PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) dan dealer (Indomobil Batam) menggelar serah terima Hino Bus 115 SDBL Primecab L kepada PT Raflesia Nusantara, pengelola i Hotel Baloi. F. Azis Maulana / Batam Pos
batampos – PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) dan dealer resmi PT Rodamas Makmur Motor (Indomobil Batam) menggelar serah terima Hino Bus 115 SDBL Primecab L kepada PT Raflesia Nusantara, pengelola i Hotel Baloi.
Acara yang berlangsung di i Hotel Batam ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bus Departement Head HMSI, Guntur Nugraha, yang secara simbolis menyerahkan kunci bus kepada General Manager PT Raflesia Nusantara, Winston Toh, dan Purchasing Manager Kurnia.
Setelah serah terima, sesi road test diadakan untuk menguji performa bus terbaru tersebut
“Kami bangga menyediakan transportasi berkualitas bagi tamu hotel kami. Hino terkenal akan kenyamanan dan keamanannya, serta dukungan after-sales yang sangat baik,” kata General Manager PT Raflesia Nusantara ,Winston Toh , Selasa (25/9).
Departement Head HMSI, Guntur Nugraha menjelaskan bahwa Hino Bus 115 SDBL Primecab L hadir dengan konfigurasi ready to use, memungkinkan pelanggan untuk langsung mengoperasikan bus tanpa modifikasi.
“Bus ini dirancang untuk transportasi eksekutif, dengan bodi modern, suspensi stabil, dan kabin luas, serta bagasi yang besar untuk memenuhi kebutuhan tamu hotel,” ujarnya.
Dengan panjang sasis hampir 6,5 meter dan mesin berkapasitas 4.009 cc, bus ini siap melayani transportasi dan pariwisata di Batam.
“Bus ini menawarkan pengalaman berkendara yang nyaman dan aman, sejalan dengan komitmen i Hotel Batam untuk memberikan layanan terbaik,” ujarnya.
Serah terima ini menegaskan kepercayaan pada Hino sebagai penyedia transportasi berkualitas.
“HMSI dan PT Rodamas Makmur Motor berkomitmen untuk terus memberikan layanan purna jual terbaik dengan biaya perawatan yang rendah dan ketersediaan suku cadang di seluruh Indonesia,” tutupnya. (*)
batampos – Lima Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Malaysia, Selasa (24/9/2024). Semuanya perempuan. Nasib mereka sangat miris. Satu bayi berusia 1 bulan. Ada lagi yang mengalami gangguan mental, buta, hingga lumpuh.
Lima PMI yang dideportasi dari Malaysia saat baru tiba di Pelabuhan Batam Center, Selasa (24/9/2024). F Yashinta/Batam Pos
Proses deportasi para PMI ini, dilakukan dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru menuju Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter, sekitar pukul 14.00 WIB dan sampai di Batam pukul 16.00 WIB.
Kondisi para PMI sangatlah miris. Adalah Rio Silviana, WNI asal Medan ini baru satu bulan lalu melahirkan bayi perempuan. Proses persalinan wanita berusia 44 tahun ini dilakukan secara cesar.
Rio, PMI asal Medan ini mengaku baru melahirkan bayi dari sang suami. Sayangnya, suami kabur saat ia hamil tua hingga akhirnya terlantar. “Tiga bulan sebelum melahirkan, saya ditinggal suami. Suami asal NTT, sekarang tak tahu dia dimana,” ujarnya.
Ia mengaku sangat tersiksa dan trauma harus balik ke Malaysia. Karena sempat hidup terkatung-katung dengan uang dan pakaian, seluruhnya dibawa kabur suami. “Saya trauma balik Malaysia,” ucapnya.
Kemudian, ada Tawes asal Subang, Jawa Barat. Dia sempat terlantar di Malaysia dengan kondisi mata buta.
Sementara yang lainnya yakni, Hurniwati asal NTT sempat terlantar di Johor Bahru setelah mengalami koma usai melahirkan. Perempuan 36 tahun ini sempat melahirkan bayi laki-laki namun dengan kondisi jantung bocor. Sayangnya, nyawa sang anak tak dapat diselamatkan.
Ada lagi, Uchi Kurniasih, asal Bogor, Jawa Barat. Dia mengalami gangguan jiwa karena urusan permitnya yang tak kunjung selesai. Sementara ia sudah mengeluarkan uang yang sangat banyak.
Syahbandar Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter, Eric Mario Sihotang menyebutkan kelima PMI yang dideportasi tersebut, kondisinya sedang tidak baik.
“Benar, ada 5 PMI yang dideportasi, semuanya wanita dan 1 diantaranya bayi 1 bulan. Di deportasi dari Pelabuhan Stulang dan sampai pelabuhan Feri Batamcenter pukul 16.00 WIB,” ujar Eric.
Namun mengenai proses selanjutnya, menurut Eric bukan jadi wewenang dia. Karena para PMI diurus oleh KBRI dan BP2MI. “Untuk proses selanjutnya, wewenang petugas BP2MI,” sebut Eric.
Petugas BP2MI yang enggan disebutkan namanya membenarkan kondisi para WNI yang memprihatinkan. Kondisi PMI sempat terlantar di negeri Jiran. “Untuk saat ini mereka akan kami tempatkan di rumah singgah BP2MI di Imperium. Nantinya kami data dulu sebelum dipulangkan ke keluarga ke kampung masing-masing. (*)
Sejumlah kapal feri tujuan Batam ke Singapura dan Malaysia sandar di Pelabuhan Internasional Sekupang, Minggu (20/12/2021). Operator berencana menambah trip Batam-Singapura dan sebaliknya. F. Dalil Harahap/Batam Pos
batampos– Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyatakan akan melakukan survei, untuk menurunkan lagi harga tiket kapal fery internasional Batam-Singapura. Saat ini, tiket kapal ferry internasional tersebut hanya turun senilai Rp.30 ribu. Dari Rp760 ribu kini menjadi Rp730 ribu.
Ansar menegaskan, bahwa Pemprov Kepri menginginkan tiket kapal tujuan Batam-Singapura tersebut diturunkan dari angka Rp100 hingga Rp150 ribu. Kendati demikian, penurunan harga tiket berdasarkan hasil rapat KSOP Khusus Batam bersama pihak terkait itu, diluar ekspetasi.
“Kemarin kita mau diturunkan Rp100 sampai Rp150 ribu. Padahal mereka (operator kapal) sudah sepakat,” kata Ansar usai Paripurna Hut Kepri ke-22, Selasa (24/9).
Sehingga, kata Ansar Pemprov Kepri akan melakukan survei untuk menurunkan harga tiket kapal internasional di Batam tersebut. Menurutnya ada beberapa hal yang memicu kenaikan harga tiket tersebut, satu diantaranya ialah kenaikan harga bahan bakar.
“Akan kita turunkan lagi (harga tiket). Jadi memang banyak penyebab kenapa dinaikin. Yang jelas nanti, akan kita lakukan survei lagi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Junaidi menegaskan Pemprov Kepri sudah melakukan pertemuan sebanyak dua kali bersama operator kapal dan instansi terkait, untuk menurunkan harga tiket itu.
Dari pertemuan tersebut, operator kapal kata dia setuju untuk menurunkan harga tiket fery Batam-Singapura senilai Rp30 ribu. Penurunan tiket fery ini, menurutnya berdasarkan keluhan dari masyarakat.
“Gubernur melihat adanya keluhan masyarakat terkait harga tiket fery tujuan Batam-Singapura. Sehingga dilakukan pertemuan dan kesepakatan turun Rp30 ribu,” pungkasnya. (*)
batampos – Batam memiliki 12 kecamatan secara keseluruhan. Namun untuk mainland, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya memiliki 140 unit truk pengangkut sampah. Cukupkah itu?
Truk sampah mengangkut sampah di TPS di Sagulung, Rabu (11/10). F Dalil Harahap/Batam Pos
“Insya Allah di 2025 mendtang, kita sudah usulkan untuk peremajaan armada truk baru,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kota Batam, Eka Suryanto, Selasa (24/9/2024).
Dari 140 unit truk sampah saat ini, sebanyak 52 unit sudah berusia lebih dari 10 tahun. Lainnya, lima unit truk berada dalam kondisi rusak parah dan tidak layak jalan. Sisanya, ada belasan armada lainnya memerlukan pemeliharaan rutin bulanan.
Mengatasi masalah ini, Eka menyebutkan, peremajaan dan penambahan armada baru sangat penting. Mengganti yang sudah usang dan tidak layak digunakan.
Eka menyebutkan, pihaknya mengusulkan penambahan 25 unit truk amrol sampah untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan sampah yang semakin meningkat di kota ini. “Kami harap usulan ini bisa diakomodir,” tuturnya. (*)
Tangkapan layar Leonardo Olefins Hamonangan, salah satu pemohon dalam Perkara Nomor 124/PUU-XXII/2024, membacakan berkas permohonannya di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/9/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
batampos – Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berisi aturan rekrutmen tenaga kerja kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi karena dinilai dapat menimbulkan diskriminasi.
Dalam sidang perdana di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa, salah satu pemohon, Leonardo Olefins Hamonangan, mengatakan frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” dalam Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tidak jelas atau bias.
“Keberlakuan frasa menjadi dasar hukum yang kerap digunakan oleh perusahaan menentukan sendiri kriteria persyaratan lowongan pekerjaan, sehingga kerap ditemukan persyaratan lowongan kerja yang tidak masuk akal dan terkesan sangat diskriminasi,” kata Leonardo.
Frasa tersebut dianggap menjadi penyebab munculnya syarat lowongan pekerjaan yang diskriminatif, seperti berpenampilan menarik maupun batas usia tertentu. Di samping itu, frasa dimaksud juga dinilai dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau perekrutan tenaga kerja yang tidak memenuhi standar.
Menurut mereka, frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” dalam Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menimbulkan permasalahan dampak sosial yang meluas. Oleh sebab itu, para pemohon meyakini perlu ada penegasan tafsiran dalam pasal tersebut.
Selain itu, para pemohon dalam perkara uji materi yang teregistrasi dengan Nomor 124/PUU-XXII/2024 ini juga mempersoalkan definisi diskriminasi yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut mereka, Pasal 1 angka 3 UU HAM saat ini belum mengatur pembatasan usia sebagai bentuk diskriminasi. Padahal, pembatasan usia atau ageism dalam skala global sudah dikategorikan sebagai diskriminasi.
Atas dasar itu, ketiga pemohon, yakni Leonardo Olefins Hamonangan, Max Andrew Ohandi, dan Martin Maurer meminta definisi diskriminasi diperluas dengan memasukkan batas usia sebagai salah satu kategorinya.
Dalam petitum, para pemohon meminta kepada MK agar Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dimaknai menjadi: “Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja dilarang mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan usia, berpenampilan menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.”
Sementara itu, Pasal 1 angka 3 UU HAM diminta untuk diubah menjadi: “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar usia, agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.”
Sebelumnya, Leonardo Olefins Hamonangan juga pernah menggugat Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Namun, pada sidang pengucapan putusan, Selasa (30/7), MK menyatakan menolak permohonan Leonardo.
Salah satu pertimbangan hukum MK yang mengandaskan gugatan Leonardo ketika itu adalah definisi diskriminasi dalam Pasal 1 angka 3 UU HAM. Menurut MK, jika merujuk pasal tersebut, diskriminasi tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan. (*)
batampos – Sembilan dari sepuluh anggota Polri yang bertugas di Mapolda Kepri mengajukan praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri Batam. Praperadilan tersebut terkait status 9 mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan narkotika. Agenda sidang perdana rencananya digelar Rabu (25/9) pagi.
Juru Bicara PN Batam, Welly Irdianto mengatakan permohonan prapid telah didaftarkan minggu lalu, atau tepatnya Rabu (18/9) oleh tim kuasa hukum tersangka.
“Benar, ada permohonan prapid 9 anggota Polri, atas status tersangka mereka,” ujar Welly.
Menurut dia, kesembilan anggota Polri itu di antaranya Iptu Shigit Sarwo, Ipda Fadillah, Brigpol Maruf, Bripka Aryanto, Bripka Alex Chandra, Bripka Jaka Surya, Bripka Rahmadi, Bripka Junaidi Gunawan dan Aiptu Wan Rahmat Kurniawan. Adapun pihak termohon dalam gugatan tersebut yakni Kapolri dan Kapolda Kepri.
“Ke sembilannya mengajukan prapid dalam berkas terpisah, jadi ada 9 berkas. Gugatan mereka Polda Kepri,” sebut Welly.
Dikatakannya, nama mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda tidak terdaftar dalam permohonan gugatan praperadilan tersebut. Yang artinya, prapid hanya diajukan oleh 9 mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang.
“Hakim sudah ditunjuk, karena ada 9 permohonan, maka ada 9 berkas dan 9 pula hakimnya,” kata Welly.
PN Batam juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana permohonan praperadilan dengan agenda mendengarkan permohonan para pemohon yakni pada Rabu (25/9) untuk dua pemohon, dan Senin (30/9) untuk 7 pemohon.
“Sidang dibagi harinya ada yang Rabu depan, ada yang Senin minggu depan,” ujarnya.
Masih kata Welly, permohonan praperadilan kesembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut sama-sama didaftarkan oleh kuasa hukumnya Christopher Silitonga. Permohonan terkait
sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sebelumnya, Kasus dugaan penyelewengan barang bukti narkotika yang dilakukan beberapa jajaran Satnarkoba Polresta Barelang akhirnya bergulir di Kejaksaan Tinggi Kepri. Dimana Kejaksaan Tinggi Kepri, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 11 tersangka, 10 diantaranya merupakan personil polisi.
Kasi Penkum Kajati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan Kajati Kepri telah menerima SPDP dari Polda Kepri pada tanggal 6 September 2024 lalu. Ada 11 tersangka yang tertulis dalam SPDP tersebut diantaranya AMS, WRK, IM, R, JS, SS, F, JG, AC, SN dan A.
“Benar kami sudah terima SPDP 11 tersangka. 10 diantaranya anggota Polri dan 1 wiraswasta,” ujar Yusnar.
para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena sudah ada SPDP, maka sudah ditunjuk juga Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang proferlsional untuk menangani perkara ini. (*)
Ketua DPR Puan Maharani saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Karet Tengsin, Jakarta, Sabtu (21/9/2024). (ANTARA)
batampos – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, rencana penambahan komisi di DPR masih dalam penggodokan. Menurutnya, wacana pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) sebagai langkah DPR mengakomodir kemungkinan penambahan kementerian di pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Ini sedang dimatangkan, kan dengan adanya rencana penambahan kementerian, sepertinya ada kemungkinan harus ada penambahan komisi,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
Ketua DPP PDIP itu menjelaskan, penyesuaian komisi di DPR dilakukan demi memastikan koordinasi kerja antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan efektif.
“Untuk bisa kemudian memperkuat kemitraan antara Pemerintah dengan legislatif,” ucap Puan.
Ia menekankan, penambahan komisi ini juga guna memastikan bahwa setiap kementerian memiliki mitra yang tepat di DPR RI untuk melakukan pengawasan, konsultasi, dan dukungan dalam menjalankan program-program pemerintah.
“Jadi akan ada kemungkinan juga penambahan komisi jika memang ada penambahan kementerian,” ujar Puan.
Puan juga menegaskan pelaksanaan pembentukan komisi baru di DPR harus sesuai dengan ketentuan, serta mekanisme yang berlaku.
“Jadi itu kita sedang godok, dan sesuai mekanismenya kan kita laksanakan ya sesuai dengan mekanismenya,” tegas Puan.
Lebih lanjut, Puan memastikan pemilihan pimpinan AKD baru akan dilakukan sesuai tata tertib DPR. Menurutnya, pemilihan pimpinan komisi baru DPR, diharapkan dapat dipenuhi melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat dari semua fraksi DPR.
“Nanti akan kita lakukan (pemilihan pimpinan komisi atau AKD baru) sesuai dengan mekanisme dan kita bicarakan sesuai dengan musyawarah dan mufakat, itu,” urai Puan.
Sebagaimana diketahui, DPR telah resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU yang akan membuka jalan bagi Prabowo Subianto untuk menambah kementerian sesuai dengan kebutuhannya.
Keputusan tersebut diambil pada Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Kura-kura, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9) lalu. (*)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. F.Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos – Pengendara yang melintas di Jalan Gajah Mada dikagetkan dengan teriakan minta tolong, Ani Yulianti, Selasa (24/9) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Wanita 41 tahun ini keluar dari mobilnya dengan kondisi bersimbah darah tepatnya setelah Hotel Vista.
Korban yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) ini mengaku dibegal. Oleh warga, korban yang merupakan warga Bukit Indah Lestari Tanjung Pinang ini dievakuasi ke Rumah Sakit Awal Bros.
“Ibu itu mengaku dibegal. Pelakunya di dalam mobil juga,” ujar Rizal, salah seorang saksi mata.
Rizal menjelaskan usai menganiaya korban, pelaku yang merupakan seorang pria melarikan diri menuju hutan Seiladi. Sedangkan di dalam mobil terlihat ceceran darah, tali dan belati yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
“Lukanya besar di leher. Pelaku kabur ke hutan,” kata Rizal.
Pantauan Batam Pos, mobil yang dikendarai korban Daihatsu Rocky BP 1502 CR terparkir di tepi jalan. Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan pelaku dan korban saling kenal. Keduanya kenal melalui aplikasi kencan online dan sudah menjalani hubungan selama 3 bulan.
“Korban dan pelaku kenalan melalui Michat. Korban menyetir, dan pelaku di kursi penumpang,” ujarnya.
Heribertus menjelaskan sebelum penganiayaan itu terjadi, keduanya sempat cek-cok. Bahkan, pelaku sempat menghentikan laju mobil.
“Ada permasalahan dan bertengkar. Mobil diberhentikan, pelaku menutup mulut korban dan lehernya disayat. Untuk barang tidak ada yang hilang dan sudah kita amankan,” katanya.
Heribertus menegaskan pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku. Pihaknya saat ini tengah memburu pelaku.
“Tim Satreskrim masih mencari, dan tim sudah disebar. Kemudian kita handel di bandara agar tidak melarikan diri,” tutupnya. (*)
Kepulan asap yang terlihat dari lokasi yang menjadi sasaran serangan Israel di desa Zaita, Lebanon selatan./(Aljazeera)
batampos – Sayap militer kelompok perlawanan Palestina Hamas mengonfirmasikan bahwa salah satu komandan lapangannya tewas akibat serangan udara Israel di Lebanon yang terjadi pada Senin.
Brigade Al-Qassam mengonfirmasi dalam sebuah pernyataan yang dilaporkan Anadolu pada Selasa, bahwa Hussein Mahmoud al-Nader, seorang komandan lapangan dari kota Marjayoun di Provinsi Nabatieh Lebanon selatan, tewas dalam serangan udara pada Senin malam.
Sebelumnya, Hamas melaporkan 40 roket ditembakkan dari wilayah Lebanon ke Israel utara yang mengindikasikan peningkatan signifikan dalam permusuhan antara kedua pihak.
Media berita lokal Israel, mengutip sumber militer, mengklaim bahwa 20 roket diluncurkan dari Lebanon. Beberapa di antaranya berhasil dicegat dan yang lainnya mendarat di area terbuka.
Israel telah melancarkan rentetan serangan udara ke Lebanon selatan dan timur. Otoritas kesehatan Lebanon mengatakan sedikitnya 492 orang tewas, termasuk 35 anak-anak, dan 1.645 orang terluka dalam serangan sejak Senin pagi yang juga memaksa ribuan warga sipil meninggalkan rumah mereka.
Hizbullah dan Israel telah terlibat dalam perang lintas batas sejak awal perang Israel di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 41.400 orang yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak. Serangan itu terjadi usai serangan lintas batas yang dilakukan oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober tahun lalu.
Pasukan Israel mengintensifkan serangannya ke Lebanon dan mengabaikan peringatan komunitas internasional bahwa mereka berisiko menyebarkan konflik Gaza ke wilayah lain. (*)
Kantor DPRD Kota Batam. (F. Putut Ariyo / Batam Pos)
batampos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam bakal menetapkan Ketua, Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua III untuk masa periode 2024-2029 pada Rabu (25/9). Dalam rapat paripura penetapan ulang calon wakil ketua III, Hendra Asman menggantikan Muhammad Yunus Muda dari partai Golkar.
Ketua DPRD Sementara, Asnawati Atiq mengatakan calon pimpinan DPRD Batam nama yang diusulkan menjadi pimpinan adalah Muhammad Kamaluddin dari Partai Nasdem selaku calon Ketua DPRD, Aweng Kurniawan dari Partai Gerindra selaku calon Wakil Ketua I.
“Satu lagi jabatan pimpinan yakni Wakil Ketua II yang seharusnya dari PDI Perjuangan belum dapat ditetapkan pencalonannya karena belum adanya surat usulan dari partai berkenaan,” kata Asnawati, Selasa (24/9).
Berdasarkan ketentuan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), menyatakan bahwa pimpinan DPRD Kota Batam terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua.
“Pemilihan calon pimpinan dilakukan berdasarkan perolehan kursi terbanyak dari partai politik yang ada di DPRD Kota Batam,” ujarnya .
Disamping itu Asnawati menyebut sebelumnya penetapan Wakil Ketua dan kemudian saat ini penerapan ulang untuk proses pelantikan.
Mengenai dari fraksi partai PDI-P bahwa dari pihak mereka memang belum menyampaikan siapa yang menjadi diusulkan.
“Jadi nanti yang kita lantik tiga dulu, sementara PDI-P baru masuk nanti menyusul. Jika tidak segera dilaksanakan sebelum Oktober 2024 maka kelengkapan DPRD agak terlambat dan mengganggu kerja juga,”ujarnya.
Pemerintah Kota (Pemko) Batam, melalui Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid menyatakan dukungannya terhadap kelancaran proses pengumuman dan penetapan calon pimpinan definitif DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029.
“Pemko Batam mendukung sepenuhnya proses penetapan pimpinan definitif DPRD Kota Batam sebagai bagian penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan memastikan kesinambungan pembangunan di Kota Batam,” ujar Jefridin.
Jefridin menyebut bahwa dukungan tidak hanya dalam hal administratif, tetapi juga mencakup fasilitasi dan koordinasi untuk kelancaran seluruh proses penetapan pimpinan DPRD.
“Kami terus bekerja sama dengan DPRD untuk memastikan setiap langkah berjalan sesuai ketentuan,” tutupnya. (*)