Kamis, 2 April 2026
Beranda blog Halaman 3271

Satu Pekerja Tersengat Listrik,Alami Luka Bakar hingga ke Alat Vital

0
Scafolding yang digunakan korban saat memasang kanopi di salah satu rumah makan di Baran 1, Kecamatan Meral.

batampos– Satu orang pekerja, Heri, 37 yang sedang bekerja memasang kanopi milik salah satu rumah makan di Baran Satu, Kecamatan Meral pada Kamis (6/6) pukul 19.00 WIB tersengat listrik. Saat kejadian korban sedang berada di atas scafolding.

Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar Anjarani kepada wartawan mengatakan, korban yang tersengat listrik langsung dibawa ke klinik kesehatan yang lokasinya tidak jauh dari lokasi kejadian.

BACA JUGA: Warga Desa Pengujan Keluhkan Arus Listrik Tak Stabil, PLN: Ada Dua Kabel Putus karena Cuaca Ekstrem

”Berdasarkan keterangan dari petugas medis yang menangani korban diketahui mengalami luka bakar pada lengan kiri dan paha kiri serta alat vital. Sehingga, korban harus dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Kepala Bidang Pelayanan RSUD M Sani, dr Dedy yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan adanya satu pasien yang sedang dalam perawatan akibat luka bakar karena tersengat listrik.

”Kondisi pasien dalam keadaan stabil. Luka bakar yang dialami korban sekitar 28 persen. Rencananya, petugas kesehatan akan mengambil tindakan operasi terhadap luka bakar yang dialami pasien,” paparnya.

Salah seorang warga Adit menyebutkan, pada ada kejadian pekerja terkena listrik padam di rumahnya dan juga di lokasi lainnya.

”Saya liat ke lokasi dan memang ada scafolding yang cukup tinggi dan di atasnya juga ada kabel listrik. Diduga korban yang berada di atas sedang menerima besi atau apa. Sehingga, pada saat itu tanpa disadari menyentuh kabel listrik. Beruntung korban menggunakan alat keselamatan saat berada di atas,” ungkapnya. (*)

Reporter: Sandi

Arab Saudi Perketat Pemeriksaan, Jamaah Haji Diminta Bawa Tanda Pengenal Saat Keluar Hotel

0
Para calon jamaah haji dari beberapa negara terpaksa melaksanakan tawaf di lantai 4 Masjidilharam. Mereka tidak bisa masuk ke lantai dasar dan area Kakbah. (ARIS IMAM MASYHUDI/JAWA POS)

batampos – Pemerintah Arab Saudi tengah memperketat pemeriksaan terhadap jamaah haji di Makkah, khususnya untuk mengidentifikasi jamaah yang menggunakan visa non haji. Untuk itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan jamaah agar membawa identitas pengenal sebagai jamaah haji selama di Tanah Suci yaitu kartu dan gelang identitas, visa haji, paspor, serta pengenal diri lainnya ketika ke luar hotel atau ke Masjidil Haram.

Aparat Saudi saat ini sedang mengintesifkan pemeriksaan, dan penjagaan ketat akses masuk Kota Makkah dan wilayah Armuzna.

Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, otoritas Arab Saudi pada penyelenggaraan haji tahun ini menerbitkan kebijakan seluruh jamaah haji harus memiliki smart card. Program ini mendapat perhatian secara khusus dari Kementerian Haji, Kementerian Dalam Negeri, dan pihak Keamanan Umum Arab Saudi.

“Jamaah yang tidak memiliki smart card, dilarang masuk ke Armuzna, apa pun kedudukannya. Pemerintah Arab Saudi menyiapkan sanksi berat bagi para pihak yang melanggar,” kata Widi, Sabtu (8/6).

“Karenanya, selain harus membawa paspor, visa haji, dan identitas lainnya saat berada di luar hotel, jamaah agar menyimpan dengan baik smart card. Pastikan tersimpan di tempat aman,” kata Widi.

“Segera lapor ke petugas sektor bila smart card miliknya hilang untuk segera di lakukan penggantian,” lanjutnya.

Menjelang puncak haji, Widi mengatakan, PPIH melakukan persiapan pelaksanaan safari wukuf jamaah di Arafah. Persiapan melibatkan para petugas layanan lansia, disabilitas, dan tim Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jamaah Haji (PKP3JH) dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), program safari wukuf ini terus disosialisasikan ke hotel-hotel jamaah menginap. (*)

Cek Daerah Terdampak Perbaikan Listrik di IPA Duriangkang

0

air matiPembaca batampos.co.id, ada pesan dari Air Batam Hilir. Pengelola air bersih di Pulau Batam ini menginformasikan dampak gangguan sistem kelistrikan di Instalasi Pengolahan Air Minum Duriangkang dan saat ini perbaikan masih dalam proses.

Selama pekerjaan ini, akan berdampak pada gangguan pelayanan suplai air bersih berupa air kecil dan air terhenti untuk sementara waktu.

Area terdampak :

  • Batam Centre
  • Ocarina
  • Sukajadi
  • Rosedale
  • Taman Raya
  • Bandara Batu Besar
  • Kabil
  • Punggur
  • Barelang
  • Sagulung
  • Marina
  • Tanjung Uncang dan sekitarnya.

Kami menyiagakan mobil tangki air bersih untuk pelanggan yang mengalami gangguan suplai air hingga 1×24 jam, yang dapat dikoordinir oleh Ketua RT/ RW/ Kelurahan setempat, lalu menyampaikannya melalui layanan saluran resmi kepelangganan Air Batam Hilir :

* Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP) yang berada di Bengkong dan Batu Aji
* Call Center Air Batam Hilir (0778) 5700 000
* WA 0811 778 0155

Kemenhub Turun Tangan Dobrak Monopoli Tiket Kapal Feri Internasional di Kepri

0
pelabuhan internasional
Penumpang yang hendak menyeberang ke Singapura dan Malaysia masuk di pintu keberangkatan Pelabuhan Internasional Batam Center, beberapa waktu lalu. F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Komisi Persaingan Usaha Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turun tangan menyelesaikan dugaan monopoli harga tiket kapal feri dari Kepulauan Riau (Kepri) ke luar negeri yaitu Malaysia dan Singapura.

Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan masalah desakan penurunan harga tiket kapal tujuan Malaysia dan Singapura oleh masyarakat sekarang sudah ditangani oleh komisi persaingan usaha di Kemenhub.

“Dari kementerian itu datang, kita tunggu dan dorong saja,” kata Ansar di Tanjungpinang, Jumat (7/6).

Baca Juga: Penerbangan Langsung Batam-Incheon Dimulai Bulan Ini, Jadwalnya Tujuh Kali Seminggu

Menurut Ansar, masalah harga tiket kapal ke luar negeri itu ada dugaan monopoli antar pengusaha yang sebenarnya tidak diperbolehkan karena akan memberatkan masyarakat sebagai pengguna jasa dan mengganggu industri pariwisata di Kepri.

“Beberapa pengusaha jadi satu, jadikan monopoli itu tidak boleh,”ujarnya.

Disampaikan Ansar, bahwa harus akan melakukan evaluasi dari kondisi tersebut. Sebenarnya pengusaha boleh mengambil keuntungan dari penjualan tiket asalkan tidak memberatkan dan menghambat kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman).

Baca Juga: Bapenda Kepri Optimis Pajak Alat Berat Jadi Sumber PAD yang Signifikan

“Jika mereka tidak menghiraukan, maka bisa masuk masalah hukum juga itu,” sebut Ansar.

Saat ditanya kemungkinan penyediaan kapal oleh Pemprov Kepri untuk tujuan luar negeri, Ansar menyebut saat ini belum bisa dilaksanakan. “Antar pulau sajalah dulu,” tambahnya. (*)

 

Reporter: Peri Irawan

Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditahan Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

0
Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan jalani pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan surat tanah di Polres Bintan, Jumat (7/6). (Ogen/Antara)

batampos – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar sepuluh jam di Markas Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri).

”Benar. Klien kami malam ini (7/6) ditahan atau menginap di sel tahanan Polres Bintan,” kata Hendie Devitra selaku Kuasa Hukum Hasan di Polres Bintan, Jumat (7/6).

Hendie mengaku, menyayangkan keputusan penyidik Satreskrim Polres menahan Hasan dengan alasan subjektif. Seperti khawatir melarikan diri hingga menghilangkan alat bukti.

Padahal, menurut Hendie, kliennya tersebut selama ini sangat kooperatif dalam memenuhi panggilan sekaligus memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian.

”Apalagi kapasitas klien kami sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN), sehingga saya rasa tak akan ada upaya melarikan diri maupun menghilangkan alat bukti,” ujar Hendie seperti dilansir dari Antara.

Hendie menyampaikan, bakal melakukan upaya-upaya pembelaan hukum terhadap Hasan. Salah satunya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Bintan.

”Kami selaku penasihat hukum tentu memiliki hak untuk melakukan upaya hukum tersebut,” terang Hendie.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Alson Missyamsu tidak menanggapi ketika ditanya terkait penahanan Hasan.

”Besok (Sabtu), akan dirilis Kapolres Bintan,” kata Alson Missyamsu singkat.

Hasan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah di ruangan Tipikor Polres Bintan sejak Jumat (7/6) pagi. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Kepri itu didampingi Kuasa Hukum Hendi Devitra tiba di Mapolres Bintan sekitar pukul 10.40 WIB.

”Sebagai warga negara yang baik, saya akan taat dan patuh terhadap proses hukum yang berlaku,” ucap Hasan.

Pada 19 April, Polres Bintan resmi menetapkan Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Selain Hasan, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Ridwan dan Budiman.

Berbeda dengan Hasan, kedua tersangka Ridwan dan Budiman sudah terlebih dulu ditahan penyidik Satreskrim Polres Bintan. Bahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah dilimpahkan Polres ke Kejaksaan Negeri Bintan, namun belakangan dikembalikan jaksa dengan alasan belum lengkap. (*)

Tekong PMI Ilegal di Batam Nyambi Bawa Sabu dari Malaysia

0
narkotika polda kepri e1627633359399
Ilustrasi: Narkotika jenis sabu yang diamankan dari salah seorang pelaku. Foto: Humas Polda Kepri

batampos – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengungkap kasus penyelundupan sabu yang melibatkan tekong Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku dan menyita 2 kg sabu.

“Pelaku merupakan tekong boat PMI secara Ilegal. Jadi selain menjemput PMI ilegal pelaku juga menjemput 2 kg sabu,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Dony Alexander.

Ia menjelaskan pelaku ditangkap di parkiran Pelabuhan Internasional Harbourbay. Mereka berencana menjemput PMI yang pulang dari Malaysia.

“Pengakuan pelaku sudah tiga kali membawa sabu ini. Ini yang sedang kita dalami,” katanya.

Dengan adanya kasus ini, kata Dony, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Kepri untuk meningkatkan pengawasan terhadap jaringan PMI ilegal ini.

“Akan kita koordinasikan,” tegasnya.

Sebelumnya, tekong PMI ilegal yang nyambi membawa sabu juga ditangkap Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV Batam. Dari tangannya, petugas mengamankan 19 kg sabu.

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (DanLantamal) IV, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto mengatakan maraknya pengiriman PMI ilegal ini harus menjadi perhatian bersama.

“Ini patut kita jadikan perhatian bersama, bagi penegak hukum dilaut,” ujarnya.

Tjatur menilai maraknya pengiriman PMI ilegal ini karena kawasan Batam memiliki banyak pelabuhan tikus.

“Banyak sekali pelabuhan-pelabuhan tikus yang digunakan sebagai transit pintu masuk,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Gubernur Ansar Rekomendasikan KPPU Selidiki Mahalnya Tiket Batam-Singapura

0
Junaidi

batampos-Kepala DInas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Junaidi mengatakan, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah membuat rekomendasi terkait polemik mahalnya harga tiket Batam-Singapura.

“Sejak dua tahun lalu, sudah ada rekomendasi Gubernur ke KPPU. Bahwa persoalan ini (harga tiket,red) segera ditindaklanjuti,” ujar Junaidi, Jumat (7/6)

Mantan Sekretaris Bapenda Provinsi Kepri juga mengatakan, Gubernur Ansar juga telah mendesak Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Hubungan Laut (Hubla) untuk memberikan atensi terkait masalah ini.

BACA JUGA: DPRD Kepri Minta Pemerintah Daerah, Cari Solusi Turunkan Harga Tiket Kapal

“Harapan kita adalah tiket Batam-Singapura dikembalikan normal seperti sebelum pandemi Covid-19,” tegasnya.

Menurut Junaidi, dari laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepri, tingkat kunjungan wisatawan mancanegara atau wisman ke Provinsi Kepri mengalami penurunan signifikan.

“Kita mengharapkan ada perhitungan detail sesuai dengan Komponen Biaya Operasi (KBO). Karena kalau dibandingkan jarak tempuh, tentu harga ini sangat mahal,” jelasnya.

Ditambahkannya, Provinsi Kepri adalah daerah yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Kedua negara ini menjadi penyumbang wisman terbanyak.

“Jika persoalan ini terus dibiarkan berlarut, tentu akan merugikan daerah. Karena ini menyangkut dengan kunjungan wisman dan perputaran ekonomi daerah juga,” tutup Junaidi. (*)

 

Reporter: Jailani

DPR Minta Penetapan Kelas Rawat Inap Standar Dievaluasi

0
ILustrasi: Pekerja membersihkan ranjang pasien di ruang isolasi Rumah Sakit Jiwa Menur, Surabaya. (Moch Asim/Antara)

batampos – Polemik kelas rawat inap standar (KRIS) membuat Komisi IX DPR RI memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan, Kamis (6/6), dalam rapat kerja. Setelah pemaparan oleh pemangku kepentingan terkait, komisi IX pun meminta keputusan penerapan KRIS dievaluasi.

Dalam kesimpulan rapat tersebut, salah satu poin yang dihasilkan adalah mengevaluasi Perpres 59/2024. Komisi IX mendesak Kemenkes, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan untuk mengkaji kesiapan rumah sakit dan implikasi KRIS terhadap manfaat layanan. Juga, soal tarif, iuran, hingga dana jaminan sosial (DJS) kesehatan.

Anggota komisi IX dari Fraksi Nasdem Irma Suryani dalam tanggapannya mengatakan, yang cepat-cepat pasti tidak bagus. “KRIS tidak sesuai amanat konstitusi,” katanya.

KRIS juga disebutnya tidak berasas keadilan. Sebab, ada wacana satu iuran untuk semua kelas. “Tolong evaluasi kembali dulu. Perbaiki infrastruktur, SDM (sumber daya manusia), dan yang lain. Jika itu sudah dilakukan, komisi IX tidak bakal menolak,” katanya.

Anggota komisi IX lainnya dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, juga meminta pemerintah hati-hati menerapkan KRIS. Dia khawatir karena pemerintah tidak kunjung terbuka terkait iuran. Ada isu yang menyebutkan KRIS membuat iuran disamaratakan.

Masyarakat, menurut dia, membutuhkan kepastian. “Kalau iuran betul satu harga, itu akan membiaskan prinsip gotong royong di JKN. Ini juga bisa berpotensi menurunkan pendapatan iuran JKN,” tuturnya.

Kalaupun iuran harus naik, harus disosialisasikan kepada masyarakat. “Jangan tiba-tiba naik.”

Dia juga menyoroti ketidaksesuaian antara laporan Kemenkes dan data di lapangan. Kemenkes menyebutkan, sudah banyak rumah sakit yang siap mengganti kelas rawat inapnya menjadi KRIS. Dengan masalah yang ada, dia meminta pemerintah mematangkan lagi konsep kelas rawat inap.

Dewi Asmara, legislator dari Partai Golkar, mengungkapkan, sebenarnya KRIS belum siap diluncurkan. Itu terlihat dari jumlah rumah sakit. Awalnya ditargetkan 2.432 RS yang seharusnya sudah siap, tapi ternyata hanya 1.053 RS yang siap. “Akankah ada ketegasan pemerintah dengan rumah sakit yang belum siap ini?” katanya.

Ketua Dewas BPJS Kesehatan Abdul Kadir pada kesempatan yang sama membeberkan temuannya selama berkunjung ke daerah. Menurut dia, banyak fasilitas kesehatan yang menunggu aturan teknis penerapan KRIS itu.

Sebab, dalam Perpres 59/2024 diungkapkan, aturan teknis akan diberlakukan melalui peraturan menteri. “Mereka memerlukan kepastian dalam menerapkan KRIS,” tuturnya. (*)

Bapenda Kepri Optimis Pajak Alat Berat Jadi Sumber PAD yang Signifikan

0
alat berat
Alat berat beroperasi di salah satu galangan kapal di wilayah Sagulung, Senin (4/12/2023) lalu. Pajak alat berat sudah mulai dipungut per 1 Januari 2024. (F. Dalil Harahap/Batam Pos)

batampos – Potensi besar terendus dari ribuan alat berat di Kepulauan Riau (Kepri). Bapenda Kepri mencatat sekitar 2.000 alat berat yang berpotensi menyumbang hingga Rp 4 miliar per tahun untuk pajak daerah.

“Alat berat memang wajib dipungut pajaknya sejak 1 Januari 2024,” ujar Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, Jumat (7/6).

Penerapan pajak ini diharapkan dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kepri.

Baca Juga: Hari Terakhir, Kuota PPDB SD Negeri Jalur Afirmasi Baru Terisi 38,2 Persen

Diky menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam tahap pendataan dan menunggu nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kami optimistis, dengan potensi 2.000 alat berat, pajak ini bisa menjadi sumber PAD yang signifikan,” kata Diky.

Penerapan pajak alat berat ini nantinya akan mengikuti aturan yang sama dengan pajak kendaraan bermotor pada umumnya, yaitu per tahun dan tergantung spesifikasi alat beratnya.

Beberapa jenis alat berat yang termasuk dalam kategori ini adalah bulldozer, crane, wheel loader, grader, hingga forklift.

Baca Juga: Bayam dan Cabai Merah Sumbang Inflasi di Kota Batam

Diky berharap, dengan adanya pajak ini, para pemilik alat berat dapat lebih taat dan disiplin dalam membayar kewajibannya.

“Pajak yang dibayarkan ini akan kembali digunakan untuk pembangunan daerah,” jelasnya.

Penerapan pajak alat berat ini merupakan salah satu upaya Bapenda Kepri untuk menggali potensi pajak daerah dan meningkatkan PAD. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Gubkepri Sebut KPPU dan Kemenhub Tangani Dugaan Monopoli Harga Tiket Kapal Internasional

0
Gubkepri Ansar Ahmad

batampos– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turun tangan menyelesaikan dugaan monopoli harga tiket dari Kepulauan Riau (Kepri) ke luar negeri yaitu Malaysia dan Singapura.

Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan masalah desakan penurunan harga tiket kapal tujuan Malaysia dan Singapura oleh masyarakat sekarang sudah ditangani oleh komisi persaingan usaha di Kemenhub.

“Dari kementerian itu datang, kita tunggu dan dorong saja,” kata Ansar di Tanjungpinang, Jumat (7/6).

Menurut Ansar, masalah harga tiket kapal ke luar negeri itu ada dugaan monopoli antar pengusaha yang sebenarnya tidak diperbolehkan karena akan memberatkan masyarakat sebagai pengguna jasa dan mengganggu industri pariwisata di Kepri.

BACA JUGA: DPRD Kepri Minta Pemerintah Daerah, Cari Solusi Turunkan Harga Tiket Kapal

“Beberapa pengusaha jadi satu, jadikan monopoli itu tidak boleh,”ujarnya.

Disampaikan Ansar, bahwa harus akan melakukan evaluasi dari kondisi tersebut. Sebenarnya pengusaha boleh mengambil keuntungan dari penjualan tiket asalkan tidak memberatkan dan menghambat kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman).

“Jika mereka tidak menghiraukan, maka bisa masuk masalah hukum juga itu,” sebut Ansar.

Saat ditanya kemungkinan penyediaan kapal oleh Pemprov Kepri untuk tujuan luar negeri, Ansar menyebut saat ini belum bisa dilaksanakan. “Antar pulau sajalah dulu,” tambahnya. (*)

Reporter: Peri Irawan