Jumat, 6 Maret 2026
Beranda blog Halaman 32

Puskesmas Dabo Lama Cek dan Uji Sampel Takjil di Dabo Singkep, Antisipasi Boraks-Formalin

0
Petugas Puskesmas Dabo Lama mengambil sampel makanan dari pedagang takjil di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Jumat (27/2), untuk diuji kandungan boraks dan formalin di laboratorium. F. Vatawari/Batam Pos.

batampos – Puskesmas Dabo Lama bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel makanan di sejumlah lokasi penjualan takjil di Dabo Singkep, Jumat (27/2).

Pemeriksaan dilakukan di tiga titik wilayah kerja Puskesmas Dabo Lama. Kegiatan ini melibatkan Bidang Kesehatan Lingkungan Dinkes Lingga yang berkoordinasi dengan petugas puskesmas guna memastikan keamanan pangan selama Ramadan.

Kepala Puskesmas Dabo Lama, Hesty Ningrum, mengatakan tim mengambil beberapa sampel makanan yang dijual pedagang untuk diuji di laboratorium.

“Hari ini kami mengambil beberapa sampel makanan di titik penjualan takjil. Sampel tersebut akan dibawa ke laboratorium Puskesmas Dabo Lama untuk dilakukan pengecekan, guna memastikan tidak mengandung bahan berbahaya,” ujar Hesty.

Ia menjelaskan, pengujian difokuskan untuk mendeteksi kandungan zat berbahaya seperti boraks, formalin, maupun bahan tambahan lain yang tidak layak dikonsumsi dan berisiko bagi kesehatan.

“Nanti akan kami cek apakah ada kandungan bahan berbahaya seperti boraks dan formalin. Jika ada, tentu akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Hesty menambahkan, hasil uji laboratorium ditargetkan keluar pada hari yang sama. Hasil tersebut akan disampaikan kepada pedagang maupun pembuat makanan sebagai bentuk pembinaan sekaligus pengawasan.

Apabila ditemukan kandungan zat berbahaya, pihaknya akan mengambil langkah tegas agar produk tersebut tidak lagi beredar di pasaran.

Menurutnya, pengawasan terhadap penjualan takjil akan terus dilakukan selama Ramadan guna memastikan masyarakat Dabo Singkep dapat mengonsumsi makanan yang aman dan sehat saat berbuka puasa. (*)

Artikel Puskesmas Dabo Lama Cek dan Uji Sampel Takjil di Dabo Singkep, Antisipasi Boraks-Formalin pertama kali tampil pada Kepri.

Warga Singapura Membludak Belanja ke Batam, Pemko Sebut Angin Segar bagi Shopping Tourism

0
Wisatawan mancanegara asal Singapura dan Malaysia memadati area Mega Mall Batam Center saat libur Natal.
Pusat perbelanjaan Mega mall Batamcenter ramai oleh pengunjung maupun wisatawan beberapa waktu lalu. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Fenomena membludaknya warga Singapura yang datang ke Batam untuk berbelanja kebutuhan pokok dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan. Lonjakan kunjungan itu terlihat dari ramainya pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hingga pelabuhan yang dipadati wisatawan mancanegara, khususnya dari Negeri Singa dan Malaysia.

‎Pemerintah Kota (Pemko) Batam, melalui Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, menilai tren tersebut sebagai perkembangan positif bagi sektor pariwisata Batam.

‎Menurutnya, sejak lama Batam memang menjadi destinasi favorit wisatawan Singapura dan Malaysia, terutama untuk wisata belanja.

‎“Dari dulu masyarakat Singapura dan Malaysia itu senang berbelanja di Batam,” ujar Ardiwinata saat dihubungi Batam Pos, Jumat (26/2) siang.

‎Ia menjelaskan, Batam memiliki beragam daya tarik wisata yang saling terintegrasi, mulai dari sport tourism, wisata budaya (culture), religi, heritage, hingga shopping tourism. Belanja, kata dia, memang menjadi salah satu magnet utama kunjungan wisman ke Batam.

‎Terkait isu yang menyebutkan jumlah warga Singapura yang masuk bisa mencapai 10 ribu orang dalam periode tertentu, Ardiwinata menegaskan bahwa data resmi kunjungan mengacu pada rilis Badan Pusat Statistik (BPS).

‎“Data kunjungan dihitung per bulan oleh BPS. Rilisnya biasanya bulan berikutnya, bahkan bisa dua bulan setelah periode berjalan. Jadi kami tidak bisa mendata sendiri, semuanya berdasarkan data BPS,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, data terbaru yang tersedia saat ini adalah per Desember 2025. Pada bulan tersebut, total kunjungan wisman tercatat mencapai sekitar 190 ribu orang.

‎“Itu data resmi per bulan, dan ada spesifikasinya dari Singapura dan Malaysia. Memang dua negara itu yang paling dominan, dan trennya naik setiap bulan, terutama Malaysia,” katanya.

‎Artinya, untuk data Januari 2026, publik baru bisa melihat angka resminya pada Maret mendatang setelah dirilis BPS.

‎Ardiwinata menilai meningkatnya kunjungan ini berdampak signifikan terhadap sektor ritel, pusat perbelanjaan, restoran, hingga destinasi wisata lainnya. Aktivitas mal dan pasar tradisional terlihat lebih ramai, terutama pada akhir pekan dan hari libur.

‎Menurutnya, fenomena ini merupakan peluang strategis untuk mendorong penguatan shopping tourism di Batam. Selain belanja kebutuhan pokok, wisatawan mancanegara juga dikenal gemar berburu kuliner khas Indonesia.

‎“Wisatawan Malaysia suka rendang, orang Singapura suka ayam penyet. Itu selalu mereka cari. Di samping belanja kebutuhan lain,” ujarnya.

‎Tak hanya menikmati kuliner di tempat, wisatawan juga kerap membawa pulang oleh-oleh khas Batam seperti kue lapis dan berbagai jenis keripik.

‎“Itu sudah dari dulu. Mungkin sekarang dengan kurs yang relatif menguntungkan, belanja mereka jadi lebih banyak. Ini tentu hal yang menggembirakan bagi kita,” kata Ardiwinata.

‎Dengan tren yang terus meningkat, Disbudpar melihat momentum ini sebagai peluang untuk memperkuat promosi Batam sebagai destinasi belanja dan kuliner unggulan di kawasan perbatasan.

‎Dukungan aksesibilitas yang dekat dengan Singapura dan Malaysia menjadi nilai tambah tersendiri bagi Batam dalam menarik arus wisatawan lintas negara.

‎Lonjakan kunjungan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan sinyal bahwa Batam tetap menjadi rumah belanja favorit bagi warga negara tetangga.(*)

Artikel Warga Singapura Membludak Belanja ke Batam, Pemko Sebut Angin Segar bagi Shopping Tourism pertama kali tampil pada Metropolis.

Simak 7 Tips Menghemat Listrik di Rumah agar Tagihan Tidak Membengkak

0
Ilustrasi penggunaan peralatan elektronik hemat energi di rumah sebagai upaya menekan tagihan listrik bulanan. Sumber: Freepik.

batampos – Tagihan listrik yang terus meningkat membuat penggunaan energi di rumah tak bisa lagi dianggap sepele. Perubahan kebiasaan sederhana ternyata dapat memberikan penghematan signifikan sekaligus membantu mengurangi dampak lingkungan.

Berikut tujuh tips praktis menghemat listrik di rumah agar tagihan tidak membengkak setiap bulan:

1. Gunakan Lampu LED

Mengganti bohlam pijar dengan lampu LED dapat memangkas konsumsi listrik secara signifikan. Lampu LED dikenal lebih hemat energi, lebih awet, dan mampu menekan biaya listrik tahunan.

2. Cabut Perangkat yang Tidak Digunakan

Perangkat elektronik yang tetap tercolok ke stop kontak masih menyedot listrik meski tidak digunakan. Mencabut charger, televisi, atau alat elektronik lain setelah dipakai bisa mengurangi pemborosan energi.

3. Gunakan Peralatan Rumah Tangga Secara Efisien

Operasikan mesin cuci saat muatan penuh dan pilih suhu rendah bila memungkinkan. Gunakan peralatan listrik lain sesuai kebutuhan untuk memaksimalkan efisiensi daya.

4. Manfaatkan Cahaya dan Ventilasi Alami

Mengandalkan sinar matahari pada siang hari dapat mengurangi pemakaian lampu. Membuka jendela untuk sirkulasi udara juga membantu mengurangi ketergantungan pada pendingin ruangan.

5. Atur Penggunaan AC

AC menjadi salah satu penyumbang terbesar konsumsi listrik rumah tangga. Atur suhu pada tingkat yang nyaman dan tidak terlalu rendah. Gunakan kipas angin sebagai alternatif saat cuaca tidak terlalu panas.

6. Pilih Peralatan dengan Label Hemat Energi

Saat membeli peralatan elektronik baru, pilih produk dengan rating efisiensi energi tinggi. Meski harga awal mungkin lebih mahal, konsumsi listriknya lebih rendah dalam jangka panjang.

7. Pertimbangkan Teknologi Smart Home

Sistem otomasi rumah memungkinkan pengaturan waktu menyala dan mati perangkat elektronik secara otomatis. Cara ini membantu penggunaan listrik menjadi lebih terkontrol dan efisien setiap bulan.

Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, rumah tangga tidak hanya bisa menekan tagihan listrik, tetapi juga turut berkontribusi dalam mengurangi konsumsi energi nasional serta menjaga lingkungan. (*)

Artikel ini dipersembahkan Batam Pos bekerjasama dengan PLN Batam.

Artikel Simak 7 Tips Menghemat Listrik di Rumah agar Tagihan Tidak Membengkak pertama kali tampil pada Lifestyle.

Lagi, Adu Mulut Warnai Pembongkaran Tembok Pembatas di Jalan D.I Panjaitan Tanjungpinang

0
Petugas Satpol PP bersitegang dengan pihak yang mengaku perwakilan pemilik lahan saat pembongkaran pembatas jalan di D.I Panjaitan, Tanjungpinang, Jumat (27/2). F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Pembongkaran tembok pembatas jalan di Jalan D.I Panjaitan, Tanjungpinang, Jumat (27/2), diwarnai aksi adu mulut antara petugas dan pihak yang mengaku sebagai perwakilan pemilik lahan.

Petugas dari Satpol PP kembali menertibkan pembatas lahan yang dinilai menghalangi akses menuju Pabrik Teh Prendjak. Penertiban ini merupakan kali ketiga dilakukan, setelah sebelumnya membongkar tembok setinggi sekitar satu meter dan pembatas dari susunan kayu. Terbaru, pembatas dibangun menyerupai median jalan.

Dalam prosesnya, petugas mengerahkan satu unit alat berat untuk merobohkan pembatas tersebut. Namun upaya pembongkaran sempat terhambat karena sejumlah orang berdiri di sekitar taman dan berupaya menghalangi excavator.

Akibatnya, petugas hanya dapat menghancurkan tembok pembatas di sisi kanan area Pabrik Teh Prendjak.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacob, mengatakan penertiban dilakukan karena pembatas tersebut dinilai melanggar aturan pemanfaatan trotoar dan badan jalan.

“Dilarang memanfaatkan jalan dan trotoar yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ini mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum,” ujar Irwan.

Ia menegaskan, meskipun taman dan tembok itu berdiri di atas lahan pribadi, pemilik tetap wajib mematuhi regulasi terkait fungsi jalan dan trotoar.

Irwan enggan menanggapi lebih jauh terkait insiden adu mulut yang terjadi di lokasi. “Yang jelas pemanfaatannya harus patuh dengan regulasi,” tegasnya.

Sementara itu, pemilik lahan, Djodi, sebelumnya menyatakan pembatas tersebut dibangun di atas tanah bersertifikat resmi miliknya.

Ia menyebut pemasangan pagar telah sesuai ketentuan hukum, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

“Ini tanah saya, ada sertifikatnya. Saya hanya memasang pembatas, bukan membangun gedung,” ujarnya. (*)

Artikel Lagi, Adu Mulut Warnai Pembongkaran Tembok Pembatas di Jalan D.I Panjaitan Tanjungpinang pertama kali tampil pada Kepri.

Muatan SB Garuda 82 Senilai Rp3,6 Miliar Kini Berstatus Dikuasasi Negara

0
SB Garuda 82 yang membawa barang jastip. F.Istimewa

batampos – Bea Cukai Batam kembali mengungkap hasil penindakan terhadap Speed Boat (SB) Garuda 82 yang diamankan di perairan Jembatan III Barelang pada 11 Februari lalu. Dalam update terbaru, total nilai barang yang diangkut kapal tersebut diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar akibat pelanggaran kepabeanan.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui pengawasan intensif oleh tim lapangan. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap SB Garuda 82 yang melintas di perairan Jembatan III Barelang.

Dari hasil pemeriksaan awal di atas kapal, petugas mendapati sedikitnya 300 kemasan barang dengan jenis yang beragam. Muatan tersebut antara lain pakaian bekas (ballpress), suku cadang kendaraan, kosmetik, alat kesehatan (alkes), obat-obatan, peralatan dapur, alat olahraga, laptop, ponsel, hingga berbagai perangkat elektrik lainnya.
Setiawan menyebutkan, kapal tersebut diketahui berangkat dari perairan Batam dan rencananya hendak menuju wilayah Tanjung Riau. Namun, karena diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah, kapal langsung ditegakkan dan dibawa ke Dermaga Tanjunguncang untuk pemeriksaan lanjutan.

Dalam proses pendalaman, petugas juga sempat menerima informasi adanya dugaan muatan narkotika di dalam kapal. Untuk memastikan hal tersebut, Bea Cukai Batam menerjunkan tim anjing pelacak (K9) dan melakukan penyisiran menyeluruh, termasuk pemeriksaan bagian-bagian tersembunyi kapal.

“Hasil pemeriksaan dengan K9 dan penyelaman di badan kapal tidak ditemukan adanya narkotika,” jelas Setiawan. Dengan demikian, fokus penindakan diarahkan pada pelanggaran kepabeanan atas barang-barang yang diangkut tanpa prosedur resmi.

Terhadap barang hasil penindakan tersebut, Bea Cukai menetapkan status sebagai barang dikuasai negara. Sementara itu, sarana pengangkut berupa kapal cepat Garuda 82 dikenakan sanksi berupa denda administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Saat ini, pemilik barang masih dalam proses pemeriksaan untuk dimintai keterangan dan dimintakan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Aparat juga melakukan analisis terhadap modus operandi pengiriman guna mengantisipasi pola serupa di masa mendatang.

Bea Cukai Batam menegaskan akan terus memperkuat pengawasan laut, khususnya di jalur-jalur rawan pelanggaran. Penindakan terhadap SB Garuda 82 diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan dan tidak memanfaatkan celah distribusi ilegal yang berpotensi merugikan negara.(*)

Artikel Muatan SB Garuda 82 Senilai Rp3,6 Miliar Kini Berstatus Dikuasasi Negara pertama kali tampil pada Metropolis.

Rekomendasi 5 Tempat All You Can Eat di Batam untuk Buffet Ramadan, Harga Bersahabat

0
Suasana buffet Ramadan dengan konsep all you can eat di Ayola Signature Ocarina Batam yang menyajikan beragam menu Nusantara untuk berbuka puasa. Sumber foto: instagram.com/ayolasignatureocarinabatam.

batampos – Bulan Ramadan menjadi momen spesial untuk berkumpul bersama keluarga dan sahabat saat berbuka puasa. Sejumlah restoran dan hotel di Batam menghadirkan promo buffet Ramadan dengan konsep all you can eat (AYCE) yang menawarkan beragam pilihan menu dengan harga bersahabat.

Berikut lima tempat all you can eat di Batam yang bisa menjadi pilihan untuk buka puasa bersama:

1. Infinity Beach Club

Tempat ini menawarkan pengalaman berbuka puasa dengan pemandangan laut di kawasan Bengkong Laut. Menu buffet yang disajikan berbeda setiap hari sehingga pengunjung tidak mudah bosan. Lokasinya berada di Gold Coast Blok H No.2, Bengkong Laut, Kota Batam.

2. Paris Garden Cafe

Bagi pecinta seafood, restoran ini menyediakan paket buka puasa all you can eat dengan beragam pilihan hidangan laut. Pengunjung bisa menambah makanan sepuasnya hingga kenyang. Berlokasi di Downtown City Walk Harbour Bay, Island 2 (tepi Fortune Crab 888).

3. Golden Prawn Restaurant Seafood Batam

Restoran seafood legendaris di Bengkong Laut ini juga menghadirkan paket buffet Ramadan dengan harga terjangkau. Menu yang ditawarkan mulai dari takjil hingga makanan utama yang bisa dinikmati sepuasnya.

4. The Golden Bay Hotel

Hotel bintang tiga ini menyediakan paket buka puasa dengan variasi menu berbeda setiap hari. Konsep buffet cocok bagi pengunjung yang ingin menikmati hidangan lengkap dalam suasana nyaman. Lokasinya di Jalan Bengkong Laut, Golden City Bengkong, Batam.

5. Ayola Signature Ocarina Batam

Mengusung konsep menu Nusantara, hotel yang berada di kawasan Mega Wisata Ocarina, Sadai, Bengkong ini menghadirkan aneka hidangan khas Indonesia. Tersedia pula pilihan angkringan yang bisa diambil langsung oleh pengunjung.

Harga paket all you can eat di Batam umumnya bervariasi, tergantung lokasi dan ragam menu yang ditawarkan. Rata-rata dibanderol mulai ratusan ribu rupiah per orang. Sejumlah tempat juga menyediakan promo khusus untuk pemesanan grup maupun early bird.

Pengunjung disarankan melakukan reservasi terlebih dahulu sebelum datang, terutama saat akhir pekan atau menjelang waktu berbuka puasa, guna menghindari kehabisan tempat. (*)

Artikel Rekomendasi 5 Tempat All You Can Eat di Batam untuk Buffet Ramadan, Harga Bersahabat pertama kali tampil pada Metropolis.

BNN Musnahkan 5,6 Kg Sabu dan 106 Butir Ekstasi dari Enam Tersangka Narkotika

0
BNN Kepri memusnahkan barang bukti narkoba hasil penindakan beberapa kasus narkotika. f Yashinta/ Batam pos

batampos – BNNP Kepri memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 5.605,75 gram dan 106 butir ekstasi, Jumat (27/2/2026). Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan empat laporan kasus peredaran gelap narkotika jaringan sindikat di wilayah Kepulauan Riau dengan total enam orang tersangka.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menutup mata rantai peredaran narkotika di Kepri sekaligus mencegah barang bukti kembali beredar,” kata Penyidik Madya BNNP Kepri, Kombes Pol Bravo Asena.

Bravo menjelaskan, total barang bukti sabu yang diamankan dari empat kasus mencapai 5.913,25 gram. Dari jumlah itu, sebagian disisihkan untuk uji laboratorium dan kepentingan persidangan, sehingga yang dimusnahkan sebanyak 5.605,75 gram.

“Barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses penyisihan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan, sisanya kami musnahkan hari ini,” ujarnya.

Selain sabu, petugas juga memusnahkan ekstasi sebanyak 106 butir. Barang bukti ekstasi yang diamankan semula berjumlah 155 butir, lalu disisihkan 49 butir untuk kepentingan pembuktian hukum.

“Ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 106 butir, sedangkan 49 butir kami simpan untuk keperluan uji laboratorium dan persidangan,” kata Bravo.

Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, dengan barang bukti sabu seberat 518,62 gram dan ekstasi 146 butir. Dalam perkara ini, penyidik masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Kasus di Sekupang masih kami kembangkan karena kuat dugaan terhubung dengan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah,” ujarnya.

Pengungkapan kedua terjadi di Bandar Udara Internasional Hang Nadim. Dua tersangka, AF dan RHS, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 381,3 gram yang disembunyikan di dalam sandal.

“Modus menyembunyikan sabu di dalam alas kaki ini menunjukkan pelaku semakin kreatif mengelabui petugas, namun tetap berhasil kami ungkap,” kata Bravo.

Kasus ketiga diungkap di Pelabuhan Bintang 99 Persada dengan barang bukti sabu seberat 126,91 gram. Seorang tersangka berinisial MP diamankan saat hendak melakukan pergerakan melalui jalur pelabuhan.

“Pelabuhan menjadi salah satu titik rawan peredaran narkoba, sehingga pengawasan terus kami perketat,” ujarnya.

Pengungkapan terbesar terjadi di Bandara Raja Haji Fisabilillah dengan barang bukti sabu seberat 4.869,95 gram yang disembunyikan dalam koper. Tiga tersangka masing-masing berinisial JH, MAH, dan AS berhasil diamankan petugas.

“Ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar dalam periode ini, dan seluruh tersangka merupakan bagian dari jaringan yang sama,” kata Bravo.

Hasil uji laboratorium dari BPOM dan Laboratorium Forensik menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, hingga hukuman mati.

BNNP Kepri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif, karena pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum,” pungkas Bravo.(*)

Artikel BNN Musnahkan 5,6 Kg Sabu dan 106 Butir Ekstasi dari Enam Tersangka Narkotika pertama kali tampil pada Metropolis.

Sidang Pembunuhan Pegawai Imigrasi Tarempa, Saksi: Terdakwa Santai Usai Kejadian

0
Dua saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan pegawai Imigrasi Tarempa di Pengadilan Negeri Natuna, Kamis (26/2). F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.

batampos – Kasus pembunuhan terhadap pegawai Imigrasi Tarempa, Harsyad, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Natuna pada Kamis (26/2). Perkara yang terjadi pada Oktober 2025 itu sempat menyita perhatian masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam persidangan, Adisyah Putra Marpaung (21) duduk sebagai terdakwa tunggal. Majelis hakim dipimpin Swandi Hutabarat selaku ketua, dengan anggota hakim Geraldo Gracelo Mario Situmeang dan Haditio.

Sidang digelar secara daring. Majelis hakim berada di Natuna, sementara terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan para saksi mengikuti persidangan dari Tarempa, Anambas. Persidangan yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB sempat tertunda dan baru dimulai pada sore hari.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi. Dua saksi yang dihadirkan yakni Hasyim, abang kandung korban, serta Meriani, kakak angkat terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, Meriani mengungkapkan bahwa tidak ada perubahan mencolok pada diri terdakwa setelah kejadian pembunuhan. Menurutnya, terdakwa tetap beraktivitas seperti biasa sepulang dari lokasi kejadian.

“Dia pulang ke rumah seperti biasa saja, tetap salat dan beribadah. Bahkan saat penemuan jenazah juga tidak ada cerita apa pun,” ujar Meriani di persidangan.

Meriani mengaku baru mengetahui bahwa adik angkatnya menjadi pelaku setelah diamankan polisi beberapa hari kemudian. Ia mengaku syok hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

“Saya sempat syok, sampai masuk rumah sakit. Karena tidak menyangka,” katanya dengan nada terisak.

Ia juga menyebut terdakwa sempat mengakui perbuatannya kepada adik kandungnya sebelum ditangkap. Pengakuan itu disampaikan dalam konteks hubungan asmara terdakwa dengan adiknya yang berusia 19 tahun.

Dalam keseharian, Meriani menilai terdakwa dikenal sebagai pribadi yang baik dan rajin beribadah. Ia membantah adanya perilaku menyimpang yang terlihat sebelumnya.

“Saya tahu dia normal, karena pacaran sama adik saya. Kalau informasi ada hubungan dengan korban cuma dengar isu-isu saja,” ujarnya.

Meriani menambahkan, terdakwa bekerja sebagai pelayan di Warung Ayam Bakar Jembatan (ABJ) dengan penghasilan sekitar Rp50 ribu per hari. Ia juga bekerja sebagai tukang pangkas rambut dengan sistem bagi hasil untuk menambah pemasukan.

Sementara itu, Hasyim mengaku mengetahui kabar penemuan jenazah adiknya dari media daring. Ia kemudian mendatangi lokasi dan RSUD Tarempa untuk memastikan informasi tersebut.

“Untuk memastikan itu adik saya, saya datang juga ke RSUD Tarempa,” katanya.

Hasyim juga mengaku sempat melihat korban dijemput terdakwa sebelum kejadian. Namun saat itu ia tidak menaruh curiga.

“Tidak jelas lihat karena sudah mengantuk. Tidak ada curiga sama sekali,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan, JPU Helmi Dewara Putra menyebut motif pembunuhan dipicu rasa kesal terdakwa terhadap korban karena tidak memberikan uang Rp500 ribu yang sebelumnya dijanjikan.

Peristiwa itu terjadi di Jalan MH Thamrin, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, pada Jumat (17/10/2025) dini hari. Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Anambas karena korban merupakan pegawai Imigrasi Tarempa.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (4/3) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli untuk mendalami rangkaian peristiwa tersebut. (*)

Artikel Sidang Pembunuhan Pegawai Imigrasi Tarempa, Saksi: Terdakwa Santai Usai Kejadian pertama kali tampil pada Kepri.

Pemko Buka Puasa Bersama Masyarakat di Masjid Agung Raja Hamidah Besok

0
Pemko gelar buka puasa bersama warga. F istimewa

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan menggelar kegiatan buka puasa bersama masyarakat pada Sabtu, (28/2). Acara yang bertepatan dengan 10 Ramadan 1447 Hijriah tersebut dipusatkan di Masjid Agung Raja Hamidah, Batam Center.

Kegiatan ini akan dihadiri langsung oleh Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pemerintah daerah, serta masyarakat umum.

Amsakar mengatakan, buka puasa bersama tersebut menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi antara pemerintah dan masyarakat di bulan suci Ramadan.

“Ramadan adalah bulan kebersamaan. Kami ingin berbagi suasana hangat dengan masyarakat sekaligus memperkuat hubungan antara pemerintah dan warga Batam,” katanya.

Kehadiran pemerintah di tengah masyarakat tidak hanya melalui program pembangunan, tapi juga melalui kegiatan sosial dan keagamaan yang menyentuh langsung kehidupan warga.

“Semoga kegiatan ini membawa keberkahan dan memperkuat persatuan masyarakat Batam,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Firmansyah, menyampaikan bahwa kegiatan ini terbuka bagi masyarakat yang ingin hadir dan berbuka puasa bersama jajaran pemerintah daerah.

Ia bilang, Pemko Batam telah menyiapkan seluruh rangkaian acara agar berlangsung tertib dan khidmat. “Kami mengundang masyarakat untuk hadir. Ini bukan sekadar buka puasa, tetapi juga ajang silaturahmi dan kebersamaan antara pemerintah dan warga,” kata Firman.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung serta tetap mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan toleransi.

Kegiatan buka puasa bersama ini merupakan bagian dari rangkaian program Ramadan Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang setiap tahun diisi dengan kegiatan sosial, keagamaan, serta pelayanan masyarakat.(*)

Artikel Pemko Buka Puasa Bersama Masyarakat di Masjid Agung Raja Hamidah Besok pertama kali tampil pada Metropolis.

Status Bebas Bersyarat Nasrun Dicabut Usai Bunuh Istri di Tanjungpinang

0
Nasrun (67) digiring petugas ke Mapolresta Tanjungpinang usai ditangkap di wilayah Bintan, Kamis (26/2). Ia diduga membunuh istrinya dan merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2017. F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Pembebasan bersyarat (PB) Nasrun dipastikan dicabut setelah ia kembali ditangkap karena membunuh istrinya sendiri. Pria tersebut kini harus menjalani sisa hukuman lamanya sekaligus menghadapi ancaman pidana baru atas kasus terbaru.

Nasrun nekat menghabisi nyawa istrinya, HA (58), di rumah mereka di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Tanjungpinang, Rabu (25/2) malam. Ia bahkan diduga memutilasi tubuh korban usai pembunuhan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau, Aris Munandar, membenarkan bahwa Nasrun sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025 setelah menjalani sekitar delapan tahun masa hukuman.

Nasrun diketahui divonis 16 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Supartini pada 2017 lalu.

“PB-nya pasti dicabut karena melanggar hukum. Melanggar syarat ketentuan saja sudah dicabut,” ujar Aris, Jumat (27/2).

Ia menegaskan, pencabutan pembebasan bersyarat dilakukan otomatis karena yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana saat masih dalam masa pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpinang.

“Yang bersangkutan akan menjalani sisa hukuman sebelumnya dan ditambah pidana yang dijatuhkan dalam perkara baru,” tambahnya.

Setelah diduga memutilasi tubuh korban, Nasrun membuang bagian kaki di kawasan Kampung Bulang, Tanjungpinang. Sementara bagian tubuh lainnya disembunyikan di gudang rumah yang menjadi lokasi kejadian.

Pelaku sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun berhasil diringkus aparat di wilayah Kabupaten Bintan sekitar tiga jam setelah kejadian. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait dugaan mutilasi tersebut. (*)

Artikel Status Bebas Bersyarat Nasrun Dicabut Usai Bunuh Istri di Tanjungpinang pertama kali tampil pada Kepri.