Kamis, 23 April 2026
Beranda blog Halaman 2289

Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi Divonis 8 Tahun Penjara, Klaim Tak Punya Niat Buruk

0
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (depan) dan MB Gunawan (belakang) berjalan keluar saat jeda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). Majelis hakim memvonis Helena Lim dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp750 juta dan membayar uang pengganti Rp900 juta, sementara Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra divonis delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta dan MB Gunawan divonis lima setengah tahun penjara dan denda Rp500 juta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

batampos – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani merespons hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IPU) PT Timah tahun 2015-2022.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Riza menyatakan, dirinya menerima keputusan hakim. Ia merasa ironis harus menghadapi hukuman atas niatnya untuk perusahaan dan masyarakat.

“Saya tidak punya niat buruk. Semua hanya untuk menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan produksi PT Timah. Inilah yang harus saya alami, tetapi saya ikhlas karena Tuhan tahu niat saya,” kata Riza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/12).

Sementara kusa hukumnya, Andi Ahmad mengklaim, selama persidangan tidak terbukti adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Riza dari tindakan tersebut.

“Dia ikhlas karena dalam persidangan tidak terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi. Ini hal yang penting untuk nama baik dia. Semua yang dia lakukan demi hanya keuntungan PT Timah saja,” ujar Andi.

Andi juga menyoroti bahwa PT Timah membeli dari masyarakat karena masyarakat sangat bergantung pada aktivitas tambang untuk kelangsungan hidup mereka. “Kalau ini dipermasalahkan, bagaimana nasib masyarakat? Mereka sangat bergantung pada tambang timah,” ucap Andi.

Adapun, Riza Pahlevi Tabrani bersama-sama terdakwa lainnya terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp 300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI). (*)

Sumber: JP Group

Artikel Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi Divonis 8 Tahun Penjara, Klaim Tak Punya Niat Buruk pertama kali tampil pada News.

Hilang Kendali Akibat Selang Hidrolik Putus, Speedboat Punggur – Uban Nyaris Tenggelam

0
Sejumlah penumpang mengenakan life jacket usai insiden selang hidrolik putus yang menyebabkan speedboat hilang kendali di perairan Tanjungsauh atau depan perairan Tanjunguban pada Senin (30/12) sore. Foto: Slamet Nofasusanto/ Batam Pos.

batampos – Speedboat (SB) Putra Kepri 2 yang mengangkut 40 penumpang dari Telagapunggur, Batam dengan tujuan Tanjunguban, Bintan nyaris tenggelam setelah kehilangan kendali akibat selang hidrolik putus.

Peristiwa ini terjadi di perairan Tanjungsauh atau depan perairan Tanjunguban pada Senin (30/12) sore.

Speedboat beberapa kali terkena gelombang lumayan kuat setelah meninggalkan pelabuhan Telagapunggur, Batam.

Setelah melintasi perairan Tanjungsauh, nakhoda kehilangan kendali sehingga membuat bagian depan speedboat berbelok ke arah kanan dan bagian depan kanan speedboat sedikit menukik ke arah laut.

Insiden ini membuat sejumlah penumpang panik, bahkan beberapa diantaranya histeris. Sesaat setelah kejadian itu, kapal terombang-ambing di laut akibat selang hidrolik putus.

Penumpang yang panik, langsung mengambil dan memakai life jacket yang ada di depan kursi. Kru kapal berusaha memperbaiki selang hidrolik yang putus. Nakhoda speedboat berusaha menenangkan penumpang yang panik.

Setelah selang hidrolik berhasil diperbaiki, speedboat kembali melanjutkan pelayaran ke Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban.

Kepala Pos Syahbandar Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban, Rahmat mengatakan, pihaknya telah menerima laporan itu dan langsung ke lokasi speedboat menyandar di pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban.

Dia mengatakan, speedboat tersebut bertolak dari Pelabuhan Telagapunggur, Batam sekitar pukul 17.00 WIB.

Setibanya di perairan Tanjungsauh, selang hidrolik speedboat mengalami putus sehingga membuat nakhoda kehilangan kendali.

Atas kejadian ini, dia mengatakan, pihaknya telah meminta pihak operator kapal untuk tidak mengoperasikan sementara SB Putra Kepri 2.

“Tak dioperasikan dulu, kita minta diperbaiki dan ganti kapal lainnya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto

Artikel Hilang Kendali Akibat Selang Hidrolik Putus, Speedboat Punggur – Uban Nyaris Tenggelam pertama kali tampil pada Kepri.

BPOM Sebut Produk Ilegal yang Beredar di Batam Didominasi dari Tiongkok, Malaysia dan Singapura

0
Petugas BPOM memeriksa Kosmetik, Obat-obatan dan lainnya di gudang di kawasan Batamcenter saat dilakukan penggerebekan oleh Ditreskrimsus, BPOM Batam, beberapa waktu lalu. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kota Batam masih menjadi daerah yang rawan dalam peredaran barang-barang hingga makanan dari luar negeri tanpa izin atau ilegal. Buktinya, dalam kurun waktu 2024, BPOM Kepri telah menindak ribuan item produk dari luarnegeri yang terdiri dari kosmetik, suplemen kesehatan hingg pangan. Produk-produk kosmetik, pangan hingga suplemen kesehatan itu paling banyak berasal dari Tiongkok, Malaysia hingga Singapura.

Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari, mengatakan Kota Batam masih jadi daerah tujuan pendistribusian produk-produk tanpa izin dari luarnegeri. Peredaran produk-produk ilegal seperti kosmetik, pangan hingga suplemen kesehatan tak hanya menyasar pasar modern dan tradisional, namun juga online.

“Batam masih menjadi daerah strategis peredaran produk-produk ilegal dari luar negeri. Produk tersebut didominasi dari Tiongkok, Malaysia hingga Singapura, namun ada dari negara lainnya,” imbuh Musthofa di Kantor BPOM Batam, Senin (30/12).

Menurut dia, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pengawasan yang meliputi pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, pemantauan iklan, hingga pengawasan label produk. Dari 67 sarana produksi pangan 48 Sarana MD dan 19 Sarana IRTP), 4 Sarana Produksi Kosmetik, dan 1 Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT).

“Dari hasil pengawasan tersebut didapatkan 58 sarana memenuhi ketentuan dan 14 sarana tidak memenuhi ketentuan terhadap pemenuhan aspek Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), Cara Produksi Kosmetika yang Baik (CPKB) dan Cara Produksi Obat Tradisonal yang Baik (CPOTB),” ujar Mustafa.

Sedangkan untuk pengawasan obat dan makanan, BPOM telah melakukan pengawasan di 447 sarana, termasuk klinik kecantikan. Dari hasil pengawasan tersebut didapatkan 322 sarana memenuhi ketentuan dan 125 sarana tidak memenuhi ketentuan terhadap produk rusak, kedaluarsa serta tidak memiliki izin edar.

Tak hanya itu, Tahun 2024 Balai POM di Batam juga melakukan pengawasan terhadap 279 Sarana Distribusi obat dan Pelayanan Kefarmasian yang meliputi PBF, Rumah Sakit, Puskesmas, klinik, apotek dan toko obat. Dari hasil pengawasan tersebut didapatkan 206 sarana memenuhi ketentuan dan 103 sarana tidak memenuhi ketentuan dalam hal perizinan dan pengadaan serta penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Terhadap sarana tidak memenuhi ketentuan telah dilakukan pembinaan secara langsung oleh kepala Balai POM di Batam serta bimbingan penyusunan CAPA oleh petugas pemeriksa,” imbuhnya.

Dalam rangka hari besar pihaknya juga melakukan pengawasan peredaran pangan yang tidak memiliki izin daei 67 sarana. Dari pengawasan itu, pihaknya menemukan 215 item atau 2659 pices pangan yang tifak memiliki izin edar dengan nilai ekonomi Rp 84870.500.

“Sedangkan sepanjang 2024, kami juga menemukan 14.773 produk obat dan makanan (OMKA) yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) dengan nilai ekonomi mencapai Rp568.199.000 di Batam,” tegasnya.

Selain itu, penyidik Balai POM Batam menangani sebanyak lima perkara di bidang obat dan makanan yang telah diproses secara pro-justitia. Barang bukti yang disita dan telah mendapat penetapan dari PN Batam sebanyak 527 item dengan jumlah barang 23.258 pieces senilai Rp522 juta.

“Angka tersebut terdiri dari 3.684 pieces kosmetik, 3.684 pieces obat bahan alam, 6.878 pieces obat kuasi, 31 pieces suplemen kesehatan, 4.091 dan 448 pieces pangan olahan. Seluruhnya tidak memiliki izin edar. Lalu ada 4.091 pieces obat yang diedarkan tanpa keahlian,” terangnya.

Disisi lain, Mustofa mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih produk yang berizin dan ilegal. Tujuannya agar terhindar dari hal-hal yang berbahaya.

“mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip CeK KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk, khususnya yang dibeli secara daring. Jadilah konsumen cerdas,” tegas Mustofa. (*)

Reporter: Yashinta

Artikel BPOM Sebut Produk Ilegal yang Beredar di Batam Didominasi dari Tiongkok, Malaysia dan Singapura pertama kali tampil pada Metropolis.

MUI Dukung Pengurangan Masa Tinggal Jamaah Haji Indonesia di Arab Saudi

0
Ilustrasi ibadah Haji. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

batampos – Selama ini masa tinggal jamaah haji Indonesia di Arab Saudi selama musim haji cukup lama. Yaitu mencapai 42 hari. Sejumlah kalangan meminta masa tinggal itu bisa dikurangi, sehingga bisa menghemat biaya haji yang harus dikeluarkan jamaah.

Wacana pengurangan masa tinggal jamaah haji itu mendapatkan dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi mendukung rencana pemotongan durasi masa tinggal tersebut.

“Pengurangan masa tinggal tersebut dimaksudkan untuk menekan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) agar lebih murah, sehingga tidak memberatkan jemaah,” katanya di Jakarta pada Senin (30/12).

Meski demikian, Zainut berharap meskipun ada pengurangan BPIH, kualitas layanan terhadap jemaah haji tidak boleh berkurang. Bahkan kalau bisa harus lebih baik.

“Saya kira rencana pemotongan durasi masa tinggal merupakan langkah maju untuk mengurangi BPIH,” jelasnya. Karena selama ini pengurangan BPIH hanya bertumpu dari besar kecilnya subsidi nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Jika subsidinya besar maka biaya haji yang ditanggung jamaah menjadi kecil. Namun jika subsidinya berkurang maka biaya haji yang ditanggung jamaah menjadi mahal.

Menurut mantan Wakil Menteri Agama itu, pengurangan beban biaya haji dengan cara menambah subsidi dari nilai manfaat merupakan cara yang tidak kreatif serta tidak sehat.

Karena cara itu berpotensi menggerus nilai manfaat yang pada akhirnya justru akan merugikan jamaah haji yang masih pada posisi masa tunggu (waiting list).

Dia mengatakan, ada pemahaman yang keliru selama ini bahwa subsidi jemaah haji itu berasal dari pemerintah. Padahal sebenarnya dana subsidi itu berasal dari jemaah haji masa tunggu (waiting list).

“Jadi subsidi tersebut berasal dari return atau hasil investasi dana haji para jamaah yang dikelola BPKH,” jelasnya.

Dana subsidi tersebut sejatinya juga adalah jatah atau haj jamaah haji lainnya yang berangkat belakangan. Atau yang biasa disebut jamaah tunggu.

Jadi, jika nilai manfaat itu dihabiskan untuk subsidi jamaah haji yang berangkat sekarang, maka jemaah haji masa tunggu tidak kebagian.

“Boro-boro dapat subsidi dari nilai manfaat, jangan-jangan modal pokoknya juga habis tergerus untuk subsidi jemaah haji yang di depan,” tuturnya.

Zainut berharap penyusunan biaya haji harus benar-benar mempertimbangkan aspek proporsionalitas dan sustainabilitas keuangan haji. Jangan sampai mengganggu rasa keadilan bagi calon jemaah haji lainnya. (*)

Sumber: JP Group

Artikel MUI Dukung Pengurangan Masa Tinggal Jamaah Haji Indonesia di Arab Saudi pertama kali tampil pada News.

Hindari Konflik di Perairan Internasional, Diskan Batam Himbau Nelayan Tertib Bawa Identitas

0
Suasana di pelabuhan pancung Sekupang.

batampos – Dinas Perikanan (Diskan) Kota Batam menegaskan pentingnya para nelayan membawa identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) saat melaut. Langkah ini diambil untuk mencegah konflik di perairan internasional, khususnya di perbatasan dengan negara tetangga.

Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Yudi Admajianto, mengungkapkan bahwa identitas resmi menjadi dokumen penting yang dapat mempermudah proses verifikasi di lapangan.

“Dengan adanya identitas yang jelas, proses identifikasi akan lebih cepat, sehingga mengurangi risiko kecurigaan terhadap aktivitas ilegal di perairan internasional,” ujar Yudi, Senin (30/12).

Menurutnya, kasus nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga sering terjadi akibat ketiadaan dokumen resmi. Hal ini mempersulit pihak berwenang untuk membuktikan bahwa aktivitas yang dilakukan murni kegiatan mencari ikan, bukan tindakan ilegal.

“Ketiadaan identitas bisa membuat nelayan kita dianggap melanggar hukum, meski faktanya mereka hanya mencari nafkah di wilayah perbatasan,” jelasnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Diskan Batam terus mengedukasi para nelayan melalui sosialisasi rutin di berbagai kecamatan pesisir, termasuk Sekupang, Batuaji, dan Nongsa. Dalam sosialisasi tersebut, nelayan diajarkan pentingnya membawa dokumen lengkap, prosedur pelayaran aman, dan langkah-langkah menghadapi pemeriksaan dari aparat penegak hukum, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

“Kami juga memberikan pelatihan kepada nelayan tentang cara membaca batas-batas perairan internasional dengan menggunakan GPS, sehingga mereka tidak secara tidak sengaja melintas ke wilayah negara lain,” tambah Yudi.

Diskan Batam juga mengimbau para nelayan untuk memperbarui dokumen identitas mereka secara berkala. Kartu KUSUKA, misalnya, tidak hanya menjadi tanda pengenal resmi tetapi juga berfungsi untuk mengakses berbagai program bantuan pemerintah, seperti subsidi bahan bakar dan asuransi kecelakaan kerja.

“Dokumen ini menjadi perlindungan bagi nelayan kita. Selain itu, nelayan juga akan mendapatkan pelatihan dan informasi penting lainnya dari pemerintah,” tambahnya.

Yudi menambahkan bahwa membawa dokumen resmi juga merupakan bentuk dukungan nelayan terhadap upaya menjaga hubungan baik dengan negara tetangga. “Banyak negara di sekitar kita sangat ketat dalam menjaga perairan mereka. Dengan menunjukkan dokumen lengkap, kita bisa membuktikan bahwa nelayan kita tidak berniat melanggar hukum,” ujarnya.

Diskan Batam berharap dengan langkah ini, risiko konflik perbatasan dapat diminimalkan, sehingga nelayan Batam dapat bekerja dengan aman dan tenang. “Tujuan kami adalah menciptakan ketertiban di perairan Batam serta melindungi para nelayan dari masalah hukum yang tidak diinginkan,” pungkas Yudi. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Hindari Konflik di Perairan Internasional, Diskan Batam Himbau Nelayan Tertib Bawa Identitas pertama kali tampil pada Metropolis.

Tahun 2024, 24 Korban Tewas di Jalan Raya

0
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Budi Santosa. F. Mohamad Ismail/BATAM POS

batampos– Berdasarkan catatan Satlantas Polresta Tanjungpinang,

sepanjang Januari hingga Desember 2024, sebanyak 24 korban meninggal dunia (tewas) akibat kecelakaan di sejumlah jalan raya di Tanjungpinang.

Sepanjang tahun 2024, telah terjadi 163 kasus kecelakaan jalan raya di Tanjungpinang. Dari kecelakaan tersebut, timbul banyak korban baik korban luka ringan, luka berat hingga korban meninggal dunia

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Budi Santosa, mengatakan periode Januari hingga Desember 2024, tercatat telah terjadi 163 kecelakaan jalan raya di Tanjungpinang. Dibandingkan tahun 2023, jumlah kecelakaan lalu lintas pada tahun 2024 ini, mengalami peningkatan sebanyak 19 kasus kecelakaan.

BACA JUGA: Tabrakan di Jalan Sunagi Dato, Kijang, Dua Pengendara Dilarikan ke Rumah Sakit

“Tahun 2024, terjadi peningkatan lakalantas (kecelakaan lalu lintas),” kata Budi di Mapolresta Tanjungpinang, Sabtu (28/12/2024).

Kapolresta menjelaskan, pada tahun 2024 lakalantas di jalan raya mengakibatkan 252 korban luka ringan, 3 korban luka berat dan 24 korban meninggal dunia. Kecelakaan terjadi di berbagai jalan di Tanjungpinang.

“Tahun 2024, 150 kasus kecelakaan terselesaikan dengan kerugian materil Rp329 juta,” jelas Budi.

Sedangkan pada 2023, hanya 79 kasus terselesaikan. Sebanyak 213 korban luka ringan, 7 korban luka berat dan 23 korban meninggal dunia.

“Tahun 2023, 79 kasus kecelakaan terselesaikan dengan kerugian materil Rp281 juta,” terang Kapolresta.

Lakalantas yang terjadi akibat sikap tidak disiplin dan lalai, tidak taat peraturan lalu lintas hingga pengendara ugal-ugalan di jalan raya.

Mengenai Lakalantas yang terjadi, Satlantas Polres Tanjungpinang akan terus memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat.

Satlantas Polresta Tanjungpinang akan terus melakukan sosialisasi terkait kedisiplinan dan mematuhi peraturan dalam berkendara di jalan raya. (*)

Reporter: Yusnadi

Artikel Tahun 2024, 24 Korban Tewas di Jalan Raya pertama kali tampil pada Kepri.

Kesibukan Nataru di Bandara Hang Nadim, 270 Penerbangan dan 36 Ribu Penumpang

0
Penumpang yang akan melakukan penerbangan memasuki pintu keberaangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (27/12). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pergerakan penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, mengalami peningkatan signifikan sebesar selama periode Natal 2024 hingga Tahun Baru 2025 (Nataru). Lonjakan ini mencerminkan tren positif dalam aktivitas penerbangan.

Direktur Utama PT Bandara Internasional Batam (BIB), Pikri Ilham Kurniansyah, mengungkapkan bahwa sejak 27 hingga 29 Desember 2024, tercatat sebanyak 36.366 penumpang telah dilayani oleh bandara ini naik 18 persen. Selain itu, sebanyak 270 penerbangan juga dalam kurun waktu tersebut.

“Dibandingkan periode Nataru tahun lalu, terdapat kenaikan sebesar 18 persen pada jumlah penerbangan. Jumlah penumpang pun mencatatkan angka yang signifikan, dengan 18.287 orang pada puncak arus keberangkatan, serta 18.078 orang untuk arus kedatangan,” kata Pikri, Senin (30/12).

Untuk rincian penerbangan, Hang Nadim mencatatkan 136 penerbangan keberangkatan dan 134 penerbangan kedatangan.

Pikri memperkirakan lonjakan ini akan terus berlangsung hingga akhir tahun, menyusul perayaan pergantian tahun.

Direktur Operasi PT Bandara Internasional Batam, Nugroho Jati, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan sejumlah langkah antisipasi guna memastikan operasional penerbangan berjalan lancar di tengah lonjakan aktivitas.

“Kami berkoordinasi secara intensif dengan berbagai pihak untuk menjaga kelancaran konektivitas antarbandara, termasuk mendeteksi potensi keterlambatan penerbangan lebih awal,” ujar Nugroho.

Sebagai langkah mitigasi, pihak bandara telah memastikan kapasitas ruang tunggu memadai untuk menampung penumpang, terutama jika terjadi penundaan penerbangan lebih dari satu jam.

“Pengelolaan di area-area yang berpotensi terjadi penumpukan penumpang juga menjadi fokus utama,” kata dia.

Dengan adanya peningkatan ini, Hang Nadim Batam kembali menunjukkan perannya sebagai salah satu bandara strategis di Indonesia, terutama dalam mendukung mobilitas masyarakat pada momen-momen penting seperti Nataru. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Artikel Kesibukan Nataru di Bandara Hang Nadim, 270 Penerbangan dan 36 Ribu Penumpang pertama kali tampil pada Metropolis.

Mutasi Besar di Polda Kepri, 18 Pejabat Utama dan Kapolres Berganti Posisi

0
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto Humas Polda Kepri

batampos – Sebanyak 18 pejabat utama Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Kapolres/ta di jajarannya resmi dimutasi dan dilakukan alih tugas jabatan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2776/XII/KEP./2024 dan ST/2777/XII/KEP./2024 tertanggal 29 Desember 2024.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

“Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo atas nama Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Mutasi ini terkait alih tugas jabatan dalam rangka penyegaran dan pembinaan karir,” ujar Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Senin (30/12).

1. Kombes Pol. Danang Beny Kuspriandono, Karo SDM Polda Kepri menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Watpers SSDM Polri (Dalam Rangka Dikbangti 2025).
2. Kombes Pol. Taovik Ibnu Subarkah, S.I.K.**: Karo SDM Polda Malut menjadi Karo SDM Polda Kepri.
3. Kombes Pol. Dony Alexander : Dirreskrimum Polda Kepri menjadi Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
4. Kombes Pol. Ade Mulyana : Dirpamobvit Polda Banten menjadi Dirreskrimum Polda Kepri.
5. Kombes Pol. Putu Yudha Prawira : Dirreskrimsus Polda Kepri menjadi Dirresnarkoba Polda Riau.
6. Kombes Pol. Trisno Eko Santoso : Dirpolairud Polda Kepri menjadi Dirpolairud Polda Bengkulu.
7. Kombes Pol. Handono Subiakto : Dirpolairud Polda Kalteng menjadi Dirpolairud Polda Kepri.
8. Kombes Pol. Budi Santosa : Kapolresta Tanjungpinang menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Kamsel Korlantas Polri (Dalam Rangka Dikbangti 2025).
9. Kombes Pol. Dr. Pria Budi : Ka SPN Polda Kepri menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Kurikulum Lemdiklat Polri (Dalam Rangka Dikbangti 2025).
10. AKBP Hamam Wahyudi : Kasubbaglekdikbangum Baglekdik Rodalpers SSDM Polri menjadi Kapolresta Tanjungpinang.
11. AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora : Kabagbinkar Ro SDM Polda Metro Jaya menjadi Dirreskrimsus Polda Kepri.
12. AKBP Ary Baroto, Wadirreskrimum Polda Kepri menjadi Ka SPN Polda Kepri.
13. AKBP Riky Iswoyo, Kapolres Bintan menjadi Kabagdalpers Ro SDM Polda Kepri.
14. AKBP Yunita Stevani : Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri menjadi Kapolres Bintan.
15. AKBP Ade Kuncoro Ridwan : Wadirreskrimsus Polda Kepri menjadi Dirreskrimsus Polda Riau.
16. AKBP Tidar Wulung Dahono: Wadirresnarkoba Polda Kepri menjadi Dirpolairud Polda Kaltara.
17. AKBP Farouk Oktara : Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Kepri menjadi Kapolres Indragiri Hilir Polda Riau.
18. AKBP Agung Surya Prabowo : Kabagbinkar Ro SDM Polda Kepri menjadi Penata Kebijakan Kapolri Madya TK. III.

Kabidhumas Polda Kepri menyebutkan bahwa mutasi ini adalah hal yang rutin dalam institusi Polri. Selain bertujuan untuk penyegaran organisasi, mutasi juga merupakan bagian dari promosi yang memberikan kesempatan kepada pejabat untuk menambah pengalaman dalam _tour of duty_ dan _tour of area_.

“Kami yakin rotasi ini akan membawa sinergi baru dan kemajuan positif bagi Polri, khususnya Polda Kepri. Terima kasih atas dedikasi yang telah diberikan oleh pejabat lama, dan kami optimis dengan kontribusi pejabat baru untuk terus meningkatkan prestasi,” tambah Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

Para pejabat yang dimutasi diwajibkan melaksanakan tugas di jabatan barunya paling lambat 14 hari setelah surat keputusan ditetapkan.

“Hal ini untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di posisi yang baru,” ujarnya.

Mutasi ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk terus meningkatkan profesionalitas dan pelayanan Polri kepada masyarakat. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

 

Artikel Mutasi Besar di Polda Kepri, 18 Pejabat Utama dan Kapolres Berganti Posisi pertama kali tampil pada Metropolis.

Raih Gelar Pemain Terbaik, Cristiano Ronaldo Sebut Liga Pro Saudi Lebih Baik dari Ligue 1

0
Cristiano Ronaldo meraih gelar Pemain Terbaik Timur Tengah 2024. (Instagram/@cristiano)

batampos – Cristiano Ronaldo mendapatkan penghargaan Pemain Timur Tengah Terbaik 2024 dalam acara Globe Soccer Awards di Dubai. Sayangnya, ia tidak mendapatkan penghargaan untuk Pemain Pria Terbaik.

Dalam acara penghargaan tersebut, Cristiano Ronaldo mengatakan bahwa Liga Arab Saudi lebih baik dari Liga Prancis. “Liga Pro Saudi lebih baik dari Ligue 1, tentu saja,” kata Ronaldo.”Liga Prancis hanya punya PSG dan sisanya sudah tamat,” ucapnya dikutip dari Talksport, Senin (30/12).

Ia juga menantang para pemain lain untuk berlari cepat di suhu panas Arab Saudi. “Coba berlari cepat dalam cuaca 38, 39, 40 derajat dan lihat hasilnya,” kata Cristiano Ronaldo.

Pemain yang dijuluki CR7 ini mengatakan persaingan di Liga Pro Saudi sangat ketat yang membuat Al Nassr belum mampu untuk meraih gelar. “Sulit untuk menjadi juara di Saudi. Tahun ini Al Hilal lebih baik, Al Ittihad berada di puncak liga, tetapi saya yakin bahwa kami harus berusaha keras untuk menjadi juara.”

Sebelumnya, Ronaldo sempat membandingkan kualitas Liga Pro Saudi dan Ligue 1 pada Januari lalu. “Mereka boleh berkata apa saja yang mereka mau, itu hanya pendapat saya dan saya tahu apa yang saya bicarakan. Tapi, saya pikir saat ini kami lebih baik daripada Liga Prancis, kami masih bisa berkembang,” ujar kapten Timnas Portugal tersebut.

Bersama Al Nassr, Cristiano Ronaldo mampu mencetak 16 gol dari 19 pertandingan di semua kompetisi dan sepuluh di antaranya terjadi di Liga Pro Saudi. Perolehan golnya masih kalah dari Aleksandar Mitrovic dari Al Hilal dengan 12 gol.

Sementara itu, Al Nassr masih berada di posisi keempat klasemen sementara dengan meraih 25 poin. Mereka terpaut 11 poin dari pemuncak klasemen Al Ittihad. (*)

Artikel Raih Gelar Pemain Terbaik, Cristiano Ronaldo Sebut Liga Pro Saudi Lebih Baik dari Ligue 1 pertama kali tampil pada Olahraga.

Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

0
Helena Lim, terdakwa kasus dugaan korupsi Tata Niaga Komoditas Timah memasuki ruangan sidang untuk menjalani Sidang dengan Agenda Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/12/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)

batampos – Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Helena Lim terbukti melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Helena Lim juga divonis hukuman denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Helena Lim delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/12).

Helena juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 900 juta dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang.

“Dalam hal terdakwa ketika menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun,” ucap Hakim Rianto.

Helena Lim bersama sejumlah pihak lain termasuk Harvey Moeis, mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp 300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Helena merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Melalui perusahaan itu, Helena berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.

Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. (*)

Sumber: JP Group

 

Artikel Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara pertama kali tampil pada News.