Rabu, 15 April 2026
Beranda blog Halaman 2759

Tipu Warga Singapura, Napi Kasus Penipuan Kembali Dituntut Hukuman

0
image0 2 2 scaled e1727106201310
Indra bin Ahmad usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/9). F.Yashinta

batampos – Indra bin Ahmad, narapidana penghuni Rutan Batam kembali dituntut hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kajari Batam, Senin (23/9). Ia dituntut dengan satu tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penipuan pengurusan dokumen kartu izin tinggal tetap (KITAP) WNA Singapura sebesar Rp 23 juta.

Mirisnya Indra saat ini masih menjalani hukuman pidana atas perkara penipuan juga. Ia divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Batam pada April lalu.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah menegaskan Indra terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan penipuan, sebagaimana dakwaan jaksa.

“Perbuataan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar,” ujar Abdullah.

Baca Juga: Diduga Cabuli Balita, Sobri Dituntut 9 Tahun

Menurut Abdullah, hal memberatkan perbuataan terdakwa karena sudah merugikan korban. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” tegas Abdullah.

Atas tuntutan itu, hakim Douglas menanyakan kepada terdakwa bagaimana atas tuntutan tersebut. Terdakwa Indra sempat terdiam, yang kemudian ditegur hakim Douglas.

“Kenapa kamu diam, hukuman itu cukup atau bagaimana,” tanya Douglas.

Baca Juga: Terus Membantah Tuduhan Terlibat Jaringan Narkoba, Jufrizal Dituntut 8 Tahun

Terdakwa Indra kemudian meminta keringanan atas tuntutan. “Mohon keringanan yang mulia,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Indra calo pengurusan dokumen ke Imigrasian dilaporkan oleh saksi korban Rubiatun karena merasa ditipu. Indra diminta untuk mengurus Kitap WNA Singapura, dan ternyata hingga waktu cukup lama permintaan itu tak dipenuhi. Padahal korban sudah membayar untuk menggurus dokumen tersebut Rp 23 juta. (*)

 

Reporter: Yashinta

Kirim 4 Atlet ke Peparnas 2024 di Solo, Bintan Unggulkan Cabor Tenis Meja Kursi Roda

0
Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyerahkan bantuan kursi roda khusus untuk atlet paralimpik di Hotel Awandari, Bintan, Senin (23/9/2024) pagi. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bintan mengirimkan 4 atlet untuk bertanding di Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) 2024 di Solo, Provinsi Jawa Tengah pada Oktober mendatang.

Peparnas atau pekan paralimpik Indonesia merupakan ajang olahraga nasional bagi para penyandang disabilitas.

Kadispora Bintan, Alfeni Harmi menyampaikan, komite paralimpik nasional atau National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) telah terbentuk di Bintan.

BACA JUGA: Pemkab Bintan Alokasikan Anggaran Rp 90 Juta buat BLT Penyandang Disabilitas

“Kita juga sudah ada atlet paralimpik berskala nasional, 4 orang atlet dan 1 orang bersertifikasi pelatih,” ujarnya di Hotel Awandari, Bintan, Senin (23/9/2024) pagi.

4 atlet Bintan tersebut akan mewakili Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk mengikuti ajang peparnas 2024 di Solo, Jawa Tengah. Mereka akan berlaga di cabang olahraga (cabor) tenis meja kursi roda, boccia dan catur tuna netra.

“Kita unggulkan cabor tenis meja kursi roda, 2 atlet yang kita kirimkan. Kemudian ada cabor boccia 1 atlet dan cabor catur tuna netra 1 atlet,” katanya.

Dia mengatakan, pihaknya terus memberi motivasi ke para atlet untuk berprestasi di ajang paralimpik, apalagi ajang paralimpik tidak jauh beda dengan ajang olahraga lain dan sudah diakui dunia.

“Sekarang sudah muncul talenta-talenta atlet paralimpik, ke depan mereka akan kita masukkan ke data base atlet,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyerahkan satu unit kursi roda khusus untuk atlet penyandang disabilitas.

Selain itu diserahkan bantuan papan atau meja khusus untuk tenis meja, bed dan bola khusus untuk penyandang disabilitas.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyampaikan, pemerintah daerah selalu mendukung atlet dalam mengikuti berbagai ajang olahraga.

“Mudah-mudahan atlet paralimpik kembali dengan hasil terbaik,” harapnya. (*)

Reporter: Slamet

KRI Bima Suci Sandar di Rusia, Ini Kegiatannya

0
Prajurit KRI Bima Suci bersama Taruna AAL saat sandar dan singgah di Rusia. (TNI AL)

batampos – Pelayaran KRI Bima Suci dari Korea Selatan (Korsel) menuju Rusia berakhir pada Sabtu (21/9). Kapal layar latih tiang tinggi milik TNI AL itu sandar di Dermaga Muravyov Amurskiy Vladivostok, Rusia. Mereka singgah di pelabuhan tersebut dalam rangka pelayaran misi muhibah diplomasi sebagai duta bangsa.

Kapal tersebut membawa para taruna Akademi Angkatan Laut (ALL) yang tengah melaksanakan Latihan Praktik Kartika Jala Krida (KJK) 2024.

Selama tiga hari berada di Rusia, KRI Bima Suci melaksanakan beberapa kegiatan. Mulai Cocktail Party, Courtesy Call, Display Genderang Suling Gita Jala Taruna, dan Cross Visit.

”Minggu, 22 September 2024 prajurit KRI Bima Suci beserta taruna AAL angkatan ke 71 berkesempatan melaksanakan kunjungan ke Russian Cruiser Varyag dan STS Nadezhda,” tulis akun media sosial resmi KRI Bima Suci pada Senin (23/9).

Melalui unggahan tersebut, mereka menyampaikan bahwa kunjungan itu merupakan arahan dari Komandan KRI Bima Suci selaku Dansatgas KJK 2024 Letkol Laut (P) Hastaria Dwi Prakoso. Selain itu, kegiatan tersebut sesuai dengan implementasi perintah Pangkoarmada II Laksda TNI Ariantyo Condrowibowo. Yakni agar seluruh prajurit Koarmada II yang sedang melaksanakan tugas di luar negeri menjalin hubungan yang baik dan mencari pengalaman sebanyak mungkin.

”Di lain kesempatan perwakilan dari Russian Navy berkunjung ke KRI Bima Suci sebagai program Cross Visit. Diharapkan kunjungan dari Russian Navy dapat mengenal lebih dekat dengan Kapal Layar Latih Tiang Tinggi KRI Bima Suci dan dapat menjalin hubungan bilateral yang baik antara kedua negara serta Angkatan Laut Indonesia dengan Angkatan Laut Rusia. (*)

Terjaring Cipkon, Pelajar Wajib Didampingi Orangtua ke Polresta Barelang

0
7ed324c3 2033 4a92 8328 343164290455 e1727017520685
Polisi mengangkut motor yang diamankan saat operasi cipta kondisi akhir pekan, Sabtu (21/9) malam.

batampos – Polresta Barelang bersama jajaran polsek dalam enam pekan ini rutin melakukan operasi cipta kondisi (cipkon). Hasilnya, polisi menindak hampir 900 unit kendaraan yang terdiri dari mobil dan motor.

Pantauan Batam Pos, pengendara yang tertangkap razia tersebut ramai mendatangi Mapolresta Barelang. Mereka terlihat mengganti knalpot brong ke knalpot standar. Selain itu ada juga yang tengah memasang spion dan plat motor.

“Ditangkap di Masjid Agung (Batam Centre),” ujar Agus, pemilik motor yang tertangkap razia pada akhir pekan kemarin di Mapolresta Barelang.

Baca Juga: Maraknya Penipuan dengan Modus Segitiga, Kapolsek Sekupang: Kenali Ciri-ciri Penipuan Online untuk Lindungi Diri

Ia mengaku terjaring razia saat duduk bersama rekannya. Awalnya, ia berkendara dari Batuaji dan berencana makan malam ke kawasan Batam Centre.

“Bawa nasi goreng dari Batuaji. Mau makan di sana,” kata pelajar SMK Negeri di kawasan Batuaji ini yang didampingi ibunya.

Sementara ibu Agus mengaku kesal dengan anaknya yang tertangkap razia tersebut. Oleh sebab itu, ia dipanggil polisi untuk mendampingi anaknya saat pengembalian sepeda motor.

“Ini motor memang saya belikan, karena kemarin dapat rangking 1.Tapi ditangkap karena knalpot brong,” katanya.

Baca Juga: Korban Penikaman Masih Kritis, Keluarga Berharap Pelaku Segera Ditangkap

Menurut dia, anaknya bukan terlibat balap liar. Untuk itu, ke depannya ia akan meningkatkan pengawasan terhadap anaknya.

“Motor ini tidak permah keluar malam. Besok tidak saya izinkan lagi,” tegasnya.

Sementara Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano mengatakan seluruh kendaraan yang menyalahi aturan wajib melengkapi kekurangannya.

Sedangkan khusus pelajar, pengambilan motor wajib didamping orangtua. “Pelajar ada beberapa. Kekurangan harus dilengkapi, dan pelajar bawa orangtua,” katanya. (*)

 

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Harga Tiket Batam-Singapura Dikabarkan Turun Rp 30 Ribu

0
Pelabuhan Batamcenter 1 F Cecep Mulyana
Suasana di Pelabuhan Ferry Internasional Batamcenter. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Harga tiket kapal ferry Internasional Batam-Singapura atau sebaliknya dikabarkan turun Rp 30 ribu mulai Selasa (24/9). Di mana harga tiket sebelumnya Rp 760 ribu PP, kemudian turun di angka Rp 730 ribu PP.

Informasinya, turunnya harga tiket Rp 30 ribu tersebut berdasarkan hasil rapat yang dibuka Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, pada Senin (23/9) pagi di Pelabuhan Ferry Internasional Batamcenter. Bahwa rapat yang digelar KSOP Khusus Batam bersama-sama dengan Direktur KPLP diberikan perintah dari Dirjen Perhubungan Laut untuk mengadakan Rapat Koordinasi Pemberlakuan Tiket Kapal Ferry Penumpang di Pelabuhan Batam.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar membenarkan gelaran rapat bersama berbagai pihak. Namun ia tak bisa menjawab terkait bagaimana hasil rapat tersebut, termasuk keputusan harga tiket turun Rp 30 ribu.

“Pembicaraan atau komunikasi masih terus dilakulan oleh smua pihak terkait.
Kita tunggu saja hasilnya, semoga sesuai harapan,” jelas Dendi

Menurut Dendi, terkait turunnya harga tiket bisa ditanya langsung ke KSOP sebagai pihak yang lebih berwenang. Namun hingga berita ini tulis, pihak dari KSOP belum bisa dikonfirmasi.

Pantauan Batam Pos di Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter, harga tiket Feri Batam-Singapura pada Senin (23/9) masih Rp 760 ribu untuk pulang pergi. Harga tersebut berlaku untuk tiket Indonesia dan sudah bebas biaya seaport tax.

“Untuk harga tiket masih sama, belum ada turun,” ujar petugas konter penjualan tiket Singapura-Batam.

Menurut dia, terkait kebijakan tiket, pihaknya menunggu intruksi dari pimpinan.
Jika memang ada penurunan harga tiket, maka pihaknya akan mengukuti prosedur tersebut.

“Tadi memang ada rapat, namun mengenai hasilnya belum disampaikan ke kami. Jadi kami belum tahu benar turun atau tidaknya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Yashinta

Menko Polhukam Klaim Data NPWP yang Bocor Tak Valid dengan yang Asli

0
Peretasan data NPWP dari situs DJP oleh hacker. (ANTARA)

batampos – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto angkat bicara terkait dugaan kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik warga Indonesia. Hadi menyebut, dugaan kebocoran NPWP itu bukan berasal dari Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Hal itu diketahui, setelah dilakukan analisa oleh Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) banyak data yang diduga bocor tapi tidak valid.

“Dari data di lapangan memang NPWP ini tidak masuk di tenant di PDNS 2 Surabaya. Kemudian kita juga saat ini kerja sama dengan BSSN itu masih melaksanakan validasi terkait data yang dibocorkan antaranya nomor HP, NIK, dan NPWP, analisa sementara yang sudah didapat oleh BSSN adalah sebagian data yang dinyatakan ketidakcocokan dengan data asli,” kata Hadi saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9).

Hadi menyebut, data NPWP yang bocor itu berasal dari server yang dimiliki pemerintah kabupaten atau kota.

“Nah ini diduga data-data tersebut diperoleh dari beberapa kota/kabupaten. Sehingga ada sebagian yang tidak sesuai dengan yang data yang dibocorkan itu tidak sesuai dengan pemiliknya, baik NIK atau NPWP,” ucap Hadi.

Mantan Panglima TNI itu memastikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan BSSN terkait dugaan kebocoran data NPWP. Bahkan, pihaknya juga berencana menggelar rapat bersama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

“Untuk mencari solusi permasalahan dan bagaimana mitigasinya terkait dengan kebocoran ini,” pungkasnya. (*)

Sumber: JP Group

Terus Membantah Tuduhan Terlibat Jaringan Narkoba, Jufrizal Dituntut 8 Tahun

0

 

image0 7
Jufrizal, PMI ilegal menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/9).

batampos – Jufrizal, PMI ilegal yang didakwa terlibat dalam jaringan nakorba jenis sabu dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/9). Ia pun dituntut dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam sidang yang dipimpin hakim Douglas.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa Abdullah, ditegaskan bahwa Jufrizal terbukti sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa pasal 114 ayat  2 UU Narkotika tahun 2009.

“Perbuataan terdakwa sah dan menyakinkan bersalah, sehingga tak ada alasaan pemaaf dan pembenar,“ kata Abdullah.

Menurut Abdullah, hal memberatkan perbuataan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasaan narkotika. Tak hanya itu, Juprizal dinilai juga tidak mengakui perbuataanya. Sedangkan hal meringankan tidak ada.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menuntut terdakwa Jufrizal dengan 8 tahun penjara, serta denda Rp 5 juta subsider 6 bulan,” tegas Abdullah.

Atas tuntutan itu, terdakwa Jufrizal melalui LBH Peduli Harapan Bangsa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan pledoi. Hakim Douglas pun memberi waktu satu minggu untuk terdakwa bersama PH menyampaikan pembelaan.

Usai sidang, tim penasehat hukum dari LBH Peduli Harapan Bangsa, Yudi mengatakan telah persiapkan pledoi untuk Jufrizal. Dimana sejak awal terdakwa tidak pernah mengakui perbuataanya sebagaimana dakwaan jaksa

“Kami akan buktikan tedakwa tidak bersalah,” tegas Yudi.

Sementara, rekan Jufrizal yakni Yosda dalam berkas terpisah dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa. Terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan Vierki dan Lisman meminta waktu untuk pembelaan.

Sebelumnya, Jufrizal, terdakwa perkara narkoba diduga menjadi korban salah tangkap anggota Satnarkoba Polresta Barelang. Sebab ia membantah dan menyangkal keterangan saksi polisi terkait dirinya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Bantahan dari Jufrizal, dipertegas oleh rekannya Yosda yang menjadi terdakwa satu perkara dengan Jufrizal. Yang mana Yosda menegaskan, Jufrizal tidak tahu apa-apa dalam perkara narkoba tersebut.

Keberadaan Jufrizal yang diduga baru 15 jam di Batam, setelah dapat bantuan dari Dika untuk memulangkannya dari Malaysia ke kampung halaman. Alasannya karena Jufrizal tak memiliki dokumen resmi dan memilih jalur ilegal. Dengan memberi uang 200 ringgit Malaysia, Jufrizal berhasil sampai Batam melalui pelabuhan tikus, yang kemudian rencananya akan pulang ke Aceh. Namun sesampainya di Batam, Jufrizal ikut Yosda jalan-jalan, yang ternyata Yosda hendak mengantar paketan sabu.

Dalam proses penyidikan, Jufrizal mengklaim dirinya tak bersalah, namun dipaksa mengaku setelah mendapat serangkaian kekerasan fisik. Mulai dari disentrum, dipukul, ditendang hingga dipukul pakai aqua. Bahkan Jufrizal mengaku tidak mendapat pendampingan dari pengacara selama proses BAP. (*)

Reporter: Yashinta

Bahas Persiapan MLB NU, Ratusan Kiai Berkumpul di Ponpes Sarang

0
Ilustrasi bendera NU.  (Dok. JawaPos.com)

batampos – Sedikitnya 100 ulama dan kiai Nahdlatul Ulama (NU) melakukan bedah ‘Risalah Bangkalan’ sekaligus konsolidasi kiai-kiai struktur dan kultural se-Jawa Tengah (Jateng), dalam rangka persiapan Muktamar Luar Biasa NU (MLB NU). Kegiatan ini digelar di di Pondok Pesantren Sarang, Rembang, Jateng.

“Hasil diskusi para kiai kita namakan maklumat Sarang yang memuat beberapa keputusan,” ungkap Pengasuh Pondok Pesantren Nur Muhammad Ndresmo Surabaya, Maftuh, Senin (23/9).

Maftuh mengatakan, MLB NU digelar dengan berpedoman pada Anggaran Dasar Jam’iyyah Nahdlatul Ulama, Bab I Nama, Kedudukan dan Status, pasal 1, ayat (2), yang menyatakan: Nahdlatul Ulama didirikan oleh ulama pondok pesantren di Surabaya pada tanggal 16 Rajab 1344 H bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926 M untuk waktu yang tak terbatas.

“Maka dipahami Jam’iyyah Nahdlatul Ulama adalah cermin kehidupan pesantren. Sedangkan struktur Jam’iyyah adalah kepanjangan dari kebijaksanaan ulama dan kiai pengasuh pondok pesantren,” tuturnya.

Kedua, presidium mengapresiasi dukungan pengasuh-pengasuh pondok pesantren di Jateng terhadap Gerakan Penyelamatan Organisasi dan Muktamar Luar Biasa NU.

“Dan, dukungan ini menjadi kekuatan utama dan strategis bagi Presidium untuk melanjutkan proses atau gerakan menuju pra MLB dan MLB. Presidium juga meyakini bahwa, partisipasi dan dukungan Pengasuh Pondok Pesantren terhadap gerakan ini akan diikuti struktur NU di semua tingkatan, baik PW-PC-MWC dan Pengurus Ranting NU, Sehingga Presidium optimis MLB segera bisa dilaksanakan,” ujar Maftuh.

Selanjutnya, Presidium menyampaikan apresiasi kepada struktural PW-PCNU atas dukungan terhadap Gerakan PO dan MLB, walau itu dilakukan secara tertutup. “Karenanya Presidium akan tetap menjaga komunikasi dan konsolidasi gerakan dengan Struktur NU di semua tingkatan dan tetap menjaga kerahasiaan agar semua nyaman,” kata dia.

Keempat, untuk memberikan gambaran pelaksanaan MLB, forum Sarang mengusulkan tempat pelaksanaan MLB di Bangkalan-Madura Jawa Timur. Usulan ini menjadi alternatif dari usulan sebelumnya Cirebon, Jawa Barat sebagai tempat pelaksanaan MLB.

“Karenanya, penetapan tempat dan waktu MLB akan diputuskan dalam pra MLB dan setelah mendapatkan restu kiai-kiai Sepuh NU,” kata Maftuh.

Kelima, lanjut Kiai Maftuh, berpedoman pada kaidah ushul fiqh, Presedium menyadari bahwa MLB memiliki dampak yang kurang baik, namun bila kinerja dan performa PBNU dibiarkan maka potensial menimbulkan mafsudah jauh lebih besar, yaitu rusaknya tatanan organisasi di semua level dan hilangnya kebanggaan menjadi warga NU

“Maka MLB harus dilakukan,” tegasnya.

Keenam, berpedoman pada konstitusi NU adalah kesepakatan tertinggi didalam menyelenggarakan organisasi. Maka pelanggaran terhadap prinsip dasar berorganisasi tersebut merupakan pelanggaran terhadap syariat. (*)

Sumber: JP Group

Kepala BP Batam Resmi Cuti, Pelaksana Tugas Dilaksanakan Oleh Wakil Kepala BP Batam

0
IMG 20240811 WA0054
. Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. F. Humas BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Kepala BP Batam Muhammad Rudi secara resmi telah mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara, sehubungan dengan jabatannya selaku Walikota Batam ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).

Muhammad Rudi mengajukan cuti dalam rangka melakukan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.

Selaku ex-officio Kepala BP Batam, ia mengajukan permohonan Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Dewan Kawasan Batam).

Cuti berdasarkan Surat kepada Menko Perekonomian Nomor B-100/KA/RT.00/9/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara Untuk Melaksanakan Kampanye.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selaku Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan Batam Susiwijono Moegiarso mengatakan hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 bahwa Walikota yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara.

“Menindaklanjuti Surat Permohonan dari Kepala BP Batam tersebut, Kemenko Perekonomian telah melakukan kajian dari aspek peraturan perundang-undangan.” Kata Susiwijono.

Hal ini sesuai dengan ketentuan di Pasal 70 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 (tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang) mengatur bahwa Kepala Daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada, maka dapat memahami bahwa Walikota Batam selama masa kampanye harus menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara.

Susiwijono Moegiarso menjabarkan bahwa sesuai dengan ketentuan pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada Lampiran telah diatur bahwa pelaksanaan kampanye Pilkada dilaksanakan mulai tanggal 25 September 2024 s.d. 23 November 2024.

Selanjutnya, berdasarkan pada ketentuan yang diatur pada Pasal 2A Ayat (1e) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, telah diatur bahwa selama Kepala BP Batam berhalangan sementara (melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara), maka tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam.

susiwijino
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan Batam, Susiwijono Moegiarso

“Sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut, selaku Kepala BP Batam persetujuan untuk melaksanakan Cuti diberikan oleh Menko Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Batam, dan untuk menjalankan tugas dan wewenang selaku Kepala BP Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam,” kata Susiwijono.

Sehingga, Kepala BP Batam Muhammad Rudi telah mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara terhitung mulai tanggal 25 September s/d 23 Nopember 2024, dan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai Kepala BP Batam akan dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto.

Susi menambahkan bahwa setelah berakhir masa cuti 23 Nopember 2024, maka Kepala BP Batam Muhammad Rudi wajib kembali melaksanakan tugas dan kewenanganya sampai dengan berakhirnya masa kerja.

“Catatan, bahwa kewenangan memberikan persetujuan Cuti oleh Menko Perekonomian ini hanya terkait dengan Jabatan sebagai Kepala BP Batam, sedangkan kewenangan memberikan persetujuan Cuti selaku Walikota Batam merupakan kewenangan Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri,” pungkas Susiwijono. (*)

Kepala BP Batam Resmi Cuti, Pelaksana Tugas Dilaksanakan Oleh Wakil Kepala BP Batam

0
IMG 20240811 WA0054
. Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. F. Humas BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Kepala BP Batam Muhammad Rudi secara resmi telah mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara, sehubungan dengan jabatannya selaku Walikota Batam ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).

Muhammad Rudi mengajukan cuti dalam rangka melakukan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.

Selaku ex-officio Kepala BP Batam, ia mengajukan permohonan Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Dewan Kawasan Batam).

Cuti berdasarkan Surat kepada Menko Perekonomian Nomor B-100/KA/RT.00/9/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara Untuk Melaksanakan Kampanye.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selaku Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan Batam Susiwijono Moegiarso mengatakan hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 bahwa Walikota yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara.

“Menindaklanjuti Surat Permohonan dari Kepala BP Batam tersebut, Kemenko Perekonomian telah melakukan kajian dari aspek peraturan perundang-undangan.” Kata Susiwijono.

Hal ini sesuai dengan ketentuan di Pasal 70 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 (tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang) mengatur bahwa Kepala Daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada, maka dapat memahami bahwa Walikota Batam selama masa kampanye harus menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara.

Susiwijono Moegiarso menjabarkan bahwa sesuai dengan ketentuan pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada Lampiran telah diatur bahwa pelaksanaan kampanye Pilkada dilaksanakan mulai tanggal 25 September 2024 s.d. 23 November 2024.

Selanjutnya, berdasarkan pada ketentuan yang diatur pada Pasal 2A Ayat (1e) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, telah diatur bahwa selama Kepala BP Batam berhalangan sementara (melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara), maka tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam.

susiwijino
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan Batam, Susiwijono Moegiarso

“Sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut, selaku Kepala BP Batam persetujuan untuk melaksanakan Cuti diberikan oleh Menko Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Batam, dan untuk menjalankan tugas dan wewenang selaku Kepala BP Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam,” kata Susiwijono.

Sehingga, Kepala BP Batam Muhammad Rudi telah mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara terhitung mulai tanggal 25 September s/d 23 Nopember 2024, dan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai Kepala BP Batam akan dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto.

Susi menambahkan bahwa setelah berakhir masa cuti 23 Nopember 2024, maka Kepala BP Batam Muhammad Rudi wajib kembali melaksanakan tugas dan kewenanganya sampai dengan berakhirnya masa kerja.

“Catatan, bahwa kewenangan memberikan persetujuan Cuti oleh Menko Perekonomian ini hanya terkait dengan Jabatan sebagai Kepala BP Batam, sedangkan kewenangan memberikan persetujuan Cuti selaku Walikota Batam merupakan kewenangan Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri,” pungkas Susiwijono. (*)