Sabtu, 4 April 2026
Beranda blog Halaman 3269

Meski Terbukti Mencuri Uang Rp 8,9 Miliar Milik Atasannya, Roliati Hanya Divonis 1 Tahun Percobaan Karena Tulang Punggung Keluarga

0
image0
Roliati usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Foto: Yashinta/ Batam Pos

batampos – Roliati, Keuangan dan Administrasi PT Active Marine Industries (AMI) terbukti mencuri uang Lim Siew Lan, atasannya sebanyak Rp 8,975 miliar. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Roliati divonis 1 tahun percobaan (tidak harus menjalani hukuman). Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara yang juga terbukti di pasal pencurian.

Vonis terhadap Roliati dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Douglas RP Napitupulu didampingi hakim Yuanne Magaretha dan Andi Bayu pada Senin (10/6). Amar putusan yang dibacakan hampir 2 jam oleh majelis hakim itu berlangsung mulai pukul 17.40 WIB hingga 19.30 WIB. Sedangkan terdakwa Roliati yang tidak ditahan didampingi tiga orang penasehat hukum.

Dalam amar putusan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Roliati terbukti bersalah. Hal itu sebagaimana memperhatikan pembuktiaan dipersidangan, mulai dari keterangan saksi-saksi hingga terdakwa.

“Perbuataan terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan ke satu jaksa, yakni melanggar pasal 363 kuhp ayat 1 ke 4 jo pasal 64 kuhp, yakni melakukan pencurian secara berkelanjutan,” sebut Yuanne, hakim anggota yang menjabarkan amar putusan.

Namun sebelum menjatuhkan pidana, majelis hakim telah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan perbuataan terdakwa menyebabkan kerugian pada korban yang telah meninggal.

“Hal meringankan terdakwa menyesali dan tulang punggung keluarga,” sebut Yuanne.

Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi. Maka majelis hakim telah mempertimbangkan hukuman yang pantas untuk terdakwa Roliati, sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 jo pasal 64 kuhp.

“Menjatuhkan pidana terhadap Roliati dengan 1 tahun penjara, yang hukuman itu tak harus dijalani dengan masa percobaan 2 tahun, “ timpal Douglas pimpinan sidang.

Atas vonis itu, melalui kuasa hukumnya, Roliati menyatakan pikir-pikir. Begitu pun juga dengan jaksa penuntut umum. “Kami pikir-pikir,” sebut jaksa.

Usai sidang, Roliati terlihat sumringah. Bahkan beberapa kali terlihat tersenyum dan tertawa.

Edward Sihotang, penasehat hukum terdakwa cukup kecewa dengan putusan hakim. Sebab pihaknya meminta agar kliennya bebas karena tidak melakukan pencurian tersebut.

“Kami kecewa, namun menghormati putusan hakim. Kami kecewa karena harusnya terdakwa ini bebas,” pungkas Edward.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum, (JPU) menuntut Roliati dengan 5 tahun penjara. Roliati dinilai mencuri uang milik Lim Siew Lam sebesar Rp 8,975 miliar.

Diketahui , Roliati tega mencuri uang Lim Siew Lam atasannya. Mirisnya saat itu korban baru saja meninggal dunia karena serangan jantung. Namun uang di rekening tabungan korban ludes, yang ternyata diambil melalui ponsel milik korban pada tahun 2021 silam. (*)

Reporter: Yashinta

Pencari Kerja 7.057 Orang, Lowongan Kerja 8.463

0
Pencaker Urus Kartu Kunong Dalil Harahap7
Pencari kerja di Batam sedang mengurus kartu kuning di Disnaker Batam. F.Dalil Harahap

batampos – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengungkapkan angka pencari kerja di Batam berdasarkan kartu kuning AK-1 terhitung Januari sampai pertengahan Mei 2024 tercatat ada 7.057 orang. Rinciannya, 2.979 laki-laki dan sisanya 4.078 pencaker perempuan.

“Data ini yang masuk sampai Mei 2024,” ujar Rudi. (*)

Sebagai diketahui, bagi pencaker yang memiliki KTP Batam mengurus kartu kuning di kantor kecamatan sesuai domisili tempat tinggal mereka. Sedangkan mereka yang ber-KTP luar Batam mengurus kartu kuning di kantor Disnaker Kota Batam.

Baca Juga: Galangan Kapal Batam Butuh Solusi Cepat Atasi Kekurangan Tenaga Welder

Bila dirincikan, 6.027 pemohon kartu kuning ber KTP Batam. Sementara itu 1.030 pencaker KTP luar Batam. “Masih didominasi oleh pencaker ber-KTP Batam atau yang mengurus di kantor kecamatan,” terang Rudi.

Ia memprediksikan jumlah pencari kerja yang ber-KTP Batam ini akan terus bertambah, seiring kelulusan sekolah tahun ini. Selain itu angka ini bertambah dikarenakan banyaknya pekerja yang habis kontrak dan mengurus kartu kerja yang baru. “Karena sudah lulus sekolah ya, kemungkinan angkanya naik,” ucap Rudi.

Selanjutnya pencaker yang ber-KTP luar Batam secara keseluruhan paling banyak masih lulusan SMA sederajat. Lalu disusul lulusan sarjana (S1) serta lulusan SMP dan lulusan SD.

Selain itu rata-rata pencari kerja ini belum memiliki skil atau pengalama kerja. Hal ini diketahui pada saat wawancara petugas Disnaker dengan pencari kerja.

Baca Juga: Lima Bulan, Ada 8.463 Lowongan Kerja Formal dan Informal di Batam, Welder Paling Dibutuhkan

Sementara itu, Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, sepanjang tahun 2024 atau dari Januari hingga Mei 2024 terdapat 8.463 lowongan kerja baik formal dan informal di Batam. Rinciannya, 645 lowongan di bulan Januari, lalu 2.695 lowongan di Februari, 1.604 lowongan di Maret dan 1.612 lowongan kerja di April serta 1.907 lowongan pekerjaan di buka dibulan April.

“Totalnya sampai saat ini 8.463 lowongan,” ucap Rudi.

Diakuinya, banyak dari perusahaan tersebut yang meminta spesifikasi khusus seperti pengalaman kerja dan sebagainya. Namun ada juga yang tidak membutuhkan spesifikasi khusus terutama bagi mereka yang ditempatkan dibagian operator.

“Untuk lowongan di Batam saat ini cukup banyak. Baik yang bergerak di bidang formal ataupun informal, seperti penjaga toko dan sebagainya. Kita juga mewajibkan setiap perusahaan melaporkan lowongan kerja ke Disnaker Batam,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Ponsel Disita, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Laporkan Penyidik KPK ke Dewas

0
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6). Foto: Ridwan/ JawaPos.com

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melalui tim kuasa hukumnya yang melaporkan penyidik KPK, Rossa Purba Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan itu buntut tidak terimanya Hasto, lantaran ponselnya disita penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan, pada Senin (10/6).

“Pelaporan terhadap Dewas itu tentu menjadi hak setiap masyarakat ketika mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik, sebagaimana kewenangan di Dewas tentu kami menghormati kewenangan tersebut,” kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/6).

KPK menegaskan, pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur, termasuk juga penyitaan ponsel milik Hasto tersebut. “Kami memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan sudah dilakukan sesuai dengan sop dan mekanisme yang ada,” tegas Budi.

Terpisah, penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy mengaku telah melaporkan penyidik KPK, bernama Rossa Purba Bekti yang telah menyita ponsel milik kliennya. Tak hanya ponsel milik Hasto, staf Hasto bernama Kusnadi juga turut disita penyidik KPK.

“Hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesional melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto,” ucap Ronny di kantor Dewas KPK, Senin (10/6) malam.

Ronny menjelaskan, Kusnadi awalnya tidak ikut menjalani pemeriksaan bersama Hasto di lantai 2 gedung KPK. Namun, Kusnadi dipanggil oleh penyidik, dengan dalih dipanggil Hasto.

“Saudara Kusnadi sedang berada di lobi ketika mendampingi Pak Sekjen Mas Hasto. Kemudian ketika sedang duduk di depan lobi, dipanggil oleh penyidik yang bernama saudara Rosa Purba Bekti, yang memakai masker dan memakai topi, dan menyampaikan bahwa dipanggil oleh Bapak. Maka secara spontan saudara Kusnadi masuk ke dalam gedung KPK dan naik ke lantai 2,” ungkap Ronny.

“Ternyata setelah sampai di lantai 2 dilakukan penggeledahan, kemudian juga dilakukan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan handphone Mas Hasto Kristiyanto,” sambungnya.

Oleh karena itu, Ronny menilai penyidik KPK tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Ia menyebut, Kusnadi seperti dijebak untuk naik ke lantai 2 gedung KPK.

“Dan juga mengingat dari Pasal 38 KUHAP, penyitaan harus sesuai dengan disertakan izin dari pengadilan negeri setempat. Kalaupun keadaan terpaksa, itu harus dilakukan besok hari,” pungkasnya. (*)

Dinilai Terbukti Cabuli Anak, Warga Batam Dituntut 12 Tahun Penjara

0
cabul mesum
ilustrasi pencabulan. (F. freepik)

batampos – SS, pekerja serabutan dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/6). Ia pun diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, yang apabila tak dibayar ganti kurungan 6 bulan.

Tuntutan itu dijatuhkan kepada SS karena dinilai terbukti mencabuli remaja berusia 15 tahun. Perbuatan itu pun dilakukan secara berulangkali oleh terdakwa.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap SS berlangsung tertutup. Majelis hakim yang diketuai, Yuanne meminta pengunjung sidang keluar, dikarenakan sidang pembacaan tuntutan tertutup untuk umum.

“Sidang tertutup untuk umum, yang tidak berkepentingan silahkan keluar sidang,” sebut hakim Yuanne.

Baca Juga: Terbukti Miliki Uang Palsu Singapura, Mantan Oknum Aparat Divonis 2,5 Tahun Penjara

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa, dari LBH Suara Keadilan Lisman mengatakan kliennya SS dinyatakan jaksa terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak. Sesuai dengan pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak, yakni barang siapa memaksa, merayu atau dibawah ancaman mengajak anak melakukan persetubuhan berulang kali.

“Jaksa menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, kemudian subsider 6 bulan,” katanl Lisman.

Menurut Lisman, hal memberatkan perbuatan terdakwa yakni merusak masa depan korban dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

“Atas tuntutan itu, dua minggu kedepan kami akan menyampaikan permohonan keringanan,” sebut Lisman.

Baca Juga: Jumlah Imigran Pencari Suaka di Batam Mencapai 390 Orang, Ini Aktivitasnya

Diketahui, SS pekerja serabutan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Pria berusia 40 tahun ini didakwa kasus pencabulan remaja 15 tahun yang merupakan anak pemilik warung kopi langganannya.

Pencabulan bermula saat SS kerap minum kopi di warung milik orang tua korban hingga larut malam. Saat itu, ia melihat korban yang putus sekolah dan mengajaknya ngobrol.

Dari obrolan itu, keduanya semakin dekat hingga menjalani hubungan asmara. Ternyata dari jalinan hubungan itu, SS punya maksud lain, yakni menjadikan korban sebagai pemuas nafsu.

Perbuatan itu dilakukan SS di kamar mandi saat kondisi warung sepi. Perbuataan yang terjadi sejak Desember 2023 itu baru terungkap bulan Februari 2024. (*)

 

Reporter: Yashinta

Jika Diminta, Pemprov Siap Beri Bantuan Hukum untuk Hasan

0
Gubkepri Ansar Ahmad

batampos-Pemprov Kepri belum mempersiapkan pengganti Kepala Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo) pengganti Hasan yang sekarang sedang menjalani proses hukum di Polres Kabupaten Bintan.

Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri untuk menanyakan status Hasan saat ini.

BACA JUGA: Hasan Beda Sel dengan M Riduan dan Budiman, Kapolres Sebut Tidak ada Perlakuan Khusus bagi Hasan

“Kita akan panggil BKD dulu, bagaimana statusnya. Doakan dulu orang baik-baik. Masalah pergantian kepala dinas itu pemerintah yang mengatur,” kata Ansar di Dompak, Tanjungpinang, Senin (10/6).

Disampaikan Ansar, Pemprov Kepri juga siap memberikan bantuan hukum terhadap Hasan jika memang diperlukan nantinya.

“Ya kalau diperlukan kita bantu,” ujar mantan Bupati Bintan dua periode itu.

Diketahui sebelumnya, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjingpinang, Hasan, telah resmi ditahan di Sel Polres Bintan, Bintan Buyu pada Jumat (7/6) malam.

Kadiskominfo Kepri itu ditahan atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah, di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. (*)

Reporter: Peri Irawan

 

Ombudsman RI Jamin Dana Iuran Tapera tidak akan Hilang, Ini Alasannya

0
Ombudsman RI (Dok JawaPos.com)

batampos – Ombudsman RI menjamin dana iuran tiga persen yang ditarik dari masyarakat untuk kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan hilang.

Hal itu karena pengelolaan dan pengawasan dana Tapera sangat ketat, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

“Selama ini Tapera justru melakukan penempatan dana itu secara aman dengan penerapan klasifikasi persyaratan yang cukup berat,” kata Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika, Senin (10/6) seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Haruskah Orang Menyisihkan Waktu Untuk Merenung dan Berpikir? Inilah 5 Alasan Psikologisnya

Yeka menerangkan bahwa penyimpanan dana iuran Tapera dilakukan dalam bentuk instrumen investasi yang berisiko rendah (low risk) seperti deposito, serta surat utang negara.

Ia menjamin BP Tapera tidak akan menyimpan dana iuran tersebut dalam instrumen beresiko tinggi seperti penempatan dana di saham.

Yeka juga menggaransi bahwa skema pengelolaan dana iuran Tapera akan diawasi langsung oleh manajer investasi sehingga dana yang ditarik dari masyarakat itu akan aman.

Kinerja dari manajer investasi ini nantinya diawasi oleh BP Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , dan Ombudsman RI.

Sosok manajer investasi juga tidak ditetapkan secara sembarangan karena ia harus memenuhi syarat utama yaitu memiliki portofolio pengelolaan aset (asset under management/AUM) di atas Rp. 2,5 triliun.

“Asset under management-nya itu harus di atas Rp2,5 triliun, low risk semuanya. Dana di Tapera ini low risk ya, sehingga tidak ada yang namanya kasus dana itu turun atau hilang, tidak ada. Saya bisa garansi,” tegas dia.

Sebagai informasi, pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Kepesertaan Tapera ini menyasar pegawai negeri sipil (PNS), pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, sampai pekerja mandiri.

Dana iuran 3 persen untuk program tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan. (*)

Galangan Kapal Batam Butuh Solusi Cepat Atasi Kekurangan Tenaga Welder

0
Pembuatan Tongkang Galangan Kapal Dalil Harahap3 scaled
Pekerja menggesa pembangunan kapal tongkang di galangan kapal di Sagulung, Selasa (7/5). Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos.

batampos – Kebutuhan tenaga welder untuk industri shipyard di Batam masih menjadi hal yang harus dicarikan solusinya secara bersama. Batam Shipyard Offshore Association (BSOA) selalu mendorong Dinas Ketenagakerjaan dan Kemenaker untuk mengatasi persoalan ini.

“Bukan berarti tidak ada tenaga kerja, justru banyak di Batam. Namun keahlian mereka seperti welder tidak ada yang cocok dengan kebutuhan industri shipyard,” kata Ketua Harian Batam Shipyard Offshore Association (BSOA), Novi Hasni, Senin (10/6).

Pihaknya mendorong kepada Disnaker untuk rutin dan aktif melaksanakan pelatihan welder baik oleh pemerintah maupun oleh pelatihan swasta.

Baca Juga: Lima Bulan, Ada 8.463 Lowongan Kerja Formal dan Informal di Batam, Welder Paling Dibutuhkan

“Dalam hal ini tidak hanya dibantu pemerintah daerah, melainkan dari pusat juga turut serta yaitu memberikan kouta untuk dilakukan pelatihan,” ujarnya.

Menurutnya, industri shipyard butuh tenaga kerja yang cepat. Inilah yang membuat para pelaku industri mencari jalan cepat padahal tenaga kerja banyak namun tidak diiringi dengan keahlian yang dibutuhkan.

“Jadi para pekerja ini keahliannya perlu di-upgrade lagi setelah mendapat pelatihan. Minimal tiga bulan karena misalkan lulusan dari SMK perkapalan dan pengelasan tidak semua dari mereka bisa dibutuhkan di industri,” terangnya.

Sebab teknik pengelasan atau welder tentu berbeda dengan kebutuhan yang diinginkan industri shipyard. Jadi diperlukan pelatihan kembali kepada para pekerja yang berpengalaman.

Baca Juga: Marak PMI Ilegal Melalui Batam, Perlu Cegah Pengiriman dari Tempat Asal

Sebelumnya, pada awal Mei lalu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mendata sebanyak 600 lebih tenaga welder tahun ini mendapatkan kesempatan bekerja ke Korea Selatan.

“Ada 600 lebih yang sudah dikirim, dan bekerja di Korea. Mereka minta tenaga kerja dari Batam, namun khusus untuk tenaga welder (tukang las, red),” kata Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti.

Rudi mengatakan tren positif ini turut memberikan peluang bekerja dan memperoleh pendapatan dan pengalaman bekerja di luar negeri.

Tawaran pekerjaan ke luar negeri ini membuktikan tenaga kerja yang ada di Batam cukup berpengalaman, dan dibutuhkan di perusahaan luar negeri.

“Kemarin ada juga tawaran pekerjaan juga masuk dari Amerika Serikat. Mereka juga butuh welder,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Rupiah Nyaris Tembus Rp 16.300 per USD, Begini Respons Jokowi

0
Presiden Jokowi (Setpres)

batampos – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons soal kurs rupiah yang hampir tembus Rp 16.300 per dolar Amerika Serikat (AS). Ia menilai, nilai tersebut masih berada diposisi yang baik.

Menurut Jokowi, tak hanya rupiah yang sedang tertekan oleh Dolar. Sejumlah negara lain pun, memang sedang mengalami kondisi itu.

“Semua negara sekarang ini mengalami hal yang sama, mengalami hal yang sama tertekan oleh yang namanya Dolar kurs-nya,” kata Jokowi kepada wartawan usai menghadiri acara HUT ke-52 HIPMI di Fairmont Hotel, Jakarta, Senin (10/6).

“Ya ketidakpastian global sekarang ini memang menghantui semua negara tapi menurut saya kalau masih di angka Rp 16.200 – Rp 16.300 masih posisi yang baik,” imbuhnya.

Tak hanya di forum ini, sebelumnya Jokowi juga pernah menyoroti berbagai tantangan global yang sedang dihadapi oleh Indonesia dan negara-negara di dunia, mulai dari kurs mata uang, harga minyak, hingga bunga pinjaman.

Presiden pun menekankan pentingnya stabilitas politik untuk menjaga dan meningkatkan pembangunan ekonomi negara.

“Yang paling penting menurut saya, bagaimana kita bisa menjaga agar tidak terjadi turbulensi politik, kita menjaga semuanya agar ada stabilitas politik karena itu menjadi kunci pembangunan di negara manapun,” ungkap Presiden.

Untuk diketahui, pada akhir perdagangan Senin (10/6) kurs rupiah turun 87 poin atau 0,54 persen menjadi Rp 16.283 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp 16.196 per dolar AS. (*)

 

Penyegelan Penampung Tak Berpengaruh, Harga Ikan di Batam Stabil

0
IMG 20240610 110729 066 scaled e1718070142243
Suasana pasar Mega Legenda Batam. Tampak warga membeli ikan, Senin (10/6). (Arjuna)

batampos – Penangkapan dan penyegelan penampung ikan yang dilakukan oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, pada akhir Maret lalu ternyata tak memengaruhi harga komoditas tersebut. Buktinya harga ikan di Batam masih stabil.

Di Pasar Mega Legenda, untuk harga ikan selar ukuran besar, per kilogram kisaran Rp 45-50 ribu. Lalu ikan tongkol putih diharga Rp 35 ribu per kilogram.

“Harga masih standar. Stok juga tersedia terus,” kata salah seorang pedagang, Ucok, Senin (10/6).

Menurutnya, jika pun ada kenaikan tak begitu signifikan. Paling naik hanya sekitar Rp 3 ribu saja. “Ikan diambil masih di Kepri. Sehari laku paling 10 kilo. Penjualan bulan ini pun kurang,” keluh Ucok.

Diberitakan sebelumnya, PSDKP Batam menggagalkan upaya impor ikan ilegal sebanyak 4 ton. Ikan beku jenis selar dan tongkol ini diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Batam tanpa dokumen resmi.

Ikan-ikan tersebut ditemukan di cold storage PT Sumber Laut Alam, yang berada di Kelurahan Kabil, Nongsa. Petugas PSDKP langsung menyegel ruangan itu dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah penyegelan ini, kita akan panggil pemilik perusahaan untuk meminta menunjukan kelengkapan izin usaha dan izin lainnya yang dimiliki oleh pihak perusahaan,” ujar Kepala PSDKP Batam, Turman Hardianto.

Sementara, 4 ton ikan beku yang diamankan ini masuk dari Malaysia ke Batam melalui Pelabuhan Batuampar. “Kami memasarkan ikan ini dengan harga Rp 20 ribu per kilogram ke pasar-pasar di Kota Batam. Tapi ini belum disebar,” kata Kepala Gudang PT Sumber Lautan Alam, Gunawan. (*)

 

Reporter: Arjuna

 

 

Akhirnya, Pencuri Penutup Saluran Air Digondong Tertangkap

0
Tersangka pencuri besi penutup selokan di jalan Pramuka ditangkap Polsek Balai Karimun. f,POLRES KARIMUN

batampos– Pada bulan Mei lalu terjadi aksi pencurian di jalan Pramuka yang tidak tanggung-tanggung pada siang hari pencuri tersebut mengangkut besi penutup saluran air yang berada didepan deretan ruko.

” Atas laporan warga 5 Juni lalu, kita berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di jalan Pramuka. Dengan, satu pelaku dengan inisial K (24) bersama barang bukti yang telah kita sita,” terang Kapolsek Balai Karimun AKP Melky Sihombing, Senin (10/6).

Sedangkan, satu pelaku lainnya yaitu rekannya inisial K saat ini sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, kronologis pencurian tersebut berdasarkan laporan warga pada hari Senin (6/5) lalu sekitar pukul 07.00 WIB korban melihat pelaku bahwa dua buah besi penutup solokan yang berada di halaman rumahnya sudah tidak ada.

BACA JUGA: Dua Pencuri Bawa Kabur 4 Besi Penutup Selokan

” Ternyata bukan hanya didepan rumah korban. Tapi, sepanjang jalan Pramuka besi penutup solokan pada hilang. Seperti, didepan kantor Notaris Delfind Kiweikhang tepatnya didepan praktek dokter Bella Tandika. Termasuk, jalan Ampera sebelah Apotik Kimia Farma juga hilang,” ungkapnya.

Masih kata Melky Sihombing lagi, untuk peran pelaku sendiri K (24) sebagai pembawa sepeda motor dan mengambil besi penutup selokan yang berada di depan rumah korban sedangkan untuk K (DPO) berperan sebagai pengambil besi kemudian memegang besi di belakang sepeda motor tersebut.

Aksi tersebut, dilakukan dengan modus awal mengamati sekitaran pemukiman warga menggunakan dengan sepeda motor. Kemudian secara bersama-sama mengambil besi penutup parit/selokan yang berada di depan rumah warga secara berulang.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3.600 juta, sedangkan Barang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan 1buah Helm, 1 unit sepeda motor, 1 helai baju kaos oblong, 1 helai celana pendek jeans, 1 pasang sendal warna hitam sedangkan dengan pasal kita sangkakan pasal 363KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara,” tuturnya.

Seperti berita sebelumnya, Lurah Tanjung Balai Karimun Erwarisyahwaluddin ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada pengumpul barang bekas agar tidak menerima besi potongan untuk saluran air pembuangan. Apabila ada orang yang akan menjual besi tersebut. Sebab, bentuknya sudah bisa dikenali, walaupun sudah dilakukan pemotongan sebelum dijual.

” Kita sudah informasikan kepada petugas jaga malam agar perketat penjagaan dan pemantauan didaerah jalan Pramuka,” singkatnya.(*)

Reporter: Tri Haryono