Kamis, 2 April 2026
Beranda blog Halaman 3278

Ungkap 6 Kasus Narkotika dalam Sebulan, Wakapolda Sebut Kepri Masih Jalur Favorit Penyelundupan

0
Pengungkapan dan pemusnahan Narkotika 3 F Cecep Mulyan scaled e1717690781176
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin didampingi, Dirnakoba, PJU Polda Kepri dan undangan memberikan keterangan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti narkotika saat ekspos di Mapolda Kepri, Kamis (6/6). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 6 kasus narkotika yang menonjol selama bulan Mei. Dari 6 kasus ini, polisi menangkap 10 orang tersangka, terdiri 9 laki-laki dan 1 perempuan.

Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa 4885 gram sabu kristal, 35.306 ml sabu cair, 2,9 kg ganja kering, serta 150 butir pil ekstasi.

Wakapolda Kepri, Brigjen Asep Safrudin mengatakan pengungkapan ini berkat kerjasama dengan instansi lainnya. Seperti Avsec, BNNP, dan BC Batam.

“Saya apresiasi. Kita terus berkolaborasi untuk memberantas narkotika ini,” ujar Asep di Mapolda Kepri, Kamis (6/6).

Baca Juga: Pasutri Beli Sabu Cair ke Batam, Polisi Buru 2 Pelaku Home Industry Sabu

Asep menjelaskan banyaknya penindakan dan barang bukti narkotika karena Kepri masih diminati dan menjadi lokasi favorit untuk penyelundupan barang bukti haram.

“Dari pengungkapan ini juga kita lakukan pengembangan sampai ke Palembang,” katanya.

Adapun 6 kasus menonjol tersebut yakni pengungkapan pembuatan sabu skala home industri di Apartemen Queen Victoria. Dari lokasi, polisi menangkap 3 orang tersangka.

Kemudian penangkapan 2 tersangka di Pelabuhan Harbourbay dengan barang bukti 1,68 kg sabu. Barang haram ini dibawa tersangka dari Malaysia.

“Tersangka ini trasnporter TKI ilegal dan sudah 3 kali membawa sabu. Ini yang masih pengembangan,” kata Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Dony Alexander.

Baca Juga: Hakim Vonis Mati Ahmad Yuda

Selanjutnya penangkapan 2,9 gram sabu di kawasan Nagoya dan 205 gram sabu di Bandara Internasional Hang Nadim. Dari 2 kasus ini, polisi menangkap 4 tersangka.

“Untuk kerjasama BNNP kita mengamankan 1,8 kg ganja kering. Dan dikembangkan didapati 1,04 kg ganja lagi di Tanjung Piayu,” kata Dony.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Hasan Belum Konfirmasi Hadir Pemeriksaan, Kapolres: Hadir Tidaknya Kita Tunggu

0
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Penyidik Satreskrim Polres Bintan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan.

Menurut rencana, pemanggilan terhadap mantan Pj Walikota Tanjungpinang dilakukan Jumat (7/6/2024) ini.

Namun, penyidik belum mendapat konfirmasi dari Hasan akan memenuhi panggilan atau tidak.

“Hadir atau tidaknya kita tunggu besok (Jumat). Kalau tidak hadir apa alasannya,” ungkap Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo usai menyaksikan laga final dalam ivent Mini Soccer Polres Bintan di lapangan sepakbola Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Kamis (6/6/2024) sore.

Dia mengatakan, Hasan dijadwalkan pemanggilan sekira pukul 10.00 WIB. Kalau Hasan berhalangan dalam pemanggilan pertama, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua.

“Ya kita panggil lagi. Sampai dua kali (panggilan), yang ketiga kita (keluarkan) surat perintah membawa,” ujarnya.

Disinggung apakah Hasan akan langsung ditahan usai diperiksa memgingat dua tersangka sebelumnya langsung ditahan?

“Nanti kalau yang bersangkutan datang, hasil pemeriksaan seperti apa, tergantung dari pertimbangan penyidik, apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak,” jawabnya.

BACA JUGA: Jumat, Hasan akan Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Bintan

Diberitakan sebelumnya, penyidik mengirimkan surat permohonan ke Kemendagri untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Hasan karena saat itu Hasan masih menjabat Pj Wali Kota Tanjungpinang.

Tapi, setelah Hasan resmi diberhentikan dari jabatan Pj Wali Kota Tanjungpinang, penyidik tidak lagi memerlukan surat permohonan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Hasan dari Kemendagri.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat pihak pelapor PT. Bintan Properti Indo (Eks PT. Expasindo) mengetahui lahan miliknya seluas 2,6 ha telah diterbitkan surat oleh Hasan.

Penerbitan surat dilakukan dua tahap yakni lahan seluas lebih kurang 1,4 hektare diterbitkan surat pada 2014 saat Hasan menjabat Lurah Sei Lekop.

Kemudian pada tahun 2016, Hasan kembali menerbitkan surat di atas bidang lahan seluas lebih kurang 1,2 ha saat Hasan menjabat Camat Bintan Timur.

Pelapor akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Bintan pada 2022. Awalnya ditempuh jalur mediasi, namun karena tidak ada titik terang, pelapor kembali meminta kepastian hukum atas kasus ini ke Polres Bintan pada 2024. (*)

 

Reporter: Slamet N

3 Amalan Puasa Sunnah yang Dapat Dilakukan Jelang Idul Adha

0
Ilustrasi Puas sunnah jelang Idul Adha. (Sumber foto; freepik)

batampos – Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu hari raya umat Islam yang jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Pada bulan ini umat muslim dapat menyempurnakan agama dengan mengamalkan rukun islam kelima, yaitu ibadah haji ke Mekkah.

Pada 2024 ini, hari Raya Idul Adha diperkirakan akan jatuh pada Senin, 17 Juni 2024. Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat muslim yang belum bisa melaksanakan ibadah haji dianjurkan untuk mengerjakan amal shaleh dengan melakukan puasa sunnah.

Setiap ibadah puasa mempunyai keutamaan masing-masing dimata Allah SWT, satu hal yang pasti Allah SWT mencintai hamba-Nya yang senang mengamalkan ibadah puasa. Untuk itu, 3 macam amalan puasa sunnah sebelum Idul Adha ini dapat kamu kerjakan, lengkap dengan niat dan keutamaannya.

Puasa Dzulhijjah

Mengutip dari website resmi Muhammadiyah, bulan Dzulhijjah merupakan bulan mulia bagi umat muslim yang tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi Muhammad SAW untuk melakukan puasa.

Puasa ini dapat kamu amalkan sebanyak sembilan hari pertama menjelang tanggal 10 Dzulhijjah, yaitu pada tanggal 1-9 Dzulhijjah.

Hal ini diterangkan dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud, yang berbunyi Nabi Muhammad SAW bersabda “Rasulullah SAW dahulu berpuasa sembilan hari bulan Dzulhijjah dan hari Asyura, tiga hari pada setiap bulan, serta Senin dan Kamis pertama setiap bulan.” (HR. Abu Dawud).

Melalui hadis di atas, Nabi Muhammad tidak hanya melakukan puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah saja, tetapi juga mulai melakukan puasa mulai tanggal 1 Dzulhijjah.

Dalam hadis riwayat Abu Hurairah disebutkan bahwa melaksanakan ibadah puasa sunnah di setiap sepuluh hari pertama dalam bulan Dzulhijjah akan mendapatkan pahala layaknya puasa selama satu tahun penuh.

“Tidak ada hari-hari yang lebih Allah SWT sukai untuk beribadah selain sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, satu hari berpuasa di dalamnya setara dengan satu tahun berpuasa, satu malam mendirikan shalat malam setara dengan shalat pada malam Lailatul Qadar,” (HR. At-Tirmidzi).

Sebelum kamu melakukan puasa bulan Dzulhijjah ini, umat Islam harus membaca niat puasanya. Mengutip dari NU online, niat puasa Dzulhijjah dapat kamu baca setelah Maghrib hingga menjelang terbitnya fajar.

Adapun niat yang dapat kamu baca adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ هٰذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ شَهْرِ ذِيْ الْحِجَّةِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i syahri dzil hijjah sunnatan lillâhi ta’âlâ.

Artinya: “Saya niat puasa sunnah bulan Dzulhijjah hari ini karena Allah ta’ala.”

Puasa Tarwiyah

Puasa Tarwiyah dilakukan pada tanggal 8 Dzulhijjah. Pada tanggal ini para umat muslim yang beribadah haji mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan wukuf di Arafah.

Dikutip dari NU Online, ganjaran umat muslim yang melaksanakan puasa Tarwiyah yaitu Allah SWT menghapus dosa setahun.

Hal ini merujuk pada hadis riwayat yang mempunyai arti “Puasa hari Tarwiyah dapat menghapus dosa setahun. Puasa Arafah dapat menghapus dosa dua tahun.” (HR. Abus Syaikh Al-Ishfahani dan Ibnun Najjar).

Akan tetapi, banyak ahli hadis yang mempersoalkan kesahihan hadis tersebut karena periwayat hadisnya dinilai kurang kuat. Namun, sebagian ulama berpendapat memperbolehkan mengamalkan hadis tersebut untuk tetap mendapatkan keutamaan mengamalkan puasanya.

Adapun dalam melaksanakan puasa ini, kamu dapat melakukan niat dengan membaca:

نَوَيْتُ صَوْمَ هٰذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ تَرْوِيَةَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma hadza yaumi’an ada’in tarwiyata sunnatan lillahi ta’ala.

Artinya: “Saya niat puasa sunnah Tarwiyah hari ini karena Allah ta’ala.”

Puasa Arafah

Puasa Arafah merupakan puasa yang dilaksanakan setiap satu hari sebelum Idul Adha, bertepatan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Pelaksanaan puasa Arah di tahun ini dapat kita laksanakan pada Minggu, 16 Juni 2024.

Puasa ini sangat dianjurkan untuk dilaksanakan supaya turut merasakan kenikmatan ibadah yang dirasakan oleh para jamaah haji di Tanah Suci. Dilansir dari NU Online, puasa arafah mempunyai keutamaan yaitu menghapus dosa dua tahun yaitu satu tahun yang lalu dan yang akan datang.

Hal ini merujuk pada hadis riwayat Muslim yang mempunyai arti “ Puasa hari Arafah dapat menghapus dosa setahun yang telah lepas dan setahun yang akan datang, dan puasa Asyura menghapus dosa setahun yang lepas.”

Demikian penjelasan mengenai puasa yang dapat kita lakukan pada bulan Dzulhijjah. Semoga bermanfaat, ya! (*)

Penumpang Tujuan Malaysia Belum Bisa Gunakan Autogate di Pelabuhan Internasional, Ini Sebabnya

0
WhatsApp Image 2023 12 25 at 11.35.27 e1703479237570
Autogate Pelabuhan Internasional Batamcenter F.Syahbandar Pelabuhan Batamcenter untuk Batampos

batampos – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Khusus Batam telah menempatkan 15 Autogate di dua Pelabuhan Feri Internasional di Batam. Namun Autogate tersebut hanya berlaku untuk tujuan Singapura, sedangkan tujuan Malaysia masih belum.

Humas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam, Kharisma Rukmana mengatakan autogate hanya ada di dua tempat yakni Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, dan Pelabuhan Feri Internasional Harbourbay, Batuampar.

“Untuk autogate di Pelabuhan Internasional Batam Center ada 5 unit, tapi khusus di keberangkatan aja. Di Pelabuhan Harbourbay ada 10 unit, 5 di kendatangan dan 5 di keberangkatan, ” ujar Kharisma, Kamis (6/6).

Autogate itu hanya berfungsi untuk tujuan negara Singapura. Sedangkan untuk tujuan Malaysia masih belum berfungsi.

“Autogate yang ada khusus untuk ke Singapura dan dari Singapura (khusus di Harbourbay), Malaysia belum,” tegas Kharisma.

Baca Juga: Pembangunan Terminal II Hang Nadim Dukung Investasi di Batam

Disinggung kenapa Autogate tak bisa berfungsi ke negara Malaysia, menurut Kharisma karena negara Malaysia belum memiliki sistem autogate. Sehingga semua proses masih manual untuk keluar masuknya.

“Karena memang mereka belum ada sistem autogate, karena itu tujuan Malaysia masih manual. Kalau ke Singapura, bisa manual dan autogate untuk keseluruhan jenis paspor,” kata Kharisma.

Bahkan, lanjut Kharisma, pihak Imigrasi Malaysia pernah meminta penumpang kembali ke Batam karena tidak memiliki cap paspor. Hal itu tentunya membuat sejumlah penumpang yang dipulangkan marah.

“Ya wajar, merek rugi waktu. Sampai negara tujuan tak bisa masuk karena tak ada stempel basah Imigrasi. Jadi kami tak ingin hal serupa terulang,” sebut Kharisma.

Baca Juga: Dishub Batam Tertibkan 26 Juru Parkir Bandel, Tak Pakai Baju Baru dan Tanda Pengenal

Masih kata Kharisma, pihaknya juga berencana menambah autogate di Pelabuhan Internasional Feri Batam center.

“Rencana dalam waktu dekat juga ada tambahan autogate di Batam center,” pungkas Kharisma. (*)

 

Reporter: Yashinta

Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Pelayanan JKN Tidak Ada Perubahan

0
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Dok. JawaPos.com).

batampos – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa tidak ada perubahan layanan di fasilitas kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penegasan ini disampaikan Ghufron dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (6/6).

Ghufron menjelaskan bahwa salah satu ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 adalah tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan layanan dan kepuasan peserta JKN saat mengakses fasilitas kesehatan.

“Berdasarkan Pasal 1 angka 4B dari Perpres 59 Tahun 2024, Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta. Pasal 46B lebih lanjut menjelaskan bahwa standarisasi fasilitas ruang perawatan harus memenuhi 12 kriteria yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada lagi ketimpangan fasilitas bagi peserta BPJS. Nantinya akan ada peraturan turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan yang akan mengatur lebih lanjut terkait penerapan KRIS,” ujar Ghufron.

Selain itu, Ghufron menambahkan bahwa Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga mengatur tentang penjaminan kesehatan bagi pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dirinya mengatakan bahwa kini lebih jelas bagaimana prosedur dan ketentuan terkait penjaminan kesehatan untuk pekerja yang terkena PHK.

Public private partnership antara pihak swasta dan pemerintah itu harus jalan beriringan. Ghufron menyampaikan bahwa melalui Perpes ini menjadi wadah yang tepat untuk mengatur hal tersebut.

“Untuk memastikan implementasi KRIS berjalan dengan baik, sesuai dengan Pasal 103B, evaluasi bersama antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan akan dilakukan maksimal hingga bulan Juni 2025. Hasil evaluasi ini nanti akan menjadi pertimbangan untuk manfaat, tarif pembayaran pelayanan kesehatan, serta iuran,” jelas Ghufron.

Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan, sebagai penyelenggara Program JKN, akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku dengan sebaik-baiknya. Ia mengungkapkan agar regulasi implementasi KRIS dipastikan tidak mengurangi akses dan kualitas layanan JKN.

Ghufron juga menjelaskan bahwa antrean di rumah sakit sekarang sudah menurun drastis, sehingga harapannya jangan sampai penerapan KRIS ini justru mempersulit pelayanan di rumah sakit.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, melaporkan hasil kunjungan jajaran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan bersama stakeholder terkait. Hasil kunjungan tersebut antara lain, fasilitas kesehatan masih menunggu peraturan pelaksanaan KRIS, lalu pemahaman peserta JKN yang masih belum sama terkait kebijakan KRIS.

“Tidak hanya itu, masih terdapat kesulitan dalam pemenuhan 12 kriteria rumah sakit sesuai standar yang ditetapkan sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terutama rumah sakit daerah dan rumah sakit swasta. Lalu temuan selanjutnya adalah potensi berkurangnya ketersediaan jumlah tempat tidur di rumah sakit, yang berdampak pada akses layanan rawat inap,” ucap Kadir. (*)

 

 

ATB Diminta Bayar Pajak Air Permukaan Rp 48 Miliar ke Bapenda Kepri, Ini Jawaban OC Kaligis Selaku Kuasa Hukum

0
1635662068538 1 e1635662317798
Ilustrasi: Petugas pelayanan ATB saat masih beroperasi di Batam. Foto: ATB untuk batampos.co.id

batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dinyatakan memenangkan sengketa pajak air permukaan terhadap PT Adhya Tirta Batam (ATB). Hal ini menguatkan putusan Pengadilan Pajak yang sebelumnya menolak gugatan ATB.

Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, menyebutkan untuk langkah selanjutnya secara piutang pajak yang harus dibayar oleh PT ATB senilai Rp 48 miliar.

Langkah yang diambil oleh Bapenda Kepri dengan tahapan meminta rekomendasi Kementrian Keuangan lalu ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Langkahnya melakukan pemblokiran dan penyitaan nantinya sesuai nilai piutang pajak,” ujarnya, Kamis (6/6).

Baca Juga: 38 Pegawai BP Batam Ikuti Pelatihan Teknis SMKU 2024

Menurutnya langkah yang diambil adalah persuasif dan tidak ingin melakukan diluar hukum. “Namun demikian diharapkan dari PT ATB memiliki itikad baik demi masyarakat Kepri,” jelasnya.

Diky mengatakan selama PT ATB mengelola air bersih di Batam dinilai sudah baik, sehingga hendaknya memiliki itikad baik untuk membayar piutang pajak air permukaan senilai Rp 48 miliar dan agar segera melunasinya.

“Karena hal tersebut bakal digunakan sebagai pembangunan daerah Kepri,” ujarnya.

Bapenda Kepri sebelumnya selama perkara ini bergulir di MA selalu berkomunikasi dengan PT ATB melalui kuasa hukumnya namun memang adanya konsesi dengan BP Batam.

“Namun di sini poinnya tidak mengenai konsesi tersebut melainkan kewajiban pajak yang harus dipenuhi atau diselesaikan,” ujarnya.

Baca Juga: Penanganan Banjir Diharapkan Merata hingga ke Pemukiman Warga

Hal ini, disebutkannya, sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan terlacak sebagai piutang dan harus ditindaklanjuti.

“Melalui proses hukum sudah kami jalankan dan ini sudah lama bergulir dan berharap di tahun ini bisa tuntas oleh PT ATB,” ujarnya.

Dalam upaya penagihan pajak, Bapenda Kepri akan terus menegakkan peraturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 33 Ayat (1) menyatakan bahwa penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak sekurang-kurangnya Rp100.000.000,00 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 mengatur tempat dan tata cara penyanderaan, rehabilitasi nama baik penanggung pajak, dan pemberian ganti rugi dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa.

Terpisah , PT Adhya Tirta Batam (ATB), melalui kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis & Associates, menyatakan menolak dengan tegas kewajiban terkait pajak air permukaan sebesar Rp 48 miliar.

Baca Juga: Biznet Hadirkan Kecepatan Internet Lebih Besar dan Harga Lebih Terjangkau

Hal ini disampaikan melalui rilis hak jawab yang dikeluarkan OC Kaligis & Associates, 5 Juni 2024.

Dalam pernyataanya Kuasa Hukum PT ATB, OC Kaligis, mengatakan bahwa seharusnya kewajiban membayar pajak dibebankan kepada Otorita Batam (BP Batam).

“PT ATB tidak mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. Kewajiban membayar pajak harus dilakukan oleh pihak Otorita Batam,” tulis OC Kaligis.

Ia menyebutkan, Perjanjian Konsesi mengenai kewajiban BP Batam untuk menanggung dan membayar pajak-pajak, telah diputuskan dalam Putusan Arbitrase No. 44030/V/ARB-BANI/2021 tertanggal 14 April 2022. Putusan ini diperkuat pula dengan Putusan MARI No. 199B/Pdt.Sus-Arbt/2023 yang dikeluarkan tanggal 3 Mei 2023.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, selama 25 tahun perjanjian konsesi bersama BP Batam, PT ATB telah bertanggung jawab dalam melakukan investasi pembangunan, pengembangan, serta pengoperasian sistem penjernihan air minum di Pulau Batam. Nilai dana yang telah diinvestasikan PT ATB mencapai Rp 1.047.892.788.552.

Kemudian, PT ATB juga telah melaksanakan kewajiban pada Negara berupa pembayaran pajak, dan pembayaran lainnya seperti pembelian air baku, royalti, dan sewa aset fasilitas lama, dengan total sebesar Rp 1.049.910.001.786,-.

“Klien kami telah menyerahkan seluruh fasilitas sistem penjernihan air minum sehubungan dengan berakhirnya perjanjian konsesi sebagai mana Berita Acara Serah Terima Akhir tanggal 13 November 2020,” jelas OC Kaligis.

Baca Juga: Kuota Diatas Seribuan, Sudah 623 Pendaftar PPDB SD di Jalur Afirmasi

Pihaknya menilai, beban pajak kurang dibayar yang senilai kurang lebih Rp 48 miliar seperti yang dinyatakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau, merupakan kewajiban BP Batam.

Hal ini dikarenakan, BP Batam menjadi pihak yang memegang hak atas pengelolaan air permukaan di Batam, sementara PT ATB hanya menyediakan jasa layanan pemasokan dan penyediaan air bersih tersebut. Sementara itu dari pihak BP Batam belum memberikan keterangan perihal konsesi tersebut. (*)

Reporter: Azis Maulana

Pemkab Bintan Buka Lelang Dua Jabatan Esselon II

0
Sekda Bintan, Ronny Kartika. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan membuka seleksi terbuka lelang jabatan untuk dua jabatan pimpinan pratama yang lowong.

Dua jabatan esselon II yang dilelang adalah jabatan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan dan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bintan.

Pembukaan lelang jabatan ini berdasarkan Surat Pansel Nomer.003/Pansel-JPT/VI/2024 yang diteken oleh Sekda Bintan, Ronny Kartika di Bandar Seri Bentan pada 5 Juni 2024.

BACA JUGA: Direstui KASN, Jabatan Kadiskominfo dan Kadis LH Bintan Segera Dilelang

Sekda Bintan, Ronny Kartika membenarkan Pemkab Bintan telah membuka lelang jabatan untuk dua jabatan esselon II mulai 5 hingga 20 Juni 2024.

“Ada dua jabatan esselon II yang kosong,” ungkap Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bintan ini, saat dihubungi, Kamis (6/6/2024).

Dikatakannya, seleksi terbuka untuk pengisian dua jabatan esselon II yang kosong bisa di diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik dari dalam maupun dari luar Kabupaten Bintan, termasuk lembaga kementerian.

“Tidak dari lingkungan Pemkab Bintan saja namun yang dari luar juga bisa daftar, seleksi terbuka,” tuturnya.

Diketahui, kekosongan kepala DLH Bintan sebelumnya Aprizal Bahar, pensiun, Rabu (1/5/2024) lalu.

Sedangkan, Kadis Kominfo Bintan Nafriyon telah dilantik sebagai Kadis Pendidikan Bintan beberapa waktu lalu.

Saat ini Kepala DLH diisi sementara oleh M Panca sebagai Pelaksana harian (Plh), dan Kadisdukcapil Bintan Rusli sementara merangkap jabatan sebagai Plh Kadiskominfo Bintan. (*)

 

Reporter: Slamet N

Jelang Puncak Haji, Hanya Jamaah Berihram yang Boleh Masuk Masjidil Haram

0
ILUSTRASI: Ibadah haji. (Pexels)

batampos – Jelang penutupan pintu masuk Makkah (closing date) pada Senin (10/6) mendatang, sebagian besar jamaah calon haji (JCH) dari berbagai negara, termasuk Indonesia, sudah tiba di kota ini.

Situasi tersebut membuat Kawasan Masjidil Haram kini makin padat. Tak hanya pada saat pelaksanaan salat lima waktu, lautan jemaah memenuhi kawasan masjid sepanjang hari.

Akibatnya, selama beberapa hari terakhir, para jemaah kini tidak lagi mudah untuk bisa masuk ke Masjidil Haram, terutama di lantai dasar hingga ke area ka’bah. Sebab, polisi setempat kerap memberlakukan penutupan.

Bahkan, saat ini, hanya jemaah berpakaian ihram yang hendak melaksanakan umrah saja yang bisa masuk ke pelataran ka’bah dan area lantai dasar Masjidil Haram. Sedangkan, jemaah yang tidak berihram diarahkan ke lantai atas.

”Sebab, saat ini kawasan Masjidil Haram memang sudah sangat padat,” kata Pembimbing Ibadah PPIH Arab Saudi Daker Madinah, KH Aswadi.

Jika kawasan masjid sudah tidak muat, polisi Arab Saudi yang berjaga akan mengarahkan para jemaah untuk beribadah di area luar masjid. Sampai-sampai, pada waktu salat berlangsung, jemaah meluber hingga ke jalan akses yang mengitari Kawasan Masjidil Haram.

Situasi kepadatan juga terasa di dua terminal yang menjadi tempat pemberhentian bus salawat pengangkut jemaah asal Indonesia. Yakni di Terminal Syib Amir dan Terminal Jiad.

Makin padatnya Kawasan Masjidil Haram mendapat perhatian khusus dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.

”Demi kemaslahatan, kami telah mengimbau kepada seluruh jemaah untuk mengurangi aktivitas ibadah di Masjidil Haram, mengingat tingkat kepadatan yang terus bertambah,” kata Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda.

Kemenag RI mengimbau jemaah agar salat fardu dan ibadah sunnah lainnya dilakukan di musala hotel dan masjid yang berada di sekitar hotel.

”Kami juga mengimbau agar jemaah tidak melakukan umrah berkali-kali. Mengingat ibadah pada puncak haji membutuhkan kesehatan dan ketahanan fisik,” ucap dia. (*)

 

Polisi Pasang Spanduk Imbauan agar Tidak Bunuh Diri di Jembatan Barelang

0
Patroli Pungli Jembatan satu Dalil Harahap2
Anggota Polsek Sagulung melakukan patroli di Jembatan Satu Barelang, Minggu (19/3). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Polsek Galang memasang spanduk imbauan untuk tidak melakukan aksi bunuh diri di jembatan yang ada di sepanjang jalan Trans Barelang. Spanduk ini dipasang mulai dari Jembatan Tengku Fisabilillah atau Jembatan I hingga Jembatan Raja Ecik atau Jembatan VI.

Kapolsek Galang Iptu Alex Yasral menuturkan pemasangan spanduk iimbauan ini dilakukan karena belakangan marak terjadi kasus bunuh diri dengan cara terjun dari Jembatan Barelang. Belum lama ini ada dua warga yang meninggal sia-sia di sepanjang jembatan-jembatan tersebut.

Ada seorang pria yang meninggal setelah loncat dari Jembatan I dan ada juga korban pria lain yang juga meninggal setelah loncat dari Jembatan III.

Baca Juga: Tak Pakai Baju Pink dan Tanda Pengenal, Dishub Batam Tertibkan 26 Juru Parkir

Dalam sepekan terakhir juga ada dua percobaan bunuh diri serupa namun berhasil diselamatkan warga dan petugas. Korban terakhir yang berhasil diselamatkan adalah seorang wanita yang datang bersama anak lelakinya yang berusia masih dibawa lima tahun (balita) di Jembatan I Barelang, Rabu (5/6) malam.

Wanita yang diduga depresi karena persoalan hidup ini menangis meraung-raung di pinggir jembatan bersama anaknya. Aksinya ini sempat viral di media sosial dan dia bersama anaknya berhasil diselamatkan petugas Ditpam BP Batam yang bertugas di pos penjagaan jembatan.

“Banyak kejadian aksi bunuh diri dan percobaan bunuh diri loncat dari atas jembatan. Kita memang rutin melakukan pengawasan dan patroli tapi kadang tidak bisa mengawasi semuanya dalam waktu yang bersamaan. Kita pasang spanduk imbauan ini agar siapapun yang hendak bunuh diri di sini bisa diingatkan kembali. Semoga tak ada lagi kasus bunuh diri kedepannya, ” kata Alex Yasra, Kamis (6/5).

Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan juga menyampaikan seruan serupa. Keberadaan jembatan yang ada di sepanjang jalan Trans Barelang bukan untuk lokasi bunuh diri. Kepada masyarakat pada umumnya, Donald minta untuk tidak berpikir pendek melakukan bunuh diri dengan cara apapun terkait persoalan hidup.

“Carilah solusi atau jalan keluar terbaik. Setiap masalah ada solusinya asalkan berusaha. Jangan main bunuh diri saja. Kasian orangtua yang sudah susah paya membesarkan kita. Apalagi bunuh diri karena masalah asmara,” imbau Donald.

Baca Juga: Pasutri Beli Sabu Cair ke Batam, Polisi Buru 2 Pelaku Home Industry Sabu

Kapolsek Bulang Iptu Adyanto Syofian juga menyampaikan pesan yang sama. Aksi bunuh diri bukan solusi yang baik untuk menghindari persoalan hidup. Masih ada banyak jalan untuk melanjutkan hidup jika ada niat untuk keluar atau menyelesaikan persoalan yang ada. Untuk itu Adyanto juga menyampaikan pesan yang sama agar jangan ada lagi aksi bunuh diri dengan cara apapun itu. .

“Ini saya sampaikan karena kemarin ada juga yang mencoba bunuh diri di Jembatan III. Dimanapun dan dara apapun itu bunuh diri tidak adalah perbuatan yang sia-sia. Kalau ada masalah carilah solusi atau bantuan agar keluar dari masalah tersebut. Polisi selalu siap membantu kalau butuh bantuan dan jalan keluar,” ujar Adyanto. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

Kejaksaan Tahan 7 Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar

0
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman memberikan keterangan pers usai menahhan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Sumbar di Padang, Kamis (6/6/2024). ANTARA/FathulAbdi

batampos – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kamis, menahan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan provinsi setempat.

“Penahanan dilakukan oleh penyidik dalam rangka mempercepat proses penyidikan dan pelimpahan perkara ke pengadilan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman di Padang.

Penahanan tujuh orang tersangka dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan kedua di Kantor Kejati Sumbar.

Hadiman menjelaskan alasan penahanan para tersangka karena dikhawatirkan mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi-saksi lain sebagaimana dimuat pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tujuh orang tersangka yang ditahan tim penyidik Kejati Sumbar adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.

Kemudian SA selaku ASN di SMK; DRS (Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa), E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global).

Sedangkan satu tersangka lainnya mangkir dari panggilan penyidik, yaitu rekanan pengadaan berinisial BA yang menjabat Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri.

Kedelapan orang itu (termasuk BA) menyandang status tersangka sejak Selasa (28/5) dan telah sempat diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

Hadiman mengatakan tim penyidik akan mempercepat kelengkapan berkas acara pemeriksaan para tersangka agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, penyidik juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp60 juta dari tersangka Sy dan disita pihak kejaksaan sebagai barang bukti.

Kasus yang menjerat para tersangka adalah dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.

“Kemudian atas pengadaan tersebut, PPTK dan PPA diduga telah mengabaikan tata cara penetapan harga perkiraan sementara terhadap barang yang diadakan dalam proyek,” kata Hadiman.

berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh auditor internal Kejati Sumbar diketahui kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini sekitar Rp5,5 miliar, dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp472 juta, Sektor Pariwisata Rp2,13 miliar, Sektor Hortikultura Rp1,44 miliar, dan Sektor Industri Rp1,46 miliar. (*)

Sumber: Antara