
batampos – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Anambas mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun ini. Desa-desa diminta segera membentuk panitia pemilihan sembari menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Sekretaris Dinas PMD Kepulauan Anambas, Awaluddin, mengatakan terdapat 22 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 2026. Selain itu, sebanyak 28 desa juga akan mengakhiri masa keanggotaan BPD pada tahun yang sama.
“Masa jabatan mereka dimulai pada 2018. Kemudian ada perubahan masa jabatan dari empat tahun menjadi delapan tahun,” ujar Awaluddin, Kamis (26/2).
Ia menjelaskan, perubahan masa jabatan tersebut membuat kepala desa dan anggota BPD yang dilantik pada 2018 akan menyelesaikan tugasnya pada 2026. Karena itu, proses persiapan harus segera dilakukan untuk menghindari kekosongan jabatan.
Menurutnya, Dinas PMD telah meminta seluruh desa membentuk panitia pemilihan, baik untuk Pilkades maupun pemilihan BPD. Pembentukan panitia menjadi tahap awal sebelum masuk ke tahapan teknis.
“Kami sudah minta desa segera membentuk panitia. Namun untuk tahapan detail dan jadwal lengkap, kami masih menunggu peraturan pemerintah sebagai dasar pelaksanaan,” jelasnya.
Aturan turunan dari pemerintah pusat nantinya akan menjadi pedoman teknis, termasuk terkait tahapan, persyaratan calon, hingga mekanisme pemungutan suara. PMD menegaskan tidak ingin pelaksanaan pemilihan menyalahi ketentuan yang berlaku.
Awaluddin memperkirakan pemilihan BPD dapat digelar pada pertengahan tahun ini, sementara jadwal resmi masih menunggu regulasi.
Ia juga menegaskan bahwa Pilkades dan pemilihan BPD merupakan pesta demokrasi masyarakat desa. Karena itu, seluruh pihak diminta menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami berharap para calon bisa berkompetisi dengan baik, jangan melakukan kecurangan apalagi politik uang. Demokrasi desa harus berjalan jujur dan adil,” tegasnya.
Adapun 22 desa yang akan menggelar Pilkades antara lain Piasan, Batu Ampar, Teluk Bayur, Matak, Payamaram, Putik, Belibak, Air Putih, Serat, Temburun, Tarempa Selatan, Tarempa Barat Daya, Pesisir Timur, Sri Tanjung, Telaga, Lingai, Air Bini, Liuk, Teluk Sunting, Landak, dan Batu Berapit.
Sementara 28 desa yang akan melaksanakan pemilihan BPD meliputi Batu Belah, Air Putih, Serat, Temburun, Teluk Sunting, Air Asuk, Teluk Siantan, Liuk, Lidi, Air Sena, Air Bini, Belibak, Piasan, Mubur, Payalaman, Matak, Payamaram, Batu Ampar, Teluk Bayur, Landak, Air Biru, Batu Berapit, Tarempa Selatan, Tarempa Timur, Tarempa Barat Daya, Pesisir Timur, Sri Tanjung, dan Bukit Padi.
Dinas PMD memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan. Pemerintah daerah menargetkan pelaksanaan pemilihan berlangsung tertib, aman, dan menghasilkan pemimpin desa yang amanah. (*)
Artikel 22 Desa di Anambas Siap Gelar Pilkades Tahun Ini pertama kali tampil pada Kepri.








