Rabu, 13 Mei 2026
Beranda blog Halaman 2420

Sejarah Pulau Basing Tanjungpinang sebagai Tempat Pesanggerahan Zaman Kerajaan

0
Eksistensi Pulau Basing yang letaknya strategis, diyakini memiliki sejarah tersendiri dan memiliki akar budaya Melayu yang harus dilestarikan sebagai tempat wisata sejarah. 
***
Keindahan Pulau Basing Tanjungpinang. F. Dokumentasi Disbudpar Tanjungpinang

Pulau Basing terletak di depan Pantai Tanjung Siambang, Dompak, Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepri. Pulau ini merupakan pulau seluas lebih kurang 18 hektare yang menyimpan jejak sejarah.

Dalam catatan sejarah, Pulau Basing merupakan wilayah dalam daerah takluk Kerajaan Riau Lingga. Statusnya sama seperti Pulau Bintan, Pulau Dompak, Pulau Sore, Pulau Sekatap, Pulau Bayan dan lainnya.
Selain itu, disebutkan dahulunya Pulau Basing merupakan pulau asri dan berdiri beberapa rumah masyarakat Melayu. Ditumbuhi oleh pohon kelapa dan pohon mangga yang cukup subur.
Tak hanya itu, di Pulau Basing terdapat tempat pesanggerahan atau tempat istirahat berupa sebuah rumah batu yang beratapkan genteng. Kemudian terdapat pelabuhan atau dermaga tempat bersandar kapal atau perahu.
Selanjutnya, masih berdasarkan catatan sejarah, pada zaman dahulu Pulau Basing merupakan tempat tamasya atau rekreasi Yang Dipertuan Muda Riau, permaisuri serta dayang-dayang.
“Diyakini Pulau Basing dibangun pada masa Yang Dipertuan Muda Riau VI, Raja Jakfar yang merupakan anak dari Raja Haji Fisabilillah dan Adik dari Raja Tengku Hamidah,” sebut Peneliti Sejarah BRIN Dedi Arman, Senin (23/12).
Menurut Dedi, keberadaan Pulau Basing sebagai tempat pesanggerahan disebut dalam naskah syair Kesahnya Engku Putri karya Raja Ahmad Engku Haji Tua.
Dalam naskah disebut bahwa setelah diterpa badai di daerah Sembulang dalam pelayaran dari Lingga ke Pulau Penyengat usai menjenguk Yang Dipertuan Muda Raja Jakfar yang sakit, Engku Raja Hamidah singgah di tempat pesanggerahan Pulau Basing pada tahun 1831.
Selain itu, kata Dedi, keberadaan Pulau Basing juga tercatat dalam sepucuk Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh Raja Ali Mahum dan Resident Riouw. Dalam surat itu disebutkan bahwa Pulau Basing merupakan daerah yang dapat dikelola untuk menghasilkan keuntungan secara ekonomi. Kemudian pada tahun 1882, Yang Dipertuan Muda Raja Muhammad Yusuf pernah membuka usaha penanaman Cacao atau cokelat di Pulau Basing.
“Jadi berdasarkan catatan sejarah ini, Pulau Basing hanya sebagai tempat pesanggerahan, bukan benteng atau penjara,” sebut Dedi.
Pulau Basing sebagai tempat pesanggerahan, lanjut Dedi, berdasarkan kajian teknis Balai Arkeologi dan Balai Pelestarian Cagar Budaya pada 2018 yang tercatat dalam buku Penulisan Sejarah Kepri Pulau Basing (1808-1912), juga ditemukan data-data arkeologis.
Pada kajian teknis tersebut, ditemukan fragmen keramik asing, fragmen gerabah, koin atau mata uang asing, kayu sisa badan perahu, batu runcing, manik-manik, arca dan fragmen batuan.
Selain itu, terdapat sisa struktur bangunan bata berupa fragmen gerabah, kaca, keramik  dan fragmen genteng yang ditemukan di permukaan tanah dan di sebagian pesisir pantai.
Kemudian ditemukan objek kapal tenggelam berbahan kayu dengan panjang sekitar 6 hingga 8 meter. Di bagian dasar laut ditemukan pasir kasar bercampur lumpur warna keabuan.
Ditemukan juga struktur bangunan berupa tembok yang menjadi pembatas daratan dan perairan. Kemudian terdapat perigi (sumur), keramik, bata, lantai tanah bakar dan tembikar.
“Di tempat pesanggerahan itu ada perigi (sumur) yang masih terdapat air dan airnya bersih,” ungkap Dedi.
Menjadi Tempat Wisata Edukasi Sejarah
Menurut Dedi, Pulau Basing sebagai tempat pesanggerahan pada masa lalu, berpotensi menjadi tempat wisata dan edukasi sejarah.
Saat ini, untuk menuju ke Pulau Basing, pengunjung harus menuju ke pelabuhan Tanjung Siambang Dompak. Dari pelabuhan ini, pengunjung menggunakan pompong atau perahu. Jarak tempuh lebih kurang 5 hingga 10 menit.
Pulau Basing, kata Dedi, bisa dikemas menjadi tempat kunjungan wisata dapat dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti tempat permainan tradisional Melayu dan hiburan musik Melayu.
Selain itu, pengunjung yang berkunjung ke Pulau Basing, mendapatkan edukasi sejarah, budaya dan peran penting Pulau Basing sebagai tempat pesanggerahan.
“Tentunya pengunjung dapat menikmati keindahan pulau ini dan pemandangan alamnya,” ujar Dedi.
Untuk pelestarian sejarah, tambah Dedi, Pulau Basing telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1463 Tahun 2021. Setelah penetapan ini, pengembangan Pulau Basing mengacu pada Undang-Undang Cagar Budaya.
“Penetapan situs Cagar Budaya ini penting untuk jaminan hukum,” tutup Dedi.
Saat ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tanjungpinang terus menjadikan situs Cagar Budaya Pulau Basing sebagai destinasi wisata edukasi sejarah yang baru bagi wisatawan yang berkunjung ke Tanjungpinang.
Selain itu, Disbudpar Tanjungpinang juga fokus memanfaatkan keindahan alam dan edukasi sejarah pulau Basing untuk tujuan pariwisata yang menarik.
Sehingga pulau Basing dapat menjadi destinasi wisata edukatif bagi pelajar dan juga menjadi tempat nyaman untuk bertamasya bersama keluarga.
Tak hanya memamerkan keindahan alam, Pulau Basing juga memamerkan struktur bangunan tembok serta bangunan kecil layaknya gua sebagai pintu masuk. Selain itu, sebuah perigi (sumur) menambah daya tarik sejarah pulau ini. (*)
Reporter: Yusnadi Nazar

Artikel Sejarah Pulau Basing Tanjungpinang sebagai Tempat Pesanggerahan Zaman Kerajaan pertama kali tampil pada Kepri.

Deretan Program dan Insentif Ekonomi Pemerintahan Prabowo 2025

0
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Setpres)

batampos – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah program dan insentif untuk menjaga pertumbuhan perekonomian.

Ia menyebut, salah satu program andalan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di bidang ekonomi yakni kredit untuk industri padat karya. Menurutnya, pemerintah akan menyiapkan kredit sekitar Rp 20 triliun untuk insentif industri padat karya.

“Antisipasi daya saing industri padat karya, pemerintah siapkan kredit Rp 20 triliun,” kata Airlangga kepada wartawan, Selasa (24/12).

Airlangga menjelaskan, jenis industri yang bisa mengajukan kredit padat karya antara lain tekstil, garmen, alas kaki, furnitur, makanan dan minuman, hingga mainan anak. Syaratnya, kata Airlangga, memiliki jumlah pekerja minimal 50 orang.

Ia menekankan, pemerintah juga sudah menyiapkan paket ekonomi terkait industri padat karya yakni kredit KUR Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar. Ini merupakan jenis kredit investasi dengan durasi maksimal 8 tahun.

“Paket ekonomi dari pemerintah ini juga bisa dikombinasikan dengan kredit Modal Kerja yang memiliki plafon hingga Rp 20 triliun,” ucap Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga sudah menyiapkan insentif yang berlaku pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan bergaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta per bulan. Bahkan, pemerintah juga memberikan tambahan biaya jaminan kecelakaan kerja berupa bantuan iuran sebesar 50 persen selama enam bulan premi korporasi.

Ia berujar, insentif untuk sektor industri padat karya ini menjadi salah satu kebijakan andalan Pemerintahan Prabowo-Gibran yang sudah berjalan selama dua bulan ini. Airlangga mengatakan, masih banyak kebijakan dan program baru yang digulirkan menyempurnakan program-program pemerintahan sebelumnya yang pro rakyat.

Sementara pada sektor UMKM, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penghapusan tagih utang. Airlangga menuturkan, realisasi pendataan per hari ini tentang penghapusan tagih utang mencapai 67 ribu UMKM dengan nilai Rp 2,4 triliun. Ia menyebut ada potensi hapus tagih utang lebih dari sejuta UMKM dengan nilai utang sekitar Rp 15 triliun.

”Ada beberapa hal yang perlu regulasi dari OJK dan juga kita melihat bagaimana Kementerian UMKM dan perbankan bisa sejalan dengan PP yang diterbitkan, ada mekanisme yang perlu dirapikan,” tutur Airlangga.

Airlangga mengungkapkan, pemerintah juga berhasil menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen menjelang akhir 2024. Selain itu, jelang pergantian tahun, ada pesta diskon berupa Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) hingga 12 Desember kemarin. Bahkan, ada juga belanja di Indonesia yang mendorong ritel buka hingga tengah malam untuk memberikan diskon antara 50 hingga 70 persen.

Karena itu, ia menargetkan kebijakan di sektor perdagangan ini diharapkan mencatatkan penjualan hingga Rp 15 triliun.

“Ada juga Epic Sale, singkatan every purchase is cheap di semua ritel minimarket, total 80 ribu outlet. (Diskon) Ada banyak produk dan berjalan sampai dengan tanggal 29 Desember dengan target Rp 15 triliun dalam sepuluh hari,” papar Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga menaikkan bantuan biaya pendidikan untuk mereka yang kehilangan pekerjaan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta selama enam bulan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari paket ekonomi yang dibarengi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Airlangga menegaskan, meski ada kenaikan PPN sebesar 1 persen, pemerintah tetap menyiapkan bantuan fiskal untuk mencegah perlambatan ekonomi, khususnya untuk menyasar kebutuhan rumah tangga. Di antaranya, bantuan beras yang akan menyasar sebanyak 16 juta rumah tangga dengan masing-masing 10 kilogram beras selama dua bulan.

Lebih lanjut, Airlangga juga memastikan pemerintah menanggung kenaikan PPN untuk bahan kebutuhan pokok seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak kelapa sawit merek MinyaKita.

”Kedua, diskon listrik 50 persen di bawah 2.200 volt ampere (VA) untuk 81,4 juta pelanggan untuk dua bulan. Ini diharapkan jadi pengungkit juga,” pungkas Airlangga. (*)

Artikel Deretan Program dan Insentif Ekonomi Pemerintahan Prabowo 2025 pertama kali tampil pada News.

1.335 Warga Anambas Kompak Liburan ke Luar Daerah, Diangkut Pakai Dua Kapal

0

batampos – Lonjakan penumpang mulai terjadi di Kabupaten Anambas pada musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Selasa, (24/12).

Tercatat, sebanyak 1.335 orang warga meninggalkan Anambas untuk menghabiskan libur bersama keluar ke luar daerah.

Ribuan warga Anambas antri masuk ke dalam kapal KM Bukit Raya yang akan membawa mereka menuju Kijang, Kabupaten Bintan. f.ihsan

Terpantau, penumpang mulai memadati Pelabuhan sejak pagi sebelum kedatangan KM Bukit Raya. Bahkan, ada yang memilih menginap di Pelabuhan karena takut ketinggalan kapal.

Ribuan warga tersebut berangkat dengan menggunakan dua buah kapal, KM Bukit Raya dan MV Seven Star Island dengan melalui dua pintu keluar yaitu Pelabuhan Tarempa dan Pelabuhan Letung.

“Dengan tujuan Kijang, Batam dan Tanjungpinang,” ujar Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat.

BACA JUGA: Rumah Warga di Desa Mantang Baru Bintan Ambruk saat Ditinggal Liburan Tahun Baru

Ricky menjelaskan untuk penumpang KM Bukit Raya mencapai 1.135 orang dengan rincian 778 penumpang yang naik dari Pelabuhan Tarempa dan 200 penumpang naik dari Pelabuhan Letung.

“Kapal Bukit Raya datang dari Natuna membawa 340 orang penumpang. Yang turun di Tarempa 135 orang,” terang Ricky.

Kemudian untuk penumpang MV Seven Star Island berjumlah 200 orang dengan rincian yang berangkat dari Tarempa sebanyak 156 orang. Sedangkan dari Letung cuma 45 orang.

“Penumpang dari Tarempa yang turun di Letung ada satu orang. Jadi, hanya 200 orang penumpang yang melanjutkan perjalanan ke Batam dan Tanjungpinang,” urai Ricky.

Ricky menegaskan puncak arus mudik Nataru terjadi pada hari ini. Berdasarkan pengamatannya, untuk keberangkatan beberapa hari kedepan ia memprediksi tidak seramai pada hari ini.

“Memang ada tiga kapal yang bakal berangkat dari Anambas ke Tanjungpinang dan Tanjung Uban, tapi insya allah tak seramai sekarang,” ucap Ricky.

Adapun tiga kapal yang bakal mengangkut warga Anambas yaitu KM Sabuk Nusantara 36 berangkat dari Tarempa transit Letung pada Kamis, (26/12).

Kemudian, KMP Bahtera Nusantara 01 berangkat dari Matak menuju Tanjung Uban dijadwalkan berangkat pada Senin, (30/12).

Terakhir, KM Lawit berangkat dari Tarempa menuju Kijang transit Letung pada Senin, (30/12). (*)

Reporter : Ihsan Imaduddin

Artikel 1.335 Warga Anambas Kompak Liburan ke Luar Daerah, Diangkut Pakai Dua Kapal pertama kali tampil pada Kepri.

Melihat Keindahan Pantai Sembulang Ditengah Rencana Proyek PSN Rempang Eco City

0
Pemukiman masyarakat Sembulang yang mulai diratakan karena proyek PSN Rempang Eco City. Foto: Eusebius

batampos – Pantai Sembulang, yang terletak di Pulau Rempang, Batam, merupakan salah satu destinasi indah dengan suasana alami yang menenangkan. Kawasan pantai ini menawarkan hamparan pasir putih yang lembut, berhadapan langsung dengan pemukiman warga setempat.

Pohon-pohon rindang di sekitar pantai menciptakan suasana sejuk dan nyaman, membuat siapa saja yang berkunjung merasa betah berlama-lama.

Penduduk asli di kawasan ini telah mendiami perkampungan mereka selama bertahun-tahun. Kampung-kampung yang berada di sekitar Pantai Sembulang merupakan warisan leluhur yang telah dihuni secara turun-temurun.

Suasana perkampungan yang tenang dan aman menjadi ciri khas, dengan penduduk yang mayoritas bergantung pada hasil melaut dan berkebun. Keakraban antarwarga dan nilai-nilai adat menjadi kekuatan sosial yang menjaga harmoni masyarakat.

Baca Juga: Hingga November 2024, Penerimaan Piutang Pajak di Batam Capai Rp30 Miliar

Namun, rencana pengembangan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City mengancam eksistensi kampung-kampung tersebut. Ijal, salah satu warga Pantai Sembulang, menyatakan kekhawatirannya terhadap proyek ini.

“Tak mau kampung kami dihilangkan. Matipun tak apa kami demi kampung ini,” ujar Ijal tegas. Baginya, tanah tempat mereka tinggal bukan sekadar tempat hidup, melainkan simbol warisan budaya yang harus dipertahankan.

Grisman Ahmad, tokoh masyarakat Rempang, Kecamatan Galang sekaligus Ketua Keramat, juga bersuara lantang menentang pendekatan represif yang dilakukan pihak terkait. Menurutnya, tanah di Rempang adalah bagian dari kedaulatan kerajaan-kerajaan Nusantara yang bergabung ke dalam NKRI.

“Jangan sampai kampung-kampung yang punya sejarah ini dihilangkan begitu saja. Itu sama saja merusak marwah, harkat, dan martabat kami sebagai orang Melayu,” tegas Grisman.

Grisman menekankan bahwa masyarakat Melayu menghormati nilai-nilai adat ulayat yang menjadi identitas mereka. Ia juga menyoroti status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dianggap tidak sesuai dengan klaim pemerintah.

Menurutnya, HPL BP Batam hanya berlaku di kawasan Waduk Monggak, sementara wilayah adat lainnya tidak memiliki status tersebut. Hal ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk menolak pengambilalihan lahan secara sepihak.

Baca Juga: Buffer Zone dan Tiket Online, Strategi Efektif Atasi Antrean di Pelabuhan ASDP Telagapunggur

Meski begitu, masyarakat adat Rempang tidak menolak investasi. Grisman menyatakan bahwa mereka mendukung investasi yang datang dengan niat baik dan proses yang adil. Namun, ia mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi yang digunakan dalam proses pengambilalihan lahan. Menurutnya, pendekatan tersebut justru kontraproduktif terhadap tujuan pembangunan nasional.

Pantai Sembulang dan kampung-kampung di sekitarnya bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai sejarah dan budaya yang tak ternilai. Grisman mengingatkan bahwa pembangunan yang mengabaikan kesejahteraan rakyat justru akan memperburuk ketimpangan sosial. “Negara maju itu kalau rakyatnya makmur, bukan sebaliknya,” ujarnya dengan tegas.

Masyarakat adat berharap agar pemerintah pusat dapat menyelesaikan konflik ini dengan cara yang bijaksana. Mereka menginginkan dialog yang terbuka dan musyawarah yang menghormati prinsip keadilan. Penanganan yang sensitif terhadap nilai-nilai lokal dianggap penting agar tidak merusak hubungan antara masyarakat dan pemerintah.

Keindahan Pantai Sembulang sejatinya adalah aset yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Namun, pembangunan yang meminggirkan masyarakat lokal hanya akan menciptakan luka sosial yang mendalam. Kini, semua mata tertuju pada pemerintah untuk mengambil langkah yang adil dan bijaksana dalam menyelesaikan persoalan ini. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Melihat Keindahan Pantai Sembulang Ditengah Rencana Proyek PSN Rempang Eco City pertama kali tampil pada Metropolis.

Honorer Tak Lulus Seleksi PPPK Bakal Dijadikan Pegawai Paruh Waktu

0
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

batampos – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini memastikan bahwa honorer yang dinyatakan tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode I dan periode III bakal dijadikan pegawai paruh waktu.

Hal ini disampaikan Rini bersamaan dengan hasil seleksi PPPK periode I yang diumumkan hari ini, Selasa (24/12). “Kepada para non-ASN yang terdata, tadi tapi tidak ada formasinya. Nanti kita akan masukkan ke dalam mekanisme paruh waktu,” kata Rini saat ditemui di kantornya.

Lebih lanjut, Rini mengatakan bahwa formasi yang dibuka saat seleksi PPPK memang terbatas. Sehingga jumlahnya tidak sesuai dengan total honorer yang telah terdata oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia juga menyebut, terkait formasi PPPK sendiri memang bukan diusulkan oleh pemerintah pusat secara langsung. Melainkan disesuaikan dengan kebutuhan instansi/lembaga masing-masing baik di daerah hingga pusat.

“Yang mengusulkan dari instansinya, karena kebutuhan dari instansi yang masing-masing ternyata mereka mengusulkan tidak sejumlah yang di dalam datanya,” jelasnya.

Rini mengungkapkan pemerintah sebenarnya telah menyediakan kuota hingga 1,7 juta formasi untuk seleksi PPPK. Namun, jumlah formasi yang diusulkan oleh instansi hanya mencapai 1,017 juta.

Ia juga memastikan bahwa tenaga honorer yang telah masuk dalam database ASN, tetap akan mendapatkan perhatian pemerintah. Hal ini sebagai bentuk upaya pemerintah dalam memberikan ruang kerja bagi tenaga non-ASN yang telah lama berkontribusi dalam pelayanan publik.

Sebagai langkah konkret, Rini menyatakan ia telah mengeluarkan surat kepada seluruh instansi pemerintah agar tetap menyediakan anggaran sementara bagi tenaga honorer yang terdata dan saat ini sedang mengikuti proses seleksi.

“Kalau memang tidak ada formasinya tapi dia masuk data ASN maka dia akan kita masukkan ke dalam paru-waktu. Makanya kemarin saya mengeluarkan surat supaya instansi pemerintah untuk sementara waktu untuk tetap menyediakan anggaran untuk mereka yang sekarang lagi tes ini, yang terdata,” pungkas Rini. (*)

Artikel Honorer Tak Lulus Seleksi PPPK Bakal Dijadikan Pegawai Paruh Waktu pertama kali tampil pada News.

254 Napi di Kepri Dapat Remisi Khusus Natal

0
ilustrasi

batampos– Sebanyak 254 narapidana alias napi yang ditahan di Rutan hingga Lapas yang ada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi khusus perayaan Natal tahun 2024.

245 napi dewasa dan 9 orang napi anak tersebut mendapatkan remisi khusus I, yakni mendapatkan potongan masa hukuman penjara dari 15 hari, satu bulan, hingga dua bulan. Remisi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan,” kata Kasubag Humas dan Protokol Kemenkumham Kepri, Harry Maivi Azwar Ferdian, Minggu (23/12).

BACA JUGA: 13 Narapidana Terima Remisi Langsung Bebas

Ia merincikan, di Lapas kelas IIA Tanjungpinang sendiri setidaknya ada 20 orang yang mendapatkan remisi khusus natal tersebut. Kemudian di Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 88 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 22 orang.

Lalu lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam 9 orang, Lapas Perempuan Kelas IIB Batam 14 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep 3 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 10 orang

“Rutan Kelas IIA Batam 72 orang dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 16 orang,” tambahnya.

Ia menambahkan, pemberian remisi tersebut merupakan wujud negara hadir, dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak Binaan, serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, remisi Natal diberikan kepada napi dan Anak Binaan yang beragama Nasrani dan telah memenuhi persyaratan administratif dan
substantif. Yaitu harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.

“Lalu telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA, Lapas atau di Rutan,” pungkasnya. (*)

Reporter: M Ismail

Artikel 254 Napi di Kepri Dapat Remisi Khusus Natal pertama kali tampil pada Kepri.

Gelombang di Perairan Bintan Diprediksi Capai 2,5 Meter, Wisatawan Diminta Tak Berenang di Laut

0
Kepala Pelaksana BPBD, Ramlah memberi arahan dalam gladi kesiapsiagaan terhadap bencana di Pantai Dugong, Desa Malang Rapat, Senin (23/12/2024). F.Kiriman Marto untuk Batam Pos.

batampos– Wisatawan yang hendak berwisata di pesisir pantai dan peraira Bintan diminta untuk tak berenang di laut.

Ini menyusul peringatan dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) adanya gelombang tinggi di perairan Bintan.

“Gelombang setinggi 1,74 hingga 2,5 meter diprediksi terjadi di perairan Bintan,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bintan, Ramlah usai gladi kesiapsiagaan terhadap bencana di Pantai Dugong, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Senin (23/12/2024).

BACA JUGA: Pengunjung Objek Wisata Diminta Waspada Cuaca Ekstrem saat Libur Nataru

Ramlah meminta wisatawan yang berwisata di pesisir pantai agar tidak berenang di laut untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

“Kalau pun mau ke pantai, jangan berenang di laut,” katanya.

Ramlah pun meminta kerja sama orangtua untuk mengawasi anak-anaknya yang berwisata di pesisir pantai.

“Tolong sama-sama diawasi anaknya, jangan berenang di laut,” kata mantan Camat Teluk Sebong itu.

Mencegah hal yang tidak diinginkan, Ramlah mengatakan, pihaknya mendirikan dua posko.

Selain posko yang berada di kantor BPBD Bintan di Bintan Buyu, BPBD Kabupaten Bintan juga mendirikan posko di Pantai Dugong, Desa Malang Rapat.

“Kita juga ikut di dalam pos pelayanan yang didirikan pihak Kepolisian di Pantai Trikora,” pungkasnya. (*)

Reporter: Slamet

Artikel Gelombang di Perairan Bintan Diprediksi Capai 2,5 Meter, Wisatawan Diminta Tak Berenang di Laut pertama kali tampil pada Kepri.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disebut Halalkan Segala Cara untuk Muluskan Harun Masiku jadi Anggota DPR

0
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com).

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memaksakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024. Bahkan, Hasto turut memberikan uang untuk menyuap Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU periode 2017-2022.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Hasto menempatkan Harun Masiku yang berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai caleg PDIP di Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) 1 pada Pemilu 2019. Hasto ngotot agar Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

“Seharusnya yang memperoleh suara dari Saudara Nazarudin Kiemas adalah Saudari Riezky Aprilia. Namun ada upaya dari Saudara HK untuk memenangkan Saudara Harun Masiku,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12).

Upaya untuk memuluskan Harun, kata Setyo, Hasto Kristiyanto rela mengajukan dan menandatangani uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait situasi yang terjadi. Hal itu setelah KPU menolak melaksanakan putusan MA, Hasto meminta fatwa kepada MA.

“Selain upaya-upaya tersebut, Saudara HK secara pararel mengupayakan agar Saudari Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Saudara Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak oleh Saudari Riezky Aprilia,” ucap Setyo.

Selain itu, Hasto juga memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur. Namun, Riezky bersikukuh menolak permintaan itu.

“Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK dan meminta Saudari Riezky untuk mundur setelah pelantikan,” papar Setyo.

Setelah berbagai upaya itu gagal, Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah menyuap Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelina agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR.

Bahkan, pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk meminta memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP PDIP, yaitu Maria Lestari dari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku dari Dapil 1 Sumsel.

“Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK,” papar Setyo.

Menurutnya, Hasto mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU. Selain itu, Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan melobinya agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

“Saudara HK bersama-sama dengan Saudara Harun Masiku, Saudara Saeful Bahri dan Saudara DTI melakukan penyuapan terhadap Saudara Wahyu Setiawan dan Saudari Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” urai Setyo.

Atas dugaan itu, KPK menjerat Hasto dan Donny Tri Istiqomah dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya kasus dugaan suap, KPK juga menjerat Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku. KPK menduga Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone ke dalam air dan segera melarikan diri.

Bahkan, Hasto juga mengarahkan sejumlah saksi agar memberikan keterangan tidak sebenarnya kepada KPK. Penetapan tersangka terhadap Hasto merupakan pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat Wahyu Setiawan, Agustiani Tio F, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disebut Halalkan Segala Cara untuk Muluskan Harun Masiku jadi Anggota DPR pertama kali tampil pada News.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

0
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Narda Margaretha Sinambela/Antara)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto terungkap dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, Hasto disebut-sebut memberikan suap bersama-sama dengan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sampai saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). Suap itu diterima Wahyu Setiawan mantan Komisioner KPU RI, yang sebelumnya telah terjerat dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Politikus PDIP itu dijerat dengan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Pria kelahiran Sleman, 58 tahun itu juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal ini karena Hasto dan sejumlah pihak lain dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024, yang dilakukan tersangka Harun Masiku bersaama-sama dengan Saiful Bahri memberi hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan.
Atas pasal yang disematkan ini, Hasto terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara jika terbukti menghalangi proses penyidikan KPK, pada saat lembaga antirasuah itu terlibat pelarian Harun Masiku.

Terpisah, terkait hal ini, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto meminta publik untuk bersabar terkait jeratan hukum terhadap Hasto. “Sabar,” kata Fitroh kepada JawaPos.com, Selasa (24/12).

Jaksa senior ini juga masih belum mau mengungkap secara resmi penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto. Ia memastikan, KPK akan membuka ke publik pada waktu yang tepat.

“Nanti ada waktunya,” pungkas Fitroh. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Usai Ditetapkan Jadi Tersangka pertama kali tampil pada News.

Barantin Kepri Perkuat Pengawasan Perkarantinaan di Segitiga Emas Perdagangan Asia Tenggara

0
Kepala Barantin Kepri, Herwintarti. (Barantin Kepri untuk Batam Pos)

batampos – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri, meningkatkan sinergi pengawasan di jalur perdagangan strategis Segitiga Emas antara Indonesia, Singapura, dan Malaysia.

Hal ini disampaikan Kepala Karantina Kepri, Herwintarti. Selain berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi dan ketersediaan pangan nasional, aktivitas di jalur emas ini juga membawa risiko besar bagi Indonesia.

Sebagai wilayah Free Trade Zone (FTZ), Batam, Bintan, dan Karimun memiliki potensi ekonomi tinggi. Namun, sistem perdagangan bebas ini juga membuka peluang masuknya hama penyakit dari luar negeri.

Katanya, risiko tersebut meliputi ancaman terhadap sumber daya alam hayati, ketahanan pangan, dan penyebaran penyakit zoonosis yang berbahaya bagi manusia.

Berdasarkan data Karantina Kepri, sepanjang 2024 tercatat 196 kasus pelanggaran terhadap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan karantina. Dari 31 pelabuhan resmi di Kepri, terdapat 198 pelabuhan lain yang berpotensi menjadi jalur masuk komoditas karantina tanpa izin.

“Risikonya sangat besar, baik bagi sumber daya alam hayati maupun kesehatan masyarakat. Karena itu, penguatan sinergi antarinstansi menjadi hal mutlak,” ujarnya, Selasa (24/12).

Penguatan sinergi tidak hanya ditujukan untuk mengoptimalkan pengawasan, tetapi juga mendukung Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Langkah ini diwujudkan melalui inisiasi joint submission, joint inspection, dan joint operation di sektor Customs, Immigration, Quarantine, and Port Authorities (CIQP). Pendekatan ini bakalan menciptakan tata kelola pelabuhan yang lebih efektif, efisien, dan berbiaya rendah, sehingga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Melalui komitmen bersama dan sinergi ini, kita harapkan dapat melindungi sumber daya alam hayati, serta menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, baik di Kepri maupun Indonesia secara keseluruhan,” katanya. (*)

Reporter: Arjuna

 

Artikel Barantin Kepri Perkuat Pengawasan Perkarantinaan di Segitiga Emas Perdagangan Asia Tenggara pertama kali tampil pada Metropolis.