
batampos – Direktorat Jenderal Imigrasi, melalui Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mengamankan 8 orang warga negara asing (WNA) asal Afrika yang diduga membuat Dolar Amerika palsu. Mereka diamankan di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan.
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya mengatakan bahwa 8 warga asing tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan. Saat diamankan, ditemukan peralatan dan bahan baku pembuatan mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) palsu di dalam kamar hotel yang bersangkutan.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan hasil operasi intelijen keimigrasian di lapangan. Bahwa terdapat warga negara asing dengan dugaan awal penyalahgunaan izin tinggal dan tidak melaporkan perubahan alamat,” kata Andika dalam keterangan tertulis yang diterima.
Baca Juga: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Umumkan Kepailitan Selebgram Rea Wiradinata
Andika merinci, 8 WNA tersebut terdiri dari 6 orang berkewarganegaraan Kamerun, 1 orang berkewarganegaraan Kongo dan 1 orang berkewarganegaraan Tanzania.
“Saat pemeriksaan 5 orang asing tidak dapat menunjukan Paspor kepada petugas imigrasi,” ujarnya.
Tidak hanya itu, saat dilakukan pemeriksaan di salah satu kamar, petugas mendapati 4 orang asing berinisial FS, TJM,
HDH, MNA dan ditemukan lembar pecahan 100 Dollar Amerika Serikat serta perangkat pendukung lainnya yang diduga sebagai bahan baku untuk pembuatan uang palsu mata uang Dollar Amerika Serikat.
Baca Juga: Ramalan Shio Ular Hari Ini, 5 Juli 2024, Mulai dari Kesehatan, keuangan, Karier dan Cinta
“Sampai saat ini petugas Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bekerjasama dengan jajaran Kepolisian sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait alat bukti yang ada untuk dapat dilanjutkan ke proses pidana atau tidaknya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Johanes Fanny Satria menambahkan dalam kasus ini petugas akan melakukan koordinasi intensif terhadap instansi terkait serta
Direktorat Jendral Imigrasi untuk melakukan pengembangan dan pengungkapan kasus tersebut.
“Terhadap keempat warga negara asing tersebut sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan guna mendapatkan keterangan dan bukti tambahan dalam pengungkapan kasus tersebut,” ujarnya.
Dari keempat orang asing tersebut, lanjutnya, dua orang yang berinisial FS dan TJM merupakan WNA pemegang izin tinggal KITAS Investor selama 2 tahun dengan sponsor PT. SIT yang diduga juga merupakan sponsor fiktif dengan alamat virtual office di kawasan Jakarta Barat.
“Dua orang WNA lainnya yaitu HDH dan MNA merupakan WNA pemegang izin tinggal kunjungan yang sedang mengajukan alih status dari izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dengan sponsor PT. GVT yang beralamat di daerah Jakarta Selatan dan juga merupakan virtual office,” imbuhnya.
Delapan warga tersebut dinyatakan melanggar tindak pidana keimigrasian Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011, Pasal 71 huruf a juncto 116 Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011 dan Pasal 71 huruf b juncto 116 Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011. (*)









