Sabtu, 23 Mei 2026
Beranda blog Halaman 266

Di Pusaran Banding Sabu 1,9 Ton, Fandi Tetap Teguh dengan Pendirian yakni Tak Tahu Kapal Bermuatan Sabu

0
Terdakwa Fandi saat mengikuti sidang di PN Batam, Kamis (5/3/2026). Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Perkara penyelundupan sabu seberat hampir dua ton yang menyeret enam awak kapal tanker MT Sea Dragon memasuki fase baru. Upaya banding yang diajukan jaksa penuntut umum kini direspons tim kuasa hukum salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, dengan kontra memori banding yang menolak seluruh dalil jaksa.

Kuasa hukum Fandi, Bakhtiar Batubara, menyatakan pihaknya tetap berpegang pada fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Menurut dia, tidak ada satu pun saksi yang menyebut Fandi mengetahui keberadaan sabu di dalam kapal.

“Tidak ada saksi yang menyatakan klien kami mengetahui muatan tersebut. Para awak kapal baru mengetahui setelah penangkapan dan penggeledahan di Tanjung Uncang,” kata Bakhtiar, Sabtu, (4/3).

Kontra memori banding itu, ujar Bakhtiar, telah diajukan melalui sistem pengadilan pada 1 April lalu. Dokumen tersebut kini menjadi bagian dari berkas perkara yang tengah diproses untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.

Ia menjelaskan, sesuai prosedur, kontra memori banding lebih dulu disampaikan kepada jaksa penuntut umum sebelum seluruh berkas dikirim ke tingkat banding.

“Setelah itu, baru dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Tim kuasa hukum memilih menunggu putusan banding sebelum menentukan langkah berikutnya. Jika putusan lebih ringan, mereka akan menerima. Namun, bila sebaliknya, opsi kasasi terbuka.

“Kami lihat dulu hasilnya. Kalau lebih ringan tentu kami syukuri. Tapi kalau lebih berat, akan kami pertimbangkan untuk kasasi,” kata Bakhtiar.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap seluruh terdakwa dalam perkara ini. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menyebut langkah itu diambil karena putusan dinilai belum sejalan dengan tuntutan jaksa.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada enam terdakwa. Kapten kapal Hasiholan Samosir dan Chief Officer Richard Halomoan Tambunan dihukum penjara seumur hidup. Juru mudi Leo Chandra Samosir divonis 15 tahun penjara.

Sementara dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, masing-masing dijatuhi hukuman seumur hidup dan 17 tahun penjara. Adapun Fandi Ramadhan, yang menjabat sebagai second engineer, divonis lima tahun penjara.

Perkara ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar penyelundupan narkotika di perairan Batam. Dengan proses banding yang kini bergulir, arah putusan akhir perkara Sea Dragon masih terbuka—menunggu penilaian ulang di tingkat yang lebih tinggi.(*)

Artikel Di Pusaran Banding Sabu 1,9 Ton, Fandi Tetap Teguh dengan Pendirian yakni Tak Tahu Kapal Bermuatan Sabu pertama kali tampil pada Metropolis.

Kebijakan Arab Saudi Makin Ketat, KJRI Minta WNI Waspada Modus Haji Ilegal

0
Ilustrasi jamaah haji di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. (Andika Wahyu/Antara)

batampos – Kementerian Haji dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengingatkan masyarakat mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal, menyusul semakin ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi soal penyelenggaraan ibadah haji.

“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujar Direktur Jenderal Bina PHU Kemenhaj, Puji Raharjo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Pernyataan itu disampaikan Puji setelah menggelar pertemuan dengan Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary di Kantor KJRI Jeddah.

Kedua belah pihak sepakat memperkuat edukasi publik agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terjebak dalam praktik haji non-prosedural.

Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary mengingatkan masyarakat agar memastikan jenis visa yang mereka miliki sebelum berangkat dan tidak tergiur iming-iming berangkat haji jalur cepat.

“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” ujar Yusron.

Peringatan ini bukan tanpa alasan, kata dia, aparat keamanan Saudi telah berulang kali menindak WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa nonhaji.

KJRI Jeddah mencatat berbagai kasus jamaah ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor pemegang.

Yusron mengingatkan konsekuensi bagi pelanggar sangatlah berat. Selain gagal beribadah, jamaah yang kedapatan ilegal terancam sanksi berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun.

Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas mengenai salah kaprah terkait Haji Dakhili (haji domestik). Jalur ini dikhususkan bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat dengan izin tinggal (Iqamah) yang valid minimal satu tahun.

Jalur ini bukan merupakan ruang untuk mengakali keberangkatan jamaah dari Indonesia yang tidak melalui mekanisme resmi.

Masyarakat juga diminta kritis terhadap tawaran haji dengan sebutan Furoda atau paket lain yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre.

“Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah,” kata dia.

Kemenhaj dan KJRI Jeddah memandang perlunya penguatan pengawasan serta penanganan lintas instansi untuk mencegah munculnya korban penipuan perjalanan ibadah.

Melalui edukasi yang masif dan perbaikan sistem pendataan umrah yang lebih valid, diharapkan perlindungan jamaah Indonesia dapat semakin maksimal.(*)

Artikel Kebijakan Arab Saudi Makin Ketat, KJRI Minta WNI Waspada Modus Haji Ilegal pertama kali tampil pada News.

City Ajukan Kontrak Baru, Peluang Real Madrid Makin Sempit untuk Boyong Rodri

0
Rodri melewati salah satu pemain Liverpool dalam lanjutan Premier League belum lama ini. F. AP Photo/Jon Super

batampos – Real Madrid yang sudah lama hendak mendatangkan pemain Manchester City, Rodri masih harus berusaha ekstra. Pasalnya Manchester City masih memberikan angin segar untuk Rodri.

Melansir akun X Fabrizio Romano, Man City sudah bergerak lebih dulu dengan menawarkan kontrak baru kepada Rodri. Klub ingin memastikan salah satu pemain terpenting mereka tidak pergi begitu saja, apalagi kontraknya saat ini akan habis pada 2027.

Situasi ini membuat Real Madrid harus berpikir ulang. Sebab jika Rodri menerima tawaran kontrak baru, maka peluang untuk membawanya ke Santiago Bernabeu akan semakin kecil.

Meski begitu, keputusan akhir tetap berada di tangan sang pemain. Fabrizio Romano menyebut bahwa Rodri masih mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari proyek olahraga, situasi keluarga, hingga kehidupan pribadinya sebelum memutuskan masa depan.

Rodri sendiri sebelumnya sempat membuka pintu untuk kemungkinan pindah ke Madrid. Ia mengaku ingin kembali bermain di Spanyol suatu hari nanti dan tidak menutup kemungkinan bergabung dengan Real Madrid, meski pernah bermain untuk Atletico Madrid. Namun, City tidak akan melepasnya dengan harga murah.

Jika Rodri menolak kontrak baru, Manchester City diperkirakan tetap akan meminta biaya transfer yang sangat besar pada musim panas nanti. Opsi lain adalah membiarkannya bertahan hingga kontraknya habis pada 2027 dan pergi secara gratis.

Di sisi lain, Real Madrid juga diyakini mulai berhati-hati karena usia Rodri yang akan menginjak 30 tahun serta riwayat cedera ACL yang sempat mengganggu performanya musim ini. Beberapa laporan bahkan menyebut Los Blancos kini mulai mempertimbangkan opsi gelandang yang lebih muda.

Bagi Manchester City, mempertahankan Rodri jelas menjadi prioritas. Ia masih dianggap sebagai jantung permainan tim Pep Guardiola, pemain yang membuat lini tengah mereka tetap hidup, tenang, dan sulit disentuh lawan.(*)

Artikel City Ajukan Kontrak Baru, Peluang Real Madrid Makin Sempit untuk Boyong Rodri pertama kali tampil pada Olahraga.

Saka Dicoret, Ini Dia Starting XI Timnas Inggris di Piala Dunia versi Joe Cole

0
Joe Cole. F. Istimewa

batampos – Piala Dunia 2026 tinggal hitungan minggu. Timnas Inggris mulai dipandang sebagai salah satu kandidat kuat juara.

Kehadiran Thomas Tuchel di kursi pelatih juga membuat optimisme publik meningkat. Apalagi Three Lions tampil nyaris sempurna selama fase kualifikasi.

Di tengah perdebatan soal siapa saja yang layak masuk starting line up, Joe Cole ikut memberikan versinya. Mantan gelandang Inggris itu memilih kombinasi pemain berpengalaman dan talenta muda, tetapi ada satu keputusan yang langsung mencuri perhatian, Bukayo Saka dicoret dari tim utama.

Pickford Tetap Jadi Andalan di Bawah Mistar
Melansir Give Me Sport, untuk posisi penjaga gawang, Joe Cole tidak membuat kejutan. Jordan Pickford tetap menjadi pilihan sebagai starter utama Inggris di Piala Dunia nanti.

Di lini belakang, dia memasang Reece James di sisi kanan, sementara duet bek tengah dipercayakan kepada John Stones dan Marc Guehi. Menurut Cole, pengalaman Stones masih terlalu penting untuk diabaikan, meskipun sang bek kerap diganggu cedera.

”Saya akan menurunkan Jordan Pickford sebagai penjaga gawang. Reece James, Marc Guehi, John Stones, saya berharap dia bisa bermain lebih banyak pertandingan musim ini, tetapi Anda membutuhkan pengalaman di Piala Dunia, dan dia sangat berpengalaman. Anda selalu khawatir dia akan cedera, tetapi mungkin ini akan berhasil karena dia bugar, tahu apa yang dia lakukan, dan membawa pengalaman,” tutur Cole.

Untuk posisi bek kiri, Joe Cole memilih Nico O’Reilly ketimbang Lewis Hall. Dia menilai pemain muda itu menawarkan ancaman lebih besar saat menyerang.

”Untuk posisi bek kiri, saya memang menyukai Lewis Hall, tetapi saya memilih Nico O’Reilly karena dia memberikan daya tembus yang bagus saat menyerang,” imbuh Cole.

Lini Tengah Jadi Kunci
Di sektor tengah, Cole ingin Inggris bermain dengan keseimbangan yang kuat. Dia memilih Declan Rice dan Elliot Anderson sebagai poros utama, sementara Jude Bellingham ditempatkan sedikit lebih maju sebagai pemain nomor 10.

Menurut Cole, Rice harus diberi tanggung jawab besar sebagai pengatur ritme dan pelindung lini belakang.

”Declan Rice akan bermain di lini tengah, dan saya akan menempatkan Elliot Anderson di sebelahnya. Saya akan menempatkan Declan sedikit lebih ke belakang daripada posisi bermainnya di Arsenal, ada dorongan besar agar dia bermain lebih ke depan, tetapi kami sudah memiliki begitu banyak pemain di lini depan,” papar Cole.

Menurut dia, Declan adalah pemain paling penting di lapangan dan memimpin lini tengah. Jika Inggris ingin memenangkan Piala Dunia, lanjut Cole, harus benar-benar bagus dalam permainan tanpa bola.

”Saya akan menempatkan Jude Bellingham sebagai pemain nomor 10, tetapi jika dia tidak tampil bagus, Anda dapat dengan mudah melakukan perubahan di posisi itu,” terang Cole.

Di depan trio gelandang tersebut, Morgan Rogers dan Phil Foden juga masuk dalam rencana Cole untuk memberi kreativitas tambahan. Inggris memang tidak kekurangan pemain kreatif.

Masalahnya justru bagaimana membuat semuanya bisa bermain bersamaan tanpa membuat tim jadi terlalu ramai” di depan. Sedikit seperti grup chat keluarga, semua ingin bicara, tapi tidak ada yang mendengar.

Saka Dicoret, Palmer Jadi Pilihan Utama
Keputusan paling mengejutkan datang di lini serang. Joe Cole memilih Cole Palmer untuk bermain di sisi kanan, menggantikan Bukayo Saka yang selama ini hampir selalu jadi pilihan utama Inggris.

Menurut Cole, Palmer cocok dimainkan dari kanan dengan kebebasan bergerak ke tengah, mirip seperti perannya di Chelsea.

”Saya akan menempatkan Cole Palmer dari sisi kanan seperti yang dia lakukan di Chelsea, memberinya ruang gerak, dan hampir seperti memainkan dua pemain nomor sepuluh. Lini tengah yang terdiri dari Rice, Anderson, Bellingham, Palmer memiliki kekuatan, kemampuan, dan gol,” ucap Cole.

Di sisi kiri, Anthony Gordon dipilih dibanding Marcus Rashford. Cole menilai Gordon punya intensitas, pressing, dan kemampuan menusuk yang lebih cocok untuk mendukung Harry Kane di lini depan.

ole menjelaskan, Anthony Gordon bisa mencetak gol dan seorang pejuang. Selain itu, mampu melakukan pressing dengan sangat baik serta memiliki stamina untuk berlari di belakang pertahanan lawan. Itu akan membantu Harry Kane jika dia terkadang lengah.

Harry Kane tetap menjadi pilihan mutlak di ujung tombak. Meski usia mulai bertambah, kapten Inggris itu masih dianggap sebagai pemain paling bisa diandalkan untuk urusan mencetak gol di laga besar.

Joe Cole optimistis tim pilihannya cukup kuat untuk membawa Inggris melangkah jauh, bahkan memenangkan Piala Dunia.(*)

 

Artikel Saka Dicoret, Ini Dia Starting XI Timnas Inggris di Piala Dunia versi Joe Cole pertama kali tampil pada Olahraga.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Evaluasi Rusun Pekerja di Batam, Utamakan Akses dan Keselamatan

0
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, meninjau langsung fasilitas hunian pekerja yang dikelola di Batam, Sabtu,(4/3)

batampos – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, meninjau langsung fasilitas hunian pekerja yang dikelola di Batam, Sabtu,(4/3). Kunjungan itu menyasar Griya Pekerja Rusunawa Lancang Kuning di Batuampar, sekaligus menjadi ajang mendengar pengalaman para penghuni secara langsung.

Didampingi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Saiful menyatakan peninjauan lapangan penting untuk memastikan kesesuaian antara laporan administratif dan kondisi nyata.

“Kami ingin melihat langsung fasilitas yang disiapkan, sekaligus mendengar apa yang dirasakan para pekerja,” ujarnya di sela kunjungan.

Selain di Batuampar, rombongan sebelumnya juga meninjau hunian pekerja di kawasan Kabil dan Muka Kuning. Ketiga lokasi itu dipilih karena berdekatan dengan pusat aktivitas pekerja—mulai dari sektor konstruksi di Kabil hingga industri manufaktur di kawasan Batamindo, Muka Kuning.

Menurut Saiful, kedekatan hunian dengan tempat kerja menjadi faktor penting dalam program ini. Selain meningkatkan efisiensi waktu tempuh, langkah itu juga diharapkan mampu menekan risiko kecelakaan lalu lintas yang kerap dihadapi pekerja saat berangkat dan pulang kerja.

“Perlindungan jaminan kecelakaan kerja mencakup perjalanan menuju dan dari tempat kerja. Karena itu, aspek keselamatan ini menjadi perhatian kami,” kata dia.

BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng sejumlah perusahaan untuk menyediakan layanan transportasi antar-jemput (shuttle) bagi pekerja.

Fasilitas ini melengkapi konsep hunian terintegrasi yang tidak hanya berfokus pada tempat tinggal, tetapi juga aspek keselamatan dan kenyamanan pekerja.

Di Rusunawa Lancang Kuning, terdapat 564 kamar yang masing-masing dilengkapi dua tempat tidur dan dapat dihuni hingga empat orang. Namun, sebagian besar unit saat ini ditempati secara lebih longgar.

Sementara itu, rusun di Kabil, Nongsa, memiliki kapasitas sekitar 1.000 kamar, dan di Muka Kuning tersedia 78 kamar.

Program penyediaan hunian pekerja ini, kata Saiful, merupakan bagian dari mandat undang-undang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Inisiatif tersebut juga sejalan dengan program pemerintah pusat dalam penyediaan tiga juta unit hunian.

BPJS Ketenagakerjaan, ia melanjutkan, masih membuka peluang ekspansi pembangunan rusun pekerja di berbagai daerah. Pertimbangan utama mencakup ketersediaan lahan, kedekatan dengan kawasan industri, serta kemudahan akses transportasi.

“Tidak hanya di Batam, program ini kami siapkan untuk dikembangkan di berbagai wilayah Indonesia, mengikuti pertumbuhan pusat-pusat industri dan kebutuhan pekerja,” ujar Saiful.(*)

Artikel Dirut BPJS Ketenagakerjaan Evaluasi Rusun Pekerja di Batam, Utamakan Akses dan Keselamatan pertama kali tampil pada Metropolis.

Abaikan Usulan Gencatan Senjata, Iran Terus Gempur Fasilitas Militer AS

0
Ilustrasi bendara AS dan Iran

batampos -Iran dilaporkan mengabaikan usulan gencatan senjata selama 48 jam yang diajukan Amerika Serikat di tengah eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.

Washington pada 2 April mengajukan gencatan senjata melalui salah satu negara sahabat, menurut laporan Kantor berita semi-resmi Iran, Fars, pada Jumat dengan mengutip sejumlah sumber yang mengetahui situasi tersebut.

“Amerika Serikat pada 2 April mengusulkan gencatan senjata 48 jam melalui salah satu negara sahabat,” kata sumber itu.

Menurut sumber itu, usulan tersebut muncul setelah meningkatnya ketegangan serta tantangan yang dihadapi pasukan AS yang berada di kawasan Timur Tengah.

Namun, Iran tidak memberikan respons tertulis atas pengajuan gencatan senjata tersebut. Sebaliknya, Teheran disebut merespons “di lapangan” dengan melanjutkan serangan intensitas tinggi.

Sumber yang sama juga menyebutkan bahwa upaya diplomatik AS untuk menghentikan pertempuran semakin ditingkatkan, terutama setelah dilaporkan terjadi serangan terhadap depot militer AS di Pulau Bubiyan, Kuwait.

Sebelumnya, Amerika Serikat dan Israel pada 28 Februari melancarkan serangan udara ke Iran yang hingga kini dilaporkan telah menewaskan lebih dari 1.340 orang, termasuk Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei.

Iran kemudian membalas dengan meluncurkan serangan drone dan rudal yang menargetkan Israel, serta wilayah di Yordania, Irak, dan negara-negara Teluk yang menampung aset militer AS.

Serangan balasan tersebut menyebabkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur, sekaligus mengganggu pasar global dan sektor penerbangan.(*)

Artikel Abaikan Usulan Gencatan Senjata, Iran Terus Gempur Fasilitas Militer AS pertama kali tampil pada News.

RUU PSDK Diharapkan Perluas Layanan Masyarakat Untuk Mendapatkan Perlindungan

0
Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati. (Laily Rahmawaty/Antara)

batampos – Komisi XIII DPR RI mulai membahas RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK). Ini dilakukan setelah penyerahan 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Kementerian Hukum (Kemenkum) pada 30 Maret lalu.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan bahwa pihaknya turut berkontribusi dalam penyusunan RUU PSDK bersama tim pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kemenkum. Tim tersebut terdiri atas Kemenkum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian HAM, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

”Dalam proses tersebut, kami menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, agar pengaturan dalam RUU ini semakin memperkuat sistem perlindungan serta menjawab kebutuhan para saksi dan korban di lapangan,” kata dia dalam keterangan resmi pada Sabtu (4/4).

Menurut Susilaningtias, perubahan UU PSDK diharapkan bisa memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan, mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam mekanisme perlindungan saksi dan korban, serta memperkuat peran pemerintah daerah (pemda) dalam penyelenggaraan layanan perlindungan tersebut.

”LPSK berharap revisi undang-undang ini dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi LPSK dalam menjalankan tugasnya, termasuk memperkuat peran LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban,” urainya.

Susilaningtias mengungkapkan bahwa substansi penting yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU PSDK adalah jaminan perlindungan bagi saksi pelaku, pembentukan kantor perwakilan LPSK di setiap provinsi, penguatan kelembagaan, pendanaan layanan pemulihan korban melalui mekanisme dana abadi korban, serta penguatan skema restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana.

LPSK menilai, perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan unsur penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berperspektif kemanusiaan. Karena itu, Susilaningtias menyampaikan bahwa penguatan pengaturan perlindungan saksi dan korban melalui RUU PSDK diperlukan agar sistem perlindungan dapat semakin optimal.

”Pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban yang ada saat ini telah menjadi landasan penting dalam sistem peradilan pidana. Namun, seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika penegakan hukum, penguatan melalui RUU PSDK menjadi penting agar perlindungan bagi saksi dan korban dapat semakin optimal,” jelasnya.(*)

Artikel RUU PSDK Diharapkan Perluas Layanan Masyarakat Untuk Mendapatkan Perlindungan pertama kali tampil pada News.

Pria Berumur 64 Tahun Bakar Mantan Istri dan Mantan Mertua

0
Ilustrasi kebakaran. F. Istimewa

batampos – Sungguh keji! Seorang pria berinisial W (64) nekat membakar mantan istrinya dan mantan mertuanya. Kedua korban kini dalam perawatan intensif di rumah sakit karena luka bakar yang cukup serius. Peristiwa tragis terjadi di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Jumat (3/4/2026) dini hari.

Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengungkapkan korban mengalami luka bakar serius, “Kedua korban mengalami luka bakar hampir 90 persen di tubuhnya,” ungkapnya dilansir dari Radar Kudus, Sabtu (4/4).

Korban pertama, S (63), adalah mantan istri pelaku, sementara korban kedua, M (87), merupakan mantan mertuanya.

Menurut keterangan polisi, insiden bermula sekitar pukul 01.45 WIB ketika pelaku secara diam-diam membawa jeriken berisi BBM jenis pertalite dan masuk ke kamar korban.

Saat itu, mantan istri pelaku tengah tidur bersama ibunya. “Pelaku langsung menyiramkan BBM ke tubuh kedua korban dan menyalakan api menggunakan kayu yang dibungkus kain,” terang Wildan.

Akibat aksi nekat itu, kamar tempat korban tidur langsung terbakar. Kedua korban berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar segera berdatangan dan memadamkan api sebelum situasi lebih parah.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Kartini Jepara untuk mendapatkan perawatan intensif. Pelaku sempat diamankan warga setempat dan mengalami kondisi lemas serta muntah-muntah.

AKP Wildan mengatakan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus ini. “Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan awal, motif pelaku diduga terkait rasa cemburu setelah mengetahui mantan istrinya akan menikah kembali.

Polisi telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus penganiayaan berat ini.

Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polres Jepara. Polisi menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku atas perbuatannya yang menyebabkan luka serius pada korban.

Perkembangan lebih lanjut terkait kondisi korban maupun proses hukum pelaku terus dipantau pihak kepolisian.(*)

Artikel Pria Berumur 64 Tahun Bakar Mantan Istri dan Mantan Mertua pertama kali tampil pada News.

6 WNI Hendak Diselundupkan ke Luar Negeri dengan Kapal Nelayan

0
Personil TNI AL menggagalkan penyelundupan 6 PMI ilegal melalui Perairan Asahan, Sumut. F. dok TNI AL

batampos – Lagi praktik penyelundupan Pekerja Migran (PMI) Ilegal atau non prosedural melalui jalur laut masih terus terjadi. Terbaru pada Jumat (3/4), TNI AL menggagalkan penyelundupan 6 orang PMI ilegal di Perairan Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul menyampaikan bahwa 6 orang PMI ilegal itu hendak diselundupkan menggunakan satu kapal nelayan. Namun, tim gabungan dari Satgas Trisula 26 H Pusintelal, Satgas Ops Intelmar Mantra Sakti–26 Koarmada I, Tim FQRT Lanal Tanjung Balai Asahan, dan Tim Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan menggagalkan aksi tersebut.

”Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pada Kamis malam, 2 April 2026, terkait adanya pergerakan kapal dari Malaysia menuju wilayah perairan Indonesia yang diduga membawa PMI non prosedural,” kata Tunggul saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/4).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melaksanakan briefing serta pembagian tugas. Atas perintah dari Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Agung Dwi, tim segera bergerak untuk melaksanakan operasi penindakan di wilayah perairan Muara Bagan Asahan hingga Perairan Silau Laut.

Sekitar pukul 10.05 WIB, tim gabungan tersebut mendeteksi kapal mencurigakan. Kapal berjenis pukat tarik tanpa nama yang terdeteksi berukuran 10 GT itu berlayar tanpa alat tangkap dari arah Buoy MPMT menuju Muara Silau Laut. Setelah dilakukan pengejaran, kapal berhasil dihentikan oleh petugas.

”Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut dinahkodai oleh Syahrial alias Heri bersama 2 orang anak buah kapal (ABK),” jelas Tunggul.

Di atas kapal itu, petugas menemukan 6 orang PMI non prosedural yang terdiri dari atas 2 laki-laki dan 4 perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Petugas menduga kapal nelayan tanpa nama itu digunakan sebagai sarana transportasi para PMI ilegal untuk keluar dari Indonesia.

Atas temuan itu, seluruh penumpang dan barang bawaan langsung diperiksa. Meski petugas tidak menemukan barang terlarang, kapal beserta nahkoda, ABK, dan 6 PMI ilegal dikawal menuju Dermaga Phanton Bagan Asahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

”Dalam penanganannya, 1 unit kapal tanpa nama, 1 nahkoda, 2 orang ABK, serta 6 PMI non prosedural diserahterimakan oleh Lanal Tanjung Balai Asahan kepada Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan guna menjalani proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.(*)

Artikel 6 WNI Hendak Diselundupkan ke Luar Negeri dengan Kapal Nelayan pertama kali tampil pada News.

WFH Diberlakukan, Disnaker Kepri Ingatkan Perusahaan Tak Pangkas Hak Pekerja

0
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya. F Cecep Mulyana

batampos – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Di tengah penerapan skema kerja jarak jauh itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri menegaskan bahwa hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi secara utuh.

Kepala Disnaker Kepri, Diki Wijaya, mengatakan WFH tidak mengubah status kerja karyawan. Pekerja tetap menjalankan tugasnya, hanya lokasi kerjanya yang berpindah dari kantor ke rumah.

“Karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengurangi hak pekerja, termasuk upah,” ujar Diki, Sabtu (4/3).

Ia menekankan, praktik pemotongan gaji dengan dalih kebijakan WFH, termasuk penerapan sistem no work no pay tidak dibenarkan. Menurut dia, selama pekerja masih menjalankan kewajibannya, perusahaan tetap harus membayarkan upah secara penuh beserta hak normatif lainnya.

Selain upah, hak cuti tahunan juga disebut tetap berlaku seperti biasa. Diki mengingatkan perusahaan agar tidak membuat kebijakan sepihak yang berpotensi merugikan pekerja selama masa penyesuaian sistem kerja tersebut.

Disnaker Kepri juga membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya dilanggar. Laporan, kata Diki, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika ada pemotongan upah atau kebijakan yang tidak sesuai, segera laporkan. Selama WFH, pekerja tetap dianggap bekerja,” katanya.

Di sisi lain, ia mengajak pekerja dan perusahaan memanfaatkan momentum WFH untuk meningkatkan efisiensi, termasuk dalam penggunaan energi.

“Penggunaan perangkat kerja secara bijak dan penghematan listrik dinilai menjadi bagian dari tanggung jawab bersama,” ujarnya.(“)

Pemerintah berharap kebijakan WFH dapat berjalan efektif tanpa mengganggu pemenuhan hak pekerja.

Artikel WFH Diberlakukan, Disnaker Kepri Ingatkan Perusahaan Tak Pangkas Hak Pekerja pertama kali tampil pada Metropolis.