batampos – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengamini munculnya wacana libur sekolah selama satu bulan pada bulan puasa atau Ramadan 1446 Hijriah/2025.
“Sudah ada wacana,” kata Syafi’i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12). Hanya saja, sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut. “Kami belum bahas, tapi wacananya kayaknya ada, tapi saya belum bahas itu,” lanjut Syafi’i.
Kebijakan meliburkan sekolah selama satu bulan penuh saat Ramadan pernah diterapkan pada era pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid alias Gus Dur. Kebijakan itu diterapkan agar sekolah bisa membuat kegiatan pesantren kilat untuk belajar agama Islam.
Namun, Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan Idul Fitri 1446 H berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2025 dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. Yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Yakni surat nomor 1017 Tahun 2024 dan 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Adapun, penetapan Idul Fitri termasuk awal puasa Ramadan akan ditetapkan lebih lanjut secara khusus melalui sidang isbat Kementerian Agama RI.
Merujuk SKB Tiga Menteri, hari raya Idul Fitri 2025 bakal berlangsung lama, paling tidak 10 hari.
Rinciannya, dua hari libur nasional dalam rangka Idul Fitri 1446 H pada Senin, 31 Maret 2025–Selasa, 1 April 2025. Serta empat hari cuti bersama pada Rabu, 2 April 2025 sampai Senin 7 April 2025. (*)
batampos– Menjelang pergantian tahun, masyarakat Karimun mulai berburu ayam dan ikan dipasar tradisional yang ada di pulau Karimun besar ini. Salah satunya dipasar Puan Maimun, sejak pagi hari warga telah berburu ikan dan ayam untuk dibakar saat malam tahun baru yang tinggal menghitung waktu saja.
” Saya pesan 4 ekor ayam, sosis, naget dan sayur-sayuran saja. Buat anak-anak pergantian tahun baru, bersama keluarga tidak kemana-mana,” kata Rinto salah seorang warga Karimun, Senin (30/12).
Warga berburu daging ayam saat menjelang pergantian tahun. f.tri
Walaupun, saat ini harga ikan maupun ayam potong terjadi kenaikan mencapai Rp2000 per kilogram. Tidak menjadi halangan buat dirinya untuk menyantap ikan dan ayam bakar bersama keluarga. Sehingga, pemesanan ayam dan ikan yang akan diambil pada hari ini (Selasa).
” Biasanya Rp41 ribu per kilogram ayam, mudah-mudahan harga sembako kembali normallah tahun 2025 nanti,” harapnya.
Sementara itu Plt Kabid perdagangan Dinas koperasi usaha mikro, perdagangan dan ESDM Karimun Vandarones Purba ketika dikonfirmasi membenarkan, ada beberapa komoditi sembako yang terjadi kenaikan diakibatkan permintaan pasar cukup tinggi dipenghujung tahun ini.
” Sudah hukum pasar bang, salah satunya ayam potong. Permintaan cukup banyak, tapi distributor atau peternak ayam menghasilkan ayam siap potong tetap,” terangnya.
Walaupun demikian, lanjut Vandaros lagi untuk pasokan sembako dapat dipastikan aman hingga awal tahun 2025 nanti. Hanya beberapa komoditi sembako yang terjadi kenaikan selain ayam potong maupun ikan. Ada juga cabe merah keriting dibandrol Rp70 ribu per kilogram dari sebelumnya hanya Rp50 ribu per kilogram.
” Untuk komoditi cabe memang ada kenaikan dikarenakan faktor dari penghasil sudah terjadi kenaikan harga. Selain itu, petani ada yang gagal panen dan dikarenakan cuaca beberapa hari ini tidak mendukung jadi distribusi terlambat pengiriman dari luar daerah Karimun,” ucapnya.
Sementara pantauan dilapangan, harga cabe rawit merah saat ini mencapai Rp73 ribu per kilogram, cabe rawit hijau Rp76 ribu per kilogram, bawang merah Rp45 ribu per kilogram. Kemudian untuk tomat juga terjadi kenaikan mencapai Rp18 ribu per kilogram, timun sedang Rp10 ribu per kilogram dan komoditi lainnya stabil seperti beras, kedelai, tepung, telur ayam, daging sapi segar maupun daging sapi beku.
” Biasalah bang naik sedikit nanti normal lagi, paling penting harapan saya sebagai pedagang bagaimana ekonomi Karimun bisa bangkit lagi. Agar, pembeli ramai tidak seperti sekarang ini sepi. Harapannya, hari Sabtu dan Minggu serta hari keagamaan saja,” harap Ucok salah satu pedagang dipasar Puan Maimun.(*)
Kepala Kantor Kementerian Agama Batam, Zulkarnain Umar. (F.YULITAVIA)
batampos – Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-79 Kementerian Agama (Kemenag) di Kota Batam digelar dengan penuh khidmat melalui acara Dzikir Tasyakuran di Masjid Baiturrahman, Sekupang. Mengusung tema Umat Rukun Menuju Indonesia Emas, kegiatan ini menjadi momentum refleksi bersama untuk memperkuat kerukunan antarumat beragama.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Zulkarnain, beserta jajarannya, para tokoh agama, serta masyarakat. Dalam sambutannya, Zulkarnain menegaskan bahwa kerukunan adalah pondasi penting dalam menjaga persatuan dan kemajuan bangsa, terlebih di tengah keberagaman.
“Kerukunan bukan hanya soal toleransi, tetapi tentang kolaborasi antarumat beragama untuk mewujudkan bangsa yang harmonis dan maju. Momentum HAB ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus menjaga nilai-nilai kebersamaan,” ujar Zulkarnain, Senin (30/12).
Acara Dzikir Tasyakuran dipandu oleh Majelis Dzikir Al Khidmat Kota Batam dan berlangsung khidmat. Ratusan peserta yang hadir bersama-sama melantunkan doa dan dzikir sebagai wujud syukur atas segala nikmat yang telah diberikan, sekaligus harapan untuk masa depan yang lebih baik.
Peringatan HAB ke-79 juga menjadi ajang untuk merefleksikan peran Kemenag dalam memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang perbedaan agama maupun keyakinan. Zulkarnain menyebutkan bahwa keberagaman yang ada di Indonesia merupakan anugerah yang harus dijaga dan dirawat bersama.
“Indonesia adalah rumah besar bagi semua umat beragama. Dalam kerukunan, kita tidak hanya hidup berdampingan, tetapi juga bekerja sama untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045,” tambahnya.
Sebagai kota dengan keberagaman tinggi, Batam kembali menunjukkan perannya sebagai miniatur Indonesia yang harmonis. Pesan damai dan persatuan yang diusung dalam peringatan ini diharapkan mampu menginspirasi masyarakat luas untuk terus menjaga kerukunan, baik di tingkat lokal maupun nasional.
HAB ke-79 menjadi momentum bagi semua pihak untuk berkomitmen bersama, menjadikan kerukunan sebagai nilai utama dalam membangun bangsa. Dengan semangat kebersamaan ini, diharapkan Indonesia dapat terus melangkah maju menuju cita-cita besar sebagai negara yang damai, harmonis, dan sejahtera.(*)
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah (tengah)Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah (tengah)
batampos – Sepanjang tahun 2024, sebanyak 28 personel polisi di jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri) diberhentikan secara tidak hormat melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi berat ini diberikan kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, mengungkapkan bahwa jumlah personel yang menerima sanksi PTDH meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan dan meningkatkan pengawasan internal.
“Pada tahun 2024, terdapat 28 personel yang dikenakan PTDH. Ini merupakan peningkatan signifikan dan menjadi langkah tegas untuk menegakkan aturan di tubuh kepolisian,” ujar Irjen Pol Yan Fitri, Senin (30/12).
Menurut Yan Fitri, PTDH merupakan hukuman tertinggi bagi anggota polisi yang terbukti melanggar kode etik atau hukum. Ia menegaskan bahwa institusi tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat yang mencoreng nama baik kepolisian.
“PTDH adalah bentuk punishment bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Ini langkah serius kami untuk menjaga integritas institusi,” tegasnya.
Selain PTDH, Polda Kepri juga menjatuhkan hukuman disiplin kepada 48 personel lainnya. Hukuman ini berupa pemindahan tugas ke wilayah terpencil, seperti pulau-pulau kecil terluar, sebagai bentuk pembinaan.
“Sebanyak 48 personel dikenai hukuman disiplin, salah satunya adalah pemindahan ke pulau-pulau kecil. Ini dimaksudkan untuk memberi mereka waktu introspeksi dan memperbaiki diri,” jelas Yan Fitri.
Ia berharap hukuman disiplin dapat menjadi sarana pembinaan agar anggota yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas dengan baik.
“Tujuannya adalah memberikan kesempatan bagi mereka untuk menjadi Bhayangkara yang lebih baik dan melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi kasus penyalahgunaan narkotika, termasuk jika melibatkan anggota kepolisian.
“Penindakan yang kami lakukan, khususnya pada bulan Juni, menunjukkan bahwa tidak ada kompromi terhadap penyalahgunaan narkoba. Jika ada personel yang terlibat, sanksi tegas hingga pemecatan akan diberikan,” kata Heribertus, Sabtu (28/12).
Ia juga memastikan bahwa seluruh anggota polisi yang terlibat kasus narkotika telah ditindak sesuai prosedur hukum hingga ke tahap persidangan.
“Semua yang terlibat sudah kami tindak sesuai prosedur, bahkan sampai ke pengadilan. Ini adalah shock therapy untuk memberikan efek jera,” ujarnya.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan disiplin anggota kepolisian, sebagai langkah nyata dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)
Lima terdakwa yang terlibat dalam jaringan sindikat narkoba internasional dengan barang bukti sabu satu koper seberat 20,5 kilogram menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (30/12). F.Yashinta/Batam Pos
batampos – Lima terdakwa yang terlibat dalam jaringan sindikat narkoba internasional dengan barang bukti sabu satu koper seberat 20,5 kilogram selamat dari hukuman mati dan seumur hidup. Ke lima terdakwa mendapat keringanan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman 17 tahun penjara.
Vonis hukuman yang berbanding jauh dari tuntutan jaksa tersebut, membuat jaksa penuntut umum langsung banding. Yang mana sebelumnya, 3 dari 5 terdakwa yakni
July Eka, Herman Susilo dan Dedy Syaputra dituntut mati. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Yusra dan Amrizal dituntut seumur hidup penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Yuanne menegaskan bahwa perbuataan terdakwa terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Yang mana kelimanya terbukti terlibat dalam peredaran narkotika sebagaimana pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum yang menyatakan terdakwa bersalah. Namun majelis hakim punya pertimbangan hukuman tersendiri untuk terdakwa,” ujar hakim Yuanne.
Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuataan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasaan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuataanya, hanya sebagai kurir dan punya keluarga.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing 17 tahun penjara,” tegas Yuanne.
Tak hanya itu, hakim Yuanne juga menjatuhkan denda terhadap kelima terdakwa dengan Rp 4,75 miliar, dengan ketentuan apabila tak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan.
Atas tuntutan itu, kelima terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan menyatakan pikir-pikir.
JPU M Arfian menyatakan banding atas vonis hakim. Hal itu dinilai karena hukuman yang jauh dari tuntutan jaksa. “Kami banding,” imbunnya.
Diketahui, Tiga kurir narkoba sindikat jaringan internasional dengan barang bukti sabu 20 kilogram dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Arfian dalam sidang yang dipimpin hakim Yuanne. Ketiga terdakwa yakni July Eka, Herman Susilo dan Dedy Syaputra.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Yusra dan Amrizal dituntut seumur hidup penjara. Tuntutan untuk kelima terdakwa ini karena dinilai terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 yakni melakukan pemufaktan jahat dengan menjadi perantara, mengusai atau memiliki narkotika golongan 1 bukan tanamanan melebihi 5 gram.
Sebelumnya, Lima kurir narkoba jenis sabu sebanyak 1 koper dengan berat 20,5 kilogram duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (20/8). Kelima terdakwa adalah Herman Susilo, Dedy Syaputra, July Eka Saputra, Amrizal dan Yusran.
Penangkapan kelima terdakwa di tempat dan daerah terpisah karena adanya informasi adanya transaksi di sebuah hotel kawasan Sagulung. Dimana mereka pun melakukan pengintaian dan didapati salah terdakwa yang akan masuk kamar hotel sesuai dengan ciri didapat. Dari terdakwa Herman, polisi mendapati satu koper narkotika jenis sabu sebanyak 21 bungkus.
Yang kemudian dari penangkapan itu, tim polisi melakukan pengembangan hingga Palembang dan Jakarta. Dan mendapati 4 terdakwa lainnya yang memang berkaitan dengan sabu satu koper. Para terdakwa dibayar berbeda, ada yang Rp 10 juta per kilo, ada yang Rp 24 juta per kilogram.
Namun menurut polisi, tidak semua uang yang dijanjikan untuk para terdakwa dibayar. Bahkan dalam kasus itu, pihaknya menetapkan 4 orang DPO yang diduga terlibat dalam sabu satu koper itu. (*)
Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat (kiri) saat menyampaikan kasus yang ditangani sepanjang 2024. f.polres Anambas
batampos – Kasus persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Anambas selama tahun 2024 meningkat tajam 100 persen dibandingkan pada tahun 2023 yang nihil.
Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat menerangkan ada 12 kasus persetebuhan terhadap anak yang ditangani Polres Anambas. Bahkan, 1 kasus ini menyebabkan korban membunuh bayinya pada 12 Juli silam.
“Dalam kasus ini, pelaku didominasi orang terdekat korban. Pelaku sudah cukup umur, dah diatas 17 tahun,” ujar Ricky, Senin, (30/12).
Ricky menegaskan pihaknya serius dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Tidak hanya itu, mantan Wakapolres Kapuas Hulu meminta kepada orang tua untuk menjaga anaknya.
“Orang tua harus mengawasi pergerakan anaknya, karena predator anak mengintai setiap saat. Jaga anak kita baik-baik,” imbau Ricky.
Selain itu, ia mengungkapkan kasus penipuan disertai penggelapan turut naik 100 persen yakni 9 kasus dari pada tahun sebelumnya nihil.
“Satu kasus penganiyaan berat, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” sebut Ricky.
Polres Anambas, sambungnya, selama 2024 ini telah menangani sebanyak 46 tindak pidana kriminal. Angka ini naik dibandingkan tahun lalu hanya 40 kasus.
“Dari 46 kasus yang ditangani, 45 kasus yang perkaranya telah selesai oleh hakim di Pengadilan Negeri,” terang Ricky. (*)
Ditreskrimum Polda Kepri saat menggerebek dua unit kamar di Apartemen Aston yang diduga dijadikan tempat operasi judi online, Jumat (22/11) lalu. F. Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos – Satu bulan lebih pasca penyidikan dugaan judi online di Apartemen Aston Batam, Pelita Lubukbaja ternyata berkas perkara belum dilimpahkan Penyidik Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Yang mana, SPDP terkait perkara dengan 11 tersangka ini sudah diterima sejak akhir bulan November lalu.
Kasi Penkum Kajati Kepri Yusnar Yusuf mengatakan pihaknya belum sama sekali menerima tahap 1 dari dugaan judi online di apartemen mewah kawasan Lubukbaja itu. “Untuk tahap 1 belum kami terima, sedangkan SPDP sudah,” ujar Yusnar.
Menurut dia, pihaknya hanya bisa menunggu pelimpahan berkas atau tahap 1 dari penyidikan tersebut. Yang mana penyidikan tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri sejak bulan November lalu. “Intinya kami menunggu,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Kepri menggrebek 2 unit kamar di Apartemen Aston Batam, Pelita, Jumat (22/11) sore. Kamar yang berada di lantai 2 dan 17 tersebut dijadikan markas pengoperasian judi online (judol).
Pantauan Batam Pos, saat itu penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Asep Safrudin, dan Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander.
Polisi terlihat mendatangi kamar bernomor 12 pada lantai 2, dan di lantai 17 di kamar nomor 02. Dari lokasi, polisi menangkap 2 pemilik server CW, 24, dan DN, 23, serta 9 orang operator.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 11 tersangka. Selain Chandra dan Dinda, para operator yang ditetapkan tersangka yakni Aldi Bahruddin, Feri Julianda Putra, Andi Ismail, Zidane Akbar, Wawan Frimansyah, Aji Danu Darmawan, Sahrul Firmansyah, Ilham, serta Arif Fadillah.
Sementara, Chandra Wijaya alias Monster, pemilik markas judi online (judol) di Apartemen Aston Batam, Pelita, Lubuk Baja pernah bekerja sebagai operator judol di Kamboja. Bahkan, warga Kampung Utama ini membeli link judol tersebut untuk dioperasikan di Batam.
Chandra membeli 3 link, masing-masing link dengan harga 1.000 USD. Adapun 3 link tersebut Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin. Setiap situs melayani ratusan permainan, seperti slot, sabung ayam, domino, dan biliard.
Usai mendapatkan link, Chandra kembali ke Batam bekerjasama dengan teman wanitanya Dinda Nur Amalia. Mereka merekrut para pekerja yang berasal dari Jambi.
Untuk mencari target atau pemain, Chandra sudah mengantongi nomor dari database saat bekerja di Kamboja. (*)
Bungkusan plastik diduga narkoba jenis sabu diserahkan ke polisi. F.Polres Bintan untuk Batam Pos.
batampos– Warga Bintan menemukan satu bungkusan diduga narkoba jenis sabu dengan berat lebih kurang 1 kilogram di pinggir pantai sekitar Pelabuhan Dusimas, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang pada Selasa (24/12/2024).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo membenarkan adanya temuan bungkusan yang diduga berisikan narkoba jenis sabu.
Bungkusan itu ditemukan warga di dekat tambatan perahu nelayan di Kampung Tanjung Keling.
“Ada warga yang melihat bungkusan bening, isinya seperti mie,” katanya.
Merasa penasaran, warga itu membuka bungkusan dan mengambil sedikit isinya lalu menaburnya.
Curiga isi dari bungkusan itu, warga melaporkan ke polisi.
Dia mengatakan, pihaknya telah mengecek bungkusan tersebut.
Di luar bungkusan terdapat tulisan Guanyin Wang dan gambar teko dan gelas yang sudah memudar.
Kondisi bungkusan plastik itu juga sudah ditumbuhi karang-karang berukuran kecil.
Polisi melakukan tes terhadap isi dari bungkusan tersebut dengan narcotic tes.
“Kita masih melakukan penyelidikan terkait temuan itu,” pungkasnya. (*)
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu. F Cecep Mulyana
batampos – Kapolresta Baerelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengimbau masyarakat Kota Batam untuk merayakan malam tahun baru dengan hal positif. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan hal yang melanggar aturan, apalagi tindak pidana.
“Kami menyarankan masyarakat agar merayakan dengan hal positif bersama keluarga, teman-teman. Dan jangan menimbulkan masalah,” ujarnya di Mapolresta Barelang.
Ia mengatakan akan mengerahkan kekuatan penuh untuk mengamankan perayaan pergantian tahun tersebut. Seperti di tempat keramaian dan objek wisata.
“Ada 8 objek wisata yang kita tempatkan personel. Di Sekupang, Batamcenter, Bengkong, Nongsa, dan Barelang,” katanya.
Selain menempatkan personel di objek wisata, kata Heribertus, ia juga akan menempatkan personel Satlantas di titik yang rawan kemacetan.
“Kita lihat titik yang ramai, kita alihkan supaya tidak bertumpu di satu titik,” ungkapnya.
Ia berharap dengan pengamanan dan kerjasama masyarakat ini, Kota Batam tetap kondusif dan perayaan tahun baru berjalan lancar seperti perayaan Natal kemarin.
“Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga situasi Kota Batam ini tetap kondusif,” tutupnya. (*)
batampos – Sepanjang tahun 2024, sebanyak 28 personel polisi di jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri) diberhentikan secara tidak hormat melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi berat ini diberikan kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, mengungkapkan bahwa jumlah personel yang menerima sanksi PTDH meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan dan meningkatkan pengawasan internal.
“Pada tahun 2024, terdapat 28 personel yang dikenakan PTDH. Ini merupakan peningkatan signifikan dan menjadi langkah tegas untuk menegakkan aturan di tubuh kepolisian,” ujar Irjen Pol Yan Fitri, Senin (30/12).
Menurut Yan Fitri, PTDH merupakan hukuman tertinggi bagi anggota polisi yang terbukti melanggar kode etik atau hukum. Ia menegaskan bahwa institusi tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat yang mencoreng nama baik kepolisian.
“PTDH adalah bentuk punishment bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Ini langkah serius kami untuk menjaga integritas institusi,” tegasnya.
Selain PTDH, Polda Kepri juga menjatuhkan hukuman disiplin kepada 48 personel lainnya. Hukuman ini berupa pemindahan tugas ke wilayah terpencil, seperti pulau-pulau kecil terluar, sebagai bentuk pembinaan.
“Sebanyak 48 personel dikenai hukuman disiplin, salah satunya adalah pemindahan ke pulau-pulau kecil. Ini dimaksudkan untuk memberi mereka waktu introspeksi dan memperbaiki diri,” jelas Yan Fitri.
Ia berharap hukuman disiplin dapat menjadi sarana pembinaan agar anggota yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas dengan baik.
“Tujuannya adalah memberikan kesempatan bagi mereka untuk menjadi Bhayangkara yang lebih baik dan melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi kasus penyalahgunaan narkotika, termasuk jika melibatkan anggota kepolisian.
“Penindakan yang kami lakukan, khususnya pada bulan Juni, menunjukkan bahwa tidak ada kompromi terhadap penyalahgunaan narkoba. Jika ada personel yang terlibat, sanksi tegas hingga pemecatan akan diberikan,” kata Heribertus, Sabtu (28/12).
Ia juga memastikan bahwa seluruh anggota polisi yang terlibat kasus narkotika telah ditindak sesuai prosedur hukum hingga ke tahap persidangan.
“Semua yang terlibat sudah kami tindak sesuai prosedur, bahkan sampai ke pengadilan. Ini adalah shock therapy untuk memberikan efek jera,” ujarnya.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan disiplin anggota kepolisian, sebagai langkah nyata dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)