Jumat, 15 Mei 2026
Beranda blog Halaman 3395

Komwasjak Wujudkan Tata Kelola Perpajakan Lebih Baik

0
komwasjak
Ketua IPPAT Batam, Fuji Zukaikha menyampaikan pendapat kepada Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi. F. Dokumentasi IPPAT untuk Batam Pos

batampos – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menyelenggarakan kegiatan “Komwasjak Mendengar” di Kampus Politeknik Negeri Batam, Kamis (27/6). Kegiatan yang bertujuan untuk menjaring masukan dan aspirasi masyarakat terkait permasalahan perpajakan ini, sukses mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan.

Dalam acara yang dihadiri sekitar seratus peserta ini, Komwasjak memberikan kesempatan kepada masyarakat Kota Batam untuk menyampaikan berbagai permasalahan dan tantangan yang dihadapi di bidang perpajakan. Partisipasi aktif dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk dosen, mahasiswa, konsultan pajak, asosiasi, dan komunitas antikorupsi, serta media massa, menunjukkan betapa beragamnya isu perpajakan yang ada.

Ketua Komwasjak, Amien Sunaryadi, dalam sambutannya menyatakan bahwa salah satu tugas Komwasjak adalah meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Biasanya, kepatuhan yang timbul akibat terpaksa, disebabkan karena adanya kebijakan yang dirasa tidak baik dan tidak adil oleh wajib pajak.

”Urgensi dibentuknya Komwasjak adalah supaya kebijakan dan administrasi perpajakan bisa berjalan dengan baik dan adil, agar antara fiskus dan wajib pajak sama-sama nyaman,” ujarnya.

Karena itu, sambung dia, pihaknya hadir untuk memperkenalkan diri dan ingin mendengar terkait pengalaman yang pernah dialami atau didengar oleh wajib pajak dan masyarakat.
Mengenai permasalahan perpajakan yang ada di Kepulauan Riau, lanjut Amien, beberapa isu yang muncul dalam diskusi di antaranya terkait kompleksitas prosedur perpajakan, kemudahan untuk memperoleh fasilitas perpajakan, permasalahan yang terjadi di kawasan Free Trade Zone (FTZ), serta perlunya peningkatan kualitas pelayanan dan edukasi bagi wajib pajak.

”Komwasjak berkomitmen untuk menindaklanjuti masukan-masukan ini dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik,” katanya.

Kegiatan “Komwasjak Mendengar” pertama yang dilaksanakan di Palembang juga telah memberikan banyak wawasan berharga dan kini menjadi bahan evaluasi untuk pembenahan sistem perpajakan. Dengan diadakannya acara kedua di Batam, Komwasjak berharap dapat terus memperluas jangkauan dan mendengar lebih banyak aspirasi dari berbagai daerah di Indonesia.

Komwasjak mengucapkan terima kasih kepada semua peserta yang telah berpartisipasi dan berbagi pandangan dalam acara ini. Partisipasi aktif dan kontribusi yang berharga dari masyarakat akan menjadi dasar yang kuat untuk reformasi perpajakan yang lebih baik dan lebih adil di masa mendatang. (*)

 

Reporter : ARJUNA

Kokohkan Kemitraan, Kantor Bahasa Kepri Kerja Sama dengan Politeknik Negeri Batam

0
Kepala Kantor Bahasa Kepri, Rahmat dan Direktur Politeknik Negeri Batam, Uuf Brajawidagda diwakili oleh Kepala Jurusan Teknik Informatika, Sudra Irawan usai menandatangani kerja sama dalam upaya memperkuat kemitraan di Hotel Beverly, Batam, Selasa (25/6/2024). F.Kantor Bahasa Kepri untuk Batam Pos.

batampos– Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali memperkuat kemitraan di Kepri dengan menggandeng Politeknik Negeri Batam.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Kantor Bahasa Kepri, Rahmat, S.Ag., M.Hum., dan Direktur Polibatam, Uuf Brajawidagda, S.T., M.T., Ph.D., yang diwakili oleh Kepala Jurusan Teknik Informatika, Sudra Irawan, S.Pd.Si., M.Sc. di Hotel Beverly, Batam, Selasa (25/6/2024).

BACA JUGA: Revitalisasi Bahasa di Bunda Tanah Melayu, Kantor Bahasa Kepri Gelar Bimtek Pengajar Utama di Lingga

Penandatanganan PKS ini dilakukan dalam pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis II Penulisan Bahan Bacaan Kepulauan Riau 2024 yang  disaksikan langsung oleh Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batam, Komariah Nor, S.Pd.

Kepala Kantor Bahasa Kepri, Rahmat menyampaikan, kerja sama ini diharapkan dapat mengokohkan kemitraan dan kolaborasi dalam memantapkan fungsi bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing di Kepri. (*)

 

Reporter: Slamet N

Parlemen Soroti Sikap Pemerintah terkait Serangan Ransomware PDNS 2

0

batampos – Hari berlalu, bukannya masalah serangan Ransomware di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 teratasi. Justru sebaliknya, data instansi yang terdampak semakin banyak. Dalam rapat bersama Komisi I DPR terungkap bahwa sebanyak 282 instansi terdampak. Banyaknya instansi tersebut, menjadi sorotan parlemen.

Dalam paparannya, Menko-minfo Budi Arie Setiadi menyampaikan sebanyak 43 instansi aman karena data yang dititipkan di PNDS 2 hanya data back up. Instansi tersebut memiliki data yang disimpan di sistem sendiri. Sisanya sebanyak 239 instansi yang shutdown layanannya karena tidak punya back up data.

Urusan minimnya instansi yang mempunyai back up data, menjadi bahan utama selama rapat berlangsung. Pada kesempatan itu, Budi langsung menyampaikan mengeluarkan keputusan menteri tentang kewajiban back up data oleh seluruh tenant atau instansi yang menggunakan layanan PDNS 1 maupun PDNS 2. “Paling lambat Senin saya keluarkan. Sekarang menjadi mandatory,” tuturnya.

Budi meluruskan, Kominfo tidak menyudutkan instansi atau tenant yang tidak mempunyai back up data. Dia menjelaskan, khusus di PDNS 2 disiapkan kapasitas back up sebanyak 5.790 VM (virtual machine/virtual mesin). Dari jumlah tersebut, data yang ter-back up hanya 1.630 VM atau sekitar 28,5 persen saja.

Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan mereka bertugas sebagai prosesor. Sementara pengendali data ada di ma-sing-masing instansi atau tenant. “Kami sebagai prosesor tidak bisa mengambil data tenant untuk melakukan back up,” tuturnya. Ketentuannya tenant sendiri yang harus melakukan back up secara mandiri.

Sejumlah anggota DPR menyampaikan respons kekecewaan terhadap kejadian serangan Ransomware tersebut. Khususnya minimnya instansi yang memiliki back up data. Anggota Komisi I DPR Sukamta menganalogikan Kementerian Kominfo membuka layanan penitipan koper di bandara. Kemudian Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertugas sebagai satpam.

MENKOMINFO Budi Arie Setiadi (kiri) bersama Kepala BSSN Letjen (Purn) TNI Hinsa Siburian (kanan) pada rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/6). F. SALMAN TOYIBI/JAWA POS

Lalu instansi atau tenant sebagai pelancong yang diminta menitipkan koper di tempat yang sudah disiapkan. “Kemudian ini locker room-nya dimasuki maling, dikunci dari dalam. Pemilik koper tidak bisa ambil kopernya,” katanya. Lalu Kominfo sebagai pemilik loker, justru menyudutkan pemilik koper karena tidak mempunyai koper cadangan. Sampai dengan berita ini ditulis, rapat masih berlangsung. Muncul gagasan supaya dibentuk panitia kerja (panja) untuk membahas lebih dalam soal serangan Ransomware.

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengakui bahwa sampai kemarin pelaku yang menyerang PDNS 2 belum terdeteksi. “Kami baru mene-mukan indikasi-indikasi yang nantinya dari indikasi itu kami oleh untuk menemukan (pelaku),” ungkap dia dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR. Namun dia memastikan bahwa proses forensik sudah berjalan sejak instansinya menerima laporan gangguan PDNS 2 pada 20 Juni lalu.

Hinsa menyatakan bahwa langkah-langkah digital forensik sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme. “Tapi, memang awalnya kesulitan juga. Karena semua data itu terenkripsi,” bebernya. Beruntung masih ada data yang bisa dianalisis oleh BSSN. Dia memastikan, nantinya hasil analisis tersebut bakal disam-paikan. Selain itu, proses recovery juga langsung berjalan. “Dan tentunya kami segera melakukan evaluasi, kenapa sampai terjadi,” tambahnya.

Hasilnya pada 22 Juni 2024, BSSN berhasil mengidentifikasi penyebab gangguan pada PDNS 2. Yakni serangan ransomware. Mereka juga langsung mengambil langkah cepat untuk memastikan gangguan pada PDNS 2 tidak menyebar sampai ke PDNS di Serpong dan Batam. Namun demikian, langkah tersebut tidak serta-merta menghentikan gangguan pada PDNS 2. Akibatnya berbagai la-yanan publik tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya.

Situasinya kian buruk ketika BSSN mendapati bahwa hanya dua persen data pada PDNS yang memiliki back up di Kementerian Kominfo. Padahal harusnya seluruh data pada PDNS ada back up-nya. Menurut Hinsa, itu tertuang dalam peraturan badan (perban) yang dibuat oleh BSSN. Yakni Perban Nomor 4 Tahun 2029 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dia menegaskan, BSSN tidak lepas tangan.

Hanya saja, BSSN punya tugas untuk membuat standar keamanan yang wajib dilakukan dan diterapkan oleh setiap penyelenggara sistem elektronik. Karena itu, mereka membuat perban. “Jadi, kami akui sesuai hasil penelitian kami tadi memang ada kekurangan di tata kelolanya. Dan itu sudah kami koordinasikan dengan Pak Menteri (Kominfo) untuk kedepannya tentunya akan diperbaiki,” kata purnawirawan TNI AD dengan pangkat terakhir letjen tersebut.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Hinsa tidak sembarangan. Dia menyampaikan bahwa buruknya tata kelola hingga hanya ada dua persen data PDNS yang memiliki back up adalah temuan. Dan temuan tersebut sudah dilaporkan. “Mungkin mereka (negara lain) punya DRC (Disaster Recovery Center). Tapi, kalau kita ini kan tidak ada back up-nya, itu yang sebenarnya fatal,” terang dia.

Mestinya data yang ada pada PDNS di Batam sama persis seperti yang ada pada PDNS di Surabaya. Namun, karena persentase data yang ter-back up sangat minim. Sehingga pemulihan butuh waktu. Lain bila seluruh data ter-back up. PDNS bisa saling back up. Analoginya seperti pemutusan aliran listrik.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid secara tegas menyampaikan bahwa jika persoalannya ada pada back up data yang sangat minim, masalah-nya bukan pada tata kelola. Menurut politisi Partai Golkar tersebut, kondisi itu menunjukkan adanya kebodohan dalam urusan proteksi data. (*)

 

Sumber: JP group

Sanksi Ringan, TPS Liar Menjamur

0
Sampah 1 F Cecep Mulyana scaled e1717985988875
Tumpukan sampah yang telihat menumpuk di tepi jalan kawasan Bukit Senyum Batuampar, Minggu pagi (9/6). Kondisi ini selain bau juga terkesan kotor. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam belum menerapkan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Toleransi dan berbagai pertimbangan menjadi alasan DLH belum menerapkan sanksi denda sesuai Perda 11 Tahun 2013.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam melalui Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Batam, Eka Suryanto, menyebutkan denda sebesar Rp2,5 juta bagi warga yang membuang sampah sembarangan belum bisa mereka terapkan saat ini.

”Masih banyak pertimbangan. Intinya toleransi,” ujarnya Kamis (27/6). Menurutnya, sejauh ini pihak DLH masih bisa menerapkan sanksi-sanksi ringan seperti menahan identitas pelaku yang membuang sampah sembarangan seperti KTP dan melakukan berita acara pemeriksaan bagi pelaku pembuangan sampah.

”Sejauh ini baru itu, sanksi-sanksi ringan seperti ini yang bisa kita terapkan di lapangan,” tambah Eka.

DLH, lanjutnya, rutin melak-sanakan razia di sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar oleh masyarakat. Hasilnya, beberapa orang diduga membuang sampah sembarangan ditangkap dan KTP-nya ditahan.

”Ini juga bagian dari penerapan Perda Batam Nomor 11 Tahun 2013 tersebut. Memang belum memberikan sanksi denda, dan penahanan identitas ini juga bagian dari sanksi yang diberikan. Sehingga ketika dia ingin mengambil KTP-nya lagi harus membuat surat perjanjian untuk tidak membuang sampah sembarangan lagi,” tuturnya.

Seperti yang dilakukan di wilayah Sagulung, Selasa (14/5/) malam, beberapa warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di tepi jalan jalan dan fasilitas umum. Tepatnya di Simpang Pelabuhan Sagulung, atau di depan PT Gunung Sapta Logam, langsung diamankan DLH Kota Batam.

Selain di Sagulung, razia juga dilaksanakan di 70 titik lokasi larangan membuang sampah. Hasilnya, 13 warga tertangkap basah membuang sampah sembarangan berhasil diamankan. Identitasnya disita dan mereka diminta untuk membuat BAP di TPA Punggur.

”Kami tahan kartu identitas dan disuruh ke kantor TPA Punggur hari ini (kemarin). BAP di TPA Punggur untuk memberikan efek jera bagi warga yang suka buang sampah sembarangan ini,” ucapnya.

Setelah di-BAP, warga tersebut diwajibkan menandatangani surat yang menyatakan dia tak akan membuang sampah lagi. Jika kedapatan, maka akan menerima sanksi tegas.

Mekanisme pembuangan sampah sudah diatur dalam Perda Batam Nomor 11 Tahun 2013. Sayangnya, masih banyak warga yang belum sadar lingkungan sehingga membuang sampah sembarangan. Kondisi ini menimbulkan TPS-TPS liar di Kota Batam. Itu, membuat pembangunan Kota Batam yang masif dikotori sampah liar.

Padahal pada Pasal 64 ayat 1 huruf a menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan, taman atau tempat umum. Sementara itu, pada Pasal 69 ayat 1 menyebutkan, bagi setiap orang yang melanggar perda dikenakan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp2,5 juta.

Sementara itu, pengamat lingkungan Hendrik Hermawan yang juga Founder NGO Akar Bhumi Indonesia menilai pemerintah (DLH Batam, red) harus tegas menjalankan aturan yang sudah dalam bentuk peraturan daerah. ”Kalau menurut saya aturan denda di Perda Sampah ini harus segera dijalankan. Sehingga ada sanksi yang tegas bagi oknum yang suka membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme denda jika di Perda tersebut sudah ditetapkan maka harus dijalankan. Sebab untuk membuat perda tersebut tentu sudah melalui sejumlah kajian dan juga pembahasan dengan aturan-aturan yang ada di atasnya.

”Apakah itu dendanya penjara atau denda itu dibayar ke mana harus jelas. Untuk denda ini sebenarnya harus ada penegasan dan pelaksanaan perda ini harus maksimal lagi,” ucap Hendrik.

Ia menambahkan, kontribusi kerusakan lingkungan di Batam itu bukan hanya karena penegakan hukum yang lemah tapi juga karena rendahnya kesadaran masyarakat itu sendiri. Ia menyebutkan, rumah liar menjadi salah satu penyum-bang sampah besar di Batam. Sampah dibuang di pinggir jalan sehingga tak hanya merusak kebersihan kota tetapi juga mengajarkan masyarakat untuk selalu tidak tertib akan kebersihan lingkungannya.

”Sumbangan sampah dari rumah liar itu sangat tinggi, mereka tak hanya melanggar Perda Nomor 11 tahun 2013, akan tetapi juga melanggar Perda No 4 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH),” tegas Hendrik.

Ia mendorong pemerintah daerah melalui Satpol PP Kota Batam selaku pengawal Perda menindak tegas masya-rakat yang tidak tertib ini. Namun nyatanya di lapangan masih banyak masyarakat membuang sampah sembarangan. Dari sisa makanan, sofa, lemari, hingga kasur.

”Artinya dari kesadaran masyarakat itu juga sangat penting. Kita bisa lihat di pinggir-pinggir jalan protokol sampah dibuang sembarangan. Diangkut petugas besoknya lagi dikumpul di sana. Yang seperti ini harusnya ditertibkan juga,” tegasnya. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

Wan Zuhendra dan Aneng Dijagokan Warga Maju ke Pilkada Anambas

0
Ketua DPC PDI Perjuangan Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra

batampos – Nama-nama Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November mendatang saat ini belum santer dibicarakan oleh masyarakat.

Tokoh yang berpotensi maju di Pilkada belum berani menyatakan sikap. Bahkan, alat promosi calon kepala daerah belum marak dipasang.

Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kepulauan Anambas, Ical mengatakan kondisi ini memang kerap terjadi di Anambas setiap Pilkada.

“Beginilah daerah kita. Masih senyap-senyap aja. Beda dari daerah lain,” ujar Ical, di salah satu kedai kopi di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kamis, (27/6).

Meski demikian, ada 11 tokoh telah mendaftar di partai besutan Prabowo Subianto itu.

“Untuk di kita ada 11 yang mendaftar, termasuk petahana, Wan Zuhendra,” ujar Ical.

Gerindra, sambung Ical, berpotensi mengusung kadernya sendiri untuk bertarung di Pilkada.

Dalam waktu dekat, pihaknya segera mengirim usulan rekomendasi ke DPP Gerindra untuk diterbitkan surat tugas.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra masih malu-malu ketika disinggung kesiapan untuk maju di Pilkada.

BACA JUGA: UU Pilkada Digugat Eks Gubernur Kepri, MK Sebut Belum Tentu Permintaan Isdianto Dikabulkan

Ia beralasan, tidak mau terburu-buru dalam mengambil keputusan. Namun, komunikasi antar partai politik (parpol) tetap dijalan.

“Saya sudah daftar di beberapa parpol. Komunikasi intens,” ujar Wan Zuhendra.

PDIP pada Pileg kemarin meraih 2 kursi, yang artinya tidak bisa mengusulkan pasangan calon (paslon) sendiri. Minimal untuk paslon harus didukung oleh 4 kursi di DPRD Kepulauan Anambas.

Sehingga PDIP harus mencari partner untuk koalisi agar bisa mengusung Wan Zuhendra.

“Kalau wakil saya nanti dulu, rahasia. Ada waktunya saya umumkan. Saat ini kita sedang cari partner untuk berkoalisi,” tegas Wan Zuhendra.

Informasi yang beredar di masyarakat, ada dua tokoh dijagokan untuk bertarung di Pilkada Anambas yaitu Wakil Bupati saat ini, Wan Zuhendra dan Ketua DPD Kepri Partai Demokrat, Aneng. Meski demikian, kedua tokoh itu belum menentukan calon pendampingnya. (*)

Reporter : Ihsan Imaduddin

Perputaran Uang Selama Pemilu Rp80 Triliun

0
Ilustrasi uang.

batampos – Aktivitas keuangan yang berkaitan dengan Pemilu 2024 juga menjadi perhatian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tidak tanggung-tanggung, PPATK memotret perputaran duit sebanyak Rp80 triliun terkait dengan pesta demokrasi itu. Potret itu terangkum dalam 108 produk intelijen keuangan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menerangkan, angka uang bernilai fantastis tersebut terekam sejak Januari 2023 hingga Mei 2024. Dia menyebut, produk intelijen keuangan yang dihasilkan PPATK itu berkaitan erat dengan pemilu dan melibatkan berbagai elemen. Mulai dari partai politik, anggota parpol, calon legislatif, hingga pejabat yang masih aktif menjabat.

Ivan memastikan, informasi dan data analisis tersebut sudah disampaikan ke pihak-pihak terkait sebagai tindak lanjut. Dia memerinci, sebanyak 35 hasil analisis (HA) telah diserahkan kepada Kejaksaan. Kemudian 21 HA dan 5 hasil pemeriksaan (HP) disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selebihnya diarahkan ke Polri (1 HA dan 1 HP), Badan Intelijen Negara (3 informasi), Badan Intelijen Strategis TNI (1 informasi), dan Otoritas Jasa Keuangan (1 informasi). ”Juga disampaikan ke KPU dan Bawaslu,” ujarnya.

Selama ini, PPATK berkomitmen menciptakan pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Ivan pun menyebut komitmen itu ditunjukkan dengan inisiatif pembentukan collaborative analysis team (CAT). Terdiri dari PPATK, KPU, Bawaslu dan 157 penyedia jasa keuangan.

Pembentukan CAT tersebut, lanjut Ivan, berperan dalam penguatan kolaborasi dan sinergi untuk mendukung transparansi penyelenggaraan pemilu. ”Dan (juga) akuntabilitas (penyelenggaraan pemilu, red),” ujarnya. (*)

 

Sumber: JP group

Resep Terong Ungu Bawang Putih Pedas Ala Korea

0
Ilustrasi Hidangan terong bawang putih pedas ala korea (Seonkyoung Longest)

batampos – Terong ungu yang dimasak dengan bawang putih pedas ala Korea bisa jadi alternatif untuk makan siang atau malam.

Anda yang suka pedas, akan ketagihan dengan menu ini. Membuatnya pun mudah.

Apalagi dalam terong ungu terkandung zat yang bermanfaat untuk tubuh seperti antioksidan, bisa menurunkan kolesterol dan menurunkan berat badan.

Baca juga: Kreasi Roti Bakar Tuna Mayo untuk Menu Sarapan

Dikutip dari laman Seonkyoung Longest, terdapat resep terong ungu bawang putih pedas yang bisa disajikan untuk 4 porsi dengan total memasak kurang 20 menit.

Simak yuk bahan-bahan dan cara membuatnya:

Bahan-bahan:
300 gr terong ungu
3 siung bawang putih cincang
2 daun bawang cincang
2 sdm kecap asin
1 sdm agave nectar, madu atau gula (sesuai selera)
1 sdm minyak wijen
1 hingga 2 sdt gochugaru (serpihan cabai merah Korea)
2 sdt biji wijen
Lada hitam

Baca juga: Resep Omelet Ala Hotel Bintang 5 untuk Sarapan Sehat yang Praktis

Cara membuat:
– Didihkan air di dalam wajan atau pengukus panci. Tempatkan pengukus bumbu dengan hati-hati dan letakkan terong dengan sisi kulit menghadap ke bawah.
– Tutup kukusan selama 3 hingga 5 menit untuk mendapatkan tekstur yang Anda sukai.
– Setelah terong melunak, angkat dari kukusan dan biarkan dingin selama 5 menit, sisihkan.
– Potong 2 hingga 3 siung bawang putih dan 2 daun bawang.

Baca juga: Hasil Penelitian Teh Hitam & Manfaatnya untuk Kesehatan

– Campurkan bawang putih cincang daun bawang, 2 sdm kecap asin, 1 sdm nectar agave,1 sdm minyak wijen, 1 hingga 2 sdt gochugaru, 2 sdt biji wijen dan sejumput lada hitam dalam mangkuk.
– Robek perlahan terong menjadi setengah atau sepertiga, tergantung ukuran terong. Tambahkan ke dalam campuran saus dan aduk perlahan dengan tangan Anda. Hiasi dengan biji wijen.
-Sajikan dengan nasi hangat. (*)

Sumber: Jpgroup

Perampok Tersungkur Kena Timah Panas Polisi

0
Unit Jatanras menangkap perampok yang melarikan diri di Kijang, Bintan. F. Jatanras Polresta Tanjungpinang

batampos – Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang bersama Polsek Tanjungpinang Timur menangkap perampok bersenjata tajam di Tanjungpinang, Kamis (27/6) sore.

Saat penangkapan, polisi melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku dengan timah panas karena melawan dan melarikan diri dari kejaran polisi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diduga telah melakukan pencurian kekerasaan. Pelaku beraksi dengan membawa senjata tajam.

Saat beraksi di sejumlah kawasan di Tanjungpinang, pelaku sering mengancam korbannya dengan sebilah parang.

Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak, membenarkan penangkapan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan.

“Benar. Pelaku ditangkap di Kijang Bintan,” kata Freddy, Jumat (28/6).

Saat ini, kata Kanit, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan terkait jumlah tempat kejadian pencurian dengan kekerasan ini.

“Kasusnya masih pengembangan karena kemungkinan banyak TKP (Tempat Kejadian Perkara),” jelas Kanit. (*)

Reporter: YUSNADI NAZAR

Sidang Penyelundupan Mikol Satu Kontainer Senilai Rp6,9 Miliar

0
mikollll
Mikol ilegal selundupan yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam. Foto. Yofi Yuhendri/ Batam Pos

batampos – Andika dan Toman Simatupang, dua terdakwa penyelundupan minuman beralkohol satu kontainer akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Batam. Agenda sidang adalah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan perbuatan terdakwa telah melanggar kepabeanan. Dua terdakwa memasukkan minuman beralkohol ke Batam tanpa adanya surat. Atas perbuatannya, jaksa mendakwa keduanya dengan dakwaan primer dan subsider, yakni Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kemudian dakwaan subsider, Pasal 54 UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Atas dakwaan itu, terdakwa Andika melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Sedangkan Toman menerima dakwaan dan tak akan mengajukan keberatan.

”Kami minta waktu untuk menyampaikan keberatan atau eksepsi atas dakwaan,” ujar penasehat hukum Andika.

Atas permintaan itu, majelis hakim yang diketuai Tiwik dan didampingi Douglas dan Andi Bayu menunda sidang hingga minggu depan untuk sidang terdakwa Andika. Sedangkan untuk terdakwa Toman kembali disidang pada 22 Juli mendatang.

”Karena saksi untuk keduanya sama, maka sidang pemeriksaan saksi diagendakan sama. Menunggu sidang keberatan dan jawaban terdakwa Andika,” ujar Tiwik mengakhiri sidang dakwaan.

Diketahui, Penyidik Bea Cukai Batam menaikkan status kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp6,9 miliar dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik meminta keterangan para saksi dan gelar perkara, yang akhirnya menetapkan dua orang tersangka.

Mikol ilegal produk Tiongkok ini sudah beredar di Batam selama 2 tahun. Mikol dipasok dari Singapura via kontainer.

Di Batam, mikol ini didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) beralamat di kawasan Kompleks Town House Buana Central Park Clifton, Batuaji. Pemilik mikol ini disebut merupakan pengusaha hiburan malam, Andika.

Penegahan mikol tanpa dokumen senilai Rp6,9 miliar dilakukan BC Batam pada awal Februari lalu. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golongan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter. Untuk golongan sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter).

Kasus ini juga sempat bergulir ke PN Batam dalam permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Andika melalui kuasa hukumnya. Namun, majelis hakim menolak permohonan itu, karena menilai proses penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. (*)

Reporter : Yashinta

Dishub: 243 Unit Angkot Beroperasi di Batam

0
angkot
ilustrasi angkutan umum melintas di Jalan Engku Putri, Batam Center, Kamis (27/6). Dishub menyatakan tak bisa menghentikan angkutan umum secara sembarangan untuk mengikuti uji KIR.
F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Sejumlah keluhan terkait angkutan umum penumpang dan barang di Kota Batam terus menjadi sorotan masyarakat. Tak sedikit masyarkat menilai angkutan tersebut tidak layak beroperasi dan minimnya pengawasan dari pemerintah. Tak heran, angkutan-angkutan tersebut perlahan mulai ditinggalkan masyarakat.

Terlebih, ada angkutan penumpang maupun barang yang nekat beroperasi tanpa uji KIR. Padahal, uji KIR wajib bagi angkutan penumpang dan barang.

Dishub Kota Batam mencatat, jumlah angkutan umum dan kota yang beroperasi di jalan saat ini sebanyak 243 kendara-an. Jumlah itu terbagi dalam trayek utama 176 kendaraan dan cabang ada 67 kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, mengatakan, pihaknya melakukan razia gabungan untuk kelayakan angkutan umum penumpang dan angkutan barang.

“Apabila tidak ada uji KIR, maka diminta untuk diwajibkan mengikuti uji KIR ketika penin-dakan. Sementara ketika tidak ada razia, kami juga tidak bisa memberhentikan angkutan itu. Salah satu upayanya yaitu dengan persuasif ketika razia gabungan,” terangnya, Kamis (27/6).

Dari bulan Januari hingga Juni 2024, Dishub Kota Batam telah melaksanakan razia sebanyak tiga sampai empat kali. Namun, upaya menertibkan angkutan umum dan barang tersebut masih menjadi prioritasnya dengan menggelar razia gabungan dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat tetap masih ada di sisa waktu ini dan fokus kami untuk melakukan penindakan kepada angkutan umum penumpang dan barang yang tidak ada uji KIR-nya,” ujarnya.

Salim mengakui, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menghentikan kendaraan yang melintas, untuk mengarahkan agar pengendara ikut uji KIR.

“Itu adalah masalahnya. Sebenarnya kesehatan kendaraan ini menjadi kesadaran bagi pemiliknya. Tapi di lapangan tidak begitu. Sangat banyak yang tidak patuh,” ujarnya.
Lanjutnya, uji kelayakan kendaraan ini memang masih banyak diabaikan pemilik kendaraan untuk mengecek kelayakan kendaraan mereka.

“Dampaknya adalah banyak kendaraan yang tidak layak tapi masih beroperasi. Maka dengan adanya razia gabungan nantinya, bisa di maksimalkan untuk menjaring kendaraan yang tidak patuh KIR,” tutupnya.

Sementara itu, seorang warga yang sebelumnya kerap naik angkutan umum trayek Batuaji-Batam Kota, Asih, mengaku mulai tak nyaman naik kendaraan umum tersebut. Pasalnya, banyak pengendara yang ugal-ugalan demi mendapatkan penumpang di sepanjang rute yang dilalui.

”Sudah begitu, ternyata mobilnya tak uji KIR, kan bahaya itu,” katanya.

Karena itu, ia sekarang lebih memilih naik bus Trans Batam atau naik ojek saat harus bepergian ke wilayah Batam Center atau sebaliknya.

”Makanya ini perlu jadi perhatian, angkutan umum itu kalau bisa selain nyaman, juga berupaya memastikan keamanan penumpangnya,” kata dia. (*)

 

Reporter : AZIS MAULANA

Play sound