Selasa, 28 April 2026
Beranda blog Halaman 3412

Polisi Tangkap Komplotan Tekong PMI Ilegal

0
Salah satu pelaku yang terlibat penyelundupan PMI ilegal. F. Satreskrim Polresta Tanjungpinang

batampos– Polresta Tanjungpinang bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri menangkap komplotan tekong Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Tanjungpinang.

Penangkapan komplotan tekong itu terungkap setelah petugas mengamankan dua calon PMI ilegal di pelabuhan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Rabu (5/6).

Setelah mengamankan dua calon PMI ilegal, petugas BP3MI melakukan pemeriksaan dan menyerahkan pengungkapan kasus tersebut ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

BACA JUGA: Bupati Apresiasi Kegiatan Puncak Hari Buruh PUK SPMI PT Saipem

Berdasarkan penyelidikan, dua calon PMI yang diduga ilegal yaitu AW, 26 dan MA, 19 ini, akan diberangkatkan oleh komplotan tekong ke Vietnam melalui Singapura.

Kepada polisi, dua korban mengaku diiming-imingi oleh komplotan tekong untuk bekerja sebagai operator judi daring (online) di Vietnam.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Sahrul Damanik, mengatakan mendapatkan informasi dari dua korban, polisi langsung menangkap tiga pelaku yang diduga komplotan tekong PMI ilegal di Tanjungpinang, Kamis (6/6).

Selain tiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua paspor calon PMI, dua tiket pulang pergi tujuan Singapura, tiga ponsel pelaku, satu unit motor, buku tabungan dan uang 80 dolar Singapura.

Tiga pelaku yang ditangkap yaitu RA, 22, GP, 30 dan seorang perempuan inisial S, 50. Ketiganya mempunyai peran masing-masing dalam memberangkatkan PMI.

RA berperan menyediakan penginapan, menyediakan tiket kapal dan mengantar calon PMI ke pelabuhan serta mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu.

GP berperan menyiapkan penginapan di Tanjungpinang dan mengantar Calon PMI ke Kantor Imigrasi untuk membuat paspor dan mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu.

Sedangkan S berperan membantu mengurus pembuatan paspor dan mengantar ke tempat penginapan serta mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,1 juta.

“Para korban dihubungi melalui pesan Telegram. Ditawari pekerjaan di Vietnam sebagai scammer atau operator live chat aplikasi judi online,” ungkap Sahrul, Jumat (7/6).

Berdasarkan penyelidikan, lanjut Sahrul, biaya keberangkatan dan pembuatan paspor ditanggung oleh seseorang inisial ZH alias LH yang diduga berada di Vietnam. Keberadaan ZH masih dalam pengembangan polisi.

“ZH juga mengkoordinir tiga pelaku dan mentransfer keuntungan dari setiap perekrutan dan keberangkatan calon PMI. ZH ini masih dalam pengembangan,” kata Sahrul.

Atas perbuatannya, tiga pelaku penyelundupan PMI ilegal ditahan polisi dan terancam 10 tahun penjara. Pelaku dijerat Pasal 81 Jo 69 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP.

“Pengungkapan kasus penyelundupan PMI non prosedural ini dilakukan oleh jajaran Polresta Tanjungpinang bersama BP3MI Kepri,” jelas Iptu Sahrul. (*)

Reporter: Yusnadi Nazar

Lebih Hemat Jadi Alasan Bagi Orangtua Menyekolahkan Anak ke Sekolah Negeri

0
PPDB Online 1 F Cecep Mulyana e1654166556415
Ilustrasi. PPDB tahun ini kembali memberikan kuota untuk siswa berprestasi Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Proses penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2024/2025 sudah dimulai. Orangtua di Batuaji dan Sagulung umumnya menginginkan anak mereka masuk ke Sekolah negeri. Alasannya untuk menghemat biaya pendidikan anak. Sekolah swasta yang dikelola oleh yayasan tentunya memiliki rincian biaya pendidikan yang lebih tinggi.

Orangtua yang anaknya baru tamat SMP juga demikian. SMA dan SMK Negeri jadi tujuan utama dalam PPDB kali ini. Mereka berlomba-lomba menyiapkan berkas pendaftaran anak, agar saat PPDB SMA/SMK dibuka nanti, jadi yang pertama mendaftarkan anak mereka melalui jalur-jalur PPDB yang sudah disediakan.

Santoso warga Perumahan MKGR Batuaji misalkan, telah menyiapkan berkas pendaftaran anaknya ke SMKN I Batam. Saat PPDB dibuka dia berharap sudah bisa langsung mendaftar dalam PPDB tersebut.

Baca Juga: Unit Sekolah Baru Belum Rampung, Kuota Daya Tampung SLB Masih Terbatas di Batam

“Berkas umum sudah siap semua. Saya termasuk keluarga tidak mampu jadi saya sudah siapkan surat keterangan tidak mampu, PKH dan KIP anak saya. Semoga nanti lolos karena tak sanggup saya ke swasta. Dua anak saya yang SD dan SMP sudah di swasta. Nah abang mereka ini harus ke sekolah negeri biar hemat dengan biaya pendidikan, ” ujarnya.

Demikian juga Herman, warga Kaveling Baru Sagulung yang mengaku sudah matangkan persiapan untuk pendaftaran anak nya ke SMAN 5 Batam. Selain jalur zonasi dan bina lingkungan, dia juga berencana akan memulai pendaftaran anaknya di jalur afirmasi yang dibuka pada tanggal 11 hingga 13 Juni nanti.

“Saya coba dulu ke jalur afirmasi. Nanti kalau tak lolos baru daftar lagi ke jalur zonasi. Anak saya harus ke SMAN 5. Tak sanggup untuk ke sekolah swasta, ” ujarnya.

Penelusuran Batam Pos di lapangan, peminat sekolah negeri khusus nya SMA/SMK tahun ini diprediksi akan meningkat. Tidak sedikit orangtua yang dijumpai Batam Pos mengaku sudah mengetahui rencana Pemprov Kepri menggratiskan uang SPP siswa SMA/SMK di tahun 2025 datang. Ini jadi dorongan bagi mereka untuk memasukan anak mereka ke sekolah negeri.

“Tahu dong, makanya harus masuk sekolah negeri anak saya, ” kata Lisnawati, warga Sagulung Kota.

Tingginya minat orangtua untuk menyekolahkan anaknya di sekolah Negeri juga terlihat di proses PPDB tingkat SD jalur afirmasi yang sedang berlangsung. Sudah mendekati angka 800 peserta di hari terakhir, Jumat (7/6). Orangtua memiliki alasan yang sama. Masalah ekonomi dan hemat biaya pendidikan mengharuskan mereka mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri.

Untuk PPDB tingkat SMA/SMK dan SLB, Disdik Kepri telah merumuskan ketentuan dan syaratnya dalam juknis yang telah dikeluarkan sebelumnya. Dalam juknis yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Andi Agung tanggal 1 Maret 2024 ini, kuota daya tampung SMA dan SMK Negeri di Batam sebanyak 14.682 siswa. Jumlah kuota ini tidak jauh beda dengan tahun sebelumnya.

Selain kuota daya tampung SMA, SMK dan SLB yang lengkap, dalam juknis ini juga telah merincikan proses dari pendaftaran hingga penetapan hasil PPDB dan pendaftaran ulang. Berikut tahapan proses pendaftaran yang dimaksud; jenjang SMK, pendaftaran dibuka tanggal 11 Juni dan berakhir di tanggal 13 Juni. Selanjutnya ada tahapan verifikasi dokumen dan akan diumumkan tanggal 19 Juni pendaftaran ulang dilaksanakan tanggal 20 hingga 22 Juni 2024.

Untuk tingkat SMA ada pendaftaran jalur afirmasi, perpindahan tugas orangtua dan prestasi, pendapat dilaksanakan pada tanggal 11 hingga 13 Juni. Selanjutnya ada verifikasi dokumen dan diumumkan pada tanggal 20 hingga 22 Juni. Untuk jalur Zonasi pendaftaran dimulai tanggal 19 Juni. Selanjutnya ada verifikasi dokumen dan diumumkan pada tanggal 28 Juni.

Untuk jenjang SLB, pendaftaran dibuka tanggal 11 hingga 16 Juni dan diumumkan pada tanggal 19 Juni. Kuota SLB di Batam sebanyak 126 orang untuk enam rombongan belajar.

Jalur PPDB yang ada di SMA dan SMK di antaranya ;

SMA ada jalur zonasi dengan kuota 50 persen hingga 65 persen, jalur afirmasi 15 persen , jalur perpindahan tugas orang tua dan prestasi kuota disesuaikan serta jalur prestasi dengan kuota 15 persen.

Sementara untuk SMK, jalur PPDB yang diatur diantaranya; jalur penilaian rapor, akademik dan non akademik serta minat
bakat sebanyak 75 persen, jalur ekonomi tidak mampu sebanyak 15 persen dan sisanya untuk jalur bina lingkungan. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Ditunjuk Jadi Jubir KPK, Segini Total Harta Kekayaan Tessa Mahardhika Sugiarto

0
Junir definitif KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.(Dok. ICA)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk penyidik Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai juru bicara KPK menggantikan posisi Ali Fikri. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2023, Tessa memiliki total harta senilai Rp 1.193.152.125 atau Rp1,1 miliar.

Tessa melaporkan hartanya pada 22 Februari 2024 untuk periodik 2023. LHKPN itu disampaikan Tessa saat menjabat sebagai penyidik tindak pidana korupsi ahli madya.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Tessa tercatat memiliki satu bidang tanah dan bangunan seluas 133 meter persegi/126 meter persegi seharga Rp 1,1 miliar yang merupakan hasil sendiri.

Dia juga tercatat memiliki dua unit kendaraan yang estimasi harga seluruhnya senilai Rp517.000.000. Di antaranya, mobul Hyundai H-1 tahun 2018 seharga Rp500.000.000 dan motor Honda Vario tahun 2017 senilai Rp17.000.000.

Tessa juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 100 juta serta kas dan setara kas Rp 446 juta. Terdapat penambahan sekitar Rp 500 juta di kategori harta lainnya

Selain itu, Tessa juga melaporkan kepemilikan utang senilai Rp 1.024.293.875. Dengan demikian, total kekayaan Tessa senilai Rp 1.193.152.125.

Adapun, Tessa Mahardika merupakan penyidik senior KPK yang berasal dari institusi Polri. Ia meraih gelar sarjana di bidang Ilmu Kepolisian dan gelar magister di bidang Komunikasi.

Tessa Mahardhika Sugiarto sempat mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023. (*)

Sumber: JP Goup

Angin Puting Beliung Terjang Rumah Warga di Buru

0
Rumah warga yang terkena puting beliung Kamis (6/6) sore, tidak memakan korban jiwa.f.BPBD dan Damkar Karimun

batampos– Bencana alam kembali terjadi di kabupaten Karimun, kali ini angin puting beliung menghantam rumah warga yang berada di desa Lebuh kecamatan Belat, Kamis (6/6) sekitar pukul 16.15 WIB. Kepala Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan, Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan, Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD dan Damkar) Karimun Hendra mengatakan, untuk jumlah Kepala keluarga (KK) mencapai 47 KK dengan jumlah jiwa mencapai 155 orang.

” Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa. Rumah yang terdampak ada 34 unit dan sebagian besar warga yang terdampak bencana masih dapat mendiami rumahnya,” terangnya, Jumat (7/6).

Sedangkan, kategori kerusakan rumah warga yang terkena bencana puting beliung masih dalam perhitungan tim Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitu Pasna). Sehingga, belum dapat dipastikan berapa rumah yang rusak berat, sedang dan ringan.

BACA JUGA: Dua Rumah Warga di Desa Pengujan Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

” Paling penting, kita saat kejadian sudah dilakukan evakuasi ketempat yang lebih aman,” tuturnya.

Lanjutnya lagi, saat ini warga yang terdampak sudah kembali beraktivitas seperti membersihkan rumah, mengamankan peralatan rumah tangga dan sebagainya.

” Nanti kita informasikan kembali berapa rumah yang rusak berat, sedang dan ringan,” ucapnya.

Seperti berita sebelumnya, bencana alam juga terjadi di tiga kelurahan yang ada di pulau karimun besar. Yaitu kelurahan Sungai Lakam Barat, Baran Barat dan Baran Timur pada hari Selasa (14/5). Dengan 200 kepala keluarga (KK) atau mencapai 800 jiwa yang terdampak. Untuk kerugiannya sekitar Rp 4,9 miliar. Dan, penyaluran bantuan dari Pemprov Kepri serta Pemkab Karimun sebesar Rp 1,5 miliar.(*)

 

Reporter: Tri Haryono

Diperiksa Sebelum Salat Jumat, Hasan Baru Dicecar 8 Pertanyaan

0
Hasan, mantan PJ Walikota Tanjungpinang yang juga Kadiskominfo Pemprov Keptri saat tiba di Mapolres Bintan untuk diperiksa

batampos– Lebih kurang 2 jam diperiksa, mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan keluar dari ruangan Tipikor Satreskrim Polres Bintan, Jumat (7/6/2024) sekira pukul 12.20an WIB.

Dia keluar dari ruangan penyidik untuk melaksanakan salat Jumat di masjid yang ada di Mapolres Bintan, Bintan Buyu.

BACA JUGA: Akhirnya Hasan Datang Penuhi Panggilan sebagai Tersangka 

“Masih, masih proses ada beberapa pertanyaan, ada 8 lah. Nanti kita lanjut, salat, istirahat makan, kita lanjut lagi,” ujar Hasan didampingi kuasa hukumnya, Hendi Devitra saat berjalan menuju ke masjid.

Dia mengungkapkan, pertanyaan yang diajukan penyidik masih seputaran saat dirinya masih berstatus saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan.

Saat ini, katanya, masih dalam proses pemeriksaan dan dirinya dimintai keterangan. “Pasti nanti ada kesimpulan,” ujarnya.

Hasan menyampaikan dirinya berusaha kooperatif dengan memberikan keterangan yang sebenarnya ke penyidik. (*)

 

Reporter: Slamet

KPU Batam: Belum Ada Parpol Serahkan LHKPN Calon Terpilih

0
Komisioner KPU Batam Bosar Hasibuan F Cecep Mulyana e1709455693228
Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos.

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, memberikan waktu kepada 50 orang anggota DPRD Kota Batam terpilih periode 2024-2029, untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Komisioner KPU Kota Batam Bosar Hasibuan mengatakan, usai penetapan perolehan kursi dan penetapan anggota DPRD terpilih, pihaknya langsung mengirimkan surat syarat-syarat pelantikan termasuk mengenai penyerahan laporan LHKPN.

“Sampai saat ini belum ada partai politik yang menyerahkan LHKPN calon terpilihnya ke KPU Batam, ” ujarnya, Jumat (7/6).

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan pasal 52 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam pemilihan Umum, menyatakan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan ke KPU paling lambat dua puluh satu hari sebelum pelantikan.

“Kita masih tunggu, mungkin secara personal sudah ada calon terpilih yang menyerahkan ke partai politik cuma dari partai politik belum menyerahkan ke KPU Batam, ” tambah Bosar.

Penyerahan laporan kekayaan sendiri lanjutnya, diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bukti laporan itu dilaporkan ke KPU Batam sebelum hari pelantikan anggota dewan terpilih yakni pada Agustus 2024. LHKPN ini dilaporkan oleh setiap partai politik bukan perorangan terpilih.

“Untuk pelantikannya kita laksanakan setelah Akhir Masa Jabatan (AMJ) dewan berakhir Agustus 2024 ini,” terangnya.

Bosar menegaskan, pelaporan harta kekayaan syarat mutlak untuk diserahkan ke KPU sebelum pelantikan. Pada ayat 3 di pasal yang sama menegaskan calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud di ayat 2, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian penetapan calon terpilih.

“Sanksinya nama yang bersangkutan tidak tercantum pada saat pelantikan calon terpilih, ” tegasnya.

Ketua DPD PAN Batam, Safari Ramadhan yang juga anggota DPRD Batam terpilih sebelumnya mengaku telah menyampaikan imbauan KPU tersebut kepada caleg terpilih dari PAN untuk segera melaporkan harta kekayaan ke KPU.

“Kami sudah mengarahkan untuk pelaporan harta kekayaan, dan kami juga mendukung itu, ” tegasnya.

Menurutnya, laporan kekayaan caleg terpilih ini sebagai pertanggungjawaban pejabat publik. Ini penting, pejabat publik harus mempertanggungjawabkan keuangannya. Laporan kekayaan harus dilaporkan terbuka dan transparan, ” ujarnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Jukir Liar di Batuaji dan Sagulung Jadi Prioritas Dishub Batam untuk Ditertibkan

0
jukir liar
Ilustrasi. Jukir liar mengutip uang parkir di pasar kaget di Simpang Tobing, Batuaji. Foto. Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos – Pemungutan biaya parkir tanpa karcis dan serangan masih banyak ditemui di lokasi keramaian di pinggir jalan ataupun pasar kaget di wilayah Batuaji dan Sagulung. Masyarakat resah sebab, keberadaan oknum yang bertindak sebagai jukir juga tidak beretika saat melayani masyarakat yang parkir sepeda motornya.

Kawasan pasar kaget pinggir jalan Marina City misalkan setiap sore selalu ramai dengan oknum yang bertindak sebagai jukir tanpa karcis dan seragam parkir. Mereka sesuka hati menarik biaya parkir dari masyarakat yang berbelanja di lokasi pasar kaget ini. Keberadaan oknum jukir ini kerap berbuat masalah sebab, bertindak kasar saat warga menolak membayar.

“Saat parkir tak ada orang, begitu keluar baru nongol sambil tiup pluit. Tak ada karcis atau baju seragam parkir. Sudah lama itu mereka memungut biaya parkir dari masyarakat yang belanja ke pasar kaget. Kalau tak kasih ngamuk-ngamuk mereka, ” kata Suherman, warga Marina, Jumat (7/6).

Baca Juga: Tak Pakai Baju Pink dan Tanda Pengenal, Dishub Batam Tertibkan 26 Juru Parkir

Selain itu ada juga jukir yang berseragam namun dalam menjalankan tugasnya tidak dilengkapi dengan karcis parkir. Ini umumnya dijumpai di lokasi parkir yang jukir yang mengenakan seragam jukir yang sudah usang. Warga curiga seragam parkir yang dipakai itu bukan pemberian dari Dishub dan tidak terdaftar sebagai anggota jukir Dishub.

“Itulah di Ruko samping RSUD. Satu jukir di situ kadang keliling sampai ke semua halaman ruko. Tak ada karcis itu kalau diminta. Orang parkir diam dia, saat keluar baru nongol minta uang. Seragamnya pun sudah kusam kali kayak sudah lama kali, ” kata Herman, warga lain di Batuaji.

Kepala Dinas Perhubungan kota Batam Salim menegaskan jika masyarakat menemukan oknum jukir yang seperti dikeluhkan kan ini hendaknya tidak usah membayar parkir. Itu tidak benar prosedurnya. Jukir resmi dari Dishub adalah berseragam, ada karcis dan kartu tanda pengenal.

“Tak usah takut. Kalau dia lakukan pemukulan atau perbuatan yang kurang menyenangkan lapor ke polisi. Ini kami lagi bergerak melakukan penertiban di lapangan, ” kata Salim, Jumat (7/6).

Jukir yang resmi dari Dishub kata Salim sudah diatur dengan baik melalui masing-masing koordinator lapangan. Selain dibekali dengan seragam dan kartu Identitas, jukir resmi ini juga dibekali dengan SOP melayani parkir kendaraan masyarakat.

Mereka tidak boleh lengah atau sembunyi saat masyarakat datang parkir kendaraan. Artinya parkir kendaraan masyarakat diatur dengan baik sehingga sesuai dengan kutipan biaya parkir yang mereka terima.

“Yang resmi itu ada ada sekitar 550 an orang di Batam ini. Sesuai dengan seragam yang kita sediakan tahun ini. Memang ada beberapa yang belum terima seragam baru karena seragam lamanya masih bagus. Tapi di lapangan aktifitas mereka diawasi. Kalau ada masalah, korlap nya kita panggil. Kami akan tertibkan semua masalah jukir ini. Bukan saja oknum yang bertindak sebagai jukir luar tapi juga jukir resmi yang terdata juga kita awasi, ” tutur Salim.

Wilayah Batuaji dan Sagulung yang mana masyarakat sering berhadapan dengan oknum yang mengaku sebagai jukir juga akan menjadi fokus penertiban dan pengawasan di lapangan.

“Kami juga terima aduan langsung dari masyarakat melalui call center Dishub Batam atau (nomor) WA saya ini sendiri (+62 812-7772-406). Silahkan lapor kalau ada masalah dengan jukir di lapangan. Kami akan turun cek, ” ujar Salim.

Begitu juga dengan aturan karcis parkir berlangganan sebut Salim, Dishub Batam juga sudah melakukan sosialisasi kepada jukir melalui masing-masing korlap untuk tidak lagi memungut biaya parkir kepada kendaraan yang memiliki stiker parkir berlangganan.

“Tetap dilayani tapi jangan lagi minta uang parkirnya karena sudah bayar parkir berlangganan, ” ujar Salim. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Golkar Kalah di MK, Kursi Pimpinan DPRD Tanjungpinang Disabet PDIP

0
Ketua Komisioner KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal.

batampos– Partai Golongan Karya (Golkar) Tanjungpinang kalah dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tanjungpinang atas perolehan suara Pemilu 2024 di daerah pamilihan (Dapil) Bukit Bestari.

Ketua Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, membenarkan bahwa hasil sidang permohonan Partai Golkar PHPU ditolak oleh majelis hakim di MK

“Ya sudah diputuskan tadi, KPU Kota Tanjungpinang menghadiri sidang putusan di MK,” kata Faizal , Jumat, (7/6).

BACA JUGA: PHPU Masuk ke Pembuktian di MK, KPU Siapkan 5 Saksi

Dengan ditolaknya permohonan dari Partai Golkar Tanjungpinang itu, lanjut Faizal, untuk penetapan calon terpilih dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 akan dilakukan KPU Tanjungpinang setelah adanya surat pemberitahuan secara resmi dari MK ke KPU RI dan diinstruksikan ke KPU Tanjungpinang untuk penetapan.

“Jadi kita tidak bisa lakukan penetapan sebelum ada pemberitahuan resmi dari KPU RI,” ujarnya.

Faizal menjelaskan dalam perkara tersebut yang dipermasalahkan adalah perolehan kursi di Dapil Bukit Bestari.

Dalam penetapan hasil pemilihan suata dalam rapat pleno tingkat Kota Tanjungpinang dimenangkan oleh Partai PDIP, namun hasil tersebut digugat Partai Golkar dan tidak dapat dibuktikan.

“Otomatis dengan di Bukit Bestari PDIP mendapat dua kursi, sehingga totalnya mendapat enam kursi sementara Partai Golkar hanya lima kursi,” beber Faizal.

Dengan demikian, Faizal menambahkan dengan perolehan jumlah kursi tersebut, kursi pimpinan DPRD berpeluang besar diraih oleh Partai PDIP.

“Otomatis untuk kursi pimpinan adalah Partai PDIP,” tambahnya. (*)

Reporter: Peri Irawan

 

Unit Sekolah Baru Belum Rampung, Kuota Daya Tampung SLB Masih Terbatas di Batam

0
disabilitas
Ilustrasi. Siswa-siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Batam penyandang disabilitas tuna rungu dengan wajah ceria tampil memukau saat membawakan tarian kolosal pada acara peringatan Hari Disabilitas Internasional: Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Dinas Pendidikan Provinsi Kepri masih membatasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk Sekolah Luar Biasa (SLB).

Dari petunjuk teknis PPDB yang ada kuota penerimaan siswa baru SLB tahun ini hanya 126 orang dengan perincian; SDLB sebanyak 30 orang untuk enam rombongan belajar (rombel), SMPLB sebanyak 48 orang untuk enam rombel dan SMALB 48 orang juga untuk enam rombel. Jumlah kuota daya tampung ini tidak jauh beda dengan kuota daya tampung tahun sebelumnya.

Kabid SLB Disdik Kepri Elmi menjelaskan, itu karena unit Sekolah untuk SLB yang sedang dalam proses pembangunan di wilayah Kecamatan Seibeduk belum rampung. Di Batam SLB Negeri baru ada satu sehingga kuota daya tampung tetap sesuai dengan kapasitas ruangan dan tenaga pengajar yang ada di Sekolah tersebut.

“Yang baru itu belum siap. Belum bisa terima siswa baru, ” kata Elmi.

Proses pembangunan SLB sebelumnya memang agak terhambat karena ada persoalan lahan. Beberapa kali rencana pembangunan SLB ini gagal karena lahannya tidak direstui oleh masyarakat sekitar.

Dari catatan Batam Pos, rencana awal pembangunan SLB baru ini di Batuaji, namun itu ditolak warga di sana sebab, lokasinya di lokasi fasum permukiman warga. Disdik pernah juga berencana pindah ke Sagulung namun ditentang juga karena persoalan serupa. Terakhir dinas mendapat lahan di daerah Mangsang, Kecamatan Seibeduk dan kini dalam proses pembangunan.

“Sempat terhambat karena masalah lahan, tapi sekarang sudah ada lahan dan dalam proses pembangunan, ” ujar Elmi.

Untuk pelaksanaan PPDB SLB sesuai juknis yang ada, akan lakukan secara lluring, dengan jadwal PPDB diantaranya; pendaftaran tanggal 11 hingga 26 Juni dan diumumkan tanggal 29 Juni. Pendaftaran ulang tanggal 1 sampai 4 Juli serta pengenalan lingkungan sekolah mulai tanggal 8 sampai 22 Juli.

Ketentuan pelaksanaan seleksi PPDB SLB diantaranya; Calon peserta didik dapat mengikuti seleksi PPDB pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti seleksi pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan.

Calon peserta didik semua jenis kelainan dapat mengikuti seleksi PPDB sesuai dengan ketentuan. Seleksi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa mencakup seleksi prestasi pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, ditujukan kepada peserta didik yang memiliki; potensi kecerdasan istimewa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, bakat istimewa di bidang estetika dan bakat istimewa di bidang olahraga.

Seleksi bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus pada satuan pendididkan TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB dilakukan melalui verifikasi dokumen persyaratan umum dan dokumen hasil penilaian sesuai dengan jenis kekhususan calon peserta didik. Hasil seleksi berupa hasil verifikasi dokumen dengan jumlah calon peserta didik hingga batas kuota sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Ketentuan untuk seleksi atau verifikasi calon peserta didik baru SLB diantaranya; berbasis pada tempat tinggal, dapat melalui tes kesehatan dan psikologi yang relevan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing-masing satuan pendidikan. Apabila satuan pendidikan terdekat dengan tempat tinggal tidak mampu melayani sesuai dengan jenis hambatan atau kelainan yang dialami peserta didik maka dapat direkomendasikan di sekolah lain.

Penerimaan Peserta Didik untuk SDLB Tidak diharuskan setelah menyelesaikan dari TK/RA/TKLB. Peserta didik yang masuk SLB dengan usia melampaui jenjang yang seharusnya, maka ditempatkan pada jenjang pendidikan yang belum dilalui, dan dalam batasan usia sekolah paling tinggi usia 21 tahun. Begitu juga peserta didik dengan usia di atas 21 tahun maka masuk dalam kelas keterampilan.

Kepala Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Cabang Batam Kasdianto menuturkan seluruh proses pelaksanaan PPDB SMA/SMK dan SLB Negeri sudah diatur dengan baik dalam juknis PPDB yang telah dikeluarkan. Orangtua atau calon peserta didik baru dipersilakan menentukan pilihan serta melengkapi berkas pendaftaran yang ada.

“Kuota yang ada dalam juknis ini sudah sesuai kapasitas daya tampung dari masing-masing Sekolah yang ada, ” kata Kasdianto. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Tampung 50 Terpidana Hukuman Berat, Penghuni Lapas Batam Masih Didominasi Kasus Narkoba

0
Warga Binaan Lapas barelang Dalil Harahap 75
Ilustrasi. Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Batam. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos – Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Batam masih didominasi warga binaan yang tersandung kasus narkoba. Kasus narkoba masih diangka 90 an persen dari total semua warga binaan yang ada. Sisanya kasus kriminal umum lain.

Warga Binaan Lapas Batam saat ini ada 937 orang dan 44 orang diantaranya adalah warga negara asing (WNA). Dari jumlah tersebut, yang menerima hukuman mati sebanyak 9 orang dan seumur hidup 41 orang. Untuk terpidana hukuman berat ini juga didominasi kasus narkoba.

“Masih tinggi kasus narkoba. Kriminal umum hanya diangka 10 persen, ” ujar Kalapas Batam Heri Kusrita.

Baca Juga: 22 Terpidana Mati di Kejaksaan Negeri Batam

Jumlah warga binaan Lapas agak sedikit berkurang di bulan ini sebab biasanya selalu diatas angka 1.000 an orang. Itu karena ada pemindahan sebagian warga binaan ke Lapas Tanjungpinang, termasuk delapan orang warga binaan hukuman berat.

“Bulan kemarin yang hukuman mati ada 11 orang dan seumur hidup ada 46 orang. Ada pemindahan ke Lapas lain untuk mengurangi kapasitas sekarang yang seumur hidup ada 41 orang dan hukuman mati sebanyak 9 orang, ” ujar Heri.

Banyaknya warga binaan yang tersandung kasus narkoba ini tentunya jadi fokus perhatian tersendiri dari pihak Lapas Batam untuk membina dan mengawasi warga binaan di dalamnya. Mereka punya sederet program pembinaan untuk mengalihkan perhatian warga binaan dari ketergantungan ataupun keterlibatan dengan kasus narkoba tadi.

“Presentase ini menggambarkan bahwa peredaran narkoba masih sangat rawan sehingga butuh peran aktif dan perhatian kita bersama untuk terus memerangi narkoba. Di sini kita punya sejumlah program pembinaan untuk membina warga binaan yang ada,” ujar Heri.

Selain itu, pengawasan yang ekstra ketat untuk menjamin kelancaran program pembinaan di dalam Lapas Batam juga diterapkan dengan baik. Barang bawaan yang dimasukkan ke dalam Lapas diperiksa secara teliti. Lingkungan sekitar juga diawasi secara ketat setiap saat.

“SOP pengawasan sudah sangat baik dan kita terapkan betul di sini. Pembesuk dan barang bawaan diperiksa secara teliti, ” kata Heri.

Terkait terpidana hukuman berat yakni terpidana hukuman mati dan seumur hidup juga mendapat perlakuan dan hak yang sama. Perhatian dan program pembinaan berjalan bersama dengan warga binaan lainnya, sebab mereka punya peluang untuk menerima keringanan hukuman jika upaya hukum lainnya berjalan dengan baik.

“Tetap sama perlakuan dan hak terpidana hukuman berat ini. Karena masih ada celah upaya hukum lain seperti grasi presiden, PK dan lain sebagainya. Siapa tahu mereka mengupayakan upaya hukum lain itu dan direstui tentu berhak mendapatkan keringanan hukuman, jadi program pembinaan keterampilan juga bisa diberlakukan untuk semua warga binaan yang ada,” ujar Kalapas.

Seluruh warga binaan yang ada mendapatkan hak pelayanan yang sama sebagaimana diatur dalam undang-undang Pemasyarakatan.

“Hak pelayanan berlaku sama rata ke semua warga binaan sesuai aturan yang berlaku. Program pembinaan juga kita maksimalkan. Jumlah warga binaan yang over kapasitas juga mengharuskan kita untuk mengutamakan pendekatan persuasif agar semua yang ada di dalam sini merasa nyaman dan tidak bergejolak, ” kata Heri.

Ya warga Binaan yang menghuni Lapas Batam saat ini sudah jauh melebihi daya tampung ideal Lapas. Lapas Batam yang masuk kelas IIA ini daya tampung idealnya diangka 400 an orang. Jumlah yang ada saat ini sudah over kapasitas, sehingga perlu memiliki teknik khusus untuk tetap menjaga situasi di dalam tetap aman dan tertib. Petugas dituntut memiliki kemampuan yang lebih dalam hal membina ataupun membimbing warga binaan. Pendekatan persuasif sangat diperlukan agar warga binaan tetap merasa nyaman dengan program pembinaan yang ada.

“Makanya kita sering lakukan pelatihan, bimbingan teknis dan lain sebagainya agar pegawai juga bisa mengatasi situasi lapas yang saat ini memang sudah over kapasitas, ” kata Heri.

Kepala Kantor Wilayah I Nyoman Gede Surya Mataram juga menyampaikan hal yang sama. Pendekatan yang humanis serta perbanyak kegiatan dan program pembinaan merupakan cara yang efektif untuk menciptakan lingkungan Lapas yang aman dan tertib.

“Karena itu memang fungsi dari Lapas saat ini. Memberikan bimbingan dan pembinaan kepada warga binaan. Semakin banyak program pembinaan semakin bagus karena itu juga sebagai bekal bagi warga binaan saat bebas nanti, ” ujarnya. (*)

Reporter: Eusebius Sara