Rabu, 8 April 2026
Beranda blog Halaman 3161

30 Tenaga Kerja Lokal Ikut Pelatihan Rigger

0
Sekda Karimun, Muh Firmansyah menyerahkan kelengkapan dan alat pelatihan rigger atau juru ikat kepala perwakilan peserta pelatihan

batampos– Pemerintah Kabupaten Karimun, Selasa (2/7) resmi membuka pelatihan peningkatan keterampilan untuk 30 orang tenaga kerja (Naker) lokal. Pembukaan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Karimun di Hotel Alisan, Tanjungbalai Karimun.

”Selamat kepada para peserta yang akan mengikuti pelatihan rigger atau juru ikat. Ikuti pelatihan ini dengan sebaik-baiknya. Karena, cukup banyak yang ingin mengikuti pelatihan agar memiliki kemampuan dan keterampilan dibidamg juru ikat. Namun, berdasarkan hasil seleksi oleh panitia, maka 30 orang yang hari ini (Selasa) mengikuti pelatihan dianggap layak,” ujar Sekda Karimun, Muh Firmansyah.

Pelatihan untuk peningkatan keterampilan dan kemampuan Naker lokal, katanya, bukan hal baru bagi Pemerintah Kabupaten Karimun. Melainkan, rutin dilakukan setiap tahunnya. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah kabupaten serius dalam meningkatkan kemampuan SDM lokal agar mempunyai daya saing.

BACA JUGA: Bupati Karimun akan Tambah Peralatan Las di BLK, 1.800 Orang Sudah Ikut Pelatihan

”Kepada perusahaan-perusahaan konstruksi yang beroperasi di Karimun dan kebetulan hadir dalam acara pembukaan pelatihan diharapkan komitmennya untuk mendahulukan Naker lokal dalam merekrut Naker baru di perusahaan. Sehingga, hal ini bisa meningkatkan ekonomi masyarakat Karimun,” jelasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamsjah secara terpisah menyebutkan, pelatihan peningkatan keterampilan Naker lokal ini merupakan yang pertama untuk tahun 2024.

”Seperti yang pernah saya sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten ada melaksanakan beberapa jenis pelatihan. Yakni, welder atau juru las dengan kategori 3/4G FCAW, juru las kategori 6G FCAW dan juru ikat. Untuk saat ini pelaksanaan juru las resmi dibuka hari ini (Selasa, red). Sementara untuk pelatihan welder akan dilaksanakan di Batam,” paparnya.

Menyinggung tentang permohonan kartu kuning dalam satu sementara 2024, Ruffindy menyebutkan, sesuai data permohonan yang masuk dan jumlah kartu kuning yang dikeluarkan jumlahnya sebanyak 588 orang.

”Dari Januari sampai Juni 2024 jumlah kartu kuning yang dikeluarkan 588 permohonan. Terdiri dari 446 pemohon pria dan 142 pemohon wanita. Jika dilihat dari permohonan paling banyak pemohon untuk menjadi Helper atau tenaga pembantu untuk perusahaan konstruksi. Kemudian, disusul dengan jenis pekerjaan safety, paiping, welder, rigger dan tenaga administrasi. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah pemohon kartu kuning semester pertama tahun ini lebih banyak,” terangnya. (*)

Reporter: Sandi P

Polisi Buru Pelaku Lainnya, 4 Remaja Batam Terancam 7 Tahun Penjara

0
brandalan
Empat pelaku penganiayaan dan perusakan kos-kosan di wilayah Batuampar, dimintai keterangan pihak kepolisian, kemarin. F. Yofie Yuhendri/Batam Pos

batampos – Unit Reskrim Polsek Batuampar masih melakukan pengejaran terhadap remaja yang terlibat dalam penganiayaan warga dan pengrusakan rumah kos di di Komplek Inti Sakti, Batuampar.

“Masih ada yang dicari, yang diduga terlibat dalam penganiayaan dan pengrusakan kos itu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Batuampar, AKP Raden Bimo Dwi Lambang.

Ia menjelaskan untuk empat pelaku Fajar, 20, Alex, 19, Ms, 15, dan Gl, 16 sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 170 KUHP ayat 1 ke 2 tentang pengeroyokan.

Baca Juga: Divonis 14,5 Tahun Penjara Karena Bunuh Kekasihnya, Zul Herwan Menangis

“Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Untuk lima orang yang sebelumnya dipulangkan ke orangtua masih wajib lapor,” katanya.

Dari pengakuan Ms, sebelum penganiayaan tersebut, korban sempat hendak menabrak salah seorang rekan mereka.

“Dia hampir nabrak, terus jatuh. Saya ikut mukul pakai tangan kosong,” kata remaja putus sekolah ini.

Ia mengaku kerap nongkrong bersama rekannya saat tengah malam. Di lokasi tongkrongan, biasanya mereka menegak minuman alkohol (mikol).

“Saya tinggal sama orangtua. Kalau keluar malam sering dimarahi, alasan pergi main,” ungkapnya.

Baca Juga: Beli Nasi Bungkus Untuk Makan, Nabar Terancam 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Batuampar menangkap 4 remaja yang melakukan penganiayaan dan pengrusakan kosan di Komplek Inti Sakti, Batuampar. Keempat pelaku yakni Fajar, 20, Alex, 19, Ms, 15, dan Gl, 16.

Diketahui, para pelaku bukan merupakan warga setempat. Mereka ditangkap di kawasan Piayu, Seibeduk dan Simpang Dam, Mukakuning. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

KPK Sebut Gugatan Kubu Hasto Pengaruhi Proses Penyidikan Kasus Harun Masiku

0
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat wawancara dengan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/6). (Foto: Ridwan)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui gugatan yang dilayangkan tim hukum PDI Perjuangan terhadap barang milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan memengaruhi proses penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Harun Masiku.

Pasalnya, kubu Hasto Kristiyanto melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penyitaan handphone (HP) dan buku catatan partai milik Hasto.

“Tindakan-tindakan tersebut tentunya cukup mempengaruhi penyidikan, karena pasti penyidik akan dipanggil, akan dimintai keterangan, tetapi KPK tetap berkomitmen transparansi dan profesionalitas dijunjung tinggi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7).

Tessa meyakini kerja KPK sangat profesional dalam melakukan proses penyidikan. Termasuk penyitaan barang terhadap saksi-saksi kasus korupsi. “Kami tetap yakin atas profesionalitas penyidik-penyidik kami,” tegas Tessa.

Tessa mengutarakan, HP dan buku catatan milik Hasto sampai saat ini tengah dalam proses pendalaman.

Ia mengutarakan, apabila tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, dipastikan akan dikembalikan. “Semua alat bukti yang saat ini di dalam status sitaan penyidik tentunya akan digunakan apabila itu terkait dengan seputar perkara yang sedang ditangani. Kalau seandainya tidak ada kaitannya dan dinilai penyidik tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang ditangani, tentunya barang bukti, alat bukti tersebut dapat dikembalikan di tingkat penyidikan kepada penguasa barang,” ucap Tessa.

Sebelumnya, tim hukum PDIP Ronny Talapessy mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ronny menilai penyidik KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum saat menyita ponsel dan buku milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Adapun, penyidik KPK menyita barang tersebut dari staf Hasto bernama Kusnadi. Ronny mengatakan buku partai yang ikut disita oleh penyidik KPK tidak memiliki kaitan dengan kasus Harun Masiku.

“Di sini kita menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya. Dan juga kita gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum,” kata Ronny di PN Jaksel, Senin (1/7).

Ronny menegaskan, buku partai yang disita KPK memuat strategi PDIP dalam Pilkada 2024. Selain itu, buku partai tersebut berkaitan dengan marwah dan kedaulatan partai sehingga pihaknya keberatan jika barang-barang tersebut ikut disita KPK.

“Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan Pilkada yang akan datang, dan juga terkait dengan marwah partai kedaulatan partai di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil,” pungkasnya. (*)

 

KIA Vietnam 10 Tahun Mencuri Ikan di Perairan Kepri, Kerugian Indonesia Capai Rp 234 Miliar

0
Polairud Tangkap Dua Kapal Asing 4 F Cecep Mulyana scaled e1719974021255
Polairud Baharkan Polri menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam. Kapal tersebut kini berada di Macobar Batuampar, Selasa (2/7). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam Polri) kembali menangkap dua unit kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di Perairan Natuna Utara, Kepri. Kapal tersebut bernama KG 9324 TS dan KG 90520 TS.

Selain kapal, polisi mengamankan 20 orang WN Vietnam yang terdiri dari dua nahkoda dan 18 anak buah kapal (ABK). Kemudian, polisi menyita barang bukti 500 kilogram ikan campuran dan, dua set jaring trawl.

Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Dadan mengatakan KIA ini ditangkap pada Jumat (28/6) kemarin, sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: Parkir Liar di Batam, Dendanya Setengah Juta Rupiah

“Penangkapan ini berkat kematangan Komandan kapal. Dimana saat ini cuaca di laut buruk dengan ombak yang tinggi,” ujarnya di Pelabuhan Makobar, Batuampar, Selasa (2/7) pagi.

Dadan menjelaskan KIA ini memiliki modus masuk ke perairan Indonesia pada malam hari. Serta memanfaatkan cuaca buruk untuk mencuri ikan.

“Mereka kira, cuaca buruk seperti saat ini tidak ada kapal patroli. Makanya mereka selalu memanfaatkan cuacaseperti sekarang ini,” katanya.

Dari pengakuan nahkoda dan ABK, mereka sudah mencuri ikan di Perairan Kepri selama 10 tahun. Selama mencuri tersebut, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 234 miliar.

Baca Juga: Uang Ratusan Juta Nasabah Bank Swasta di Batam Raib, DPRD Batam Desak Bank Transparan dan Kooperatif

“Sesuai arahakan Kabaharkam, kapal ini akan diledakkan untuk memberikan efek jera. Apalagi ini kapal bukan buatan anak bangsa, tidak ada ruginya bagi bangsa kita,” ungkapnya.

Kepala PSDKP Batam, Turnamen Hardianto turut memberikan apresiasi terhadap tangkapan Korpolairud Baharkam Polri ini.

“Kapal ini akan dimusnahkan, nanti proses persidangan, yang menentukan kejaksaan dan hakim. Intinya kita dukung untuk dimusnahkan,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Terminal Tanjungpinang, Meningkatkan Produktivitas dan Pelayanan Kepelabuhanan

0
Aktivitas bongkar muat barang di Terminal Tanjungpinang yang berlokasi di Kijang Bintan. F. Pelindo Tanjungpinang

batampos- PT Pelindo melakukan serah terima operasi terminal strategis kepada PT Pelindo Multi Terminal yang mengelola segmen terminal non petikemas di Tanjungpinang, Senin (1/7).

Direktur Strategi dan Komersial PT Pelindo Multi Terminal Rizki Kurniawan, mengatakan serah terima operasi dari Pelindo tahun 2024 ini adalah tahapan ketiga.

“PT Pelindo Multi Terminal terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepelabuhanan terbaik kepada pengguna jasa,” katanya.

Rizky menjelaskan serah terima ini merupakan lanjutan dari rangkaian serah terima operasi cabang-cabang Pelindo ke subholding termasuk ke PT Pelindo Multi Terminal sebagai subholding non petikemas.

Selain, itu, serah terima operasi cabang pelabuhan dari PT Pelindo ke subholding merupakan rangkaian aksi korporasi permurnian dan penataan bisnis Pelindo Group pasca merger Pelindo pada Oktober 2021 lalu.

Selain di Terminal Tanjungpinang, lanjut Rizky, pihaknya juga menerima penyerahan operasi di tiga terminal lainnya yakni di Terminal Tanjung Balai Karimun, Terminal Sibolga dan Terminal Bima.

BACA JUGA: Membahayakan Penumpang, Dermaga Sektor 1 Pelabuhan Sri Siantan Ditutup

Hadirnya PT Pelindo Multi Terminal dalam pengoperasian empat terminal baru ini, akan meningkatkan kinerja dan produktivitas pelabuhan melalui berbagai program standarisasi. Sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pengguna jasa, stakeholder, serta ekonomi wilayah.

“Dengan adanya serah terima operasi ini maka akan memperkuat SPMT sebagai operator terminal non petikemas di Indonesia,” tegas Rizky.

Komisaris Utama PT Pelindo Multi Terminal Darwanto, menambahkan bergabungnya empat cabang ini, dapat memanfaatkan potensi bisnis dan dukungan hinterland pada cabang-cabang baru tersebut secara optimal.

“Hal ini dapat memaksimalkan kontribusi empat cabang terhadap kinerja PT Pelindo Multi Terminal secara konsolidasi dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Sementara itu, KSOP Kelas III Kijang Humaid Minabari menyambut baik adanya serah terima operasi pada empat terminal strategis termasuk di Terminal Tanjungpinang oleh PT Pelindo Multi Terminal.

“Kami sangat mendukung kinerja Pelindo Multi Terminal jadi semakin lebih baik lagi dan juga bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat luas,” kata Humaid. (*)

Reporter: Yusnadi N

Rekrutmen Capim dan Dewas Sepi Peminat, Begini Respons KPK

0
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (tengah) saat diwawancarai wartawan. (JawaPos.com)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pendaftaran Calon Pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (dewas) yang dikabarkan sepi peminat. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, kerja KPK ke depan ditentukan dari kualitas pimpinan ke depan.

Menurut dia, sebenarnya bukan masalah besar atau kecil calon yang mendaftar. Lebih penting, lagi adalah kualitas dari calon pendaftar. Sebab, kehebatan panitia seleksi (pansel) tidak dilihat dari jumlah pendaftar. Sedikit pendaftar jauh lebih baik.
“Ketimbang banyak tapi habis energi buat seleksi kayak asesmen segala macam,” kata Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7).

Pahala mengaku sudah memberi masukan kepada pansel. Peran pansel sangat menentukan dalam mencari sosok pimpinan KPK berintegritas. Dia bercerita soal seleksi capim KPK 2019, ketika itu jumlah pendaftar mencapai 400-an. Kala itu jumlah pendaftar sebanyak itu lebih banyak bertemu dengan konsultan.

Artinya pendaftar sebanyak itu hanya bertemu konsultan untuk di-review. Sementara yang ketemu ke tahap pansel hanya 40 orang. “Kita kasih masukan. Ya, lebih banyak keterlibatan pansel ketimbang konsultan. Jadi kita bilang lebih keringetan dikitlah,” ucap Pahala.

Meski demikian, Pahala tidak mempermasalahkan jika pendaftar Capim dan Dewas KPK hanya sedikit. Dia berharap kualitas pimpinan KPK ke depan sangat mumpuni dalam menentukan kerja-kerja pemberantasan korupsi. “Jadi kalau misalkan sedikit juga kita pikir tidak masalah, yang penting bagus-bagus,” tegas Pahala.

Sementara itu, Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK periode 2024-2029 Yusuf Ateh mengaku bakal melakukan evaluasi. Sejauh ini jumlah pendaftar masih minim, yakni hanya 26 orang. “Tanggal 8 akan kami evaluasi. Maksudnya dilihat laporannya,” kata Ateh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/7).

Terkait hal apa yang akan dievaluasi, Ateh menyatakan akan melihat dulu seperti apa hasil laporan pendaftarannya nanti. “Nanti dilihat dulu, tunggu dulu,” tegasnya.

Ateh membantah jika pendaftaran Capim dan Calon Dewas KPK saat ini dikatakan sepi peminat. Dia mengklaim, saat ini baru masa awal pendaftaran, sehingga calon pendaftar masih banyak yang melakukan registrasi akun secara online terlebih dulu.

Selain itu, para calon pendaftar masih harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk dikumpulkan saat mendaftarkan diri sebagai Capim maupun Calon Dewas KPK. “Kan baru mulai. (Calon pendaftar) Sudah buat akun kok. Kan (perlu siapin) dokumen. Nanti (mendaftar melampirkan) dokumen. Kan perlu waktu itu, biasalah. Pokoknya tunggu saja. Tunggu saja, percayalah,” pungkasnya. (*)

Parkir Liar di Batam, Dendanya Setengah Juta Rupiah

0
image1 2
Petugas Dishub Kota Batam menderek kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan depan kantor Wali Kota Batam.

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam tidak main-main dalam menertibkan parkir liar di wilayahnya. Bagi pelanggar, siap-siap dikenakan denda hingga Rp 500 ribu. Dari penulusran di ruas jalan kota Batam seperti di kawasan Greenland, dan bundaran BP Batam masih ada ditemukan kendaraan yang parkir liar padahal sudah ada rambu larangan parkir.

Kepala Dishub Kota Batam, Salim, menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar patroli rutin dan penindakan di area Nagoya Jodoh, Lubukbaja, dan sekitarnya.

Hal ini dilakukan untuk menertibkan kendaraan yang terparkir sembarangan, terutama di lokasi yang dilarang parkir.

Baca Juga: Uang Ratusan Juta Nasabah Bank Swasta di Batam Raib, DPRD Batam Desak Bank Transparan dan Kooperatif

“Saya minta anggota untuk patroli rutin dan penindakan di daerah Nagoya Jodoh dan sekitaran Lubukbaja,” ujar Salim, Selasa (2/7).

Salim menjelaskan, pemilik kendaraan yang terjaring razia parkir liar akan dikenakan sanksi berupa penderekan atau penggembokan roda.

Untuk menyelesaikan proses penindakan, pemilik kendaraan dapat mendatangi Kantor Dishub dengan membawa surat-surat kendaraan yang sah.

Perlu diingat, pelaksanaan derek ini diatur dalam Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

Baca Juga: Dishub Batam Ingatkan Kendaraan Proyek Untuk Tidak Mengotori Jalan Raya

Besaran biaya pemindahan dan sanksi administrasi diatur dalam Pasal 59 ayat (4).

“Biaya pemindahan dan sanksi administrasi untuk kendaraan roda empat atau lebih pada 1×24 jam pertama sebesar Rp 500 ribu. Sementara untuk kendaraan roda dua dan roda tiga pada 1×24 jam pertama sebesar Rp 175 ribu,” jelas Salim.

Lebih lanjut, Salim mengimbau kepada seluruh masyarakat Batam untuk mematuhi aturan dan tidak parkir di tempat terlarang.

“Mari sama-sama jaga Batam dan ikuti aturan yang sudah ditentukan. Parkirlah kendaraan di tempat yang sudah disediakan,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Ada Jamaah Haji yang Belum ke Masjidilharam dan Ziarah ke Nabawi, PPIH Fasilitasi

0
Arab Saudi memfasilitasi jamaah haji Indonesia yang belum pernah ke Masjidil Haram, untuk melihat dan berdoa di depan Kakbah. (IST)

batampos – Fase pemulangan jamaah haji terus berjalan. Hingga 1 Juli 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) jamaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Indonesia berjumlah 74.504 orang tergabung dalam 189 kelompok terbang.

Selain memfasilitasi jamaah haji yang sejak awal kedatangan di Makkah dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan belum pernah ke Masjidilharam untuk melihat dan berdoa di depan Kakbah, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) juga memfasilitasi jamaah haji yang belum pernah ke Masjid Nabawi untuk beribadah dan berziarah ke Raudhah.

“Membawa jamaah tersebut berziarah ke Raudhah merupakan ikhtiar petugas melayani para tamu Allah memperoleh kesempatan beribadah dan berdoa di tempat mustajab tersebut,” kata Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda, Rabu (3/7).

“Dan semoga menjadi kebahagiaan tersendiri bagi jamaah yang sejak tiba di Tanah Suci belum berziarah atau beribadah di Masjid Nabawi,” sambungnya.

Menurut dia, PPIH akan mengidentifikasi jamaah yang dirawat di KKHI. Selanjutnya akan ditentukan jamaah tersebut bisa atau tidak bisa dimobilisasi untuk ziarah ke Raudhah.

PPIH kembali mengingatkan jamaah haji untuk tetap menjaga kesehatan tubuh selama di Kota Madinah dengan makan tepat waktu, minum obat teratur sesuai anjuran dokter, menjaga hidrasi tubuh dengan minum yang cukup.

Baca Juga: Catatan Kemenag soal Penerbangan Haji, Garuda Paling Banyak Terlambat

“Mengimbau jamaah untuk mengindahkan ketentuan-ketentuan dan larangan yang berlaku dan ditentukan otoritas Saudi khususnya di area Masjid Nabawi,” pungkas Widi. (*)

Dishub Batam Ingatkan Kendaraan Proyek Untuk Tidak Mengotori Jalan Raya

0
Jalan Berdebu Becek Pelangsir Tanah Dalil Harahap3 scaled e1716998487771
Truk pengangkut tanah saat melintas di jalan R Suprapto persisnya depan SPBU Coco, Sagulung. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos – Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim mengingatkan pihak perusahaan pengembang untuk memperhatikan aktifitas kendaraan proyek mereka agar tidak mengganggu kelancaran arus lalulintas dan kenyamanan pengendara lain.

Keluhan masyarakat akan kotornya jalan selama musim hujan ini, karena hilir mudik truk-truk yang mengangkut material tanah hendaknya diperhatikan oleh pihak proyek atau pengembang. Jangan beraktifitas jika memang hujan karena bagaimanapun kendaraan proyek ini akan menjatuhkan ceceran material tanah yang menyebabkan jalan jadi kotor dan licin. Ini membahayakan pengendara lain terutama pemotor.

“Imbauan ini sudah kita sampaikan ke pool masing-masing kendaraan proyek tadi. Kita akan awasi dan tindak kalau ada yang nekat beraktifitas dan mengganggu kenyamanan pengendara lain,” ujar Salim.

Sesuai dengan aturan yang ada, kendaraan proyek yang melintasi jalan utama, kata Salim, harus memperhatikan keamanan dan kebersihan jalan. Kendaraan yang keluar dari lokasi proyek harus bersih material tanah yang menempel pada roda atau bodi kendaraan. Bak muatan juga arus ditutup dan tidak kebut-kebutan di jalan raya. Jika ada ruas jalan yang kotor harusnya pihak proyek langung bersihkan.

Aturan ini akan diawasi secara ketat kedepannya demi keamanan dan kenyamanan bersama. “Untuk penindakan nanti kita koordinasi dengan Satlantas,” kata Salim.

Seperti diketahui di wilayah Batuaji, Sagulung dan Seibeduk selama ini padat dengan aktifitas kendaraan proyek pematangan lahan. Truk material tanah hilir mudik melalui jalan utama untuk mengangkut material tanah dari lokasi pemotongan bukit ke lokasi penimbunan. Dampaknya tidak saja mengganggu kenyamanan penggunaan jalan lain tapi juga kerusakan jalan.

Ruas jalan menuju Kampung Bagan di Kecamatan Seibeduk yang rusak parah saat ini disebabkan oleh aktifitas kendaraan proyek. Kerusakan jalan semakin parah selama musim hujan ini sebab genangan air di lubang jalan akan memperdalam dan memperlebar kerusakan jalan. Hilir mudik kendaraan proyek tadi yang memecahkan aspal jalan.

“Semenjak masuk proyek pematangan lahan, jalan ini jadi hancur. Sudah selesai proyek kerusakan ini dibiarkan saja. Dulu jalan S Parman (Seibeduk) seperti itu. Habis proyek jalan rusak dibiarkan dan lama baru diperbaiki oleh pemerintah. Ini harusnya ditindak tegas biar ada tanggungjawab dari pihak proyek itu,” ujar Sahat, warga Kampung Bagan, Seibeduk. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

Kebijakan Visa on Arrival di Kepri dalam Tahap Finalisasi

0
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bersama Kadispar Kepri Guntur Sakti

batampos– Kebijakan Visa on Arrival (VoA) yang diupayakan Gubernur Ansar Ahmad dalam upaya mendongkrak angka kunjungan wisatawan ke Kepulauan Riau semakin terang. Kebijakan itu kini sudah dalam tahap finalisasi dan dimungkinkan akan segera diterapkan.

Hal ini diungkap Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno ketika bertemu Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Southlink Country Club, Batam, Sabtu (29/6/2024).

“Setelah perjuangan yang cukup lama, sekitar dua pekan yang lalu saya telah menandatangani formulasi akhir yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden terkait dengan kebebasan untuk regulasi bagi ekspatriat yang tinggal di Singapura dan kunjungan wisatawan,” terang Menparekraf Sandiaga sebagaimana disiarkan di lama resmi Kemenparekraf RI.

BACA JUGA: Polemik Pariwisata Kepri: VoA, Harga Tiket, dan Target Ambisius

Menparekraf Sandiaga menerangkan, skema VoA ini nantinya akan diberlakukan dengan dua jenis durasi, yaitu 30 hari dan tujuh hari. Untuk durasi 30 hari, wisatawan akan dikenakan tarif Rp500 ribu dan short term visa yang berlaku selama tujuh hari dikenakan tarif Rp100 ribu.

Seorang wisatawan asing saat foto bareng burung elang di lokasi wisata Gurun Pasir Telaga Biru, Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam. F.Slamet Nofasusanto

“Jadi nanti hasil akhirnya yang kita harapkan, untuk short term visa yang diajukan daerah sekitar 10 dolar AS itu juga sebagai rancangan untuk itu. Seandainya yang visa ini tidak dipertimbangkan. Maka rancangan kedua yang menjadi opsi,” terangnya lagi.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau, Anshar Ahmad, mengapresiasi langkah-langkah yang ditempuh oleh Kemenparekraf untuk menyusun dan merealisasikan pemberlakuan VoA di wilayahnya.

“Ini membangun atmosfer semangat teman-teman para pelaku pariwisata di Kepri agar jadi lebih semangat lagi,” ujar Gubernur Anshar didampingi Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Riau Guntur Sakti. (*)