Kamis, 9 April 2026
Beranda blog Halaman 3357

Usai Penetapan, KPU Batam Minta Anggota DPRD Terpilih Segera Serahkan LHKPN

0
Komisioner KPU Batam Bosar Hasibuan F Cecep Mulyana e1709455693228
Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos.

batampos – KPU Kota Batam meminta seluruh calon anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Komisioner KPU Kota Batam Bosar Hasibuan mengatakan, usai penetapan perolehan kursi dan penetapan anggota DPRD terpilih, pihaknya langsung mengirimkan surat syarat-syarat pelantikan termasuk mengenai penyerahan laporan LHKPN.

“Mengenai LHKPN ini kami sudah bersurat ke masing-masing Partai Politik, ” ujar Bosar kepada Batam Pos, Rabu (29/5).

Menurut Bosar, anggota DPRD yang baru saja terpilih harus menyerahkan laporan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bukti laporan diserahkan ke KPU sebelum hari pelantikan anggota dewan terpilih pada Agustus 2024.

“LHKPN jadi salah satu syarat bisa dilantiknya DPRD terpilih. Kita minta 21 hari sebelum pelantikan bukti laporan LHKPN ini sudah diserahkan ke KPU Batam, ” tegas Bosar.

Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 52 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam pemilihan Umum, menyatakan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari sebelum pelantikan.

“Untuk pelantikannya kita laksanakan setelah Akhir Masa Jabatan (AMJ) dewan berakhir Agustus 2024 ini,” terangnya.

Bosar menegaskan, pelaporan harta kekayaan syarat mutlak untuk diserahkan ke KPU sebelum pelantikan. Pada ayat 3 di pasal yang sama menegaskan calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud di ayat 2, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian penetapan calon terpilih.

“Sanksinya nama yang bersangkutan tidak tercantum pada saat pelantikan calon terpilih, ” tegasnya.

Sebelumnya Ketua DPD PAN Batam, Safari Ramadhan yang juga anggota DPRD Batam terpilih mengaku telah menyampaikan imbauan KPU tersebut kepada Caleg terpilih dari PAN untuk segera melaporkan harta kekayaan ke KPU.

“Kami sudah mengarahkan untuk pelaporan harta kekayaan, dan kami juga mendukung itu, ” tegasnya.

Menurutnya, laporan kekayaan caleg terpilih ini sebagai pertanggungjawaban pejabat publik. Ini penting, pejabat publik harus mempertanggungjawabkan keuangannya. Laporan kekayaan harus dilaporkan terbuka dan transparan, ” ujarnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Kemal Redindo, Anak SYL Akui Terima Mobil Pajero Sport Berlogo Partai Nasdem

0
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disela-sela menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

batampos – Anak mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) bernama Kemal Redindo mengakui menerima satu unit mobil bermerek Pajero. Belakangan diketahui, mobil itu disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga terkait dengan perbuatan korupsi yang menjerat SYL.

Kemal mengaku, mobil Pajero itu diterima saat masa akhir jabatan SYL selaku Mentan. Kemal mengklaim tidak mengetahui sosok pemberi mobil itu.

“Kalau yang di Makassar ada yang tersita ada mobil Pajero. Saya kurang tahu. Kami hanya menerima saja,” kata Kemal saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/5).

Menurutnya, saat mobil Pajero itu diterima terdapat logo Partai Nasdem. Karena itu, Kemal mengira mobil itu berasal dari Partai Nasdem.

“Kami mengira itu dari Nasdem, karena sudah ada logo Nasdem-nya, sudah ada mukanya bapak, itu intinya,” ungkap Kemal.

KPK pun telah menyita mobil Pajero Sport Dakar berwarna putih, pada Selasa (21/5) lalu. Lembaga antirasuah menduga, mobil tersebut sengaja disembunyikan oleh orang terdekat SYL. Hal itu dilakukan untuk menghindari pencarian dari tim penyidik.

KPK menyita mobil itu karena tengah mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat SYL. Sebab, uang hasil korupsi itu diduga dibelanjakan sejumlah aset. Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.

Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Editor: PARNA

Sumber: JP Group

Keberatan PT Musim Mas Ditolak, Sidang Perkara Limbah B3 Dilanjut ke Pembuktian

0
unnamed
Direktur Utama PT Musim Mas, Gunawan Siregar usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Foto: Yashinta/ Batam Pos

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menolak keberatan atau eksepsi PT Musim Mas yang diwakili Direktur Utama Gunawan Siregar atas perkara limbah B3. Alasanya dakwaan jaksa sudah jelas, serta perkara dinilai belum kadaluarsa sebagaimana keberatan PT Musim Mas.

Penolakan itu disampaikan hakim Tiwik pimpinan majelis hakim dalam sidang beragendakan putusan sela di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (28/5). Sedangkan saat itu Gunawan Siregar didampingi kuasa hukum saat mendengar putusan sela tersebut

Dalam amar putusan, dijelaskan bahwa keberatan PT Musim Mas terkait dakwaan yang dinilai sudah daluarsa tidak sesuai. Sebab Berdasarkan pasal 78 ayat 1, ancaman diatas 3 tahun dan maksimal 12 tahun, belum memenuhi poin kadaluarsa. Dimana dalam dakwaan jaksa, aksi pembuangan limbah terjadi dalam rentan waktu 2013 hingga 2017.

Baca Juga: Buang Limbah B3 ke TPA Punggur, PT Musim Mas Disidangkan

“Keberatan PT Musimas yang diwakili Gunawan Siregar dalam perkara aquo tidak beralasan dan dinyatakan ditolak, ” sebut Tiwik.

Sebab dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah menyebutkan waktu dan tempat yang sesuai yakni di TPA Punggur Kota Batam. Dan JPU telah melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selanjutnya, surat dakwaan telah memenuhi syarat materil dan jelas serta tidak kabur dan menyesatkan terdakwa,” tegas Tiwik.

Berdasarkan pertimbangan itu, maka majelis hakim memutuskan keberatan terdakwa ditolak. Menyatakan dakwaan JPU terhadap terdakwa sudah sesuai.

“Memerintahkan JPU melanjutkan pembuktian. Menangguhkan beban biaya perkara hingga persidangan selesai,” tegas Tiwik, sambil mengetok palu.

Atas putusan itu, majelis hakim Tiwik meminta jaksa untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya. Sidang pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda keterangan saksi.

Diketahui, perusahaan pengelolaan minyak goreng PT Musim Mas menjadi terpidana di Pengadilan Negeri Batam. Direktur Utama, Gunawan Siregar duduk sebagai terdakwa yang mewakili PT Musim Mas dalam persidangan pidana tersebut.

Perusahaan PT Musim Mas didakwa karena telah membuang limbah B3 ke TPA Telaga Punggur. Proses pembuangan limbah dibantu oleh PT Erlangga yang sudah berlangsung kurun waktu 2013 hingga 2017. Kondisi ini menyebabkan kerusakan lingkungan sekitar TPA Punggur dan mencemari lingkungan.

Dalam dakwaan dijelaskan PT. Musim Mas yang diwakili oleh Gunawan Siregar berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pada hari dan tanggal yang sudah terdakwa tidak ingat pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017, bertempat TPA Telaga Punggur, Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam

Bahwa pada tahun 2012 PT Musim Mas mengajukan permohongan pembuangan limbah B3 berupa SBE ke Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam untuk dapat membuang limbah SBE ke TPA Telaga Punggur yang beralamat di Kecamatan Nongsa Kelurahan Kabil Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau sehingga sejak tahun 2013, terdakwa PT Musim Mas telah melakukan pembuangan limbah B3 berupa SBE di TPA Telaga Pungur namun pada tahun 2015 Bapedal Kota Batam menghentikan pembuangan limbah SBE ke TPA Telaga Punggur dengan alasan SBE masuk kategori limbah B3 kategori 2 berdasarkan PP nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah akibat penimbunan limbah telah terjadi kerusakan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (Kepmen Nomor: KEP-43/MENLH/10/1996) untuk kriteria kerusakan parameter tanah dan vegetasi

Hasil analisa tanah di Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) telah terjadi kerusakan tanah akibat penimbunan limbah karena telah masuk kriteria baku kerusakan untuk parameter pH tanah, klei (liat), redoks dan derajat pelurusan air / permeabilitas (PP Nomor 150 tahun 2000).

Bahwa terdakwa PT Musim Mas yang diwakili Gunawan Siregar telah bekerja sama dengan PT Earlangga untuk melakukan pengangkutan dan pengelolaan SBE milik PT Musim Mas sejak tahun 2011 meskipun PT Erlangga tidak pernah memiliki perijinan untuk pengangkutan ataupun pengelolaan limbah B3 dan meskipun PT Musim Mas mengetahui SBE yang dihasilkan pabrik merupakan limbah B3 tetap saja melakukan pembuangan ke media lingkungan hidup di TPA Telaga Pungur yang dapat menyebabkan pencemaran dan bahkan kerusakan lingkungan hidup

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (*)

Reporter: Yashinta

5.000 Lulusan SMP Tidak Tertampung di SMA/SMK Negeri

0
PPDB Online 1 F Cecep Mulyana e1654166556415
Ilustrasi. PPDB tahun ini kembali memberikan kuota untuk siswa berprestasi Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Batam tahun ini akan bermasalah lagi. Itu karena kuota daya tampung SMA dan SMK Negeri tidak seimbang dengan jumlah siswa tamatan SMP.

Data yang didapat Batam Pos dari Dinas Pendidikan Kota Batam jumlah tamatan SMP tahun ini sebanyak 19.346 siswa, sementara kuota daya tampung SMA dan SMK Negeri di Batam sesuai juknis dari Disdik Kepri sebanyak 14.682. Ada sekitar 5000 an tamatan SMP yang tidak terakomodir dalam PPDB SMA/SMK negeri nanti.

Ini jadi kekhawatiran serius bagi orangtua yang anaknya baru tamat SMP, sebab peluang untuk tidak lolos PPDB SMA/SMK Negeri cukup besar. Padahal mereka sangat menginginkan agar anak mereka masuk sekolah Negeri untuk menghemat biaya pendidikan anak.

“Apalagi mau gratiskan SPP, makanya harus masuk ke sekolah negeri anak saya ini. Semoga bisa lolos di PPDB nanti, ” kata Agus, warga Sagulung.

Saat ini para orangtua ini tengah mempersiapkan berkas pendaftaran anak mereka. Saat PPDB dibuka nanti mereka akan langsung mendaftar dan berharap anak mereka lolos.

Dinas Pendidikan Provinsi Kepri melalui juknis yang telah keluar sudah mematok kuota daya tampung dari masing-masing sekolah yang ada. Kuota ini sudah sesuai kemampuan sekolah dalam menambah siswa baru mereka. Ada beberapa sekolah yang memang kuotanya diatas 1.000 an siswa agar lebih banyak mengakomodir peminat sekolah negeri tersebut.

“Itu sudah batasan maksimalnya. Itulah kemampuan daya tampung yang Ada di Batam, ” ujar Kepala Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepri di Batam Kasdianto.

Terkait PPDB ini, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri telah menyiapkan petunjuk teknis PPDB SMA dan SMK dengan baik, agar PPDB tahun ini semaksimal mungkin bisa mengakomodir siswa yang memang benar-benar ingin masuk ke sekolah negeri. Jadwal PPBD untuk SMK dan jalur zonasi SMA misalkan dibedakan tanggalnya agar jalur zonasi SMA bisa kembali mengakomodir mereka yang tidak lolos di PPDB SMK.

Dalam juknis tersebut disebutkan bahwa PPDB untuk tingkat SMK yang ada tiga jalur yakni jalur penilaian rapor, akademik dan non akademik serta minat dan bakat, jalur ekonomi tindak mampu dan jalur Bina Lingkungan dilaksanakan serentak mulai tanggal tanggal 11 hingga 13 Juni dan akan diumumkan hasilnya pada tanggal 19 Juni.

Sementara untuk SMA jalur zonasi baru akan dibuka pendaftaran di tanggal 29 Juni. Ini tujuannya agar siswa yang tidak lolos di PPDB SMK bisa kembali mencoba lagi melalui jalur zonasi tadi.

Dalam juknis ini aturan PPDB jalur zonasi untuk SMA ini juga ada aturan dan ketentuan yang ditetapkan seperti ; calon peserta didik harus berdiam dalam zonasi sekolah dengan surat domisili atau keterangan kebenaran data tempat tinggalnya.

Selain jalur zonasi untuk SMA ini, PPDB juga ada jalur jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang, serta jalur prestasi. Untuk tiga jalur ini PPDB dilakukan pada tanggal 11 hingga 13 Juni juga. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Nayunda Nabila Lempar Senyum Manis dan Nyatakan Siap Bersaksi di Persidangan SYL

0
Penyanyi Nayunda Nabila akan bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (29/5). (Ridwan/JawaPos.com)

batampos – Penyanyi Nayunda Nabila hadir memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nayunda pun menyatakan kesiapannya untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Insya Allah siap,” kata Nayunda sebelum memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/5).

Nayunda tidak banyak bicara sebelum memberikan keterangan di ruang persidangan. Ia hanya banyak tersenyum kepada awak media yang meliput agenda persidangan SYL.

Selain Nayunda, Jaksa KPK juga menghadirkan tiga saksi lainnya ke ruang persidangan. Mereka yakni, Analisis Kesehatan Klinik Utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Yuli Yudiyani; Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Oky Anwar Djunaidi; dan pengurus rumah tangga, Nur Habibah Al-Majid.

Sedianya, Jaksa KPK juga menghadirkan Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni ke persidangan. Namun, pemeriksaan terhadap Sahroni di persidangan ditunda.

“Hari ini untuk kepastiannya kami menunda Pak Ahmad Sahroni, selain itu kami juga mendapat info dari staf Pak Ahmad Sahroni kemarin siang, bahwa memang pada hari ini juga di saat yang bersamaan Pak Ahmad Sahroni ada kegiatan di Komisi III DPR RI,” ucap Jaksa Mayer Simanjuntak.

Mayer menjelaskan, pihaknya akan menghadirkan empat saksi pada hari ke ruang persidangan. Salah satu yang dihadirkan yakni, Nayunda Nabila, sementara tiga lainnya merupakan pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Pada hari ini kami mengikuti perintah lisan dari Yang Mulia ada empat saksi, yaitu salah satunya seperti yang ditanyakan adalah Nayunda. Mengapa Nayunda termasuk lebih dahulu, Nayunda memiliki BAP di dalam berkas perkara,” ucap Mayer.

Alasan menunda pemeriksaan terhadap Sahroni, Jaksa akan mendalami lenih dulu kesaksian yang ada pada berkas acara pemeriksaan (BAP). Menurutnya, kesaksian yang akan disampaikan Sahroni, berada di luar BAP.

Karena itu, Mayer memastikan akan menjadwalkan ulang terhadap Ahmad Sahroni pada sidang selanjutnya. “Hukum acara tetap kita laksanakan, pemanggilan kan bisa pertama, bisa pemanggilan kedua, namun sudah ada koordinasi yang saling ketemu, artinya Yang Mulia menyampaikan untuk saksi di berkas dulu, Pak Sahroni juga menyampaikan sedang ada kegiatan Komisi III, sehingga kami akan jadwalkan di kesempatan selanjutnya,” pungkasnya. (*)

Sumber: JP Group

Tulang Punggung Keluarga, Kombes Agus hanya Divonis Rehabilitasi

0
IMG 20240529 WA0058
Agus Fajar saat menjalani persidangan. Foto: Yashinta/ Batam Pos

batampos – Ketua Pengadilan Negeri Batam, Bambang Trikoro memangkas habis pidana penjara terhadap Agus Fajar, perwira polisi yang terbukti memiliki 3,4 gram narkoba jenis sabu.

Alasannya karena mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri ini merupakan tulang punggung keluarga, sehingga tak harus dipenjara, namun lebih cocok direhabilitasi.

Vonis hukuman ini jauh dari tuntutan jaksa, yang menuntut Agus Fajar dipenjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Serta juga menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.

Baca Juga: Terbukti Miliki 3,64 Gram Sabu, Mantan Perwira Polda Kepri Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Dalam amar putusan yang dibacakan Bambang secara online dari Pengadilan Negeri Batam menegaskan sependapat dengan jaksa. Dimana terdakwa terbukti melanggar pasal 127 UU Narkotika tahun 2009 meski memiliki 3,4 gram sabu.

Namun untuk hukuman, Bambang menyatakan tak sependapat dengan jaksa, alasannya majelis hakim punya pertimbangan hukum lain untuk terdakwa.

“Perbutaan terdakwa Agus Fajar tak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah sepatutnya mendapat hukuman setimpal, ” Sebut Bambang didampingi hakim Andi Bayu dan Yuanne Marietta, Rabu (29/5).

Menurut Bambang, majelis hakim telah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan terdakwa. Dalam hal memberatkan, hakim Bambang menyebutkan terdakwa Agus Fajar hanya punya satu alasan hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah narkotika.

Sedangkan pertimbangan terdakwa sebagai anggota Polri yang harusnya memberi contoh dan mengayomi masyarakat tidak disebut. Hal meringankan terdakwa menyesali, tulang punggung keluarga, tidak terlibat jaringan peredaran narkotika.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah narkotika dan punya prestasi, ” tegas Bambang.

Karena unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Fajar dengan pidana rehabilitasi selama 1 tahun.

“Dengan pidana selama 1 tahun dengan cara dijalani rehabilitasi, di pengobatan dan perawatan rehabilitasi di bogor, membebankan biaya perkara Rp 5 ribu kepada terdakwa, ” sebut Bambang.

Atas vonis itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukum Lisman dan Wita dari LBH Suara Keadilan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum, pikir-pikir.

Sebelumnya, Mantan Perwira Polda Kepri, Kombes Agus Fajar Sutrisno Sik dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti memiliki 3,64 gram narkoba jenis sabu. Selain itu, ia juga diwajibkan menjalani rehabilitasi selama 2 bulan.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Agus terbukti sebagai pemakai bukan pengedar sebagaimana dakwaan lain jaksa. Hal itu menjadi pertimbangan setelah melihat fakta-fakta persidangan, yang mana menurut ahli, terdakwa merupakan seorang pencandu yang harus mendapat rehabilitasi.

Agus ditangkap Mabes Polri pada bulan Desember lalu setelah memesan sabu kepada Anton (DPO). Dari tangannya, polisi menemukan sabu seberat 3,64 gram yang dibeli seharga Rp 7 juta.

Atas perbuatannya, Agus informasinya di PTDH atau dipecat secara tidak hormat. Saat ini, ia pun masih mengajukan banding atas status tersebut. (*)

Reporter: Yashinta

Miliki Sabu 3,4 Gram, Eks Kabid TIK Polda Kepri Hanya Divonis 1 Tahun Rehabilitasi, Tulang Punggung Keluarga Jadi Hal yang Meringankan Hukuman Agus Fajar

0
IMG 20240529 WA0058
Agus Fajar saat menjalani persidangan. Foto: Yashinta/ Batam Pos

batampos – Ketua Pengadilan Negeri Batam, Bambang Trikoro memangkas habis pidana penjara terhadap Agus Fajar, perwira polisi yang terbukti memiliki 3,4 gram narkoba jenis sabu.

Alasannya karena mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri ini merupakan tulang punggung keluarga, sehingga tak harus dipenjara, namun lebih cocok direhabilitasi.

Vonis hukuman ini jauh dari tuntutan jaksa, yang menuntut Agus Fajar dipenjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Serta juga menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.

Baca Juga: Terbukti Miliki 3,64 Gram Sabu, Mantan Perwira Polda Kepri Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Dalam amar putusan yang dibacakan Bambang secara online dari Pengadilan Negeri Batam menegaskan sependapat dengan jaksa. Dimana terdakwa terbukti melanggar pasal 127 UU Narkotika tahun 2009 meski memiliki 3,4 gram sabu.

Namun untuk hukuman, Bambang menyatakan tak sependapat dengan jaksa, alasannya majelis hakim punya pertimbangan hukum lain untuk terdakwa.

“Perbutaan terdakwa Agus Fajar tak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah sepatutnya mendapat hukuman setimpal, ” Sebut Bambang didampingi hakim Andi Bayu dan Yuanne Marietta, Rabu (29/5).

Menurut Bambang, majelis hakim telah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan terdakwa. Dalam hal memberatkan, hakim Bambang menyebutkan terdakwa Agus Fajar hanya punya satu alasan hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah narkotika.

Sedangkan pertimbangan terdakwa sebagai anggota Polri yang harusnya memberi contoh dan mengayomi masyarakat tidak disebut. Hal meringankan terdakwa menyesali, tulang punggung keluarga, tidak terlibat jaringan peredaran narkotika.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah narkotika dan punya prestasi, ” tegas Bambang.

Karena unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Fajar dengan pidana rehabilitasi selama 1 tahun.

“Dengan pidana selama 1 tahun dengan cara dijalani rehabilitasi, di pengobatan dan perawatan rehabilitasi di bogor, membebankan biaya perkara Rp 5 ribu kepada terdakwa, ” sebut Bambang.

Atas vonis itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukum Lisman dan Wita dari LBH Suara Keadilan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum, pikir-pikir.

Sebelumnya, Mantan Perwira Polda Kepri, Kombes Agus Fajar Sutrisno Sik dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti memiliki 3,64 gram narkoba jenis sabu. Selain itu, ia juga diwajibkan menjalani rehabilitasi selama 2 bulan.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Agus terbukti sebagai pemakai bukan pengedar sebagaimana dakwaan lain jaksa. Hal itu menjadi pertimbangan setelah melihat fakta-fakta persidangan, yang mana menurut ahli, terdakwa merupakan seorang pencandu yang harus mendapat rehabilitasi.

Agus ditangkap Mabes Polri pada bulan Desember lalu setelah memesan sabu kepada Anton (DPO). Dari tangannya, polisi menemukan sabu seberat 3,64 gram yang dibeli seharga Rp 7 juta.

Atas perbuatannya, Agus informasinya di PTDH atau dipecat secara tidak hormat. Saat ini, ia pun masih mengajukan banding atas status tersebut. (*)

Reporter: Yashinta

Revitalisasi Bahasa di Bunda Tanah Melayu, Kantor Bahasa Kepri Gelar Bimtek Pengajar Utama di Lingga

0
Peserta mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Pengajar Utama Revitalisasi Bahasa Melayu, yang digelar Kantor Bahasa Provinsi Kepri di Hotel One, Dabo, Singkep, Kabupaten Lingga, Selasa (28/5/2024). F.Kantor Bahasa Provinsi Kepri untuk Batam Pos.

batampos– Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengajar Utama Revitalisasi Bahasa Melayu di Kabupaten Lingga.

Kegiatan dilaksanakan selama empat hari, tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 2024 di Hotel One, Dabo, Singkep, Kabupaten Lingga.

Bimbingan teknis ini diikuti oleh 40 peserta yang terdiri atas 20 guru SD dan 20 guru SMP.

Dalam sambutan pembuka acara, Sekretaris Disdikpora Kabupaten Lingga, Supardi, menyampaikan bahwa keempat puluh guru ini merupakan garda terdepan untuk mengaktifkan kembali pembelajaran bahasa dan sastra Melayu di lingkungan sekolah.

BACA JUGA: Kantor Bahasa Provinsi Kepri Gelar Bimtek Pengajar Utama Revitalisasi Bahasa Melayu di Karimun

Supardi juga menegaskan bahwa kegiatan ini akan didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten Lingga.

Ke depannya, Disdikpora Kabupaten Lingga akan mengadakan Festival Tunas Bahasa Ibu tingkat kabupaten sebagai wadah apresiasi bagi para pelajar di Kabupaten Lingga untuk mengembangkan minatnya di bidang bahasa dan sastra Melayu.

Hasil dari kegiatan bimbingan teknis ini akan mencetak 40 pengajar utama yang bertugas menyalurkan materi bahasa dan sastra Melayu kepada guru sejawat dan peserta didik di lingkungan sekolahnya masing-masing.

Nantinya, Kantor Bahasa Provinsi Kepri akan menyelenggarakan selebrasi bertajuk Festival Tunas Bahasa Ibu tingkat provinsi pada bulan Oktober mendatang.

Program ini pun menjadi wujud sinergi dan kolaborasi antara Kantor Bahasa Provinsi Kepri dengan Pemerintah Kabupaten Lingga untuk bersama-sama melestarikan bahasa dan sastra Melayu. (*)

Reporter: Slamet N

Apindo Batam Tegas Tolak Iuran Tapera

0
639db84c32fe8810133848
Ilustrasi.

batampos – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menolak adanya rencana penerapan pemotongan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh pemerintah.

Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid mengatakan karena pungutan iuran Tapera ini akan membebani kedua belah pihak baik pengusaha maupun pekerja. “Sejak awal Apindo sudah menyatakan menolak program ini,” kata dia, Rabu (29/5).

Apindo menilai aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik pemberi kerja maupun pekerja. Saat ini, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24 persen – 19,74 persen dari penghasilan pekerja dengan rincian berikut.

Pertama Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK. Berdasarkan UU No. 3/1999 Jaminan Hari Tua 3,7 persen. Jaminan Kematian 0,3 persen. Jaminan Kecelakaan Kerja 0,241,74 persen, dan Jaminan Pensiun 2 persen.

Jaminan Sosial Kesehatan, berdasarkan UU No.40/2004 SJSN Jaminan Kesehatan 4 persen. Cadangan Pesangon berdasarkan UU No. 13/2003 Ketenagakerjaan sesuai dengan PSAK Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen.

Adanya pemotongan Tapera ini akan jadi beban semakin berat dengan adanya depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar. “Menurut kita Pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sesuai PP maksimal 30 persen atau Rp138 Triliun, maka aset JHT sebesar Rp460 Triliun dapat di gunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan Pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya.

“Untuk sikap lebih lanjut kita menunggu arahan lebih lanjut dari DPN Apindo menyikapi kebijakan baru ini,” terangnya.

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020.

Ketua FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon mengungkapkan, wacana Tapera ini sebenarnya sudah pernah menjadi pembahasan di kalangan para buruh pada tahun 2020 lalu.

Ia mengatakan kebutuhan rumah untuk pekerja itu tidak masalah, namun jangan sampai menambah beban kepada pekerja. Perumahan untuk rakyat adalah kebutuhan, perumahan untuk buruh, kelas pekerja dan rakyat adalah kebutuhan primer seperti halnya kebutuhan makanan dan pakaian (sandang, pangan, papan).

Yafet menegaskan, bahkan di dalam UUD 1945 negara diperintahkan untuk menyiapkan perumahan sebagai hak rakyat. Tapera yang dibutuhkan buruh dan rakyat adalah kepastian untuk mendapatkan rumah yang layak melalui dana APBN dan APBD.

Tetapi persoalannya, kondisi saat ini tidaklah tepat program Tapera dijalankan oleh pemerintah dengan memotong upah buruh dan peserta Tapera. Karena membebani buruh dan rakyat.

Ia memaparkan Tapera ini jangan menambah beban, Pertama, belum ada kejelasan terkait dengan program Tapera, terutama tentang kepastian apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program Tapera. Jika dipaksakan, hal ini bisa merugikan buruh dan peserta Tapera.

Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3 persen dibayar pengusaha 0,5 persen dan dibayar buruh 2,5 persen tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK.

Sekarang ini, upah rata-rata buruh Indonesia adalah Rp 3,5 juta per bulan. Bila dipotong 3 persen per bulan maka iurannya adalah sekitar 105.000 per bulan atau Rp. 1.260.000 per tahun.

Karena Tapera adalah Tabungan sosial, maka dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul adalah Rp 12.600.000 hingga Rp 25.200.000.

Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun ke depan ada harga rumah yang seharga 12,6 juta atau 25,2 juta dalam 20 tahun ke depan.

Sekali pun ditambahkan keuntungan usaha dari Tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah.

Jadi dengan iuran 3 persen yang bertujuan agar buruh memiliki rumah adalah kemustahilan belaka bagi buruh dan peserta Tapera untuk memiliki rumah.

Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga tidak bisa memiliki rumah.

Alasan kedua mengapa Tapera membebani buruh dan rakyat saat ini adalah, dalam lima tahun terakhir ini, upah riil buruh (daya beli buruh) turun 30 persen.

Hal ini akibat upah tidak naik hampir 3 tahun berturut-turu dan tahun ini naik upahnya murah sekali. Bila dipotong lagi 3 persen untuk Tapera, tentu beban hidup buruh semakin berat, apalagi potongan iuran untuk buruh lima kali lipat dari potongan iuran pengusaha.

“Kami menolak program Tapera dijalankan saat ini karena akan semakin memberatkan kondisi ekonomi buruh, rakyat dan peserta Tapera. Kami sedang mempersiapkan aksi besar-besaran utuk isu Tapera, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program KRIS dalam Jaminan Kesehatan yang semuanya membebani rakyat,” tutupnya. (*)

Reporter: Yulitavia

Demam Berdarah Masih Mengintai, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada

0
Demam Berdarah DBD
Ilustrasi. Antisipasi DBD, Ketua RW 08 Perumahan Barelang Central Raya bersama warganya melakukan pengasapan (fogging) beberapa waktu lalu. Foto. Dalil Harahap/ Batam Pos

– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam mencatat ada 15 pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) yang ditangani sepanjang tahun 2024 ini. Jumlah kasus yang masih tergolong tinggi dan tidak jauh beda dengan lima bulan pertama di tahun 2023 lalu.

Perlu perhatian semua pihak untuk sama-sama menekan penyebaran penyakit yang disebabkan sengatan nyamuk aedes aegypti ini. Sepanjang tahun ini, penyebarannya masih sama dengan tahun sebelumnya sehingga perlu perhatian yang lebih lagi baik itu untuk memerangi penyakit ini..

“Untuk tiga bulan pertama yang banyak. Dua bulan terakhir agak menurun. Ini perlu diwaspadai karena masih musim hujan tentunya masih rawan dengan penyebaran DBD, ” ujar Humas RSUD Embung Fatimah Batam Ellin Sumarni.

Ancaman mewabahnya penyakit DBD ini jadi perhatian serius masyarakat di Batuaji dan Sagulung. Masyarakat yang resah dengan kerumunan nyamuk dan jentik nyamuk berharap agar program fogging atau pengasapan dari Dinas Kesehatan Kota Batam semakin digencarkan ke depannya.

“Jangan hanya di lokasi yang ada kasus DBS saja. Upayakan merata fogging biar mengurangi penyebrangan nyamuk di pemukiman, ” ujar Andika, warga Bukit Tempayan, Batuaji.

Dalam sepekan terkahir ini Dinkes Batam terjun melakukan pengasapan di pemukiman warga yang terkontaminasi dengan penyakit DBD. Pengasapan ini tidak dilakukan merata karena hanya fokus pada lokasi yang sudah ada kasus DBD. Masyarakat berharap agar pengasapan dan upaya pencegahan DBD lainnya dimaksimalkan dan dilakukan merata ke depannya.

Untuk 15 pasien DBD yang berobat di RSUD sepanjang tahun 2024 ini, satu diantaranya meninggal dunia. Pasien DBD yang berobat ke RSUD ini beragam mulai dari anak-anak, remaja, dewasa hingga lansia dan didominasi pasien anak-anak. Pasien yang meninggal dunia bahkan masih berusia lima tahun.

“Jaga kebersihan rumah dan lingkungan dengan pola tiga M Plus (menguras bak penampungan air, mengubur barang bales yang bisa menimbun air dan menutup wadah tampungan air serta penggunaan alat untuk menghindari sengatan nyamuk). Orangtua harus perhatikan betul kesehatan anaknya di rumah, ” ujar Elin. (*)

Reporter: Eusebius Sara