Rabu, 15 April 2026
Beranda blog Halaman 2228

Berkas Perkara Firli Bahuri Tak Kunjung Lengkap, Pengacara Minta Kasus Pemerasan SYL Dihentikan

0
Eks Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

batampos – Pengacara eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar mendesak kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kliennya terkait dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dorongan ini muncul karena penyidik gagal melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Berkas perkara pak FB telah dikembalikan Kejati DKI sebanyak 4 kali karena tidak memenuhi syarat materiil,” kata Ian, Kamis (2/1).

Ian mengungkap, berkas perkara terakhir dikembalikan jaksa kepada Polda Metro Jaya pada 2 Februari 2024. Namun, setelah 14 hari kerja penyidik Polda Metro Jaya tak kunjung melangkapi berkas perkara.

Pada 7 Maret 2024 Kejati DKI Jakarta mengirimkan surat kepada Polda Metro Jaya tentang permintaan perkembangan penyidikan perkara. Namun sampai 18 November 2024 penyidik Polda Metro Jaya masih belum bisa melengkapi berkas perkara.

“Sehingga Kejati DKI mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya dan diterima oleh Polda Metro Jaya tanggal 28 November 2024,” kata Ian.

“Hal tersebut seharusnya ditindaklanjuti penyidik Polda Metro Jaya dengan menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat (2) Hukum Acara Pidana UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” pungkasnya.

Beberapa waktu sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sesumbar akan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dia menyatakan kasus tersebut tuntas kurang dari dua bulan ke depan.

“Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/12).

Mantan Direktur Penyidikan KPK ini menyampaikan, kasus Firli adalah tanggungannya selama menjadi kapolda. Dari Kortas Tipikor Polri pun sudah mendorong kasus ini diselesaikan.

Sejauh ini, kasus Firli tinggal memenuhi empat petunjuk jaksa. “Kalau kita bilang formil dan materil. Lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya kroscek,” jelas Karyoto. (*)

Artikel Berkas Perkara Firli Bahuri Tak Kunjung Lengkap, Pengacara Minta Kasus Pemerasan SYL Dihentikan pertama kali tampil pada News.

Antisipasi Maraknya Kecelakan di Jalanan Batam, Polisi Minta Kesadaran Masyarakat

0
Anggota Satlantas Polresta Barelang memeriksa kondisi mobil yang rusak parah akibat kecelakaan di jalan BJ Habibie Batamcenter, Minggu (8/12). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Angka kecelakaan di Batam setiap tahunnya meningkat. Dalam tahun 2024, kecelakaan yang ditangani Satlantas Polresta Barelang mencapai 896 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 76 orang, 180 luka berat dan 954 orang luka ringan.

KBO Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudi Patra mengatakan kecelakaan ini bisa dicegah dengan adanya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas.

“Kesadaran masyarakat sangat penting. Sehingga kecelakaan ini bisa diantisipasi,” ujarnya.

Yudi juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari setiap pengendara dalam menjaga keselamatan di jalan raya.

“Mematuhi aturan lalu lintas bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga nyawa dan harta benda dari risiko kecelakaan,” katanya.

Sementara Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo menambahkan kecelakaan ini disebabkan beberapa faktor. Faktor yang paling banyak yakni kelalaian pengendara.

“Yang menjadi perhatian, korban tidak memperhatikan faktor keselamatan. Seperti rambu-rambu,” ujarnya.

Ia menambahkan meningkatnya kecelakaan pada tahun ini disebabkan banyaknya perbaikan jalan, seperti di Kabil dan depan Universitas Internasional Batam (UIB).

“Di jalan itu sudah beberapa kali terjadi kecelakaan,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Artikel Antisipasi Maraknya Kecelakan di Jalanan Batam, Polisi Minta Kesadaran Masyarakat pertama kali tampil pada Metropolis.

Biaya VoA Wisman ke Kepri Dipotong 50 Persen

0
Wisatawan saat berada di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Kamis (2/1). F. Mohamad Ismail/BATAM POS

batampos– Biaya Visa On Arrival (VoA) untuk wisatawan mancanegara (wisman) yang mengunjungi Provinsi Kepri dipotong sebanyak 50 persen. Dari yang harganya Rp500 ribu, kini menjadi Rp250 ribu untuk tujuh hari.

Kabid Pengembangan Pemasaran Pariwisata Kepri, Afitri Susanti mengatakan adanya pemotongan harga VoA Wisman menuju Kepri, dapat menjadi angin segar untuk Kepri. Sebab, turunnya harga VoA dapat mendongkrak angka kunjungan wisman.

BACA JUGA: Polemik Pariwisata Kepri: VoA, Harga Tiket, dan Target Ambisius

“Sebelumnya turis dikenakan VoA sebesar Rp.500 ribu untuk 7 hari sekarang Rp.250 ribu untuk 7 hari,” kata Kabid Pengembangan dan Pemasaran Dinas Pariwisata Kepri, Afitri Susanti, Kamis (2/1).

Kendati demikian, pihaknya tetap berharap adanya kebijakan yang baru, agar para wisman yang berkunjung ke Provinsi Kepri mendapatkan free atau gratis VoA

“Ya semoga, ke depan akan ada kebijakan free VoA, khususnya menuju ibukota provinsi Kepri,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Guntur Sakti menyampaikan hingga Oktober 2024 yang lalu, kunjungan wisman ke Kepri sudah mencapai 1,5 juta orang berdasarkan data BPS.

Sementara, target kunjungan wisman Kepri 2024 sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sebanyak 1,6 juta orang.

“Masih ada sisa kunjungan wisman bulan November dan Desember 2024 yang belum dirilis BPS. Dengan asumsi 100 ribu kunjungan per bulan, maka jumlah kunjungan wisman 2024 bisa melebihi target yang mencapai 1,7 juta orang,” pungkasnya. (*)

Reporter: M Ismail

 

Artikel Biaya VoA Wisman ke Kepri Dipotong 50 Persen pertama kali tampil pada Kepri.

Tantangan Berat Penanganan TPPO di Batam: Dari Sindikat Terorganisir hingga Keterlibatan Oknum Aparat

0
Dua pelaku pengiriman PMI Non Prosedural ke Malaysia diamankan Ditpolairud Polda Kepri. Foto Rengga/ Batam Pos

batampos – Persoalan TPPO menjadi catatan penting buat para aparat berwajib di Batam atau Kepri. Hal demikian terus menjadi sorotan sebab Bandar Dunia Madani jadi salah satu laluan mulus buat aksi TPPO.

Berdasarkan data resmi Polda Kepri sepanjang tahun 2024, sebanyak 68 kasus TPPO berhasil diungkap, dengan 36 di antaranya telah diselesaikan. Upaya ini melibatkan penindakan tegas terhadap jaringan pelaku TPPO yang beroperasi di wilayah Kepri.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 100 tersangka berhasil ditangkap, sementara 242 korban perdagangan manusia berhasil diselamatkan.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyoroti TPPO dan kasus yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai perhatian utama pada tahun 2024. Dari total 10 perkara dengan jumlah kasus tertinggi di Batam, TPPO menduduki peringkat kedua dengan 130 perkara, sedangkan kasus PMI berada di posisi keenam dengan 51 perkara.

Meskipun angka kasus TPPO sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 133 perkara, jumlah ini tetap signifikan. Sementara itu, kasus PMI menunjukkan penurunan dari 65 kasus pada 2023 menjadi 51 kasus pada 2024.

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, memastikan penuntutan terhadap pelaku perekrut PMI ilegal dilakukan secara maksimal. Menurutnya, hukuman berat bagi perekrut adalah langkah penting untuk memberikan efek jera.

“Awalnya, saya banyak dikritisi, tetapi kami berpandangan bahwa perekrut harus dituntut di atas lima tahun. Kalau hanya sopir taksi yang menyambut atau mengantar, penuntutan maksimal tiga tahun sudah cukup. Itu layak menurut kami,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ada Perbaikan Pipa DN 800mm di Simpang Punggur, Suplai Air Bersih Terganggu, Cek Wilayah Terdampak …

Kasna menambahkan, penuntutan terhadap pelaku PMI ilegal dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai variabel. Ia menjelaskan bahwa pelaku yang mengetahui tindakannya tetapi tetap melakukannya akan menghadapi tuntutan lebih berat.

“Pembuktian kasus ini kompleks. Ada pelaku yang pura-pura tidak tahu, padahal sebenarnya mengetahui. Mereka harus menerima tuntutan yang berbeda,” katanya.

Penanganan kasus PMI ilegal tidak cukup hanya dilakukan di hulu. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menggali penyebab utama masyarakat tergiur menjadi PMI ilegal.

“Perkara PMI harus diselesaikan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Kita harus memahami apa yang membuat masyarakat tergoda dengan jalur ilegal,” ujarnya.

Salah satu solusi untuk memberantas PMI ilegal adalah dengan menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat. Program pelatihan kerja, menurutnya, dapat mengurangi ketertarikan masyarakat terhadap jalur ilegal.

“Para PMI ilegal sering kali tergiur janji penghasilan besar di luar negeri. Dengan memperbanyak pelatihan kerja, daya tarik jalur ilegal bisa berkurang,” ujarnya.

Baca Juga: PT ASDP Batam Siapkan Armada Tambahan untuk Arus Balik di Akhir Pekan

Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat mencegah permasalahan yang sering muncul akibat jalur ilegal.

“Kasus PMI ilegal kerap menimbulkan masalah serius. Kami mengimbau masyarakat untuk bekerja ke luar negeri secara legal melalui pelatihan dan program yang disediakan pemerintah,” kata Kasna.

Teritorial Batam yang memang dekat dengan negeri tetangga Malaysia hingga Singapura, menjadi keuntungan bagi mereka pelaku human trafficking. Alhasil, tak sedikit pelaku kejahatan itu ditangkap oleh pihak berwajib.

Laluan mulus itu pernah disorot oleh Pendiri Migran Care, Anis Hidayah. Dia memerhatikan berbagai lini yang harusnya terlibat dalam pencegahan kasus-kasus human trafficking. Mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum sampai Imigrasi.

Menurut Anis, trafficking adalah extra ordinary crime yang cara penyelesaiannya masih sektoral. Belum menggunakan pendekatan yang multi-disipliner.

Misal, dalam pencegahan. Cara mencegahnya tak cuma soal bagaimana menyosialisasikan itu kepada calon PMI, akan tetapi juga memastikan aparat-aparat tidak terlibat.

“Sindikat trafficking tidak mungkin bekerja secara leluasa kalau tidak ada campur tangan atau peran oknum aparat,” ujarnya.

Baca Juga: Di Batam Diskon Listrik 50% Tidak Berlaku, Sebab ….

Dalam hal penegakan hukum, pun masih belum optimal. Menurut dia, UU TPPO dalam implementasinya masih menjerat pelaku-pelaku yang diujung. Misal, calo di suatu wilayah yang jangkauannya terbatas. Padahal, jaringan trafficking tidak hanya individu, namun juga bisa melibatkan oknum aparat negara.

“Nah, ini tidak banyak dijerat. Sehingga ini menjadi salah satu faktor kasus TPPO terus ada. Penegak hukum jangan tebang pilih. Pelaku yang diproses itu harus sampai ke aktor utamanya,” ujar dia.

Selain itu, mekanisme tata kelola perbatasan pun belum komprehensif. Indonesia punya banyak perbatasan dengan negara tetangga; Singapura dan Malaysia, tetapi konteksnya bagaimana memastikan pemantauan dan mobilitas penduduk tidak dimanfaatkan oleh jejaring trafficking untuk dijadikan korban dan itu masih sangat terbatas.

“UU Pekerja Migran tak banyak mengatur itu. Kemudian di wilayah-wilayah perbatasan, mereka banyak yang tidak punya Perda yang mengatur tentang itu, jadi banyak titik lemahnya sehingga kasus-kasus ini kerap terjadi,” kata Anis.

Peran Pemerintah Belum Terlihat

Sejak Covid-19, upaya pencegahan mengalami kemandekan karena program-program pemerintah banyak yang direalokasi untuk hal-hal yang lain. Ini yang menurut Anis perlu di konsolidasi ulang.

“Pemerintah dalam pencegahan harus multi sektoral. Semua unsur harus terlibat. Jadi pemerintahnya pun di tingkat eksekutif itu juga harus lintas kementerian karena ini menyangkut banyak kementerian,” kata Anis.

Dari situ, dia melihat peran pemerintah belum efektif dalam upaya pencegahan dan lain sebagainya. Itu dilihat dari turunnya tier atau rangking Indonesia dalam penanganan trafficking.

Meski itu bukan segala-galanya, namun bagi dia bisa dipakai sebagai jadi salah satu indikator bahwa upaya penanganan terhadap trafficking mengalami penurunan.

Imigrasi Jangan Beri Karpet Merah Bagi Pelaku Trafficking

Tak sampai di situ saja, Anis turut menyoroti peran Imigrasi yang sebenarnya adalah palang pintu terakhir untuk memastikan bagaimana migrasi aman.

“Penegakan HAM pekerja migran kita dipastikan di Imigrasi. Kalau ada indikasi TPPO mestinya ada pencegahan,” kata dia.

Imigrasi, tambahnya, merupakan salah satu aparat yang selama ini oknum-oknumnya banyak terlibat dalam kasus tersebut. Untuk itu, komitmen Kemenkumham sangat penting bagaimana memastikan Keimigrasian turut memberantas trafficking.

“Imigrasi ini juga menjadi pihak yang berkomitmen untuk memberantas trafficking, bukan kemudian malah memberi ‘karpet merah’ atau justru malah menjadi oknum pelaku sindikat yang terorganisir ini,” katanya.

Pastor Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kepri, Chrisanctus Paschalis Saturnus mengungkapkan bahwa tren perdagangan manusia kerap dijumpai pada laman medsos seperti Facebook. Di mana ada semacam promosi pekerjaan yang menjadi daya tarik tersendiri bagi korban dengan tentunya diiming-imingi gaji yang menggiurkan.

“Sekarang ini zamannya sudah canggih. Modusnya sudah menggunakan teknologi,” kata dia.

Untuk pemerintah, ia meminta untuk lebih serius lagi memberikan pemahaman atau edukasi tentang migrasi sesuai aturan. Dia juga menyinggung peran pemerintah yang terbilang sebuah kemunduran dalam penanganan masalah migran.

“Setelah selesai menginvestasi dan penanganan hukum terkait masalah ini, pemerintah harus lebih serius lagi memberikan edukasi-edukasi tentang migrasi yang aman karena hal itu sangat penting. Ini sebuah kemunduran yang dilakukan pemerintah,” kata pria yang akrab disapa Romo Paschal itu.

Ia mengkritik tajam terhadap lemahnya penanganan aparat terhadap TPPO. “Kami merasa sebenarnya bukan hanya soal responsif, dalam banyak hal untuk urusan TPPO mereka membiarkan saja itu terjadi. Tidak ada tindakan serius menyelesaikan ini. Ini bukan permainan baru, ini sudah masalah menahun. Ini bukan tidak merespons, tapi tidak peduli. Selama aparat tidak memiliki keseriusan dan masih ada informasi mereka yang ikut bermain, ini tidak akan pernah berhenti,” katanya.

Jaringan Safe Migran (JSM) telah menunjukkan komitmen dalam memberikan perlindungan bagi kelompok rentan di Batam. Beranggotakan 15 lembaga, jaringan ini terus melawan pelanggaran hak asasi manusia, terutama yang menimpa perempuan, anak, dan pekerja migran.

Baca Juga: Flyover Laksamana Ladi, Solusi Kemacetan di Sei Ladi

Tahun 2024 menjadi cerminan beratnya tugas yang mereka hadapi. Dari 181 kasus yang didampingi, teridentifikasi 209 korban, terdiri dari 69 anak dan 140 dewasa. Sebagian besar kasus melibatkan TPPO (32,6 persen), kekerasan seksual (18,8 perasn), kekerasan fisik (11,6 persen), hingga eksploitasi ekonomi (6,1 persen).

Fakta lain yang memprihatinkan, 44,2 persen pelaku kekerasan berasal dari keluarga korban, diikuti teman dekat (31,7 persen) dan orang tak dikenal (11,7 persen).

Meskipun menghadapi berbagai tantangan, seperti biaya visum yang tinggi, keterbatasan layanan, hingga minimnya sensitivitas gender di kalangan aparat penegak hukum, JSM tetap menyediakan berbagai bentuk pendampingan. Mulai dari layanan rumah aman, konseling, pemeriksaan psikologi, hingga bantuan pendidikan untuk korban.

Namun, JSM juga menyoroti hambatan eksternal, seperti intervensi keluarga pelaku yang memaksa adanya perdamaian, serta kurangnya dukungan keluarga korban dalam proses pemulihan.

Untuk itu, JSM mengusulkan beberapa rekomendasi penting, seperti pelatihan bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan sensitivitas gender, penyediaan anggaran pendampingan korban, dan penguatan regulasi daerah terkait perlindungan perempuan, anak, dan pekerja migran. Mereka juga mendorong pemerintah untuk mengaktifkan kembali gugus tugas TPPO di tingkat kota dan provinsi. (*)

 

 

Reporter: Arjuna

Artikel Tantangan Berat Penanganan TPPO di Batam: Dari Sindikat Terorganisir hingga Keterlibatan Oknum Aparat pertama kali tampil pada Metropolis.

Mohamed Salah Dominasi Kandidat Pemain Terbaik Liga Inggris Bulan Desember

0
Pemain Liverpool Mohamed Salah (tengah) berusaha menerobos pertahanan lawan. (ANTARA)

batampos – Ajang pemain terbaik Premier League alias Liga Inggris bulan Desember akan diundi. Sebanyak delapan pemain menjadi kandidat berdasarkan performa di atas lapangan.

Premier League telah merilis daftar kandidat Player Of The Month Desember lalu. Dikutip dari halaman resmi Premier League, nama-nama tersebut adalah:

1. Trent Alexander-Arnold (Liverpool) dengan kontribusi 1 gol dan 3 assist

2. Morgan Gibbs-White (Nottingham Forest) dengan 5 kemenangan dan 5 kontribusi gol

3. Dean Huijsen (Bournemouth) dengan 2 gol dan 3 clean sheets

4. Alexander Isak (Newcastle) dengan 8 gol dan 2 assist

5. Jacob Murphy (Newcastle) dengan 3 gol dan 4 assist

6. Cole Palmer (Chelsea) dengan 5 gol dan 1 assist

7. Antonee Robinson (Fulham) 4 assist dan 1 clean sheet

8. Mohamed Salah (Liverpool) 7 gol dan 7 assist

Mohamed Salah jelas menjadi nama yang paling kuat untuk memenangkan penghargaan bulanan tersebut. Dengan statistik sebanyak tujuh gol dan tujuh assist hanya dalam enam pertandingan, banyak rekor yang dipecahkan Mo Salah dalam bulan Desember.

Ia menjadi satu-satunya pemain yang berhasil menorehkan gol dan assist dalam delapan laga Premier League, berhasil menyentuh angka 100 assist, pemain pertama dalam sejarah Premier League yang mencatatkan double figures dalam urusan gol dan assist, dan naik menjadi topskorer sepanjang masa keempat Liverpool.

Dengan rekor-rekor tersebut, Mohamed Salah kemungkinan akan menyabet kembali pemain terbaik bulan Desember setelah pada bulan November ia berhasil memenangkan penghargaan tersebut. (*)

Artikel Mohamed Salah Dominasi Kandidat Pemain Terbaik Liga Inggris Bulan Desember pertama kali tampil pada Olahraga.

Partai Golkar Terkejut MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

0
KETUA Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi enam anggota majelis hakim lainnya dalam salah satu sidang gugatan sengketa pemilu. F. JAWAPOS.COM/jpg

batampos – Sekjen DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden alias presidential treshold 20 persen.

Sebab, MK sebelumnya telah menolak 27 gugatan terkait ketentuan tersebut. “Putusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak,” kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (2/1).

Sarmuji menegaskan, MK selalu menolak penghapusan PT untuk mendukung sistem presidensial di Indonesia bisa berjalan dengan baik. Karena itu, ia belum dapat berspekulasi langkah apa yang akan diambil partainya untuk merespons putusan MK tersebut.

“Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama. Yaitu maksud diterapkannya presidensial treshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif,” ucap Sarmuji.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 jari ini, Kamis (2/1).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).

MK menyatakan, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

MK juga menyatakan, Pasal 222 yang mengatur bahwa capres-cawapres hanya bisa dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” pungkas Suhartoyo. (*)

Artikel Partai Golkar Terkejut MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen pertama kali tampil pada News.

Pakar: Ladi Bukan Laksamana, Melainkan Suku Melayu Tua

0
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi meresmikan Jalan Layang Laksamana Ladi

batampos – Penamaan Flyover Laksamana Ladi terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Batam. Perdebatan muncul terkait siapa sebenarnya sosok Laksamana Ladi, yang namanya kini diabadikan sebagai salah satu infrastruktur ikonik di Batam.

Sejumlah pakar sejarah dan budayawan menyatakan bahwa nama Ladi lebih tepat merujuk pada suku Melayu tua yang pernah mendiami kawasan ini, bukan sebagai gelar seorang laksamana.

Guru Besar Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Profesor Abdul Malik, mengungkapkan bahwa Ladi adalah sub-suku dari komunitas Suku Laut yang telah ada sejak masa Kesultanan Melaka. Suku ini dikenal hidup nomaden di perairan Kepulauan Riau.

“Ladi merupakan salah satu suku Melayu tua, seperti Suku Anak Dalam atau Sakai di Sumatra. Mereka tinggal di perairan dan sangat berperan dalam menjaga wilayah ini,” ujarnya, Kamis (2/1).

Baca Juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Disdukcapil Batam Dipadati Warga

Abdul Malik juga menuturkan bahwa jejak nama Ladi tidak hanya ditemukan di Batam, tetapi juga di beberapa wilayah lain di Kepulauan Riau, seperti Sei Ladi di Senggarang, Tanjungpinang.

Ia menambahkan bahwa selama Perang Riau (1782–1787), Suku Ladi dikenal sebagai prajurit pemberani yang tergabung dalam pasukan pertikaman di bawah pimpinan Raja Haji Fisabilillah dan Sultan Mahmud Riayat Syah.

“Mereka disebut pasukan cadangan terlatih yang sangat setia kepada Sultan. Nama Ladi dalam bahasa Melayu juga bermakna pengiring, mengacu pada peran mereka sebagai pengawal kerajaan,” katanya.

Namun, Abdul Malik menegaskan bahwa tidak ada catatan resmi yang menunjukkan bahwa anggota Suku Ladi pernah dilantik menjadi laksamana.

Suku Ladi memiliki kontribusi besar dalam perang melawan penjajah, termasuk Portugis, Inggris, dan Belanda. Pasukan kerajaan Riau-Lingga, yang melibatkan berbagai suku Melayu tua, termasuk Suku Ladi, diklaim memiliki hingga 42.000 prajurit pada masa kejayaannya. Setelah masa perang, banyak anggota suku ini beralih profesi menjadi nelayan dan ahli dalam pembuatan perahu serta pelayaran antarpulau.

“Wilayah yang mereka diami sering kali diberikan status tanah adat sebagai bentuk penghargaan dari Sultan atas jasa mereka dalam perang,” ungkap Abdul Malik.

Baca Juga: Kisah Kebocoran Pipa di Simpang Telaga Punggur

Akademisi, mendorong peninjauan ulang terhadap penamaan Flyover Laksamana Ladi. Menurut Abdul Malik, gelar Laksamana dalam budaya Melayu memiliki makna yang sangat khusus dan tidak bisa diberikan sembarangan.

“Tentu harus ada penelitian lebih lanjut, terutama untuk mengklarifikasi apakah ada tradisi lisan yang menyebutkan keberadaan Laksamana Ladi. Namun, sejauh ini, data sejarah lebih mendukung bahwa Ladi adalah nama suku Melayu tua,” tegasnya.

Abdul Malik juga berharap pemerintah dan masyarakat lebih menghargai warisan budaya lokal. “Nama Ladi bukan sekadar nama, tetapi simbol kesetiaan, keberanian, dan kontribusi besar dalam membangun wilayah ini. Kita harus menjaga sejarah ini agar tidak hilang dan tetap diingat oleh generasi mendatang,” tutupnya.

Sementara itu, sejarawan lokal seperti Samson Rambah Pasir memiliki pandangan berbeda. Ia menyebutkan bahwa Suku Ladi lebih dikenal sebagai pelayan istana dibanding prajurit atau laksamana.

Baca Juga: APBD Batam Capai Rp 4 Triliun

“Mereka tidak memiliki tradisi berperang. Ladi itu nama suku asli yang mendiami kawasan tersebut, seperti Kampung Ladi di Pulau Penyengat,” ujar Samson.

Menurut Samson, tradisi berperang lebih banyak dikaitkan dengan suku lain seperti Orang Galang atau Gelam, yang dikenal sebagai pembuat kapal perang.

“Ladi lebih identik dengan peran mereka sebagai pelayan istana dan pengiring Sultan,” tambahnya. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Pakar: Ladi Bukan Laksamana, Melainkan Suku Melayu Tua pertama kali tampil pada Metropolis.

Tangani Kasus Dugaan Korupsi di ASDP, KPK Amankan Aset Senilai Rp 1,2 Triliun

0
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.

batampos – KPK mengamankan 23 aset terkait kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Persero 2019-2022. Dari jumlah itu, nilai aset yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 1,2 triliun.

Penelusuran aset korupsi akuisisi perusahaan tersebut dilakukan KPK sejak Oktober hingga Desember 2024. Hasilnya, 23 aset berupa tanah dan bangunan berhasil terdeteksi dan diamankan KPK.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memerinci temuan aset yang tersebar di tiga wilayah itu. Antara lain, 2 aset di Bogor, 7 di Jakarta, dan 14 bidang tersebar di Jawa Timur. “Saat ini KPK telah menetapkan empat tersangka,” terangnya.

Satu orang merupakan pihak swasta berinisial A. Sedangkan tiga lainnya adalah pejabat PT ASDP berinisial IP, MYH, dan HMAC. KPK menaksir nilai proyek korupsi selama empat tahun itu mencapai Rp 1,3 triliun.

Kasus tersebut diendus KPK lantaran ASDP dinilai tak cermat dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara. Salah satunya terkait pembelian 53 kapal bekas yang berusia uzur, di atas 30 tahun. Tak hanya mewarisi kapal-kapal tua, PT Jembatan Nusantara juga mewarisi utang Rp 600 miliar. Kondisi akuisisi itu dinilai merugikan negara lantaran ASDP merupakan perusahaan pelat merah.

Sementara itu, KPK juga sedang mendalami kasus CSR di Bank Indonesia. Selain telah menggeledah kantor BI dan OJK, KPK memeriksa dua anggota Komisi XI DPR sebagai saksi. Dua orang itu adalah anggota DPR dari Fraksi Nasdem Satori dan Heri Gunawan dari Gerindra.

Rembetan kasus mengarah ke anggota legislatif komisi keuangan itu lantaran diduga aliran dana CSR BI menuju ke sana. Khususnya melalui sejumlah yayasan yang berada di dapil para anggota dewan. Pemilihan yayasan itulah yang kini didalami KPK. (*)

 

Artikel Tangani Kasus Dugaan Korupsi di ASDP, KPK Amankan Aset Senilai Rp 1,2 Triliun pertama kali tampil pada News.

Marak Kasus Penipuan di Batam, Kapolresta: Jangan Mudah Tertipu

0
Ilustrasi penipuan

batampos – Kasus penipuan salah satu tindak pidana tertinggi yang ditangani Polresta Barelang dan polsek jajaran. Dalam tahun 2024, kasus ini mencapai 272 laporan.

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan penipuan ini terdiri dari berbagai modus. Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk tetap waspada.

“Imbauan kepada masyatakat, jangan mudah tertipu. Jangan asal percaya, yang logis dan wajar,” ujarnya.

Baca Juga: Retribusi Belum Optimal, Sektor Parkir Tepi Jalan Jadi Sorotan

Modus yang digunakan pelaku biasanya meminta korban untuk mengklik video, tautan, web, dan memasarkan produk. Kemudian transaksi jual beli motor, mobil, atau produk lainnya tanpa transaksi langsung atau transaksi segitiga.

Selain itu, pelaku mempunyai modus menjual atau menyewakan barang secara online, menawarkan lowongan kerja, serta menawarkan pinjaman online.

“Tetap waspada. Kalau ada modus-modus ini, jangan langsung percaya, dan kroscek kebenarannya dulu,” kata Heribertus.

Baca Juga: Pemko Batam Dukung Nol Persen Kemiskinan Ekstrem dengan Program Insentif

Dalam modus tersebut, kata Heribertus, pelaku biasanya menjanjikan keuntungan atau uang yang lebih besar. Sehingga, korban akan terpedaya dan mengikuti perintah pelaku untuk mentransfer sejumlah uang.

“Pelakunya ini berjanji akan memberikan keuntungan tapi keuntungan itu tidak pernah ada,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Artikel Marak Kasus Penipuan di Batam, Kapolresta: Jangan Mudah Tertipu pertama kali tampil pada Metropolis.

Libur Panjang Nataru, Ribuan Wisatawan Kunjungi Objek Wisata Gurun Pasir Telaga Biru di Desa Busung, Bintan

0
Kades Busung, Rusli ikut mendampingi Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Puspa dan Bupati Bintan, Roby Kurniawan saat berkunjung ke objek wisata Gurun Pasir Telaga Biru di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Rabu (1/1/2025). F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Jumlah kunjungan wisatawan ke objek wisata Gurun Pasir Telaga Biru meningkat.

Pemerintah Desa Busung mencatat kunjungan wisatawan ke objek wisata yang berada di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam itu mencapai 9.000 orang selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Kepala Desa Busung, Rusli mengatakan, ada peningkatan jumlah kunjungan wisatawan ke objek wisata di Gurun Pasir Telaga Biru dari normal sekitar 1.500 hingga 1.800 orang per minggu menjadi sekitar 9.000 orang selama libur panjang dalam momen Nataru sejak 23 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.

BACA JUGA: Wisatawan Bisa Foto Bareng Burung Elang di Gurun Pasir Telaga Biru, Bintan

Dari jumlah itu, Rusli menyebut, sekitar 3.000 orang merupakan wisatawan mancanegara (wisman) dari berbagai negara, diantaranya turis dari Singapura.

Selebihnya, masih kata Rusli, kunjungan wisatawan nusantara dan lokal diantaranya dari Jakarta, Batam, dan Tanjungpinang.

Melihat banyaknya wisman yang berkunjung ke objek wisata Gurun Pasir Telaga Biru, Rusli mengatakan, pihaknya mengandeng Bintanfaceducation untuk menyiapkan pemandu-pemandu wisata.

“Pemuda-pemuda lokal akan dilatih agar mahir berbahasa Inggris,” kata Rusli.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Bintan, Firman Setyawan menyambut baik kerja sama pemerintah desa dan Bintanfaceducation untuk menyiapkan pemandu-pemandu wisata sehingga mahir berbahasa Inggris, dalam upaya mendukung sektor pariwisata di Desa Busung.

Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Bintan ini berharap, objek wisata Gurun Pasir Telaga Biru terus ramai dikunjungi wisatawan sehingga menggerakkan perekonomian masyarakat yang ada di desa serta meningkatkan pendapatan asli desa. (*)

Reporter: Slamet

Artikel Libur Panjang Nataru, Ribuan Wisatawan Kunjungi Objek Wisata Gurun Pasir Telaga Biru di Desa Busung, Bintan pertama kali tampil pada Kepri.