batampos – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Riau, nelayan di wilayah ini wajib menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. Namun, hal ini justru bertentangan dengan pengerukan sedimentasi laut yang mengancam ekosistem laut, yang malah dilegalkan.
Dalam Perda RZWP3K Provinsi Kepri yang telah disepakati, regulasi ini berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Rencana Aksi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain itu, regulasi ini menjadi instrumen penataan ruang di perairan pesisir.
Selanjutnya, Perda tersebut dijadikan dasar hukum dalam penentuan alokasi ruang di WP3K Provinsi Kepri. Dasar ini digunakan untuk pemberian izin lokasi pemanfaatan ruang di sebagian perairan, dan sebagai acuan dalam penyelesaian konflik di perairan pesisir serta perairan pulau-pulau kecil.
”Secara spesifik, pemanfaatan sedimentasi di ruang laut Kepri memang tidak diatur dalam Perda RZWP3K Provinsi Kepri,” ujar mantan Anggota Pansus RZWP3K Provinsi Kepri, Onward Siahaan, Rabu (9/10) di Tanjungpinang.
Mantan politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa regulasi yang diatur melalui Perda RZWP3K Provinsi Kepri, khusus terkait zonasi penambangan pasir laut, sudah melalui kajian mendalam. Aktivitas ini dapat dilakukan di tempat yang tidak menimbulkan abrasi, longsor, dan tempat di mana terdapat penimbunan pasir dari alur (semacam sungai) di dasar laut.
”Saat ini kami mendengar bahwa pengerukan sedimentasi justru dilakukan di luar zonasi tambang,” jelasnya.
Menurutnya, karena penge-rukan ini tidak dibahas dalam RZWP3K, pihaknya tidak mengetahui sejauh mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) mengantisipasinya. Namun, jika penge-rukan dilakukan di zona tangkapan ikan, pihaknya akan menentang kebijakan tersebut.
”Jika akan mengganggu wilayah tangkapan nelayan, tentu kami keberatan karena hal ini dapat mengancam kehidupan nelayan yang bergantung pada laut untuk mencari nafkah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Onward me-ngatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengetahui dengan pasti lokasi pengerukan. Namun, jika pengerukan dilakukan di area dua mil dari bibir pantai, hal tersebut akan membahayakan lingkungan pesisir serta mengganggu aktivitas nelayan.
”Belum ada penjelasan dari Kementerian KP mengenai hal ini. Apakah ada pembagian dari pajak ekspor dan PNBP ke daerah juga belum jelas,” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika pengerukan sedimentasi dilaksanakan, maka daerah harus mendapat kompensasi atas dampak lingkungan dan ekonomi nelayan yang mung-kin terjadi. Aktivitas pengerukan ini memiliki dampak positif dan negatif.
”Pengerukan dan penambangan dapat merusak lingkungan jika tidak dilakukan dengan benar dan tidak melalui kajian yang komprehensif dari semua aspek,” tuturnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Kelau-tan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Provinsi Kepri menjadi lokasi prioritas atau sasaran untuk pelaksa-naan penambangan sedimentasi.
Luas perairan Provinsi Kepri yang akan menjadi sasaran pengerukan sedimentasi adalah 3.030.320.445,37 meter persegi, yang membentang hingga Laut Natuna Utara. Daerah-daerah yang akan terkena dampak adalah Laut Natuna, Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan.
Dalam Permen tersebut juga ditegaskan bahwa kedalaman sedimentasi laut yang akan dikeruk atau disedot untuk diekspor adalah tiga meter. Potensi volume hasil sedimentasi di laut di wilayah Provinsi Kepri diperkirakan sebanyak 9.090.961.336,11 meter kubik.
Sementara itu, keputusan pemerintah untuk membuka kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun larangan mela-lui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama kelompok pemerhati lingkungan hidup, termasuk NGO Akar Bhumi Indonesia.
Founder Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, dengan tegas menolak kebijakan tersebut. Menurutnya, PP 26/2023 merupakan produk hukum yang cacat dan sarat kepentingan komersial. Kebi-jakan ini berpotensi merusak ekosistem laut yang vital bagi keberlanjutan generasi mendatang.
”Dengan kebijakan ini, Indo-nesia seolah kembali menjadi toko bangunan bagi nega-ra lain dengan mengorbankan kepentingan laut, kehidupan nelayan, dan masyarakat pesisir,” ujarnya, Rabu (9/10).
Pembukaan kembali ekspor pasir laut dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai masalah lingkungan, seperti pencemaran laut, kerusakan ekosistem pesisir, dan konflik sosial-ekonomi di kalangan nelayan. Akar Bhumi Indonesia menilai jika kebijakan ini dilaksanakan, diperlukan pengawasan ketat baik dari segi area operasi maupun volume eksploitasi sedimentasi.
”Meskipun ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar izin, praktik penggelembungan volume dan eksplorasi di luar wilayah izin tetap menjadi kekhawatiran utama,” kata Hendrik.
Menurutnya, pengawasan laut tidaklah mudah dan murah, apalagi dengan banyaknya kasus reklamasi ilegal yang belum terselesaikan dengan baik. Jika kebijakan ini dilak-sanakan, dibutuhkan satgas khusus yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, LSM, akademisi, dan media.
Sebagai upaya untuk mengu-bah kebijakan tersebut, Akar Bhumi Indonesia berencana mengajukan kajian dan masu-kan kepada pemerintah me-lalui jalur legislatif. Hendrik menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Komi-si IV DPR RI yang memiliki hubungan kerja dengan berbagai kementerian terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
”Kami menempuh jalur aspiratif dengan Komisi IV DPR RI dan saat ini sedang menunggu jawaban atas permohonan RDPU terkait perusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.
Selain itu, Akar Bhumi Indo-nesia juga siap memfasilitasi dan mendukung aksi advokasi bagi nelayan terdampak jika kebijakan ini terbukti merugikan dari segi lingkungan, ekonomi, maupun sosial.
PP 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut menjadi dasar hukum bagi pembukaan ekspor pasir laut. Kebijakan ini memungkinkan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut dalam rangka menambah devisa negara. Namun, kebijakan ini menuai kritik karena dianggap mengabaikan aspek keberlan-jutan lingkungan.
Pembatasan ekspor pasir laut di Indonesia diberlakukan sejak 2003 karena kerusakan lingkungan yang masif, termasuk degradasi ekosistem pesisir dan hilangnya pulau-pulau kecil. Dengan kebijakan baru ini, para aktivis lingkungan khawatir bahwa Indonesia akan kembali meng-hadapi ancaman besar terhadap kelestarian lautnya.
Hendrik mengingatkan bah-wa jika kebijakan ini tetap dijalankan, pengawasan yang ketat menjadi syarat utama untuk meminimalisasi dampak negatif. Namun, ia juga menekankan bahwa pengawasan di laut jauh lebih sulit dibandingkan di darat, sehingga dibutuhkan komitmen kuat dari berbagai pihak.
”Masa depan ekosistem laut Indonesia berada di ujung tanduk. Kita harus bertindak sekarang untuk melindungi kepentingan generasi mendatang,” tegasnya. (*)