Jumat, 17 April 2026
Beranda blog Halaman 3135

Temui Presiden Israel, DPR: 5 Pemuda NU Ini Lukai Perasaan Masyarakat

0
Lima tokoh muda nahdliyin menemui Presiden Israel Isaac Herzog. (Istimewa)

batampos– Anggota Komisi VIII DPR Luqman Hakim menyoroti pertemuan lima pemuda Nahdlatul Ulama (NU) dengan Presiden Israel Isaac Herzog yang menuai polemik. Ia menilai, pertemuan itu telah melukai perasaan masyarakat, apalagi dilakukan di tengah kondisi militer Israel yang masih terus menggempur Palestina.

“Saya tidak tahu apa tujuan mereka (warga NU) berlima pergi ke Israel. Tetapi pertemuan mereka dengan Presiden Israel menurut saya tidaklah elok,” kata Luqman Hakim kepada wartawan, Selasa (16/7).

“Pertemuan itu juga berpotensi melukai perasaan masyarakat luas yang meyakini kemerdekaan adalah hak segala bangsa, termasuk hak bangsa Palestina,” sambungnya.

Politikus PKB itu mengaku kecewa dengan lima pemuda NU yang bertemu dengan Presiden Israel tersebut. Sebagai warga Indonesia, para nahdliyin itu seharusnya tidak menunjukkan dukungan terhadap Israel, terutama karena posisi Indonesia membela Palestina dalam konflik di jalur Gaza.

“Saya sendiri tentu kecewa dengan peristiwa ini. Saya sudah berkali menyampaikan agar bangsa Indonesia meningkatkan dukungan kepada perjuangan kemerdekaan Palestina dengan menginisiasi pendekatan dukungan militer bersama negara-negara lain di dunia,” tegas Luqman.

Menurutnya, pendekatan militer diperlukan karena serangan Israel kepada Palestina dinilai tak lagi hanya sekadar penjajahan semata. Luqman menyebut, apa yang dilakukan militer Israel kepada warga Palestina di Jalur Gaza sudah melebihi dari penjajahan.

“Sudah pada level genosida yang bertujuan memusnahkan bangsa Palestina dari muka bumi, dengan membunuh kaum perempuan dan anak-anak. Israel telah melakukan kejahatan kemanusiaan yang harus segera dihentikan oleh masyarakat Internasional,” tutur Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut.

Ia secara tegas mengutuk aksi kekerasan dan agresi yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina. Tindakan kekerasan Israel tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga menyebabkan penderitaan yang mendalam bagi rakyat Palestina, termasuk anak-anak, perempuan, dan orang tua.

“Maka penting sekali kita sebagai warga Indonesia menunjukkan solidaritas dan dukungan kemanusiaan untuk masyarakat Palestina. Tapi yang dilakukan mereka 5 warga NU itu justru menunjukkan kebalikannya,” tegas Luqman.

Terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya meminta maaf setelah ramainya polemik pertemuan lima tokoh muda NU bertemu Presiden Israel Isaac Herzog. Sebab, pertemuan itu menuai kecaman dari berbagai pihak.

“Sepatutnya saya mohon maaf kepada masyarakat luas seluruhnya bahwa ada beberapa orang dari kalangan NU yang tempo hari pergi ke Israel melakukan engagement di sana,” ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di kantor pusat PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (16/7).

Ia mengamini, pertemuan itu memang tidak layak dilakukan. Karena, konflik antara Israel dengan Palestina semakin memanas.

“Kami mengerti dan sangat memaklumi bahwa ini, kami merasakan hal yang sama bahwa ini adalah sesuatu yang tidak patut di dalam konteks suasana yang ada saat ini,” tegas Gus Yahya.

Ia memastikan, tidak ada mandat dari badan ortonom (banom) yang ditekuni dari lima tokoh muda nahdliyin itu. Adapun, kelima tokoh muda NU itu yakni Sukron Makmun (PWNU Banten), Zainul Maarif (Unusia), Munawir Aziz (Sekum PP Pagar Nusa), Nurul Bahrul Ulum (PP Fatayat NU), dan Izza Annafisah Dania (PP Fatayat NU).

“Kami sudah mendapatkan konfirmasi dari lembaga-lembaga terkait di bawah PBNU ini bahwa lembaga-lembaga ini yang personelnya ada yang berangkat ke Israel, itu sama sekali tidak tahu menahu, tidak ada mandat kelembagaan, tidak ada pembicaraan kelembagaan. Sehingga yang dilakukan oleh anak-anak yang berangkat ke Israel tempo hari itu adalah tanggung jawab mereka pribadi dan tidak terkait dengan lembaga,” pungkas Gus Yahya. (*)

Sumber; JP Group

37 WBP Lapas Batam Diasah Menjadi Kader Kesehatan

0
IMG 20240716 WA0020
Warga binaan pemasyarakatan (WBP) saat dilatih menjadi kader kesehatan dalam lingkungan Lapas. Foto: Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam terus memperluas program pelatihan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di dalamnya.

Belum selesai dengan pelatihan montir sepeda motor kepada 25 WBP untuk memiliki keahlian dan bakat di bidang montir, pelatihan serupa kembali dilakukan untuk 37 WBP yang bersedia jadi kader kesehatan dalam lingkungan Lapas. Pelatihan terbaru ini disertai dengan penguatan agar mereka bisa menjadi kader kesehatan bagi WBP lainnya.

Kasi Binadik Lapas Batam Budy Istiawan menjelaskan, pelatihan dan penguatan kader kesehatan bagi warga binaan didukung oleh Sub Recipient Global Fund New Funding Model Continuation (SR Dirjenpas GF NFMC).

Baca Juga: 25 Warga Binaan Lapas Batam Belajar Jadi Montir Sepeda Motor

“Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk Kader Kesehatan sebagai perpanjangan tangan petugas kesehatan untuk memberikan motivasi dan penyampaian informasi dalam menjaga serta meningkatkan status kesehatan Warga Binaan dan memaksimalkan pelayanan kesehatan warga binaan di lingkungan Lapas Batam, ” ujar Budy.

Dalam kegiatan ini, peserta pelatihan mendapatkan materi dan penguatan dari dokter klinik Pratama Lapas Batam dr. Martina Sri Rezeki Siahaan, sebagai pemateri terkait modul pencegahan dan pengendalian penyakit menular bagi kader kesehatan di Rutan/Lapas/LPKA

Pelatihan kader kesehatan dilaksanakan dengan orientasi upaya pengendalian penyakit menular HIV AIDS dan TBC di Lapas Batam. Selain itu, demi mengoptimalkan pelaksanaan upaya pencegahan juga telah disusun standar pengendalian penyakit menular HIV/AIDS dan TBC bagi warga binaan.

Agenda pelatihan peserta diberikan pre-test, pemberian materi informasi TBC beserta Video Singkat, IMS- HIV-AIDS serta video edukasi singkat, informasi tentang Scabies atau Kudis beserta video singkat, pencegahan dan pengobatan serta Peran Kader kesehatan dan ditutup dengan post-tes.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam, Heri Kusrita berharap agar para kader kesehatan dapat saling bekerja sama dan membantu rekan warga binaan yang sakit atau sedang mengalami masalah kesehatan di blok hunian agar segera mendapatkan penanganan medis awal secara cepat dan tepat.

“Di Lapas memang kita punya klinik yang menangani WBP yang sakit. Pelatihan ini diperlukan untuk lebih efektif lagi bagi warga binaan menjaga kesehatan mereka. Mereka yang dilatih ini bisa jadi semacam pengawas dan motivasi bagi kawan-kawan mereka yang lain terkait pola hidup sehat dan terhindar dari ancaman penyakit, ” ujar Heri. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Sepanjang 2024, PSDKP Batam Tangani Enam Kasus Illegal Fishing

0
IMG 20240716 145201 scaled
Kapal Ilan Asing (KIA) yang ditangani PSDKP Batam. Foto: Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam tangani enam kasus pencurian ikan oleh nelayan asing di wilayah perairan Kepri sepanjang tahun 2024 ini. Dua kasus diantaranya sudah selesai proses hukum atau inkrah.

“Enam kasus pencurian ikan oleh nelayan dan kapal asing yang kita tangani sepanjang tahun ini. Tiga diantaranya tangkapan kami (PSDKP) sendiri dan tiga lainnya tangkapan kawan-kawan dari Polri, ” ujar Kepala PSDKP Batam Thurman Harianto, melalui Ketua Tim Kerja Intelejen dan Pengawasan Saiful Anam, Selasa (16/7).

Sesuai dengan aturan dan undang-undang kelautan dan perikanan yang ada, dari masing-masing kasus ini penyidik menetapkan satu orang tersangka yakni nahkoda kapal.

“Sebenarnya ada dua tersangka dari masing-masing kapal yang kita amankan ini yakni nahkoda dan awak mesin kapal. Cuman selama ini awak mesin tak ada karena hampir semua kapal ikan asing ini nahkoda yang handel juga kamar mesin kapal, ” kata Anam.

Dari enam kasus pencurian ikan dan enam kapal ikan asing bermasalah ini satu kapal diantaranya sudah dilelang pengadilan, karena putusan hukumnya dirampas negara. Lima kapal lainnya masih dalam tahapan proses putusan.

“Enam kapal ikan asing ini terdiri dari dua kapal Malaysia dan tiga Vietnam, ” ujar Anam.

Dalam angka presentase, tangkapan sepanjang tahun ini sebut Anam menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ini artinya baik sebab angka pencurian ikan oleh nelayan asing ke wilayah perairan Indonesia mulai berkurang.

“Pak Menteri (KKP) mempunyai komitmen untuk memerangi ilegal fishing ini. Semua pihak aktif bersama-sama mengawasi sehingga dan mulai nampak hasilnya. Angka pencurian ikan menurun berdasarkan pengawasan dan pantauan kita di lapangan, ” ujar Anam.

Aktifitas pencurian ikan oleh nelayan asing ini tidak saja mencuri ikan yang ada di wilayah Indonesia tapi juga merusak ekosistem yang ada di dalamnya. Penindakan dan pengawasan diperlukan juga untuk kelestarian laut di dalam negeri.

“Karena pelaku illegal fishing ini umumnya menggunakan alat tangkap yang dilarang, yang merusak ekosistem laut. Ini yang kita jaga selama ini, ” tutur Anam.

Penangkapan kapal ini sebagai bentuk komitmen PSDKP Batam dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk terus menekan angka pencurian ikan oleh kapal atau nelayan asing di wilayah perairan Indonesia.

Armada dan petugas pengawasan di lapangan terus bekerja maksimal saling berkoordinasi untuk menjaga kekayaan laut di tanah air.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah meminta kepada jajaran Direktorat Jenderal PSDKP untuk mengerahkan kapal pengawas kelautan dan perikanan supaya dapat present at the sea melalui operasi siskamling laut.

Selain itu, pada Rapat Kerja Teknis Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahun 2023, pihaknya juga mengumumkan bahwa KKP ke depan akan memperkuat armada Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan dengan persenjataan baru yang lebih mumpuni sebagai strategi pemberantasan ilegal fishing. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Kerusakan Jalan R Suprapto Semakin Parah

0
jalan rusak scaled
Kerusakan jalan di lokasi U Turn turunan bukit Daeng. Foto: Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Kerusakan jalan R Suprapto persisnya di turunan Bukit Daeng, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung kian bertambah parah. Pecahan aspal yang sebelumnya pernah ditambal dengan semenisasi kini kembali rusak. Lubang baru terus bermunculan di sepanjang ruas jalan tersebut.

Pantauan di lapangan, ada tiga titik kerusakan di ruas jalan ini dengan belasan lubang di atas aspal jalan. Kerusakan paling parah persis di lokasi U Turn turunan bukit Daeng yang mana seluruh ruas jalan berlubang. Kendaraan harus melaju pelan di lokasi jalan rusak ini sehingga menyebabkan kemacetan di sore hingga malam hari.

Baca Juga: Jalan Menuju Pelabuhan Sagulung Rusak Parah, Warga Tagih Janji Walikota

“Ini jalur padat, kendaraan berat juga ramai terutama kendaraan proyek truk tanah itu. Memang makin parah karena lubang kecil akan terus melebar selama musim hujan ini,” kata Hendrik, warga Tembesi, Selasa (16/7).

Selain bukit Daeng, kerusakan ruas jalan R Suprapto ini juga terjadi di depan kawasan Sentosa Perdana (Sp) Plaza, Sagulung. Kondisinya hampir sama karena pecahan aspal lama yang ditambal dengan semenisasi kembali pecah dan menyebabkan jalan berlubang. Kemacetan juga sering terjadi di jalan rusak ini terutama di jam sibuk, pagi dan sore hari.

“Inilah karena perbaikan tambal sulam saja. Mana tahan karena ini jalur padat dan ramai dengan kendaraan berat. Ini perbaikan dengan aspal secara menyeluruh kalau mau awet, ” kata Gabe, warga yang dijumpai di depan kawasan SP Plaza.

Sebelumnya keluhan yang sama juga disampaikan warga penggunaan jalan menuju pelabuhan Sagulung. Jalan ini juga dalam kondisi rusak parah dan sudah banyak memakan korban. Korban terakhir Lorensius, warga Tanjunguncang yang jatuh bersama sepeda motornya di depan pemukiman Pokok Jengkol. Lansia ini sekarat dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya.

“Parah kali rusak jalan ke pelabuhan Sagulung. Tak bisa ngelak saya karena ada mobil dari depan. Masuk lubang langsung terjatuh, ” katanya.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sember Daya Air kota Batam Suhar saat dikonfirmasi mengaku akan segara berkoordinasi dengan BP Batam terkait penanganan sementara lokasi-lokasi jalan rusak ini.

“Yang Tembesi itu BP. Kami akan koordinasi dengan BP untuk perbaikannya, ” kata Suhar.

Perbaikan yang direncanakan ini sifatnya sementara dengan tambal sulam, sebab perbaikan dengan pengaspalan secara menyeluruh belum bisa dilaksanakan tahun ini.

“Belum ada anggaran tahun ini untuk perbaikan atau peningkatan jalan secara menyeluruh. Ini sifatnya penanganan sementara di lokasi-lokasi yang memang rusak parah, ” ujar Suhar. (*)

Reporter: Eusebius Sara

11 Siswa SMKN 1 Seri Kuala Lobam, Bintan, Siap Magang Kerja ke Jepang

0
Pelajar SMKN 1 (kiri), Kepala SMKN 1 Seri Kuala Lobam, Sri Yurmiyanti. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos – Sebanyak 11 siswa kelas 12 SMKN 1 Seri Kuala Lobam disiapkan untuk program magang kerja di Jepang.

Mereka saat ini sedang mengikuti kursus bahasa Jepang dari LPK asal Batam di Tanjungpinang.

“Kursusnya 6 bulan tapi sudah jalan 1 bulan,” ungkap Kepala SMKN 1 Seri Kuala Lobam, Sri Yurmiyanti ditemui di sekolah, Selasa (16/7/2024).

11 orang siswa yang mendapat program ini berasal dari berbagai jurusan diantaranya jurusan nautika, teknik permesinan kapal (TPK), teknik kendaraan ringan (TKR), dan agribisnis pengelolaan hasil perikanan.

Dikatakannya, kursus bahasa Jepang yang diikuti 11 siswa SMKN 1 Seri Kuala Lobam itu akan berakhir bulan Desember 2024 mendatang.

Selanjutnya, mereka akan mengikuti ujian bahasa yang diselenggarakan salah satu balai bahasa milik pemerintah di Padang, Sumatera Barat.

Pada April tahun depan, 11 siswa tersebut akan kembali menjalani tes wawancara untuk persiapan berangkat ke Jepang.

“Kalau lulus seleksi, mereka akan magang minimal 2 tahun,” katanya.

“Status mereka pas berangkat bukan siswa lagi tapi alumni,” tambahnya.

Dia mengatakan, program magang kerja di luar negeri merupakan kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Jepang melalui program SMK Pusat Keunggulan.

“Kemarin kita ajukan ke pemerintah pusat dan seleksinya awal tahun,” katanya.

Setelah diseleksi, SMKN 1 Seri Kuala Lobam mendapat program SMK Pusat Keunggulan dan siswanya mendapat kesempatan magang kerja di luar negeri dari pemerintah pusat.

“Mudah-mudahan program ini berjalan dengan baik dan ke depan bisa didapatkan lagi,” harapnya. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto

Pedagang Pasar Sagulung Ingin Zulbahri Dihukum Berat

0
Pelaku Pembunuhan 3 F Cecep Mulyana scaled
Polisi membawa Zulbahri pelaku pembunuhan terhadap Nelwina saat tiba di Bandara Hang Nadim. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Pedagang di pasar Sagulung apresiasi dengan kerja cepat polisi menangkap dan memproses Zulbahri sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nelwina Tanjung, kasir kios sayur di komplek pasar Sagulung.

Sama dengan keluarga Wina, pedagang di sana umumnya berharap Zulbahri mendapat hukuman yang berat sesuai dengan perbuatan kejinya itu.

“Sadis memang caranya. Sudah membunuh, perkosa lagi. Kalau perlu hukuman mati yang pantas buat dia. Kasian sekali Wina. Padahal dia anak yang baik dan ramah, ” ujar Ati, pedagang sayur di pasar Sagulung.

Baca Juga: Sebelum Dibunuh, Nelwina Sempat Minta Zulbahri Istighfar

Demikian juga dengan Awa, penjaga toko di dekat kios sayur lokasi Wina dibunuh dan diperkosa berharap agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

“Selama ini tak ada masalah Wina ini. Kami dua sering curhat satu sama lain dan tak ada tanda-tanda dia ada masalah. Tega kali yang membunuh nya ini. Semoga dapat hukuman yang berat, ” kata Awa.

Sebelumnya keluarga Wina dengan tegas menyampaikan bahwa pelaku pembunuhan ini harus mendapat hukuman yang setimpal.

“Anak kami dibunuh dengan kejam dan sadis, saya rasa penegak hukum sudah tahu hukuman yang diberikan kepada pelaku. Hukum yang berat dan sesuai dengan perbuatanya, ” kata Ismail, paman Wina di Mapolsek Sagulung.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wina ditemukan tewas mengenaskan di lantai III ruko toko sayur di komplek pasar Sagulung blok E nomor 11, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Sabtu (6/7) siang.

Dia ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan badan penuh luka, setengah telanjang dan kepala dibalut plastik serta mulai membusuk. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Tingkatkan Kompetensi Kepemimpinan, Peserta PKN Tingkat II Visitasi ke Banten

0
Kepala Dinas PMD Bintan, Firman Setyawan menjadi salah satu peserta PKN Tingkat II Angkatan XI Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh BPSDM Provinsi Sumatera Utara melaksanakan visitasi kepemimpinan nasional ke Pemerintah Provinsi Banten, Selasa (16/7/2024) pagi. F.Diskominfo Bintan untuk Batam Pos.

batampos – Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XI Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan visitasi kepemimpinan nasional ke Pemerintah Provinsi Banten, Selasa (16/7) pagi.

Kepala Dinas PMD Bintan, Firman Setyawan yang merupakan salah satu peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XI Tahun 2024 menuturkan bahwa visitasi tersebut diharuskan menyusun laporan individu (adopt and adapt), laporan kelompok (lesson learnt) dan policy brief sebagai salah satu penilaian dalam pelatihan PKN Tingkat II.

“Policy brief adalah dokumen ringkas dan netral yang berfokus pada isu tertentu yang berisi temuan, rekomendasi dari sebuah permasalahan guna penerapan praktik baik jika kembali di daerah masing-masing,” ujarnya.

Kegiatan visitasi kepemimpinan nasional tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam mengaktualisasikan kepemimpinan strategis sesuai tema nasional penyelenggaraan PKN Tingkat II Tahun 2024, yaitu Penguatan Peran Kepemimpinan Nasional dalam Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Untuk Mewujudkan Visi Indonesia 2029 dan sub tema Digitalisasi Transformasi Tata Kelola Pemerintahan. (*)

 

Reporter: Slamet Nofasusanto

Terkait Kasus Korupsi BTS 4G, Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara

0
Sidang pembacaan tuntutan terkait dengan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/7/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

batampos – Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan dituntut pidana selama 4 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung program BAKTI Kominfo.

“Pidana penjara tersebut dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ujar jaksa penuntut umum Wazir Iman Supriyanto dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Jaksa menilai Jemy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain pidana penjara, Jemy turut dituntut hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam melayangkan tuntutan, Wazir menuturkan terdapat beberapa hal yang memberatkan, yakni Jemy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu, beberapa hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan memperlancar persidangan serta tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.

Dalam kasus tersebut, Jemy didakwa memperkaya diri, orang lain, atau korporasi atau menyalahgunakan wewenang dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8,03 triliun.

Perbuatan korupsi dilakukan bersama dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kominfo Elvanno Hatorangan selaku mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif, serta mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Selain itu, bersama-sama pula dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli (Konsultan) BAKTI Kominfo Yohan Suryanto, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, serta Kepala Divisi Lastmili/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.

Perbuatan Jemy diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: Antara

Sebelum Dibunuh, Nelwina Sempat Minta Zulbahri Istighfar

0
Pelaku Pembunuhan 3 F Cecep Mulyana scaled
Polisi membawa Zulbahri pelaku pembunuhan terhadap Nelwina saat tiba di Bandara Hang Nadim. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Nelwina, korban pembunuhan dan pemerkosaan di Pasar Sagulung sempat memberontak dan berteriak. Bahkan, korban sambil menangis meminta pelaku, Zulbahri alias Bakli untuk menghentikan aksinya.

Nelwina yang saat itu terbangun dari tidurnya dicekik dengan kedua tangan pelaku. Ia berhasil melepaskannya, dan meminta Bakli untuk beristighfar.

“Korban saat itu memberontak dan memperingati pelaku,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha di Mapolresta Barelang, Selasa (16/7) siang.

Baca Juga: Saat Ditangkap, Pelaku Pembunuhan Nelwina Sembunyi dalam Sofa yang Berlubang

Tak puas mencekik, pelaku memukul mulut Nelwina yang tengah menangis dan membalikkan badan korban di atas kasur. Bakli kemudian naik ke atas punggung korban, dan memiting leher sambil membekap mulutnya.

Usai korban tewas, pelaku menggotong jasad korban ke kamarnya. Di kamar tersebut Bakli merudapaksa jasad Nelwina.

“Dilakukan pemerkosaan. Kamar korban dan kamar pelaku ini berdekatan,” kata Heribertus.

Heribertus menjelaskan kasus pembunuhan ini berawal saat korban tidur di kamarnya. Saat itu, pelaku mengintip korban dari pintu kamar yang terbuka.

“Korban memakai baju tidur cukup minim dan dengan hasrat tinggi pelaku ingin melakukan pelecehan,” ungkapnya.

Namun, korban yang memberontak menimbulkan niat Bakli menghabisi nyawa Nelwina. Jasad korban dibungkus menggunakan sprei, plastik wraping, dan lakban. Kemudian pelaku menggasak barang korban berupa kalung, ponsel dan uang tunai.

“Alhamdulillah, pelaku berhasil kita amankan 2 kali 24 jam. Untuk barang bukti ponsel masih dalam pencarian, karena dibuang pelaku,” tegas Heribertus.

Diketahui, Bakli ditangkap polisi di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara. Ia menghabisi nyawa korban pukul 01.12 WIB dan menuju Pelabuhan Domestik Sekupang pada pukul 04.30 WIB.

Bakli sempat berpamitan kepada rekan kerjanya dengan alasan mendapatkan pekerjaan di kampung halaman. Ia meminta rekannya tersebut mengantarkan ke pelabuhan.

Dari Pelabuhan Domestik Sekupang, Bakli menumpangi kapal dengan tujuan Dumai dan menggunakan bus ke rumah istrinya di Lumban Pardamean, Dolok Sanggul.

“Pengakuannya sudah pisah dengan istrinya. Kita tangkap di rumah keluarganya,” ungkap Heribertus.

Kepada polisi, Bakli mengaku motif pemerkosaan dan pembunuhan tersebut karena sakit hati. Korban sempat melaporkan pelaku ke bos karena melakukan penggelapan uang toko.

“Motif berawal sakit hati dan dendam, karena menggelapkan hasil uang penjualan di toko, dan niat persetubuhan dengan korban,” kata Heribertus.

Heribertus menambahkan dan korban merupakan rekan satu kerja dan berasal dari kampung halaman yang sama.

“Saudara satu kampung saja. Saling kenal,” tegasnya.

Sementara dari pengakuan Bakli, ia tak berniat menghabisi nyawa korban. Ia mengaku terpaksa melakukannya karena korban berteriak dan takut aksinya diketahui orang lain.

“Pintunya terbuka sedikit. Saya lakuin (perkosa) sudah tidak gerak lagi,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 339 jo 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)

Reporter: Yofi Yuhendri

KPK Resmi Ajukan Banding Terkait Vonis SYL 10 Tahun Penjara

0
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sela-sela menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK akan segera menyerahkan memori bandinh itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain putusan SYL, KPK juga mengajukan banding atas vonis dua mantan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan), yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
“Kami menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa per hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7).
“Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat,” sambungnya.
Juru bicara berlatar belakang penyidik itu menjelaskan, saat ini memori banding masih disusun oleh tim jaksa penuntut umum KPK. Tessa tidak menjelaskan secara rinci alasan KPK mengajukan banding terhadap SYL.
Namun, disinyalir alasan KPK mengajukan banding, lantaran vonis terhadap SYL dan dua anak buahnya itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, Jaksa KPK menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider empat tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Masih sedang disusun memori bandingnya. Akan kita sampaikan apabila sudah disubmit nanti,” pungkasnya. (*)
Sumber: JP Group