
batampos– Polresta Tanjungpinang bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri menangkap komplotan tekong Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Tanjungpinang.
Penangkapan komplotan tekong itu terungkap setelah petugas mengamankan dua calon PMI ilegal di pelabuhan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Rabu (5/6).
Setelah mengamankan dua calon PMI ilegal, petugas BP3MI melakukan pemeriksaan dan menyerahkan pengungkapan kasus tersebut ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
BACA JUGA: Bupati Apresiasi Kegiatan Puncak Hari Buruh PUK SPMI PT Saipem
Berdasarkan penyelidikan, dua calon PMI yang diduga ilegal yaitu AW, 26 dan MA, 19 ini, akan diberangkatkan oleh komplotan tekong ke Vietnam melalui Singapura.
Kepada polisi, dua korban mengaku diiming-imingi oleh komplotan tekong untuk bekerja sebagai operator judi daring (online) di Vietnam.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Sahrul Damanik, mengatakan mendapatkan informasi dari dua korban, polisi langsung menangkap tiga pelaku yang diduga komplotan tekong PMI ilegal di Tanjungpinang, Kamis (6/6).
Selain tiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua paspor calon PMI, dua tiket pulang pergi tujuan Singapura, tiga ponsel pelaku, satu unit motor, buku tabungan dan uang 80 dolar Singapura.
Tiga pelaku yang ditangkap yaitu RA, 22, GP, 30 dan seorang perempuan inisial S, 50. Ketiganya mempunyai peran masing-masing dalam memberangkatkan PMI.
RA berperan menyediakan penginapan, menyediakan tiket kapal dan mengantar calon PMI ke pelabuhan serta mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu.
GP berperan menyiapkan penginapan di Tanjungpinang dan mengantar Calon PMI ke Kantor Imigrasi untuk membuat paspor dan mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu.
Sedangkan S berperan membantu mengurus pembuatan paspor dan mengantar ke tempat penginapan serta mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,1 juta.
“Para korban dihubungi melalui pesan Telegram. Ditawari pekerjaan di Vietnam sebagai scammer atau operator live chat aplikasi judi online,” ungkap Sahrul, Jumat (7/6).
Berdasarkan penyelidikan, lanjut Sahrul, biaya keberangkatan dan pembuatan paspor ditanggung oleh seseorang inisial ZH alias LH yang diduga berada di Vietnam. Keberadaan ZH masih dalam pengembangan polisi.
“ZH juga mengkoordinir tiga pelaku dan mentransfer keuntungan dari setiap perekrutan dan keberangkatan calon PMI. ZH ini masih dalam pengembangan,” kata Sahrul.
Atas perbuatannya, tiga pelaku penyelundupan PMI ilegal ditahan polisi dan terancam 10 tahun penjara. Pelaku dijerat Pasal 81 Jo 69 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP.
“Pengungkapan kasus penyelundupan PMI non prosedural ini dilakukan oleh jajaran Polresta Tanjungpinang bersama BP3MI Kepri,” jelas Iptu Sahrul. (*)
Reporter: Yusnadi Nazar









