
batampos – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani merespons hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IPU) PT Timah tahun 2015-2022.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Riza menyatakan, dirinya menerima keputusan hakim. Ia merasa ironis harus menghadapi hukuman atas niatnya untuk perusahaan dan masyarakat.
“Saya tidak punya niat buruk. Semua hanya untuk menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan produksi PT Timah. Inilah yang harus saya alami, tetapi saya ikhlas karena Tuhan tahu niat saya,” kata Riza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/12).
Sementara kusa hukumnya, Andi Ahmad mengklaim, selama persidangan tidak terbukti adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Riza dari tindakan tersebut.
“Dia ikhlas karena dalam persidangan tidak terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi. Ini hal yang penting untuk nama baik dia. Semua yang dia lakukan demi hanya keuntungan PT Timah saja,” ujar Andi.
Andi juga menyoroti bahwa PT Timah membeli dari masyarakat karena masyarakat sangat bergantung pada aktivitas tambang untuk kelangsungan hidup mereka. “Kalau ini dipermasalahkan, bagaimana nasib masyarakat? Mereka sangat bergantung pada tambang timah,” ucap Andi.
Adapun, Riza Pahlevi Tabrani bersama-sama terdakwa lainnya terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp 300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI). (*)
Sumber: JP Group
Artikel Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi Divonis 8 Tahun Penjara, Klaim Tak Punya Niat Buruk pertama kali tampil pada News.









