Sabtu, 4 April 2026
Beranda blog Halaman 240

Pledoi Kasus Sabu 0,72 Gram, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Salah Konstruksi

0
Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 0,72 gram, Chandra. F. Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Tim penasihat hukum terdakwa kasus narkotika di Batam menyerang konstruksi dakwaan jaksa dalam perkara sabu seberat 0,72 gram. Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), mereka menilai perkara tersebut disusun keliru dan tidak mencerminkan fakta persidangan, Rabu (11/2).

Perkara ini bermula dari penangkapan terdakwa Chandra dengan barang bukti sabu seberat 0,72 gram. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara enam tahun karena didakwa terlibat peredaran narkotika.

Sidang pledoi dipimpin Ketua Majelis Hakim Mona, dengan anggota Verdian dan Irpan Lubis, serta dihadiri jaksa penuntut umum Aditya Syaummil.

Baca Juga: Dirlantas Polda Kepri Rangkul Driver Ojek Online Batam, Dorong Keselamatan Lalu Lintas

Penasihat hukum Zeptha Lewik Turnip membuka pembelaan dengan menegaskan bahwa pledoi diajukan bukan semata untuk membebaskan terdakwa, melainkan memastikan penerapan hukum berjalan secara adil dan tepat.

“Pengadilan pidana tidak boleh hanya menghukum, tetapi harus memastikan hukum diterapkan secara benar dan proporsional,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Penasihat hukum lainnya, Nasib Siahaan, menilai jaksa keliru menerapkan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika yang lazim digunakan untuk menjerat pelaku peredaran gelap narkotika.

Menurut dia, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya aktivitas peredaran. Barang bukti sabu yang disita hanya 0,72 gram, berada di bawah ambang satu gram sebagaimana rujukan kebijakan penanganan perkara narkotika dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010.

“Tes urine terdakwa juga positif dan diakui digunakan untuk konsumsi pribadi,” kata Nasib.

Baca Juga: Investasi Rp1 Triliun, Gas Natuna Bakal Topang Listrik Batam

Tim pembela menilai tidak terdapat bukti transaksi, pembeli, maupun aliran dana yang mengarah pada praktik jual beli narkotika. Saat penangkapan, terdakwa juga tidak sedang menawarkan atau menjual narkotika kepada pihak lain.

Selain itu, mereka menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses pembuktian. Di antaranya, adanya berita acara pemeriksaan (BAP) saksi yang tidak ditandatangani penyidik, serta BAP saksi lain yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan. Alat hisap sabu yang disebut disita pun, menurut pembela, tidak pernah dihadirkan di persidangan.

Tim pembela juga mempersoalkan penerapan Pasal 132 tentang percobaan atau permufakatan jahat. Menurut mereka, pasal tersebut hanya relevan untuk delik yang belum selesai, sementara jaksa justru menguraikan perbuatan yang dianggap telah terjadi secara utuh.

Dalam kesimpulannya, penasihat hukum menilai Chandra lebih tepat dikualifikasikan sebagai penyalahguna narkotika, bukan pengedar.

“Mereka menekankan tidak adanya indikasi keuntungan ekonomi, jaringan peredaran, maupun jumlah barang bukti yang signifikan,” ujar Nasib.

Atas dasar itu, tim pembela meminta majelis hakim menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika, yang membuka ruang rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

Menurut mereka, tuntutan enam tahun penjara terhadap penyalahguna dengan barang bukti di bawah satu gram tidak sejalan dengan kebijakan pemidanaan berbasis rehabilitasi.

Tim pembela juga memohon majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair dan subsidiair serta menjatuhkan rehabilitasi medis dan/atau sosial dengan penetapan tempat rehabilitasi secara tegas dalam amar putusan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum.

Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, tim pembela juga menyoroti mekanisme penetapan daftar pencarian orang (DPO) yang disebut dalam dakwaan. Mereka mempertanyakan tidak adanya dokumen administratif pendukung, seperti surat penetapan resmi, foto, ciri-ciri, maupun upaya pelacakan yang jelas terhadap pihak-pihak yang disebut sebagai bagian jaringan.

Baca Juga: Disbudpar Batam Siapkan Deretan Bazar dan Event Semarakkan Ramadan 2026

Dalam dakwaan jaksa, Chandra disebut membeli sabu dari seseorang berstatus DPO seharga Rp2,5 juta, lalu menjual sebagian seharga Rp500 ribu dan mengonsumsi sisanya.

Penangkapan terdakwa terjadi pada 21 Juli 2025 dini hari oleh aparat Ditresnarkoba Polda Kepri. Polisi menyita satu paket sabu seberat 0,72 gram yang disimpan dalam lipatan kertas kunci Hotel Pasifik. Uji laboratorium memastikan barang tersebut mengandung metamfetamin.

Namun tim pembela menilai konstruksi dakwaan belum menyentuh aktor utama dalam rantai peredaran narkotika dan tidak disertai upaya penelusuran jaringan pemasok secara optimal. (*)

Artikel Pledoi Kasus Sabu 0,72 Gram, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Salah Konstruksi pertama kali tampil pada Metropolis.

SK Bupati Terbit, Dispora Bintan Ambil Alih Pengelolaan Stadion Megat Alang Perkasa

0
Dispora Bintan resmi menjadi pengelola Stadion Megat Alang Perkasa dan memprioritaskan perbaikan atap yang rusak. F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bintan resmi menjadi pengelola Stadion Megat Alang Perkasa yang berlokasi di Jalan Raya Busung, Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam.

Status tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bintan tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Aset Daerah tertanggal 12 Januari 2026.

Aset daerah tersebut sebelumnya berada di bawah pengelolaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bintan sebelum akhirnya diserahkan ke Dispora.

Kepala Dispora Bintan, Alfeni Harmi, mengatakan SK tersebut telah diterima dan kini pihaknya sah mengelola stadion tersebut.

“SK Bupatinya telah kami terima dan secara sah Dispora sudah diperkenankan untuk mengelola aset tersebut,” ujar Alfeni, Rabu (11/2/2026).

Dengan terbitnya SK tersebut, Dispora Bintan mulai menyusun langkah perawatan dan perbaikan stadion. Perbaikan atap menjadi prioritas utama karena dinilai paling mendesak.

“Hitungannya sudah final. Yang paling urgent terlebih dahulu adalah atapnya. Mudah-mudahan atapnya dulu bisa kita perbaiki,” katanya.

Menurut Alfeni, kerusakan atap dinilai cukup rawan sehingga perlu segera ditangani sebelum stadion difungsikan kembali untuk kegiatan olahraga dan event daerah.

Dispora telah mengajukan anggaran perbaikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Bintan. Jika disetujui, pengerjaan atap akan didahulukan melalui skema APBD Perubahan.

“Kami menganalisa kalau di APBD perubahan semuanya tidak cukup. Makanya kami usulkan perbaikan atap dahulu karena itu yang paling urgent dan sisi kerawanan ada di atap,” jelasnya.

Alfeni menambahkan, setelah atap diperbaiki, stadion dapat segera difungsikan kembali. Dispora berencana menggelar sejumlah kegiatan, termasuk turnamen sepak bola Bupati Cup.

“Mungkin yang pertama akan beraktivitas di sana Dispora Bintan. Kemudian, kita akan ada event sepak bola yakni Bupati Cup,” tambahnya.

Sebelumnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan telah merampungkan perhitungan kebutuhan anggaran perbaikan Stadion Megat Alang Perkasa. Total biaya yang dibutuhkan diperkirakan mencapai Rp1.112.600.000.

Kepala Dinas Perkim Bintan, Mohammad Irzan, menyebut item biaya terbesar memang berada pada perbaikan atap, termasuk penggantian penutup dan rangka atap stadion.

“Item biaya paling besar adalah perbaikan atap, meliputi penutup atap dan rangka atap,” ujarnya.

Pemerintah daerah berharap perbaikan segera terealisasi agar stadion dapat kembali dimanfaatkan masyarakat dan mendukung pembinaan olahraga di Bintan. (*)

Artikel SK Bupati Terbit, Dispora Bintan Ambil Alih Pengelolaan Stadion Megat Alang Perkasa pertama kali tampil pada Kepri.

Pemko Batam Siaga Karhutla, Warga Diingatkan Tak Bakar Lahan dan Sampah

0
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batam, Agus Bendri. F. Rengga Yuliandra/Batam Pos

batampos – Memasuki musim kemarau, Pemerintah Kota Batam meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Bencana Karhutla di wilayah Kota Batam.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan instansi pemerintah dan TNI/Polri, perangkat daerah, camat dan lurah, ketua RT/RW, hingga seluruh masyarakat Batam. Edaran ini menjadi langkah antisipasi dini untuk menekan risiko kebakaran yang kerap meningkat saat kemarau.

Dalam edaran itu ditegaskan sejumlah larangan, antara lain tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak membakar sampah dalam bentuk apa pun, serta tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena berpotensi memicu kebakaran meluas.

Baca Juga: Investasi Rp1 Triliun, Gas Natuna Bakal Topang Listrik Batam

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batam, Agus Bendri, mengatakan pihaknya telah meningkatkan kesiapsiagaan personel dan peralatan menyusul kondisi cuaca kering yang mulai dirasakan.

“Kami sudah menginstruksikan seluruh tim untuk siaga. Koordinasi lintas sektor juga terus diperkuat bersama TNI, Polri, Manggala Agni, Dinas Pemadam Kebakaran, BP Batam, serta relawan,” ujar Agus, Rabu (11/2).

Ia menjelaskan, sebagian besar kejadian kebakaran lahan di Batam disebabkan oleh aktivitas manusia, terutama pembakaran lahan dan sampah secara sembarangan.

“Mayoritas kebakaran bukan dipicu faktor alam, melainkan kelalaian manusia. Puntung rokok yang dibuang sembarangan saja bisa memicu api, apalagi pembakaran lahan,” tegasnya.

Menurut Agus, kondisi lahan yang kering saat musim kemarau membuat api cepat menyebar, terutama di kawasan semak belukar dan lahan kosong yang banyak terdapat di Batam.

“Ketika api sudah membesar, proses pemadaman akan jauh lebih sulit dan memakan waktu lama. Karena itu, upaya pencegahan jauh lebih penting dibanding penanganan,” katanya.

Baca Juga: Disbudpar Batam Siapkan Deretan Bazar dan Event Semarakkan Ramadan 2026

BPBD Batam juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan titik api atau asap mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui Nomor Tunggal Panggilan Darurat Batam Siaga di (0778) 112 bebas pulsa, atau Contact Center 110 Polri.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor. Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat pula penanganan dilakukan agar kebakaran tidak meluas,” tambahnya.

Selain itu, camat, lurah, hingga ketua RT/RW diminta aktif melakukan sosialisasi di lingkungan masing-masing, terutama di wilayah yang rawan kebakaran lahan.

“Ini tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian dan kewaspadaan semua pihak, karhutla dapat dicegah dan lingkungan Batam tetap aman,” pungkas Agus. (*)

Artikel Pemko Batam Siaga Karhutla, Warga Diingatkan Tak Bakar Lahan dan Sampah pertama kali tampil pada Metropolis.

Anambas Berlakukan Tutup Total THM Selama Ramadan 2026, Pelanggar Terancam Tipiring

0
Petugas gabungan merazia Tempat Hiburan Malam (THM) di Jemaja baru-baru ini. Selama Ramadan, seluruh THM di Anambas diminta tutup total. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.

batampos – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memberlakukan penutupan total seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan 2026. Kebijakan ini diterapkan guna menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Penegasan tersebut disampaikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Anambas. Penutupan berlaku untuk seluruh tempat karaoke dan usaha hiburan malam lainnya di wilayah tersebut.

Kasat Pol PP Kepulauan Anambas, Abdul Rasyid, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pengelola THM sebelum Ramadan dimulai. Pemberitahuan dilakukan secara langsung agar aturan tersebut dipatuhi.

“Kemarin sudah kita razia bersama TNI-Polri. Sekalian berikan edukasi kepada pengelola agar bisa tutup,” ujar Abdul Rasyid kepada Batam Pos, Rabu (11/2).

Dalam razia tersebut, petugas gabungan mendatangi sejumlah titik THM dan menyampaikan imbauan tegas agar operasional dihentikan sementara. Pengelola diminta tidak menerima tamu selama Ramadan.

Menurut Rasyid, langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar suasana Ramadan tetap kondusif.

Ia menilai aktivitas hiburan malam seperti musik keras, bernyanyi hingga larut malam, serta konsumsi minuman beralkohol berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah.

“Untuk minuman beralkohol kita juga sudah beri peringatan kepada penjual untuk berhenti dulu lah jualan,” tegasnya.

Selain THM, Satpol PP juga menyasar penjual minuman keras (mikol). Mereka diminta menghentikan penjualan sementara selama bulan puasa.

Pengawasan akan dilakukan secara rutin, terutama pada malam hari. Petugas akan turun langsung memastikan tidak ada THM yang beroperasi secara diam-diam.

Rasyid menegaskan, pelanggaran terhadap kebijakan ini tidak hanya dikenai teguran. Pengelola maupun penjual mikol yang membandel dapat diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring).

“Kita akan proses sesuai aturan yang berlaku jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Pemerintah daerah berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan tersebut demi menciptakan suasana Ramadan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Anambas. (*)

Artikel Anambas Berlakukan Tutup Total THM Selama Ramadan 2026, Pelanggar Terancam Tipiring pertama kali tampil pada Kepri.

Viral di Medsos, Dugaan Menu MBG Basi di SMPN 17 Tanjungpinang Diselidiki

0
Gedung SMP Negeri 17 Tanjungpinang yang terletak di Jalan Handjoyo Putro. F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Dugaan makanan bergizi gratis (MBG) basi diterima pelajar SMP Negeri 17 Tanjungpinang, Kepulauan Riau, viral di media sosial. Informasi tersebut beredar melalui unggahan akun anonim di grup media sosial (medsos) Facebook Info Tanjungpinang.

Dalam postingan itu, akun tersebut meminta pihak sekolah tidak menutupi dugaan adanya MBG basi yang diterima siswa di sekolah yang berlokasi di Jalan Handjoyo Putro tersebut.

Kepala SMP Negeri 17 Tanjungpinang, Dewi Untari, enggan memberikan penjelasan detail terkait kabar tersebut. Ia juga tidak membenarkan maupun membantah adanya penghentian sementara distribusi MBG di sekolahnya.

“Masalah sudah diserahkan ke Babinsa Batu 9, langsung saja ke beliau,” ujar Dewi, Rabu (11/2).

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Novi Perdana Wari, membenarkan bahwa pendistribusian MBG ke SMPN 17 memang sempat terhenti sejak Kamis pekan lalu.

Ia mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab penghentian distribusi tersebut. Namun, menurutnya, penghentian terjadi karena adanya pergantian SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).

“SPPG-nya sudah diganti, jadi langsung proses pemindahan dapur,” kata Novi.

Novi memastikan pihak sekolah tidak menutup-nutupi jika memang ditemukan makanan tidak layak konsumsi. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada makanan basi yang dikonsumsi siswa.

“Makanan basi tidak ada yang dikonsumsi oleh anak-anak,” tegasnya.

Menurutnya, pihak sekolah langsung melaporkan penghentian distribusi MBG tersebut kepada Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti.

Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Pangan Gizi (KPPG) Wilayah Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, Syarti Widya, mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan MBG basi di SMPN 17 Tanjungpinang.

“Tidak ada kasus dan tidak sampai ke saya laporannya,” pungkasnya. (*)

Artikel Viral di Medsos, Dugaan Menu MBG Basi di SMPN 17 Tanjungpinang Diselidiki pertama kali tampil pada Kepri.

Akulaku PayLater Hadir di Seluruh Transmart, Belanja Jadi Lebih Fleksibel

0
Akulaku PayLater menghadirkan pembiayaan di seluruh gerai Transmart Indonesia. F. Istimewa

batampos – Akulaku PayLater terus memperluas jangkauan layanan pembiayaan digitalnya. Terbaru, metode pembayaran tersebut resmi dapat digunakan di seluruh gerai Transmart Indonesia.

Kolaborasi ini membuka kemudahan baru bagi masyarakat untuk berbelanja secara lebih fleksibel, sekaligus menikmati beragam promo menarik. Pelanggan Transmart kini bisa memanfaatkan Akulaku PayLater untuk berbagai kebutuhan, mulai dari elektronik, furnitur, hingga kebutuhan harian.

Tak hanya menghadirkan kemudahan pembayaran, Akulaku juga menawarkan promo cashback hingga Rp300 ribu, sehingga pengalaman belanja menjadi lebih hemat.

Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Perry Barman Slangor, mengatakan kehadiran Akulaku di jaringan ritel modern merupakan langkah strategis dalam memperluas akses pembiayaan digital di Tanah Air.

“Kami ingin menghadirkan pengalaman belanja yang lebih ringan dan fleksibel bagi konsumen. Melalui kolaborasi dengan Transmart, masyarakat kini memiliki opsi pembayaran yang semakin beragam, terutama untuk pembelian produk bernilai lebih tinggi,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Untuk meningkatkan kenyamanan pelanggan, Akulaku PayLater juga menawarkan skema pembiayaan kompetitif, seperti cicilan hingga 0 persen serta uang muka (DP) 0 persen untuk produk tertentu, dengan syarat dan ketentuan berlaku serta menyesuaikan skor kredit pengguna.

Perry menambahkan, sinergi dengan salah satu jaringan hypermarket terbesar di Indonesia ini diharapkan dapat mendorong adopsi layanan buy now pay later (BNPL) di segmen ritel modern.

“Kehadiran Akulaku di Transmart sekaligus memperkuat posisi kami sebagai solusi keuangan yang relevan, baik untuk kebutuhan online maupun offline,” katanya.

Promo Akulaku PayLater di Transmart mulai berlaku sejak Februari 2026 dan dapat dinikmati di seluruh gerai Transmart Indonesia. (*)

Artikel Akulaku PayLater Hadir di Seluruh Transmart, Belanja Jadi Lebih Fleksibel pertama kali tampil pada News.

Ketahui 5 Cara Olah Ikan Dingkis yang Bikin Imlek Makin Berkah

0
Ikan dingkis atau baronang susu yang menjadi buruan masyarakat Kepulauan Riau menjelang perayaan Tahun Baru Imlek. F. radarsemarang.jawapos.com.

batampos – Ikan dingkis atau dikenal juga sebagai baronang susu (Siganus canaliculatus) menjadi buruan masyarakat menjelang perayaan Tahun Baru Imlek di Kepulauan Riau (Kepri). Ikan musiman ini kerap dianggap istimewa dan hampir selalu hadir di meja makan keluarga Tionghoa saat perayaan Imlek.

Di Kepri, ikan dingkis dipercaya hanya bertelur menjelang Imlek. Ciri khasnya terdapat pada bagian perut yang mengeluarkan cairan putih menyerupai susu, sehingga membuatnya memiliki nilai tersendiri di mata masyarakat.

Menjelang Imlek setiap tahun, permintaan ikan dingkis meningkat tajam. Harga jualnya di pasaran pun melonjak dibandingkan hari biasa karena tingginya minat pembeli.

Secara simbolis, ikan dalam tradisi Tionghoa melambangkan kelimpahan dan keberuntungan. Dalam bahasa Mandarin, kata yú (魚) memiliki pelafalan yang sama dengan kata yang berarti “berlimpah” atau “kelebihan rezeki”.

Karena itu, penyajian ikan dingkis saat Tahun Baru Imlek diyakini membawa harapan rezeki yang terus bertambah sepanjang tahun.

Selain bernilai simbolis, ikan dingkis juga digemari karena teksturnya lembut dan cita rasanya gurih. Ada beragam olahan yang biasa disajikan masyarakat.

Berikut 5 olahan ikan Dingkis favorit saat Imlek:

1. Asam Pedas

Ikan dingkis dimasak dengan bumbu halus bawang merah, bawang putih, cabai, kunyit, dan jahe. Rasa pedas dan segar membuat hidangan ini cocok disajikan saat makan malam keluarga.

2. Ikan Bakar Bumbu Kuning

Ikan dibakar dengan racikan bumbu kuning yang terdiri dari bawang merah, bawang putih, cabai merah, kemiri, kunyit, jahe, dan ketumbar. Aroma bakaran berpadu dengan tekstur lembut ikan menghasilkan cita rasa khas.

3. Steam (Kukus)

Menu kukus menjadi sajian klasik Imlek. Ikan dikukus bersama jahe, bawang putih, kecap asin, dan sedikit minyak wijen. Rasanya ringan, segar, dan mempertahankan rasa asli ikan.

4. Goreng Sambal Balado

Setelah digoreng hingga garing, ikan ditumis dengan sambal balado berbahan cabai merah, cabai rawit, bawang merah, bawang putih, tomat, garam, dan lada. Perpaduan pedas dan gurih membuatnya semakin menggugah selera.

5. Pepes Ikan Dingkis

Teksturnya yang lembut membuat ikan dingkis cocok diolah menjadi pepes. Bumbu halus merah yang meresap saat dikukus dalam daun pisang memberikan aroma khas dan rasa yang kaya.

Tradisi menyajikan ikan dingkis saat Imlek tak hanya menjadi simbol keberuntungan, tetapi juga berdampak pada perputaran ekonomi lokal. Nelayan dan pedagang merasakan lonjakan permintaan setiap tahun menjelang perayaan.

Tak heran, ikan dingkis selalu menjadi salah satu kuliner yang paling dicari masyarakat Kepri saat menyambut Tahun Baru Imlek. (*)

Artikel Ketahui 5 Cara Olah Ikan Dingkis yang Bikin Imlek Makin Berkah pertama kali tampil pada Metropolis.

Indonesia Jadi Negara dengan Kasus Anak Bunuh Diri Tertinggi di Asia Tenggara

0
Ilustrasi bunuh diri (jawapos)

batampos – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap bahwa Indonesia menjadi negara dengan angka kasus anak bunuh hidup tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Kondisi ini dinilai sudah masuk tahap darurat dan tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa.

Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir jumlah kasus bunuh diri anak masih terus terjadi. Pada 2023 tercatat 46 anak mengakhiri hidup, lalu 43 kasus pada 2024, dan 26 kasus sepanjang 2025. Memasuki awal 2026 saja, sudah ada tiga kasus serupa yang dilaporkan.

“Ini tidak bisa kita normalisasi, secara garis besar Indonesia berada pada kondisi yang darurat anak mengakhiri hidup,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/2).

Kasus terbaru adalah peristiwa dugaan anak mengakhiri hidup yang menimpa seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

Diyah juga mencontohkan kasus pada 2023 di Kebumen, Jawa Tengah, yang memiliki pola hampir sama. Saat itu, seorang anak diduga mengakhiri hidup setelah tidak mendapatkan uang jajan, lalu menceburkan diri ke sungai.

Peristiwa-peristiwa seperti ini, kata Diyah, memperlihatkan bahwa persoalan yang dihadapi anak sering kali tidak terdeteksi sejak awal.

“Data di KPAI menunjukkan bahwa faktor paling besar dari anak mengakhiri hidup itu adalah faktor bullying, kemudian faktor pengasuhan, ekonomi, game online, dan asmara,” tuturnya.

Melihat tingginya angka kejadian tersebut, KPAI mengingatkan masyarakat agar tidak meremehkan masalah ini. Kasus anak mengakhiri hidup bahkan terjadi setiap tahun, termasuk pada jenjang sekolah dasar.

Hal ini menegaskan bahwa persoalan kesehatan mental anak perlu mendapat perhatian serius dari keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar. (*)

Artikel Indonesia Jadi Negara dengan Kasus Anak Bunuh Diri Tertinggi di Asia Tenggara pertama kali tampil pada News.

Gugat Status Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Ajukan Praperadilan

0
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

batampos – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu menempuh langkah hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka atas dirinya, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang diakses pada Rabu (11/2), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan itu didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026.

Dalam laman SIPP tertulis klasifikasi perkara: “Sah atau tidaknya penetapan tersangka”.

PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 02.

Gugatan praperadilan ini diajukan setelah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Selain Yaqut, KPK juga menjerat mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jamaah.

KPK menduga Yaqut menetapkan pembagian kuota tambahan dengan rasio 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler guna mengurangi antrean panjang.

Baca Juga: Demi Nama Baik NU, KPK Diminta Segera Tahan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler diduga kehilangan kesempatan berangkat. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana (kickback) dari asosiasi travel kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

KPK sendiri telah memeriksa Yaqut pada Jumat (30/1). Adik Ketua Umum PBNU yahya Cholil Staquf itu menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 5 jam, sejak pukul 13.15 WIB dan meninggalkan KPK sekitar pukul 17.40 WIB.

Meski sempat dicegat dan diikuti oleh awak media hingga keluar Gedung Merah Putih dan masuk ke dalam mobil yang menjemputnya, Yaqut tidak banyak bicara. Dia meminta awak media bertanya kepada penyidik.

”Saya dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian atas saudara Isfah,” tegas Yaqut singkat.(*)

Artikel Gugat Status Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Ajukan Praperadilan pertama kali tampil pada News.

Kebakaran Hutan Mata Kucing, Api Dipastikan Padam Setelah 5 Hari

0
Salah satu bagian Hutan Mata Kucing yang terbakar sejak lima hari lalu. Foto: Yofi Yuhendri

batampos – Kebakaran Hutan Mata Kucing berhasil dipadamkan petugas gabungan secara keseluruhan. Kebakaran ini sudah berlangsung selama lima hari dan melibatkan belasan mobil pemadam kebakaran untuk pemadaman.

“Api sudah padam seluruhnya kemarin (Senin),” ujar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batam, Hendriani Agustini, Selasa (10/2).

Ia menjelaskan titik api dalam kebakaran tersebut menyebar di lebih dari satu lokasi. Selain itu, lambatnya pemadaman disebabkan akses jalan yang tidak bisa dilakui mobil damkar.

“Kendalanya aksesnya. Karena untuk menuju titik api itu harus sambung selang,” katanya.

Baca Juga: Kebakaran Bukit Mata Kucing Lima Hari, Pemadam Kesulitan Padamkan Api di Bukit 

Dengan adanya kebakaran hutan ini, Hendriani mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Sebab saat ini tengah musim kemarau dan angin kencang.

Sementara itu, Kapolsek Batuaji AKP Bayu Rizki Subagyo mengatakan kebakaran diduga merupakan rembetan api dari titik kebakaran di kawasan Mata Kucing. Kemudian menjalar hingga ke kawasan perbukitan tepatnya dibelakang Taman Lestari, Kibing.

“Kami masih cari tahu dulu penyebab. Diduga api menjalar dari titik di Mata Kucing,” ujarnya.

Namun Bayu memastikan tidak ada korban jiwa maupun rumah warga yang terbakar dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: Dirlantas Polda Kepri Rangkul Driver Ojek Online Batam, Dorong Keselamatan Lalu Lintas

“Tidak ada korban atau terkena rumah warga. Yang terdampak hanya kebun warga dan kawasan hutan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kebakaran hutan Mata Kucing sudah berlangsung selama lima hari. Bahkan hutan yang terbakar sudah mendekat ke pemukiman warga, tepatnya di rumah liar (ruli) belakang Taman Lestari, Kibing, Kecamatan Batuaji. (*)

Artikel Kebakaran Hutan Mata Kucing, Api Dipastikan Padam Setelah 5 Hari pertama kali tampil pada Metropolis.