
batampos – Korlantas Polri segera menerapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) format baru, yaitu terdapat gambar kendaraan seperti mobil dan motor pada kartu atau bentuk fisiknya.
Dikutip dari laman Indonesia Baik yang dikelola oleh Kemenkominfo, penerapan SIM format baru tersebut akan berlaku pada Juli ini. Hal itu juga sejalan dengan berlakunya SIM Indonesia di sejumlah negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025.
Nantinya, bagi masyarakat yang mengurus SIM baru atau memperpanjang masa berlaku SIM pada Juli ini dan seterusnya, akan mendapat SIM format baru tersebut.
Tujuan dari pemberlakuan SIM format baru tersebut agar SIM Indonesia bisa berlaku di luar negeri, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir melanggar aturan lalu lintas dalam hal kewajiban memiliki surat izin mengemudi saat berada di sana.
Namun perlu diingat, SIM Indonesia format baru tersebut hanya berlaku di sejumlah negara Asia Tenggara, antara lain Vietnam, Myanmar, Laos, Brunei Darussalam, Thailand, dan Filipina.
Hal ini juga sejalan dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada tahun 1985.
Perlu diketahui juga bahwa SIM format baru ini berlaku untuk seluruh kendaraan, yaitu mobil, sepeda motor, hingga bus dan truk.
Meskipun SIM format baru diberlakukan, namun masih ada sejumlah persamaan dengan SIM format lama, antara lain format angka pada SIM baru tidak berubah.
Selain itu, persyaratan hingga biaya pembuatannya juga masih sama, baik itu perpanjangan SIM maupun pembuatan SIM baru.
Berikut adalah syarat lengkap dan besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM dikutip dari laman resmi Satlantas Polrestabes Surabaya.
Syarat Usia
1. Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D.
2. Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I.
3. Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
4. Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum.
5. Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum.
6. Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
Syarat Administrasi
1. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
4. SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM.
5. Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
SIM Baru
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan :
• SIM C Rp.100.000
• SIM A Rp.120.000
• SIM A Umum Rp.120.000
•SIM BI/Umum Rp.120.000
• SIM BII/Umum Rp.120.000
• SIM D Rp.50.000
SIM Perpanjangan
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan :
• SIM C Rp.75.000
• SIM A Rp.80.000
• SIM A Umum Rp.80.000
• SIM BI/Umum Rp.80.000
• SIM BII/Umum Rp.80.000
• SIM D Rp.30.000
Pengalihan Gol SIM
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan Rp.50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi)
Perlu diketahui bahwa biaya pembuatan SIM di atas belum termasuk biaya lainnya seperti biaya tes kesehatan, biaya administrasi, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman dan SATPAS ke rumah pemohon. (*)
Sumber: JP Group



batampos – Sebanyak 11 Perusahaan di Kota Batam melakukan aksi penanaman Mangrove (Rhizophora Mucronata), 1.300 batang menambah koleksi flora di Hutan Lindung Sei Beduk, Batam.




