batampos – RS St. Elisabeth Batam Kota menegaskan bahwa seluruh prosedur medis terhadap pasien berinisial NEL telah dilakukan sesuai standar pelayanan kesehatan.
Direktur RS St. Elisabeth, dr. Sahat Hamonangan Siahaan, memberikan klarifikasi atas tuduhan yang menyebut rumah sakit tersebut menolak memberikan rawat inap kepada pasien.
Menurut Sahat, pasien NEL pertama kali datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Minggu, 1 Desember 2024, pukul 18.24 WIB. Pasien mengeluhkan demam, batuk berdahak, pilek selama tiga hari, serta muntah dan diare sebanyak dua kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi pasien tergolong sakit ringan.
“Tanda vital pasien stabil, tidak ada indikasi dehidrasi, dan hasil laboratorium menunjukkan jumlah sel darah putih dan hemoglobin normal,” ujar Sahat, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penolakan pelayanan terhadap pasien berinisial NEL, Sabtu (7/12).
Pasien kemudian diberikan terapi nebulizer untuk meredakan batuknya. Setelah kondisi membaik, pasien diperbolehkan pulang dengan membawa obat sesuai resep dokter. Orang tua pasien juga diberikan edukasi untuk kembali ke rumah sakit jika keluhan berlanjut.
Namun, pada pukul 23.50 WIB di hari yang sama, pasien kembali ke IGD dengan keluhan menjadi lebih rewel. Pemeriksaan lanjutan menunjukkan kondisi pasien tetap stabil, tetapi dokter menyarankan rawat inap untuk observasi lebih lanjut.
“Awalnya, ayah pasien menyetujui rekomendasi rawat inap. Namun, setelah berdiskusi, ibu pasien memilih membawa anaknya pulang karena ada acara keluarga keesokan harinya,” ujar Sahat.
Ia menegaskan bahwa keputusan untuk tidak dirawat inap sepenuhnya berasal dari permintaan keluarga pasien, bukan akibat penolakan pihak rumah sakit.
“Kami selalu mengutamakan kesehatan pasien dan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Dalam kasus ini, keputusan membawa pasien pulang adalah atas permintaan keluarga,” tegasnya.
Melalui klarifikasi ini, Sahat berharap masyarakat mendapat informasi yang akurat untuk menghindari kesalahpahaman. RS St. Elisabeth juga menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi seluruh pasien.
“Kami menjalankan tanggung jawab sebagai institusi kesehatan dengan memprioritaskan kebutuhan medis pasien dan tetap berpegang pada prosedur yang berlaku,” pungkasnya.(*)
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka. f.huas pores karimun
batampos– Satua Reserse Narkoba Polres Karimun, Kamis (5/12) berhasil menangkap tiga orang kurir sabu di lokasi berbeda. Tiga kurir sabu tersebut masing-masing berinisial Mm, Fs da Po. Total barang bukti sabu sebanyak 11,6 kg atau 11.631 garm akan dibawa menuju ke Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.
Wakapolres Karimun, Kompol Misbachul Munir, Jumat (6/11) mengatakan, penangkapan tiga kurir sabu yang dilakukan di lokasi berbeda ini berawal dri ditangkapnya satu orang pria penumpang berinisial Mm di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam, Kecamatan Karimun. ”Anggota Satres Narkoba menangkap Mm di pelabuhan dan ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan 4 paket besar sabu yang disimpan di dalam tas,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap Mm dan diakui bahwa dia tidak sendiri. Melainkan, bersama dua orang lainnya. Hanya saja, dua orang lainnya sudah terlebih dulu berangkat ke Riau. berdasarkan keterangan Mm, Polres Karimun berkoordinasi dengan KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun untuk melakukan pengejaran.
”Akhirnya, kedua pelaku berinisial Fs dan PO berhasil kami tangkap di atas kapal tujuan Tanjung Samak, Provinsi Riau.
Dari tangan kedua pelaku tersebut polisi kembali mengamankan 7 paket besar sabu yang disembunyikan pelaku di dalam tas.
Dari tangan PO kami amankan 3 paket besar sabu dan dan dari FS 4 paket besar sabu. Dengan adanya barang bukti dari kedua kurir ini, maka kedua tersangka dibawa Polres Karimun untuk proses lebih lanjut,” paparnya.
Selanjutnya, tambah Wakapolres, Satres Narkoba juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah tersangka dan menjumpai beberapa paket kecil narkoba.
Sehingga, total keseluruhan barang bukti 11,6 kilogram sabu. Dari keterangan tersangka sabu didapat dari seseorang berinisial Uk. Dan, barang dari ketiga kurir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini milik dari Uk yang masih diselidiki keberadaannya. (*)
batampos– Menjelang perayaan Natal 2024 dan tahun baru 2025, Polres Karimun, Jumat (6/12) melaksanakan Operasi Pekat Seligi 2024. Operasi dini dilakukan untuk memastikan situasi dan kondisi dalam keadaan kondusif dan aman di wilayah hukum Polres Karimun. Operasi ini juga sebagai bentuk mendukung program Asta Cita Prsiden RI dan program Kapolri.
”Sebelum melaksanakan operasi, personil polisi yang terlibat dalam operasi ini terlebih dulu mendapatkan pelatihan. Ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan personil dalam memberantas pelanggaran masyarakat,” ujar Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa.
Diharapkan, tambahnya, dari kegiatan operasi ini dapat memberikan jaminan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di seluruh lingkungan masyarakat. Sehingga, terhindar dari berbagai maam bentuk ancaman serta gangguan keamanan seperti penyakit masyarakat (Pekat).
”Operasi ini juga juga sebagai upaya cipta kondisi dalam proses tahapan Pilkada serentak 2024. Ada pun sasaran dari Operasi Pekat Seligi 2024 ini berupa seluruh penyakit masyarakat seperti perjudian, minuman keras, senjata tajam, senpi, handak, aksi premanisme, kegiatan prostitusi juga narkotika/psikotropika dan barang berbahaya lainnya,” paparnya.
Untuk mencapai hasil maksimal dalam operasi ini, Kapolres menginstruksikan beberapa langkah strategis. Seperti Satgas Preemtif melakukan deteksi dini dan identifikasi masalah pada sasaran orang, benda, lokasi, dan kegiatan. Dan juga melakukan survei serta pemantauan untuk mengidentifikasi pola-pola aktivitas ilegal.
”Kemudian, Satgas Preventif, melakukan razia pada sasaran orang, benda, lokasi, dan kegiatan sesuai dengan protap Polri dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian personel di lapangan serta patroli di tempat-tempat yang dikenal sebagai pusat kegiatan Pekat,” paparnya..
Sementara itu, sambungnya, ada juga Satgas Banops yang melaksanakan tugas dan perannya guna membantu menciptakan situasi yang aman dan kelancaran kegiatan operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi Pekat Seligi 2024 4 sampai dengan 18 Desember 2024 (14 Hari).
Intinya, menjelang Natal dan tahun baru pihak kepolisian tidak ingin muncul gangguan kamtibmas yang dapat mengganggu masyarakat dalam beraktifitas. Selain itu, Polres Karimun siap untuk mengamankan pelaksanaan Natal dan tahun baru,” terangnya. (*)
Petugas Kejaksaan Negeri Batam mengawal dua tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah Batam, Jumat (22/11). F Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos – Penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam masih melakukan pemeriksaan ulang saksi yang pernah dipanggil dalam kasus korupsi anggaran di RSUD Embung Fatimah Batam. Pemeriksaan ulang saksi, dimaksud untuk memperkuat bukti perbuatan dua orang mantan pegawai RSUD Embung Fatimah Batam pasca berstatus tersangka.
Kasi Pidsus Kajari Batam, Tohom Hasiholan mengatakan pemeriksaan ulang saksi dilakukan secara maraton, sembari menyiapkan pemberkasaan perkara.
“Ya kami masih dalam proses pemeriksaan ulang saksi, sembari menyiapkan pemberkasaan,” ujar Tohom.
Menurut Tohom, pemeriksaan saksi pasca penetapan tersangka akan lebih detail dari sebelumnya. Karena itu butuh waktu cukup lama karena pemeriksaan saksi secara bergantian.
“Karena ini pemeriksaan ulang , maka dilakukan lebih detail terkait perbuatan kedua tersangka,” tegas Tohom.
Disinggung apakah nantinya berpotenti penambahan tersangka, Tohom tak menutup kemungkinan. Karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Tak menutup kemungkinan, kalau memang ditemukan bukti baru dalam proses ini,” imbuh Tohom.
Masih kata Tohom, untuk proses tahap 1 perkara diperkirakan pada bulan Januari depan. Sedangkan untuk kedua tersangka dijelaskan Tohom dalam kondisi sehat dan dititip di rumah tahanan Batam.
“Perkiraan kami, Januari tahap 1 ke jaksa penuntut umum untuk diteliti hasil penyidikn kami,” papar Tohom.
Sebelumnya penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran tahun 2016 RSUD Embung Fatimah Batam, Jumat (22/11). Kedua tersangka yang langsung ditahan oleh penyidik itu adalah D dan M, merupakan pensiunan pegawai RSUD Embung Fatimah Batam.
D merupakan Bendahara BLUD (Januari-April 2016) dan selaku Pembantu Bendahara BLUD (Mei-Desember 2016), sedangkan M Kepala Bagian Keuangan RSUD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dipanggil untuk memberi keterangan pada Jumat pagi. Namun setelah proses pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Proses pemeriksaan keduanya sebagai tersangka selesai pada pukul 18.30 WIB di ruang penyidik Pidsus.Kemudian penyidik langsung memutuskan untuk melakukan penahanan kepada kedua tersangka.
Saat akan digiring menuju mobil tahanan, para tersangka yang merupakan laki-laki dan perempuan tampak menggunakan rompi tahanan Kejari Batam warna merah. Tangan keduanya pun dalam kondisi terbogol. Tak satu patah katapun keluar dari mulut para tersangka saat ditanya bagaimana keterlibatan mereka dalam dugaan korupsi tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah lengkap. Dimana pihaknya sempat memeriksa keduanya dan akhirnya menetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, dari hasil penyidikan pihaknya menemukan fakta bahwa tersangka B saat itu menjabat sebagai Bendahara BLUD telah melakukan pencatatan belanja BLUD lebih tinggi atau markup. Sedangkan M yang merupakan bagian Kepala Keuangan RSUD diduga telah meloloskanverifikasi pertanggungjawaban Bendahara BLUD TA 2016, meskipun mengetahui terdapat transaksi belanja BLUD yang tidak didukung SPJ.
Kemudian melakukan pencatatan ganda bukti pertanggungjawaban belanja obat dan BAP. Kemudian mencatat belanja fiktif, mencatat belanja tanpa SPJ. Jadi keduanya saling bekerjasama untuk melakukan korupsi tersebut.
Dari hasil penyidikan dan perhitungan ahli, didapat nilai kerugiaan negara atas markup pada belanja di SPJ 2016 sekitar Rp 840 juta. Yang mana, uang ratusan juta itu tidak memiliki pertanggungjawaban.
Diketahui, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah sudah berkali-kali tersandung dalam dugaan korupsi. Kali ini korupsi diduga terjadi pada pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.
Dugaan korupsi itu ditangani penyidik pidana khusus, setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana BPK menemukan keganjilan pada pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu. Anggaran dengan pagu Rp 3,4 miliar itu digunakan untuk pengadaan alkes dan lainnya.
Dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah Batam ini merupakan yang ketiga kalinya. Dimana penanganan korupsi pertama ditangani Kejari Batam tahun 2016 lalu atas proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2014. Atas penyidikan tersebut, jaksa menetapkan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan.
Kemudian pada 2017, Mabes Polri juga menemukan korupsi pada pengadaan alat alkes tahun 2011 lalu dengan pagu anggaran Rp 18 miliar. Korupsi yang dilakukan juga menyeret mantan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan sebagai tersangka. (*)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar bersama Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers terkait tiga Hakim PN Surabaya Terjaring OTT Kejagung. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
batampos – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang pejabat di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (6/12). Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan kasus dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi berupa suap di perkara terpidana Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan informasi tersebut melalui keterangan resmi yang dikutip oleh JawaPos.com pada Sabtu (7/12). Dia menyampaikan bahwa pemeriksaan itu dilakukan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.
”Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa satu orang saksi terkait dengan perkara permufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai dengan 2024,” terang dia.
Pejabat MA yang dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Kejagung adalah kepala Biro Kepegawaian MA berinisial SHL. Dia diperiksa untuk tersangka ZR dan LR. ”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Harli. (*)
Juru parkir (jukir) dari beberapa kawasan ditangkap di Batam, Kamis (5/12) malam.
batampos – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman bersalah kepada 26 juru parkir liar di Kota Batam, Jumat (6/12). Para jukir dinilai terbukti menganggu ketertibaan umum sehingga dijatuhkan pidana denda Rp 150 ribu orang.
Pidana denda Rp 150 ribu itu rata dijatuhkan kepada 26 juru parkir liar yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Jika juru parkir tak bisa membayar denda maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Humas atau Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam Willy Irdianto mengatakan para juru parkir dinilai terbukti melakukan tindak pidana ringan, yang mana atas perbuataan terdakwa meresahkan masyarakat dan menganggu ketertibaan umum.
“Untuk ke 26 terdakwa yang dihadirkan oleh pihak polisi tadi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim,” ujar Willy, Jumat (6/12).
Menurut dia, karena perbuataan para terdakwa telah terbukti, maka majelis hakim menjatuhkan pidana untuk masing-masing juru parkir denda Rp 150 ribu. Namun jika denda tak dibayar maka diganti satu bulan kurungan.
“Perbuataan mereka terbukti melakukan tindak pidana ringan. Berdasarkan pertimbangan hakim maka masing-masing mereka dijatuhi Rp 150 ribu,” tegas Willy.
Dikatakan Willy, pimpinan sidang juga meminta agar para terdakwa tak mengulangi perbuatannya. Bahkan apabila para terdakwa memang berniat jadi juru parkir, maka bisa mendaftarkan diri secara resmi.
“Hukuman ini sama dengan pidana. Maka jika terdakwa kembali berbuat, maka akan ada hukuman lebih tinggi,” pungkas Willy.
Diketahui, polisi menertibkan dan mengamankan 26 juru parkir liar dari berbagai kawasan di Batam.Puluhan jukir liar itu terjaring razia pada Kamis (5/12/2024) malam.
Mereka diamankan, di kawasan Gelael, Grendland, Hotel 01, Engku Hamidah, Botania 1, kawasan Welcome To Batam, BRI Batam Centre, Kimia Farma Batam Centre, dan Boemi Cafe Batam centre.
Ke 26 juru parkir diamankan di beberapa titik di Batam merupakan jukir liar yang berperan jukir aplusan (jukir pengganti) dan menarik restribusi parkir tanpa memberikan tanda bukti karcis parkir. (*)
Siti Fadia Silva Ramadhanti dipasangkan dengan Dejan di Indonesia Masters 2025. (Dimas Ramadhan/JawaPos.com)
batampos – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP PBSI Ricky Soebagdja mengungkapkan terdapat dua ganda campuran yang akan diuji coba pada Indonesia Masters 2025.
Dikutip dari Antara, kKedua pasangan itu adalah Dejan Ferdinansyah/Siti Fadia Silva Ramadhanti dan Rinov Rivaldy/Lisa Ayu Kusumawati yang bakal tampil bersama untuk pertama kalinya pada turnamen BWF Super 500 tersebut.
“Untuk di ganda campuran ada Dejan dan Fadia, serta Rinov dengan Lisa. Itu salah satunya pemain-pemain yang akan diikutsertakan,” ungkap Ricky saat ditemui di Pelatnas PBSI Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (6/12).
Namun, Ricky menegaskan bahwa kedua pasangan itu debut sebagai pasangan uji coba, bukan pasangan baru.
“Bukan pasangan baru. Ya, kita akan test case, gitu. Apa namanya, kita coba turunkan di situ (Indonesia Masters 2025),” kata Ricky.
Mengenai alasan memanggil Dejan yang merupakan pemain nonpelatnas untuk tandem dengan Fadia yang sebelumnya memperkuat Indonesia di sektor ganda putri, Ricky mengatakan pihaknya melihat dari sisi kualitas pemain yang memang mumpuni.
“Kita juga tahu bagaimana kualitas Dejan sendiri, dan kita tahu memang sangat baik. Kita membutuhkan pemain seperti itu,” kata Ricky.
“Pelatnas membutuhkan (Dejan) sehingga dengan siapa dipasangkan, yang pilihannya ke Fadia memang kita sudah diskusikan juga,” ujarnya menambahkan.
Mengenai keikutsertaan Fadia yang bisa saja tampil di dua sektor, peraih medali emas Olimpiade Atlanta 1996 itu mengatakan bahwa hal itu kemungkinan besar akan merangkap perannya bersama Lanny Tria Mayasari di nomor ganda putri.
“Rencananya (Fadia) juga akan bermain rangkap,” kata Ricky singkat.
Sementara itu, Indonesia Masters 2025 akan kembali digelar di Istora Senayan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta pada 21-26 Januari 2025.
Lebih dari 190 atlet kelas dunia dikabarkan akan bersaing memperebutkan hadiah total yang mengesankan sebesar 475.000 dolar AS atau sekitar Rp7,5 miliar di turnamen BWF World Tour Circuit ini. Hadiah ini meningkat dari penyelenggaraan sebelumnya dengan total Rp6,3 miliar. (*)
Truk milik Wandi menghantam rumah Erwin usai memuat barang rongsokan. F.IHSAN
batampos – Satu unit truk dengan nomor polisi BP 9785 DD meluncur bebas hingga menabrak rumah warga di area Masjid Jami’ Baiturrahim, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Jum’at, (6/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
Saksi mata, Dedi Kusnandar menuturkan pada saat kejadian truk tersebut sedang menghadap ke bawah dengan kondisi mati di tanjakan yang ada di Kantor Pengadilan Agama Tarempa untuk memuat barang rongsokan.
Usai memuat barang, supir, Suedi ingin menghidupkan mobil. Tapi, stater dinamo tak berfungsi.
Truk milik Wandi menghantam rumah Erwin usai memuat barang rongsokan. F.IHSAN
batampos – Satu unit truk dengan nomor polisi BP 9785 DD meluncur bebas hingga menabrak rumah warga di area Masjid Jami’ Baiturrahim, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Jum’at, (6/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
Saksi mata, Dedi Kusnandar menuturkan pada saat kejadian truk tersebut sedang menghadap ke bawah dengan kondisi mati di tanjakan yang ada di Kantor Pengadilan Agama Tarempa untuk memuat barang rongsokan.
Usai memuat barang, supir, Suedi ingin menghidupkan mobil. Tapi, stater dinamo tak berfungsi.
KM Kelud saat proses sandar di Pelabuhan Batuampar, beberapa waktu lalu. Calon penumpang mengeluhkan tiket kapal tujuan Belawan sudah banyak dipesan, terutama jelang Nataru mendatang.F. Dalil Harahap/Batam Pos
batampos – Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat mudik pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.
Ia memberikan tips bagi masyarakat, khususnya yang menggunakan transportasi laut. Diantaranya, masyarakat diminta terlebih dahulu memastikan atau menggunakan operator yang dipercaya.
“Calon penumpang kapal sebaiknya sudah harus mengetahui kredebilitas operator pelayaran yang akan dinaiki. Dan pilihlah operator pelayanan yang sudah dipercaya,” ujarnya, Jumat (6/12).
Kemudian, masyarakat diminta untuk membeli tiket secara resmi atau menghindari pembelian tiket lewat calon.
“Bagi para calon penumpang kapal diimbau untuk membeli tiket kapal di lokasi atau loket yang sudah terdaftar resmi,” katanya.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak memaksakan diri masuk ke kapal yang sudah penuh, dan tetap mematuhi peraturan petunjuk keselamatan pelayaran.
“Jangan memaksakan diri, penumpang dapat menunda keberangkatan dan menunggu, serta mengikuti jadwal berikutnya,” ungkapnya.
Heribertus juga meminta calon penumpang untuk memastikan letak life jaket di kapal. Serta terus mematuhi prosedur keselamatan yang diinstruksikan nahkoda.
“Penumpang harus tetap tenang, tidak panik, dan berpikir jenih. Tetap ikuti instruksi nahkodan dan ABK kapal,” tutupnya. (*)