Kamis, 14 Mei 2026
Beranda blog Halaman 2970

Bayar Parkir di Batam Bisa dengan QRIS atau Dompet Digital

0
Pembayaran Parkir Non Tunai 2 F Cecep Mulyana scaled e1726145818264
Seorang warga melakukan pembayaran parkir non tunai dengan menggunakan QRIS di kawasan Palm Spring Batamcenter, Selasa (10/9). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam terus berupaya mengoptimalkan sistem pembayaran parkir tepi jalan dengan memanfaatkan teknologi QRIS. Inovasi ini, yang mulai diterapkan sejak 1 September 2024, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir.

Kepala Dishub Kota Batam, Salim, mengungkapkan bahwa meskipun sistem pembayaran parkir non-tunai menggunakan QRIS ini belum sepenuhnya mendapat respons positif dari masyarakat, pihaknya tetap berkomitmen untuk mendorong penggunaannya.

“Digitalisasi sistem parkir ini diharapkan dapat mengoptimalkan retribusi dan mengurangi potensi kebocoran PAD,” kata Salim, Kamis (12/9).

Sejak peluncuran sistem QRIS, terdapat 242 transaksi pembayaran parkir non-tunai yang tercatat.

Baca Juga: Belum Juga Beroperasi, Warga Pertanyakan Keseriusan Pemerintah dengan Pasar Wan Sri Beni

Masyarakat dapat melakukan pembayaran dengan memindai barcode yang disediakan oleh juru parkir (jukir), memasukkan nominal retribusi parkir, dan menunjukkan bukti transaksi kepada jukir.

Jukir akan mendokumentasikan bukti transaksi tersebut sebagai bagian dari proses pelayanan parkir Dishub Kota Batam.

Pembayaran parkir dapat dilakukan melalui berbagai platform digital seperti m-banking dan dompet digital termasuk GoPay, DANA, dan OVO.

Salim menjelaskan bahwa pembayaran yang dilakukan melalui QRIS secara otomatis akan masuk ke rekening UPTD Pelayanan Parkir Dishub Kota Batam, yang terhubung langsung dengan rekening kas daerah.

Dishub Kota Batam telah melakukan sosialisasi secara intensif melalui media sosial dan pemasangan spanduk di 50 titik parkir untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang sistem pembayaran ini.

Baca Juga: Ancam Sebar Video Syur dan Peras Mantan Pacar, Karyawan di Nongsa Terancam 6 Tahun Penjara

“Kami berharap dengan adanya alternatif pembayaran ini, masyarakat dapat lebih memanfaatkannya sehingga pendapatan dari sektor retribusi parkir dapat lebih optimal,” ujar Salim.

Dengan langkah-langkah ini, Dishub Kota Batam berharap sistem parkir berbasis QRIS dapat diterima dan digunakan secara luas oleh masyarakat Batam.

Data transaksi QRIS menunjukkan perkembangan berikut:

1 September 2024: 12 transaksi
2 September 2024: 88 transaksi
3 September 2024: 62 transaksi
4 September 2024: 23 transaksi
5 September 2024: 37 transaksi
6 September 2024: 3 transaksi
7 September 2024: 14 transaksi

Meskipun sistem ini telah diterapkan selama lebih dari seminggu, pemanfaatannya masih sangat rendah. Kritik muncul dari anggota DPRD Provinsi Kepri, Lik Khai, yang menilai sistem parkir di Batam masih berantakan.

Lik Khai mengkritik keberadaan juru parkir liar yang masih belum tertangani dengan baik dan menuntut transparansi dari Dinas Perhubungan (Dishub) mengenai titik-titik parkir resmi.

“Seharusnya Dishub fokus memperbaiki masalah yang ada, seperti keberadaan juru parkir liar, sebelum memperkenalkan sistem baru,” ujarnya, Kamis (12/9).

Dia juga menyoroti bahwa penerapan QRIS belum maksimal di Batam karena masih banyak warga, terutama yang lebih tua, yang belum familiar dengan teknologi mobile banking atau e-money.

Lebih lanjut, Khai menganggap biaya parkir yang hanya berkisar antara Rp2 ribu hingga Rp4 ribu terlalu kecil untuk memerlukan pembayaran melalui QRIS.

Menurutnya, metode ini mungkin tidak efisien untuk transaksi dengan nilai rendah.

Ia juga menyoroti pentingnya memperluas sistem parkir berlangganan sebagai langkah preventif terhadap kebocoran pendapatan parkir.

“Saya mendorong Dishub untuk mencetak dan menjual lebih banyak stiker parkir berlangganan sebagai solusi yang lebih praktis dan terjangkau,”ujarnya.

Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, tampaknya masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan sistem parkir di Kota Batam berjalan dengan baik dan efektif. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Dasco Ungkap Kesibukan Prabowo Susun Kementerian dan Kabinet

0
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

batampos – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco mengatakan bahwa calon presiden terpilih pada Pemilu 2024 Prabowo Subianto saat ini sedang fokus menyusun komposisi nomenklatur kementerian beserta kursi menteri pada kabinetnya mendatang, dikutip dari Antara.

“Pak Prabowo saat ini masih konsentrasi untuk menggodok nomenklatur, kemudian melakukan profiling orang ke orang yang akan duduk di kabinet,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).

Dasco mengemukakan hal itu ketika merespons isu pertemuan antara Prabowo Subianto dan presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam waktu dekat sebelum pelantikan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI pada tanggal 20 Oktober mendatang.

“Kami belum pastikan jadwal pertemuan dengan siapa pun. Tentunya nanti akan ada jadwal tersendiri atau akan diputuskan apakah kemudian dalam waktu dekat atau tidak dalam waktu dekat,” ujarnya.

Untuk itu, dia mengaku heran dengan isu yang diembuskan berbagai pihak bahwa Prabowo dan Megawati akan bertemu dalam waktu dekat sebelum pelantikan presiden digelar.

“Makanya saya juga bingung, gitu lo. Kami saja yang di dalam belum tahu tanggal, keburu beredar di luar,” kata dia.

Sebelumnya, Selasa (10/9), Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani membenarkan rencana pertemuan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto sebelum pelantikan pada tanggal 20 Oktober 2024.

“Ya, akan, insyaallah,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. Dia mengatakan bahwa Megawati dan Prabowo akan segera bertemu sebelum pelantikan pemenang Pilpres 2024 sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

“Insyaallah akan terjadi. Mudah-mudahan sebelum pelantikan,” kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9). (*)

2.000 Peserta Tuntaskan Pelatihan Kompetensi di Batam, Berharap Pengangguran Berkurang

0
Kegiatan Pelatihan Tenaga Kerja 1 F Cecep Mulyana e1726145105354
Walikota Batam Muhammad Rudi didampingi Kadis Tenaga Kerja Kota Batam menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada peserta pelatihan berdasarkan unit Kompensi dan pengukuran produktivitas tingkat kota Batam pada acara penutupan di Hotel Harmoni One Batamcenter, Kamis 12/9). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam secara resmi menutup kegiatan pelatihan berdasarkan unit kompetensi dan pengukuran produktivitas tingkat Kota Batam tahun 2024, Kamis (12/9) di Ballroom Harmoni One Hotel.

Ada lebih dari 2.000 peserta yang mengikuti pelatihan pekerja tersebut. Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengharapkan agar kegiatan itu menjadi jenjang awal buat para pekerja untuk lebih meningkatkan kapasitas dan kualitas.

“Mudah-mudahan kita bisa membuka pelatihan lebih banyak dan kompetensi lebih tinggi dari sekarang ini, agar lapangan kerja suatu waktu kembali ke kita semua. Maka kita butuh kegiatan pelatihan seperti ini,” kata Rudi.

Baca Juga: Pertamina Klaim Stok Aman, Masyarakat Keluhkan Gas Melon Sulit Didapat

Ia mengatakan, upah atau gaji para pekerja di Batam punya kontribusi buat negara. Di mana sebagiannya dipotong dan masuk ke negara.

“Ini sebetulnya kita lihat mereka level bawah, tapi pernah enggak kita lihat berapa gaji mereka dipotong untuk negara? Kan, tak kecil ini. Makanya kalau skill mereka bisa kita tambah, bisa naik, negara juga yang dapat duit,” ujarnya.

Setelah kualitas ditingkatkan, akan berdampak pada pengurangan pengangguran di Batam. Hal ini juga sejalan dengan program dari pemerintah pusat dan daerah.

“Kalau grade mereka bisa kita naikkan, maka posisi itu akan diisi yang lain (pekerja baru). Nanti kalau tak naik-naik, kasian yang ini (para pencaker). Maka pengangguran angkanya akan tinggi,” ujarnya.

Baca Juga: Praktisi: Muhammad Rudi Sukses Merombak Wajah Kota Batam, Kini Saatnya Membangun Kepri

Pemko Batam mengadakan pelatihan itu dari hasil pajak orang asing yang sekitar Rp40 miliar. Lalu, 70 persen dari total pajak itu dipakai buat kegiatan tersebut.

“Semoga tiap tahun bisa kita buat pelatihan seperti ini sehingga tak ada lagi yang menganggur,” katanya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti menyebut, ada dua macam kriteria dalam pelatihan itu. Pertama peningkatan kualitas, dan kedua fokus pada para calon pencari kerja.

“Yang kita latih ini khusus KTP Batam. Kalau ada kendala dalam proses pencarian kerja bisa langsung komunikasikan ke kami. Kami akan bantu,” kata dia.(*)

 

Reporter: Arjuna

 

Soal Pertemuan Sri Mulyani dengan Prabowo, Elite Gerindra Ungkap Hal yang Dibahas

0
Sri Mulyani dan Wamenkeu Thomas Djiwandono menemui Prabowo Subianto di kediamannya di Jakarta, Senin (9/9). (IG: SMINDRAWATI)

batampos – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk melakukan pertemuan dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Pertemuan itu dalam rangka kepentingan transisi pemerintahan.

“Itu rutin, pertemuan rutin. Kan sudah izin sama Pak Jokowi untuk brainstorming soal, ya ekonomi, keuangan. Udah (izin dengan Jokowi), udah. Pertemuan itu bukan baru sekali,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).

Wakil Ketua DPR RI itu menyatakan, peran Sri Mulyani sangat dibutuhkan dalam mempersiapkan keuangan negara dalam menghadapi pemerintahan mendatang.

“(Pertemuan) Itu kan (membicarakan) perkembangan-perkembangan soal kerangka ekonomi makro lah, APBN lah, itu selalu diskusi soal bagaimana ke depan. Ya diskusi macam-macamlah, soal ekonomi global. Itu rutin loh,” ucap Dasco.

Adapun, momen pertemuan itu sempat diunggah Sri Mulyani dalam akun media sosial Instagram pribadinya, pada Senin (9/9). Dalam foto yang diunggah di Instagram, Sri Mulyani berbincang dengan Prabowo yang ditemani Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II, Thomas Djiwandono alias Tommy.

Sri Mulyani tampak mengunggah lima momen foto dalam pertemuan tersebut. “Senin siang sampai sore hari, saya bersama Wamenkeu Thomas Djiwandono melaporkan perkembangan APBN kepada presiden terpilih,” tulis Sri Mulyani. (*)

Kemenlu Selamatkan 25 WNI dari Jeratan Hukuman Mati

0
Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). JawaPos.com

batampos – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berhasil menyelamatkan 25 WNI di luar negeri (LN) yang terjerat hukuman mati. Mayoritas, mereka berada di Malaysia.

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha mengatakan, angka tersebut merupakan akumulasi dari Januari hingga Juli 2024. Bila dilihat lebih lanjut, angka ini naik dari tahun sebelumnya sebanyak 19 WNI.

“Kementerian Luar Negeri telah membebaskan 25 orang WNI dari ancaman hukuman mati, baik itu bebas murni maupun turun hukuman penjara yang mayoritas berada di Malaysia,” ujarnya dalam keterangan resmi Kamis (12/9).

Upaya ini pun terus berlanjut untuk bisa membebaskan WNI dari ancaman hukuman mati di LN. Terbaru, pada 11 September 2024, Kemenlu secara resmi menyerahterimakan pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah dengan inisial SBB kepada keluarga di Indonesia. Untuk diketahui, perempuan asal Jember, Jawa Timur ini sebelumnya menjadi tersangka utama pembunuhan dan terancam hukuman mati oleh pihak Pengadilan Arab Saudi, di wilayah Riyadh.

SBB juga diketahui masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022 melalui calo. Ia masuk menggunakan visa kunjungan dengan sponsor WN Arab Saudi dan dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga.

KBRI Riyadh memperoleh informasi atas kasus tersebut pada September 2023. Sejak saat itu, KBRI Riyadh terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan di tingkat pertama di Riyadh terkait kasus tersebut.

Tim Advokasi yang beranggotakan diplomat, pengacara, serta penerjemah langsung dibentuk untuk melakukan telaah hukum, pengumpulan bukti, menyusun nota pembelaan, serta melakukan pendampingan sidang.

“Dalam kurun waktu sebelas bulan, tim telah menghadiri sebanyak 23 kali sidang, 11 kali kunjungan ke penjara, 10 kali komunikasi dengan pihak keluarga, termasuk kunjungan ke rumah keluarga SBB di Jember sebanyak dua kali, serta korespondensi diplomatik sebanyak tiga kali,” paparnya.

Melalui serangkaian sidang, Hakim Pengadilan Pertama akhirnya membebaskan SBB dari tuntutan hukuman mati pada 24 Maret 2024. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Hakim Pengadilan Banding pada 7 Mei 2024. SBB dinyatakan bersalah atas keterangan yang tidak konsisten dengan hukuman selama setahun.

Setelah menjalani masa persidangan, KBRI Riyadh melalui koordinasi dengan Pihak Imigrasi telah memulangkan yang bersangkutan ke Tanah Air pada 8 September 2024 lalu. Hingga akhirnya menyerahterimakan secara resmi kepada keluarga di tanggal 11 September 2024.

Pemerintah melalui Kemenlu menegaskan komitmennya untuk memberi perlindungan pada WNI di luar negeri. Salah satunya, para mereka yang berhadapan dengan masalah hukum. Pada tahun 2024, Kemenlu juga telah menetapkan Kepmenlu nomor 42/B/PK/04/2024/01 Tahun 2024 mengenai Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati Di Luar Negeri. Saat ini, pemerintah pun sedang menangani 155 WNI terancam hukuman mati di LN yang mayoritas berada di Malaysia. (*)

Sumber: JP Group

Terkait Syarat Usia Capim KPK, MK Tolak Gugatan Novel Baswedan

0
Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan (kiri) berjalan keluar usai menyerahkan laporan di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/4/2024). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

batampos – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review (JR) atau uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yakni terkait syarat usia calon pimpinan (capim) komisi antirasuah. Gugatan itu diajukan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan rekan.

Perkara ini diajukan oleh 12 orang pemohon yang merupakan mantan pegawai KPK, yakni Novel Baswedan, Mochamad Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, dan Waldy Gagantika.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/9).

Novel Baswedan meminta MK untuk memasukkan frasa tambahan ke dalam Pasal 29 huruf e UU KPK. Novel ingin pegawai KPK yang berpengalaman menjalankan fungsi utama KPK juga dapat mendaftarkan diri sebagai capim.

Novel dan rekan meminta agar pasal tersebut dimaknai berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama KPK. Yaitu pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama satu periode masa jabatan pimpinan KPK, atau paling tinggi berusia 65 tahun.

Novel mendalilkan bahwa pembatasan usia 50 tahun dapat mengakibatkan hilang dan berkurangnya peluang mendapatkan capim KPK yang mempunyai kemampuan atau kualifikasi istimewa. Menurutnya, banyak warga negara Indonesia berusia di bawah 50 tahun yang mempunyai kualifikasi maupun kemampuan menjadi pimpinan KPK.

Calon-calon pimpinan tersebut diperlukan untuk memperbaiki KPK yang dianggap sedang berada di titik nadir dan mengalami krisis kepemimpinan. Terkait dalil tersebut, MK menyatakan tidak atau belum adanya kesempatan para pemohon untuk mendaftar capim KPK pada periode saat ini, tidak serta merta menutup upaya perbaikan lembaga KPK.

“Mahkamah berpendapat bahwa perbaikan lembaga KPK dapat dilakukan dengan proses seleksi yang menghasilkan calon-calon pimpinan yang lebih baik, berintegritas, memiliki kompetensi yang andal, serta teruji independensinya,” ucap Suhartoyo.

Menurut MK, sembari menunggu momentum para pemohon memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai capim KPK, Novel dan rekan tetap dapat berkontribusi untuk pemberantasan tindak pidana korupsi melalui peran serta masyarakat. MK pun menegaskan bahwa penentuan batasan usia dalam suatu undang-undang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Batasan usia dapat dinilai oleh MK, apabila ketentuan tersebut melanggar batasan kebijakan hukum terbuka. Namun, MK tidak menemukan adanya pelanggaran batasan kebijakan hukum terbuka dalam perkara yang dimohonkan Novel dan rekan.

Selain itu, ketentuan syarat usia yang dipersoalkan juga dinilai tidak menimbulkan problematika kelembagaan. “Setidak-tidaknya Mahkamah tidak menemukan adanya potensi yang kuat bahwa perubahan syarat usia demikian mengakibatkan kebuntuan hukum serta menghambat pelaksanaan tugas-tugas KPK sebagai lembaga pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi,” ujar Suhartoyo.

Lebih lanjut, MK menilai permasalahan yang dihadapi KPK saat ini tidak berkorelasi langsung dengan syarat usia capim KPK. Menurutnya, jika permasalahan KPK seperti yang didalilkan Novel benar, maka hal itu lebih berkaitan dengan komitmen dan integritas, baik secara personal pimpinan KPK maupun secara kelembagaan.

Karena itu, MK menyatakan dalil permohonan Novel Baswedan dan rekan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. “Dengan mengubah batas syarat paling rendah usia calon pimpinan KPK, menjadi lebih rendah atau menjadi lebih tinggi, menurut Mahkamah tidak akan serta-merta mengakibatkan bertambahnya jumlah pendaftar yang berintegritas atau berkurangnya jumlah pendaftar yang berintegritas,” papar Suhartoyo.

Namun, Hakim Konstitusi Arsul Sani memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Arsul menilai, seharusnya MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

Pasal 29 huruf e UU KPK yang diuji Novel dkk, sejatinya telah dimaknai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Oleh karena permohonan Novel ditolak, maka pasal tersebut tetap berbunyi:

“Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,” pungkas Arsul. (*)

Sumber: JP Group

Buka Pesparawi Kepri, Jumaga: Lawan Bertanding Adalah Kawan

0
Ketua LPPD Kepri, Jumaga Nadeak, berfoto bersama dengan para tetamu yang hadir dan sejumlah pendeta di pagelaran Pesperawi. f.arjuna

batampos– Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri menyelenggarakan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesperawi) 2024 tingkat provinsi. Kegiatan ini diadakan sebagai ajang perlombaan nyanyian rohani yang menjadi salah satu cara umat Kristen memuja Tuhan.

Acara berlangsung selama dua hari dan diikutsertakan ratusan peserta. Pesperawi dilaksanakan di Ballroom Pacific Hotel Batam, Kamis (12/9).

Ketua LPPD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, event seperti ini akan terus dihelat setiap tahun. Sementara untuk tahun yang akan datang, ia bakal merapatkan segera untuk penentuan daerah mana yang jadi tuan rumah.

BACA JUGA: Menuju Pesparawi Tingkat Nasional, LPPD Kepri Gelar Final Audisi Kategori Solo

“Kalau seandainya memang ini berhasil, kita akan coba tingkatkan lagi. Terimakasih kepada Pak Gubernur (Ansar) dan Kemenag Kepri yang telah membantu kita sehingga Pesparawi ini bisa terlaksana,” kata dia.

Anggota DPRD Kepri fraksi PDIP itu menekankan, pertandingan bukanlah hal utama, melainkan momentum silaturahmi antar sesama yang diharapkan. Dari pagelaran itu, kata dia, bakal ada sebagian jawara yang dikirimkan ke Papua untuk ikut perlombaan tingkat nasional di tahun depan.

“Bukan pertandingannya yang jadi nomor satu, tapi di sini adalah ajang silaturahmi / supaya tidak ada faksi-faksi di antara kita. Lawan bertanding adalah kawan. Kita semua adalah pemenang,” ujar Jumaga.

Sementara itu, panitia Pesperawi Kepri, Pdt Resmina Sihombing menyebut, ada 622 orang peserta yang mengikuti ajang ini dari empat kabupaten/kota yakni Batam, Tanjungpinang, Karimun dan Bintan. Yang mengirimkan peserta terbanyak ialah Tanjungpinang dengan total 209 orang.

Kata dia, momentum yang spesial itu merupakan bukti nyata bahwa pihaknya masih mengedepankan nilai-nilai toleransi antar umat beragama di Kepri. Ucapan terima kasih dan apresiasi tak lupa juga ia haturkan kepada seluruh kontingen.

“Dalam pelaksanaan Pesperawi ini, sepenuhnya bersumber dari APBD Provinsi Kepri. Oleh karena itu, kami ucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur dan juga semua pihak terkait dengan terlaksananya Pesperawi Kepri ini,” katanya.

Panitia menghadirkan dewan juri dari Institut Agama Kristen Negeri Taruntung dan dari Kota Batam. Penilaian perlombaan akan dilakukan oleh tim juri yang terdiri dari dua juri di ruangan yang berbeda, yakni Ballroom acara dan di ruangan Ferdinan di hotel. (*)

Reporter: Arjuna

 

BP Batam Komitmen Tuntaskan Pembangunan Rumah Baru Warga Terdampak Pengembangan Rempang Eco-City

0

rumah rempangbatampos – BP Batam terus menggesa pengerjaan rumah baru untuk warga yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City. Berdasarkan tinjauan tim di Tanjung Banon, pengerjaan bangunan yang memiliki tipe 45 dengan luas tanah 500 meter persegi itu pun hingga saat ini masih terus berlangsung.

“Alhamdulillah, pengerjaan beberapa unit rumah sudah selesai. Sebagian lainnya ada yang masih dalam tahap penyelesaian dan proses pematangan lahan,” ujar Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani saat meninjau lokasi, Kamis (12/9/2024).

Sazani mengatakan, pihaknya pun berkomitmen untuk menuntaskan pembangunan 350 unit rumah baru warga Rempang hingga akhir tahun 2024 nanti.

Hal tersebut tidak terlepas dari tanggung jawab BP Batam dalam mendukung realisasi Rempang Eco-City sebagai Program Strategis Nasional (PSN).

“Arahan Presiden, BP Batam memiliki tugas untuk menyediakan rumah baru bagi dan menyelesaikan hak-hak warga terdampak. Alhamdulillah, keduanya berjalan sebagaimana mestinya. Semoga tidak ada kendala berarti dalam prosesnya ke depan,” tambah Sazani.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak terprovokasi dengan kabar yang berhembus terkait rencana investasi di Rempang.

Di samping itu, Sazani juga mengingatkan seluruh komponen daerah untuk dapat mendukung pengembangan Rempang sebagai proyek strategis sebagaimana yang tertuang dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 6 Tahun 2024.

“Sesuai arahan Kepala BP Batam, Bapak Muhammad Rudi, kami juga selalu mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan investasi ini,” pungkasnya. (*)

Kominfo Klaim Sudah Tahu Siapa Pemilik Akun Fufufafa yang Hina Prabowo Subianto, Bukan Gibran Rakabuming Putra Jokowi

0
Ilustrasi: Akun Kaskus Fufufafa yang diduga punya Gibran Rakabuming kedapatan menghapus banyak posting-annya. (Platform X).

batampos – Terkait ramainya topik terkait ‘Fufufafa’ yang viral di media sosial beberapa waktu ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku sudah mengetahui siapa di balik akun Kaskus tersebut. Sebelumnya, netizen berdasarkan penelusurannya meyakini bahwa di balik Fufufafa adalah Gibran Rakabuming, Putra pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sementara Kominfo menyebut bahwa pemilik akun Kaskus Fufufafa bukanlah Gibran Rakabuming. Hal ini disampaikan oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi yang juga merupakan Ketua Relawan Pro Jokowi atau Projo.

Hal tersebut dia sampaikan di sela-sela acara di kantornya di Jakarta, Kamis (12/9). Budi Arie menyebut kalau isu Fufufafa ini merupakan upaya adu domba antara Gibran dengan Prabowo Subianto yang banyak dihina di posting-an Kaskus tersebut yang sekarang malah jadi Presiden terpilih bersama Gibran Rakabuming.

“Bukan, itu upaya mengadu domba,” kaya Budi Arie kepada wartawan.

Ditanya lebih lanjut mengenai proses pencarian akun Kaskus Fufufafa itu, Budi tak bisa menjelaskan lebih lanjut. Sebelumnya hal ini juga menjadi perbincangan netizen di platform X (sebelumnya Twitter) sampai-sampai muncul tagar ‘Cebokin’ yang merujuk pada banyak pihak yang dekat dengan Jokowi berupa “nyebokin” kasus tersebut, termasuk Budi Arie Setiadi.

“Nanti kita cek. Yg pasti bukan punya mas gibran,” lanjut Budi Arie Setiadi.

Begitu juga dengan dasar keyakinan bahwa akun Kaskus Fufufafa tersebut bukan milik Gibran, bagaimana cara Kominfo membuktikan dan mencarinya, Budi Arie tak bisa menjawab. Menurutnya, ada tim yang melakukan pengecekan.

Nanti lagi dicari, pasti nanti ketahuan. Ada tim kan mengecek, Nanti diumumin kalau tahu yang punya nanti diumumin. Yang pasti bukan punya Gibran,” tandas Budi Arie. (*)

Sumber: JP Group

Marzuki Jalani Sidang Perdana, Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan

0
PHOTO 2024 09 12 19 22 03
Mantan Sekretaris DPRD Kota Batam, Marzuki akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (12/9). F.Yashinta/Batam Pos

batampos – Mantan Sekretaris DPRD Kota Batam, Marzuki akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (12/9). Atas dakwaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Batam, Marzuki tak keberataan atau mengajukan eksepsi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta mengatakan agenda sidang perdana Marzuki adalah dakwaan. Dimana Marzuki didakwa melanggar pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Marzuki dianggap melakukan korupsi berkelanjutan hingga menyebabkan kerugiaan negara dalam anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Batam.

“Tadi Marzuki sudah disidang, didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 UU tipikor atau subsider pasal 3 UU Tipikor,” ujar Tiyan.

Menurut Tiyan atas dakwaan itu, Marzuki yang didampingi penasehat hukum tidak keberataan atau tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

“Terdakwa menerima dakwaan, tidak mengakukan eksepsi,” tegas Tiyan.

Karena tidak mengajukan eksepsi, maka sidang dilanjut untuk pemeriksaan saksi. Namun karena saksi belum hadir, maka majelis hakim Tipikor Tanjungpinang menunda sidang hingga dua pekan kedepan.

“Sidang ditunda dua pekan, dengan agenda keterangan saksi. Terdakwa statusnya dikembalikan ke tahanan,” jelas Tiyan.

Sebelumnya, Setelah menjalani rangkaian penyidikan panjang, akhirnya dugaan korupsi mantan Sekretaris DPRD Kota Batam, Marzuki dinyatakan lengkap. Marzuki yang akan berulang tahun pada 14 Agustus mendatang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam dalam proses tahap 2, Jumat (9/8).

Marzuki dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberanta-san Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tin-dak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Uraian singkat perkara dan pasal yang dilanggar Bendahara Pengeluaran Sekretaris DPRD Kota Batam TA.2016 atas perintah Sekretaris DPRD Kota Batam 2016 tidak membayar uang tiket pesawat dan sewa hotel yang ada padanya kepada pihak Travel Agen.

Diketahui, Marzuki telah ditahan oleh penyidik Polresta Barelang. Dimana Marzuki diduga melakukan korupsi pengelolaan anggaran perjalanna fiktif DPRD Kota Batam tahun 2016 lalu. Nilai uang yang dikorupsi senilai Rp 1,28 miliar digunakan  Marzuki untuk kepentingan pribadi.

Penyidik Polresta Barelang telah terlebih dahulu menetapkan Raja Syamsul mantan Bendahara DPRD Kota Batam sebagai tersangka. Bahkan saat ini, Raja Syamsul telah menjalani hukuman sesuai putusan hakim Tipikor Tanjungpinang. Syamsul sebagai Bendahara memiliki peran membantuMarzuki melakukan korupsi, sehingga divonis 1 tahun. (*)

Reporter: Yashinta

Play sound