Sabtu, 23 Mei 2026
Beranda blog Halaman 3002

Redam Kelangkaan Gas Melon, Pemko Batam Gelar Operasi Pasar di Tiga Kecamatan

0
IMG 20240918 091731 248 scaled
Warga mengantre untuk mendapatkan gas melon pada operasi pasar di Tiban, Kecamatan Sekupang. Foto: Arjuna/ Batam Pos

batampos – Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram yang melanda Batam beberapa hari belakangan ini membuat pemerintah setempat memutar otak. Maka dari itu, dibuatlah operasi pasar untuk memenuhi kebutuhan akan gas buat warga.

Operasi tersebut sudah beberapa kali dilakukan. Pada Rabu (18/9) ini, Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama PT Pertamina Patra Niaga mengadakan hal serupa di tiga kecamatan.

“Hari ini ada tiga titik. Ada di (kecamatan) Sekupang, Batuaji dan Sagulung,” kata Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam, Ghufron.

Baca Juga: Gas Melon Masih Kosong di Pangkalan, Warga Kewalahan

Operasi pasar ini dilakukan untuk memastikan pasokan gas melon tersedia dengan harga yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp21 ribu yang telah ditetapkan. Di Kecamatan Sekupang, telah tersedia 1.120 tabung elpiji, yang disalurkan melalui dua truk dengan kapasitas masing-masing 560 tabung. Jika persediaan habis atau kurang, pihaknya siap menambah pasokan.

“Kita lihat sampai siang ini apakah butuh tambahan atau tidak. Kalau memang masih banyak yang membutuhkan, kita akan tambahkan lagi,” katanya.

Operasi pasar ini dilakukan untuk mempercepat distribusi elpiji langsung ke masyarakat yang kesulitan mendapatkan pasokan gas selama beberapa pekan terakhir. Jika disalurkan langsung ke pangkalan, kemungkinan tidak bisa mendistribusikan secara merata ke masyarakat.

“Makanya kita buat di tiap-tiap kecamatan. Supaya tersalurkan dengan baik. Kalau semua ke pangkalan, agak susah nanti, enggak terkejar (penyalurannya). Jadi kalau di sini kita hanya butuh pendataan saja pakai KTP, memastikan setiap warga mendapatkan satu elpiji,” kata Ghufron.

Pihak kecamatan juga diminta untuk memberitahukan kegiatan operasi pasar ini kepada masyarakat agar lebih efektif. Disperindag turut melakukan pengawasan terhadap pangkalan yang menjual di atas HET.

Ia harap, kegiatan seperti ini dapat membantu masyarakat mendapatkan gas dengan harga yang wajar, sekaligus menyelesaikan masalah distribusi yang terjadi belakangan ini, termasuk keterlambatan pengantaran yang sempat terjadi.

Hamidah, salah satu warga yang ikut mengantre di operasi pasar kawasan Sekupang, merasa terbantu dengan penyaluran gas itu. Dia mengaku sudah beberapa hari kesulitan mencari gas melon untuk kebutuhan rumah tangga.

Bahkan, katanya, beberapa waktu yang lalu gas sempat habis di sejumlah pangkalan. Sampai-sampai Hamidah terpaksa mencari di daerah lain. “Saya sampai ke Botania, ke Nongsa. Untungnya dapat. Kalau tidak, kan, susah mau masak gimana,” ujarnya.

Soal harga, ia tak ambil pusing. Sejauh ini pun gas melon yang dipasarkan masih mematok HET. “Ya, kalau ada masih sama (harganya). Enggak naik signifikan, lah. Kadang kalaupun naik itu cuma seribu aja. Kalau naiknya sampai drastis gitu enggak, sih,” ujarnya.

Dia bersama masyarakat lain di Tiban berharap, agar pemerintah dan Pertamina dapat memastikan tak terjadi kelangkaan gas untuk wilayah Batam. Apabila gas langka, maka akan sulit untuk keseharian warga. (*)

Reporter: Arjuna

PT Caltest Engineers Diduga Langgar Aturan Kompensasi, Mantan Karyawan Tuntut Keadilan

0
ec26de40 5ffe 45de 9c3f efb5ae90655d
PT Caltest Engineers di Tunas Industrial Estate Blok 2V.

batampos – Dewi Safitri, mantan karyawan PT. Caltest Engineers, melaporkan dugaan pelanggaran terkait kompensasi yang tidak dibayarkan oleh perusahaan tersebut. Pengaduan ini disampaikan di Kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam, menyusul Surat Pengaduan yang diajukan pada 22 Agustus 2024.

Menurut Dewi, hingga saat ini PT. Caltest Engineers belum menunjukkan itikad baik untuk membayarkan kompensasi yang seharusnya menjadi haknya. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja yang kontraknya tidak diperpanjang, dengan perhitungan berdasarkan masa kerja.

“Saya selama dua tahun bekerja menjalani 3 kali kontrak kerja secara berkelanjutan,” terang Dewi, Selasa (17/9).

Dewi mengklaim bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Kontrak Kerja nomor CE/MGMT/210824-HR-11826 tanggal 26 Juli 2024, yang menandakan bahwa masa kerja terakhirnya berakhir pada 21 Agustus 2024, perusahaan seharusnya membayar kompensasi sesuai peraturan.

Namun Ria Agustina, HRD PT. Caltest Engineers, menyatakan bahwa perusahaan tidak akan memberikan kompensasi berdasarkan kebijakan internal perusahaan yang dirinci dalam Surat Keputusan manajemen tertanggal 22 Februari 2018.

Surat Keputusan tersebut, yang ditandatangani oleh Presiden Direktur Mr. Vipin Paramekattil Gopalan, Direktur Operasional Mr. Anil C. Menon, dan Direktur HRD Dr. Suyatni S.E, M.M, menyebutkan bahwa bonus satu bulan gaji akan diberikan jika karyawan telah bekerja dua tahun, bersedia di off kan (bekerja dengan status harian) selama satu bulan dan dipanggil kembali untuk bekerja serta tidak akan menuntut perusahaan.

Namun, Dewi Safitri menilai bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang berlaku mulai 1 Februari 2021.

Dewi juga menunjukkan bahwa peraturan perusahaan yang mengacu pada ketentuan lama bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Dalam surat pengaduannya, Dewi mengungkapkan bahwa perusahaan sebelumnya mengklaim alasan pemutusan hubungan kerja disebabkan faktor keuangan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan membuka lowongan untuk posisi yang sama, hanya dua hari setelah masa kerjanya berakhir.

Ini, menurut Dewi, menunjukkan ketidakakuratan alasan pemutusan hubungan kerja yang sebenarnya bisa jadi berkaitan dengan sikap kritisnya terhadap kebijakan perusahaan.
Selain itu, Dewi mengeluhkan bahwa masa percobaan tidak diakui sebagai masa kerja dalam perhitungan kompensasi.

Selama bekerja, masa percobaan tiga bulan yang seharusnya dihitung sebagai bagian dari masa kerja tidak diakui oleh perusahaan, yang berdampak pada perhitungan kompensasi yang seharusnya diterima.

“Perusahaan Caltest Engineers ini tidak pernah menjalankan aturan PP 35 sejak 2021 hingga sekarang,” ungkap Dewi.

Dewi Safitri juga mengungkapkan bahwa kasusnya bukanlah yang pertama kali terjadi. Ia mencatat banyak pelanggaran serupa yang merugikan karyawan di perusahaan tersebut, baik yang telah berakhir kontraknya atau yang memilih tidak memperpanjang masa kerja.

“Hasil medisi dengan perusahaan tidak menjamin akan membayarkan kompensasi karena belum sanggup secara keuangan. Padahal saya sebagai accounting staff mengetahui dengan pasti kondisi perusahaan yang dalam posisi sanggup membayar, namun mengaku tidak sanggup, ” sesalnya.

Ia berharap bahwa Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam dan seluruh pengawas dapat menegakkan aturan dengan adil, sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi dan dilindungi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dewi juga berharap Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam diharapkan dapat segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan memberikan keadilan bagi karyawan.

“Jika PT Caltest dibiarkan melanggar tanpa adanya sanksi tegas, dikhawatirkan jadi contoh buat perusahaan lain untuk ikutan melanggar dan tidak membayarkan kompensasi ke karyawan, ” tutup Dewi.

Sementara itu HRD PT. Caltest Engineers Ria Agustina saat dikonfirmasi Batam Pos lewat telepon maupun pesan whatsapp perihal laporan mantan karyawan PT. Caltest Engineers, atas dugaan pelanggaran kompensasi yang tidak dibayarkan oleh perusahaan tersebut ke Kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam belum memberikan tanggapan.

Pemberian kompensasi atau Bonus adalah kewajiban bagi setiap perusahaan berdasarkan UUD ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.
Besaran kompensasi kontrak adalah PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah.

PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah.

PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah.

Mengenai pemberian uang kompensasi bagi pekerja PKWT diatur lebih terperinci di dalam Pasal 15 PP 35/2021 yang berbunyi Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

Maka berdasarkan ketentuan di atas, bagi setiap pekerja PKWT, yang sudah bekerja paling sedikit selama 1 bulan secara terus menerus, yang jangka waktu PKWT-nya sudah berakhir, berhak untuk mendapatkan uang kompensasi dari perusahaan.

Lebih lanjut, bagi perusahaan yang tidak membayar kompensasi PKWT sesuai Pasal 61 PP No 35 Tahun 2021. Mengingat kini sudah ada aturan seperti itu, maka perusahaan akan dianggap melanggar Undang-Undang jika tidak membayar uang kompensasi pegawai PKWT. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Diskusi Bersama Warga, SKK Migas Upayakan Buka Kembali Bandara Medco Energi untuk Umum

0
Pemkab Anambas bersama SKK Migas menghadiri diskusi yang digelar masyarakat untuk mendengar keluhan dan usulan yang disampaikan ke perusahaan. f,ihsan

batampos – Pemerintah Kabupaten Anambas bersama Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas melaksanakan diskusi yang digelar oleh masyarakat di Matak Base, Kecamatan Kute Siantan, Selasa, (17/9).

Dalam diskusi tersebut, ditetapkan beberapa prioritas utama yang menjadi perhatian dari SKK Migas antara lain transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR), penyerapan tenaga kerja lokal serta memberikan kemudahan layanan transportasi udara untuk masyarakat.

“Kami meminta juga kepada perusahaan untuk kembali membuka Bandara Medco Energi agar bisa menunjang transportasi masyarakat. Sejak Bandara ini tertutup, kami susah untuk berangkat keluar daerah,” ujar salah seorang warga, Alim.

BACA JUGA: Gubernur Kepri Terima Audiensi SKK Migas Sumbagut – KKKS Wilayah Kepri

Menanggapi hal itu, Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas, Yanin Kholisin menjelaskan segala permintaan masyarakat kepada perusahaan migas segera di akomodir.

Menurutnya, dengan adanya perusahaan migas diharapkan bisa memberikan dampak positif untuk masyarakat setempat.

“Soal dukungan pesawat, seperti diketahui hadirnya pesawat disini untuk menunjang operasional perusahaan. Cuma untuk emergency, tugas-tugas penting pimpinan pemerintah daerah tetap kita upayakan. Pada intinya kita akomodir usulan masyarakat,” kata Yanin.

Sedangkan untuk transparansi dana CSR, Yanin mengklaim jika perusahaan migas yang beroperasi di Anambas telah melaksanakan dengan baik. Meski, ada kesalahpahaman antara perusahaan dengan masyarakat.

“Soal CSR sudah dilakukan transparansi, sudah komunikasi dan sosialisasi, cuma ga sampai ke masyarakat. Kita kedepankan komunikasi yang baik dengan masyarakat,” pungkas Yanin. (*)

Reporter : Ihsan Imaduddin

Krisis Air Berkepanjangan, Warga Unjuk Rasa Blokir Jalan Menuju Galangan Kapal

0
850a2079 429d 40e9 8ced acc5dd1292ea
Akses jalan yang diblokir warga mulai dari PT Wisco hingga lampu merah Polsek Batuaji. Foto: Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Ribuan warga yang bermukim di dekat kawasan Industri Galangan Kapal Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji gelar aksi unjuk rasa menuntut kelancaran aliran air bersih di pemukiman mereka.

Aksi ini diwarnai dengan pemblokiran akses jalan sehingga aktifitas pekerja galangan kapal jadi terhambat. Akses jalan yang di blokir warga mulai dari PT Wisco hingga lampu merah Polsek Batuaji.

Pengendara dan pekerja galangan kapal yang menuju arah Tanjungunjunguncang terpaksa harus berputar balik. “Ga bisa masuk kerja, dihadang warga ga boleh masuk di PT Wasco,” ujar Imam seorang pekerja.

Baca Juga: Air Tak Kunjung Lancar, Warga Tanjunguncang Ancam Tak Ikut Pilkada

Aksi warga yang mengatas namakan Perumahan Putra Jaya akan melakukan aksi damai di depan kantor BP Batam terkait krisis air bersih yang tak kunjung diatasi oleh BP Batam dan pengelola air bersih di Batam.

“Kita melakukan aksi damai tidak dengan cara kekerasan. Hari ini kita turun kejalan untuk menuntut hak-hak warga,” ujar pendemo.

Usai melakukan aksi di sepanjang jalan Brigjen Katamso, masa warga yang rindu akan normalnya suplai air bersih akhirnya bergerak ke kantor BP Batam dengan pengawalan pihak kepolisian. (*)

Reporter: Eusebius Sara

DPT Pilkada 2024 Kota Batam Sebanyak 899.666 Pemilih

0
KPU
KOMISIONER KPU Kota Batam menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 di Batam yang berlangsung di Hotel Harris Batam Center, Selasa (17/9). Total jumlah pemilih ditetapkan sebanyak 899.666.
F. RENGGA YULIANDRA/BATAM POS

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Tahun 2024, dengan jumlah total mencapai 899.666 pemilih. Penetapan ini diumumkan dalam acara rekapitulasi DPT yang berlangsung di Hotel Harris Batam Center, Selasa (17/9).

Ketua KPU Kota Batam Mawardi mengatakan, kecamatan dengan jumlah pemilih terbanyak adalah Sagulung, dengan jumlah 153.415 pemilih. Disusul Batam Kota yang memiliki 143.254 pemilih, dan Sekupang dengan 124.618 pemilih.

Sementara itu, rincian jumlah pemilih di kecamatan lainnya adalah Batuaji 98.823 pemilih, Bengkong 92.469 pemilih, Seibeduk 68.158 pemilih, Nongsa 68.128 pemilih, Lubukbaja yakni 67.775 pemilih, serta Batuampar 45.116 pemilih.

“Sementara itu kecamatan Belakangpadang 15.297 pemilih, Galang 14.087 pemilih dan Bulang 8.526 pemilih,” ujarnya.

Komisioner KPU Batam Adri Wislawawan menjelaskan bahwa dibandingkan dengan DPT pemilu legislatif dan pilpres 2024 yang lalu, yang tercatat sebanyak 851.614 pemilih, terdapat kenaikan signifikan pemilih dalam DPT Pilkada 2024.

“Peningkatan ini mencapai 48.052 pemilih,” ujarnya.

Selain pengumuman DPT, KPU Batam juga telah mempersiapkan 1.821 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di 64 kelurahan dan 12 kecamatan di seluruh Batam. Dari total 899.666 pemilih, 448.965 di antaranya adalah laki-laki dan 450.701 adalah perempuan.

Adri menambahkan, bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, mereka tidak perlu khawatir. Pada hari pemilihan, mereka dapat menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS yang sesuai dengan alamat domisili yang tertera di KTP mereka.

DPK adalah nomenklatur yang sama dengan yang digunakan pada Pemilu 2024 yang lalu.
Dengan penetapan ini, KPU Batam berharap proses Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan semua pemilih dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik.

“Kalau ada yang belum masuk DPT jangan khawatir, di hari H bisa memilih di TPS sesuai ala-mat domisili sesuai KTP sebagai DPK,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Rengga Y

Perpres Nomor 95 Tahun 2024 Tidak Berpengaruh ke Kepri

0
tatung
Sejumlah wisatawan berbincang santai di kawasan Nagoya usai menyaksikan pawai Tatung yang digelar di Kompleks Bumi Indah Nagoya, Minggu (15/9).
F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pelaku pariwisata di Batam kecewa dengan kebijakan bebas visa kunjungan ke Indonesia yang tidak berlaku bagi beberapa negara penyumbang wisatawan mancanegara (wisman) ke Batam, khususnya wisatawan dari Asia Timur dan India. Pelaku pariwisata mengaku mengalami kesulitan untuk menjual paket wisata ke Tiongkok, Jepang, Korea, dan India.

Wisman mengeluhkan kebijakan visa yang dinilai memberatkan dan menambah beban biaya selama di Indonesia.

”Kalau kita mau tawarkan paket wisata ke negara-negara itu, se­lalu ditanya masalah visa. Dan ini memang menjadi kendala kita,” kata Ketua Association of The Indonesian Tours and Travel Agen­cies (ASITA) Kepri, Eva Betty.

Eva mengatakan, para pelaku usaha pariwisata berterima kasih atas bertambahnya beberapa negara yang mendapat bebas visa kunjungan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Namun, perlu diingat bahwa negara seperti Hong Kong, Suriname, dan Kolombia bukanlah penyumbang wisman yang signifikan di Indonesia, khususnya ke Kepri.

”Kalau ke Kepri, khususnya Batam, negara-negara dari Asia Timur seperti Tiongkok, Korea, dan Jepang yang ramai. Ketika bersaing dengan negara tetang-ga untuk menggaet wisman dari negara-negara tersebut, kita sudah pasti kalah. Di sana bebas visa sementara kita tidak,” katanya.

Beberapa waktu lalu, para pengusaha sudah berangkat ke pusat untuk bertemu dengan Menteri Keuangan. ”Kami meminta agar negara-negara ini masuk dalam tambahan bebas visa, tetapi ya tidak diakomodasi. Harapan kita, pusat bisa melihat dari negara mana saja wisatawan yang banyak berkunjung,” tambahnya.

Selain itu, hal lain yang dirasa menjadi penghambat peningkatan jumlah wisman secara signifikan adalah harga tiket feri yang masih mahal dari Singapura-Batam dan Batam-Singapura. Padahal, wisatawan terbanyak ke Batam berasal dari Singapura dan Malaysia.

”Tiket juga menjadi masalah serius. Sampai sekarang masih mahal dan masih menjadi keluhan banyak wisman,” katanya.

Ketua DPC Asosiasi Pariwisata Nasional (Asparnas) Batam, Andi Xie, menyebut bahwa terbitnya Perpres mengenai bebas visa tersebut tidak membawa pengaruh sama sekali bagi pariwisata Batam. Awalnya, pihaknya menginginkan Visa on Arrival (VoA) bisa dihapus oleh pemerintah pusat. Namun, aturan yang baru tidak memuat hal tersebut.

Baginya, Perpres tersebut tidak bisa dikatakan sebagai stimulus. ”Itu (perpres, red) tidak ada pengaruh sama sekali. Paling tidak VoA itu dihapus. Kalau tidak, pakai visa kunjungan tujuh hari,” ujarnya, Rabu (4/9).

Jika menggunakan visa kunjungan tujuh hari, beban biaya bagi para pelancong ke Batam bisa berkurang. Penghematan biaya tersebut bisa mencapai ratusan ribu rupiah. ”Negara lain di ASEAN sudah menghapus VoA, semuanya sudah bebas visa. Nah, kita masih begini-begini saja,” keluh Andi.

Di lain pihak, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, me-ngungkapkan bahwa Pemerintah Kota Batam telah meminta agar empat negara dengan kunjungan tinggi ke Batam, berdasarkan data sejak 2019, yakni Jepang, Korea Selatan, India, dan Tiongkok, dapat diberikan kebijakan bebas visa karena diyakini dapat berdampak cepat.

Menurut Ardi, kebijakan ini berpotensi mempercepat peningkatan kunjungan wisatawan, terutama dengan adanya Perpres Nomor 95 Tahun 2024 yang memberikan kebebasan visa untuk Kolombia, Hong Kong, dan Suriname.

“Dari tiga negara itu, kunjungannya tidak signifikan,” ujarnya, Selasa (17/9).

Ardiwinata menyebutkan, meskipun kebijakan bebas visa ini berlaku untuk seluruh Indonesia, dampaknya mung-kin tidak terlalu besar. “Mung-kin di daerah lain seperti Bali bisa merasakan dampaknya, tetapi untuk Batam, kita juga memerlukannya,” katanya.

Pihaknya optimis bahwa pemerintah pusat akan menemukan solusi terbaik untuk meningkatkan kunjungan wisatawan. “Hingga Juli 2024, Batam telah menerima sekitar 700 ribu wisatawan mancanegara melalui berbagai acara menarik yang digelar di Kota Batam,” ujarnya. (*)

 

Reporter : Alfian Lumban Gaol, Azis Maulana

BP Batam dan PT ABHi Upayakan Pemenuhan Hak Atas Air Warga Putra Jaya

0

pipa abhbatampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui BU SPAM bersama PT Air Batam Hilir (ABHi) berupaya maksimal dalam memenuhi kebutuhan akan air yang belum maksimal bagi warga Perumahan Putra Jaya, Tanjung Uncang.

Direktur BU SPAM, Denny Tondano menjelaskan upaya-upaya teknis untuk dapat mengoptimalkan suplai bagi warga Putra Jaya tengah dilakukan pihaknya bersama PT ABHi.

Pertama, optimalisasi pengaturan valve di seluruh jalur suplai ke arah Perumahan Putra Jaya.

“Ini akan meningkatkan suplai air ke Putrajaya dan meminimalisir dampak gangguan di daerah lain,” kata Deni.

Kedua, membangun fasilitas fisik untuk memastikan terjadinya peningkatan suplai ke Perumahan Putra Jaya sehingga warga Putra Jaya mendapatkan suplai air secepatnya

“Tim tengah mengerjakan pemasangan ground tank di sana (Putra Jaya) dan tank kapasitas 12 m³ dan selesai dalam waktu dekat untuk bisa segera dialirkan,” jelas Deni.

Ketiga, perancangan system Mini Booter Pump di lokasi ujung pipa distribusi utama DN500mm Putra Jaya.

“Langkah-langkah di atas terus dilakukan dan paralel dengan pengaturan suplai, ABHi juga mengoptimalkan penambahan pengiriman mobil tangki sebagai upaya paling memungkinkan untuk dilakukan untuk saat ini,” tambahnya.

“Semua itu dilakukan agar warga di Putra Jaya mendapatkan penambahan air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya lagi.

Senada, Direktur PT ABHi, Mujiaman Sukirno, menyadari kebutuhan air warga Putra Jaya harus dilayani dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Untuk itu pihaknya, berkomitmen penuh bersama pemerintah menyelesaikan persoalan tersebut. (*)

BP Batam dan PT ABHi Upayakan Pemenuhan Hak Atas Air Warga Putra Jaya

0

pipa abhbatampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui BU SPAM bersama PT Air Batam Hilir (ABHi) berupaya maksimal dalam memenuhi kebutuhan akan air yang belum maksimal bagi warga Perumahan Putra Jaya, Tanjung Uncang.

Direktur BU SPAM, Denny Tondano menjelaskan upaya-upaya teknis untuk dapat mengoptimalkan suplai bagi warga Putra Jaya tengah dilakukan pihaknya bersama PT ABHi.

Pertama, optimalisasi pengaturan valve di seluruh jalur suplai ke arah Perumahan Putra Jaya.

“Ini akan meningkatkan suplai air ke Putrajaya dan meminimalisir dampak gangguan di daerah lain,” kata Deni.

Kedua, membangun fasilitas fisik untuk memastikan terjadinya peningkatan suplai ke Perumahan Putra Jaya sehingga warga Putra Jaya mendapatkan suplai air secepatnya

“Tim tengah mengerjakan pemasangan ground tank di sana (Putra Jaya) dan tank kapasitas 12 m³ dan selesai dalam waktu dekat untuk bisa segera dialirkan,” jelas Deni.

Ketiga, perancangan system Mini Booter Pump di lokasi ujung pipa distribusi utama DN500mm Putra Jaya.

“Langkah-langkah di atas terus dilakukan dan paralel dengan pengaturan suplai, ABHi juga mengoptimalkan penambahan pengiriman mobil tangki sebagai upaya paling memungkinkan untuk dilakukan untuk saat ini,” tambahnya.

“Semua itu dilakukan agar warga di Putra Jaya mendapatkan penambahan air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya lagi.

Senada, Direktur PT ABHi, Mujiaman Sukirno, menyadari kebutuhan air warga Putra Jaya harus dilayani dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Untuk itu pihaknya, berkomitmen penuh bersama pemerintah menyelesaikan persoalan tersebut. (*)

Penetapan DPO Zainal Muttaqin, Mantan Direktur JPG Sudah Diproses, Kejari Balikpapan Tunggu Kejagung

0
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Zainal Muttaqin. (Prokal (Jawa Pos Grup))

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan sudah melayangkan surat permohonan untuk menetapkan Zainal Muttaqin, mantan direktur Jawa Pos Group sebagai orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Zainal menghilang setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun.

Kepala Kejari Balikpapan Slamet Riyanto mengatakan Zainal sedang dilakukan proses penetapan sebagai DPO. Pihaknya, sudah melayangkan surat permohonan penetapan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim beberapa waktu lalu.

Menurutnya, permohonan penetapan DPO Zainal tinggal menunggu hasilnya. “(Kami) masih menunggu proses penetapan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) (RI),” ucap Slamet kepada Kaltim Post (Jawa Pos Grup), Selasa (17/9).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Tony Yuswanto membenarkan permintaan bantuan dari Kejari Balikpapan untuk menangkap terpidana yang telah memiliki putusan inkrah.

“Benar atas nama ZM (Zainal Muttaqin), permintaan bantuan penangkapan karena yang bersangkutan mangkir untuk dieksekusi sesuai putusan MA,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).

Tony menjelaskan permintaan itu memang menjadi prosedur di internal kejaksaan untuk mengeksekusi terpidana yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Tapi hanya berlaku untuk terpidana yang mangkir alias masuk DPO.

Administrasi permohonan itu diproses berjenjang dari Kejati Kaltim hingga Jaksa Agung Muda Intelijen di Kejagung. Dari proses itu, barulah Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang berisi jaksa eksekutor dari Kejari, Kejati, hingga Kejagung bergabung untuk menelusuri keberadaan terpidana.

“Jika sudah DPO, baru bisa diproses ke Tim Tabur. Jadi terpidana ZM ini sudah ditetapkan buron,” singkatnya.

Zainal Muttaqin tidak diketahui keberadaannya setelah MA dalam putusan kasasi menghukumnya pidana 1,5 tahun penjara. Kejari Balikpapan masih belum memasukkannya sebagai DPO meski tiga kali panggilan diabaikan.

Andi Syarifuddin, kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN/Jawa Pos Group) mengatakan, Kejari Balikpapan telah memanggil Zainal hingga tiga kali untuk menjalani hukuman pidana penjara tersebut. Namun, hingga panggilan ketiga dilayangkan pada akhir Agustus lalu, Zainal tidak pernah datang.

Jaksa eksekutor dari Kejari Balikpapan lantas mendatangi kediaman Zainal di Balikpapan untuk mengeksekusinya. Dia akan ditangkap untuk dijebloskan penjara.

“Tapi Zainal tidak ada di sana. Jaksa hanya bertemu anaknya. Jaksa berpesan kepada anaknya agar Zainal kooperatif, tetapi tidak ada kabar sampai sekarang,” ungkap Andi.

Jaksa sempat melacak keberadaan Zainal. Hingga terakhir terlacak terpidana berada di Surabaya. Menurut Andi, jika informasi itu benar, maka Zainal telah keluar dari wilayah hukum Kejari Balikpapan. Karena itu, semestinya Zainal dimasukkan DPO dan jaksa eksekutor berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) agar jaksa di tempat terpidana ditemukan bisa menangkapnya.

“Supaya siapapun bisa menangkapnya. Tapi, hingga sekarang Kejari Balikpapan masih belum mengeluarkan DPO untuk terpidana Zainal,” tuturnya.

Zainal di tingkat kasasi dinyatakan bersalah menggelapkan sertifikat tanah milik PT Duta Manuntung (DM) sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Putusan MA tersebut menganulir putusan pengadilan tinggi yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Zainal.

Zainal saat menjabat sebagai direktur utama PT DM membeli aset perusahaan. Pembelian aset itu atas nama direksi, yakni Zainal sendiri. Sertifikat dari aset perusahaan itu juga diatasnamakan Zainal.

Selain itu, Zainal juga pernah memimpin dua perusahaan listrik, yaitu direktur utama PT Kalimantan Elektrik Power (KEP) dan PT Indonesia Energi Dinamika (IED) sejak 1993-2016.
Jawa Pos memiliki saham 45 persen di PT IED. Aset perusahaan berupa lima bidang tanah atas nama Zainal pribadi digunakannya sebagai jaminan untuk mengajukan utang di bank.

Perbuatan itu dilakukannya tanpa sepengetahuan dan seizin PT DM. Hakim menyatakan hal tersebut memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan dan merugikan perusahaan hingga Rp 226,5 miliar. (rul/ryu)

Menghilang, Penetapan DPO Zainal Muttaqin, Mantan Direktur JPG Sudah Diproses, Kejari Balikpapan Tunggu Kejagung

0
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Zainal Muttaqin. (Prokal (Jawa Pos Grup))

batampos– Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan sudah melayangkan surat permohonan untuk menetapkan Zainal Muttaqin, mantan direktur Jawa Pos Group sebagai orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Zainal menghilang setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun.

Kepala Kejari Balikpapan Slamet Riyanto mengatakan Zainal sedang dilakukan proses penetapan sebagai DPO. Pihaknya, sudah melayangkan surat permohonan penetapan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim beberapa waktu lalu.

Menurutnya, permohonan penetapan DPO Zainal tinggal menunggu hasilnya. “(Kami) masih menunggu proses penetapan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) (RI),” ucap Slamet kepada Kaltim Post (Jawa Pos Grup), Selasa (17/9).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Tony Yuswanto membenarkan permintaan bantuan dari Kejari Balikpapan untuk menangkap terpidana yang telah memiliki putusan inkrah.

BACA JUGA: MA Menyatakan Zainal Muttaqin Terbukti Lakukan Penggelapan dalam Jabatan

“Benar atas nama ZM (Zainal Muttaqin), permintaan bantuan penangkapan karena yang bersangkutan mangkir untuk dieksekusi sesuai putusan MA,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).

Tony menjelaskan permintaan itu memang menjadi prosedur di internal kejaksaan untuk mengeksekusi terpidana yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Tapi hanya berlaku untuk terpidana yang mangkir alias masuk DPO.

Administrasi permohonan itu diproses berjenjang dari Kejati Kaltim hingga Jaksa Agung Muda Intelijen di Kejagung. Dari proses itu, barulah Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang berisi jaksa eksekutor dari Kejari, Kejati, hingga Kejagung bergabung untuk menelusuri keberadaan terpidana.

“Jika sudah DPO, baru bisa diproses ke Tim Tabur. Jadi terpidana ZM ini sudah ditetapkan buron,” singkatnya.

Zainal Muttaqin tidak diketahui keberadaannya setelah MA dalam putusan kasasi menghukumnya pidana 1,5 tahun penjara. Kejari Balikpapan masih belum memasukkannya sebagai DPO meski tiga kali panggilan diabaikan.

Andi Syarifuddin, kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN/Jawa Pos Group) mengatakan, Kejari Balikpapan telah memanggil Zainal hingga tiga kali untuk menjalani hukuman pidana penjara tersebut. Namun, hingga panggilan ketiga dilayangkan pada akhir Agustus lalu, Zainal tidak pernah datang.

Jaksa eksekutor dari Kejari Balikpapan lantas mendatangi kediaman Zainal di Balikpapan untuk mengeksekusinya. Dia akan ditangkap untuk dijebloskan penjara.

“Tapi Zainal tidak ada di sana. Jaksa hanya bertemu anaknya. Jaksa berpesan kepada anaknya agar Zainal kooperatif, tetapi tidak ada kabar sampai sekarang,” ungkap Andi.

Jaksa sempat melacak keberadaan Zainal. Hingga terakhir terlacak terpidana berada di Surabaya. Menurut Andi, jika informasi itu benar, maka Zainal telah keluar dari wilayah hukum Kejari Balikpapan. Karena itu, semestinya Zainal dimasukkan DPO dan jaksa eksekutor berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) agar jaksa di tempat terpidana ditemukan bisa menangkapnya.

“Supaya siapapun bisa menangkapnya. Tapi, hingga sekarang Kejari Balikpapan masih belum mengeluarkan DPO untuk terpidana Zainal,” tuturnya.

Zainal di tingkat kasasi dinyatakan bersalah menggelapkan sertifikat tanah milik PT Duta Manuntung (DM) sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Putusan MA tersebut menganulir putusan pengadilan tinggi yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Zainal.

Cara untuk menghilangkan diabetes telah ditemukan! Makan 1 sendok teh …
Zainal saat menjabat sebagai direktur utama PT DM membeli aset perusahaan. Pembelian aset itu atas nama direksi, yakni Zainal sendiri. Sertifikat dari aset perusahaan itu juga diatasnamakan Zainal.

Selain itu, Zainal juga pernah memimpin dua perusahaan listrik, yaitu direktur utama PT Kalimantan Elektrik Power (KEP) dan PT Indonesia Energi Dinamika (IED) sejak 1993-2016.
Jawa Pos memiliki saham 45 persen di PT IED. Aset perusahaan berupa lima bidang tanah atas nama Zainal pribadi digunakannya sebagai jaminan untuk mengajukan utang di bank.

Perbuatan itu dilakukannya tanpa sepengetahuan dan seizin PT DM. Hakim menyatakan hal tersebut memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan dan merugikan perusahaan hingga Rp 226,5 miliar. (*)

Reporter: jpgroup