Rabu, 6 Mei 2026
Beranda blog Halaman 243

Polisi Larang Penjualan Petasan Daya Ledak Besar di Lingga

0
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan. F. Vatawari/Batam Pos.

batampos – Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026, Polres Lingga meningkatkan pengawasan terhadap peredaran kembang api dan petasan di wilayah hukumnya. Polisi menegaskan larangan penjualan petasan dengan daya ledak besar karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Kapolres Lingga, Pahala Martua Nababan, menyatakan petasan berskala besar dengan suara ledakan keras tidak diperbolehkan diperjualbelikan. Kebijakan tersebut dilakukan guna mencegah risiko gangguan keamanan serta potensi kebakaran, terutama karena kondisi cuaca panas yang melanda wilayah tersebut.

“Petasan dengan daya ledak besar dan suara sangat keras tidak dibenarkan untuk dijual. Ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Pahala, Rabu (18/3).

Ia menjelaskan, pengawasan peredaran petasan akan melibatkan personel Satuan Intelkam dan Reskrim. Kedua satuan tersebut diminta aktif melakukan pemantauan terhadap distribusi petasan yang berpotensi membahayakan warga.

“Kami sudah menginstruksikan jajaran Intelkam dan Reskrim untuk bergerak memantau peredaran petasan di lapangan,” tegasnya.

Pahala menambahkan, petasan berukuran kecil dengan daya ledak rendah masih dapat ditoleransi sepanjang tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Namun, petasan dengan suara keras yang berisiko mengganggu ketertiban umum tetap dilarang.

“Kalau sampai membuat masyarakat kaget berlebihan, tentu tidak boleh,” katanya.

Saat ini, Polres Lingga juga tengah menyiapkan landasan hukum serta surat edaran resmi terkait pengawasan dan pembatasan peredaran petasan. Setelah regulasi tersebut diterbitkan, jajaran kepolisian akan langsung melakukan penindakan di lapangan.

“Jika aturan dan surat edaran sudah diterbitkan, kami akan langsung menindaklanjuti,” ujarnya.

Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan petasan berbahaya di lingkungan sekitar. Partisipasi warga dinilai penting untuk membantu efektivitas pengawasan.

“Kami berharap masyarakat turut membantu dengan melaporkan jika ada penjualan petasan berbahaya,” kata Pahala.

Kapolres berharap suasana perayaan Idulfitri di wilayah Dabo Singkep dan sekitarnya dapat berlangsung aman, nyaman, dan kondusif tanpa gangguan ledakan petasan berlebihan.

“Merayakan kebersamaan silakan, tetapi jangan sampai mengganggu ketenangan orang lain,” pungkasnya. (*)

Artikel Polisi Larang Penjualan Petasan Daya Ledak Besar di Lingga pertama kali tampil pada Kepri.

Polisi Selidiki Teror Subuh di Musala Sagulung, Jemaah Wanita Jadi Korban Pelecehan

0
Ilustrasi pelecehan seksual. (Yesdok)

batampos- Polisi dari Polsek Sagulung tengah menyelidiki kasus pelecehan terhadap seorang jemaah perempuan yang terjadi di musala kawasan Kavling Sagulung Baru, Batam. Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang menunaikan salat Subuh.

Kejadian nahas itu berlangsung pada Senin (16/3) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban diketahui tengah melaksanakan salat seorang diri di shaf khusus wanita di dalam mushola.

Di tengah suasana ibadah yang khusyuk, pelaku diduga masuk ke dalam mushola melalui pintu bagian selatan. Kondisi yang relatif sepi dimanfaatkan pelaku untuk mendekati korban tanpa diketahui.

Dari informasi yang didapat, kejadian ini terjadi saat korban berada di rakaat kedua salat. Pelaku tiba-tiba mendekat dan melakukan tindakan tidak senonoh yang membuat korban terkejut.

Korban yang tidak menyangka adanya ancaman di dalam tempat ibadah itu pun mengalami trauma. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran warga, terutama kaum perempuan yang biasa beribadah di lokasi tersebut.

Aksi pelaku juga terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di area musala. Rekaman itu kini menjadi bahan penting dalam proses penyelidikan polisi untuk mengungkap identitas pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan kini masih memburu pelaku.

“Benar, kejadian sedang kami selidiki. Kami sudah cek TKP dan saat ini masih melakukan pelacakan terhadap pelaku,” ujar Anwar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di tempat sepi, serta segera melapor jika mengetahui informasi terkait pelaku. Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (*)

Artikel Polisi Selidiki Teror Subuh di Musala Sagulung, Jemaah Wanita Jadi Korban Pelecehan pertama kali tampil pada Metropolis.

43 Ribu Penumpang Tinggalkan Batam, Arus Mudik Terpantau Lancar

0
Penumpang antre masuk kapal KM Kelud di Pelabuhan Bintang 99 Batuampar, Senin (16/3). F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Arus mudik Lebaran 2026 melalui pelabuhan domestik di Batam terpantau lancar. Hingga pertengahan Maret, lebih dari 43 ribu penumpang tercatat meninggalkan kota ini.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Benny Syahroni, mengatakan kelancaran arus mudik ditopang kesiapan operasional pelabuhan, armada kapal, serta dukungan pengamanan dan pelayanan penumpang.

“Secara umum arus mudik Lebaran tahun ini berjalan lancar dan kondusif,” ujarnya, Rabu (18/3).

Baca Juga: HKI Kritik BP Batam, PSN Mempercepat Investasi

Berdasarkan data Posko Angkutan Laut Lebaran sejak 13 hingga 16 Maret, sebanyak 43.791 penumpang tercatat berangkat dari Batam melalui pelabuhan domestik. Sementara penumpang yang datang mencapai 23.981 orang.

Pemantauan dilakukan secara intensif melalui posko yang tersebar di sejumlah pelabuhan utama, seperti: Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur, Terminal Ferry Domestik Sekupang, Terminal Ferry Domestik Harbour Bay, dan Terminal Bintang 99 Persada

“Pergerakan penumpang tersebar di beberapa pelabuhan domestik utama di Batam,” kata Benny.

Puncak Arus Balik Akhir Maret

Untuk arus balik, BUP BP Batam memprediksi puncaknya terjadi pada 27 hingga 29 Maret 2026. Perkiraan tersebut mengacu pada pola pergerakan penumpang pada periode Lebaran sebelumnya.

Baca Juga: Aliran Air Masih Belum Lancar di Sengkuang, BP Batam Tambah 40 Truk Tangki Air

Selain itu, kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait imbauan Work From Anywhere (WFA) pada 25–27 Maret juga menjadi pertimbangan dalam memetakan potensi lonjakan mobilitas.

“Perkiraan ini mempertimbangkan kebijakan WFA yang dapat memengaruhi pergerakan masyarakat saat arus balik,” ujarnya.

Dengan kondisi yang relatif terkendali, BUP BP Batam memastikan pemantauan dan koordinasi lintas instansi akan terus dilakukan guna menjaga kelancaran arus mudik dan balik Lebaran tahun ini. (*)

Artikel 43 Ribu Penumpang Tinggalkan Batam, Arus Mudik Terpantau Lancar pertama kali tampil pada Metropolis.

Target APBD Tak Tercapai, Pemkab Anambas Catat Realisasi Pendapatan 83 Persen

0
Bupati Aneng didampingi Wakil Bupati Raja Bayu menyerahkan dokumen LKPJ APBD 2025 kepada Ketua DPRD Rian Kurniawan dalam rapat paripurna di DPRD Kepulauan Anambas. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.

batampos – Bupati Kepulauan Anambas Aneng menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kepulauan Anambas, Rabu (18/3). Laporan tersebut memuat capaian pendapatan serta realisasi belanja daerah sepanjang tahun anggaran berjalan.

Dalam pemaparannya, Aneng menyebut target pendapatan daerah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp837 miliar. Namun hingga akhir tahun anggaran, realisasi pendapatan hanya mencapai Rp701 miliar atau sekitar 83 persen dari total target.

Pendapatan daerah tersebut bersumber dari pendapatan transfer dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk pendapatan transfer, pemerintah daerah menargetkan Rp781 miliar, namun realisasinya hanya mencapai Rp661 miliar.

Aneng menjelaskan tidak tercapainya target transfer disebabkan sejumlah dana dari pemerintah pusat yang tidak cair hingga akhir tahun anggaran.

“Hal ini dikarenakan ada beberapa transfer keuangan dari pusat yang tidak terealisasi di menit-menit terakhir penutupan tahun 2025,” ujar Aneng.

Sementara itu, dari sektor PAD, pemerintah menargetkan Rp52 miliar. Namun realisasi yang tercapai hanya sebesar Rp41 miliar atau masih di bawah target yang ditetapkan.

Di sisi belanja daerah, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp837 miliar dengan realisasi mencapai Rp701 miliar.

Belanja pegawai menjadi komponen terbesar dalam struktur APBD 2025 dengan nilai mencapai Rp683 miliar. Selain itu, belanja hibah tercatat sebesar Rp3,3 miliar, belanja bantuan sosial Rp372 juta, belanja modal Rp58 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp85 miliar.

Adapun belanja tidak terduga yang dianggarkan sebesar Rp837 juta dilaporkan tidak terealisasi hingga akhir tahun.

Menutup penyampaiannya, Aneng menegaskan pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi serta perbaikan tata kelola anggaran agar pengelolaan APBD semakin efektif dan tepat sasaran bagi kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kepulauan Anambas Rian Kurniawan menyatakan pihaknya akan menjadwalkan pembahasan LKPJ bersama fraksi-fraksi DPRD.

“Karena sebentar lagi memasuki libur panjang Idulfitri, pembahasan dengan fraksi akan dilakukan setelah masa libur,” ujarnya. (*)

Artikel Target APBD Tak Tercapai, Pemkab Anambas Catat Realisasi Pendapatan 83 Persen pertama kali tampil pada Kepri.

Nilai Pencegahan Korupsi Tembus 94,21 Persen, Batam Duduki Posisi 13 Nasional

0
Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan. Foto. Pemko Batam

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam lagi-lagi mencatatkan kinerja positif dalam upaya pencegahan korupsi. Berdasarkan hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Batam meraih nilai 94,21 persen.

Capaian tersebut menempatkan Batam di posisi teratas tingkat Provinsi Kepri serta peringkat ke-13 secara nasional. Nilai itu juga melampaui rata-rata nasional yang berada pada angka 69,55 persen.

Hasil ini diraih pada masa kepemimpinan Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang mendorong penguatan tata kelola pemerintahan berbasis transparansi dan akuntabilitas.

Penilaian MCSP mencakup delapan area intervensi strategis, meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pendapatan daerah.

Beberapa indikator menunjukkan capaian tinggi, di antaranya sektor pengadaan barang dan jasa yang mencapai 98,23 persen serta manajemen ASN sebesar 98,16 persen.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam, Rudi Panjaitan, menyebut, capaian itu merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Capaian ini bukan sekadar angka, melainkan wujud komitmen Pemerintah Kota Batam dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan dapat dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Meski mencatatkan nilai tinggi, Pemko Batam tetap melakukan evaluasi berkelanjutan. Sejumlah aspek yang masih menjadi perhatian antara lain pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan pengawasan internal.

Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan publik terus didorong, terutama pada aspek transparansi tata ruang yang masih memerlukan penyempurnaan di sejumlah wilayah.

Ke depan, Inspektorat Daerah Batam bersama organisasi perangkat daerah terkait akan memperkuat koordinasi, meningkatkan pemantauan pemenuhan data dukung MCSP, serta mempererat sinergi dengan KPK. Pemerintah juga berencana melakukan benchmarking dengan daerah berprestasi guna mengadopsi praktik terbaik dalam pencegahan korupsi.(*)

Artikel Nilai Pencegahan Korupsi Tembus 94,21 Persen, Batam Duduki Posisi 13 Nasional pertama kali tampil pada Metropolis.

Audi A2 e-tron Resmi Kembali sebagai Mobil Listrik Murah, Sasar Konsumen Muda

0
Audi A2 e-tron. Sumber gambar: x.com/Motor1Com. 

batampos – Pabrikan otomotif asal Jerman, Audi, resmi menghidupkan kembali nama legendaris Audi A2 dalam wujud mobil listrik terbaru yang lebih terjangkau. Model ini dipersiapkan sebagai kendaraan entry level untuk menjangkau generasi muda dan konsumen baru kendaraan listrik premium.

Mobil anyar tersebut akan hadir dengan nama Audi A2 e-tron dan diposisikan sebagai model listrik paling terjangkau dalam jajaran produk Audi saat ini. Kehadiran A2 e-tron menjadi bagian dari strategi besar Audi untuk memperluas pasar kendaraan listrik, terutama bagi pengguna perkotaan yang membutuhkan mobil kompak untuk aktivitas harian.

Audi memperkirakan harga awal kendaraan ini berada di kisaran £30.000 atau sekitar €34.000, jauh lebih rendah dibanding model listrik Audi lainnya seperti Audi Q4 e-tron yang menyasar segmen menengah ke atas.

Selain itu, Audi A2 e-tron juga akan mengisi celah di segmen mobil kompak setelah Audi menghentikan produksi model kecil bermesin konvensional seperti Audi A1 dan Audi Q2.

CEO Audi, Gernot Döllner, menegaskan bahwa perusahaan mendengar kebutuhan konsumen yang menginginkan kendaraan listrik praktis untuk penggunaan sehari-hari.

“Kami telah mendengarkan. Pelanggan kami menginginkan mobilitas listrik yang mengesankan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Menurutnya, A2 e-tron menjadi komitmen Audi untuk menghadirkan kendaraan yang efisien, kompak, serta tetap menghadirkan rasa percaya diri khas mobil premium.

Secara teknis, Audi A2 e-tron akan dibangun menggunakan platform listrik MEB milik Volkswagen Group yang juga menjadi basis sejumlah model listrik populer seperti Volkswagen ID.3.

Mobil ini diperkirakan hadir dengan pilihan baterai berkapasitas sekitar 58 kWh hingga 79 kWh, dengan jarak tempuh maksimum mencapai 600 kilometer berdasarkan standar WLTP.

Dari sisi desain, A2 e-tron akan mengusung tampilan kompak bergaya hatchback modern dengan sentuhan crossover, menyesuaikan selera pasar muda yang dinamis.

Audi memastikan model ini akan diperkenalkan secara global pada akhir 2026, dengan penjualan perdana diperkirakan dimulai pada 2027.

Produksi kendaraan dilakukan di fasilitas utama Audi di Ingolstadt, Jerman, sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap penguatan manufaktur lokal.

Kembalinya nama A2 menandakan perubahan strategi Audi yang kini tak hanya mengandalkan prestise merek, tetapi juga daya saing harga dalam menghadapi ketatnya pasar kendaraan listrik global. (*)

Artikel Audi A2 e-tron Resmi Kembali sebagai Mobil Listrik Murah, Sasar Konsumen Muda pertama kali tampil pada Lifestyle.

Panen Kangkung dan Budidaya Lele, Lapas Batam Perkuat Ketahanan Pangan

0
Jajaran Petugas Lapas Batam panen kangkung dan lele. F. Lapas Batam untuk Batam pos

batampos – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam kembali menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui kegiatan panen sayur kangkung dan penebaran benih ikan lele yang digelar awal pekan ini.

Kegiatan ini menjadi bukti bahwa lembaga pemasyarakatan tidak hanya berfungsi sebagai tempat pembinaan, tetapi juga mampu berkontribusi nyata dalam sektor produktif.

Kegiatan yang berlangsung di area brandgang Lapas Batam itu dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yosafat Rizanto. Turut hadir dalam kegiatan tersebut pejabat struktural, staf pelaksana, serta warga binaan yang aktif terlibat dalam program kerja perkebunan dan perikanan.

Dalam panen kali ini, Lapas Batam berhasil menghasilkan sebanyak 240 kilogram sayur kangkung. Selain itu, sebagai upaya berkelanjutan, dilakukan pula penebaran sebanyak 6.000 ekor benih ikan lele guna mendukung pengembangan sektor perikanan di lingkungan lapas.

Yosafat Rizanto menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Lapas Batam dalam mendukung program nasional, khususnya Asta Cita Presiden serta Program Aksi Ketahanan Pangan yang dicanangkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Program ini tidak hanya bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan, tetapi juga sebagai sarana pembinaan kemandirian bagi warga binaan agar memiliki keterampilan yang bermanfaat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil panen kangkung yang diperoleh akan didistribusikan kepada pihak ketiga untuk diolah menjadi bahan makanan. Hasil olahan tersebut nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk konsumsi warga binaan, sehingga menciptakan siklus produktif yang berkelanjutan.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan lahan di dalam lingkungan lapas. Dengan pendekatan berbasis kerja, kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas sekaligus memberikan nilai tambah dalam proses pembinaan warga binaan.

Ke depan, Lapas Batam berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pengembangan program di sektor pertanian dan perikanan. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan hasil produksi, tetapi juga memperluas manfaat program, baik bagi warga binaan maupun dalam mendukung ketahanan pangan secara lebih luas.(*)

Artikel Panen Kangkung dan Budidaya Lele, Lapas Batam Perkuat Ketahanan Pangan pertama kali tampil pada Metropolis.

Iran Konfirmasi Ali Larijani dan Komandan Basij Tewas dalam Serangan Israel

0
Ali Larijani dan Komandan Basij tewas dalam serangan Israel. Sumber gambar: x.com/iranbulten.

batampos – Pemerintah Islamic Republic of Iran secara resmi mengonfirmasi kematian dua tokoh penting negaranya dalam serangan udara yang dikaitkan dengan pasukan Israel, menandai eskalasi signifikan dalam konflik Timur Tengah yang terus berlangsung.

Menurut pernyataan resmi Iran, Ali Larijani, Kepala Dewan Keamanan Nasional Tertinggi dan tokoh senior dalam struktur keamanan negara, tewas dalam serangan udara di Teheran. Larijani dilaporkan meninggal bersama anggota keluarga dan pengawalnya saat serangan terjadi.

Peristiwa ini juga menewaskan Gholamreza Soleimani, komandan pasukan Basij — satuan paramiliter sukarelawan di bawah Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) yang berperan dalam keamanan dalam negeri. Kematian Soleimani dikonfirmasi oleh media negara Iran dan jelas berasal dari serangan udara yang sama atau serangan terkoordinasi.

Serangan udara yang menjatuhkan kedua pejabat tinggi Iran ini merupakan bagian dari operasi militer yang diklaim oleh Israel menargetkan para pemimpin keamanan Iran.

Israel menggambarkan serangan tersebut sebagai tindakan langsung terhadap struktur komando yang dinilai berperan dalam konflik yang telah berlangsung beberapa minggu lalu, sementara Iran meningkatkan serangan balasan dalam bentuk rudal dan drone ke wilayah Israel dan kawasan sekitarnya.

Ali Larijani dikenal luas sebagai salah satu tokoh paling berpengaruh di Iran, berperan dalam kebijakan keamanan dan negosiasi strategis negara, bahkan sempat disebut sebagai figur kuat dalam struktur pemerintahan setelah kematian Pemimpin Tertinggi sebelumnya.

Basij sendiri merupakan pasukan paramiliter yang didirikan setelah Revolusi Iran 1979 dan berperan besar dalam keamanan internal serta penindasan demonstrasi. Kematian Soleimani, yang memimpin unit tersebut, dipandang sebagai pukulan berat terhadap kemampuan organisasi itu untuk mengendalikan dinamika domestik.

Kedua kematian pejabat tinggi ini turut memicu respons keras dari pemerintah Iran, termasuk peluncuran serangan balasan yang berdampak pada jalur energi global seperti Selat Hormuz, jalur vital distribusi minyak dunia yang sempat terganggu karena meningkatnya ketegangan.

Serangan Israel yang menewaskan para pejabat ini dinilai sebagai salah satu eskalasi paling serius dalam konflik yang tengah berlangsung, dan memicu kekhawatiran internasional tentang potensi meluasnya perang di kawasan Timur Tengah. Sejumlah negara dan pihak internasional mengecam aksi tersebut serta memperingatkan risiko konflik yang lebih luas lagi. (*)

Artikel Iran Konfirmasi Ali Larijani dan Komandan Basij Tewas dalam Serangan Israel pertama kali tampil pada News.

Pemko Batam Serahkan Santunan Kematian ASN Rp262 Juta

0
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. f Arjuna/ Batam Pos

batampos– Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama PT Taspen (Persero) menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris aparatur sipil negara (ASN) yang wafat di lingkungan Pemko Batam. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, di ruang kerjanya, Selasa (17/3).

Santunan diberikan kepada keluarga almarhum Tong Ju Siahaan, petugas pemadam kebakaran yang meninggal dunia saat masih aktif bertugas. Total manfaat yang diterima ahli waris mencapai Rp262 juta melalui program Taspen.

Amsakar menyampaikan apresiasi atas layanan Taspen yang dinilai responsif dalam menyelesaikan proses administrasi, sehingga hak almarhum dapat segera diterima oleh keluarga.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Taspen yang telah menyelesaikan seluruh proses dengan baik. Ini menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada ASN beserta keluarganya,” katanya.

Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan serta berharap mereka diberi ketabahan dalam menghadapi situasi tersebut. Kehadiran pemerintah dia harap mampu memberi dukungan, baik secara moral maupun material.

“Musibah ini tentu tidak mudah. Kami berharap keluarga tetap tegar dan dapat melanjutkan kehidupan ke depan. Pemerintah akan terus hadir memberikan dukungan sesuai kewenangan,” ujar Amsakar.

Selain santunan jaminan kematian, ahli waris turut menerima manfaat tambahan berupa polis Asuransi Taspen Dwiguna Sejahtera senilai Rp6 juta yang akan berkembang menjadi Rp7 juta dalam lima tahun. Tersedia pula beasiswa dari program Asuransi Taspen Proteksi sebesar Rp15 juta per tahun hingga anak menyelesaikan pendidikan.

Seluruh manfaat tersebut disalurkan melalui Bank Mandiri Taspen guna memastikan proses pencairan berjalan lancar dan tepat sasaran.(*)

Artikel Pemko Batam Serahkan Santunan Kematian ASN Rp262 Juta pertama kali tampil pada Metropolis.

Mengenal NPPN bagi Pekerja Bebas di Sistem Coretax

0

SETIAP warga negara yang memiliki penghasilan wajib berkontribusi kepada negara. Orang Pribadi yang telah mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP, dapat berkontribusi kepada negara dalam wujud pelaporan pajak secara mandiri dengan tepat waktu. Pelaporan pajak ini berupa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi secara benar, lengkap, dan jelas.

Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki tenggat waktu pelaporan yang tidak boleh dilupakan. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan periode Januari-Desember 2025 adalah akhir bulan Maret 2026. Penyampaian SPT Tahunan sebelum batas waktu sangat penting bagi setiap warga negara yang baik karena dapat menghindarkan kita dari sanksi administrasi.

Antusiasme masyarakat dalam melaporkan pajak pada tahun pajak 2025 yang disampaikan pada tahun 2026 terlihat sangat tinggi. Berdasarkan rilis di situs resmi www.pajak.go.id, bahwa hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah mencapai lebih dari 6 juta SPT dan jumlah ini diperkirakan terus meningkat seiring dengan semakin mendekatnya batas waktu pelaporan. Secara rinci, jumlah SPT yang telah diterima terdiri dari: Wajib Pajak Orang Pribadi: 5.872.158 SPT, Wajib Pajak Badan (Rupiah): 129.231 SPT, dan Wajib Pajak Badan (USD): 113 SPT (https://www.pajak.go.id/index.php/id/siaran-pers/pelaporan-spt-tahunan-terus-meningkat-djp-luncurkan-coretax-form-dan-coretax-mobile).

Selanjutnya antusiasme ini juga tergambar pada aktivasi akun coretax yang terus meningkat. Sampai dengan tanggal 5 Maret 2026, sebanyak 15.268.493 Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP dan 12.514.829 Wajib Pajak Orang Pribadi telah melakukan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 dapat disampaikan melalui aplikasi coretax DJP. Wajib Pajak yang sudah berhasil masuk ke akun coretax dapat membuat konsep SPT menggunakan menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan selanjutnya memilih sub-menu Surat Pemberitahuan (SPT).

Pada saat mulai mengisi formulir SPT, Coretax DJP akan meminta rincian sumber penghasilan. Pengelompokan jenis pendapatan ini sangat berguna agar perhitungan pajak lebih tepat. Formulir pajak pada Coretax membagi sumber penghasilan menjadi tiga kelompok besar. Pembagian ini dibuat untuk menyesuaikan dengan karakter penghasilan masing-masing Orang Pribadi.

Kelompok pertama adalah penghasilan dari pekerjaan sebagai seorang pegawai atau karyawan. Kelompok kedua berasal dari aktivitas kegiatan usaha seperti dagang atau produksi barang. Kelompok ketiga adalah pendapatan yang bersumber dari sebuah pekerjaan bebas. Kategori pekerjaan bebas ini yang paling sering membuat masyarakat awam merasa bingung.

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Ada banyak sekali contoh profesi yang tergolong dalam pekerjaan bebas ini di lapangan. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 merinci jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, antara lain: (1) tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris, (2) pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari, (3) olahragawan, (4) penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator, (5) pengarang, peneliti, dan penerjemah, (6) agen iklan, (7) pengawas atau pengelola proyek, (8) Perantara, (9) petugas penjaja barang dagangan, (10) agen asuransi, dan (11) distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Banyaknya jenis profesi ini menunjukkan bahwa pelaku pekerjaan bebas sangatlah beragam. Walaupun bidang kerjanya beragam, namun aturan administrasi pajak tetap seragam. Setiap Wajib Pajak diminta untuk selalu tertib mencatat urusan keuangannya.

Pencatatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Undang-Undang Pajak penghasilan pada dasarnya meminta setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pekerja bebas wajib membuat pembukuan keuangan lengkap. Pembukuan ini berarti orang pribadi wajib menyusun laporan keuangan seperti neraca dan laba rugi. Membuat laporan keuangan ini jelas butuh keahlian ilmu akuntansi yang lumayan rumit.

Untungnya, ada jalan keluar yang meringankan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Bagi orang pribadi yang memenuhi persyaratan cukup melakukan metode pencatatan yang jauh lebih sederhana.

Fasilitas pencatatan ini bisa dipakai oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan syarat utamanya adalah peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Hak menggunakan pencatatan ini juga tidak akan berlaku secara otomatis di dalam sistem. Orang pribadi harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap tahunnya. Surat pemberitahuan ini wajib disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Perlu diingat, Undang-Undang Pajak penghasilan juga mengatur bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Namun tidak perlu khawatir karena Wajib Pajak Orang Pribadi dapat memberitahukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ini dengan mudah. Wajib Pajak hanya perlu masuk ke akun Coretax dengan menggunakan kata sandi pribadi.

Setelah berhasil masuk, pilih menu yang Layanan Wajib Pajak di pada menu utama. Klik menu Layanan Administrasi dan pilih segera tombol Buat Permohonan Layanan Administrasi. Temukan formulir nomor AS.04-01 tentang Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Sistem Coretax akan menampilkan layar isian yang harus Anda lengkapi dengan benar.

Selanjutnya Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah memenuhi syarat dan telah menyampaikan pemberitahuan dapat melakukan pencatatan dan menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Penghasilan neto adalah penghasilan bersih setelah dikurangi biaya operasional kerja yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Nilai bersih inilah yang menjadi dasar bagi orang pribadi untuk menghitung pajak penghasilan. Jika orang pribadi telah memberitahukan untuk melakukan pencatatan, maka perhitungannya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Singkatan resmi dari metode hitung ini adalah NPPN.

Cara kerja perhitungan NPPN ini sangat praktis dan menghemat banyak waktu. Orang pribadi hanya perlu mengalikan total penghasilan kotor setahun dengan persentase tertentu. Hasil perkalian inilah yang akan menjadi penghasilan bersih orang pribadi.

Persentase norma ini dibuat berbeda-beda untuk tiap profesi dan wilayah tempat tinggal. Daftarnya sudah diatur dengan sangat lengkap dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Tujuan utama aturan norma ini untuk menyederhanakan kewajiban administrasi bagi orang pribadi. Pemerintah berharap kemudahan ini membuat orang pribadi lebih mudah melaporkan pajak tahunannya. Wajib pajak diharapkan bisa bebas dari stres memikirkan laporan akuntansi yang sangat tebal. Cukup pakai persentase norma, persoalan hitung pajak selesai dalam hitungan menit.

Memahami aturan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah langkah yang baik bagi setiap orang pribadi yang melakukan pekerja bebas. Wajib Pajak tidak perlu lagi pusing memikirkan cara menyusun laporan keuangan yang rumit. Fasilitas pencatatan ini dibuat untuk meringankan beban administrasi Wajib Pajak.

Segera sampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui sistem aplikasi Coretax. Proses pengajuannya sangat praktis, cepat, dan bisa lakukan langsung secara online. Perlu diingat bahwa batas waktu pengajuan norma ini terbuka pada bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Mari segera sampaikan pemberitahuan norma dan SPT Tahunan Orang Pribadi. Hindari kebiasaan menunda pelaporan hingga batas akhir bulan Maret agar terhindar dari risiko sanksi administrasi. Bagi yang belum memiliki akses akun Coretax, silakan lakukan aktivasi akun Coretax sekarang juga. Jangan lupa segera minta Kode Otorisasi DJP agar proses pelaporan pajak jauh lebih aman dan nyaman. (*)

Oleh: Ari Asmit

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Artikel Mengenal NPPN bagi Pekerja Bebas di Sistem Coretax pertama kali tampil pada News.