Jumat, 8 Mei 2026
Beranda blog Halaman 3102

Menteri PAN-RB Pastikan 1.700 ASN Pindah ke IKN Mulai Oktober

0
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. (Gilang Galiartha/Antara)

batampos – Gelombang perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur segera dimulai. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, akan ada sebanyak 1.700 ASN yang akan mulai pindah ke IKN.

Angka itu, kata Anas, berdasarkan skema tempat tinggal yang disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di mana nantinya setiap ASN yang sudah berkeluarga akan mendapat satu unit apartemen.

Sebelumnya, Kementerian PAN-RB juga menyiapkan skema pemindahan ASN ke IKN dengan total sebanyak 3.200-an orang. Angka itu akan berlaku jika tempat tinggal disepakati bisa sharing alias berbagi.

“Kalau sharing (apartemen) di bulan Oktober bisa pindah sekitar 3200-an ASN. Tapi kalau tidak sharing akan ada sekitar 1.700-an,” kata Anas di IKN, Senin (12/8).

Tapi, atas saran Presiden dalam ratas terbaru, ASN yang sudah menikah tidak lagi sharing di apartemen. “Sehingga dengan demikian jangan khawatir teman-teman yang muda, yang akan pindah, tidak akan sharing dan tetap dengan keluarga,” jelasnya.

Anas juga memastikan bahwa pemindahan ASN ke IKN akan disesuaikan dengan kesiapan hunian. Hingga Oktober nanti, dipastikan akan selesai sebanyak 47 tower.

“Berbagai skenario by name by address telah kami siapkan. Tentunya kami menyesuaikan dengan hunian yang disiapkan di IKN ini. Dari Hunian yang disiapkan insya Allah sampai Oktober akan selesai 47 tower. Sebagian ini 12 tower untuk TNI Polri, sebagian untuk ASN,” jelasnya.

Sebelumnya, Azwar Anas memastikan kepindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap. Mantan Bupati Banyuwangi ini memastikan bahwa pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan mulai September atau setelah upacara peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI. Rencana ini mundur dari jadwal sebelumnya pada Juli 2024.

“Terkait dengan siapa-siapa saja pegawai ASN yang akan dipindahkan, diatur teknisnya oleh masing-masing K/L yang terkait, dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai,” jelasnya. (*)

Punya Kelebihan, Sertifikat Tanah Elektronik Bisa Diagungkan

0
atr sertifikat
Warga mendatangi Kantor BPN Batam di Sekupang, beberapa waktu lalu. BPN mendorong peralihan sertifikat tanah konvensional jadi elektronik.
F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan Peraturan Menteri No 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Tanah Elektronik.

Regulasi itu memuat rencana penggantian sertifikat tanah dari analog (manual) ke elektronik.

Sertifikat tanah elektronik ini nantinya akan menjadi alat bukti hukum pemilikan tanah yang sah. Sehingga surat digital ini juga dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapat pinjaman atau alat gadai bank atau lembaga pembiayaan lain.

Humas BPN Kota Batam Yudo Prio mengatakan, langkah ini merupakan terobosan yang tidak hanya menawarkan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga menjawab tantangan yang dihadapi oleh masyarakat dalam memperoleh kredit.

“Surat elektronik yang selembar itu. Nanti itu bisa diagungkan ke bank,” katanya, Senin (12/8).

Baca Juga: Siapkan Skill, Lapangan Pekerjaan Terbuka Luas di Batam

Yudo menjelaskan, meski sertifikat ini digital masyarakat tidak dapat melakukan percetakan sertifikat seenaknya kalau sertifikat tersebut telah diagungkan. Sebab, sertifikat tersebut menggunakan blanko yang sama dengan Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI). PERURI adalah Badan Usaha Milik Negara yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah pusat.

“Jadi kalau masyarakat mau cetak pakai kertas apapun kalau di-scan pakai sinar biru itu pasti tidak terbaca,” tuturnya.

Menurut dia, pihak lembaga keuangan juga nantinya diperkenankan untuk mendapat data surat elektronik yang telah dijadikan jaminan untuk pelunasan piutang.

Penerbitan sertifikat tanah elektronik ini ke depan akan berlaku secara nasional, dan jadi bukti untuk barang kepemilikan yang sah secara hukum sehingga tak bisa ditolak untuk jadi agunan bank.”Sertifikat elektronik itulah yang diagungkan,” kata dia.

Sebelumnya, Humas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam Yudo Prio mengatakan, antusiasme masyarakat Batam untuk beralih dari sertifikat fisik ke sertifikat elektronik sangat tinggi. BPN mencatat, sepanjang tahun 2024 sebanyak 3.668 warga beralih dari sertifikat konvensional ke elektronik.

“Sangat tinggi, bahkan sampai Juli ini saja sudah 3.668 warga yang beralih ke sertifikat elektronik,” ujarnya, Kamis (1/8).

Baca Juga: Langganan Macet, Warga Seibeduk Minta Jalan Menuju Kaveling Pancur Dilebarkan

Yudo menyebutkan, sertifikat tanah elektronik memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat, termasuk pengurangan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik. Pasalnya, sertifikat tersebut akan masuk kedalam aplikasi pertanahan BPN Batam.

Selain itu ia menambahkan sertifikat tanah dokumen cetak atau yang lama terbuat dari kertas memiliki kelemahan seperti dimakan rayap, terkena air, hilang, terbakar, dan terkena musibah atau bencana alam lain. Dengan sertifikat elektronik, dapat melindungi dokumen milik masyarakat dari beberapa penyebab kerusakan dan menghindari sasaran mafia tanah.

“Alih media sertifikat tanah jadi dokumen elektronik ini penting guna menjaga keamanan data ertanahan masyarakat,” ujarnya

Yudo menyebutkan, proses digitalisasi sertifikat tanah akan terus dilakukan secara bertahap. Apalagi layanan sertifikat online baru dilakukan di Jakarta dan Batam.”Batam masuk jadi percontohan sertifikat elektronik. Kalau Batam berhasil maka akan dicoba dibeberapa daerah lainnya,” katanya.

Untuk memfasilitasi peralihan ini, BPN Batam telah membuka layanan khusus bagi warga yang ingin mengajukan permohonan sertifikat elektronik di kantor BPN Batam. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Datangi Mapolresta, Keluarga Korban Dyo Putra Pratama Pertanyakan Hasil Uji Labfor

0
Keluarga korban mendatangi Mapolresta Tanjungpinang untuk mempertanyakan hasil uji Labfor, Senin (12/8). F. Mohamad Ismail

batampos– Keluarga Dyo Putra Pratama (13) remaja berusia 13 tahun yang meninggal dunia usai menelan obat dari Puskesmas, mendatangi Mapolresta Tanjungpinang, Senin (12/8).

Dengan didampingi Kuasa Hukum, ibu dan ayah korban datang ke Mapolresta Tanjungpinang untuk mempertanyakan soal hasil uji laboratorium forensik (Labfor) Bareskrim, terkait sampel cairan yang diambil dari lambung korban serta hasil otopsi Rumah Sakit.

“Yang kita ingin tanyakan apa saja item-item yang dikirim atau sampel-sampel apa-apa saja,” ujar Agung, Kuasa Hukum keluarga korban saat di Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Selain itu, keluarga korban juga ingin mengetahui secara jelas, terkait prosedur otopsi yang dilakukan oleh Rumah Sakit Raja Ahmad Tabib (RS RAT). Hal ini, untuk mengetahui apakah prosedur otopsi sesuai dengan SOP atau tidak.

BACA JUGA: Hasil Autopsi, Remaja 13 Tahun Meninggal Karena Riwayat Penyakit Jantung dan Ginjal

“Untuk perkara ini itu domainnya kepolisian. Pada intinya kami pertanyakan yang dikirim RS ke (Labfor) Bogor itu sudah sinkron apa tidak,” sebutnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan bahwa hasil Labfor sudah pihaknya terima. Namun, pihaknya masih akan meminta keterangan ahli apoteker.

“Kita baru menerima Puslabfor minggu kemaren dan kam teliti kembali dan tindak lanjut kami periksa apoteker,” sebutnya.

Dalam penyelidikan kematian remaja 13 tahun tersebut, kata dia pihaknya sudah memintai keterangan 15 orang saksi. Belasan saksi itu mulai dari pihak keluarga, hingga dokter dan pihak puskesmas lainnya.

“Satu langkah lagi, setelah itu kita lakukan gelar perkara,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi membeberkan hasil autopsi Dyo Putra Pratama, bocah 13 tahun di Tanjungpinang yang meninggal dunia usai menelan obat dari Puskesmas.

Berdasarkan hasil autopsi, korban memiliki riwayat penyakit jantung dan ginjal, yang tidak pernah dilakukan pengobatan sebelumnya.

Selain itu, terdapat buih yang memenuhi area tenggorokan. Kemudian adanya pembengkakan di jantung dan hati. Sedangkan paru-paru korban terendam oleh cairan yang belum diketahui asalnya. (*)

Reporter: M Ismail

Kenal Lewat Tiktok, Warga Batam Ditipu Pacar Online hingga Rugi Rp 45 Juta

0
image1 1 2 scaled e1723479162105
S dan rekannya sebagai saksi saat memberi keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (12/8). F.Yashinta

batampos – Hermanto Marpaung, pekerja swasta asal Medan berhasil memperdaya S, seorang marketing perumahaan di Batam. Akibatnya, wanita yang sempat menjadi pacar online Hermanto, dibuat rugi Rp 45 juta.

Kemarin, Hermanto duduk sebagai terdakwa perkara penipuan yang dialami S. Jaksa penuntut umum menghadirkan S dan rekannya sebagai saksi yang memberi keterangan di depan majelis hakim Willy Irdianto didampingi Dina dan Twis Retno.

Dalam keterangannya, S mengaku berkenalan dengan Hermanto lewat media sosial Tik Tok. Keduanya semakin akrab karena saling berkomentar postingan hingga akhirnya bertukar nomor handphone.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pembegal dan Penjambret, Penumpang dan Pengendara Wanita Jadi Korban

Merasa dekat, keduanya pun menjalin hubungan asmara secara online meski belum pernah bertemu. Hingga akhirnya Hermanto meminjam uang kepada S dengan alasan orang tua sakit, sementara rekening terblokir.

“Saya merasa iba dengan dia. Mengaku gaji Rp 20 juta per bulan, lalu di rekening ada saldo Rp 60 juta tapi terblokir. Iba karena orang tuanya sakit. Dan saya memang sering menolong orang-orang,” ujar S di depan majelis hakim.

Yang membuat S murka karena janji mengembalikan uang dalam satu minggu tak juga dipenuhi terdakwa. Bahkan Hermanto kembali meyakinkan S bahwa dia akan mengganti, yang kemudian membuat S luluh lagi dan meminjamkan uang Rp 2 juta.

“Saya ketemu sekali. Pertemuan itu saya tagih, namun dia mengaku belum gajian. Dan memberi (kartu) ATM miliknya kepada saya. Dia bilang nanti ambil pas dia gajian tanggal 10. Pas saya cek di tanggal 10, atmnya sudah diblokir,” sebut S lagi.

Baca Juga: Curi Ponsel Mewah Pengunjung Indomaret, Pedagang Seken Diciduk Polisi

Ia semakin kesal tatkala mengetahui Hermanto menipu status pekerjaanya dan juga telah memiliki perempuan lain. Ia pun berkomunikasi dengan perempuan tersebut untuk membeberkan apa yang dilakukan Hermanto.

“Dia buka rekening baru, dan rekening itu diberikan kepada cewek baru tersebut. Saya hubungi si cewek dan bekerjasama untuk menjebak dia (Hermanto),” kata S.

Dalam proses keterangan saksi tersebut, S sempat mengeluarkan kata-kata kurang pantas di depan majelis hakim. Majelis hakim pun sempat menasehati saksi agar bersikap lebih sopan.

“Keterangan saksi belum bisa membuktikan jika terdakwa ini bersalah. Terdakwa barulah bisa dikatakan bersalah, jika sudah ada putusan bersalah dari majelis hakim dan itu sudah inkrah. Dan tidak seharusnya juga saksi mengeluarkan kata-kata kurang pantas itu,” nasehat hakim Dina.

Usai mendengar nasehat majelis hakim, saksi S langsung menangis. Ia mengaku sangat tersiksa atas kasus tersebut. Apalagi sampai saat ini saksi harus membayar hutang akibat meminjamkan uang kepada terdakwa.

Baca Juga: Terbukti Cabuli Bocah, Rukiman WN Singapura Divonis 4 Tahun

“Saya tersiksa bu hakim. Sampai saat ini saya masih bayar hutang. Tapi dia tak mengembalikan uang saya,” ujar saksi S.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menanyakan kebenaraan keterangan saksi kepada terdakwa. Oleh terdakwa menjawab ia tak keberatan dengan keterangan saksi. Namun terdakwa sempat akan mengatakan satu hal yang kemudian dibatasi hakim.

“Untuk keterangan terdakwa ada waktunya,” sebut hakim. Namun sidang keterangan ditunda hingga mingu depan. (*)

 

Reporter: Yashinta

 

Ahmad Sahroni Setuju Anggota Geng Motor Tak Diberi SKCK

0
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni./JawaPos.com

batampos – Polda Sumatera Utara menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kepada anggota geng motor yang terbukti melakukan tindakan pidana dan meresahkan masyarakat.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (11/8), menyebut hal tersebut sebagai langkah tegas polisi untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Sebelumnya, Polda Sumut menggelar patroli skala besar untuk mencegah kejahatan jalanan

Langkah Polda Sumut tersebut lantas mendapat reaksi positif dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Sebab politikus NasDem tersebut tidak ingin aksi geng motor dianggap sebagai kejahatan ringan, yang terkadang mudah ditolerir begitu saja. Padahal, aksi mereka sangat merugikan masyarakat.

“Saya sangat sepakat dengan langkah tegas yang dilakukan Polda Sumut, dan saya minta semua Polda juga harus punya sikap yang demikian. Karena negara harus menekankan bahwa geng motor ini merupakan kriminal, kelompok penjahat,” ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (12/8).

“Tidak boleh dianggap sebatas aksi seru-seruan, lifestyle, atau kenakalan semata. Mereka itu cikal bakal pelaku kejahatan yang lebih serius. Dan jelas-jelas aksinya telah mengganggu kambtibmas,” tuturnya.

Sahroni juga menilai bahwa aksi geng motor merupakan ‘pintu’ bagi tindak kriminal lainnya. Sehingga penanganannya pun harus tegas sejak dini, dan tidak bisa disepelekan.

“Jadi semakin dibikin jera, semakin bisa dicegah, akan semakin bagus. Karena geng motor itu sudah ibarat ‘sekolah dasar’ bagi para kriminal. Setelah ‘lulus’ dari situ, setelah punya validasi, mereka lanjut jadi preman, penjahat, pembunuh, dan lain-lain,” ucapnya.

“Jadi memang dasarnya sudah punya watak kriminal, ditambah dirawat oleh lingkungan kriminal, ya ujung-ujungnya hanya akan melahirkan pelaku kejahatan baru. Makanya mending sejak awal diputus rantai siklusnya. Dibina sebelum terlambat,” imbuh Sahroni.

Oleh karenanya, Sahroni berharap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, bisa bertindak tegas dan memaksimalkan pencegahan terhadap tren geng motor ini. “Tapi kalau sudah tidak bisa dibilangin, tidak bisa diarahkan, ya langsung kasih tindakan tegas dan efek jera aja. Yang galak pokoknya,” tutup Sahroni. (*)

 

Kepri Kini Punya ‘Jam Populasi’, Ini Tujuannya

0
BKKBN 1 F Cecep Mulyana scaled e1698724429905
Ilustrasi: Pelayanan KB di kantor BKKBN Kepri, Sabtu (12/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Provinsi (Pemprov) Kepri meluncurkan Jam Populasi guna memantau data kependudukan di wilayah setempat secara harian.

Kepala BKKBN Kepri, Rohina mengatakan, data kependudukan harus diterbitkan agar masyarakat peduli terkait perkembangan jumlah penduduk berbagai usia. Data tersebut harus dipublikasikan agar publik paham dan mengerti dengan kemauan data dukung lingkungan di Kepri.

BKKBN juga berencana bekerja sama dengan Dinas Kominfo Kepri agar dapat menayangkan data kependudukan Jam Populasi di videotron yang ada di wilayah setempat.

“Makanya kami mohon dukungan dari pemerintah supaya itu (Jam Populasi) bisa tayang di videotron pada tiap-tiap,” ujar dia, Senin (12/8).

Baca Juga: 224 Ribu Anak di Batam Sudah Miliki KIA

Adapun tujuan lain dalam peluncuran Jam Populasi ini yaitu memberikan kemudahan bagi dinas-dinas terkait untuk mengetahui data-data terkini kependudukan di Kepri. Contoh seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), supaya mengetahui angka kelahiran, hingga angka stunting pada balita.

“Atau Disdukcapil, misal angka warga yang meninggal sekian, berarti harus dikeluarkan dari data kependudukannya. Kalau kami buat BKKBN pasti tentang 1.000 HPK (Hari Pertama Kehidupan),” ujarnya.

Sementar, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan, Jam Populasi sangat penting untuk diketahui masyarakat. Itu dikarenakan dapat memberikan gambaran yang jelas dan akurat tentang dinamika kependudukan di wilayah kita.

“Dengan informasi yang tepat, pengambil kebijakan dapat merencanakan program dan kebijakan yang lebih efektif,” ujarnya.

Baca Juga: 927 Kendaraan di Batam Sudah Terdaftar Parkir Berlangganan

Dengan begitu, ia berharap agar Dinas Kominfo di seluruh tingkatan dapat berkerja sama dengan BKKBN Kepri. Kolaborasi antar lini sangat berguna agar penyebaran informasi di Jam Populasi tersampaikan.

“Semoga aplikasi ini dapat bermanfaat dengan sebaik-baiknya sebagaimana yang kita harapkan bersama,” kata dia. (*)

 

Reporter: Arjuna

Jasa Raharja Akan Berlakukan Kebijakan Santunan Selektif Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas

0
Ilustrasi: Petugas mengevakuasi jenazah para penumpang Gran Max yang terbakar setelah terlibat kecelakaan di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek. (Paisal/JawaPos TV)

batampos – Jasa Raharja sedang mengkaji kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas. Ketentuan baru ini perlu dibahas seksama dengan para pemangku kepentingan agar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Guna menjaring aspirasi, Jasa Raharja menggelar Focus Group Discussion (FGD) setelah sebelumnya melakukan diskusi bersama Kementerian/Lembaga sebagai regulator. FGD kali ini dilaksanakan bersama para stakeholder dan pengamat transportasi di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta Selatan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan sebelum kebijakan santunan selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas benar-benar diterapkan.

“Kita ingin menerapkan kebijakan yang terukur untuk memberikan rasa keadilan, sehingga masukan dari seluruh pihak sangat penting,” ujar Rivan, Senin (12/8).

Wacana kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas ini bertujuan untuk mendidik dan mengubah perilaku masyarakat agar lebih tertib dan aman dalam berlalu lintas.
Aturan ini dinilai sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan kepatuhan, ketertiban, dan mengubah perilaku pengendara agar sadar berkeselamatan.

Sementara, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Tory Damantoro mengatakan, selama ini Jasa Raharja telah berperan sebagai representasi negara bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan santunan selektif diberlakukan dengan kajian mendalam.

“Kami mengusulkan agar pemberian santunan dengan kebijakan selektif dapat dibedakan untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto juga mendukung penerapan kebijakan santunan selektif terhadap penyebab korban kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, selalu ada unsur peran pemerintah dalam suatu kebijakan sehingga timbulnya korban, maka wajar pemerintah juga memberikan santunan.

“Namun, perlu ada penjelasan yang memberikan pembeda atas besaran santunan dengan ukuran yang jelas,” pungkasnya. (*)

84 Kampus Swasta Terancam Ditutup, Begini Kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf

0
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf (tangkapan layar instagram @ddyusuf66)

batampos – Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) mengungkapkan terdapat 84 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terancam ditutup. Komisi X DPR RI mengingatkan agar Pemerintah memperhatikan kelanjutan pendidikan mahasiswa yang melakukan pembelajaran di puluhan perguruan tinggi tersebut.

Penutupan PTS ini dikarenakan pihak kampus tidak lolos akreditasi. Ketidakpatuhan dalam proses akreditasi itu disebut tidak hanya mencerminkan adanya masalah dalam manajemen dan kualitas pengajaran, tetapi juga menunjukkan kelemahan mendasar dalam sistem pendidikan tinggi.

“Concern kami di pendidikan mahasiswanya. Jadi jangan sampai penutupan kampus kemudian mahasiswanya tidak melanjutkan pendidikan,” kata Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf kepada wartawan, Senin (12/8).

Dede menilai, pencabutan izin terhadap 84 PTS menunjukkan bahwa institusi pendidikan gagal memenuhi standar akreditasi dan mengalami kelalaian dalam pengelolaan. Ia pun meminta kepada pihak kampus atau stakeholder terkait, termasuk Kemendikbud sebagai fasilitator agar dapat membantu memindahkan para mahasiswa kampus-kampus itu ke PTS yang sudah
terakreditasi.

“Ini harus dipikirkan. Bisa dengan menyalurkan mahasiswa ke perguruan tinggi lain yang sudah terakreditasi,” ucap Dede Yusuf.

Legislator dari dapil Jawa Barat II ini pun menekankan pentingnya hak pendidikan bagi seluruh warga Indonesoa. Karena itu, Dede mengimbau masyarakat untuk memperhatikan akreditasi perguruan tinggi yang dituju saat hendak berkuliah, khususnya perguruan tinggi swasta.

“Konsen kami jangan ada mahasiswa yang tidak bisa melanjutkan pendidikan. Maka penting kepada masyarakat untuk mencari tahu lebih dahulu akreditasi perguruan tinggi yang akan dipilih untuk melanjutkan pendidikan,” jelasnya.

Adapun, puluhan perguruan tinggi yang terancam ditutup tersebut tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. Antara lain di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Sumatera.

Lebih lanjut, Dede meminta untuk semua perguruan tinggi agar memenuhi standar yang telah ditetapkan Pemerintah. Seperti sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana pendidikannya yang juga harus sesuai standar.

“Untuk semua perguruan tinggi diharapkan dapat memenuhi standar akreditasi. Akreditasi kan jelas syaratnya, misalnya kampus harus memiliki lahan seluas yang sudah ditetapkan. Lalu juga harus ada guru besar serta jumlah dosen pengajar juga harus diperhatikan,” urai pria berlatar belakang aktor laga itu. (*)

Sumber: JP Group

Terbukti Cabuli Bocah, Rukiman WN Singapura Divonis 4 Tahun

0
image0 1 2
Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis Rukiman, warga negara Singapura 8 tahun penjara karena terbukti mencabuli bocah SD.

batampos – Rukiman, warga negara Singapura divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam karena terbukti mencabuli bocah SD. Vonis hukuman terhadap kakek berusia 71 tahun ini lebih ringan dari tuntutan 12 tahun jaksa.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, menyatakan bahwa perbuataan Rukiman sah dan menyakinkan melakukan pelecehan seksual terhadap anak. Hal itu dibuktikan dari keterangan para saksi hingga terdakwa yang mengakui perbuataanya.

“Perbuataan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan amar putusan,” ujar majelis hakim Willy saat membacakan putusun, Senin (12/8).

Menurut hakim Willy, hal menberatkan perbuataan terdakwa karena telah membuat korban trauma. Hal meringankan terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuataanya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Rukiman dengan 8 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar hakim.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1,25 miliar yang apabila tak dibayar maka diganti pidana subsider 6 bulan penjara.

Atas vonis itu, jaksa penuntut umum pikir-pikir karena vonis lebih ringan 4 tahun dari tuntutan jaksa. Begitu juga dengan terdakwa melalui penasehat hukumnya yang pikir-pikir juga terhadap vonis hakim

“Kami pikir-pikir juga,” ujar Lisman, penasehat hukum terdakwa.

Sebelumnya, Rukiman warga negara Singapura dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam. Kakek berusia 71 tahun ini dinilai jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangga rumahnya.

Agenda pembacaan tuntutan terhadap Tukiman berlangsung tertutup untuk umum. Dimana dalam tuntutan, jaksa menilai Tukiman terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak.

Hal memberatkan perbuataan terdakwa karena membuat korban trauma. Sedangkan hal meringankan terdakwa berterus terang.

Diketahui, Rukiman melakukan pencabulan terhadap bocah SD yang tak lain tetangga rumahnya di Kecamatan Batamkota. Pencabulan terhadap anak itu dilakukan berulang kali. Untuk bisa mencabuli korban, Tukiman mengiming-imingi korban dengan makanan atau uang.

Aksi bejat Rukiman terungkap setelah adany kecurigaan warga sekitar terhadap gerak gerik terdakw yang membawa korban. Aksi terdakwa membawa korban juga terekam CCTv sehingga terdakwa tak bisa mengelak. (*)

Reporter: Yashinta

Usut Kasus KTP Elektronik, KPK Sebut Miryam Haryani akan Penuhi Panggilan Penyidik

0
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani akan memenuhi panggilan penyidikan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik pada Selasa (13/8).

“Sudah disampaikan oleh penasihat hukum, yang bersangkutan bersedia hadir besok hari Selasa (13/8),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Tessa berharap Miryam memenuhi komitmennya untuk hadir agar perkara yang sedang disidik KPK tersebut bisa segera dirampungkan untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak dan masyarakat.

“Jadi kita sama-sama tunggu dan kita harapkan kehadiran saudari MSH sesuai dengan hasil koordinasi antara penasihat hukum yang bersangkutan dengan penyidik,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Miryam awalnya dijadwalkan berlangsung Jumat pekan lalu di Gedung Merah Putih KPK, namun yang bersangkutan mengonfirmasi tidak bisa hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

Miryam juga merupakan terpidana kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Salah satu pekerjaan rumah KPK dalam kasus tersebut adalah menemukan tersangka Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.

Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. (*)

Sumber: Antara