Jumat, 3 April 2026
Beranda blog Halaman 3191

Tawaran Joki IMEI Masih Marak di Medsos

0
Pemeriksaan Imei 3 F Cecep Mulyana scaled e1703605827637
Petuga Bea Cukai melakukan pemeriksaan IMEI ponsel penumpang yang baru tiba di Pelabuhan Internasional Batamcenter, Selasa (26/12). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos– Pemilik konter besar di Batam hingga saat ini masih memanfaatkan penjoki untuk melancarkan bisnis ponsel yang dipasok dari Singapura. Pengusaha tersebut menawarkan jalan-jalan gratis, dan memberikan uang saku.

Pemilik konter ini terang-terangan menawarkan jasa penjoki tersebut di media sosial (medsos) dan group WhatsApp. Dengan syarat, memiliki paspor dan KTP Batam.

BACA JUGA: iPhone Banjiri Batam, Pendaftaran IMEI di Pelabuhan Ramai

“Khusus yang stay di Batam dan punya paspor, dari pada masuk Singapura sendirian, mending ikut jalan-jalan gratis,” bunyi postingan salah satu akun di Facebook, Senin (24/6)

Adapun uang saku yang ditawarkan Rp 700 ribu perorangnya. Selain itu, bagi penumpang tujuan Singapura-Batam ditawarkan uang Rp 1,2 juta.

“Yang sudah di Singapura mau ke Batam bisa dapat jajan Rp 1,2 juta,” sambung akun tersebut.

Pantauan di pusat penjualan ponsel di Batam, Lucky Plaza, banyak ponsel iPhone bekas yang dijajakan. Rata-rata ponsel tersebut sudaj terdaftar IMEInya.

“Ini baru datang kemarin dari Singapura. IMEInya sudah terdaftar,” ujar Alun, salah seorang pedagang.

Untuk perbandingan ponsel yang terdaftar IMEI dengan yang belum mencapai Rp 3 juta per unitnga. Sehingga, pemilik konter memanfaatkan penjoki untuk mendaftarkan ponsel tersebut.

“Rata-rata bedanya Rp 3 juta. Lebih bagus beli yang sudah terdaftar, tinggal masukkan kartu saja,” katanya.

Sementara Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kasi BKLI) Bea Cukai Batam, Mujiono yang dikonfirmasi terkait joki IMEI ini belum memberikan jawaban. (*)

Reporter: Yofi

 

TPPU Mantan Bupati Kepulauan Meranti, KPK Periksa 21 Saksi

0
Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil usai persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/2023). ANTARA/Annisa Firdausi

batampos – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memeriksa 21 saksi terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA).

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Para saksi tersebut, yakni:

1. Sumiati (Bendahara Pengeluaran BPKAD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti).
2. Chrystina Lawer (Pegawai Negeri Sipil).
3. Rinarni (Ibu Rumah Tangga).
4. Butet (Bendahara Pengeluaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Meranti).
5. Cecep Pranata (Bendahara UPT RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti).
6. Deddi Fauzan (Kasubbag Umum Kepegawaian dan Program Dinas LH Kabupaten Kepulauan Meranti).
7. Dedi Sahrani (Plt. Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti).
8. Dewi Safitri (Bendahara Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan Kepulauan Meranti).
9. Deza Illona Ilhami (Bendahara Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti).
10. Dharma Saputra (Staf Satuan Polisi PP Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti).
11. Dhedy Triwardana (Bendahara Dinas Perikanan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti).
12. Dian Anggarena (Bendahara Pengeluaran Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti).
13. Erick Astriadi (Bendahara Bagian Perekonomian dan SDA Setda Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti).
14. Erry Yoserizal (Kabid Akuntansi BPKAD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti).
15. Fahrizal (Bendahara Pengeluaran Dinas Perikanan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti).
16. Feri Arianto (Honorer Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kepulauan Meranti).
17. Fitri Royani (Bendahara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti).
18. Gunawan Hadra (Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti).
19. Hambali Nanda Manurung (Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022).
20. Harlis Susanto (Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti).
21. Hasnijar (Bendahara Diskominfotik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti).

Tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil pada Kamis (6/6/2023) malam dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.

Proses hukum perkara tersebut terus berjalan hingga akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp19 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp600 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (21/12/2023).

Selain itu, Muhammad Adil juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Tim penyidik KPK pada hari Rabu, 27 Maret 2024, menetapkan kembali Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ali menyebutkan besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU oleh yang bersangkutan mencapai sekitar puluhan miliar rupiah, di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan.

Juru Bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menerangkan bahwa penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal. (*)

Sumber: Antara

Rumah Warga di Kampung Kawal Tengah, Bintan Ludes Terbakar

0
Rumah warga di Kampung Kawal Tengah RT 001 RW 001, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, hangus terbakar, Senin (24/6/2024) pagi. F.Kiriman Didik Santoso untuk Batam Pos.

batampos– Rumah milik Fahmi, 59 di jalan Wakatobi, Kampung Kawal Tengah RT 001 RW 001, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, ludes terbakar, Senin (24/6/2024) pagi.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, namun semua barang di dalam rumah ludes terbakar.

Camat Gunung Kijang, Rahak mengatakan, awalnya warga melihat asap dan api sekitar pukul 09.30 WIB.

Kemudian, warga berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya, namun kobaran api semakin besar karena material bangunan rumah yang berkonstruksi papan.

“Seisi rumahnya hangus terbakar,” katanya.

Dia mengatakan, saat kejadian rumah dalam keadaan kosong karena pemilik rumah berada di luar rumah. Saat ini korban beserta keluarganya mengungsi sementara di rumah tetangga.

Kepala Pelaksana BPBD Bintan, Ramlah mengatakan, pihaknya menerima laporan sekitar pukul 11.10 WIB.

Dikatakannya, warga melihat asap sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian warga datang ke lokasi untuk memadamkan api tapi kobaran api sudah membesar dan membakar rumah.

BACA JUGA: Diduga Berawal dari Kipas Angin, Rumah Mimin Afina di Bintan Terbakar

Usai menerima laporan, petugas Damkar mendatangi lokasi untuk melakukan pemadaman.

Petugas dibantu warga berhasil memadamkan api, namun rumah korban sudah ludes terbakar.

Setelah meninjau ke lokasi, dia mengatakan, ada satu rumah yang ludes terbakar, sedangkan satu rumah lagi terkena dampak dari kebakaran yakni jendela dan plapon kamar mengalami kerusakan.

Untuk penyebabnya, dia mengatakan, masih dicek namun diduga kebakaran terjadi akibat korsleting listrik.

Pascakejadian, dia mengatakan, petugas dibantu warga membersihkan kayu-kayu sisa kebakaran.

“Kita juga telah memberikan bantuan sembako,” ujarnya. (*)

 

Reporter: Slamet

Bupati Anambas Abdul Haris Paparkan Keberhasilan Anambas setelah Pemekaran dari Kabupaten Natuna

0
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris

batampos – Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris membantah tudingan Badan Perjuangan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas (BP2KKA) yang menyebut Anambas masih banyak kekurangan.

Menurut Haris, Anambas saat ini telah banyak perubahan semenjak pemekaran dari Kabupaten Natuna, terutama yang paling dirasakan dibidang telekomunikasi.

“Dulu kita mau telfon, hp digantung di pintu atau didinding. Sekarang tak perlu lagi, karena sinyal sudah merata. Ini suatu prestasi buat,” kata Haris, Senin, (24/6).

Pemerintah Pusat, sambung Haris, menjadikan Anambas sebagai daerah prioritas pembangunan dengan program pembangunan daerah terpencil dan perbatasan.

“OPD kita selalu bolak balek ke Jakarta, urus dan mencari anggaran biar turun ke Anambas. Terbukti sekarang proyek Kementrian sedang dikerjakan disini,” terang Haris.

BACA JUGA:Hari Jadi ke 16, BP2KKA Beri Rapot Merah ke Pemkab Anambas

Ia menyebutkan, dalam waktu dekat akan segera dilakukan revitalisasi Pasar Loka dengan anggaran dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp 29 Miliar.

“Terakhir itu masalah jalan, PUPR mau anggarkan ke kita. Cuma, ada kendala masalah lahan, jadi dipending,” kata Haris.

Untuk sektor pendidikan, ia mengakui belum mampu mendirikan Sekolah Tinggi atau Universitas, disebabkan terkendala persyaratan yang belum dipenuhi.

Namun, Pemkab Anambas telah memberikan beasiswa S1 kepada 50 orang dengan anggaran Rp 1,8 Miliar per tahun.

“Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) tetap kita perhatikan. Setiap tahun ada anak kita berikan beasiswa. Bukan hanya S1, S2 kita berikan,” kata Haris.

Haris meminta agar seluruh stakeholder dapat bersama-sama memberikan solusi terhadap pembangunan Kepulauan Anambas.

“Ada masukan silahkan, jangan hanya dilihat dari kekurangan kita. Lihat apa yang sudah dibangun ini,” kata Haris. (*)

Reporter : Ihsan I

Terbukti Bersalah, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

0
Eks Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

batampos – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis pidana sembilan tahun penjara dan Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Karen Agustiawan terbukti bersalah terkait kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Dalam menjatuhkan amar putusan, Hakim Tipikor Jakarta mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Karen Agustiawan dinilai tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara,” ucap Hakim Maryono.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa Karen Agustiawan bersikap sopan selama proses persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, dan memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina,” ujar Hakim Maryono.

Karen Agustiawan terbukti merugikan negara sebesar USD 113.839.186.60 alias Rp 1.778.323,27. Tindakan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Karen juga diyakini telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104,016.65. Kemudian memperkaya korporasi CCL LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60. Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara ini.

Karen Agustiawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Meski demikian, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Karen oleh jaksa KPK dituntut 11 tahun pidana penjara dalam kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Selain pidana badan, Karen juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Karen juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.091.280.281 atau Rp 1 miliar dan USD 104.016. Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (*)

Sumber: JP Group

Bertabrakan dengan Truk, Pengendara Motor Tewas di jalan Galang Batang, Bintan

0
Polisi melakukan olah tempat kejadian dari kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan pengendara motor tewas di Jalan Korindo-Kawal, Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan pada Senin (24/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. F.Unit Gakum Satlantas Polres Bintan untuk Batam Pos.

batampos- Seorang pengendara motor laki-laki berinisial MB, tewas usai terlibat kecelakaan dengan truk.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Korindo-Kawal, Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan pada Senin (24/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam video yang diterima Batam Pos, korban tergeletak di jalan dengan kondisi darah mengucur dari kepalanya.

Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Khapandi membenarkan, kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor tewas setelah terlibat tabrakan dengan truk.

BACA JUGA: Tak Ada Rambu-Rambu Lalu Lintas, Pertigaan Sungai Jang Rawan Kecelakaan

Dia mengatakan, sebelum terjadi kecelakaan, truk yang dikendarai laki-laki berinisial AR melaju dari arah Kawal menuju ke arah KEK Galang Batang, Desa Gunung Kijang.

Sementara korban melaju dari arah berlawanan atau dari arah KEK Galang Batang menuju ke arah Kawal.

“Truk yang melaju di jalan menikung mau belok ke kiri, dari arah berlawanan datang sepeda motor korban melaju di jalan menikung belok ke kanan memasuki jalur sebelah kanan sehingga terjadi tabrakan,” jelasnya.

Dia mengatakan, korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat namun nyawa korban tidak dapat tertolong.

Petugas sudah melakukan olah di tempat kejadian, namun katanya, penyebabnya masih dalam penyelidikan. (*)

 

Reporter: Slamet 

SYL Sebut Uang Bulanan Istri dari Kementan Resmi dari Anggaran Rumah Tangga

0
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

batampos – Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa), menyebutkan uang bulanan istrinya, Ayun Sri Harap sebesar Rp30 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan) resmi berasal dari anggaran rumah tangga.

“Saya yakin karena waktu menjadi gubernur juga ada seperti itu. Waktu saya menjadi wakil gubernur juga seperti itu,” kata SYL dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Dengan demikian, dirinya menegaskan dana tersebut merupakan prosedur tetap semua pejabat beserta sang istri, termasuk untuk para menteri.

Adapun selain dari anggaran rumah tangga Kementan, SYL menyebutkan uang bulanan untuk sang istri tersebut juga ada yang berasal dari organisasi para istri pegawai negeri sipil (PNS), Dharma Wanita.

Apalagi, sambung dia, Ayun Sri selama SYL menjabat sebagai menteri, kerap mendampingi Ibu Negara, Iriana Joko Widodo dalam kunjungan maupun kegiatan.

“Istri saya banyak mendampingi serta mempersiapkan acaranya Ibu Presiden,” tuturnya.

Sebelumnya, mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) pada Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Pertanian, Sugiyatno mengatakan bahwa uang bulanan istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap dari Kementerian Pertanian melonjak naik hingga menjadi Rp30 juta.

Ketika didalami oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6), Sugiyatno mengatakan uang bulanan itu naik dari Rp15 juta pada tahun 2020, kemudian menjadi Rp25 juta, hingga menjadi Rp30 juta.

Sugiyatno mengatakan uang tersebut diambil dari pihak rumah tangga pimpinan, tetapi dia mengaku tidak mengetahui nama pemberinya.

Ia mengaku hanya ditugaskan untuk mengambil tersebut.

Lebih lanjut, dirinya mengaku tidak mengetahui tindak lanjut uang tersebut oleh istri SYL. Dia juga menyebut uang itu tidak selalu diambil setiap bulan.

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Sumber: JP Group

Jamaah Haji Wafat Turun Signifikan, 2023 Jumlah Meninggal 772 Orang, Tahun Ini 234 Orang

0
Petugas haji memantau kondisi jamaah yang sakit dan belum bisa kembai ke tanah air. (ARIS IMAM MASYHUDI/JAWA POS)

batampos – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024 terus dilakukan. Pekan depan dia berencana terbang ke Arab Saudi untuk memimpin langsung evaluasi itu.

”Saya rencana 3 Juli ke Saudi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai macam pelayanan haji,” ujarnya saat menyambut kepulangan jamaah haji Indonesia kloter JKT 01 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, kemarin (23/6) pagi.

Selain evaluasi, Muhadjir akan mengecek persiapan pengiriman daging dam jamaah haji ke Indonesia. Rencananya, daging dam tersebut dikirim dalam bentuk olahan agar aman dikonsumsi.

Sebagaimana diketahui, tahun ini pemerintah Indonesia meminta agar dam jamaah haji Indonesia bisa dikirimkan ke tanah air. Nanti daging tersebut dibagikan kepada warga tidak mampu, khususnya untuk ibu hamil dan anak-anak. Langkah itu dilakukan sebagai salah satu ikhtiar mencegah stunting. Saat ini tim dari Kementerian Agama (Kemenag), Kemenko PMK, Baznas, dan BPOM sudah bekerja mengatur pengelolaan dam tersebut.

”Izin dari Kementan juga insya Allah tidak ada masalah. Saya sudah minta izin agar tim Pak Mentan, Pak Amran, bisa bergabung sehingga tak akan ada masalah ketika sampai. Tapi harus dipastikan dalam kondisi baik,” paparnya.

Sementara itu, memasuki fase akhir pelaksanaan ibadah haji, jumlah jamaah haji yang meninggal dunia masih terus bertambah. Hingga kemarin, jumlahnya tercatat mencapai 234 jamaah. Dari jumlah itu, 40 jamaah atau 17 persennya meninggal selama fase pelaksanaan puncak haji di Armuzna (Arafah Muzdalifah Mina).

Baca Juga: Kloter 1 Embarkasi Surabaya Tergabung dengan 7.973 Jamaah Haji Yang Pulang ke Tanah Air dari Jeddah Hari Pertama

Meski begitu, secara umum, tingkat kematian pada musim haji kali ini menurun signifikan. Tahun lalu ada 772 jamaah yang wafat di Tanah Suci. Atau turun hingga 70 persen. Penurunan juga terjadi pada jumlah jamaah yang meninggal selama pelaksanaan ibadah di Armuzna. Tahun lalu tercatat ada 63 jamaah.

Kabid Kesehatan PPIH Arab Saudi dr Indro Murwoko menjelaskan, meski jumlah kematian berkurang, pihaknya tetap meminta jamaah untuk tetap menjaga kondisi. ”Sebab, bagaimanapun saat ini kondisi cuaca di Arab Saudi masih sangat panas. Sehingga rawan menimbulkan gangguan kesehatan,” katanya.

Di sisi lain, meski terjadi penurunan yang sangat signifikan, masih adanya jamaah haji yang meninggal di Tanah Suci tetap menjadi salah satu bagian evaluasi Kemenag. ”Sebab, bagi kami, kematian jamaah bukan masalah angka. Tapi, ini menyangkut nyawa para jamaah,” kata Menag RI Yaqut Cholil Qoumas. (*)

Sumber: JP Group

Korsel Deteksi Parasit di Balon Berisi Sampah dari Korut

0
Ilustrasi – Peta Korea Selatan dan Korea Utara. ANTARA/Pixabay/pri. (ANTARA/Pixabay)

batampos – Kementerian Unifikasi Korea Selatan mengatakan bahwa parasit telah terdeteksi di beberapa balon berisi sampah yang dikirim oleh Korea Utara ke Korea Selatan, tetapi tidak ada zat berbahaya yang ditemukan.

“Banyak parasit, seperti cacing gelang, cacing cambuk, dan cacing kremi, ditemukan di tanah yang terdapat di sampah,” kata Kementerian Unifikasi dalam siaran persnya pada Senin.

Kementerian menambahkan parasit tersebut diyakini berasal dari kotoran manusia yang ditemukan pada pemeriksaan terhadap 70 balon.

Di antara balon-balon berisi sampah tersebut, juga ditemukan potongan pakaian yang robek, seperti dasi dan jaket biru, yang tampaknya dipotong dengan gunting atau pisau. Pakaian-pakaian tersebut diidentifikasi sebagai barang yang sebelumnya diberikan ke Korea Utara oleh perusahaan Korea Selatan.

“Tampaknya Korea Utara merusak dan mengirim barang-barang yang dipasok sebelumnya untuk menyatakan permusuhan ekstrim terhadap kampanye selebaran tersebut dan untuk menyoroti sikap permusuhan terhadap Korea Selatan,” kata seorang pejabat kementerian, yang meminta tidak disebutkan namanya.

Pejabat tersebut menekankan sebagian besar sampah terdiri dari kertas bekas dan vinil, bukan sampah rumah tangga biasa.

Hal itu menunjukkan Korea Utara mungkin berusaha mencegah pengungkapan kehidupan sehari-hari warganya kepada dunia luar.

Dalam beberapa pekan terakhir, Korea Utara telah mengirimkan lebih dari 1.000 balon pembawa sampah ke Korea Selatan dalam beberapa kesempatan sebagai pembalasan atas kampanye selebaran aktivis Korea Selatan yang mengecam rezim Korea Utara.

Selama bertahun-tahun, pembelot Korea Utara di Korea Selatan dan aktivis konservatif telah mengirimkan selebaran anti-Pyongyang ke Korea Utara menggunakan balon yang bertujuan untuk mendorong warga Korea Utara untuk bangkit melawan rezim keluarga Kim.

Korea Utara sangat menentang kampanye propaganda itu karena khawatir masuknya informasi dari luar dapat mengancam kepemimpinan rezimnya. (*)

Sumber: Antara

Penikam Ibu Kandung Berprilaku Normal Saat Diperiksa Polisi

0
aRRR 1
Pelaku AS saat diamankan polisi.

batampos – Arya Satya (AS), pelaku penikaman ibu kandung dan percobaan bunuh diri melakukannya aksinya dengan sadar. Penikamam tersebut bermotif kesal kepada ibunya.

Dari pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Barelang, Arya tidak mengalami depresi. Remaja 17 tahun tersebut dicecar pertanyaan dan menjawabnya dengan lancar.

“Tidak depresi. Waktu diperiksa normal saja,” kata salah seorang penyidik.

Arya mengaku sebelum penikaman tersebut ia dinasehati oleh sang ibu. Selain itu, ia mempunya masalah asmara dengan kekasih.

“Dia putus cinta, bawaannya kesal. Dan di rumah dimarahi, langsung ambil pisau di dapur dan nikam ibunya,” sambung penyidik tersebut.

Usai menikam tersebut, Arya mengaku menyesal dan lari ke Bandara Internasional Hang Nadim. Di lokasi, ia mencoba mengakhiri hidupnya.

“Pagi tadi di bawa ke RS Bhayangkara juga untuk memastikan pemeriksaan kejiwaannya,” ungkapnya.

Psikolog, Irfan Aulia mengatakan kasus seperti ini diperlukan pembinaan mental dan agama kepada anak-anak.

“Ini bisa membendung anak-anak agar perilakunya lebih terkontrol,” katanya.

Menurut dia, penikaman yang dikakukan oleh seseorang anak didorong suatu permasalahan. “Biasanya ada latar belakangnya,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI