Ketua Timwas Haji DPR RI Muhaimin Iskandar memantau pelaksanaan haji di Arab Saudi. ANTARA/HO-DPR/aa. (Handout DPR)
batampos – Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mengingatkan pentingnya diplomasi dan negosisasi Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Arab Saudi, untuk penyelenggaraan ibadah haji yang akan datang
“Karena itu dibutuhkan kemampuan diplomasi, bargaining position antara Menteri Agama Indonesia dengan Menteri Haji Arab Saudi,” kata Ketua Timwas Haji DPR Muhaimin Iskandar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Hal itu disampaikan Muhaimin terkait kondisi tenda jamaah haji Indonesia di Mina yang mengalami kelebihan kapasitas. Dia menilai situasi tersebut mencerminkan kelemahan Kemenag dalam negosiasi dengan pihak Arab Saudi.
“Mestinya posisi Indonesia punya kekuatan bargaining yang bagus, karena jumlah jamaah kita besar, punya hubungan diplomatik yang baik,” kata Muhaimin yang juga Wakil Ketua DPR RI itu.
Menurut dia, pertemuan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi yang berlangsung beberapa waktu lalu, hanya bersifat seremonial. Ia menekankan pentingnya diplomasi yang kuat agar Indonesia dapat memperoleh tenda yang lebih layak dan manusiawi di masa mendatang.
“Oleh karena itu ketika Menteri Haji Arab Saudi dan Menteri Agama bertemu, mestinya tidak hanya foto-foto,” katanya menegaskan.
Dia juga menyoroti perlunya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) turut serta dalam upaya negosiasi. Ia berharap Kemenlu dapat mendukung Kemenag sehingga posisi negosiasi Indonesia menjadi lebih kuat, termasuk dalam hal mendapatkan maktab yang lebih baik dan fasilitas yang memadai.
Muhaimin juga menekankan pentingnya pemerintah untuk memastikan perusahaan-perusahaan yang menangani Arafah dan Mina, bertanggung jawab atas fasilitas MCK yang sering menjadi keluhan utama tiap tahun.
“Ini harus dijadikan titik tekan agar perusahaan-perusahaan yang menangani Arafah, Mina, betul-betul tanggung jawab soal MCK. Ini tidak bisa dibiarkan,” katanya menegaskan. (*)
(Kiri-kanan). Peresmian dilakukan oleh Direktur Kemahasiswaan Universitas Indonesia Badrul Munir, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan Zainulbahar Noor, Atase Pendidikan Kairo Mesir Abdul Mutaali, Vice Grand Syeikh of Al-Azhar Kairo Mesir Mohamed Abdel Rahman Al-Duweiny, Direktur Utama BSI Hery Gunardi, Komisaris Utama BSI Muliaman D. Hadad dan Direktur Eksekutif BSI Maslahat, Sukoriyanto Saputro (paling kanan).
batampos – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menargetkan program BSI Scholarship 2024 menyentuh 2.300 pelajar dan mahasiswa, seiring komitmen Perseroan untuk berperan aktif dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengatakan BSI Scholarship 2024 merupakan program beasiswa untuk pelajar dan mahasiswa yang dikelola oleh BSI bersama dengan BSI Mashalat. Program ini dikelola dengan menggunakan dana Zakat dan Infaq BSI berkolaborasi bersama BAZNAS.
“BSI terus bertekad untuk berperan aktif dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia dan memajukan pendidikan di Tanah Air. Hal ini pun sejalan dengan komitmen kami untuk terus memperkuat implementasi prinsip environment, social and governance (ESG),” ujar Hery.
Melalui BSI Scholarship 2024, lanjut Hery, BSI berharap dapat mencetak pemimpin masa depan umat yang berkarakter, amanah, dan bisa menjadi teladan serta mampu berkontribusi dalam membangun keumatan khususnya di bidang industri ekonomi syariah.
BSI Scholarship 2024 ditargetkan mencetak 2.300 pelajar dan mahasiswa dari sekolah dan kampus terbaik di Indonesia. Total ada 100 universitas, institut, dan sekolah tinggi dari 22 Provinsi di seluruh Indonesia yang sudah bekerja sama dengan BSI dan BSI Maslahat dan bisa dipilih oleh para awardee BSI Scholarship 2024. Untuk jangka waktu program antara 1 sampai dengan 4 tahun berdasarkan program BSI Scholarship yang dipilih.
BSI, lanjut Hery, sangat fokus dalam upayanya memajukan infrastruktur pendidikan di Indonesia, sebagai perwujudan pemenuhan salah satu amanat UUD 1945 yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sampai dengan Mei 2024, BSI telah memberikan fasilitas pembiayaan pada sektor Jasa Pendidikan (baik tinggi, dasar dan menengah) sebesar Rp4,61 triliun, dimana porsinya mencapai sekitar 1,87% dari total pembiayaan yang BSI salurkan, dan secara pertumbuhan meningkat 3,34% (ytd) sejak Desember 2023.
“Kita ketahui bahwa pendidikan adalah hal yang krusial dalam meningkatkan SDM Indonesia menjadi SDM yang handal dan berkualitas. Karena itu, peningkatan kualitas SDM terus menjadi concern. Salah satu kontribusi nyata kami melalui program beasiswa ini,” tegas Hery.
Nantinya para penerima BSI Scholarship 2024 akan menerima bantuan mulai dari Rp300 ribu per bulan hingga bantuan full cover Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Pendaftaran BSI Scholarship dibuka secara offline hanya pada agenda BSI International Expo tanggal 20-23 Juni di JCC. Selanjutnya akan dibuka pendaftaran online BSI Scholarship pada website www.bsischolarship.id yang akan dibuka di awal September 2024. Info update pembukaan BSI Scholarship bisa dilihat di instagram @BSI_Scholarship. (*)
Ilustrasi pasangan yang sedang berargumen. (Pexels/Keira Burton)
batampos – Tanda-tanda karakter abusive pada pasangan bisa dipelajari sebenarnya. Mengenali seberapa dalam karakter pasangan Anda, akan menghindarkan dari potensi terjadinya KDRT di masa depan.
Tidak hanya perempuan saja yang harus waspada, lelaki juga punya kewajiban yang sama untuk mengenali calon pasangannya.
Apalagi tujuan hubungan yang serius adalah penikahan yang bahagia tanpa kekerasan.
Mengetahui karakter seseorang dan mengenali tanda ciri karakter yang abusive memang tidak menjamin rumah tangga akan bersih dari kemungkinan KDRT sepenuhnya. Akan tetapi, mengenali karakter abusive bisa mencegah masa depan yang buruk dalam pernikahan.
Berikut 5 tanda karakter seseorang yang abusive untuk mencegah kemungkinan KDRT di masa depan.
1. Merasa Superior
Hal paling pertama yang bisa dilihat sebagai tanda perilaku abusive adalah superioritas. Dilansir dari Psychology Today, superioritas bisa dilihat baik secara tersirat dengan bahasa tubuh atau nada atau dikatakan secara langsung.
Yang dimaksud dengan superioritas adalah merasa dirinya lebih baik dari orang lain. Sikap merasa benar sendiri adalah hasil dari superioritas yang dimiliki.
Dalam berbagai kesempatan, kamu bisa melihat pasanganmu menunjukkan bahwa dirinya lebih pintar, lebih baik atau lebih kuat dalam segala aspek dibandingkan orang lain. Hal ini tentu mengganggu prosesi bersama kalian berdua karena disibukkan dengan pasangan yang selalu menunjukkan dirinya sendiri.
Tidak menghargai orang lain adalalah tanda selanjutnya yang bisa diperhatikan dalam karakter pasangan. Dilansir dari situs web No More, orang yang abusive akan menyebut orang lain dengan panggilan yang sangat buruk.
Misalnya, menyebut rekan kerja yang lambat di kantor sebagai bodoh atau teman yang memiliki banyak relasi lawan jenis sebagai pelacur. Istilah-istilah merendahkan orang lain yang sering keluar dari mulut pasangan seharusnya sudah jadi pengingat bahwa ada yang tidak beres dengan karakternya.
Hal ini dikarenakan, istilah-istilah merendahkan yang disampaikannya pada orang lain bukan tidak mungkin ditujukan padamu suatu saat nanti.
3. Perilaku Melewati Batas
Perilaku seseorang yang melewati batas juga bsia jaid pertimbangan seseorang dalam menentukan arah kapal hubungan ke depannya. Perilaku melewati batasan tidak langsung terjadi secara drastis melainkan berubah perlahan-lahan sampai di level yang tidak terkendali.
DIlansir dari situs web No More, pasnagan yang abusive bisa melewati batas atau aturan yang kamu tetapkan dan memulainya dalma taraf yang kecil dna halus. Lambat laun, mereka bsia saja mendobrak batasan atau aturan yang kamu buat lebih keras.
Misalnya, memulai dengan hal paling sederhana yakni tidak membersihkan piring setelah makan. Hal ini bisa membesar ke arah mengganggumu atau mencegah ketika bertemu teman, bahkan ketika kamu mengatakan untuk tidak ikut campur. Perilaku seperti itu dikhawatirkan akan meningkat dengan cepat tanpa kamu bisa menyadarinya.
Selanjutnya, perilaku mengisolasi pasangan adalah hal yang bisa menjadi tanda perilaku abusive. Dilansir dari Medical News Today, pasangan bisa membuatmu menentang dan tidak menghabiskan waktu bersama orang terdekat yakni teman serta keluarga.
Dilansir dari situs web No More, pasangan tersebut secara perlahan bisa menanamkan pikiran buruk tentang teman atau keluarga. Ketika bertemu dengan orang terdekatmu, pasanganmu bisa menganggu dengan berbagai cara untuk membuatmu pulang.
Pasangan bisa menelepon berkali-kali atau menuduhmu selingkuh ketika kamu bertemu teman. Tujuannya adalah membuatmu bergantung dan seakan hanya memiliki dirinya. Pada akhirnya, kamu akan lebih susah lepas dari hubungan abusive yang sudah mengikatmu.
5. Agresif Saat Pertengkaran
Tanda paling terakhir dan paling bisa diperhatikan adalah situasi pasanganmu ketika bertengkar atau marah. Sikap agresif yang merujuk pada kekerasan fisik bisa jadi pertanda karakter yang abusive.
Dilansir dari Medical News Today, tingkah agresif tersebut dapat berupa mendorong, mengancam, mencegahmu keluar ruangan, hingga menjebakmu di dinding.
Lebih jauh, pasanganmu bisa merusak barang yang ada di sekitar. misalnya melempar benda-benda yang ada, memukul pintu, san mengangkat benda berbahaya untuk mengintimidasi.
Dari kelima tanda abusive diatas, salah satu yang ada di antara poin diatas yang ada dalam karakter pasanganmu sebenarnya sudah bisa jadi peringatan dalam alam bawah sadarmu. Sebelum kamu melangkah lebih jauh dalam hubungan KDRT yang akan merugikanmu, lebih baik untuk mengakhirinya di awal. (*)
Tangkapan layar – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah) dalam acara “Mencari Pemberantas Korupsi: Menjaga Independensi, Menolak Politisasi” yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (21/6/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
batampos – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak pernah mengintervensi penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut.
“Apakah selama empat tahun, atau jalan lima tahun ini, saya dan pimpinan pernah diintervensi oleh Presiden? Saya sampaikan, Presiden sama sekali tak pernah mengintervensi penanganan perkara di KPK,” kata Alex dalam acara Mencari Pemberantas Korupsi: Menjaga Independensi, Menolak Politisasi yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat.
Ia juga mengatakan, pimpinan KPK tidak pernah diundang ataupun dipanggil oleh presiden. Presiden dan pimpinan KPK hanya bertemu ketika acara Hakordia (Hari Antikorupsi Sedunia).
Dalam penjelasannya, ia menyebut bahwa Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, termasuk dari pengaruh Presiden.
“KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif, bukan di bawah Presiden. Buktinya apa? Pimpinan KPK tidak disumpah oleh Presiden, tetapi pimpinan mengucapkan sumpah di depan Presiden selaku kepala negara,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pimpinan KPK juga tidak bisa diberhentikan oleh Presiden dan hanya bisa berhenti jika mengundurkan diri serta memiliki masalah hukum. Ia pun menegaskan, kebebasan tersebut merupakan tanda bahwa pimpinan KPK bersifat independen.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga membantah anggapan bahwa revisi UU KPK mempersulit gerak lembaga tersebut dalam memberantas korupsi. Menurutnya, tidak ada perbedaan antara UU yang telah direvisi dengan UU versi sebelumnya.
“Apa bedanya? Sama sekali tidak ada bedanya. Kalau dilihat dari tupoksi, bahkan ada penambahan di Pasal 6, yaitu fungsi dan tugas KPK melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata dia.
Ia mengakui memang terdapat penurunan jumlah perkara yang diselesaikan oleh KPK pada periode tahun 2019-2024 jika dibandingkan dengan tahun 2015-2019. Namun, penurunan itu bukan karena pengaruh revisi, melainkan karena adanya pandemi COVID-19.
“Dua tahun kita mengalami COVID-19. Artinya, SDM tidak bekerja optimal. Hanya 30-50 persen waktu itu selama dua tahun. Ada juga peralihan pegawai dari non-ASN menjadi ASN. Itu memakan waktu dua tahun. Di periode sebelumnya, tidak dialami kejadian-kejadian seperti itu,” kata.
Ia menegaskan, kinerja penindakan pada periode tersebut tidak berbeda jauh dengan periode sebelumnya. Seluruh organ-organ di dalam KPK bekerja bersama untuk melaksanakan tupoksi yang telah tercantum dalam undang-undang, yaitu penindakan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, termasuk dengan eksekusi. (*)
Pelaku pencurian uang dari ATM bank Mandiri saat diperiksa penyidik Polresta Barelang. f. yofi
batampos– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap Taufik Setiawan, karyawan PT Usaha Garda Arta Cabang Batam. Pria 27 tahun ini diduga mencuri uang dari kaset mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebanyak Rp 1,1 miliar.
Pencurian ini dilakukan pelaku saat melakukan pengecekan uang di ATM Bank Mandiri. Ia bertugas sebagai investigator di perusahaan pengelolaan, mengisi dan perbaikan ATM tersebut.
“Saya megang kunci cadangan (mesin ATM). Jadi saya bisa membukanya untuk mengecek uang,” ujar Taufik di Mapolresta Barelang, Jumat (21/6).
Ia menjelaskan pencurian tersebut dengan modus mengambil uang dari ATM yang baru diisi. Pencurian itu dilakukannya sejak Desember 2022 di 6 lokasi ATM.
Adapun lokasinya di ATM komplek Nagoya Newton, Pasar Legenda Malaka, Indomaret Pasir Putih, MC Dermot, RS Elisabeth Lubukbaja, dan Kepri Mall.
“Saat perusahaan mau melakukan audit ke mesin ATM yang baru diisi itu, saya pindahkan uang di mesin lain ke ATM itu,” katanya.
Taufik menambahkan dalam sepekan, ia bisa mencuri sebanyak 3 kali. Kemudian uang hasil curian tersebut digunakan untuk membeli kendaraan, dan judi online.
“Dulu juga pernah ada seperti ini (pencurian). Jadi saya tau,” ungkapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto membenarkan kasus tersebut. Ia mengatakan pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari pihak perusahaan.
“Jadi perusahaan tau setelah mendapati uang di ATM yang kurang,” ujarnya.
Ramadhanto menambahkan dalam aksinya, pelaku beralasan mendatangi ATM untuk melakukan perbaikan. Pelaku kemudian mematikan CCTv ATM.
“Pelaku ditangkap kemarin. Dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” tutupnya. (*)
Presiden Rusia Vladimir Putin (kiri depan) dan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un (kanan depan) saat mengunjungi pusat peluncuran antariksa Vostochny di Timur Jauh Rusia (13/9/2023). ANTARA/HO-Kremlin/am.
batampos – Korea Selatan mendesak Rusia untuk segera menghentikan kerja sama militer dengan Korea Utara, menyusul perjanjian terbaru yang ditandatangani Moskow dan Pyongyang untuk saling memberi bantuan militer jika salah satu negara diserang.
Wakil Menteri Luar Negeri Pertama Kim Hong-kyun menegaskan sikap Korsel tersebut
kepada Duta Besar Rusia untuk Korsel Georgy Zinoviev di Seoul, Jumat.
Kim menekankan bahwa Rusia harus bertindak secara bertanggung jawab dan mengatakan bahwa Korsel, bersama masyarakat internasional, akan menangani dengan tegas setiap tindakan yang mengancam keamanan.
“Karena situasinya sudah pada titik di mana Korea Utara tidak akan ragu untuk menggunakan senjata nuklir,” kata Kemlu Korsel, mengutip pernyataan Kim.
Kim juga mengatakan Rusia, sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB, melanggar resolusi DK PBB.
Dengan mendukung Korut secara langsung atau tidak langsung melalui peningkatan persenjataan Pyongyang, ujar Kim, pasti berdampak negatif pada hubungan bilateral Rusia dengan Korsel.
Kementerian Luar Negeri Korsel memanggil Dubes Rusia untuk mengajukan protes atas perjanjian yang ditandatangani Presiden Rusia Vladimir Putin dan Pemimpin Korut Kim Jong Un dalam pertemuan puncak di Pyongyang, Rabu (19/6).
Perjanjian tersebut mengatur bantuan militer dan bantuan lainnya dari satu pihak ke pihak lain dengan segala cara dan tanpa penundaan, jika salah satu negara diserang atau berada dalam kondisi perang.
Pasal 4 perjanjian tersebut dianggap menjamin intervensi militer jika terjadi serangan terhadap salah satu negara, ketentuan yang memulihkan aliansi era Perang Dingin, 28 tahun setelah perjanjian pertahanan bersama antara Rusia dan Korut dibatalkan pada 1996.
Menanggapi permintaan Pemerintah Korsel, Zinoviev mengatakan segala upaya untuk “mengancam dan memeras” Rusia tidak dapat diterima.
Ia pun mengatakan melalui unggahan di akun X Kedubes Rusia di Seoul bahwa kerja sama Rusia dengan Korut tidak ditujukan terhadap negara ketiga.
Zinoviev mengatakan kerja sama tersebut berkontribusi pada penguatan perdamaian dan stabilitas di Semenanjung Korea dan bahwa negaranya mematuhi prinsip dan norma hukum internasional.
Dia pun menegaskan Rusia tetap berkomitmen untuk membangun kerangka kerja untuk “perdamaian dan stabilitas jangka panjang di kawasan tersebut berdasarkan prinsip keamanan yang tidak dapat dibagi.”
Pasokan senjata ke Ukraina
Secara terpisah, penasihat keamanan utama Korsel Chang Ho-jin mengatakan bahwa Seoul akan mempertimbangkan kembali kebijakannya terkait pasokan senjata ke Ukraina.
Korsel sejauh ini mempertahankan kebijakannya untuk hanya menyediakan bantuan yang tidak berakibat mematikan ke Kiev.
Presiden Rusia Vladimir Putin, yang sedang dalam kunjungan kenegaraan ke Vietnam, memperingatkan akan “kesalahan yang sangat besar” jika Korsel menyediakan senjata mematikan ke Ukraina. (*)
batampos– Bekas lubang galian pipa air di Jalan DI Panjaitan Batu 7 Tanjungpinang, memakan korban. Pengendara perempuan inisial DF warga Sei Jang Tanjungpinang, mengalami kecelakaan saat melintas di lobang galian pipa air, Kamis (20/6) malam.
Akibat kecelakaan tunggal tersebut, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami kecelakaan akibat menabrak plat besi penutup galian pipa yang bergeser. Saat berkendara korban tidak melihat adanya besi penutup tersebut telah bergeser sehingga korban menabrak lubang tersebut.
Ketua RT 05 Kelurahan Sei Jang Tanjungpinang Timur, Adrianus membenarkan bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Batu 7 Tanjungpinang.
“Benar itu warga saya. Meninggal karena kecelakaan,” katanya.
Terpisah, Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Tanjungpinang AKP Syaiful Amri mengatakan pihaknya belum mendapatkan laporan terkait kecelakaan tersebut.
“Kami juga mendengar informasi ini tadi pagi (kemarin, red), tapi sampai sekarang belum ada pihak yang membuat laporan,” katanya. (*)
Dewasa ini, pengguna bahasa banyak melakukan kesalahan berbahasa saat berkomunikasi. Kesalahan tersebut dapat berupa kesalahan penggunaan kaidah bahasa, baik dalam hal ejaan, pilihan kata, istilah, maupun kalimat. Kesalahan berbahasa yang dianalisis dapat menerangkan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
***
Novalina Siagian
Masyarakat banyak yang keliru dengan menganggap bahasa Indonesia yang baik dan benar itu sesuatu yang kaku. Perlu diketahui bahasa Indonesia yang baik dan bahasa Indonesia yang benar merupakan hal yang berbeda. Bahasa Indonesia yang baik adalah bahasa yang digunakan sesuai dengan konteks atau memenuhi faktor-faktor komunikasi, sedangkan bahasa Indonesia yang benar adalah bahasa yang memenuhi kaidah-kaidah kebahasaan.
Salah satu kesalahan berbahasa yang sering terjadi adalah kesalahan pilihan kata. Kata suatu dan sesuatu pasti sudah tidak asing di telinga para pengguna bahasa. Namun, sebagian pengguna bahasa masih sering keliru dalam menggunakan kedua kata tersebut.
Menurut Buku Praktis Bahasa Indonesia Jilid 2 (2007), kedua kata tersebut memiliki perilaku bahasa yang berbeda. Kata suatu dalam penggunaannya langsung diikuti nomina, sedangkan kata sesuatu tidak secara langsung diikuti nomina dalam penggunaannya dan hanya dapat diikuti oleh keterangan pewatas yang didahului oleh konjungtor yang atau keterangan lain. Kata suatu sebaiknya tidak digunakan pada akhir kalimat. Sebagai contoh Pada suatu hari, saya akan pergi ke tanah suci. Berbeda dengan kata sesuatu yang dapat digunakan pada akhir kalimat tanpa diiringi atau diikuti kata apa pun. Contohnya Dia memiliki firasat akan terjadi sesuatu.
Dalam proses berkomunikasi biasa ditemukan kesalahan dalam penggunakan kata jam dan pukul. Pengguna bahasa masih kurang cermat dalam memilih penggunaan kedua kata tersebut sehingga tidak jarang ditemukan dengan maksud penggunaan yang sama. Kata pukul mengandung makna ‘waktu’, sedangkan kata jam menunjukkan makna ‘jangka waktu’ dan juga ‘alat untuk mengukur waktu (seperti arloji)’.
Oleh karena itu, dalam berkomunikasi bila ingin menyatakan waktu, kata yang tepat digunakan adalah kata pukul, seperti contoh berikut Kegiatan akan dilaksanakan pada pukul 08.00 di Hotel Arya Duta. Namun, jika ingin mengungkapan jangka waktu, kata yang tepat digunakan adalah kata jam, seperti contoh berikut Dia menempuh perjalanan Medan-Balige selama enam jam; Dia membeli jam di Mal Tanjungpinang.
Selain itu, kesalahan berbahasa juga terjadi dalam pengimbuhan. Pengimbuhan adalah proses pembentukan kata dengan menambahkan imbuhan pada kata dasar (Bentuk dan Pilihan Kata, 2014). Pengimbuhan terdiri atas empat macam, yaitu awalan (prefiks), akhiran (sufiks), sisipan (infiks), dan gabungan imbuhan (konfiks). Kesalahan dalam pengimbuhan yang tidak sesuai dengan kaidah sering terjadi dalam proses komunikasi, antara lain memerotes dan meneransaksikan. Bentukan kata tersebut tidak tepat karena proses pembentukannya yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
Pengguna bahasa harus memahami proses pengimbuhan. Selain itu, pengguna bahasa juga harus lebih akrab dengan kamus bahasa Indonesia sehingga dapat mengecek bentukan kata yang benar sesuai kaidah. Awalan meng- tidak luluh jika dirangkai dengan kata dasar yang memiliki gugus konsonan /pr/ dan /tr/, maka pengimbuhan yang tepat pada kata tersebut adalah memprotes dan mentransaksikan. Fonem /p/ dan /t/ pada gugus konsonan tersebut tidak luluh apabila mendapat imbuhan.
Kesalahan kaidah ejaan juga sering dilakukan pengguna bahasa. Kata sekadar yang merupakan bentuk baku, tetapi sering diucapkan dan dituliskan sekedar. Hal ini bahkan sering dijumpai dalam komunikasi situasi resmi. Kata imbau yang seharusnya dilapalkan tanpa penambahan /h/, tetapi pengguna sering melafalkan /himbau/. Begitu juga dengan kata silakan yang dilafalkan menjadi /silahkan/ padahal yang tepat adalah /silakan/. Fonem /v/ yang diubah menjadi /f/ seperti pada kata kreativitas.
Hal ini mungkin disebabkan pengguna bahasa yang masih mengaitkan dengan bentuk kata kreatif. Selain itu, dalam bahasa Indonesia bunyi /f/ dan /v/ tidak membedakan arti.
Begitu pula dalam penggunaan tanda baca bisa berakibat salah pengertian. Contoh dalam kalimat berikut, (1) “Menurut kabar burung Pak Ahmad tertabrak mobil” akan berbeda artinya dengan (2) “Menurut kabar, burung Pak Ahmad tertabrak mobil.” Jika dicermati, tampak bahwa makna pada kalimat (1) menimbulkan multitafsir karena mengandung makna lebih dari satu, sedangkan kalimat (2) tidak dapat ditafsirkan lain selain yang terdapat dalam kalimat itu. Penggunaan tanda koma yang kecil memberikan perbedaan yang besar.
Dalam komunikasi pengguna bahasa harus mengetahui kaidah bahasa. Dalam ragam formal sudah pasti pengguna bahasa harus memperhatikan kaidah berbahasa, bahkan dalam ragam nonformal pun tetap harus memperhatikan kaidah bahasa. Setidaknya pengguna bahasa harus menggunakan kaidah tata bahasa yang sesuai, seperti penggunakan diksi yang cocok. Jangan sampai saat ingin belanja ke pasar kita berkata, “Bu, saya ikan sekilo.” Kalimat itu tidak baik karena saya bukan ikan, tetapi manusia. Untuk menjadi kalimat yang baik dan benar dapat diubah menjadi “Bu, saya mau ikan sekilo.”
Dalam konteks ini kesalahan berbahasa muncul karena ketidakpekaan pengguna bahasa terhadap aturan tata bahasa. Selain itu, kesalahan bahasa bisa terjadi karena ketidaksengajaan pengguna bahasa. Kesalahan berbahasa tersebut dapat dihindari dengan memperluas pengetahuan tentang kaidah bahasa dengan mengikuti kaidah yang berlaku pada Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan Edisi V (EYD V).
Selain itu, pengguna bahasa juga harus memperluas kosakata dengan merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Mari, bersama kita terus belajar penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. (*)
Oleh:Novalina Siagian Widyabasa Ahli Pertama, Balai Bahasa Sumatra Utara
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Syahardiantono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
batampos – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Syahardiantono menegaskan kembali komitmen Polri untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat judi daring.
“Kami berpesan kepada jajaran, jangan coba-coba melibatkan diri dalam perjudian ini. Manakala didapatkan pasti ditindak tegas, ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Jenderal polisi bintang dua itu menekankan agar personel Polri tidak terlibat ataupun melibatkan diri, baik sebagai pejudi maupun pelindung sindikat judi.
Polri, kata dia, bersepakat dengan masyarakat bahwa perjudian melanggar norma hukum dan agama, dan pemberantasannya memerlukan upaya terpadu
“Semua agama melarang perbuatan mudarat ini, sudah banyak korban,” katanya.
Lebih lanjut Syahar mengatakan Polri berkomitmen memberantas perjudian, baik secara daring maupun konvensional. Komitmen tersebut lewat penegakan hukum, baik bagi masyarakat umum maupun internal Polri.
Dari sisi internal kepolisian, lanjut dia, Propam Polri sudah menerbitkan surat telegram (STR) terkait upaya-upaya penegakan hukum terhadap anggota-anggota Polri yang melakukan pelanggaran diduga terlibat dalam kegiatan-kegiatan perjudian.
“Arahan-arahan sudah kami berikan kepada jajaran dan para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang,” katanya
Pengawasan ini, kata dia, akan berlanjut terus menerus sebagai bentuk komitmen Polri.
“Pengawasan internal Polri meyakini bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini, baik sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian untuk kepentingan pribadi,” katanya menegaskan.
Syahar mengatakan aturan dan sanksi bagi oknum anggota Polri yang terlibat sudah sangat jelas, dan tegas.
Meski demikian, pencegahan dan penindakan judi daring ini membutuhkan upaya bersama termasuk melibatkan masyarakat.
Propam Polri membuka hotline pengaduan masyarakat bila menemukan anggota Polri yang terlibat perjudian dapat dilaporkan melalui layanan WhatsApp di nomor 0855 5555 4141
“Hotline ini 24 jam kami siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota silahkan langsung WA di situ. Di situ ada aplikasinya, akan dituntun oleh petugas disitu,” kata Syahar.
Sementara itu Polri masuk dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, Kapolri ditunjuk sebagai ketua harian penegakan hukum.
Jajaran Polri dari tingkat Bareskrim hingga polda selama periode 23 April sampai dengan 17 Juni mengungkap 318 kasus judi daring dengan menangkan 464 tersangka. (*)
Menhub Budi Karya Sumadi melakukan sidak bus pariwisata di Ragunan, Jakarta Selatan.
batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami fakta sidang yang menyebutkan ada pembiayaan sewa helikopter Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, berasal dari uang haram korupsi proyek rel kereta api. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan, tim penyidik akan menindaklanjuti fakta hukum tersebut.
“Semua informasi akan dianalisa dan didalami oleh penyidik terutama yang berkaitan dengan perkara utama yang sedang ditangani,” kata Tessa dikonfirmasi, Jumat (21/6).
Dalam persidangan mantan Direktur Utama (Dirut) Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Kemenhub, Harno Trimadi terungkap sejumlah fakta bahwa uang dari para pengusaha yang terlibat korupsi proyek rel kereta api diduga mengalir ke berbagai pejabat Kemenhub hingga Menhub Budi Karya.
Harno sendiri telah divonis lima tahun penjara pada 11 Desember 2023. Ia terbukti menerima uang suap Rp 3,2 miliar dari Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung, pengusaha pelaksana proyek rel kereta api bagian Jawa Tengah.
Di persidangan, Harno mengungkap uang dari Dion turut membiayai sewa helikopter Menhub Budi sebesar Rp 167 juta pada 30 Mei 2022. Dion juga ikut patungan membayar sewa helikopter Budi Karya saat melakukan kunjungan ke Makassar, Sulawesi Selatan pada Juni 2022 sebesar Rp 43,85 juta.
Pernyataan tersebut tercantum dalam salinan putusan Harno Trimadi.
“Bahwa rekapan di atas ini Suyanto yangmembuat dan benar ada pembelian elevator sebesar Rp913.734.350 dan Pelita Air adalah untuk urunan sewa helikopter ke Makassar untuk Pak Menhub meninjau CT 401 sampai sekian,” dikutip dari salinan putusan.
“Bahwa pada saat itu angka Rp 43.859.907 dan Saksi tidak mengetahui beberapa perusahaan yang mengikuti urunan dan angka itu Saksi diberikan dari PPK di mana pada saat itu PPK-nya adalah Pak Ari Wibowo dan Saksi tidak mengetahui apakah kontraktor-kontraktor lain juga ikut menyumbang,” lanjut salinan putusan.
Harno juga mengaku pernah menyetor USD 12 ribu kepada tim Budi Karya Sumadi yang meninjau kereta gantung di Belgia pada Oktober 2022. Pengumpulan uang itu dilakukan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA yang bertugas mencarikan sumber pendanaan dari para kontraktor pemenang proyek rel kereta api.
“Bahwa Terdakwa melalui Dewi Hesti pernah memberikan uang sebesar USD 12.000 kepada tim Menteri Perhubungan yang berangkat ke Belgia untuk melihat kereta gantung melalui Ibu Yeni (Plt Sesdirjen Kereta Api) pada bulan Oktober 2022. Sumber uang tersebut berasal dari Ferdian Suryo (PPK) yang didapat dari rekanan,” dikutip dari salinan putusan Harno.
“Bahwa Terdakwa membenarkan mengarahkan setiap PPK konstruksi untuk nengumpulkan uang dari pelaksanaan pekerjaan sebagai dana taktis untuk operasional organisasi,” lanjut salinan putusan.
Menhub Budi Karya Sumadi pun sebelumnya telah diperiksa dalam perkara ini pada Rabu, 26 Juli 2023. Dia diperiksa bersama Sekjen Kemenhub Novie.
Saat itu, KPK mencecar Budi Karya mengenai mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di DJKA, serta didalami soal bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut.
KPK sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya pemberi suap dan sisanya penerima rasuah.
Sebagian tersangka sudah menerima vonis pengadilan. KPK terakhir menetapkan Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang pada 2017-2021.
Yofi diduga mendapat imbalan dari Dion Renato Sugiarto atas empat paket pekerjaan yang digarap selama 2016–2021. Penerimaan fee yang diterima tersebut sebagaian telah berhasil disita oleh KPK, di antaranya tujuh buah deposito senilai Rp 10. 268.065.497 atau Rp 10 miliar, satu buah kartu ATM, uang tunai senilai Rp1.080.000. 000, terkait pengembalian uang tersangka YO terkait penerimaan berupa logam mulia (emas).
Kemudian, tabungan Reksa dana atas nama DRS senilai Rp 6 miliar. Serta, delapan bidang tanah dan Sertifikat nya di Jakarta, semarang dan Purwokerto senilai Kurang lebih Rp 8 miliar.
Tersangka Yofi Oktarisza disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)