Sabtu, 16 Mei 2026
Beranda blog Halaman 2858

KPK Sebut Hasil OTT di Kalimantan Selatan, Amankan Uang Senilai Total Rp 10 Miliar

0
Beberapa anggota Brimob Polda Kalsel berjaga terkait dugaan kasus OTT KPK terhadap salah satu pejabat Pemprov Kalsel. (Tumpal Andani Aritonang/Antara)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp 10 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Minggu (6/10). Tim satuan tugas (Satgas) juga berhasil mengamankan enam orang dalam operasi senyap itu.

“Kita mengamankan lebih dari Rp 10 miliar, karena masih dalam proses dihitung,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (7/10).

Menurut Ghufron, uang puluhan miliar yang diamankan diduga berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemprov Kalsel. “Diduga pemberian dalam PBJ,” lanjut Ghufron.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menyebut, enam orang yang diamankan itu merupakan pemberi dan penerima suap.

“Kita mengamankan sekitar enam orang dari pihak pemberi dan penerima dengan sejumlah uang,” ujar Ghufron. Saat ini, para pihak yang diamankan tengah dalam perjalanan untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

“Mohon bersabar karena pihak-pihak tersebut kita bawa bertahap melalui penerbangan komersil, sehingga tidak bisa dalam satu jadwal,” urai Ghufron.

Meski demikian, Ghufron belum bisa mengungkap secara rinci terkait perkara hukum operasi tangkap tangan ini. Ia menyebut, pihaknya akan segera membukanya ke publik setelah proses pemeriksaan selesai.

“Nanti kalau sudah terkumpul kami akan sampaikan melalui konpers, mungkin besok (8/10),” imbuh Ghufron.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyatakan operasi senyap itu diduga menyeret nama Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. Pasalnya, KPK menemukan adanya uang yang diduga berkaitan suap yang diterima orang kepercayaan Sahbirin Noor.

“Patut diduga, uang baru sampai di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur,” ujar Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Senin (7/10).

Alex menjelaskan, dalam banyak kasus korupsi yang ditangani KPK, uang suap atau gratifikasi kerap diterima orang kepercayaan penyelenggara negara.

“Dalam banyak kasus memang suap/gratifikasi diberikan lewat orang-orang kepercayaan dari penyelenggara negara,” pungkas Alex. (*)

Sumber: JP Group

Jaksa Nilai Terbukti Selundupkan 1 Kg Sabu, WNA Malaysia dan Nelayan Batam Dituntut 20 Tahun

0
image1
Vijaya Raghavan, Warga Negara Malaysia dan Tiar nelayan asal Karimun dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Ppenuntut Uumum (JPU) Arfian saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/10). F.Yashinta/Batam Pos

batampos – Vijaya Raghavan, Warga Negara Malaysia dan Tiar nelayan asal Karimun dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Arfian saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/10). Keduanya diduga sebagai sindikat peredaran narkotika antar negara dengan barang bukti satu kilogram sabu.

Tuntutan terhadap keduanya dibacakan secara bergantian dalam berkas terpisah oleh JPU Arfian didepan majelis hakim Welly Irdianto. Dalam amar tuntutan, dijelaskan jaksa Arfian bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah, sebagaimana pasal 114 ayat 2 UU narkotika no 35 tahun 2009. Karena sudah terbukti, menurut jaksa, keduanya pun harus dihukum sesuai dengan perbuataanya.

“Perbuataan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun sebelum menuntut, kami juga melakukan pertimbangan,” ujar Arfian.

Pertimbangan hal memberatkan perbuataan terdakwa karena tidak mengikuti program pemerintah serta diduga menjadi sindikat peredaran narkotika antar negara. Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vijaya selama 20 tahun dan juga Tiar selama 20 tahun. Mewajibkan para terdakwa membayar denda Rp 4,75 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan,” tegas Arfian.

Atas tuntutan itu, majelis hakim meminta terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukum. Yang kemudian dijawab penasehat hukum terdakwa meminta waktu untuk pembelaan satu minggu. Majelis hakim menunda sidang satu minggu untuk pembelaan.

Sebelumnya,Tiar, seorang nelayan asal Karimun menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam karena telah menjemput narkotika jenis sabu dari perbatasaan Indonesia-Malaysia atau OPL. Proses persidangan terdakwa Tiar cukup menarik perhatian pengunjung.

Hal itu dikarenakan terdakwa Tiar tak bisa mendengar meski sudah menggunakan alat bantu dengar. Majelis hakim bahkan jaksa jaksa harus bersuara keras untuk bisa menjalin komunikasi dengan Tiar. Hasilnya, terdakwa juga tidak mendengar, padahal agenda persidangan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Muhammad Arfian.

Tiar tertangkap dari pengembangan perkara Vijaya WN Malaysia yang telah terlebih dahulu ditangkap polisi atas kepemilikan 1 kilogram sabu. (*)

Reporter: Yashinta

Kapolresta: Perampokan Rumah Mewah Minim Petunjuk

0
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu 2 F Cecep Mulyana
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu. F Cecep Mulyana

batampos – Kasus perampokan mewah di kawasan Seibeduk yang terjadi pada bulan lalu berlum terungkap. Hingga kini, pelaku yang diduga berjumlah 5 orang tersebut belum berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan dalam kasus ini, pihaknya minim petunjuk.

“Tidak ada CCTv di lokasi,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Senin (7/10) siang.

Diketahui, perampokan ini sempat dipergoki anak korban yang berusia 12 tahun. Pelaku langsung menyekap anak yang menyandang kebutuhan khusus tersebut.

“Keterangan korban juga berubah-rubah,” katanya.

Meski minim petunjuk, kata Heribertus, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mendapatkan petunjuk lainnya.

“Anggota terus bergerak,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, perampokan ini terjadi pada Sabtu (14/9) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam kejadian ini, pemilik rumah bernama Mona, 39, mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 Miliar.

Pelakh menggasak barang berharga korban berupa cincin, berlian, dan jam tangan mewah. Pelaku diketahui masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu belakang rumah.

Perampokan ini pertama kali diketahui oleh sekuriti perumahan yang berpatroli. Saat itu, sekuriti melihat pintu belakang rumah yang terbuka. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Tanpa Pengganti, ASDP Docking KMP Tanjung Burang Selama Tiga Minggu untuk Perawatan Optimal

0
image0 25
Ilustrasi. Suasana pelabuhan ASDP Telaga Punggur. Foto: Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos  – Kapal RoRo KMP Tanjung Burang, milik PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Batam, mulai menjalani perawatan rutin di galangan kapal Tanjung Balai Karimun.

Proses docking ini diperkirakan berlangsung selama tiga minggu, sebagai persiapan menghadapi peningkatan aktivitas penyeberangan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

General Manager ASDP Batam, Hermin menjelaskan bahwa selama KMP Tanjung Burang menjalani perawatan, dan tidak ada kapal pengganti yang dioperasikan untuk rute tersebut.

Hal ini kemungkinan akan mempengaruhi mobilitas penumpang dan kendaraan yang biasa menggunakan layanan kapal ini.

“KMP Tanjung Burang akan menjalani perawatan di galangan kapal selama tiga minggu. Ini dilakukan untuk memastikan kapal dalam kondisi optimal saat melayani penumpang selama periode Natal dan Tahun Baru,” ujar Hermin, Senin (7/10).

Hermin berharap masyarakat dapat memahami pentingnya perawatan ini untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang dalam perjalanan, terutama pada momen liburan nanti.

“KMP Tanjung Burang merupakan salah satu kapal vital dalam jaringan penyeberangan di wilayah Kepri terutama untuk menghubungkan Batam dengan beberapa pulau sekitar,” ujarnya.

Dengan jadwal perawatan ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan perjalanan mereka dengan baik hingga kapal kembali beroperasi setelah docking.

“ASDP Batam terus berupaya menjaga kualitas pelayanan dengan perawatan berkala terhadap armadanya, guna mendukung kelancaran transportasi laut di wilayah tersebut,” tutupnya. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

BP Batam Pastikan Jalan layang Sei Ladi Rampung Akhir Tahun Ini

0

jalan loayang sei ladibatampos – Badan pengusahaan Batam (BP Batam) akan meresmikan jalan layang (Fly Over) Sei Ladi pada bulan Desember 2024 mendatang. Hal ini didukung oleh laporan tim BP Batam terkait progres pengerjaan proyek yang kini telah mencapai 70 persen.

“Sesuai data dari tim di lapangan, saat ini progres pekerjaannya telah berjalan sesuai perencanaan. Fly Over akan diresmikan pada pertengahan bulan Desember tahun ini dan lalu lintas akan kembali normal beroperasi pada Januari tahun depan,” ujar Kepala Sub. Dit. Pembangunan Kepelabuhanan dan Bandara, Boy Zasmita saat ditemui pada Senin (7/10/2024).

Lebih lanjut Boy menjelaskan, pekerjaan Fly Over Sei Ladi sendiri merupakan proyek Multiyears Contract (MYC) yang dimulai dari tanggal 28 Desember 2023 dan ditargetkan rampung pada 31 Desember 2024.

Pekerjaan ini terdiri atas dua tahap, dimana Pembangunan Tahap 1 mencakup sebagai berikut:

1. Pembangunan Ruas 1 (Fly Over) yang akan mengakomodir rute Sekupang-Batam Center;

‘2. Pengembangan jalan, jalur pedestrian, dan jalur sepeda pada Ruas 2 dari kawasan Pura Agung sampai dengan kawasan SMK Kartini;

3. Pelebaran Ruas 3 menuju kawasan Baloi;

4. dan pengembangan Ruas 4 yang merupakan jalan alternatif baru untuk rute Baloi-Batam Center melalui SPBU Sei Ladi.

“Panjang struktur Fly Over lebih kurang 120 meter dengan lebar 10,5 meter. Fly over ini didesain 1 jalur dengan 3 lajur, dari arah Sekupang menuju Batam Center,” ungkap Boy.

Sedangkan Pembangunan ⁠Tahap 2 adalah lanjutan pelebaran jalan dari kawasan SMK Kartini sampai dengan Rumah Sakit Awal Bros Batam, yang mana pelaksanaannya akan terselenggara pada Tahun Anggaran 2025 mendatang.

Infrastruktur ini tentunya dibangun untuk menjawab tantangan mobilitas yang tinggi di area Baloi dan sekitarnya, sekaligus memudahkan konektivitas dan distribusi logistik di Batam dalam rangka percepatan kegiatan investasi di Kota Batam.

“Sesuai arahan pimpinan BP Batam, pekerjaan ini menjadi salah satu prioritas kami tahun ini. Mohon dukungannya agar seluruh perencanaan terselenggara sesuai rencana agar masyarakat kembali nyaman beraktivitas,” harap Boy.

(rud)

BP Batam Pastikan Jalan layang Sei Ladi Rampung Akhir Tahun Ini

0

jalan loayang sei ladibatampos – Badan pengusahaan Batam (BP Batam) akan meresmikan jalan layang (Fly Over) Sei Ladi pada bulan Desember 2024 mendatang. Hal ini didukung oleh laporan tim BP Batam terkait progres pengerjaan proyek yang kini telah mencapai 70 persen.

“Sesuai data dari tim di lapangan, saat ini progres pekerjaannya telah berjalan sesuai perencanaan. Fly Over akan diresmikan pada pertengahan bulan Desember tahun ini dan lalu lintas akan kembali normal beroperasi pada Januari tahun depan,” ujar Kepala Sub. Dit. Pembangunan Kepelabuhanan dan Bandara, Boy Zasmita saat ditemui pada Senin (7/10/2024).

Lebih lanjut Boy menjelaskan, pekerjaan Fly Over Sei Ladi sendiri merupakan proyek Multiyears Contract (MYC) yang dimulai dari tanggal 28 Desember 2023 dan ditargetkan rampung pada 31 Desember 2024.

Pekerjaan ini terdiri atas dua tahap, dimana Pembangunan Tahap 1 mencakup sebagai berikut:

1. Pembangunan Ruas 1 (Fly Over) yang akan mengakomodir rute Sekupang-Batam Center;

‘2. Pengembangan jalan, jalur pedestrian, dan jalur sepeda pada Ruas 2 dari kawasan Pura Agung sampai dengan kawasan SMK Kartini;

3. Pelebaran Ruas 3 menuju kawasan Baloi;

4. dan pengembangan Ruas 4 yang merupakan jalan alternatif baru untuk rute Baloi-Batam Center melalui SPBU Sei Ladi.

“Panjang struktur Fly Over lebih kurang 120 meter dengan lebar 10,5 meter. Fly over ini didesain 1 jalur dengan 3 lajur, dari arah Sekupang menuju Batam Center,” ungkap Boy.

Sedangkan Pembangunan ⁠Tahap 2 adalah lanjutan pelebaran jalan dari kawasan SMK Kartini sampai dengan Rumah Sakit Awal Bros Batam, yang mana pelaksanaannya akan terselenggara pada Tahun Anggaran 2025 mendatang.

Infrastruktur ini tentunya dibangun untuk menjawab tantangan mobilitas yang tinggi di area Baloi dan sekitarnya, sekaligus memudahkan konektivitas dan distribusi logistik di Batam dalam rangka percepatan kegiatan investasi di Kota Batam.

“Sesuai arahan pimpinan BP Batam, pekerjaan ini menjadi salah satu prioritas kami tahun ini. Mohon dukungannya agar seluruh perencanaan terselenggara sesuai rencana agar masyarakat kembali nyaman beraktivitas,” harap Boy.

(rud)

Hakim PN Makassar Gelar Aksi Tuntut Kenaikan Gaji

0
Koordinator aksi Johnicol Richard Frans Sine (tengah) didampingi puluhan hakim saat membacakan pernyataan sikap terkait dengan tuntutan kenaikan kesejahteraan gaji hakim di depan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (7/10/2024). ANTARA/Darwin Fatir.

batampos – Sebanyak 48 orang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar menggelar aksi solidaritas “Gerakan Cuti Bersama 7-11 Oktober 2024” sebagai bentuk akumulasi protes atas perlakuan yang tidak adil terhadap hakim dengan tuntutan kenaikan kesejahteraan gaji yang belum dinaikkan selama 12 tahun.

“Pertama, meminta negara dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan pemenuhan hak hakim atas kesejahteraan dan perumahan dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim,” kata Koordinator aksi Johnicol Richard Frans Sine didampingi puluhan hakim saat membacakan pernyataan sikap di depan PN Makassar, Sulawesi Selatan, Makasar, Senin.

Selanjutnya, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 5 tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, Perpres nomor 42 tahun 2023 tentang Perubahan atas (Perpres) nomor 5 tahun 2013, dan melakukan penyesuaian atas kondisi ekonomi faktual saat ini, serta mempertimbangkan besarnya tanggung jawab profesi hakim dan menyesuaikan dengan standar hidup yang layak.

“Revisi yang kami harapkan tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek atau saat ini saja, namun kami berharap Pemerintah melakukan penyesuaian secara berkala setiap tahunnya terhadap hak atas keuangan para hakim,” paparnya.

Kedua, mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk memberikan pemenuhan hak atas fasilitas yang layak bagi Hakim, utamanya hak atas perumahan, transportasi dan kesehatan.

Terhadap hakim yang ditempatkan di daerah terluar, terpencil, dan di daerah kepulauan agar dapat diberikan tunjangan kemahalan, dan khusus terhadap hakim ad hoc agar dapat diberikan tunjangan pajak (PPH 21) dan tunjangan purna tugas.

Ketiga, mendorong negara dalam hal ini pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan bagi Hakim dalam pelaksanaan tugasnya yang sudah diatur dalam peraturan perundang- undangan.

Selain itu, mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Contempt of Court yang memberikan perlindungan bagi kehormatan pengadilan.

Keempat, mendorong negara dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI untuk pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim. Beberapa peraturan perundang-undangan pada fungsi yudikatif telah menempatkan hakim sebagai pejabat negara.

Baik hakim karir maupun hakim ad hoc secara bersama-sama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Oleh karena itu, baik hakim karir maupun hakim ad hoc sebagai pelaksana fungsi yudisial harus ditetapkan sebagai pejabat negara. Dalam penyataan sikap tersebut, bila tuntutan diterima para hakim berjanji bekerja secara profesional.

“Untuk itu kami Hakim berjanji untuk, pertama menjaga integritas, kemandirian, kejujuran. Kedua, memberikan pelayanan yang profesionalitas kepada masyarakat pencari keadilan,” ucapnya.

Ketiga, memberikan pelayanan yang akan akuntabel, responsif dan keterbukaan. Keempat, memberikan pelayanan yang tidak berpihak dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. (*)

Sumber: Antara

Negosiasi Pembebasan Lahan Perkebunan Marina Berjalan Tertib

0
IMG 20241007 134132
Frans, perwakilan PT Titian Damai Mandiri dan Kasat Pol PP Kota Batam Imam Tohari saat berdialog dengan masyarakat kebun sayur Marina. Foto: Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Tim Terpadu kota Batam kembali menemui masyarakat kebun sayur Marina terkait rencana pembebasan lahan seluas 10 hektare. Masyarakat yang ditemui ini adalah mereka yang akan berdampak langsung dengan pembebasan lahan yang sudah dialokasikan ke PT Titian Damai Mandiri ini.

Pertemuan ini berjalan aman dan tertib sebab, manajemen PT Titian Damai Mandiri bersedia datang menemui masyarakat berdampak dengan hati yang lapang. Diskusi pun berjalan aman dan tertib. Masyarakat berdampak dan pihak perusahaan saling mendengarkan masukan dan pendapat masing-masing.

Aris, koordinator masyarakat kebun sayur Marina mengutarakan, bahwa masyarakat berdampak umumnya tidak menolak atau mempertahankan lahan yang akan digunakan oleh pihak perusahaan ini. Namun masyarakat berharap ada solusi dan perhatian yang manusiawi pembebasan lahan ini.

“Masyarakat yang berdampak ini umumnya bergantung hidup dengan perkebunan ini. Nah kalau mau dipakai lahan ini, kami mohon ada kebijakan dan perhatian yang pantas untuk kami agar kami tetap punya tempat tinggal dan usaha atau kegiatan untuk melanjutkan kehidupan kami ke depannya. Ini yang jadi permintaan kami, ” ujar Aris.

Selain itu kata Aris, warga juga minta agar segala proses pembebasan lahan ini langsung berurusan dengan pihak perusahaan tanpa perantaraan pihak manapun.

“Kami apresiasi dengan kehadiran bapak ibu dari Tim Terpadu. Kami minta agar Tim Terpadu atau pihak manapun hadir sebagai pendamping. Untuk urusan pembebasan lahan biar kami masyarakat yang berurusan langsung dengan pihak perusahaan, ” ujar Aris.

Frans, perwakilan PT Titian Damai Mandiri bersedia dengan permintaan masyarakat berdampak ini. Pihak perusahaan akan berhubungan langsung dengan masyarakat berdampak dalam proses pembebasan nanti.

“Kita upaya tak ada pihak lain dalam proses selanjutnya ini. Tim Terpadu tetap hadir sebagai pendamping buat kami. Kita akan upayakan yang terbaik untuk kita semua, ” ujar Frans.

Kasat Pol PP Kota Batam Imam Tohari yang hadir dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan hal yang sama. Segala proses pembebasan lahan akan dilakukan sesuai tahapan yang disetujui bersama. Tim Terpadu tetap hadir sebagai pendamping dan pembimbing baik untuk hak masyarakat ataupun pihak perusahaan.

“Sebenarnya aturan pembebasan lahan ini sudah ada diatur dalam Perka. Nah disini kita tetap mengedepankan mediasi agar kedua belah pihak sama-sama enak. Ini kita kawal sebagai pendamping, ” ujar Imam Tohari.

Lebih jauh pihak Titian Damai Mandiri menjelaskan bahwa pembebasan lahan 10 hektare ini untuk pengembangan kawasan Opus Bay Marina. Kawasan ini dikembangkan jadi kawasan terpadu, mulai dari pemukiman, ruko, pariwisata hingga apartemen.

“Ini pengembangan Opus Bay. Luas lahannya sekitar 10 hektare, ” ujar Frans. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Hoarding Disorder atau Hobi Menimbun Barang, Kata Psikolog Termasuk Masalah Serius

0
Ilustrasi Hoarding Disorder, gejala menimbun barang./Pexels/Andrea Piacquadio

batampos – Hoarding disorder atau hobi menimbun barang, ternyata terkait dengan masalah mental.

Bahkan menurut piskolog, hoarding disorder atau hobi menimbun barang sudah mengindikasikan adanya kondisi klinis yang lebih serius.

Banyak orang mungkin mengira, hoarding disorder atau kebiasaan menimbun barang hanya masalah keteraturan. Namun menurut psikolog hal tersebut termasuk masalah klinis kesehatan mental bahkan bisa jadi memerlukan bantuan.

Baca juga: Perankan Manusia Laba-laba, Andrew Garfield Akui Ada Kebahagiaan Tersendiri

Berikut ciri-ciri seseorang mungkin memiliki hoarding disorder atau hobi menimbun barang, menurut psikologi, mengutip dari Psychology Today, Senin (7/10).

1. Penimbun Barang Sangat Kesulitan Melepaskan Barang

Ciri pertama yang paling mencolok dari seseorang yang memiliki hoarding disorder adalah kesulitan untuk melepaskan barang, terlepas dari nilai atau kondisi barang tersebut.

Mereka sering kali merasa terikat secara emosional terhadap barang-barang yang mereka miliki, meskipun barang tersebut sudah tidak lagi berguna.

Perasaan ini dapat menciptakan ketidakmampuan untuk mendonasikan atau membuang barang-barang yang seharusnya sudah tidak diperlukan lagi.

2. Penimbun Barang Merasa ‘Butuh’ untuk Menyimpan Barang

Seseorang dengan hoarding disorder sering kali merasa ada ‘kebutuhan’ untuk menyimpan barang, bahkan jika barang tersebut sudah tidak layak pakai.

Baca juga: Mengasah Imajinasi, Anak Bisa Belajar Sambil Bermain

Mereka mungkin mengalami kecemasan yang besar saat memikirkan untuk melepaskan barang-barang tersebut, bahkan jika barang itu jelas tidak memiliki nilai fungsional.

Kecemasan ini bisa menyebabkan mereka menunda-nunda tindakan untuk membersihkan atau merapikan ruang hidup mereka.

3. Penimbun Barang Cenderung Punya Lingkungan yang Berantakan

Akibat dari kesulitan untuk melepaskan barang, individu dengan hoarding disorder sering kali hidup dalam kondisi yang berantakan.

Ruang hidup mereka bisa menjadi sangat tidak teratur, di mana furnitur berubah fungsi menjadi tempat penyimpanan barang, dan ruangan yang seharusnya digunakan untuk beraktivitas menjadi ‘ruang penyimpanan’.

Dalam beberapa kasus, jalan untuk bergerak di dalam rumah atau kamar mereka bisa terhalang oleh barang-barang yang menumpuk, sehingga menciptakan suasana yang tidak nyaman dan bahkan berbahaya.

4. Penimbun Barang Sebabkan Dampak Negatif terhadap Fungsi Hidup

Baca juga: Lakukan 4 Hal Ini untuk Kesehatan Mental

Perilaku menimbun barang ini dapat menyebabkan dampak negatif yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan individu. Misalnya, kesehatan mental mereka bisa terganggu akibat rasa cemas dan stres yang terus-menerus.

Selain itu, interaksi sosial juga dapat terpengaruh, di mana mereka mungkin merasa malu untuk mengundang teman atau keluarga ke rumah, atau bahkan kehilangan hubungan sosial karena kebiasaan ini.

Dari segi profesional, kondisi ini bisa mengganggu produktivitas dan konsentrasi dalam pekerjaan.

5. Tindakan Menimbun Barang Tidak Terkait dengan Kondisi Medis Lain

Ciri-ciri hoarding disorder tidak dapat diatribusikan kepada kondisi medis lainnya. Meskipun beberapa individu mungkin mengalami masalah serupa akibat cedera otak atau kondisi kesehatan lainnya, hoarding disorder harus dilihat sebagai kondisi yang terpisah.

Oleh karena itu, penting untuk mendapatkan diagnosis yang tepat agar individu dapat menerima perawatan yang sesuai.

Baca juga: Pas untuk Makan Siang, Tumis Jamur Kemangi Pedas, Ini Resepnya

6. Tindakan Menimbun Barang Tidak Terkait dengan Gangguan Mental Lain

Hoarding disorder juga harus dibedakan dari gangguan mental lainnya, seperti gangguan obsesif-kompulsif (OCD), depresi, atau gangguan psikotik.

Meskipun ada beberapa tumpang tindih antara gejala-gejala ini, hoarding disorder memiliki karakteristik unik yang memerlukan perhatian tersendiri. Memahami perbedaan ini sangat penting dalam merencanakan pendekatan terapeutik yang efektif.

Kesimpulannya, mengenali ciri-ciri hoarding disorder adalah langkah awal yang penting dalam membantu individu yang mungkin mengalami masalah ini.

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menunjukkan tanda-tanda di atas, pertimbangkan untuk mencari bantuan dari profesional kesehatan mental.

Dengan pemahaman dan dukungan yang tepat, individu dengan hoarding disorder dapat mulai mengatasi perilaku ini dan menciptakan lingkungan hidup yang lebih sehat dan nyaman. Mari kita tingkatkan kesadaran tentang hoarding disorder dan dukung mereka yang membutuhkan bantuan. (*)

Sumber: Jpgroup

KPK: OTT di Kalsel Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

0
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa.

“Perkara pengadaan barang dan jasa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Alex mengungkapkan saat ini belum solusi yang bisa sepenuhnya menghilangkan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa.

“Belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Dia juga menilai praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa seakan telah menjadi hal lazim.

“Persekongkolan penunjukkan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Alex.

Terkait OTT di Kalimantan Selatan, pihak KPK mengungkapkan adanya temuan uang di tangan seseorang yang diduga sebagai orang kepercayaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan.

“Uang baru sampai di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur,” kata Alex.

Untuk diketahui, Tim penyidik KPK pada Minggu malam (6/10), melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Informasi kegiatan penyidik KPK tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Benar, KPK melakukan giat penangkapan,” kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu malam.

Namun Ghufron belum menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas penyelenggara negara yang terjaring operasi termasuk maupun soal detail perkaranya.

Dia mengatakan saat ini penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang ditangkap.

“Kejelasannya tunggu lebih lanjut, kami masih memeriksa, setelah selesai akan kami update,” ujarnya. (*)

Sumber: Antara

Play sound