
batampos – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2024 dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (16/10) hingga 14 November 2024.
Adapun materi SKD CPNS BKN T.A. 2024 terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara. Tes Intelegensia Umum (TIU) meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Dalam ketiga tes tersebut terdapat nilai ambang batas yang harus diraih peserta sebagai salah satu syarat untuk lolos ke tahap berikutnya.
Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan terdiri dari:
-65 (enam puluh lima) untuk TWK
-80 (delapan puluh) untuk TIU
-166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP
Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik,
Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas)
Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima)
Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua, nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan 2) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
Sistem Kelulusan SKD CPNS Tahun 2024
Selain memenuhi nilai ambang batas terdapat syarat lain yang menentukan kelulusan peserta SKD CPNS tahun 2024. Berdasarkan Surat Pengumuman NOMOR: 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 berikut penjelasan sistem kelulusan SKD CPNS Tahun 2024.
Pelamar Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 yang menggunakan nilai SKD T.A. 2023 dan pelamar Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 yang mengikuti SKD T.A. 2024 berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.
Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada huruf b masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB. (*)









