Sabtu, 2 Mei 2026
Beranda blog Halaman 3455

Ular Sanca Kembang Nyantai di Trotoar Coastal Area

0
Anggota Damkar mengevakuasi ular sanca kembang yang terlihat di median trotoar Jalan Coastal Area Tanjungbalai Karimun.

batampos– Warga Karimun dihebohkan atas temuan ular sanca kembang ditengah median trotoar Coastal Area Tanjungbalai Karimun, Selasa (4/6) sekira pukul 06.20 WIB.

Saat itu, warga mau beristirahat setelah berolahraga jogging. Alangkah kagetnya warga begitu mengetahui ada ular di trotoar depan Panggung Rakyat Putri Kemuning.

BACA JUGA: Orangtua Siswa Dikagetkan Ular Cincin Emas Sepanjang 2 Meter di Halaman Sekolah

Ular sepanjang dua meter itu, terlihat menyatu di balik dedaunan. Warga yang mengetahui kehadiran ular dibuat kaget, dan langsung melapor ke petugas pemadam kebakaran.

Kabid Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan BPBD dan Damkar Kabupaten Karimun, Hendra Hidayat menuturkan, penemuan ular tersebut dilaporkan oleh warga sekira pukul 06.20 WIB.

“Pukul 06.30 WIB, tim tiba di lokasi, dan langsung melakukan evakuasi terhadap ular tersebut,” ungkapnya.

Setelah berhasil melakukan evakuasi, ular tersebut lalu dilepaskan ke lokasi yang jauh dari pemukiman Masyarakat. (*)

Reporter: Ichwanul Fahmi

Pawai Takbir Sambut Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah akan Digelar di Kijang

0
Sekda Bintan, Ronny Kartika saat menghadiri job fair dan pentas seni SMKN 1 Seri Kuala Lobam di taman rekreasi Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Selasa (4/6/2024). F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Pawai takbir menyambut Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah akan digelar di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Minggu (16/6/2024).

“Pawai takbir rencananya akan digelar di Kijang,” ungkap Sekda Bintan, Ronny Kartika saat menghadiri job fair dan pentas seni SMKN 1 Seri Kuala Lobam di taman rekreasi Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Selasa (4/6/2024).

BACA JUGA: Job Fair Digelar 7-9 Juni di Plaza Lagoi, Ada 16 Perusahaan dan 746 Lowongan Kerja

Sedangkan untuk salat Idul Adha 1445 Hijriah akan dipusatkan di lapangan Sepakbola Hang Tuah Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara pada Senin (17/6/2024).

Dia mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi untuk persiapan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1445 H yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Bapelitbang Bintan di Tanjungpinang, Senin (3/6/2024) kemarin.

Untuk penyelenggaraan hewan qurban, dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan akan mengupayakan agar pendistribusian hewan kurban berjalan lancar dan tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Bintan.

Data dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan terkait ketersediaan hewan kurban di Bintan per 3 Juni 2024 sekira 1.540 ekor terdiri dari hewan sapi sekira 972 ekor dan hewan kambing sebanyak 568 ekor.

Sementara diketahui untuk tingkat kebutuhan hewan kurban pada tahun 2023 di Kabupaten Bintan hanya dibutuhkan sekira 345 ekor hewan sapi dan sekira 238 ekor hewan kambing. (*)

 

Reporter: Slamet N

Mayat Tanpa Kepala di Moro Adalah Hamirudin

0
Anggota Polsek Moro menunjukkan bukti pakaian yang digunakan mayat tanpa kepala ketika ditemukan.

batampos– Teka teki identitas mayat tanpa kepala yang ditemukan di Perairan Desa Kericik, Kecamatan Moro pada Minggu 26 Mei 2024 akhirnya terungkap. Hal ini diketahui setelah perwakilan pihak keluarga mendatangi Polsek Moro.

”Awalnya, pada Sabtu (1/6) kita dihubungi oleh seorang pria atas nama M Yunus yang merupakan ipar dari almarhum. Setelah kita jelaskan, akhirnya pada Senin (3/6) M Yunus yang berasal dari Guntung tiba di Polsek Moro,” ujar Kapolsek Moro, AKP Rizal Rahim kepada Batam Pos, Selasa (4/6).

Setelah itu, lanjutnya, Polsek Moro menunjukkan barang bukti yang masih disimpan. Yakni, pakaian yang melekat pada mayat yang ditemukan tersebut. Seperti celana dan baju. Dengan bukti-bukti tersebut diakui M Yunus bahwa mayat yang ditemukan di laut adalah Hamirudin berusia 39 tahun.

BACA JUGA: Mayat Bayi Ditemukan dalam Kantong Plastik di Jalan Pramuka

”Keterangan perwakilan pihak keluarga korban bahwa Hamirudin warga dari Dusun Setia Palapa, Kelurahan Lambur, Kecamatan Muara Sabak Timur, Jambi. Korban dilaporkan hilang pada Kamis 16 Mei 2024. Ketika itu, korban sedang menjaring ikan di Perairan Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi,” paparnya.

”Pihak keluarga sudah ikhlas dan berterima kasih sudah mengurus dan mengebumikan Hamirudin di Moro. Dan, barang bukti atau pakaian yang dikenakan korban saat ditemukan sudah kita serahkan kepada pihak keluarga,” jelas Rizal.

Dengan terungkapnya identitas mayat tanpa kepala, tambah Kapolsek Moro, maka kasusnya sudah selesai. Termasuk penyebabnya meninggal sudah diketahui. Yakni, tenggelam di laut. Dan, jarak kejadian korban Hamirudin jatuh ke laut dengan ditemukannya sekitar 10 hari. (*)

Reporter: Sandi P

PT SBA Abaikan Hak Pekerja dan Mesin Tak Layak Dioperasikan

0
5b86a330 3f55 474b a992 e4138392184d
Karyawan PT Solusi Bangun Andalas (SBA) area Batam saat bekerja dengan tumpukan debu.

batampos – Karyawan PT Solusi Bangun Andalas (SBA) area Batam mengeluhkan sikap perusahaan. Sebab, perusahaan produsen semen ini mengabaikan hak pekerja, tidak dilengkapi K3, serta mengoperasikan mesin yang sudah tak layak.

Dari pengakuan pekerja, hak yang diabaikan yakni para pekerja tidak mengantongi BPJS Kesehatan. “Sudah 3 bulan kerja, tapi tidak ada BPJS. Gaji teman juga ada yang telat dibayarkan,” ujar salah seorang pekerja, Senin (3/6).

Ia mengaku BPJS Kesehatan sangat dibutuhkan. Karena, para pekerja kerap mengalami sakit karena debu semen tersebut. Sakit yang dialami seperti batuk, dan sakit kulit atau gatal-gatal. “Tiap hari hirup debu, tapi tidak ada BPJS. Sampai ada yang batuk berdarah. Bahkan hingga ada yang mengalami gangguan pernapasan dan penglihatan.” katanya.

Ia menjelaskan mesin yang tak layak beroperasi tersebut yakni mesin pengepakan lokasi packing plant. Mesin tersebut bocor, hingga mengeluarkan debu yang lebih banyak. “Semenjak saya kerja kebocoran sudah terjadi, saya gak tau kapan rusaknya, hanya saja saya kerja sudah seperti ini,” ungkapnya.

Pekerja tersebut turut memperlihatkan kondisi saat bekerja. Terlihat pekerja tanpa dilengkapi K3 bekerja di dalam ruangan penuh debu semen. Memang saat bekerja mereka menggunakan safety atau alat pengaman saat bekerja seperti masker dan kacamata. Namun hal itu tidak maksimal. Apalagi dengan tumpukan debu yang seperti itu.

“Teman kita di depan saat bekerja gak kelihatan. Kita harus teriak dulu baru tahu kalau disana ada orang,” sebutnya.

Sementara, perwakilan SBA di Batam, Rido Ansari saat dikonfirmasi mengatakan kalau terkait video mereka harus melakukan konfirmasi ke lapangan dan pihak tertentu.

Sedangkan terkait pekerja mereka mengatakan sudah lengkapi APD seperti respirator dust, kn95 dan lain sebagainya.

“Terkait video tersebut saya harus konfirmasi ke lapangan dan pihak-pihak tertentu karna kejadian seperti ini bukan kejadian normal pasti ada abnormalitas dan terkait pekerja kita sudah lengkapi apd seperti respirator dust, kn95 dan lain sebagainya,” sebut Rido Ansari saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Diketahui, PT Solusi Bangun Andalas (SBA) merupakan salah satu produsen semen di Indonesia dengan kapasitas produksi sebesar 1,8 juta ton per tahun. Pabrik SBA terletak di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Perusahaan mengoperasikan pabrik terintegrasi di Lhoknga, dan fasilitas pengemasan yang berlokasi di Lhoknga, Lhokseumawe, Belawan, Batam and Dumai. (*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Tak Ada Rambu-Rambu Lalu Lintas, Pertigaan Sungai Jang Rawan Kecelakaan

0
Pengendara roda dua dan roda empat datang dari arah berlawanan di pertigaan Jalan Sungai Jang, Selasa (4/6).

batampos-Pertigaan Jalan Ahmad Yani dengan Jalan Sungai Jang tepatnya di depan Kantor RRI Tanjungpinang menjadi salah satu titik rawan kecelakaan karena tidak ada rambu-rambu lalu lintas.

Pantuan Batam Pos, pertigaan ini cukup sering terjadi kecelakaan, terutama saat sore ketika jam pulang kerja.

Di simpang tiga ini juga tidak terpasang lampu lalu lintas yang mengatur kendaraan yang melintas, sehingga pengendaran dari lawan arah kerap kali ingin mendahului untuk berbelok ke pertigaan Jalan Sungai Jang tersebut.

Salah seorang warga sekitar, Ratna, mengatakan di pertigaan jalan itu memang sering kali terjadi kecelakaan antara kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.

BACA JUGA: Jalan Lintas Barat Lanjutan Sudah Bisa Dilalui, Pengguna Jalan Minta Dipasang Rambu dan Lampu Penerangan Jalan

“Di sini sering kecelakaan, apalagi sore pas jalanan lagi padat saat jam pulang kerja,” kata Ratna, Selasa (4/6).

Ratna yang sudah menetap dekat pertigaan sejak lama itu menyebut di pertigaan itu sering terjadi kecelakaan, waktu kecelakaan tidak hanya pada jam tertentu, kecelakaan terjadi saat pagi, siang, sore dan malam hari.

“Dulu ada korban orang tua yang meninggal, ada anak sekolahan juga ada yang meninggal. Pokonya tak terhitunglah,” ujar Ratna.

Menurutnya dalam satu bulan selalu ada kecelakaan di pertigaan jalan itu, terlebih juga ada sekolah dekat lokasi itu, sehingga jalanan semakin ramai oleh kendaraan orang tua yang menjemput anak pulang sekolah.

“Harusnya ada rambu-rambu, lampu kuning aja tanda harus pelan. Dari dulu sejak 1994 tinggal di sini bentuk jalannya gitu aja, nggak pernah dipasang lampu lalulintas,” ucapnya.

Salah seorang pengendara, Mamen, menuturkan hal serupa bahwa di pertigaan itu sering terjadi kecelakaan antar pengendara. Karena Pemko Pemko Tanjungpinang juga tidak memasang lampu lalulintasnya.

“Di sini rawan kecelakaan, kendaraan selalu ramai dari Sungai Jang,” ucapnya.

Harusnya dengan kondisi seperti itu, Dinas Perhubungan juga harus peka terhadap kondisi jalan yang memerlukan lampu lalulintas.

“Selama ini Dishubnya kemana aja, masak nggak tahu di sini rawan kecelakaan,” ujarnya kesal. (*)

Reporter: Peri Irawan

 

Kini Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan Usai RUU KIA Resmi jadi Undang-Undang

0
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka.

batampos – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-Undang. Pengesahan RUU KIA itu diambil dalam rapat paripurna ke-19 pada masa persidangan V tahun sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).

Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU KIA, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan setuju dengan catatan.

Sebelum mengesahkan RUU KIA, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka menyampaikan laporan pembahasan RUU KIA. Dalam pemaparannya, politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, RUU KIA pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.

Sehingga, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan. Hal itu tertuang dalam Pasal 4 ayat (3).

“Pada fase 1.000 hari pertama kehidupan terdiri dari sembilan bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat,” kata Diah.

Diah mengutarakan, pihaknya menghimpun saran, masukan, dan kesaksian atas berbagai kondisi ibu dan anak di Indonesia.

“Masukan tersebut membuka mata kami bahwa pentingnya kesejahteraan ibu dan anak untuk dituangkan menjadi produk undang-undang dan pentingnya melahirkan generasi baru yang semakin berkualitas bagi Indonesia,” tegas Diah.

Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna kemudian menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah dapat menyetujui RUU KIA.

“Sidang dewan yang kami hormati, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU KIA pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab mayoritas anggota dewan yang hadir.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyatakan, hadirnya UU KIA merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam peningkatan kesejahteraan ibu dan anak. Ia mengharapkan, sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan dapat diwujudkan bersama.

“Rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” pungkas Bintang saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.

Adapun, dalam Pasal 4 ayat (3) UU KIA mengatur bahwa seorang ibu yang melahirkan berhak mendapatkan cuti paling singkat tiga bulan dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus. (*)

Sumber: JP Group

Terkait Korupsi Emas Antam, Kejagung Didesak Ungkap Pihak Swasta

0
Emas antam. (Dok.JawaPos.com)

batampos – Kejaksaan Agung didesak untuk mengusut tuntas kasus korupsi tata kelola komoditas emas sebanyak 109 ton di PT Antam, periode 2010-2021. Tak hanya berhenti di enam tersangka, pengusutan juga harus dilakukan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan diuntungkan dalam kasus ini.

Anggota Komisi VII DPR, Sartono Hutomo mengatakan, skandal tersebut mengakibatkan potensi kerugian negara yang sangat besar, yang seharusnya bisa menjadi pemasukan dalam sektor pendapatan negara. Karena itu pihaknya mendesak penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam pengusutan perkara tersebut.

“Berharap aparat penegak hukum mengungkap aktor intelektual, dan juga menindak semua pihak yang terlibat. Ada indikasi tidak dilakukan secara individu tapi mungkin melibatkan instansi dan kesepakatan yang massif.” ujar Sartono saat dihubungi wartawan.

Seperti diketahui, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam periode 2010-2022 sebagai tersangka. Mereka adalah TK selaku GM UqBPPLN periode 2010–2011, HN periode 2011–2013, DM periode 2013–2017, AH periode 2017–2019, MAA periode 2019–2021, dan ID periode 2021–2022.

Pihak Antam disangkakan telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia. Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merk Logam Mulia (LM) Antam.

Ahli hukum pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar menegaskan, setiap penyimpangan yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus ditindak. Baik penyimpangan yang terjadi secara sistemik atau menggunakan sistem kerja yang ada, maupun penyalagunaan yang dilakukan oleh oknmu secara insidental.

Menurutnya, penindakan akan kasus dugaan korupsi komoditi ini menjadi penting, mengingat emas Antam merupakan standar ukuran bagi kualitas emas, baik dalam perdagangan local maupun internasional. Karenanya, potensi kerugian bisa dirasakan oleh banyak pihak, bukan hanya negara tapi masyarakat secara langsung.

“Jika tidak, dapat meruntuhkan tidak hanya sebagai korporasi, tapi juga negara secara keseluruhan,” tandasnya

Desakan serupa untuk menuntaskan kasus ini juga disuarakannya. Termasuk jika harus berhadapan dengan pihak-pihak swasta yang ikut bermain dalam skandal 109 ton emas ini.

Sementara itu, pengamat politik UIN Jakarta, Zaki Mubarak mempertanyakan lemahnya sistem pengawasan kerja di Antam, termasuk di BUMN secara keseluruhan. Menurutnya kasus ini merupakan suatu ironi, apalagi sudah berlangsung belasan tahun dan menyebabkan potensi kerugian negara hingga ratusan triliun.

“Semuanya harus diungkap, pihak swasta maupun BUMN. Termasuk apakah ada aliran dana yang mengalir ke pejabat negara. Harus ditelusuri,” tandasnya.

Terhadap perkara ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menegaskan, pihaknya akan terus mengusut perkata tersebut hingga ke pihak swasta. Namun Ketut enggan mengungkapkan identitas pihak swasta yang terlibat dari kasus rasuah ini.

Sebagai informasi di awal penyidikan kasus ini, jaksa telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat yakni, Pulogadung, Jakarta Timur. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat; Cinere-Depok, Jawa Barat; Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur.

Kemudian, tim penyidik melakukan penggeledahan diPT Untung Bersama Sejahtera (UBS) yang terletak di Tambaksari dan PT Indah Golden Signature (IGS) di Genteng, Surabaya, Jawa Timur

“Iya pasti dong. Ini akan ditelusuri yang memetik keuntungan dari ini,” tandasnya.
Kejaksaan juga belum memastikan apakah korupsi emas Antam ini berkaitan dengan penyelidikan kasus ekspor impor emas yang sudah lebih lebih dahulu dilakukan. “Saya belum tau kaitan dengan itu. Itu kasus baru. Tim masih bekerja,” tuturnya.

Namun demikian, dalam kasus ini penyidik Kejaksaan akan terus mengusut perkara dengan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)..

“Sepanjang ada orang-orang yang diuntungkan dalam perkara ini juga akan menjadi fokus kami, tidak menutup kemungkinan besok akan menjadi TPPU ke depan, seperti kasus timah, atau korporasi yang diuntungkan, kita liat perkembangan ke depan,” katanya.

Selain itu, kata dia, penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana, mengingat perkara tersebut terjadi selama rentang waktu 12 tahun 2010-2022. Penyidik menduga ada pembiaran di internal, karena dari 2010 baru diketahui perkaranya 2023, sama seperti kasus timah yang terjadi dari 2015.

“Dari manajer ke manajer, enam manajer kami tetapkan tersangka berarti ada pembiaran dari pergantian manajer satu dengan yang lain, sampai enam manajer berarti ada pembiaran. Apa ada kongkalingkong tentu akan kaki usut semua,” katanya. (*)

Sumber: JP Group

Jumat, Hasan akan Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Bintan

0
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Penyidik Satreskrim Polres Bintan memanggil mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan, Jumat (7/6/2024) mendatang.

“Suratnya sudah dilayangkan tadi untuk diperiksa hari Jumat,” ujar Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson saat dihubungi, Selasa (4/6/2024).

Surat pemanggilan yang dilayangkan penyidik terhadap Hasan itu, katanya, sudah diterima.

“Hari ini kita layangkan dan sudah diterima suratnya,” katanya.

Dia mengatakan, ini merupakan surat pemanggilan pertama terhadap Hasan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan.

Jika Hasan tidak memenuhi pemanggilan pertama, dia mengatakan, penyidik akan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua.

“Kalau tidak datang lagi, ada surat perintah membawa,” tambahnya.

Disinggung apakah Hasan akan langsung ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka seperti dua tersangka lainnya, M Riduan dan Budiman?

BACA JUGA: Jika Resmi Diberhentikan dari Pj Wali Kota, Penyidik Tidak Perlu Lagi Izin Kemendagri untuk Periksa Hasan

“Tunggu hasil pemeriksaan nanti, karena itu menjadi kewenangan penyidik,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, penyidik mengirimkan surat permohonan ke Kemendagri pada 3 Mei 2024 untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Hasan karena saat itu Hasan masih menjabat Pj Wali Kota Tanjungpinang.

Tapi, setelah Hasan resmi diberhentikan dari jabatan Pj Wali Kota Tanjungpinang, penyidik tidak lagi memerlukan surat permohonan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Hasan dari Kemendagri.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat pihak pelapor PT. Bintan Properti Indo (Eks PT. Expasindo) mengetahui lahan miliknya seluas 2,6 ha telah diterbitkan surat oleh Hasan.

Penerbitan surat dilakukan dua tahap yakni lahan seluas lebih kurang 1,4 hektare diterbitkan surat pada 2014 saat Hasan menjabat Lurah Sei Lekop.

Kemudian pada tahun 2016, Hasan kembali menerbitkan surat di atas bidang lahan seluas lebih kurang 1,2 ha saat Hasan menjabat Camat Bintan Timur.

Pelapor akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Bintan pada 2022. Awalnya ditempuh jalur mediasi, namun karena tidak ada titik terang, pelapor kembali meminta kepastian hukum atas kasus ini ke Polres Bintan pada 2024. (*)

 

Reporter: Slamet N

DPRD Batam Pantau Proses PPDB 2024, Pastikan Kelancaran dan Peningkatan Mutu Pendidikan

0
WhatsApp Image 2023 07 06 at 14.55.02
Anggota Komisi IV DPRD Batam dari fraksi PKS, Muhammad Mustofa. F Dokumen Pribadi.

batampos– Polemik PPDB SD dan SMP di Batam tahun ini mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Batam. Anggota Komisi IV, Muhammad Mustofa, menegaskan bahwa solusi harus segera ditemukan untuk menampung semua calon peserta didik.

“Berdasarkan data, Batam memiliki daya tampung 22 ribu siswa untuk SD dan 12 ribu untuk SMP. Namun, banyak orang tua lebih memilih sekolah negeri yang gratis, sehingga membebani sekolah negeri dan memicu kekurangan ruang kelas,” katadia , Senin (3/6).

Mustofa menekankan pentingnya memberdayakan sekolah swasta yang telah banyak berdiri di Batam. Dia mengusulkan bantuan operasional bukan untuk sekolah, tetapi langsung kepada murid yang membutuhkan.

BACA JUGA: Hari Kedua PPDB Jalur Afirmasi, Baru 354 Pendaftar

“Kita bantu muridnya, bukan sekolahnya. Ini merupakan perhatian pemerintah kepada masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dari APBD,” jelas Mustofa.

Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan di sekolah swasta dan mendorong orang tua untuk menyekolahkan anaknya di sana.

“Pastinya solusi ini bisa berdampak kepada masyarakat terkait biaya pendidikan,” jelasnya.

DPRD Kota Batam akan terus memantau proses PPDB dan memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pendidikan di Batam.

“Kami bakal pantau terus proses ini hingga berjalan lancar dan selalu berkoorodinasi dengan Dinas Pendidikan,” tutupnya. (*)

Reporter: Azis M

Mayat Bayi Ditemukan dalam Kantong Plastik di Jalan Pramuka

0
Lokasi parit di Jalan Pramuka Lorong Madura Tanjungpinang, tempat mayat bayi ditemukan warga. F. Yusnadi Nazar

batampos– Warga Jalan Pramuka, Lorong Madura Tanjungpinang digemparkan dengan penemuan sesosok mayat bayi, Selasa (4/6) malam. Mayat bayi tersebut ditemukan seorang warga tergeletak di parit dalam keadaan terbungkus kantong plastik.

“Saya liat ada kantong, saya ambil rupanya ada kakinya. Bayinya dalam kantong kresek,” kata Ujang, warga di lokasi kejadian.

Saksi menceritakan, saat membersihkan sampah di parit, ia mengira bahwa kantong kresek berwarna hitam itu sebongkah sampah. Namun ternyata mayat bayi yang diduga baru lahir.

“Kirain sampah jadi saya ambil, rupanya bayi,” ungkap Ujang.

Setelah melihat mayat bayi tak berdosa tersebut, warga langsung melaporkan penemuan itu ke Ketua RT dan Polresta Tanjungpinang.

Tiba di lokasi, polisi langsung melakukan proses identifikasi. Setelah melakukan olah tempat kejadian, polisi langsung mengevakuasi mayat bayi tersebut ke rumah sakit.

Polisi juga langsung menemukan terduga pembuang bayi yang merupakan ibu bayi tersebut. Terduga ibu bayi yang masih anak di bawah umur itu tinggal tidak jauh dari lokasi mayat bayi ditemukan.

BACA JUGA: Polisi Masih Cari Pelaku Buang Bayi

“Terduga ibu bayi sudah ketemu. Kami amankan dulu ke rumah sakit untuk penanganan medis, karena masih pendarahan,” kata Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak di lokasi kejadian.

Saat ini, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang masih melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat bayi tersebut.

“Masih kami selidiki dan periksa saksi-saksi,” jelas Kanit.

Terpisah Ketua RT 2 Jalan Pramuka Tanjungpinang Yessi, mengatakan ia tidak mengetahui terduga ibu bayi tinggal di rumah kos Lorong Madura. Sepengetahuannya, yang tinggal di rumah tersebut seorang laki-laki.

“Saya baru tahu setelah penemuan ini bahwa yang tinggal di rumah kos tersebut seorang perempuan,” ungkapnya.

Setelah melihat mayat bayi tersebut, Yessi pun langsung menanyakan kejadian tersebut ke terduga ibu bayi.

“Dia (ibu bayi) mengakui mayat bayi itu adalah anaknya,” terang Yessi. (*)

Reporter: Yusnadi N