Kamis, 14 Mei 2026
Beranda blog Halaman 2865

Termasuk ODGJ, 573 Orang Penyandang Disabilitas Bisa Coblos di Pilkada Serentak

0
Ketua KPU Kepulauan Anambas, Padillah

batampos – Sebanyak 573 orang penyandang disabilitas di Anambas masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas, Padillah menjelaskan dari 573 orang disabilitas terdapat juga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Tetapi KPU memasukkan sejumlah ODGJ itu ke dalam penyandang disabilitas karena mengikuti Undang Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

BACA JUGA: Pantau Pencoblosan dan Perhitungan Suara, Bakesbangpol Dirikan Posko Help Desk Pilkada 2024

“Di dalam undang-undang itu tidak lagi menyebutkan ODGJ tetapi penyandang disabilitas,” ujar Padillah, Rabu, (2/10).

Penyang disabilitas, sambungnya, ada enam kategori yaitu disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, tunarungu dan tuna netra.

“Kalau ODGJ itu lebih cenderung ke disabilitas intelektual dan mental. Termasuk orang terkena sakit stroke itu disebut disabilitas kategori fisik,” sebutnya.

Dari catatan KPU, terdapat 333 orang disabilitas fisik, 30 orang intelektual, 67 orang mental, 52 orang tuna wicara, 40 orang tuna rungu dan 51 orang tuna netra.

“Ketika hari pencoblosan, penyandang disabilitas juga akan dibantu dalam mencoblos. Tapi terganting jenis disabilitasnya. Kalau tunarungu (tidak dibantu), kan dia tidak (bisa) mendengar. Kalau baca bisa dan lihat pun bisa,” kata Padillah.

Yang jelas kata dia, KPU Anambas dalam membangun Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan menyediakan tempat khusus untuk penyandang disabilitas.

Perlu diketahui, KPU Anambas menetapkan sebanyak 35.145 orang yang tersebar di 54 Desa maupun kelurahan. (*)

Reporter : Ihsan Imaduddin

Nikah, Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan

0
kartu nikah dok jpg
Kartu Nikah Digital.  (Dok. JawaPos.com)

batampos – Mulai tahun depan, pasangan calon pengantin wajib mengikuti bim-bingan perkawinan (bimwin). Jika tidak mengikutinya, Kantor Urusan Agama (KUA) tidak memberikan layanan pencatatan nikah. Kebijakan ini bagian dari membentuk keluarga yang tangguh.

Kebijakan baru tersebut di-sampaikan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Solo pada Selasa (1/10) malam. Dia mengatakan pemanasan aturan ikut bimwin sudah dimulai tahun ini. Yaitu lewat surat edaran, yang menganjurkan calon pengantin ikut bimwin.

“Tapi kalau sudah ada PMA (Peraturan Menteri Agama), maka wajib ikut bimwin. Mohon maaf, tidak bisa menikah sebelum ikut bimwin,” kata-nya. Mantan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag itu me-ngatakan, PMA yang mengatur kewajiban ikut bimwin saat ini sedang digodok. Ditargetkan tidak lama lagi akan diterbitkan.

Kamaruddin menjelaskan nantinya dalam pelaksanaan bimwin, materinya menyeluruh urusan keluarga. Penyampai materi bukan hanya dari Kemenag, tetapi juga ada dari unsur kementerian atau lembaga lainnya.

“Ada dari Kemenag terkait dengan pembentukan keluarga sakinah,” katanya. Kemudian juga ada penyampaian materi dari unsur tenaga kesehatan, terkait dengan kese-hatan reproduksi. Kemudian dari penyuluh BKKBN soal membangun keluarga yang kuat. Termasuk juga soal ekonomi keluarga.

Dia menegaskan materi yang disampaikan nanti, adalah materi riil persoalan keluarga. Harapannya si laki-laki memahami perannya sebagai kepala rumah tangga. Kemudian si perempuan memahami tugas dan fungsinya sebagai ibu rumah tangga. Serta kelak akan melahirkan anak yang sehat dan berkualitas.

“Kemenag adalah instansi yang strategis,” katanya. Karena hulu dari persoalan ketaha-nan keluarga adalah saat masa pernikahan. Sementara itu Kemenag dengan jaringan KUA-nya di tingkat kecamatan, bisa memberikan pemahaman soal kesehatan, ekonomi, dan ketahanan keluarga sejak sebelum pernikahan.

Kamaruddin mengatakan lewat bimwin itu, diharapkan bisa menekan angka perceraian. Dia bersyukur angka perceraian di 2023, mengala-mi penurunan sekitar 10 persen dibandingkan periode 2022. Pada 2023 tercatat ada 463.654 kasus perceraian. Turun dari 2023 yang tercatat ada 516.344 kasus perceraian.

Menurut guru besar UIN Alauddin Makassar itu, sebisa mungkin kasus perceraian harus dicegah. Pasalnya bisa menimbulkan persoalan sistemik. Misalnya pada anak-anak, berpotensi mengalami masalah pola asuh. Selain itu dengan bimwin, Kamaruddin mengatakan bisa dipakai sarana mencegah bayi lahir dalam kondisi stunting. Cara-nya dengan pembekalan kondisi ideal sebelum hamil dari sisi kesehatan.

Sementara itu ahli hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan, mening-katkan efektivitas pelaksanaan bimwin diperlukan upaya strategis. Diantaranya mening-katkan status Keputusan Dirjen menjadi Peraturan Menteri Agama (PMA) atau Keputusan Menteri Agama (KMA). Pe-ningkatan status regulasi ini penting, karena meningkatkan daya paksa kepada para calon pengantin.

“Kebijakan bimwin ini harus terus dipantau dan dieva-luasi di lapangan,” katanya saat dihubungi kemarin (2/10).

Kendala yang ditemui, harus segera dicari solusinya. Tholabi mengatakan setiap daerah mungkin memiliki karakte-ristik yang beragam. Tentu pelaksanaan teknisnya juga tidak bisa sama.

Dia berpesan jangan sampai kebijakan itu hanya bersifat formalitas. Sehingga tidak memiliki dampak yang berar-ti bagi peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan kecakapan calon pengantin. “Diperlukan terobosan dan sinergi yang lebih baik di antara sejumlah instansi terkait untuk mewujudkan pelaksanaan bimwin secara substantif dan signifikan,” katanya.

Bercermin dari pelaksanaan kebijakan serupa di sejumlah negara jiran, pelaksanaannya tidak hanya dua hari. Tetapi bisa dua pekan, atau bahkan sebulan. Dia mengatakan pembekalan yang hanya dua hari tidak akan berdampak bagus bagi calon pengantin. Baik dari sisi mental maupun pengetahuan dan keterampilan teknis menghadapi bahtera rumah tangga yang sangat kompleks.

Aspek lain yang perlu mendapatkan sentuhan serius adalah kurikulum serta materi bimwin. Harus dipastikan bahwa materi pembelajaran dan target bimbingan relevan dengan kebutuhan pasangan pengantin. Sehingga bisa jadi bekal menghadapi berbagai tantangan di era kekinian. Jangan sampai instrumennya out of date. Ditambah tutor atau narasumber yang memiliki mindset tidak sejalan dengan visi keluarga modern.

“Ini akan kontra produktif,” pungkasnya. (*)

Ahmad Muzani Resmi jadi Ketua MPR RI Periode 2024-2029

0
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani resmi dilantik sebagai Ketua MPR RI periode 2024-2029 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10). (Youtube)

batampos – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani resmi dilantik sebagai Ketua MPR RI periode 2024-2029. Hal itu setelah Muzani mengucap sumpah jabatan yang dipandu Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin dalam Rapat Paripurna ke-3 MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10).

Muzani didampingi oleh delapan Wakil Ketua MPR RI dari fraksi partai politik dan DPD RI. Mereka yakni, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dari fraksi PDIP, Kahar Muzakir dari fraksi Partai Golkar, Rusdi Kirana dari fraksi PKB, Eddy Soeparno dari fraksi PAN, Hidyaat Nur Wahid dari fraksi PKS, Lestari Moerdijat dari fraksi Partai Nasdem, Eddy Baskoro Yudhoyono alias Ibas dari fraksi Partai Demokrat dan Abcandra Muhammad Akbar Supratman dari fraksi DPD RI.

Syarifuddin yang memandu pembacaan sumpah jabatan Pimpinan MPR meminta kesediaan mereka untuk mengikutinya.

“Sebelum memangku jabatan Ketua dan Wakil Ketua MPR, saudara-saudara wajib bersumpah, berjanji menurut agama masing-masing. Apakah saudara-saudara bersedia di sumpah berjanji menurut agama saudara?,” tanya Syarifuddin dihadapan para Pimpinan MPR RI.

“Siap,” jawab para pimpinan MPR.

Dalam kesempatan itu, Syarifuddin mengingatkan bahwa sumpah janji yang diucapkan merupakan tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, memegang teguh Pancasila, menegakkan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

“Saya harap saudara-saudara mengikuti lafal sumpah janji yang akan saya pandu,” ucap Syarifuddin.

Dalam pembacaan sumpa janji itu, Syarifuddin menyatakan, para pimpinan MPR harus akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan.

“Bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi, serta berbakti pada bangsa dan negara,” ujar Syarifuddin yang dikuti para pimpinan MPR.

Serta diharapkan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang diwakili. Hal itu diharapkan dapat mencapai tujuan nasional, untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” imbuhnya.

Serta membaca sumpah janji, para pimpinan MPR RI itu melakukan penandatanganan berita acara. Serta, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menerima buku memori jabatan pimpinan MPR RI periode 2019-2024

Dilanjutkan dengan penyerahan palu sidang dari Ketua Sementara MPR RI kepada Ketua MPR RI terpilih. (*)

Sumber: JP Group

Produksi Kapal Aman Hingga Akhir Tahun, Galangan Kapal Butuh Regulasi yang Lebih Mudah

0
Galangan Kapal Dalil Harahap4
Ilustrasi. Kawasan Galangan Kapal di Tanjunguncang. Saat ini tenaga welder paling banyak dibutuhkan. Foto. Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos – Geliat industri galangan kapal di Batam berjalan dengan baik sepanjang tahun 2024 ini. Pesanan kapal terus berdatangan. Bahkan produksi kapal negara juga berjalan dengan sukses selama ini. Belum lama ini PT Palindo Marine yang berlokasi di Seilekop, Sagulung sukses dengan pembangunan kapal negara canggih untuk pemetaan, deteksi dan survei bawah laut milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.

Pembangunan jenis kapal Bantu Hidro Oseanografi (BHO) Ocean Going dengan panjang 105 meter ini bagian dari transfer of technology (ToT) bekerja sama dengan Abeking & Rasmussen, perusahan galangan kapal Jerman. Pembangunan rangka, badan dan instalasi mesin kapal dilakukan oleh PT Palindo Marina dan itu sudah selesai dikerjakan. Selanjutnya kapal ini akan diantar ke Jerman untuk menjalani instalasi peralatan survei, deteksi dan pemetaan.

Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemenhan RI, Marsekal Madya TNI Yusuf Jauhari dalam arahannya sebut mutu dan kualitas produksi galangan kapal dalam negeri khususnya industri galangan kapal di Batam sudah bagus. Dia pun berbangga hati karena kemajuan dari industri galangan kapal lokal.

Begitu juga dengan PT Citra Shipyard belum lama ini juga sukses dengan pembuatan dua unit kapal perang Republik Indonesia (KRI) milik TNI AL. Dua KRI terbaru adalah KRI Butana 878 dan KRI Selar 879 murni karya anak bangsa.

Direktur PT Citra Shipyard, Jovan Liau apresiasi dengan kepercayaan negara untuk memproduksi kapal negara ini. Dia berharap komitmen dan kerja sama untuk mencintai produk dalam negeri ini digaungkan oleh semua pihak.

“Galangan kapal dalam negeri terutama di Batam ini sudah bisa bersaing. Mari kita support galangan kapal yang ada, ” ujarnya.

Perusahan galangan kapal lain yang bernaung di bawah Ikatan Perusahaan Galangan Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Kepri juga menyampaikan harapan yang sama. Situasi galangan kapal yang semakin membaik ini hendaknya dijaga oleh semua pihak.

“Semua pihak harus bergandengan tangan untuk menjaga ini. Pemerintah harus komitmen dengan mempermudah aturan dan kebijakan yang ada. Perizinan dirampingkan. Regulasi permudahkan, ” ujar Ketua DPC Iperindo Kepri Ali Ulai melalui Sekretaris DPC Iperindo Kepri Tia, Kamis (3/10).

Disebutkan Tia, situasi galangan kapal di Kepri pada umumnya masih cukup baik. Pesanan ataupun orderan perbaikan kapal masih terus berjalan. Projek pembuatan kapal umumnya aman hingga akhir tahun nanti.

“Ya secara umum masih bagus. Memang ada penurunan orderan pembuatan kapal di akhir-akhir ini tapi masih aman, karena diawal pandemi COVID mereda itu sempat meninggi orderan pembuatan kapal. Intinya masih aman dan kita butuh dukungan terutama dari pemerintah, ” ujar Tia.

Dukungan yang dimaksud kata Tia umumnya pada regulasi dan kebijakan untuk industri galangan kapal. Regulasi yang diatur pemerintah sudah bagus namun perlu kesepakatan dan komitmen hingga ke instansi yang bersentuhan langsung dengan pengusaha. Regulasi yang seharusnya rampung diurus dalam dua bulan harus benar-benar diterapkan.

“Karena masih ada regulasi yang memakan waktu tahunan. Padahal aturannya bisa hanya dua bulan. Ini yang perlu diperhatikan lagi, ” sebut Tia.

Selain itu dukungan tenaga welder juga masih dibutuhkan. Galangan Kapal di Kepri masih berhadapan dengan kekurangan tenaga welder atau tukang las. Kekurangan masih diangkat 3.000 hingga 4.000 tenaga welder.

“Iya welder masih kurang juga. Kebutuhan galangan dengan tenaga welder ini diangkat 3.000 hingga 4.000 orang lagi, ” ujar Tia. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Honda Brio Terjun ke Jurang di Dekat Gapura Marina, Pengemudi Hilang

0
IMG 20241003 WA0031
mobil honda Brio yangterjun ke jurang. f. eusebius

batampos– Satu unit mobil Honda Brio kuning BP 1821 QR dilaporkan terjun ke jurang di Jalan Kartini, dekat Gapura Marina, Rabu (2/10) malam. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 19.00 WIB dan menarik perhatian warga sekitar serta pengendara yang melintas.

Menurut informasi dari saksi mata, pengemudi mobil diduga terlibat dalam tabrakan sebelumnya di kawasan Tanjung Riau dan berusaha melarikan diri ke arah Batuaji.

“Penumpang kabur setelah menabrak seseorang di Tanjungriau, dan sepertinya mencoba melarikan diri. Ketika sampai di turunan dekat Kolam Barokah, mobil oleng dan akhirnya terjun ke jurang di depan hutan,” ujar Indra, warga yang berada di lokasi kejadian.

BACA JUGA: Terjadi di Batam, Truk Molen Hilang Kendali, Terjun ke Jurang, Timpa 2 Rumah

Adrian warga lainnya, mengatakan bahwa mobil tersebut pertama kali terlihat oleh pengendara lain yang melintas.

“Kami langsung mengecek ke dalam mobil, tapi pengemudinya sudah tidak ada. Mobilnya rusak parah,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, petugas dari Polsek Sekupang segera tiba di lokasi untuk mengamankan area dan mencari pengemudi yang masih belum ditemukan. Hingga berita ini diturunkan, petugas masih melakukan pencarian pengemudi di sekitar lokasi kecelakaan.

“Kami masih mencari pengemudi di sekitar lokasi dan mengamankan area kecelakaan agar tidak terjadi insiden tambahan,” ungkap salah satu petugas di tempat kejadian.

Polisi juga telah menghubungi Unit Laka Lantas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kecelakaan, serta memastikan tidak ada korban lain yang terlibat dalam insiden tersebut.

Sementara itu, mobil mengalami kerusakan berat akibat terjatuh ke jurang. Hingga saat ini, penyebab pasti kecelakaan belum dapat dipastikan, dan penyelidikan terus dilakukan untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai kronologi kejadian. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Buang Sampah Sembarangan, 8 Warga Terjaring Razia

0
IMG 20241002 220549 scaled
Warga yang membuang sampah sembarangan saat terjaring razia. Foto: Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Satpol PP, dan Polri berhasil menjaring delapan pelanggar dalam operasi razia pembuangan sampah liar yang digelar pada Rabu (2/10) malam. Operasi ini menargetkan sejumlah titik rawan di Kota Batam, salah satunya di sepanjang Pasar Induk Jodoh yang kerap menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal.

Pantauan di lapangan, delapan pelanggar tersebut tertangkap tangan membuang sampah di tempat terlarang, meskipun pemerintah telah menyediakan fasilitas tempat pembuangan sampah (TPS) di dalam pasar tersebut. Beberapa pelanggar diketahui bukan warga sekitar, melainkan warga dari luar yang nekat membuang sampah menggunakan kendaraan seperti mobil, becak, dan motor.

Baca Juga: Penumpukan Sampah di TPS Liar Banyak Terjadi di Sagulung dan Batuaji

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozi, yang turut memantau langsung jalannya operasi menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

“Sesuai dengan Pasal 64 ayat 1 huruf a, setiap orang dilarang membuang sampah di pinggir jalan, taman, atau tempat umum lainnya. Pelanggar yang tertangkap akan dikenakan denda hingga Rp 2,5 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat 1,” jelas Herman.

Herman menambahkan bahwa upaya sosialisasi telah berulang kali dilakukan oleh pemerintah, baik melalui pemasangan spanduk maupun kampanye langsung ke masyarakat. Namun, menurutnya, masih banyak warga yang belum mematuhi aturan tersebut.

“Kami telah mengupayakan edukasi dan sosialisasi secara maksimal, tetapi penegakan hukum yang lebih tegas memang diperlukan untuk mengatasi pelanggaran ini. Delapan pelanggar ini akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera agar masyarakat lebih patuh terhadap aturan,” tegas Herman.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Batam untuk lebih disiplin dalam membuang sampah pada tempat yang telah disediakan, serta mengikuti jadwal pengangkutan sampah yang berlaku di setiap wilayah. Ia menyoroti bahwa maraknya pembuangan sampah liar telah mengganggu pola kerja armada pengangkut sampah, karena mereka harus terlebih dahulu menangani sampah liar sebelum mengangkut sampah dari perumahan.

“Kondisi ini memperlambat proses pengangkutan sampah di beberapa wilayah, yang akhirnya menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga. Dengan disiplin membuang sampah pada tempatnya, kita bisa menjaga kebersihan lingkungan dan memperlancar pengangkutan sampah di seluruh Batam,” ujar Herman.

Selain itu, Kabid Penegakan Hukum Lingkungan DLH Batam, Etek Yusril, menegaskan bahwa pelanggar yang tertangkap dalam operasi ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka akan menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang di pengadilan, di mana identitas seperti KTP atau SIM akan disita hingga mereka menjalani proses hukum.

“Kami berupaya untuk menegakkan hukum dengan tegas. Setelah tertangkap, pelanggar akan diberikan surat panggilan untuk persidangan. Kami berharap tindakan ini bisa memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya,” tegas Yusril.

Yusril menambahkan bahwa berbagai upaya edukasi telah dilakukan oleh DLH Batam, termasuk pemasangan spanduk larangan dan sosialisasi di titik-titik rawan pembuangan sampah liar. Namun, masih ada sebagian warga yang tetap tidak mematuhi aturan tersebut.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum dan sosialisasi agar masyarakat lebih sadar dan peduli terhadap lingkungan mereka,” tutup Yusril. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Rutan Batam Musnahkan Barang yang Dilarang di Lingkungan Pemasyarakatan

0
03606a63 ecb4 4153 9239 c030004ffdcd
Barang-barang yang dilarang di lingkungan pemasyarakatan dikumpul kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (1/10). Foto: Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Pemeriksaan kamar hunian warga binaan rutin dilakukan oleh jajaran pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam. Pemeriksaan ini untuk mencegah masuknya barang yang dilarang ke dalam lingkungan Rutan.

Handphone, pungli dan narkoba (Haliner) sangat dilarang. Begitu juga senjata tajam jenis apapun tidak boleh ada demi keamanan dan kenyamanan penghuni pada umumnya.

Dalam sepekan ini pegawai Rutan Batam rutin melakukan pengawasan tersebut. Razia dan penggeledahan yang dilakukan berhasil mengamankan sejumlah benda dan barang yang dilarang seperti; senjata tajam, senjata tajam rakitan, kartu permainan ketangkasan dan lain sebagainya.

Baca Juga: Siaga Musibah Kebakaran, Jajaran Rutan Batam Minta Dukungan Damkar

Barang-barang ini dikumpul kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (1/10). Barang bukti tersebut merupakan hasil razia rutin pada kamar blok hunian warga binaan selama bulan September 2024.

“Ini giat rutin untuk menjaga situasi dalam lingkungan Rutan tetap aman dan tertib. Sasaran Haliner. Alhamdulillah untuk barang yang paling dilarang itu tidak ditemukan. Yang kita temukan hanya barang tajam lain. Itu tetap kita sita untuk keamanan di dalam lingkungan Rutan, ” ujar Karutan Batam Purwo Aji Prasetyo.

Razia dan pemusnahan barang bukti ini sebut Aji, merupakan langkah komitmen Rutan Batam untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari halinar (handphone, pungli, narkoba) dan memastikan situasi keamanan dan ketertiban (kamtib) di Rutan tetap terjaga.

Dia mengimbau kepada jajaran pengamanan untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang yang masuk ke dalam Rutan guna meminimalisir potensi gangguan keamanan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri Dannie Firmansyah sebelumnya juga menekan hal yang sama. Petugas Pemasyarakatan ditekankan untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang atau benda yang dilarang untuk masuk ke dalam lingkungan Pemasyarakatan. Narkoba, ponsel dan pungli harus dibasmi dan tidak boleh ada dalam lingkungan Pemasyarakatan.

“Mari kita jaga agar lingkungan Pemasyarakatan bebas dari benda atau barang-barang yang dilarang ini, terutama Haliner. Ini harus benar-benar diperhatikan oleh jajaran pegawai Pemasyarakatan, ” ujar Dannie.

Seperti diketahui Rutan dan Lapas Batam yang saat ini masing-masing menampung seribuan warga binaan umumnya menampung mereka yang bermasalah dengan penyalahgunaan narkoba. Lapas dan Rutan ditekankan untuk benar-benar memperhatikan ini agar narkoba tidak masuk ke dalam lingkungan Pemasyarakatan.

Mereka yang tersandung kasus narkoba dan semua warga binaan yang ada harus dibina untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya. Taat hukum serta tidak lagi berhubungan dengan narkoba atau kegiatan yang melanggar hukum lainnya. (*)

Reporter: Eusebius Sara

10 Faskes di Anambas Jadi BLUD, Operasionalnya Diharapkan Tak Bebankan APBD

0
Sekretaris Dinkes-PPKB Anambas, Islam Malik. f. ihsan

batampos – Sebanyak 10 Fasilitas Kesehatan (Faskes) statusnya ditingkatkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) oleh Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB) Anambas mulai 1 Januari lalu.

Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB) Anambas, Islam Malik menjelaskan dengan menjadi BLUD, faskes tersebut diharuskan mencari sendiri penghasilan setiap bulannya.

BACA JUGA: Pendaftar Latihan Kerja Gratus Disnakerin Membludak 

“Mereka pendapatannya ya bisa dari sewa kantin dan kelola parkir. Serta dari BPJS sendiri. Begitu duit dari BPJS cair, mereka kelola sendiri keuangannya,” kata Islam, Rabu, (2/10).

Kemudian, dengan menjadi BLUD bisa mengembangkan sendiri bisnis yang ada. Misalnya, penyewaan ambulance untuk masyarakat serta penjualan obat.

“Kalau masalah obat ada standar dari perda. Cuma kita atur sifatnya belanja yang mendesak. Kalau untuk belanja pegawai kita (Dinkes-PPKB) masih yang bayarkan,” sebut Islam.

Selama ini, lanjut Islam, faskes tersebut manajemennya berada dinaungan Dinkes-PPKB. Sehingga, sangat menyulitkan faskes jika ada kebutuhan mendesak.

“Kita menggesa peningkatan menjadi BLUD, karena kita menyikapi permasalahan yang sifatnya mendesak. Seperti belanja yang tak terduga. Contohnya belanja yang tak masuk di APBD, bisa langsung direalisasikan tanpa harus masuk di APBD. Jadi untuk mempersingkat kebutuhanlah,” terang Islam.

Islam berharap kedepan faskes yang telah menjadi BLUD bisa segera mandiri dan tidak mengandalkan APBD dalam beroperasi.

“Kalau sekarang tidak ada income (pendapatan) kan baru jalan satu tahun. Mungkin setelah itu kita gesa mereka agar ada income,” tuturnya.

Adapun faskes yang menjadi BLUD yaitu RSUD Tarempa, RSUD Palmatak, RSUD Jemaja, Puskesmas Tarempa, Puskesmas Siantan Selatan, Puskesmas Siantan Timur, Puskesmas Siantan Tengah.

Lalu, Puskesmas Palmatak, Puskesmas Jemaja dan Puskesmas Jemaja Timur. (*)

Reporter : Ihsan Imaduddin

Resep Ayam Pedas Daun Jeruk, Cita Rasa Gurih yang Bikin Nagih

0
Ilustrasi Ayam Pedas Daun Jeruk. (Tangkap Layar Tiktok Ade Koerniawan)

batampos – Resep ayam pedas daun jeruk punya cita rasa pedas gurih. Cocok dipakai lauk baik makan siang atau makan malam keluarga. Pas juga untuk bekal bekerja atau ke sekolah.

Bahan resep ayam pedas daun jeruk ini juga mudah dibuat. Sensasi daun jeruk yang wangi membuat masakan makin harum menggugah selera.

Daun jeruk sendiri seperti dilansir halodoc memiliki banyak manfaat seperti meningkatkan kesehatan mulut, membersihan darah, merawat kulit dan menurunkan stres. Jadi selain mendapat masakan yang lezat, dapat juga manfaat daun jeruk dari resep ayam pedas daun jeruk ini.

Baca juga: Bisa Disimpan Lama, Ini Resep Sambal Hijau Cumi Asin yang Enak

Yuk coba resepnya di dapur Anda.

Bahan-bahan yang harus disiapkan sesuai resep ayam pedas daun jeruk ala Chef Ade Koerniawan:

3 pcs paha ayam
2 sdt garam
1 sdt merica bubuk
1 jempol jahe
daun bawang
3 siung bawang putih
air

Baca juga: Marissa Haque dalam Kenangan Keluarga dan Sahabat, Tetap Bersemangat Sampai Penghujung Usia 

10 cabe rawit
5 pcs cabe keriting
10 siung bawang merah
5 siung bawang putih
½ sdt garam
3 sdt kaldu jamur
½ sdt gula
10 pcs daun jeruk
es batu

Bagaimana cara memasaknya? Berikut langkah-langkahnya:

Baca juga: Lisa BLACKPINK Tampil Bergaya Retro di Foto Konsep ‘Moonlit Floor’

1. Siapkan air, masukkan paha ayam bersamaan dengan bumbu garam, merica bubuk, jahe, daun bawang, bawang putih kedalam wajan sampai ayam matang.
2. Setelah matang, masukkan ke dalam air dan ditambahkan es batu. Lalu suwirlah ayam menggunakan garpu, sisihkan.
3. Panaskan wajan menggunakan api sedang dan berilah sedikit minyak.
4. Tumis bawang putih, bawang merah, cabe rawit, cabe keriting, daun jeruk, kaldu jamur, merica bubuk, garam dan gula. Aduk secara merata, setelah itu masukkan ayam suwir
dan aduklah secara berkala hingga ayam tersebut matang.
5. Sajikan ayam pedas daun jeruk dengan nasi hangat.

Selamat mencoba. (*)

Sumber: Jpgroup

Pemprov Kepri Menunggu Pemerintah Pusat, Titik Lokasi Pengerukan Masih Dikaji

0
ilustrasi pasir laut / freepik

batampos – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) akan mengikuti alur kebijakan terkait pembukaan kembali ekspor tambang pasir laut. Provinsi Kepri sendiri menjadi salah satu dari sejumlah daerah yang menjadi kawasan prioritas terkait sedimentasi pasir laut.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri, Marlin Agustina, mengakui hal tersebut. Hingga saat ini, Pemprov Kepri belum membicarakan hal ini bersama pemerintah pusat terkait aturan sedimentasi pasir laut, terutama untuk wilayah Kepri.

”Itu tupoksi Pak Sekda. Karena saya baru jadi Plt. Kita akan ikut sesuai yang telah ditetapkan (pemerintah pusat) saja sih,” kata Marlin kepada Batam Pos di Tanjungpinang, Rabu (2/10).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kepri, Adi Prihantara, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu aturan main tambang pasir dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ia juga mengakui bahwa pihaknya memang belum berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait tambang pasir laut tersebut.

”Aturan mainnya dulu baru bisa dilaksanakan, jadi mau komunikasikan apa. Yang jelas, lihat saja ke depannya seperti apa,” tambahnya.

Adi menambahkan bahwa Pemprov Kepri tidak memiliki hak dan wewenang untuk membuat aturan sendiri terkait sedimentasi pasir laut tersebut. Sehingga, Pemprov Kepri akan mengikuti aturan dari pusat.

”Intinya, kalau provinsi, aturannya dari pusat, akan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Diketahui, daerah di Kepri yang menjadi kawasan prioritas sedimentasi pasir laut adalah Natuna, Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan. Dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, kedalaman sedimentasi laut yang akan dikeruk atau disedot untuk diekspor adalah 3 meter. Potensi volume hasil sedimentasi di laut di wilayah Provinsi Kepri mencapai 9.090.961.336,11 meter kubik.

Terpisah, Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam belum bisa mengambil sikap terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi laut. Ini karena titik lokasi pasti untuk pemanfaatan pasir sedimentasi masih sedang dikaji oleh pemerintah pusat.

”Dalam permen itu memang sudah ada lokasi prioritas di Kepri. Namun, belum ada titik lokasi pastinya. Itu masih dalam proses kajian pusat. Jadi, kami belum bisa mengambil sikap dan sejauh ini belum ada izin yang dikeluarkan. Lokasi pastinya masih dalam proses,” ujar Kepala PSDKP Batam, Thurman, melalui Ketua Tim Kerja Intelijen dan Pengawasan, Saiful Anam.

Dalam permen ini, lokasi prioritas pemanfaatan hasil sedimentasi ada di perairan Pulau Karimun, Lingga, dan Bintan. Jika nanti ada keputusan penentuan titik lokasi pastinya, PSDKP Batam siap mengawal dan mengawasi agar pemanfaatan tetap sesuai aturan yang ada.

”Kalaupun nanti sudah ada titik pastinya, untuk perizinan tetap menggunakan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai izin dasar,” ujar Anam.
Sebagaimana diketahui, merujuk pada Permen KKP Nomor 16 Tahun 2024 tersebut, luas perairan Provinsi Kepri yang akan menjadi sasaran dari pengerukan sedimentasi adalah 3.030.320.445,37 meter persegi yang terbentang sampai ke Laut Natuna Utara. Daerah-daerah yang menjadi sasaran adalah Laut Natuna, Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan.

Dalam permen tersebut juga ditegaskan bahwa kedalaman sedimentasi laut yang akan dikeruk atau disedot untuk diekspor adalah 3 meter. Potensi volume hasil sedimentasi di laut di wilayah Provinsi Kepri mencapai 9.090.961.336,11 meter kubik.

”Merujuk pada Permen KKP Nomor 16 Tahun 2024, sasaran yang akan diekspor adalah sedimentasi, bukan pasir laut,” ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, Muhammad Darwin, Selasa (1/10) di Tanjungpinang.

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan ruang laut Kepri, termasuk pasir laut, semuanya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri. Menurutnya, ekspor sedimentasi laut adalah ranah pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan.

”Artinya, perizinan dan sebagainya berada di KKP. Namun, sampai saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai perusahaan mana yang akan melakukan aktivitas tersebut di wilayah Provinsi Kepri,” jelasnya. (*)

Play sound