
batampos– Satu Unit Alat berat jenis Eksavator SUNY SY75C berwarna kuning hitam yang diangkut menggunakn Trado Colt Diesel dengan plat kendaraan BM 8837 KU pagi ini menyebrang dari pelabuhan Roro Jagoh Kabupaten Lingga Menuju Kuala Tungkal, Jambi. Informasi yang didapat pihak Batampos, satu unit alat berat tersebut menyebarang pada pagi hari pukul 10.20 WIB, Rabu (19/3).
Unit Alat berat yang disebrangkan ini tidak memiliki kelengkapan surat-surat terkait izin keberangkatan. Namun, dengan tidak mengantongi surat-surat perizinan untuk keberangkatan, masih saja satu unit alat berat tersebut tetap diberangkatkan menuju Kuala Tungkal, Jambi.
BACA JUGA: Sopir Lori dan Pickup Gotong Royong Benahi Akses Jalan Menuju Pelabuhan Roro Penarik
Ketika dikonfirmasi oleh pihak Batampos, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga, Hendry Efrizal mengatakan sampai detik ini pihaknya belum mendapatkan informasi perizian dari pemilik alat berat.
“Keterangan anggota saya dari Dishub Kabupaten Lingga yang bertugas di Pelabuhan Roro Jagoh, sampai hari ini pihak kami belum mendapatkan informasi atau laporan permintaan izin dari pihak yang memiliki alat berat tersebut atau dari pihak manapun,” ujar Hendry Efrizal saat dikonfirmasi Batampos, Rabu (19/3).
Kadishub Lingga juga membenarkan adanya satu buah unit Alat Berat yang disebrangkan dari Pelabuhan Roro Jagoh menuju Kuala Tungkal Jambi menggunakan KMP Senangin pada Rabu 13 Maret 2025 sekitar pukul 10.20 WIB.
“Ya memang benar, informasi dari anggota saya ada satu unit alat berat yang disebrangkan dari pelabuhan Roro Jagoh tanpa izin kepada pihak kami. Saya juga selaku kepala Dishub Lingga tidak mengetahui terkait informasi ini, dan sore ini anggota saya mengatakan satu unit alat berat tersebut sudah disebrangkan ke Kuala Tungkal, Jambi,” ungkap Hendry Efrizal.
Sangat disayangkan, Kepala Dishub Kabupaten Lingga yang mempunyai hak den kewenangan penuh terhadap aktivitas keluar masuknya kendaraan yang menggunakan Pelabuhan Roro Jagoh sebagai jasa penyeberangan tidak mengetahui adanya kegiatan Ilegal atau melanggar prosedur hukum seperti ini.
Padahal di pelabuhan Roro Jagoh terdapat petugas dari Dishub Lingga yang memiliki tanggung jawab penuh untuk melakukan penjagaan dan pemeriksaan terhadap kendaraan apapun yang masuk maupun yang ingin menyebrang dari pelabuhan Roro Jagoh tersebut.
Dengan kejadian satu buah Unit Alat Berat yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat dan izin untuk menyebrang dari Dishub Kabupaten Lingga namun tetap dapat menyebrang, hal ini membuktikan betapa masih lemahnya pengawasan dan pemantauan dari Dishub Lingga pada aktivitas di pelabuhan Roro Jagoh.
Atau apakah ada permainan yang menguntungkan dibalik kejadian ini yang ditutupi agar pihak media maupun masyarakat tidak mengetahuinya.
Diharapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga dan instansi yang berwenang untuk segera menindaklanjuti secara tegas terkait kejadian ini. Jangan sampai masyarakat kabupaten lingga sendiri yang tidak memiliki kelengkapan surat pada kendaraan tidak diperkenankan menyebrang, namun Alat Berat yang tidak tahu asal usulnya serta tidak memiliki kelengkapan surat-surat dan tanpa izin kepada pihak Dishub malah dapat menyebrang dengan mudah. (*)
Reporter: Vatawari
Artikel Alat Berat Tanpa Kelengkapan Surat Dan Perizinan Tetap Diberangkatkan Dari Pelabuhan Roro Jagoh, Kadishub Lingga Tidak Menerima Laporan pertama kali tampil pada Kepri.









