
batampos– Penyidik Satreskrim Polres Bintan memastikan kasus dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun di Tanjunguban dan Seri Kuala Lobam, Bintan masih terus berlanjut.
Diketahui penanganan kasus ini sempat ditunda sementara karena terduga pelaku mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) di Kabupaten Karimun.
Hal ini sebagaimana diatur dalam surat telegram Mabes Polri nomor ST/440/II.RES.1.24/2023 tanggal 31 Mei 2023.
Kini, rangkaian pemilihan umum (pemilu) 2024 telah selesai. Penyidik kembali melanjutkan penanganan kasusnya.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo memastikan kasusnya tidak berhenti di tengah jalan dan masih terus berlanjut.
“Belum selesai, harus ada kepastian hukumnya,” ujarnya.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih melacak keberadaan terduga pelaku.
“Lagi dicari orangnya (terduga pelaku),” katanya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula setelah polisi menerima laporan pembuangan limbah B3 sembarangan di Tanjunguban dan Seri Kuala Lobam Lobam akhir Maret 2023.
Polisi mengamankan sopir dan mobil tangki. Dari keterangan sopir, dia hanya disuruh membuang limbah cair tersebut oleh seseorang berinisial J.
Tak hanya itu, polisi melakukan olah tempat pembuangan limbah dengan mengambil sampel di lokasi dan melakukan police line.
Sampel yang diambil dikirim ke Puslabfor Mabes Polri untuk diuji di laboratorium forensik.
Hasilnya, sampel tersebut dinyatakan mengandung limbah B3 cair. (*)
Reporter: Slamet









