Kamis, 2 April 2026
Beranda blog Halaman 3277

Hadiri WCS 2024 di Singapura, Roby Suarakan Pembangunan di Tengah Arus Industrialisasi Harus Seimbang

0
Bupati Bintan, Roby Kurniawan menghadiri World Cities Summit 2024 di Singapura. F.Diskominfo Bintan untuk Batam Pos.

batampos– Bupati Bintan Roby Kurniawan kembali hadir dalam World Cities Summit 2024.

Kegiatan berlangsung mulai 2 hingga 4 Juni di Singapura. Kegiatan ini dihadiri beberapa wali kota dan pemimpin daerah terpilih dari berbagai negara.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyampaikan, kegiatan yang digelar tahunan ini, membahas berbagai isu terkini termasuk pola pembangunan berkelanjutan kota di era globalisasi saat ini.

“Pembangunan Tanpa Meminggirkan”, merupakan pesan utama dalam pertemuan tahun ini.

BACA JUGA: 16 WNA Dideportasi Selama 2023, Paling Banyak WN Malaysia dan Singapura

Roby dalam pertemuan ini menyuarakan pembangunan perkotaan di tengah arus industrialisasi sekarang harus berjalan seimbang.

Ditegaskannya kepada seluruh pemimpin wilayah dari berbagai negara bahwa tidak boleh kemudian membuat masyarakat menjadi terpinggirkan hingga mengorbankan hak-hak warga.

“Dalam perencanaan pembangunan wilayah kita sebagai pemimpin wilayah mesti memastikan berbagai kebijakan fokus pada penyediaan kenyamanan bagi seluruh warga masyarakat,” paparnya.

Dikatakan Roby, pemimpin wilayah memainkan peran penting dalam memastikan bahwa kota berkembang dengan mempertimbangkan kebutuhan partisipasi masyarakat serta infrastruktur hingga kebijakan yang efektif.

Sinergi pendekatan top-down dan bottom-up, lanjutnya, sangatlah penting, juga ekonomi yang inklusif mesti dibangun dengan konsep koorporasi antar kota di dunia, sehingga terciptanya kualitas hidup, kesempatan kerja, peningkatan kualitas tenaga kerja lokal serta penguatan sinergi pembangunan antara Pemerintah bersama masyarakatnya.

Pada event ini juga, Roby melakukan pertemuan bilateral dengan Tan Kiat How yang merupakan Menteri Senior Negara Pembangunan Nasional dan Menteri Senior Negara Komunikasi dan Informasi Singapura untuk membahas dan menjajaki berbagai potensi kerja sama antar Kota di bidang pembangunan wilayah, investasi, ekonomi serta smart city.

Upaya ini selaras dengan inisiatif internasionalisasi Kabupaten Bintan, dimana tujuan akhirnya mengakselerasi pembangunan antar wilayah dengan tetap mengedepankan perencanan dan tata wilayah yang inklusif serta berketahanan.

Pernyataan tersebut juga menyebutkan bahwa partisipasi Bintan dalam konferensi internasional tersebut akan menunjukkan komitmen dan tekad Roby untuk menyoroti isu-isu perencanaan Kota dan pembangunan infrastruktur berkelanjutan yang melibatkan berbagai sektor.

Di sela-sela agenda WCS dan MF (Mayor Forum), Roby juga melakukan pertemuan dan networking dengan kepala daerah dan pejabat lainnya.

Salah satunya adalah CEO Singapore Food Agency. Kesempatan ini dimanfaatkan untuk penjajakan peningkatan ekspor produk Bintan baik hasil peternakan seperti ayam serta hasil pertanian dan perikanan. (*)

 

Reporter: Slamet N

Buruh Minta DPR Tak Cuci Tangan

0

batampos – Serikat buruh mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyeleng-garaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Desakan disampaikan dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan istana, Kamis (6/6).

Ratusan massa buruh memadati area patung kuda sejak pukul 10.00 WIB pagi. Mereka datang dari berbagai wilayah di kawasan Jabodetabek.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal (kemejaq merah). (dok JawaPos.com)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, ada sejumlah tuntutan yang dibawa oleh para buruh pada aksi demonstrasi ini. Utamanya, menuntut agar PP Nomor 21 Tahun 2024 dicabut. ”Kami meminta di depan Istana agar Bapak Presiden Jokowi mencabut PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut,” ujarnya, kemarin.

Said pun menegaskan kembali, bahwa program ini harus dibatalkan. Sebab, sangat merugikan dan membebani buruh/pekerja lantaran beberapa tahun terakhir tak ada kenaikan gaji signifikan. Daya beli buruh/pekerja pun ikut turun drastis hingga 30 persen.

”Gaji buruh sudah dipotong hampir 12 persen, pengusaha hampir dipotong 18 persen. Buruh dipotong jaminan pensiun 1 persen, jaminan kesehatan 1 persen, PPh 21 pajak 5 persen, jaminan hari tua 2 persen, lalu sekarang Tapera 2,5 persen. Total mendekati hampir 12 persen. Bisa-bisa buruh pulang ke rumah cuma bawa slip gaji,” keluhnya.

Tak hanya itu, dalam program ini, tak ada jaminan buruh bakal langsung mendapat rumah ketika pensiun. Belum lagi, ada kekhawatiran besar terhadap peluang terjadinya korupsi dalam pengelolaan dana Tapera ini. Mengingat, tidak sedikit kasus korupsi yang terjadi oleh pemerintah dalam pengelolaan keuangan. Sebut saja kasus ASABRI dan Taspen.

”Di ASABRI, dikorupsi besar-besaran. Taspen juga korupsi besar-besaran. Itu dikelola oleh pemerintah, oleh para menteri yang bertanggung jawab, dikorupsi. Kami masyarakat sipil, khususnya buruh, tidak rela uang kami dikorupsi,” tegasnya.

Apalagi, lanjut dia, iuran yang dibayarkan untuk Tapera ini hanya berasal dari pendapatan pengusaha dan potongan upah pekerja. Sementara lucunya, pemerintah hanya mengelola.
Karenanya, lanjut dia, buruh mendesak agar PP Tapera dicabut. Dia memastikan, bahwa aksi demo kemarin hanya awal pergerakan dari para buruh jika Presiden Jokowi kekeh melenggangkan program tersebut berjalan. ”Bilamana ini tidak dicabut, maka akan dilakukan aksi yang lebih meluas di seluruh Indonesia,” ungkapnya. Aksi ini nantinya bakal melibatkan komponen masyarakat yang lebih luas di 38 provinsi.

Selain itu, ikhtiar lainnya juga bakal diusahakan oleh para buruh. Presiden Partai Buruh itu menyebut, pihaknya juga akan menempuh langkah hukum melalui judicial review soal aturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

”Mungkin minggu depan judicial review PP Nomor 21 Tahun 2024 ke MA dan kami juga mempersiapkan dua minggu ke depan ke MK terhadap UU MK,” tuturnya.

Di samping itu, Said turut menyindir para anggota dewan di Senayan agar tak diam saja atas kebijakan pemerintah yang ugal-ugalan ini. Menurutnya, DPR juga ikut tanggung jawab besar atas kesejahteraan rakyat. ”Jangan cuci tangan, kan dia yang bikin UU-nya juga. Semoga DPR dan pemerintahan yang baru, presiden yang baru bisa mendengarkan suara hati rakyat buruh dan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri PUPR yang juga Ketua Komite Badan Pengelola (BP) Tapera Basuki Hadimuljono, dicecar anggota dewan soal Tapera dalam rapat kerja (Raker) Komisi V DPR RI kemarin. Awalnya, rapat membahas evaluasi APBN 2024 dan rencana kerja anggaran 2025. Namun, sejumlah anggota DPR tampaknya tidak bisa membendung keinginanya untuk bertanya tentang Tapera yang sedang mendapat penolakan masyarakat.

Salah satu pertanyaan diajukan anggota Komisi V DPR RI Irine Yusiana Roba Putri. Politisi PDI Perjuangan itu mempertanyakan terkait kebutuhan perumahan untuk pekerja di Indonesia. Irine mengaku, belum mendapatkan hitungan data yang detail terkait kebutuhan perumahan bagi pekerja.

Dia juga bertanya soal proyeksi kontribusi Tapera bagi perumahan pekerja.”Mohon ada perhitungan detail dari Dirjen Perumahan. Misalnya untuk ASN dan pekerja swasta bagaimana?” tanya Irine dalam rapat yang digelar di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Selanjutnya, Irine juga menyoroti nasib para pekerja yang sedang memiliki tanggungan cicilan KPR dan pekerja yang sudah mempunyai rumah dari warisan orang tua. Sebab, sebelumnya BP Tapera menyebutkan bahwa mereka juga akan diwajibkan membayar Tapera, karena kebijakan itu untuk memberi subsidi bagi masyarakat tidak mampu, dengan dalih gotong royong.

Tentu, kata Irine, alasan itu sangat aneh, karena pemberian subsidi merupakan kewajiban negara kepada rakyat, bukan rakyat kepada rakyat. Negara yang seharusnya memberikan subsidi kepada rakyatnya.

”Kalau sesama warga negara itu namanya gotong royong. Alangkah malunya negara yang tidak mampu hadir untuk menjawab tantangan yang dihadapi rakyat,” bebernya.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB Dedi Wahidin mengusulkan agar pelaksanaan Tapera dilakukan secara opsional atau sukarela dan tidak memaksakan semua pekerja untuk membayar iuran Tapera. Rencana pelaksanaan Tapera itu sudah menimbulkan kekhawatiran dan penolakan dari masyarakat.

Untuk itulah, lanjut Dedi, Tapera tidak diwajibkan untuk semua pekerja, tapi secara sukarela tanpa paksaan. “Saya usul sukarela saja, jangan dipaksakan. Kami khawatir akan membebani masyarakat. Sekarang sudah terlihat gejolak dan keresahan dari masyakat. Jadi, sukarela saja, yang berminat silahkan. Anjuran saja, tidak diharuskan,” ucapnya.

Basuki menyatakan, Tapera merupakan salah satu bentuk inovasi pembiayaan tabungan perumahan rakyat. Dia lantas menjelaskan secara singkat data terkait kepemilikan rumah para pekerja di Indonesia. Menurutnya, jumlah backlog atau kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan rumah yang dibutuhkan masyarakat sebesar 9,9 juta.

Dan backlog untuk rumah tidak layak huni sebanyak 2,6 juta. Sedangkan pertumbuhan rumah tangga baru sebesar 800 ribu per tahun. “Sementara jumlah ASN sekitar 4,4 juta dan yang belum memiliki rumah 1,8 juta,” terang Basuki.

Namun di saat Basuki menjelaskan terkait Tapera, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menginterupsi, dan meminta agar penjelasan detail terkait Tapera diagendakan dalam rapat khusus, di luar Raker hari ini. ”Kami akan agendakan rapat khusus soal Tapera. Masih ada keberatan dari karyawan dan pengusaha,” tegas Lasarus. (*)

Akhirnya Hasan Datang Penuhi Panggilan sebagai Tersangka 

0
Hasan, mantan PJ Walikota Tanjungpinang yang juga Kadiskominfo Pemprov Keptri saat tiba di Mapolres Bintan untuk diperiksa

batampos– Mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan.

Hasan tiba di kantor Satreskrim Polres Bintan, Jumat (7/6/2024) sekira pukul 10.30 WIB. Dia turun dari mobil Fortuner warna putih BP 99 H.

Dengan mengenakan kemeja lengan panjang warna putih yang dilipat dengan dipadukan celana jeans, Hasan berjalan masuk ke ruang Satreskrim dengan didampingi kuasa hukumnya, Hendi Devitra.

Hasan langsung dicegat sejumlah awak media yang sudah menunggunya sejak pagi di kantor Satreskrim Polres Bintan.

Kepada awak media, Hasan mengatakan, kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Selama ini kita ikuti apa yang menjadi prosedur hukumnya. Terkait nanti apa hasilnya pemeriksaannya, nantilah kita dengarkan,” ujarnya.

BACA JUGA: Hasan Belum Konfirmasi Hadir Pemeriksaan, Kapolres: Hadir Tidaknya Kita Tunggu

Dia mengaku siap diperiksa karena pemeriksaan sudah hal biasa bagi dirinya.

“Kita biasa, kan pernah lurah, camat selalu dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.

Sebagai warga negara yang baik, dia siap mengikuti proses hukum yang berjalan.

Disinggung apakah dalam kasus ini ada unsur politik yang menjeratnya?

“Nantilah ya kita lihat prosesnya. Ini kan ranahnya ranah hukum soal dugaan pemalsuan surat. Kita sudah berikan keterangan, ya kita hormatila proses hukumnya,” jawabnya.

Dia berterima kasih ke Polres Bintan yang sejauh ini sudah kooperatif dalam penanganan kasus ini.

Setelah menjawab pertanyaan awak media, Hasan masuk ke ruangan Tipikor Satreskrim Polres Bintan. (*)

Reporter: Slamet N

Komentar Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Kalah dari Irak

0
Indonesia kalah 0-2 saat menjamu Irak pada Kamis (6/6) sore WIB. (PSSI)

batampos – Ketua Umum (Ketum) PSSI, Erick Thohir, mengomentari hasil buruk yang diraih Timnas Indonesia saat melawan Irak di Stadion Utama GBK, Kamis (6/6).

Erick Thohir menegaskan bahwa seluruh jajaran pelatih dan pemain harus melakukan evaluasi serius.

Sang Ketum PSSI mengakui kalau Irak memang bermain baik. Namun Garuda kalah karena kerap membuat kesalahan, seperti handball hingga melakukan pelanggaran yang berujung kartu merah.

“Irak bermain baik, dan kita gagal meraih poin karena gol-gol handball, serta kesalahan sendiri, lalu ada kartu merah,” ujar Erick Thohir, dikutip dari situs resmi PSSI, Kamis (6/6).

Oleh karena itu, Erick Thohir meminta agar seluruh jajaran pelatih dan pemain melakukan evaluasi agar kesalahan-kesalahan tersebut tak terulang saat laga melawan Filipina pada Selasa (11/6) mendatang.

“Oleh sebab itu, pelatih dan pemain harus evaluasi karena masih ada satu peluang saat nanti lawan Filipina,” tegasnya.

Dalam duel melawan Irak, Skuad Garuda tampil cukup baik di babak pertama. Anak-anak asuh pelatih Shin Tae-yong sempat memiliki momentum yang bagus dan berhasil mengkreasi beberapa peluang berbahaya.

Namun, di babak kedua, sebuah umpan lambung dari serangan Irak menyentuh tangan Justin Hubner.

Wasit Shaun Evans pun memberi penalti, yang sukses dikonversi Aymen Hussein menjadi gol pada menit ke-54.

Tak lama setelah itu, kapten Timnas Indonesia, Jordi Amat, harus menerima kartu merah. Ia dianggap melakukan pelanggaran keras saat hendak menyapu bola.

Irak menambah gol usai Ernando Ari melakukan kesalahan fatal dengan menguasai bola terlalu lama.

Ali Jasim merebut bola dan menceploskannya ke gawang kosong. Irak unggul 2-0 hingga peluit panjang berbunyi.

Selanjutnya, Indonesia akan melawan Filipina di laga terakhir Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Putaran Kedua. Laga akan dimainkan di Stadion Utama GBK pada Selasa (11/6) pukul 19.30 WIB. (*)

DPR Minta Penetapan KRIS Ditunda

0
ilustrasi

batampos – AKARTA (BP) – Polemik Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pascaterbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 membuat Komisi IX DPR RI memanggil Kementerian Kesehatan, DJSN, dan BPJS Kesehatan, Kamis (6/6) dalam rapat kerja. Setelah pemaparan oleh stakeholder terkait, Anggota Komisi IX mengungkapkan jika keputusan penerapan KRIS harus dievaluasi.

Dalam kesimpulan rapat tersebut, salah satu poin yang dihasilkan adalah mengevaluasi Perpres 59/2024. Komisi IX mendesa Kemenkes, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Dewas BPJS Kesehatan untuk mengkaji kesiapan rumah sakit, implikasi KRIS terhadap manfaat layanan, tarif, iuran, hingga Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

Anggota Komisi IX dari Fraksi Nasdem Irma Suryani dalam tanggapannya mengatakan sesuai yang cepat-cepat pasti tidak bagus. “KRIS tidak sesuai amanat konstitusi,” katanya. Karena tidak berasas keadilan. Ini karena ada wacana satu iuran untuk semua kelas.

Dia juga menyinggung tidak pernah mendapat informasi terkait naskah akademik KRIS. Irma pun kaget ketika pemerintah sudah mendengungkan KRIS. Dengan adanya kajian itu menurutnya dapat membantu untuk menelaah apakah kebijakan KRIS ini tepat atau tidak.

“Rakyat ini bertanya kepada Komisi IX, kelas standar itu seperti apa?” Ujarnya. Irma juga menyebut rumah sakit belum siap. “Saya tahu persis kondisi di Dapil kami,” imbuhnya.

Salah satu syarat KRIS adalah satu kamar maksimal empat tempat tidur. Selama ini, menurut Irma banyak rumah sakit yang menerapkan satu ruangan lebih dari empat kamar tidur. Terutama untuk kelas tiga. Dia khawatir jika diharuskan empat kamar tidur, masyarakat semakin kesusahan mencari ruang perawatan.

“Saya sering dapat keluhan banyak masyarakat yang tidak bisa masuk rawat inap. Itu dengan kondisi sekarang yang sekamar bisa 12 tempat tidur,” tuturnya.

Anggota Komisi IX Fraksi PDI Perjuangan Edy Wuryanto juga meminta pemerintah hati-hati menerapkan KRIS. Pada kesempatan yang sama dia menyatakan kekhawatirannya karena pemerintah tidak kunjung terbuka dengan iuran. Ada isu yang menyebutkan KRIS membuat iuran disamaratakan.

Menurut Edy simpang siur soal iuran ini harus segera dijawab oleh pemerintah. Masyarakat, menurutnya, membutuhkan kepastian. “Kalau iuran betul satu harga maka akan membiaskan prinsip gotong royong di JKN. Ini juga bisa berpotensi menurunkan pendapatan iuran JKN,” tuturnya. Kalaupun iuran harus naik, juga harus disosialisasikan kepada masyarakat. “Jangan tiba-tiba naik,” imbuhnya.

Dia juga menyoroti ketidaksesuaian antara laporan Kemenkes dengan data di lapangan. Kemenkes mengungkapkan sudah banyak rumah sakit yang siap mengganti kelas rawat inapnya menjadi KRIS. Dengan masalah yang ada, dia minta agar pemerintah mematangkan lagi konsep kelas rawat inap.

Edy mengingatkan perlu ada pelibatan masyarakat dalam penerapan KRIS. Sebab mereka ini yang akan membayar iuran sekaligus menikmati fasilitasnya. “Masih ada waktu sampai Juni 2025 untuk menanyakan kembali kepada masyarakat, bagaimana pelayanan kesehatan yang diinginkan dan berapa iuran yang mampu dibayarkan,” kata Edy.

Dewi Asmara, legislator dari Partai Golkar, mengungkapkan sebenarnya KRIS belum siap diluncurkan. Itu terlihat dari jumlah rumah sakit yang awalnya ditargetkan 2432 RS yang seharusnya sudah siap KRIS, hanya 1053 RS yang siap.

“Akankah ada ketegasan pemerintah dengan rumah sakit yang belum siap ini?” Katanya. Dia mengingatkan agar pemerinah tidak memaksakan KRIS ini jika memang belum siap.
Ketua Dewas BPJS Kesehatan Abdul Kadir pada kesempatan yang sama membeberkan apa temuannya selama berkunjung ke daerah. Menurutnya fasilitas kesehatan banyak yang menunggu aturan teknis penerapan KRIS ini. Sebab dalam Perpres 59/2024 diungkapkan aturan teknis akan diberlakukan melalui peraturan menteri.

“Mereka memerlukan kepastian dalam menerapkan KRIS,” tuturnya.

Selain itu pemahaman terkait KRIS belum tersosialisasikan secara merata kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan.

“Ini terbukti pasca terbitnya perpres tersebut banyak diskusi di ruang publik yang mempertanyakan KRIS,” tuturnya. Dia pun menyarankan perlu sosialisasi.
Seusai rapat, Ketua DJSN Agus Suprapto mengungkapkan bahwa tidak ada wacana untuk satu kelas atau pun satu iuran. “Yang ada adalah menstandarkan kelas rawat inap. Bagaimana tempat tidurnya, suhu ruangannya, ya yang sesuai dengan syarat KRIS,” tuturnya. (*)

Sekolah Milik PBB Dibom Israel

0
Seorang gadis Palestina menyaksikan sekolah PBB yang dibom Israel di Nuseirat, di Jalur Gaza tengah, Kamis (6/6). F. Bashar TALEB/AFP

batampos – Setidaknya 40 orang dilaporkan tewas dan puluhan lainnya luka-luka akibat serangan Israel terhadap sebuah sekolah yang dikelola Badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA). Juru Bicara Militer Israel Peter Lerner mengonfirmasi serangan itu.

Dilansir Al Jazeera, pasukan Zionis berdalih bahwa mereka telah menetapkan 20-30 orang pejuang Hamas di sekolah milik PBB yang dibombardir di kawasan Nuseirat itu. Lerner mengklaim, banyak di antara pejuang Hamas tewas dalam serangan udara tersebut.

Meski begitu, Lerner tak memberikan bukti apa pun pada klaim itu. Dia juga berkelit dengan menyebut tidak mengetahui adanya korban sipil.

Hani Mahmoud dari Al Jazeera melaporkan dari rumah sakit bahwa mayoritas korban tewas adalah perempuan, anak-anak, dan lansia. Serangan keji itu terjadi ketika para mediator, yakni Qatar, Mesir, dan AS, tengah melanjutkan perundingan untuk mencapai kesepakatan gencatan senjata dan pembebasan sandera.

Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Lagi-lagi Nomor Satu Terburuk di Dunia, Medan Kesepuluh

Dilansir AFP, pihak Rumah Sakit Martir Alaqsa di Deir al Balah terus memperbarui jumlah korban tewas. Awalnya 27 orang dilaporkan tewas, tetapi jumlah itu dipastikan terus bertambah. Hingga berita ditulis, 40 orang dilaporkan tewas. ”

Ini adalah pembantaian mengerikan yang mempermalukan umat manusia,” ujar Hamas dalam sebuah pernyataan.

Seorang fotografer AFP melihat warga Palestina memindahkan kasur yang berlumuran darah dan memeriksa kerusakan di sekolah tempat pengungsi Gaza berlindung, yang kini dipenuhi pecahan beton. Seorang petugas medis di Rumah Sakit Martir Alaqsa menyatakan, serangan Israel lainnya juga terjadi menjelang pagi kemarin. Sementara itu, para saksi melaporkan penembakan artileri yang intens di kamp Bureij dan Al Maghazi di daerah yang sama.
”Pesawat-pesawat tempur Israel juga melancarkan serangan di kawasan timur dan tengah Rafah, kota paling selatan Gaza,” kata sumber setempat kepada AFP.

”Kami dibom tanpa peringatan dan tiba-tiba, ketika pesawat Israel menargetkan sekolah tersebut dengan dua rudal,” ujar Naim al Dadah, salah seorang pengungsi yang selamat dari serangan tersebut.

Sementara itu, PM Israel Benjamin Netanyahu memberi peringatan keras kepada pasukan Hizbullah. Dia tengah mempersiapkan serangan dalam skala besar ke Lebanon untuk melawan kelompok militer tersebut. ”Kami siap untuk operasi yang sangat intens di utara. Dengan cara apa pun, kami akan memulihkan keamanan di utara,” ujar Netanya-hu dilansir Al Jazeera.

Baca Juga: Gelar Aksi Penolakan, Buruh Beri Waktu Seminggu kepada Pemerintah Cabut Aturan Soal Tapera

Organisasi hak asasi manusia (Human Rights Watch/HRW) menuduh Israel menggunakan bom fosfor putih dalam serangannya ke Lebanon. Serangan itu terjadi di kawasan permukiman setidaknya di lima kota dan desa di bagian selatan Lebanon. Penggunaan bom fosfor berpotensi membahayakan warga sipil dan melanggar hukum internasional.

Dalam laporan HRW, memang tidak ada bukti luka bakar akibat fosfor putih di Lebanon. Namun, peneliti mendengar laporan yang menunjukkan kemungkinan masalah pernapasan akibat serangan Israel.

Media Israel juga melaporkan serangan drone Hizbullah telah melukai setidaknya 10 orang. Serangan itu juga membuat wilayah utara Israel dilanda kebakaran hebat hingga membuat pemadam kebakaran kesulitan memadamkan api. (*)

Ketua DPW PSI: Bila Terbukti, S Langsung Kami Pecat

0

batampos – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam menyegel kantor DPD dan DPW PSI di Kota Batam, Kamis (6/6). Penyegelan itu buntut kekecewaan atas tidak adanya tindak tegas DPW PSI Kepri atas kasus narkoba yang menjerat Plt Ketua DPD PSI Kota Batam.

Penyegelan dilakukan pada Kamis siang di kantor DPD PSI Kota Batam di ruko Mitra Raya dan kantor DPW PSI Kepri di ruko Mall Botania 2 Batam Center.

Sekretaris DPC PSI Sagulung, Paskah Parlaungan kepada awak media di depan kantor DPD PSI Kota Batam mengatakan, penyegelan kedua kantor PSI itu merupakan bentuk protes kepada seluruh pengurus DPW PSI Kepri.

“Pengurus DPW PSI Kepri tidak bisa bersikap atas tertangkapnya Ketua DPD PSI atas kasus narkoba. Padahal PSI antinarkoba. Sangat menciderai dan merusak partai anak muda,” sebut Paskah.

Ia berharap dan memberi dukungan kepada kepolisian untuk menuntaskan kasus yang menjerat Plt DPD PSI Batam. Apala-gi PSI partai anak muda yang antinarkoba, sehingga setiap kader yang terlibat narkoba harus dipecat dari kepengurusan PSI. Karena itu meminta agar DPP memberhentikan S sebagai ketua DPD PSI Kota Batam.

“Kami juga meminta DPP membatalkan pengangkatan DPC baru yang diterbitkan DPW PSI Kepri dan merehabiltasi DPC lama sampai akhir masa jabatan. Kami percaya bahwa PSI sa-ngat menjunjung tinggi antinarkotika, antitoleransi, dan antikorupsi. Inilah pernyataan sikap kami,” tegasnya.

PSI
SEJUMLAH pengurus DPW PSI Provinsi Kepri menyegel kantor DPW PSI dengan membentangkan pita kuning dilarang melintas di sepanjang pintu masuk kantor yang berada di Ruko Botania 2 Batam Center, Kamis (6/6). F. PUTRA GEMA UNTUK BATAM POS

Sementara, anggota PSI Kota Batam, Ciko Arnold Nainggolan, mengatakan seluruh pengurus DPC masih menunggu press rilis dari Kapolresta Barelang. Apakah betul saudara S terlibat narkoba dan sejauh mana penangananya.

“Tapi dengan adanya pemberitaan di sejumlah media, kami semua pengurus dan anggota DPC PSI Kota Batam mendukung penuh kepolisian untuk me-ngusut sampai tuntas kasus ini,” tegas Ciko.

Dikatakannya, untuk sementara seluruh pengurus DPC sepakat untuk menyegel kantor DPD PSI Batam dan DPW Kepri, dengan tujuan agar tidak kegiatan dan tidak ada pendaftaran untuk calon kepala daerah. “Kami berharap DPP turun tangan terkait Maslah ini. Yang jelas PSI antinarkoba dan korupsi,” tegas Ciko.

Ketua DPW PSI Provinsi Kepri Anto Duha menegaskan, jika nantinya Ketua DPD PSI Batam S terbukti, maka langkah partai selanjutnya akan mengambil tindakan tegas yakni pemecatan.

“Saya harus hati-hati berbicara, karena ini baru informasi awal. Yang jelas kami tidak mentolerir kader yang tersandung narkoba dan korupsi. Kami DPW PSI akan memberikan tindakan pemecetan dengan tidak hormat dan mencabut KTA-nya,” ujarnya, Kamis (6/6) siang.

Ia menjelaskan hingga saat ini masih menunggu kepastian dari pihak kepolisian mengenai adanya keterlibatan kader partainya dalam penggunaan narkotika. Jika terbukti, kata Anto, PSI tidak memberikan toleransi

Dalam kasus ini, sambung Anto, pihaknya juga mendukung pihak kepolisian untuk mengungkapnya hingga tuntas. “Kita mendukung kepolisian hukum seberat-beratnya,” ungkapnya. Dengan adanya informasi ini, Anto mengimbau agar seluruh kader-kader PSI tidak terlibat dengan narkoba. Ia meminta hal ini bisa menjadi pelajaran kepada anggota lainnya.

“Kita mengimbau kepada agar kader-kader lain tak bermain-main dengan narkoba,” katanya. Sementara Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba masih enggan membeberkan identitas orang yang ditangkap atau diduga petinggi partai di Batam tersebut. “Masih pengembangan. Belum bisa sampaikan detailnya,” ujarnya singkat.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menangkap seorang petinggi partai politik di Batam berinisial S alias AP, Selasa (4/6). Penangkapan ini atas dugaan kepemilikan narkotika. Informasi yang didapatkan, S merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ia ditangkap di kediamannya di Batam Centre. (*)

 

Reporter : YASHINTA-YOFI YUHENDRI

Sertifikat BNSP Jadi Bukti Kompetensi, 160 Pekerja & Pencari Kerja di Batam Ikuti Uji Kompetensi Bidang TIK

0
BNSP
Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Digital TIK, Hadrus, memantau peserta yang sedang mengikuti uji kempetensi di Universitas Universal, Batam Center, Rabu (5/6). F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Lembaga Sertifikasi Profesi Digital TIK menggelar uji kompetensi bagi pekerja, dan pencari kerja yang ada di Provinsi Kepri. Uji kompetensi ini diikuti 160 peserta dari berbagai profesi yang bergerak di bidang TIK.

Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Digital TIK, Hadrus, mengatakan kegiatan ini adalah dari pemerintah dari pendanaan apbn melalui sekretariat badan nasional sertifikasi profesi (BNSP) yang dijalankan oleh lembaga sertifikasi.

“Tahun ini kami mendapatkan 300 peserta yang disertifikasi di bidang TIK, adapun tujuannya adalah pembuktian kompetensi. Jadi, diuji seusai kompetensi atau kemampuan yang dipunya dan dibuktikan melalui assesment lalu mendapatkan sertifikat BNSP,” terangnya, Rabu (6/6).

Menurutnya, sertifikat ini sangat diperlukan karena kompetensi seusai Undang-Undang yang telah ada dan diakui dari BNSP. “Peserta yang saat ini ada 160 orang dari kalangan mahasiswa dan pekerja,” jelasnya.

Materi atau skema yang digunakan ialah pemrogram junior, desain grafis, dan junior office operator. “Pemateri atau assesment dari LSP Digital TIK langsung,” kata dia.
Ia menambahkan, dengan peserta mendapatkan predikat kompeten ketika berhasil sangat

berguna dalam mencari kerja ataupun membuat suatu usaha memiliki kompetensi khusus.
“Pastinya ini dibuktikan dengan sertifikat yang telah di-assesment,” tutupnya. (*/adv)

Vonis Mati Pembunuh Istri

0

vonisbatampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis mati Ahmad Yuda, terdakwa pembunuhan Tetty Rumondang, mantan Direktur RSUD Padangsidimpuan, Kamis (6/6). Alasannya, karena perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan, sehingga menimbulkan trauma bagi keluarga.

Vonis hukuman terhadap Ahmad Yuda dibacakan hakim Benny Dharma Yoga didampingi David P Sitorus dan Monalisa. Dalam amar putusan dijelaskan Benny, perbuatan terdakwa Ahmad Yuda tak memiliki alasan pemaaf dan pembenar. Hal itu disimpulkan selama pembuktiaan mulai dari keterangan saksi, barang bukti dan terdakwa. Sehingga majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa terbukti dalam pasal 340 KUHP yakni tentang pembunuhan berencana.

”Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak memiliki perikemanusian, karena sudah melakukan pembunuhan terhadap korban secara sadis. Sehingga sudah seharusnya terdakwa dihukum setimpal,” ujar hakim Benny.

Namun sebelum menjatuhkan hukuman, Benny menyampaikan hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan pernyataan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban secara sadis, menimbulkan trauma mendalam di keluarga korban hingga meresahkan masyarakat perumahan tempat korban dibunuh.

”Hal meringankan nihil,” tegas Benny.

Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, dan adanya pertimbangan majelis hakim, maka memutuskan Ahmad Yuda bersalah. Pihaknya juga mengesampingkan atau tidak mempertimbangkan nota pembelaan (pledoi) yang dibuat penasehat hukum maupun terdakwa. Sebab, majelis hakim tidak menemukan alasan-alasan pemaaf, dimana sebelum melakukan aksinya terdakwa masih memiliki waktu yang cukup untuk mempertimbangkan perbuatannya.

”Menjatuhkan hukuman mati terhadap Ahmad Yuda,” tegas Benny.

Atas vonis itu, terdakwa Ahmad Yuda melalui kuasa hukum Rano dan Leo langsung menyatakan banding. ”Kami melakukan upaya banding,” ujar Rano.

Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Sidang pun berakhir dengan ketuk palu hakim.

Selama proses pembacaan putusan, Ahmad Yuda tak mengeluarkan sepatah kata pun. Ia memilih diam mendengar penjabaran vonis hakim. Hingga akhir persidangan, Ahmad Yuda tampak lesu menuju ruang tahanan sementara. Di lain pihak, keluarga korban bersyukur majelis hakim bisa memberi hukuman setimpal untuk Ahmad Yuda.

Ahmad Yuda, terdakwa pembunuhan Tetty Rumondang dinyatakan JPU terbukti melakukan pembunuhan berencana secara sadis. Atas perbuataannya, pria berusia 48 tahun ini dituntut mati.

Sorak pengunjung sidang langsung riuh saat mendengar tuntutan mati terhadap Ahmad Yuda. Wajah-wajah pengunjung sidang terlihat puas, sembari mengucapkan syukur.

”Alhamdulillah, cocok mati saja,” celeutuk salah seorang pengunjung.

Tuntutan mati terhadap Ahmad Yuda, dibacakan JPU Karya So Immanuel di depan Ahmad Yuda yang didampingi dua tim kuasa hukum. Dimana dalam amar tuntutan, dijelaskan perbuataan Ahmad Yuda terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tetty Rumondang secara sadis. Perbuataan itu mulai dari memukul korban dengan lesung, membenamkan kepala ke air, menusuk hingga membakar korban.

Diberitakan sebelumnya, Tetty Rumondang ditemukan tewas mengenaskan di Perumahan Mukakuning Indah I blok AD nomor 04, Sabtu 4 April lalu. Dia dibunuh secara keji kemudian dibakar oleh pelaku. Lokasi kejadian merupakan rumah singgahnya yang ada di Batam. Dia tidak menetap di Batam. Saat kejadian, korban sedang berkunjung ke Batam.
Pembunuhan itu dipicu saat Ahmad Yuda meminta uang sebanyak Rp50 miliar kepada korban. Uang itu rencananya akan dipakai untuk mencalonkan diri menjadi bupati di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Dalam melakukan aksinya, Ahmad Yuda dibantu oleh istri mudanya, Bunga Lestari yang masih berumur 17 tahun dan sudah divonis 7 tahun, Desember lalu.

Polsek Batuaji yang melakukan olah TKP dan evaluasi jenazah korban mendapati kondisi korban dalam keadaan 90 persen terbakar dengan tubuh posisi telungkup di atas dipan tempat tidur. Sementara kasur atau tempat tidur berada di sebelah kanan tubuh korban dengan posisi berdiri tersandar pada dinding kamar rumah.

Korban menggunakan daster lengan panjang berwarna merah, celana dalam berwarna abu-abu gelap. Didapati kepala korban dibungkus menggunakan plastik sampah berwarna hitam yang berlumuran darah.

Berdasarkan barang bukti yang ada, polisi menganalisa bahwa pelaku berupaya membuat skenario bahwa korban meninggal karena musibah kebakaran. Ini berdasarkan barang bukti yang dijumpai di lokasi kejadian. Barang bukti ini berupa tujuh tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram. Delapan botol bekas yang biasa dipakai untuk jualan pertalite eceran serta sisa-sisa kayu kebakaran yang terhubung ke jenazah korban dan tabung gas. Diduga pelaku berusaha membakar ruangan bersama korban yang sudah meninggal karena penganiayaan untuk menghilangkan jejak. (*)

Bacakan Pledoi, Kapten Kapal MT Arman 114 Ungkap Kerinduan Terhadap Keluarga dan Minta Majelis Hakim untuk Membantunya Menyatukan Kembali Keluarganya

0
mt arman
Kapten kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

batampos – Daniel Samosir, kuasa hukum Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, kapten kapal MT Arman 114, menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak berdasar.

Daniel meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari semua tuntutan pidana yang diajukan saat membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim diketuai Sapri Tarigan, didampingi anggota Douglas dan Setyaningsih serta dihadiri jaksa Martin Luther dan Karya So Immanuel di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/6).

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, tuntutan jaksa yang menjatuhkan dakwaan terhadap terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan kurungan, tidak berdasar. Faktanya, terdakwa bukan kapten MT Arman 114 saat terjadi tindak pidana pencemaran lingkungan, seperti yang didakwakan,” ujar Daniel.

Baca Juga: Kapten Kapal MT Arman 114: Apa Maksud dan Tujuan Penyidik KLHK Mengganti dan Menaikkan Kru Kapal? Apa Landasan Hukumnya?

Dalam persidangan yang juga dihadiri oleh perwakilan Kedutaan Mesir dan Kedutaan Iran itu, Daniel menjelaskan, bahwa fakta persidangan telah mengungkap bahwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba baru menjadi kapten MT Arman 114 setelah penangkapan oleh Bakamla. Sebelumnya, kapten kapal tersebut adalah Rabia Alhensi sejak kapal berlayar dari Singapura menuju Laut Natuna Utara (Perairan Indonesia).

“Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, menjadi Nahkoda MT Arman 114 sejak 8 Juni 2023 atau setelah penangkapan yang dilakukan Bakamla. Sebelumnya, sejak Kapal MT Arman 114 berlayar dari Singapura menuju Laut Natuna (Perairan Indonesia) yang menjadi Nahkoda yaitu Rabia Alhensi. Dengan mempertimbangkan fakta persidangan, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk membebaskan terdakwa dari semua tuntutan,” katanya lagi.

Terkait barang bukti, Daniel menjelaskan bahwa barang bukti sepatu terdakwa telah dikembalikan kepada kliennya. Barang bukti kapal dan kargo menjadi tanggung jawab terdakwa, sesuai dengan KUHAP.

“Barang bukti dikembalikan kepada terdakwa karena dia yang bertanggung jawab. Selanjutnya, barang bukti kapal akan dikembalikan ke asalnya,” jelas Daniel.

Dalam nota pembelaannya, Daniel meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan beberapa poin penting:

1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

2. Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh JPU.

3. Membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana yang tidak berdasar hukum.

4. Menolak surat dakwaan JPU yang tidak berdasarkan hukum.

5. Memulihkan nama baik terdakwa dalam kedudukannya sebagai manusia.

6. Memerintahkan jaksa untuk mengembalikan paspor dan buku pelaut terdakwa.

7. Membebankan biaya perkara kepada negara.

“Demikian nota pembelaan ini kami bacakan. Kami mohon kiranya menjadi pertimbangan kepada yang mulia majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Atas kewenangan hakim yang terhormat, kami ucapkan terima kasih,” tutup Daniel.

Selain nota pembelaan yang dibacakan oleh penasehat hukum, Hakim Sapri Tarigan juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan secara pribadi dan diterjemahkan oleh penerjemah yang selama ini mendampingi terdakwa. Pada pembelaan pribadi, terdakwa menyampaikan, bahwa pada saat terjadinya penangkapan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan laut, saat itu terdakwa bukanlah sebagai kapten kapal, akan tetapi sebagai chief officer.

“Kedutaan Mesir sudah menjelaskan identitas saya tapi KLHK tidak mengindahkan informasi dari kedutaan saya. Surat dari kedutaan sama sekali tidak diindahkan. Para penyidik KLHK dengan sengaja menghapus surat permintaan informasi pribadi tentang saya kepada Kedutaan Besar Mesir yang merupakan bagian dari berkas perkara ini, beserta tanggapan dari Kedutaan Besar Mesir terkait hal tersebut. Penghapusan yang disengaja ini menurut saya telah merusak integritas dan keadilan perkara ini secara signifikan.” ungkap Mahmoud.

“Surat dari keduataan Mesir juga diserahkan ke Kejaksaan Agung, yang menerangkan bahwa sertifikat saya tidak memenuhi syarat untuk menjadi kapten. Saya menjadi kapten kapal MT Arman sejak 8 Juni 2023 (setelah penangkapan oleh Bakamla),” sambungnya.

Selain itu, Mahmoud juga menerangkan, di Kapal MT Arman terdapat alat yang bernama Voyage Data Recorder (VDR), di mana alat tersebut merekam semua percakapan dan visualisasi apa yang terjadi di atas kapal, akan tetapi alat tersebut tidak pernah dihadirkan di persidangan.

“Ada juga 3 orang kru kapal yang bisa menjadi saksi saya di persidangan, akan tetapi mereka malah deportasi,” ungkap Mahmoud.

“Para hakim yang mulia, sepanjang persidangan ini, saya telah bekerja dengan sekuat tenaga. Betapa kerasnya saya berjuang dan menderita untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Membantu hakim dan penuntut umum dalam mengungkap kebenaran dan membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Saya yakin bahwa hakim yang mulia, dengan kebijaksanaan yang mendalam, dapat melihat kebenaran dan memahami tantangan yang telah saya hadapi dalam perjuangan ini. Dengan penuh harap saya memohon kepada bapak, ibu hakim untuk mempertimbangkan dengan belas kasihan terutama terhadap keluarga saya. orangtua saya, istri saya, dan anak-anak saya sungguh-sungguh memohon pertimbangan bapak, ibu hakim atas ketidakbersalahan saya untuk mempertimbangkan hukuman saya dan membebaskan saya dari segala tuduhan, dan membantu saya dalam usaha untuk menyatukan kembali keluarga saya. Saat ini saya hanya ingin pulang ke rumah bertemu dengan keluarga saya, saya rindu keluaga saya,” ujar Mahmoud.

Usai penyampaian Pledoi, majelis hakim kembali menunda sidang, yang selanjutkan akan dibuka untuk agenda penyampaian tanggapan jaksa atas pledoi. (*)

Reporter: Iman Wachyudi