
batampos – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
”Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya,” kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombespol Jules Abraham Abast seperti dilansir dari Antara di Bandung, Senin (8/7).
Jules mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang memproses terkait pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan dan memastikan Polda Jabar menghormati segala putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon.
”Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan,” ujar Jules Abraham Abast.
Lebih lanjut, Jules mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah Pegi Setiawan akan dapat dibebaskan hari ini. Sebab, masih menunggu salinan putusan gugatan praperadilan dari PN Bandung.
”Terkait dengan teknis tentu akan berproses, kita akan melakukan secepatnya, yang pertama saat ini sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan, nah ini dulu yang akan kita lakukan,” papar Jules Abraham Abast.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
”Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Rizky dan Vina Cirebon (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
”Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum,” ucap Eman. (*)
Sumber: JP Group




batampos – Liburan sekolah telah tiba, saat yang selalu dinantikan oleh anak-anak dan keluarga untuk beristirahat sejenak dari rutinitas harian. Untuk membuat liburan sekolah tahun ini lebih menyenangkan dan penuh kenangan, HARRIS Hotel Batam Center menawarkan penawaran spesial “School Holiday” yang pasti akan membuat liburan Anda bersama buah hati menjadi lebih istimewa.
batampos– Pawai 1 Muharram 1446 H yang digagas Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Provinsi Kepri bersama Pemprov Kepri sukses dilaksanakan dengan diikuti oleh lebih dari 7.000 peserta, pada hari Minggu, (7/7) pagi.



