
batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti laporan dugaan mark-up impor 2,2 juta ton beras senilai Rp 2,7 triliun dan dugaan kerugian negara akibat demurrage atau denda impor beras senilai Rp 294,5 miliar. Laporan itu sebelumnya disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto ke KPK, pada Rabu (3/7).
“Mendesak Ketua KPK RI untuk menindaklanjuti laporan SDR dengan segera memeriksa dan menangkap Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi,” kata koordinator aksi SDR, Fauzan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7).
Fauzan juga meminta agar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memerintahkan BPKP melakukan audit menyeluruh terkait pengadaan beras. “Mendesak Presiden Jokowi untuk memerintahkan BPKP melakukan audit menyeluruh terhadap pengadaan beras,” tegasnya.
Bahkan, jika memang ada kerugian negara, Presiden Jokowi juga dapat memberhentikan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi dari jabatannya. Ia menyebut, kedua sosok itu tidak bisa menjalankan amanahnya dengan baik lantaran terindikasi melakukan dugaan korupsi.
“Karena tidak bisa menjalankan amanat dengan baik dan berindikasi melakukan dugaan korupsi,” ucap dia.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi sebelumnya dilaporkan ke KPK terkait dugaan mark up impor 2,2 juta ton beras senilai Rp 2,7 triliun. Keduanya juga dilaporkan terkait dugaan kerugian negara akibat demurrage atau denda impor beras senilai Rp 294,5 miliar.
“Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Bapak Ketua KPK RI dalam menangani kasus yang kami laporkan,” ucap Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7).
Hari menjelaskan, dugaan mark-up dua lembaga yang bertanggung jawab atas impor beras tidak profesional dalam menentukan harga. Hal ini menyebabkan terdapat selisih harga beras impor yang sangat singnifikan.
“Harganya jauh di atas harga penawaran. Ini menunjukkan indikasi terjadinya praktik mark up. KPK harus bergerak dan memeriksa Kepala Bapanas dan Kepala Bulog,” ujar Hari.
Hari mengungkapkan, data dugaan praktik mark-up ini terjadi. Dia menduga adanya perusahaan asing asal Vietnam yang memberikan penawaran untuk 100.000 ton beras.
“Ada perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group yang memberikan penawaran untuk 100.000 ton beras seharga USD 538 per ton dengan skema FOB dan USD 573 per ton dengan skema CIF,” ungkap Hari.
Dugaan mark-up ini juga diperkuat dengan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat pada Maret 2024, Indonesia sudah mengimpor beras sebanyak 567,22 ribu ton atau senilai USD 371,60 juta. Sehingga, Bulog mengimpor beras dengan harga rata-rata USD 655 per ton. Ia menyebut, dari nilai ini, ada selisih harga atau mark up senilai USD 82 per ton.
“Jika kita mengacu harga penawaran beras asal Vietnam, maka total selisih harga sekitar USD 180,4 juta. Jika menggunakan kurs Rp 15.000 per dolar, maka estimasi selisih harga pengadaan beras impor diperkirakan Rp 2,7 triliun,” terang Hari.
Sementara, terkait dugaan kerugian negara akibat demurage atau denda pelabuhan impor beras senilai Rp 294,5 miliar terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada pertengahan hingga akhir Juni 2024.
“Beredar informasi yang masih diperlukan pendalaman, penyebab utama dari keterlambatan bongkar muat yang berujung denda atau demurage ini akibat kebijakan dari Kepala Bapanas yang mewajibkan Bulog menggunakan peti kemas (kontainer) dalam pengiriman beras impor ini. Ini dituding menyebabkan proses bongkar lebih lama dari cara sebelumnya yang menggunakan kapal besar tanpa kontainer,” pungkas Hari.(*)









