Minggu, 28 Juni 2026
Beranda blog Halaman 2627

APBN 2024 Ditutup Relatif Sehat dan Aman

0
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memberikan arahan saat pembukaan perdagangan saham awal tahun 2025 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1).
F. Nurul Fitriana/JawaPos.com

batampos – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 ditutup dengan relatif sehat dan aman sehingga menjadi bekal yang kuat untuk memasuki 2025.

Mewakili Presiden RI Prabowo Subianto, ia mengatakan bahwa dirinya diminta untuk menyampaikan kabar baik tersebut dalam acara Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2025.

‘‘APBN, Alhamdulillah 2024 kita tutup dengan jauh lebih baik dari apa yang kami laporkan pada semester pertama di DPR dan di Kabinet,’’ kata Sri Mulyani di Gedung BEI Jakarta, Kamis (2/1) dilansir dari Antara.

Bendahara Negara itu menyampaikan bahwa penerimaan negara sempat mengalami tekanan dan kontraksi luar biasa pada semester I 2024. Namun pada semester II 2024, kondisi tersebut sudah mulai pulih.

Pada akhir tahun 2024, imbuh Sri Mulyani, penerimaan negara tercatat masih tumbuh dibandingkan tahun lalu. Meski pertumbuhannya tidak tinggi, tapi cukup decent untuk situasi yang begitu tidak mudah. ‘‘Tumbuh dari tahun lalu. Meskipun tidak tercapai target karena target 2024 waktu itu dibuat cukup tinggi,’’ ujar dia.

Sementara itu, belanja negara pada 2024 melalui APBN juga cukup besar antara lain belanja untuk pemilu, pilkada, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga tambahan bantuan-bantuan sosial dalam rangka menangani El Nino, termasuk belanja untuk ketahanan pangan seperti pupuk dan pompa air.

‘‘Sehingga belanja atau APBN turut memitigasi dampak dan tekanan di dalam masyarakat. Oleh karena itu, belanja tumbuh tinggi. Di kementerian/lembaga bahkan tumbuhnya double digit. Dan keseluruhan tumbuhnya melebihi dari 6 persen,’’ ujar Sri Mulyani.

Ia enggan merinci lebih lanjut capaian-capaian lainnya. Namun rincian lebih lanjut, kata dia, akan dijelaskan lebih lanjut dalam konferensi pers Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

‘‘Namun saya sampaikan, defisit APBN 2024 mendekati Undang-undang APBN awal. Ini adalah hasil yang luar biasa, jauh lebih kecil dari laporan semester yang waktu itu diprediksikan 2,7 persen, jauh lebih kecil,’’ kata Sri Mulyani menambahkan.

Sebelumnya, pada Selasa (31/12), Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa pelaksanaan dan realisasi APBN Tahun 2024 berjalan baik karena dikelola dengan bijak dan penuh hati-hati di tengah tantangan global yang penuh ketidakpastian dan penuh tekanan terhadap perekonomian dunia.

”Ternyata kita masih bisa mengelola keuangan negara dengan prudent, bijak, hati-hati dan kita masih mampu untuk mengendalikan defisit kita dalam koridor yang masih cukup hati-hati dan cukup mampu kita kelola,” kata Presiden Prabowo Subianto usai mengikuti rapat Tutup Kas APBN Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12).

Presiden menjelaskan bahwa pengelolaan kas dari APBN Tahun 2024 resmi ditutup mulai Rabu, 1 Januari 2025 pukul 00.00 WIB.

Dalam rapat tersebut, Presiden pun menerima laporan terkait penerimaan negara dari perpajakan, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala Negara menyimpulkan bahwa di tengah tekanan terhadap perekonomian dunia yang mempengaruhi harga-harga komoditas, termasuk pada minyak dan gas bumi, keuangan negara masih dikelola secara bijak. (*)

Artikel APBN 2024 Ditutup Relatif Sehat dan Aman pertama kali tampil pada News.

Pria Paruh Baya di Pinang Ditangkap, Cabuli Anak Tetangga Usia 8 Tahun

0
Pelaku S (baju orange) saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang. F. Humas Polresta untuk BATAM POS

batampos– Warga Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kepri digemparkan dengan perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya, berinisial S (59).

Pria tersebut ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang, setelah diduga mencabuli bocah berusia 8 tahun. Anak dibawah umur tersebut tidak lain ialah anak dari tetangga nya sendiri.

Tersangka S diketahui ditangkap saat berada di dalam kamar kosnya, di wilayah Tanjungpinang Barat. Awalnya, petugas kepolisian mendapatkan informasi dari warga sekitar, terkait S yang sudah kembali ke tempat tinggalnya.

BACA JUGA: Pria Lansia di Pinang Tega Cabuli Anak Tetangga

“Setelah mendapatkan informasi itu, unit PPA Satreskrim langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku S,” kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, Jumat (3/1).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melancarkan aksi bejatnya pada 29 Desember 2024 lalu. Kala itu, korban yang sedang asik bermain di depan rumah, malah dipanggil oleh tersangka.

Korban yang merasa penasaran langsung mendatangi pelaku. Kemudian, pelaku S langsung menarik tangan korban dan membawanya masuk ke dalam kamar kos tersebut.

“Di kamar pelaku, korban dicabuli. Korban juga sempat teriak, lalu pelaku menyuruh korban untuk pergi kembali ke rumahnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka S terancam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Saat ini, tersangka S sudah ditahan di rumah tahanan polresta Tanjungpinang,” pungkasnya. (*)

Reporter: M Ismail

 

Artikel Pria Paruh Baya di Pinang Ditangkap, Cabuli Anak Tetangga Usia 8 Tahun pertama kali tampil pada Kepri.

Penghapusan Presidential Threshold 20 Persen Babak Baru bagi Demokrasi

0
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (kanan) berbincang dengan Wakil Komisi II DPR RI Dede Yusuf (kiri), Komisioner KPU August Mellaz (kedua kiri), Yulianto Sudrajat (tengah), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja (kedua kanan) sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024). F. Salman Toyibi/Jawa Pos

batampos – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen, sebagai babak baru bagi perjalanan demokrasi bangsa. Ia memastikan, DPR RI menyambut baik putusan tersebut.

“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, dimana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” kata Rifqi kepada wartawan, Kamis (2/1).

Politikus Partai NasDem itu memastikan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20 persen itu.

”Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di Undang-Undang terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden,” ucap Rifqi.
Lebih lanjut, Riqfi menekankan hadirnya ketentuan baru tersebut, bisa diartikan pencalonan presiden dan wakil presiden lebih terbuka terhadap semua partai politik.

”Apa pun itu, Mahkamah Konstitusi keputusannya adalah final and binding. Karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban menindaklanjutinya,” ujar Rifqi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

”Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).

MK menyatakan, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK juga menyatakan bahwa Pasal 222 yang mengatur terkait persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

”Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” pungkas Suhartoyo. (*)

Artikel Penghapusan Presidential Threshold 20 Persen Babak Baru bagi Demokrasi pertama kali tampil pada News.

MK Nyatakan Ketentuan Presidential Threshold Inkonstitusional

0
Saldi Isra  foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani

batampos – Setelah 36 kali ditolak, gugatan terhadap norma presidential threshold (PT) atau ambang batas pengajuan calon presiden-wakil presiden, akhirnya dikabulkan. Dalam putusan nomor 62/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pasal 222 UU Pemilu yang mengatur mengenai ambang batas adalah inkonstitusional.

Dalam putusannya, norma PT bukan hanya dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.

”Rezim ambang batas pe-ngusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan telah mencermati beberapa kali Pilpres yang selama ini didominasi partai politik tertentu dalam pengusulan calon. Hal tersebut berdampak pada terbatasnya hak pemilih untuk mendapatkan alternatif calon yang memadai.

MK juga menilai, dengan terus mempertahankan ketentuan ambang batas dan mempelajari arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, ada kecenderungan untuk mengupayakan agar setiap pilpres hanya terdapat dua paslon. Padahal, pengalaman menunjukkan, dengan hanya dua paslon, masyarakat di akar rumput mudah terjebak polarisasi yang mengancam kebhinekaan Indonesia.

Bahkan, jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan Pilpres akan terjebak dengan calon tunggal. Kecenderungan itu dapat dilihat dalam fenomena pilkada yang dari waktu ke waktu bergerak ke arah munculnya calon tunggal.

Artinya, lanjut MK, mempertahankan PT berpotensi menciptakan pilpres yang tidak memberi pilihan para rakyat. Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau bergeser dari salah satu tujuan perubahan konstitusi.

”Yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi,” sebut Saldi.

Meski menyatakan norma PT inkonstitusional, MK meminta agar tetap diperhitungkan potensi jumlah calon. Karena itu, dalam revisi UU Pemilu mendatang, DPR dan pemerintah dapat mengatur agar tidak muncul paslon dengan jumlah yang terlalu banyak. MK juga memberikan pedoman dalam penyusunan norma tersebut.

Untuk diketahui, permohonan uji materi itu diajukan oleh empat orang Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Yakni Enika Maya Oktavia, dkk. Selain itu, ada juga perkara serupa di Nomor 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan LSM Netgrit yang diwakili Hadar Nafis Gumay dan perorangan Titi Anggraini. Serta perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan empat dosen. Yakni, Mantan Ketua Bawaslu Muhammad, Dian Fitri Sab-rina, S. Muchtadin Al Attas, serta Muhammad Saad.

Sementara itu, Titi Anggraini mengapresiasi putusan MK itu. Baginya, itu membuat demokrasi Indonesia kembali punya harapan. ”Jadi ini luar biasa ya, Pilpres 2029 akan lebih inklusif, masyarakat akan lebih punya banyak pilihan,” ujarnya.
Dengan demikian, dia meyakini, polarisasi tidak akan terjadi lagi. Dia berharap putusan MK itu menjadi momentum untuk partai politik berbenah dan menyiapkan kader-kader terbaiknya.

Titi juga berharap DPR mempedomani putusan MK dalam revisi UU Pemilu. Dia mengingatkan, jangan sampai putusan MK didistorsi seperti dalam kasus perubahan ambang batas Pilkada yang berujung lahirnya gerakan sipil.

”Kita harus belajar dari kasus peringatan darurat ketika Parlemen mencoba membonsai putusan MK, perlawanan masyarakat luar biasa,” jelasnya. Dia meminta Presiden Prabowo menegakkan putusan MK

Sementara itu, Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat. ”Sikap kami selama ini selalu sama dalam menyikapi putusan MK. Kami menghormati apapun putusan MK itu,” ujarnya.

Dia meyakini, setiap putusan MK sudah melalui proses mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek, dengan mengedepankan keadilan dan kebenaran. Sebagai negara hukum, kewajiban semua pihak untuk menghormati setiap produk hukum dari lembaga peradilan. Apalagi ini produk hukum dari Mahkamah Konstitusi.

Dia berharap, putusan MK bisa berkontribusi dan membantu demokrasi Indonesia semakin berkembang dan tumbuh semakin matang. (*)

Artikel MK Nyatakan Ketentuan Presidential Threshold Inkonstitusional pertama kali tampil pada News.

Terinspirasi dari Pesan Ibu, Aktif Berkeliling ke Pelosok Kota untuk Saling Berbagi

0

Aktif di dunia telik sandi, seorang anggota polisi telah menunjukkan sisi kemanusiaannya yang luar biasa. Dengan penuh keikhlasan, ia rutin membagikan makanan kepada masyarakat yang kurang mampu di Tanjungpinang.

***

Bripka Zulhamsyah (kanan) menggelar Razia Perut Lapar di Pelantar II Tanjungpinang. F. Yusnadi Nazar

Polisi inspiratif yang aktif berbagi itu adalah Zulhamsyah Putra. Berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) dan berdinas di Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Polresta Tanjungpinang.

Selain tekun menjalani profesinya sebagai penegak hukum, Bripka Zulhamsyah memilih untuk meluangkan waktu di luar jam dinas untuk berbagi kebahagiaan dan membantu sesama.

Cukup lama berkecimpung di dunia “operasi senyap” dan telik sandi (intelijen), Bripka Zulhamsyah memiliki misi tersendiri. Ia memiliki kebiasaan unik sejak empat tahun terakhir.

Salah satu kebiasaan unik di luar jam dinas polisi adalah berbagi makanan dan sembako dengan cara berkeliling ke berbagai pelosok kota, terutama di daerah-daerah yang membutuhkan.

Awalnya, ia tergerak setelah banyak melihat masyarakat kurang mampu di lingkungannya. Apalagi saat itu Tanjungpinang tengah dilanda pandemi Covid-19.

Saat itu, hidup terasa susah dan ekonomi masyarakat Tanjungpinang tengah terpuruk. Kemudian Bripka Zulhamsyah tergerak hati untuk melakukan kegiatan sosial.

BACA JUGA: Bagikan 90 Paket Makanan Bergizi, Nelayan Anambas Siap Suplai Ikan Untuk Sukseskan Program Nasional

Selain itu, kegiatan sosial yang ia lakukan khusus untuk menolong masyarakat yang kesulitan ini, terinspirasi dari pesan ibu dan sebagai doa untuk kesembuhan ibu tercinta yang saat itu tengah sakit keras.

“Kini ibu sudah tiada. Kami ingat pesan terakhir ibu yaitu tetap berbuat baik dan menolong orang lain, karena kebaikan itu yang akan menolong kami nantinya,” ungkap Bripka Zulhamsyah, Kamis (2/1).

Kemudian beranjak dari hal itu pula, Bripka Zulhamsyah pun mulai berpikir. Ternyata masih banyak masyarakat yang membutuhkan perhatian. Sehingga ia pun mendapatkan ide untuk berbagi bersama masyarakat kurang mampu.

Sesuai dengan profesinya sebagai anggota polisi, ia pun mendapatkan ide yaitu menggelar semacam operasi yang dinamakan Razia Perut Lapar dengan sandi ‘Siapa Saja Boleh Makan’.

Setiap waktu di luar jam dinas, Bripka Zulhamsyah menyisihkan sebagian gajinya sebagai polisi, untuk membeli bahan makanan. Ia bersama istri dan keluarganya memasak dan menyiapkan paket makanan dan sejumlah sembako seperti beras dan lainnya.

Bripka Zulhamsyah juga mempersiapkan makanan sederhana namun bergizi. Makanan yang telah dimasak tersebut, kemudian dibagikan kepada warga kurang mampu, kaum dhuafa, pemulung hingga para pekerja harian berbagai sektor di sekitar Kota Tanjungpinang.

Selain itu, Bripka Zulhamsyah juga melakukan inovasi inspiratif dan kreatif. Ia menyulap mobil Jeep kesayangannya, untuk menggelar Razia Perut Lapar. Mobil itu juga menjadi warung makanan dan sembako keliling, khusus untuk masyarakat yang membutuhkan.

Warung berjalan tersebut, berkeliling setiap akhir pekan. Mobil berisi makanan dan sembako serta kebutuhan lainnya ini menyasar masyarakat kurang mampu di berbagai pelosok Kota Tanjungpinang.

Sebagian makanan, sembako dan kebutuhan dapur lainnya juga merupakan titipan warga untuk dibagikan kepada warga lainnya yang membutuhkan. Warga yang tidak punya uang, diperbolehkan untuk mengambil secara cuma-cuma dan cukup membayar pakai doa saja.

Tak hanya itu, warung keliling yang menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat kurang mampu ini, diharapkan dapat memotivasi masyarakat lainnya untuk saling berbagi dan saling menolong.

Jika ada masyarakat yang ingin bersedekah, kata Zulhamsyah, dapat menitipkan berbagai kebutuhan seperti beras, ikan, ayam, sayuran dan lainnya. Selanjutnya, titipan itu akan ia olah dan memasak sendiri.

“Alhamdulillah, ada saja orang-orang baik yang mengantar bahan makanan buat dimasak serta beras untuk dibagikan kepada warga kurang mampu,” jelas polisi berusia 38 tahun ini.

Bripka Zulhamsyah juga mengaku ia tidak merasa lelah bekerja sebagai polisi sekaligus melakukan kegiatan sosial Razia Perut Lapar secara rutin. Menurutnya apa yang dilakukan itu, merupakan obat penghilang lelah.

“Senyum bahagia mereka yang membutuhkan saat menerima makanan, adalah obat lelah bagi kami. Semoga sedikit rezeki ini menjadi berkah bagi mereka dan kebaikan bagi kita semua,” ujarnya.

Razia Perut Lapar ini bukan hanya bentuk kepedulian sosial, namun sebagai cara Bripka Zulhamsyah mencari berkah dari Allah dan sebagai cara mendekatkan diri dengan masyarakat, sesuai dengan tugasnya sebagai anggota polisi.

Menurut Zulhamsyah, Razia Perut Lapar ini dapat membangun kepercayaan masyarakat. Aksi ini tidak hanya memberikan manfaat secara langsung kepada penerima bantuan, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi polisi.

“Kami tidak hanya memberikan makanan, tapi juga mendengar cerita masyarakat. Dengan cara ini, kami bisa lebih memahami apa yang warga butuhkan,” ujar polisi kelahiran Tanjungpinang ini.

Masih kata Zulhamsyah, kehadiran polisi dalam berbagai kegiatan sosial, menunjukkan sisi humanis dari profesi yang sering dianggap hanya berkutat pada penegakan hukum.

Dengan ketulusannya, Bripka Zulhamsyah tidak hanya menjalankan tugasnya sebagai polisi, tetapi juga menjadi teladan nyata bagi masyarakat dalam menyebarkan nilai-nilai kemanusiaan.

“Razia Perut Lapar ini ini tidak hanya membawa kebahagiaan bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat citra positif polisi,” terangnya.

Bripka Zulhamsyah juga percaya bahwa polisi tidak hanya bertugas menjaga keamanan, namun menjadi pelindung dan pengayom masyarakat dalam arti yang lebih luas. Salah satunya dengan aktif berbagi kepedulian sosial.

“Kami percaya bahwa tugas polisi tidak hanya menjaga keamanan, tetapi untuk membangun hubungan baik dengan masyarakat. Salah satu cara terbaik adalah dengan peduli kepada mereka yang kurang beruntung,” tambahnya.

Razia perut Lapar ini juga mendapat dukungan dari banyak pihak terutama atasan Bripka Zulhamsyah yaitu Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri dan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Budi Santosa. Selain itu, ia juga mendapatkan dukungan moral dari berbagai lapisan masyarakat di Tanjungpinang.

“Saya ingin menunjukkan bahwa polisi itu ada untuk semua orang, tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk berbagi kasih sayang,” kata alumni SMA Negeri 2 Tanjungpinang ini.

Cerita Bripka Zulhamsyah Putra adalah pengingat bahwa di tengah kesibukan sehari-hari dan memiliki tanggung jawab besar, masih ada ruang untuk berbuat baik dan membantu sesama.

Bripka Zulhamsyah turut membuktikan bahwa kebaikan, meskipun kecil dan sederhana, pastinya memiliki dampak besar bagi orang-orang di lingkungan sekitarnya.

Polisi ini berharap apa yang dilakukannya dapat menginspirasi banyak orang, khususnya generasi muda. Ia mengajak siapa saja untuk turut serta dalam kegiatan sosial, sesuai dengan kemampuan masing-masing.

“Berbuat baik tidak harus menunggu memiliki banyak uang atau waktu. Yang penting adalah niat dan tindakan nyata, sekecil apa pun itu,” tutupnya. (*)

Reporter: yusnadi

Artikel Terinspirasi dari Pesan Ibu, Aktif Berkeliling ke Pelosok Kota untuk Saling Berbagi pertama kali tampil pada Kepri.

Nama Jalan Layang, Laksamana Ladi Diubah menjadi Sungai Ladi

0

batampos – Di tengah polemik yang menye-limuti penamaan flyover baru di Batam, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, akhirnya mengumumkan keputusan mengubah Laksamana Ladi jadi Sungai Ladi. Rudi merespons polemik soal penamaan flyover Laksamana Ladi itu.

Dari rilis BP Batam, Kamis (2/1) malam, keputusan itu dia sampaikan ke publik. Dekrit ini, kata Rudi, setelah mempertimbangkan banyak hal. Termasuk masukan dan saran dari para tokoh serta tetua.

”Pertama-tama, saya memohon maaf atas apa yang telah terjadi. Saya juga me-ngucapkan ribuan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Batam yang telah mendukung pembangunan Flyover Sungai Ladi,” ujarnya.

Terlepas dari pro dan kontra penamaan tersebut, Rudi memastikan bahwa flyover Su-ngai Ladi akan tetap menjadi identitas Batam. Selain memberikan manfaat terhadap mobilitas masyarakat, lanjut Rudi, jembatan layang ini sekaligus langkah strategis BP Batam dalam mengurai kemacetan dan menyiapkan infrastruktur pendukung investasi.

”Saya berharap keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak guna menjaga situasi kondusif Batam yang kita cintai,” katanya.

Keputusan ini muncul di tengah polemik penggunaan nama Laksamana Ladi, yang sebelumnya diusulkan untuk flyover tersebut. Beberapa pihak mempertanyakan validitas literatur yang mendukung status kepahlawanan Laksamana Ladi dalam sejarah Kesultanan Riau-Lingga. (*)

Artikel Nama Jalan Layang, Laksamana Ladi Diubah menjadi Sungai Ladi pertama kali tampil pada Metropolis.

Nama Jalan Layang, Laksamana Ladi Diubah menjadi Sungai Ladi

0

batampos – Di tengah polemik yang menye-limuti penamaan flyover baru di Batam, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, akhirnya mengumumkan keputusan mengubah Laksamana Ladi jadi Sungai Ladi. Rudi merespons polemik soal penamaan flyover Laksamana Ladi itu.

Dari rilis BP Batam, Kamis (2/1) malam, keputusan itu dia sampaikan ke publik. Dekrit ini, kata Rudi, setelah mempertimbangkan banyak hal. Termasuk masukan dan saran dari para tokoh serta tetua.

”Pertama-tama, saya memohon maaf atas apa yang telah terjadi. Saya juga me-ngucapkan ribuan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Batam yang telah mendukung pembangunan Flyover Sungai Ladi,” ujarnya.

Terlepas dari pro dan kontra penamaan tersebut, Rudi memastikan bahwa flyover Su-ngai Ladi akan tetap menjadi identitas Batam. Selain memberikan manfaat terhadap mobilitas masyarakat, lanjut Rudi, jembatan layang ini sekaligus langkah strategis BP Batam dalam mengurai kemacetan dan menyiapkan infrastruktur pendukung investasi.

”Saya berharap keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak guna menjaga situasi kondusif Batam yang kita cintai,” katanya.

Keputusan ini muncul di tengah polemik penggunaan nama Laksamana Ladi, yang sebelumnya diusulkan untuk flyover tersebut. Beberapa pihak mempertanyakan validitas literatur yang mendukung status kepahlawanan Laksamana Ladi dalam sejarah Kesultanan Riau-Lingga. (*)

Artikel Nama Jalan Layang, Laksamana Ladi Diubah menjadi Sungai Ladi pertama kali tampil pada Metropolis.

Flyover Laksamana Ladi Masih Proses Pengerjaan Usai Diresmikan

0
Fyover Laksaman Ladi yang baru saja diresmikan 31 Desember 2024. F Cecep Mulyana/Batampos

batampos – Pasca diresmikan 31 Desember 2024, ternyata Flyover Laksamana Ladi yang terletak di kawasan Lubukbaja itu masih proses pengerjaan. Bahkan bagian pinggir flyover sepanjang 120 meter belum semuanya diaspal atau masih semenisasi.

Pada Kamis (2/1), terlihat belasan pekerja mondar-mandir disekitar proyek yang mengabiskan anggaran Rp 132 miliar tersebut. Beberapa pekerja ada yang masih mengecat jembatan dengan warna biru dipadu bunga berwarna emas.

Tak hanya itu, beberapa bagian dari jembatan juga masih terlihat belum disemen, sehingga terlihat pondasi besi yang ada di pinggir flyover. Bahkan kondisi jalan yang sudah diaspal, terlihat tidak mulus.

Baca Juga: Imigrasi Batam Kini Hanya Layani Pembuatan E-Paspor, Segini Biayanya

Riki, salah satu pengendara yang melintas, mengakui keberadaan jembatan layang atau flyover itu cukup membantu. Apalagi dengan luas flyover yang mencapai 10,5 meter, cukup luas bagi pengendara satu arah.

“Pastinya cukup membantu karena jalanan yang luas,” imbuhnya.

Disisi lain, ia menyayangkan kondisi jalan yang seperti belum selesai pengerjaan. Apalagi masih ada pekerja yang lalu lalang di sekitaran jembatan tersebut.

“Saya pikir sudah selesai, ternyata masih proses pengerjaan, bagian ujung jembatan juga belum diaspal dan banyak kerikil,” ungkapnya.

Menurut dia, bagian jalan flyover yang diaspal juga terasa tidak terlalu mulus, layaknya Flyover Madani “Jalan aspalnya masih kasar, itu saja sih. Mungkin belum finishing, tapi sudah bisa dilalui,” ungkapnya.

Baca Juga: Antisipasi Maraknya Kecelakan di Jalanan Batam, Polisi Minta Kesadaran Masyarakat

Hal yang sama dikatakan Dani, pengendaraa lainnya yang menilai kondisi jalan tersebut masih banyak PR. Banyak bagian yang belum selesai, buktinya dengan masih banyak pekerja yang berada di tengah jembatan tersebut.

“Saya pikir jembatan ini belum selesai, karena memang banyak bagian yang belum selesai,” katanya.

Sebelumnya, pada 31 Desember sekitar pukul 09.00 WIB, Kepala BP Batam Muhammad Rudi meresmikan Flyover Laksama Ladi yang dihadiri Forkopimda Kota Batam. Prosesi peresmian dibuka dengan pembubuhan tandatangan pada prasasti oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi disusul dengan menekan tombol peresmian.

Muhmmad Rudi mengatakan flyover ini diharapkan mampu mengurai kemacetan parah yang selama ini terjadi di kawasan tersebut.

Baca Juga: WN Singapura Divonis 16 Tahun Penjara Karena Kejahatan Seksual Anak

Flyover Laksamana Ladi dibangun dengan anggaran sebesar Rp 132 milliar. Panjang struktur Flyover Laksamana Ladi ini, lebih kurang 120 meter dengan lebar 10,5 meter. Flyover ini, didesain 1 jalur dengan 3 lajur dari arah Sekupang menuju Batam Center.

Proyek Multiyears Contract (MYC) ini dibagi menjadi dua tahap. Untuk tahap pertama, meliputi pembangunan Ruas 1 (Flyover Laksamana Ladi) yang akan mengakomodir rute Sekupang-Batam Center; Pengembangan jalan, jalur pedestrian, dan jalur sepeda pada Ruas 2 dari kawasan Pura Agung sampai dengan kawasan SMK Kartini; Pelebaran Ruas 3 menuju kawasan Baloi; dan pengembangan Ruas 4 yang merupakan jalan alternatif baru untuk rute Baloi-Batam Center melalui SPBU Sei Ladi.

Sementara pembangunan tahap kedua, meliputi pelebaran jalan dari kawasan SMK Kartini sampai dengan Rumah Sakit Awal Bros Batam dan pembangunan jalan baru untuk menuju Sekupang dari Flyover Laluan Madani menuju Flyover Laksamana Ladi. Pelaksanaan tahap kedua ini, akan diselenggarakan pada Tahun Anggaran 2025. (*)

Reporter: Yashinta

Artikel Flyover Laksamana Ladi Masih Proses Pengerjaan Usai Diresmikan pertama kali tampil pada Metropolis.

Tak Lagi Gunakan Baju Dinas Khaki, Ini Kebijakan Terbaru Mengenai Pakaian ASN di 2025

0
Ilustrasi ASN . (Humas.Paserkab.go.id)

batampos – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis aturan terbaru mengenai ketentuan pakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melansir dari Antara, Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kerapihan dan menyesuaikan dengan dinamika budaya kerja yang terus berkembang.

Berdasar Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penggunaan Pakaian Kerja ASN. Perubahan tersebut untuk menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman dan profesional, serta mendukung citra positif setiap instansi pemerintah.

Dalam aturan baru, terdapat perubahan penting terkait pakaian dinas yang sebelumnya berwarna khaki. Aturan terbaru ini menjelaskan apa yang harus dikenakan ASN selama hari kerja, dengan tujuan menjaga profesionalisme dan sesuai dengan nilai-nilai budaya kerja yang berlaku.

Mau tahu apa saja aturan terbaru mengenai seragam ASN? Berikut ini aturan terkait pakaian seragam ASN terbaru sesuai dengan edaran Kemendikdasmen pada Kamis (2/1).

  1. Hari Senin

Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan mengenakan pakaian dengan kombinasi warna putih dan gelap (hitam), yang terdiri atas:

  1. Atasan: Pakaian berwarna putih.
  2. Bawahan: Celana atau rok berwarna gelap, dengan tetap memperhatikan kerapihan dan kesopanan.
  3. Tanda Pengenal Pegawai: Semua pegawai diwajibkan mengenakan tanda pengenal sebagai identitas resmi selama jam kerja.

2. Hari Selasa hingga Jumat

Pada Selasa hingga Jumat, ASN diperkenankan mengenakan pakaian bebas, namun tetap harus menjaga kerapihan dan kesopanan sesuai dengan lingkungan kerja.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan suasana kerja yang lebih fleksibel tanpa mengesampingkan etika profesional. Semua pegawai juga diwajibkan untuk mengenakan tanda pengenal selama bertugas.

  1. Hari upacara bendera

Pada saat pelaksanaan upacara bendera, setiap ASN diwajibkan mengenakan pakaian yang telah ditentukan dalam surat undangan resmi.

Perubahan aturan pakaian bagi ASN ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman antar instansi, baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan adanya kebijakan pakaian yang lebih bebas namun tetap sesuai aturan, diharapkan dapat tercipta kesetaraan dan harmoni di setiap lingkungan kerja pemerintah. (*)

Artikel Tak Lagi Gunakan Baju Dinas Khaki, Ini Kebijakan Terbaru Mengenai Pakaian ASN di 2025 pertama kali tampil pada News.

Tak Lagi Gunakan Baju Dinas Khaki, Ini Kebijakan Terbaru Mengenai Pakaian ASN di 2025

0
Ilustrasi ASN . (Humas.Paserkab.go.id)

batampos – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis aturan terbaru mengenai ketentuan pakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melansir dari Antara, Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kerapihan dan menyesuaikan dengan dinamika budaya kerja yang terus berkembang.

Berdasar Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penggunaan Pakaian Kerja ASN. Perubahan tersebut untuk menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman dan profesional, serta mendukung citra positif setiap instansi pemerintah.

Dalam aturan baru, terdapat perubahan penting terkait pakaian dinas yang sebelumnya berwarna khaki. Aturan terbaru ini menjelaskan apa yang harus dikenakan ASN selama hari kerja, dengan tujuan menjaga profesionalisme dan sesuai dengan nilai-nilai budaya kerja yang berlaku.

Mau tahu apa saja aturan terbaru mengenai seragam ASN? Berikut ini aturan terkait pakaian seragam ASN terbaru sesuai dengan edaran Kemendikdasmen pada Kamis (2/1).

  1. Hari Senin

Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan mengenakan pakaian dengan kombinasi warna putih dan gelap (hitam), yang terdiri atas:

  1. Atasan: Pakaian berwarna putih.
  2. Bawahan: Celana atau rok berwarna gelap, dengan tetap memperhatikan kerapihan dan kesopanan.
  3. Tanda Pengenal Pegawai: Semua pegawai diwajibkan mengenakan tanda pengenal sebagai identitas resmi selama jam kerja.

2. Hari Selasa hingga Jumat

Pada Selasa hingga Jumat, ASN diperkenankan mengenakan pakaian bebas, namun tetap harus menjaga kerapihan dan kesopanan sesuai dengan lingkungan kerja.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan suasana kerja yang lebih fleksibel tanpa mengesampingkan etika profesional. Semua pegawai juga diwajibkan untuk mengenakan tanda pengenal selama bertugas.

  1. Hari upacara bendera

Pada saat pelaksanaan upacara bendera, setiap ASN diwajibkan mengenakan pakaian yang telah ditentukan dalam surat undangan resmi.

Perubahan aturan pakaian bagi ASN ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman antar instansi, baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan adanya kebijakan pakaian yang lebih bebas namun tetap sesuai aturan, diharapkan dapat tercipta kesetaraan dan harmoni di setiap lingkungan kerja pemerintah. (*)

Artikel Tak Lagi Gunakan Baju Dinas Khaki, Ini Kebijakan Terbaru Mengenai Pakaian ASN di 2025 pertama kali tampil pada News.