Arsip Epstein Files yang dirilis Departemen Kehakiman AS (DOJ). (IlPost- AP Photo/Jon Elswick) (Jon Elswick)
batampos – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah memindahkan lebih dari 2.000 warga binaan kategori high risk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Hingga saat ini, total 2.189 warga binaan high risk telah ditempatkan di lapas dengan pengamanan supermaksimum dan maksimum tersebut.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, langkah ini merupakan bentuk keseriusan Ditjenpas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
“Zero narkoba adalah harga mati, seperti yang disampaikan Bapak Menteri Imipas. Seluruh jajaran pemasyarakatan wajib menjadikannya pedoman. Pemindahan warga binaan high risk ke Nusakambangan adalah salah satu langkah strategis untuk mewujudkannya,” ujar Mashudi, Sabtu (7/2).
Mashudi menegaskan, penempatan warga binaan berisiko tinggi di Lapas Super Maximum dan Maximum Security Nusakambangan tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga mengandung tujuan rehabilitatif.
Ia menyebut, ada dua target utama dari kebijakan tersebut. Pertama, membersihkan lapas dan rumah tahanan (rutan) asal dari peredaran narkoba, penggunaan telepon genggam ilegal, serta gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). Kedua, mendorong perubahan perilaku warga binaan high risk yang dipindahkan.
“Di Nusakambangan mereka mendapatkan pembinaan serta pengamanan ekstra, sehingga perubahan perilaku ke arah yang lebih baik sangat memungkinkan,” jelasnya.
Mashudi menambahkan, setelah menjalani masa pembinaan selama enam bulan, warga binaan high risk tersebut akan menjalani asesmen untuk menilai tingkat perubahan perilaku dan kepatuhan.
Dalam sepekan terakhir, Ditjenpas telah memindahkan 241 warga binaan dari wilayah Jawa Tengah dan Jakarta ke Nusakambangan. Mereka ditempatkan di sejumlah lapas, antara lain Lapas Narkotika, Lapas Karang Anyar, Lapas Pasir Putih, Lapas Ngaseman, dan Lapas Gladakan.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, jajaran wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Jakarta, serta melibatkan kepolisian dari kedua daerah tersebut. (*)
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Denni Tresno Sulistianto. F. Eusebius Sara/Batam Pos
batampos – Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Kepulauan Riau (Kepri) terus diperketat. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri mencatat sepanjang 2025 telah menindak 304 WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, dengan sanksi mulai dari deportasi hingga tindakan administratif keimigrasian (TAK).
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Denni Tresno Sulistianto, mengatakan pengawasan WNA, termasuk tenaga kerja asing (TKA), dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan seiring meningkatnya aktivitas ekonomi serta mobilitas orang di wilayah perbatasan.
“Pengawasan kami lakukan secara konsisten untuk memastikan keberadaan dan kegiatan WNA sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Denni saat ditemui di kantornya di Sekupang.
Menurut Denni, terdapat dua skema utama pengawasan yang diterapkan. Pertama, pengawasan mandiri oleh petugas imigrasi di unit pelaksana teknis (UPT). Di wilayah Kepri, terdapat delapan UPT Imigrasi yang aktif melakukan pemantauan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas WNA.
“Kedua, pengawasan terpadu melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dengan melibatkan instansi terkait. Skema ini penting untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan efektivitas pengawasan,” katanya.
Sepanjang 2025, Imigrasi Kepri juga mengintensifkan operasi bersama sejumlah lembaga, antara lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Korps Kepolisian Perairan dan Udara. Sinergi lintas instansi tersebut dinilai krusial, terutama dalam mendeteksi pelanggaran di kawasan pelabuhan, perairan, dan pusat-pusat aktivitas industri.
Denni menjelaskan, pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal. Modus ini umumnya dilakukan WNA yang menggunakan izin tinggal nonkerja untuk melakukan aktivitas bekerja.
“Ada WNA yang seharusnya tidak diperbolehkan bekerja, namun izin tinggalnya disalahgunakan. Terhadap pelanggaran seperti ini, kami lakukan penindakan tegas sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dari total 304 WNA yang ditindak sepanjang 2025, sebagian besar dikenai sanksi deportasi dari wilayah Indonesia, termasuk terhadap TKA yang tidak memenuhi persyaratan keimigrasian. Langkah ini, lanjut Denni, merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum.
Secara wilayah, Batam masih menjadi daerah dengan jumlah penindakan terbanyak. Namun, tren peningkatan keberadaan TKA juga mulai terlihat di Bintan seiring berkembangnya investasi dan sektor pariwisata.
“Karena itu, pengawasan akan terus kami perkuat, baik secara internal oleh UPT maupun melalui operasi gabungan,” ujarnya.
Ke depan, Imigrasi Kepri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan preventif dan represif, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya. Upaya tersebut diharapkan mampu memastikan keberadaan WNA di Kepri berjalan sesuai aturan sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat. (*)
batampos – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menolak meminta maaf atas unggahan video bernuansa rasis di akun media sosialnya, Truth Social, yang menampilkan mantan Presiden Barack Obama dan Michelle Obama dengan visual tubuh kera.
Di tengah kecaman luas dari berbagai kalangan, Trump bersikukuh tidak melakukan kesalahan dan menyebut insiden tersebut sebagai kelalaian teknis yang berada di luar kendalinya.
“Saya tidak melakukan kesalahan,” kata Trump kepada wartawan saat berada di pesawat Air Force One dalam perjalanan menuju Florida, Jumat (6/2).
Trump mengklaim hanya menonton bagian awal dari video berdurasi sekitar satu menit tersebut, yang berisi klaim tidak berdasar mengenai kecurangan Pemilu Presiden AS 2020. Ia mengaku tidak menyaksikan bagian akhir video yang memicu kecaman luas karena menampilkan visual Barack dan Michelle Obama dalam bentuk kera.
“Saya hanya melihat bagian pertama… saya tidak melihat keseluruhan videonya,” ujar Trump. Ia menambahkan bahwa proses unggahan diserahkan kepada pihak lain dan mengakui kemungkinan adanya kelalaian. “Seseorang terpeleset dan melewatkan bagian yang sangat kecil. Saya kira tidak ada yang meninjau bagian akhirnya,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah tekanan dari sejumlah legislator Partai Republik yang mendesak Trump menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun Trump menegaskan tidak berniat melakukannya. Saat ditanya apakah ia mengecam bagian video yang bersifat rasis, Trump menjawab, “Tentu saja.”
Bagian video yang menuai kontroversi diketahui dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Cuplikan singkat itu menampilkan dua ekor kera dengan wajah Barack dan Michelle Obama, berlatar hutan dengan kera-kera lain di sekitarnya.
Meski hanya muncul sekejap, visual tersebut dinilai memuat simbol rasisme yang sensitif dan memiliki sejarah panjang dalam diskriminasi rasial di Amerika Serikat.
Video itu merupakan salah satu dari puluhan unggahan Trump di Truth Social pada larut malam 5 Februari hingga dini hari 6 Februari. Pada awalnya, Gedung Putih sempat membela unggahan tersebut.
Juru Bicara Gedung Putih Karoline Leavitt menyebut video itu berasal dari meme internet yang menggambarkan Trump sebagai “Raja Hutan” dan Partai Demokrat sebagai karakter dari film The Lion King. “Mohon hentikan kemarahan palsu ini,” kata Leavitt.
Namun seiring meluasnya kritik, termasuk dari internal Partai Republik, Gedung Putih kemudian mengambil jarak. Seorang pejabat Gedung Putih mengatakan video itu dibagikan secara keliru oleh seorang staf Trump, yang tidak disebutkan namanya.
Unggahan tersebut akhirnya dihapus setelah tayang sekitar 12 jam.
Kecaman keras justru datang dari sejumlah senator Republik yang selama ini jarang mengkritik Trump. Senator Tim Scott dari South Carolina, sekutu dekat Trump sekaligus politisi Republik kulit hitam terkemuka, menulis bahwa ia “berdoa agar video itu palsu karena itu adalah hal paling rasis yang pernah saya lihat dari Gedung Putih.”
Senator John Curtis dari Utah menyebut unggahan tersebut sebagai “sangat rasis dan tidak bisa dimaafkan.” Sementara Senator Pete Ricketts dari Nebraska mengatakan bahwa “orang yang masuk akal” akan menilai video tersebut sebagai rasis dan menyerukan agar Trump meminta maaf.
Meski mendapat tekanan dari berbagai arah, Trump tetap mempertahankan pembelaannya. Ia kembali mengklaim dirinya sebagai presiden yang paling tidak rasis dalam waktu yang lama dan menyebut telah berbuat banyak untuk pemilih kulit hitam.
“Saya telah berbuat sangat baik,” kata Trump, seraya menyinggung reformasi peradilan pidana dan kebijakan lain yang menurutnya menguntungkan komunitas kulit hitam.
Mengutip USA Today, para pengamat politik menilai sikap Trump yang menolak meminta maaf dan mengecilkan kontroversi ini mencerminkan pola komunikasi lamanya: menyangkal kesalahan, mengalihkan tanggung jawab, serta melabeli kemarahan publik sebagai reaksi berlebihan.
Di tengah meningkatnya peran AI dan media sosial dalam politik, polemik ini menjadi contoh bagaimana batas antara disinformasi, simbolisme rasial, dan strategi politik kian kabur—serta terus memicu perdebatan tajam di ruang publik. (*)
Jefri Maulana mendapat perawatan di rumah sakit usai dikeroyok, Kamis (5/2). F. Polsek Lubukbaja untuk Batam Pos
batampos – Seorang pria bernama Jefri Maulana, 34, warga Jalan Flamboyan, Batu Selicin, Lubukbaja, menjadi korban pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Lubukbaja, Kamis (5/2). Aksi kekerasan itu dipicu ucapan korban yang dinilai menyinggung dan memicu emosi para pelaku.
Korban dianiaya secara bersama-sama oleh tiga pria hingga mengalami luka berat dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Akibat pengeroyokan tersebut, Jefri mengalami sejumlah luka serius, antara lain luka bacok di bagian kepala, sayatan di siku, patah tulang hidung, serta kehilangan beberapa gigi akibat pukulan bertubi-tubi.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Deny Langie, menjelaskan, peristiwa bermula dari rasa sakit hati salah satu pelaku setelah mendengar istrinya dimaki-maki oleh korban. Ucapan tersebut disampaikan di ruang publik dan disertai tantangan untuk bertemu.
“Pelaku tersulut emosi setelah mendengar korban mengucapkan kata-kata kasar dan bernada menantang. Dari situ pelaku kemudian mendatangi korban,” ujar Deny.
Tiga pelaku pengeroyokan masing-masing berinisial MIK alias I, RP alias R, dan PWP alias D. Ketiganya diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan secara terang-terangan di tempat umum hingga menyebabkan korban mengalami luka berat.
Usai kejadian, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku MIK diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Kartika Residence, tepat di depan RS Budi Kemuliaan. Sementara dua pelaku lainnya, RP dan PWP, ditangkap di wilayah Bengkong Baru, Kelurahan Bengkong Indah.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyimpulkan aksi pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama dengan tingkat kekerasan yang berpotensi membahayakan nyawa korban. Sejumlah barang bukti turut diamankan, dan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian telah dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bertutur kata dan tidak mudah terpancing emosi. Setiap persoalan, kata Deny, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum.
“Kekerasan tidak menyelesaikan masalah. Justru akan menimbulkan dampak lebih fatal dan merugikan semua pihak,” tegasnya. (*)
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Doni alias Rajab, terdakwa kasus pembunuhan balita berusia dua tahun. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka, Kamis (5/2/2026).
Ketua Majelis Hakim, Edy Sameaputty, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Putusan tersebut dibacakan bersama dua hakim anggota, Reindra Jasper dan Bagus Priyo Prasojo.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Doni alias Rajab dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Edy saat membacakan amar putusan, disusul ketukan palu majelis hakim.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengajukan banding. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, mengatakan langkah hukum lanjutan itu tengah dipersiapkan.
“Banding. Saat ini kami sedang menyusun dan melengkapi berkasnya,” kata Herlambang, Jumat (6/2/2026).
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati. Jaksa menilai perbuatan terdakwa tergolong sangat keji dan sadis karena dilakukan terhadap anak yang masih berusia dua tahun hingga meninggal dunia.
Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa juga menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. Selain itu, terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban, khususnya ibu korban,” ujar jaksa dalam persidangan. (*)
batampos – Pelatih Santos, Juan Pablo Vojvoda, menyatakan optimistis terhadap perkembangan pemulihan Neymar usai menjalani operasi lutut pada Desember lalu. Meski demikian, Vojvoda menegaskan pihaknya tidak akan terburu-buru memaksakan sang bintang kembali merumput.
Neymar, yang merayakan ulang tahun ke-34 pada Kamis (5/2), mulai kembali berlatih bersama tim utama Santos sepanjang pekan ini. Ia sebelumnya absen sejak 22 Desember setelah menjalani operasi artroskopik pada lutut kiri untuk memperbaiki cedera meniskus.
Di tengah rumor yang menyebut Neymar berpeluang comeback pada laga Kejuaraan Paulista melawan Club Noroeste di Estadio Alfredo de Castilho, Senin (9/2), Vojvoda angkat bicara terkait kondisi pemain andalannya tersebut.
“Dia sudah kembali berlatih bersama tim. Namun pemain seperti Neymar, yang sedang mempersiapkan diri untuk target besar seperti Piala Dunia, harus benar-benar berada dalam kondisi terbaik sebelum kembali bermain,” ujar Vojvoda.
Pelatih asal Argentina itu menilai Neymar menunjukkan dedikasi penuh dalam proses pemulihan. Menurutnya, ketika kembali ke lapangan, Neymar diharapkan mampu tampil sesuai ekspektasi publik.
“Neymar menginginkan Piala Dunia. Dia harus berlatih, berduel satu lawan satu, dan merasakan intensitas permainan lagi. Dia manusia, dan kami tidak akan terburu-buru memainkannya. Saya membutuhkannya, begitu juga tim, tetapi kami ingin dia kembali dalam kondisi terbaik,” tegas Vojvoda.
Vojvoda menambahkan, dalam kondisi prima, Neymar memiliki kemampuan untuk membuat perbedaan besar di lapangan—sesuatu yang tidak dimiliki banyak pemain lain.
Pelatih berusia 50 tahun itu juga mengakui peran penting Neymar dalam membantu Santos terhindar dari degradasi pada musim lalu. Saat ini, fokus utama Neymar adalah mengamankan tempat di skuad Brasil untuk Piala Dunia 2026.
Cedera panjang membuat top skor sepanjang masa Selecao dengan 79 gol itu belum membela tim nasional sejak Oktober 2023. Dalam beberapa jeda internasional terakhir, pelatih Brasil Carlo Ancelotti memilih tidak memanggil mantan bintang Barcelona dan Paris Saint-Germain tersebut dengan pertimbangan kebugaran.
Dengan waktu yang kian menipis menuju Piala Dunia 2026, Neymar dituntut segera mencapai kondisi terbaik jika ingin kembali menjadi andalan Brasil di panggung tertinggi sepak bola dunia. (*)
YCW saat menjalani pemeriksaan di Polsek Sekupang. (F.Rengga Yuliandra)
batampos – Siswi kelas XII SMAN 1 Batam, KW, 17, yang dilaporkan hilang sejak Selasa (3/2) sore, akhirnya berhasil ditemukan. Korban diketahui bersama seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial TikTok dan ditemukan di wilayah Tanjunguban, Kabupaten Bintan.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menjemput korban bersama pria tersebut.
“Kita jemput korban dan pelaku di Pelabuhan Punggur. Sebelumnya mereka berada di Uban,” ujar kapolsek, Jumat (6/2).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkenalan KW dengan pria berinisial YCW, 20, bermula dari siaran langsung (live) TikTok. Dari perkenalan tersebut, keduanya saling bertukar nomor telepon dan melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
YCW yang diketahui tinggal di Bintan dan belum bekerja kemudian sepakat untuk bertemu dengan KW di Batam. Lokasi pertemuan pertama disepakati di Kopi Kenangan, Tiban, Kecamatan Sekupang.
Pada Selasa (3/2), keduanya bertemu untuk pertama kalinya. Dari rekaman CCTV, terlihat korban sempat berada di lantai atas bersama seniornya. Selanjutnya, korban turun ke lantai bawah untuk menemui pelaku, lalu keduanya keluar bersama dari lokasi tersebut.
Sejak pertemuan itu, korban tidak kembali ke rumah hingga keesokan harinya. Dari tanggal 3 hingga 4 Februari, korban dan pelaku ternyata menghabiskan waktu bersama dengan staycation di Batam.
Setelah itu, pada 5 Februari, korban dibawa ke Tanjunguban, tepatnya ke rumah keluarga YCW. Keesokan harinya, 6 Februari, keduanya kembali ke Batam dan akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, orang tua KW melaporkan anaknya hilang setelah berpamitan untuk belajar kelompok sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi terakhir yang diterima keluarga, korban sempat mengabarkan berada di sekitar Tiban Center, sebelum ponselnya tidak lagi dapat dihubungi.
Di tengah pencarian, KW sempat mengunggah klarifikasi melalui akun TikTok miliknya dengan nama pengguna lalaw. Dalam unggahan tersebut, ia menyatakan bahwa dirinya dalam kondisi baik.
“Assalamu’alaikum teman-teman semua. Banyak info beredar kalau saya hilang sudah beberapa hari. Saya mau klarifikasi kalau saya alhamdulillah sehat walafiat, tidak ada terjadi apa-apa di saya, dan saya juga pulang hari ini,” tulis Khirani.
Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban maupun pria yang bersangkutan untuk memastikan tidak adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut. (*)
batampos – Pep Guardiola membela Erling Haaland di tengah sorotan atas performanya yang menurun pada awal 2026. Pelatih Manchester City itu menegaskan Haaland tetap merupakan penyerang terbaik di dunia, menjelang laga krusial melawan Liverpool pada pekan ke-25 Liga Inggris, Minggu (8/2) malam WIB.
Striker timnas Norwegia tersebut belum mencetak gol dari permainan terbuka di Premier League sepanjang 2026. Gol terakhir Haaland tercipta saat ia memborong dua gol dalam kemenangan 3–0 atas West Ham United pada pertengahan Desember lalu.
Situasi itu memunculkan spekulasi bahwa Guardiola akan mencadangkan Haaland saat bertandang ke Anfield. Namanya disebut bisa digantikan oleh Omar Marmoush, yang tampil impresif usai mencetak dua gol ke gawang Newcastle United pada semifinal leg kedua Piala Carabao dan membawa City melaju ke final.
Namun, Guardiola menepis keraguan tersebut. Pelatih asal Catalunya itu menegaskan kualitas Haaland tidak perlu dipertanyakan meski tengah melewati periode sulit.
“Erling adalah striker terbaik di dunia. Saya tidak tahu apakah dia akan menjadi starter melawan Liverpool, tetapi saya selalu mengatakan bahwa Erling adalah yang terbaik,” ujar Guardiola.
Pertandingan melawan Liverpool menjadi laga krusial bagi Manchester City. Kemenangan dibutuhkan untuk menjaga persaingan gelar juara, setelah Arsenal semakin kukuh di puncak klasemen dengan keunggulan enam poin.
Meski demikian, Guardiola menyadari tantangan besar menanti timnya. Sejak menangani City pada 2016, ia baru sekali meraih kemenangan Liga Inggris di Anfield.
“Liverpool selalu menjadi lawan terberat, dengan stadion yang sulit, kualitas pemain, dan manajer yang luar biasa,” kata Guardiola.
“Momen adalah momen, musim adalah musim. Mereka membangun kembali skuad bukan untuk satu musim, tetapi untuk banyak musim ke depan,” pungkasnya. (*)
Kepala Ombudsman RI perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari meminta masyarakat yang merasa dirugikan dalam pembelian rumah subsidi di Batam berusara. (istimewa)
batampos – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau meminta masyarakat yang merasa dirugikan dalam pembelian rumah subsidi di Batam untuk melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi.
Lembaga pengawas pelayanan publik itu menyatakan program rumah subsidi merupakan kebijakan negara yang bersumber dari anggaran pemerintah, sehingga harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, mengatakan pemerintah menyediakan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah layak huni.
“Untuk wilayah Kepulauan Riau, kecuali Kabupaten Anambas, batas maksimal harga rumah subsidi ditetapkan sebesar Rp173 juta. Sementara kriteria MBR ditetapkan berdasarkan penghasilan, yakni maksimal Rp9 juta per bulan bagi yang belum menikah dan Rp11 juta per bulan bagi yang sudah menikah,” ujarnya, Jumat (6/2).
Selain itu, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah subsidi.
Pemerintah daerah juga memberikan insentif melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 223 Tahun 2024 berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.
Namun, ketentuan pembebasan BPHTB di Batam memiliki batas penghasilan berbeda, yakni maksimal Rp7 juta per bulan bagi lajang dan Rp8 juta per bulan bagi yang sudah menikah.
“Masyarakat dengan penghasilan di atas batas tersebut tidak lagi berhak memperoleh fasilitas pembebasan BPHTB,” ujarnya.
Lagat menegaskan praktik perbedaan antara harga riil transaksi dengan nilai dalam akta jual beli (AJB) seharusnya tidak terjadi. Menurut dia, pemerintah telah memberikan perlakuan khusus berupa pembebasan pajak dan bea bagi MBR, sehingga tidak ada alasan melakukan rekayasa nilai transaksi.
“Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan terhadap pemotongan atau fasilitas perumahan subsidi ini, silakan melaporkan. Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan karena program ini bersumber dari APBN,” kata Lagat.
Ia juga menyoroti peran notaris dalam proses transaksi. Menurut dia, notaris wajib memberi waktu dan penjelasan yang cukup kepada para pihak sebelum penandatanganan dokumen. Jika terdapat dugaan pelanggaran, masyarakat dapat melapor ke Majelis Kehormatan Notaris Daerah.
Imbauan Ombudsman muncul di tengah mencuatnya dugaan penyimpangan penjualan rumah subsidi di Batam. Persoalan ini tidak hanya menyangkut sengketa konsumen, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan daerah.
Dugaan tersebut mencakup praktik penjualan di atas harga ketentuan pemerintah, perbedaan nilai transaksi antara harga riil dengan dokumen resmi negara, hingga indikasi manipulasi data.
Kasus ini mencuat dari pengakuan Nanda Fadilah Zulkarnaen, konsumen Perumahan Rhabayu Estuario, Patam Lestari, Sekupang. Ia membeli rumah subsidi pada 2021 seharga Rp172 juta. Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, harga maksimal rumah subsidi di Kepulauan Riau saat itu Rp156,5 juta.
“Yang kami bayar Rp172 juta, tapi di dokumen negara tertulis Rp156,5 juta. Ini bukan sekadar selisih harga, tapi perbedaan data,” kata Nanda, Rabu, 4 Februari 2026.
Perbedaan nilai tersebut berdampak pada besaran BPHTB yang dibayarkan. AJB yang mencantumkan harga Rp156,5 juta digunakan sebagai dasar penghitungan BPHTB, sehingga pajak yang dibayar sekitar Rp4,325 juta. Jika menggunakan harga riil Rp172 juta, nilai BPHTB seharusnya lebih tinggi dengan selisih sekitar Rp775 ribu per unit.
Jika praktik serupa terjadi pada sekitar 491 unit rumah, potensi kehilangan penerimaan daerah dinilai signifikan. Selain BPHTB, pelaporan nilai transaksi lebih rendah juga berpotensi mengurangi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) penjual sebesar 2,5 persen.
Nanda juga menyoroti penyaluran Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 juta yang diterimanya pada 2022. Dana tersebut masuk ke rekening KPR, namun langsung terdebet.
“Saya hanya menerima Rp500 ribu. Sisanya Rp3,5 juta dipotong developer dengan alasan kekurangan uang muka,” ujarnya.
Menurut Nanda, pemotongan dilakukan tanpa kuitansi resmi dan hanya dicatat secara internal. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait pengelolaan dana subsidi negara yang seharusnya diterima penuh oleh MBR.
Persoalan lain muncul dalam proses penandatanganan dokumen. Nanda mengaku tidak pernah menandatangani AJB secara sadar dan hanya diminta membubuhkan paraf pada dokumen akad kredit. Isi AJB baru diketahui sekitar satu tahun kemudian setelah dokumen ditebus melalui bank dengan biaya tambahan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan persetujuan konsumen serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam pada Februari 2026 mengabulkan tuntutan pengembalian selisih harga rumah sebesar Rp15,5 juta. Putusan itu menegaskan adanya ketidaksesuaian harga jual rumah subsidi dengan ketentuan pemerintah.
Namun, BPSK menolak tuntutan lain terkait subsidi, luas bangunan, dan cicilan KPR karena keterbatasan bukti formal. BPSK memberikan waktu 14 hari kerja kepada pengembang untuk melaksanakan putusan atau mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri.
Bagi Nanda, persoalan ini tidak boleh berhenti pada sengketa konsumen. Ia menilai pola penjualan ratusan unit rumah dengan skema harga ganda perlu diuji melalui audit dan penegakan hukum.
“Jika harga riil berbeda dengan harga yang dilaporkan ke negara, ada indikasi manipulasi data. Jika subsidi negara dipotong tanpa dasar, itu juga patut diperiksa,” katanya.
Bersama kelompok masyarakat, ia telah melaporkan dugaan tersebut ke Inspektorat Kota Batam serta meminta keterlibatan aparat penegak hukum.
“Rumah subsidi adalah kebijakan negara. Jika disalahgunakan, yang dirugikan bukan hanya konsumen MBR, tetapi juga keuangan negara dan daerah,” ujar Nanda. (*)
Cristiano Ronaldo kembali menjadi sorotan di Liga Pro Saudi.
batampos – Cristiano Ronaldo kembali menjadi sorotan di Liga Pro Saudi. Megabintang Al Nassr itu tercatat absen dalam dua pertandingan beruntun, di tengah memanasnya relasi dengan pengelola liga.
Ronaldo tak masuk daftar pemain saat Al Nassr menghadapi Al Ittihad, Sabtu (7/2). Meski tanpa sang kapten, Al Nassr tetap meraih kemenangan 2-0 lewat gol penalti Sadio Mane dan tambahan gol dari Angelo Gabriel.
Sebelumnya, pemain berusia 41 tahun itu juga menepi ketika Al Nassr menang tipis 1-0 atas Al Riyadh, Senin (2/2). Lagi-lagi, Mane menjadi penentu lewat gol tunggalnya.
Laporan ESPN menyebut, absennya Ronaldo tak lepas dari ketidakpuasannya terhadap peran Dana Investasi Publik Arab Saudi (Public Investment Fund/PIF) dalam pengelolaan klub-klub Liga Pro Saudi.
“Ronaldo berencana memboikot laga melawan Al Ittihad setelah tidak mendapatkan jaminan bahwa PIF akan melakukan perubahan dalam manajemen klub-klub Liga Pro Saudi,” tulis ESPN.
Meski demikian, Al Nassr disebut tetap berharap Ronaldo turun dalam pertandingan tersebut. ESPN menambahkan, sumber ketegangan berasal dari kekecewaan Ronaldo terhadap minimnya dukungan PIF kepada Al Nassr pada bursa transfer Januari.
Kekecewaan itu semakin kuat setelah Ronaldo melihat rival utama mereka, Al Hilal—yang 75 persen sahamnya dimiliki PIF—aktif mendatangkan pemain bintang. Salah satu transfer besar yang disorot adalah kepindahan Karim Benzema dari Al Ittihad pada bursa transfer musim dingin.
Situasi ini memicu berbagai kontroversi hingga akhirnya Liga Pro Saudi mengeluarkan pernyataan resmi pada Kamis (5/2). Dalam pernyataan tersebut, liga menegaskan bahwa tidak ada pemain yang boleh memengaruhi keputusan di luar klubnya.
“Liga Pro Saudi dibangun berdasarkan prinsip sederhana: setiap klub beroperasi secara independen di bawah aturan yang sama,” bunyi pernyataan resmi liga.
“Setiap klub memiliki dewan direksi, manajemen eksekutif, dan kepemimpinan sepak bola sendiri. Keputusan perekrutan, pengeluaran, dan strategi sepenuhnya berada di tangan klub, dalam kerangka keuangan yang menjamin keberlanjutan dan keseimbangan kompetitif,” lanjut pernyataan tersebut.
Liga juga menegaskan bahwa Ronaldo tetap menjadi bagian penting dari Al Nassr sejak kedatangannya.
“Cristiano telah terlibat penuh bersama Al Nassr dan berperan besar dalam ambisi klub. Ia memiliki mentalitas pemenang seperti para pemain elit lainnya,” tulis Liga Pro Saudi.
Namun, liga menekankan bahwa tidak ada satu individu pun yang berhak menentukan kebijakan di luar klubnya sendiri.
“Aktivitas transfer terbaru menunjukkan kemandirian masing-masing klub. Al Hilal memilih satu pendekatan, klub lain memilih cara berbeda. Semua itu merupakan keputusan klub sesuai parameter keuangan yang telah disetujui,” tambahnya.
Liga Pro Saudi juga menilai persaingan musim ini berjalan sehat. Hanya selisih tipis poin yang memisahkan empat tim teratas, menandakan kompetisi tetap hidup dan kompetitif.
“Fokus kami tetap di atas lapangan: menjaga integritas dan daya saing liga bagi pemain dan penggemar,” pungkas pernyataan tersebut. (*)