
batampos – Presiden dan DPR dinilai kembali melakukan pembajakan demokrasi dengan membahas Revisi Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) dalam waktu yang sangat singkat dan tergesa-gesa.
Ambisi tersebut bahkan mengesampingkan dua putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dan titik penghitungan syarat usia calon kepala daerah.
Presiden dan DPR ditengarai hendak mengakumulasikan kekuasaan koalisi tambun antipilkada kompetitif hingga di level pemerintahan daerah dan menjaga agar putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep aman berkontestasi di Pilkada Jawa Tengah.
Terkait hal tersebut, Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) menilai, pembahasan Revisi UU Pilkada menambah daftar merosotnya mutu pembentukan legislasi periode 2019-2024 karena membajak demokrasi dan cita-cita negara hukum secara ugal-ugalan.
“Revisi UU Pilkada cacat prosedural. Pada aspek perencanaan, Revisi UU Pilkada tidak direncanakan dengan patut dalam Program Legislasi Nasional dan bersifat reaksioner semata-mata untuk menghadang dua Putusan MK yang berpotensi mencegah pembentukan koalisi tambun dan menghalangi pencalonan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah,” demikian bunyi keterangan PSHK, Kamis (22/8).
DPR juga disebut membonceng jalur Badan Legislasi yang disinyalir sebagai jalur “titipan” usulan legislasi inisiasi pemerintah, seperti yang ditemukan pada proses RUU Polri, RUU TNI, dan RUU Penyiaran.
Selain itu, pada aspek penyusunan dan pembahasan, Rapat Kerja Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah dan DPD dilakukan secara mendadak dan pembahasan hanya menghabiskan waktu kurang dari 7 jam untuk sebuah aturan hukum yang signifikan menentukan kualitas demokrasi.
PSHK menyebut, aksesibilitas dokumen perancangan (rancangan undang-undang, daftar inventarisasi masalah) tidak dapat ditemukan di kanal resmi DPR dan Pemerintah, bahkan tidak terdapat naskah akademik pendukung yang menjustifikasi pilihan kebijakan.
Kondisi tersebut dinilai menutup sama sekali ruang partisipasi masyarakat sipil untuk mengakses dokumen perancangan dan memberikan saran dan masukan untuk dipertimbangkan secara bermakna.
PSHK juga menyebut, secara substantif, DPR dan Presiden melakukan cherry picking dalam mengadopsi constitutional order MK. Ketentuan yang mengganggu keberlangsungan koalisi tambun antipilkada kompetitif dan menghalangi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk melenggang dengan curang di Pilkada Jawa Tengah menjadi alasan dijagalnya putusan MK tersebut oleh DPR.
“DPR hanya mengadopsi klausul Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/202 secara parsial yang hanya ditujukan untuk partai non-DPRD untuk mengusung calon kepala daerah. Padahal, penting untuk membaca dan mengadopsi constitutional order secara utuh,” tegas PSHK.
Sejatinya, menurut PSHK, Putusan MK Nomor 60/PUUXXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dapat melepas belenggu paksaan bagi partai politik untuk bergabung dalam koalisi tambun ataupun keterpaksaan untuk mengusung kandidat tertentu yang tak sejalan dengan gagasan partai politik serta menghadirkan alternatif kandidat lain untuk berkontestasi melawan hegemoni keserakahan koalisi.
Di sisi lain, sikap DPR dan Presiden tidak konsisten. Untuk undang-undang lain yang merupakan tindak lanjut dari Putusan MK, DPR dan Presiden tak membuka ruang penafsiran dan langsung mematuhi dan menjalankan putusan MK.
Contohnya adalah putusan MK tentang pengujian UU Pemilihan Umum soal syarat mencalonkan diri menjadi Presiden dan Wakil Presiden yang berdampak terbukanya jalan tol bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
DPR dan Presiden juga disebut salah kaprah memahami dan menafsirkan Putusan MK. Terkait dengan tafsiran pemeriksaan syarat usia, DPR dan Presiden seharusnya merujuk ke Putusan MK ketimbang Putusan MA.
Atas pembangkangan konstitusi dan demokrasi yang terus tergerus akibat ulah
Presiden dan DPR, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengimbau, jika Presiden dan DPR mengesahkan Revisi UU Pilkada, maka kami mengajak untuk menolak Revisi UU Pilkada saat ini sebagai hukum karena secara aktif mengingkari nilai-nilai konstitusionalisme dan membangkang pada konsep
Negara Hukum (rechtsstaat) sebagaimana amanat konstitusi;
PSHK juga meminta seluruh pihak bersolidaritas antara semua elemen masyarakat untuk kolonialisme gaya baru dalam bentuk tirani elit politik Presiden dan DPR dengan pembangkangan sipil dan memboikot Pilkada 2024. (*)
Sumber: JP Group








batampos – Atmosfer jelang Pilkada serentak di Provinsi Kepulauan Riau mulai terasa panas. Dari sejumlah tokoh yang sebelumnya sempat mencuat bakal maju dalam kontestasi pemilihan gubernur, kini semakin mengerucut pada dua calon pasangan.
