
batampos – Bupati Anambas, Abdul Haris melantik Adnan sebagai Kepala Desa Matak untuk masa sisa jabatan 2018-2026 di Pelataran Kantor Desa Matak, Kecamatan Kute Siantan, Rabu, (11/9).
Adnan dilantik untuk menggantikan kades definitif, Awaludin yang tersandung kasus korupsi penyelewangan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dengan total kerugian negara mencapai Rp 211 juta.
Haris mengatakan pelantikan dilakukan agar jalannya pemerintahan bisa maksimal. Karena, selama 2 tahun, Desa Matak hanya dijabat oleh Pejabat (Pj) Kades, Roni Ahmadi.
Tentunya, dengan dijabat Pj Kades pemerintahan tidak berjalan secara optimal khususnya dalam peran mengambil keputusan.
“Perkembangan zaman juga, harus menuntut Kades untuk mengoptimalkan peran dari perangkat desa agar pembangunan dan peningkatan kesejahteraab masyarakat berjalan maksimal,” kata Haris.
Pengelolaan Dana Desa juga menjadi atensi bagi Haris untuk Kades yang baru dilantik. Ia meminta kepada Adnan agar kasus Awaludin dapat menjadi pelajaran dalam mengelola keuangan desa.
“Dalam hal pengelolaan dana desa, pengawasan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan. Saya minta agar pengelolaan dana desa dapat transparan,” pinta Haris.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan, Kerjasama dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, Dwi Arif Laksono mengatakan pelantikan Kades definitif ini sedikit terlambat.
BACA JUGA: Tingkatkan Kinerja Pemerintah Desa, Dinas PMD Bintan Luncurkan Grand Design Misi Kades
Hal ini disebabkan dalam kurun waktu 2 tahun, tidak ada warga yang berniat mendaftar sebagai calon Kepala Desa (Kades).
“Masyarakat maunya Pj Kades (Roni Ahmadi) yang jadi Kades definitif. Aturannya kan ga bisa, karena Pj itukan PNS. Kecuali kalau beliau (Roni) mau lepas status PNS. Sudah berkali-kali dibuka pendaftaran calon Kades tetap tidak ada yang daftar,” kata Arif.
Dengan keluarnya aturan dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tentang perpanjang masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun membuat pihaknya menggesa adanya Kades definitif. Karena, dengan penambahan masa jabatan otomatis ada perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
“Pj Kades tidak bisa menandatangani RPJMDes. Itu juga jadi alasan kita menggesa pemilihan Kepala Desa. Alhamdulillah, akhir Agustus lalu sudah selesai. Dan ini baru dilantik. Semoga segera selesai RPJMDesnya,” pungkas Arif. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin








batampos – J&T Express, memperkenalkan J&T HEBOH, solusi pengiriman baru yang lebih hemat dan efisien. Tersedia secara nasional mulai 9 September 2024, J&T HEBOH hadir dengan tagline “Kirim Lebih Berat, Ongkir Lebih Ringan” untuk menjawab kebutuhan pengiriman grosir dan paket dengan beban lebih berat bagi konsumen bisnis maupun perorangan.
