ILUSTRASI. Maskapai Pelita Air. (Dok. JawaPos.com)
batampos – PT Pelita Air Service berencana mendatangkan tiga armada pesawat baru guna menambah rute penerbangan pada tahun ini. Direktur Niaga PT Pelita Air Service, Asa Perkasa, mengatakan, saat ini maskapai kelas medium tersebut hanya memiliki 12 rute penerbangan di seluruh Indonesia. Namun, beberapa kota besar seperti Medan dan Makassar belum terjangkau oleh Pelita lantaran masih kekurangan pesawat.
”Jadi dari 11, harapan kita tahun ini bisa menjadi 14 pesawat. Tentunya dengan kondisi sekarang apakah datangnya on time atau tidak, itu juga challengging buat kita karena sekarang ini hampir semua airlines membutuhkan itu jadi agak rebutan,” ujar Asa, Senin (8/7) seperti dikutip dari Antara.
Asa menyampaikan, tiga pesawat berjenis Airbus A320 tersebut nantinya diprioritaskan untuk rute seperti Medan, Makassar serta Lombok.
Ia berharap, armada tersebut bisa datang sebelum September 2024 agar bisa mengakomodir penyelenggaraan MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat yang berlangsung pada akhir September 2024.
”Saat pesawat itu ada, mungkin kita akan prioritaskan untuk terbang ke kota-kota tersebut. Tentunya targetnya Lombok tahun ini, saya juga belum pastikan di bulan apa kita bisa, mudah-mudahan pesawat ke-12 segera datang untuk bisa mendukung penerbangan ke Lombok,” kata Asa.
Lebih lanjut, Asa menyampaikan, saat ini Bali sudah menjadi rute penerbangan favorit. Dalam sehari, Pelita bisa melakukan sebanyak dua hingga tiga kali.
Selain itu, rute ke Balikpapan, Kalimantan Timur dan Pekanbaru, Riau juga menjadi tujuan penerbangan yang paling diminati.
”Bali cukup favorit, artinya kami sudah bisa mengumpulkan keuntungan lah di rute itu. Selain itu, Balikpapan dan Pekanbaru itu punya kontribusi besar terhadap Pelita, Balikpapan kita terbang tiga kali sehari, dari Balikpapan juga kita sudah punya rute ke Surabaya dan ke Jogja,” ujar Asa. (*)
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bintan, Hasriawady. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.
batampos– Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bintan, Hasriawady mengatakan, akan menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat (RDP) antara warga dengan PT. Ciomas Adisatwa (Japfa).
Rapat ulang tersebut akan kembali membahas keresahan warga Kampung Tanjungkapur, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang soal populasi lalat dan agas yang meningkat.
“Hari ini kita tanyakan mereka gelagapan, makanya kami akan jadwal ulang untuk melakukan RDP selanjutnya,” ujar pria akrab disapa Gentong usai RDP di kantor DPRD Kabupaten Bintan, Bintan Buyu, Senin (8/7/2024) siang.
Dalam RDP selanjutnya, dia meminta pihak perusahaan dapat menghadirkan karyawan-karyawan yang mengetahui persoalan teknis di lapangan.
Dari RDP tersebut, dia juga mengatakan, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan telah mengeluarkan 10 rekomendasi untuk perusahaan.
Dari 10 rekomendasi itu, dia mengatakan, salah satunya terkait penanganan sanitasi.
“Ada blower yang rusak dan kelambu yang koyak, seperti-seperti itulah, lalu bagaimana penanganan sanitasi, dan lainnya,” ucapnya.
Terkait 10 rekomendasi itu, dia meminta pihak perusahaan untuk menindaklanjuti dan menerapkan di lingkungan perusahaan.
“Kami minta waktu dalam satu bulan selesai,” katanya.
Sementara karyawan bagian produksi di PT. Indojaya Agrinusa (anak perusahaan Japfa), Wasil Aziz mengatakan, sebelumnya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ada turun untuk melakukan observasi di lokasi peternakan ayam.
Dari observasi itu, dia mengakui, ada 10 rekomendasi yang diberikan ke perusahaan untuk ditindaklanjuti.
“Dari kami komitmen untuk kami selesaikan,” ujarnya. (*)
batampos – Kontroversi mendatangkan dokter asing berlangsung sejak penyusunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keseha-tan. Pemberhentian Prof dr Budi Santoso SpOG dari jabatan dekan Fakultas Kedokteran Una-ir awal pekan ini kemudian memantik lagi kontroversi itu. Apalagi, ada surat edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mendorong rumah sakit (RS) vertikal untuk memberi tempat dokter asing.
Wakil Ketua I Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) Prof dr Ari Fahrial Syam menuturkan, seharusnya Kemenkes menunggu turunan UU 17/2023. Sejak disahkan Oktober lalu, pemerintah belum juga mengeluarkan aturan turunan UU itu. “Kita tunggu turunan PP (peraturan pemerin-tah) dulu agar tidak gaduh seper-ti ini,” ujarnya, Minggu (7/7).
Pada 9 Juni lalu Kemenkes telah mengeluarkan SE nomor DG.03.02/D.IV/1483/2024 tentang Kebutuhan Dokter WNA pada RS Vertikal di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Surat itu ditujukan kepada seluruh direktur utama RS vertikal atau RS milik pusat. Dalam surat tersebut, direktur RS vertikal diminta memberikan daftar kebutuhan dokter WNA spesialis dan subspesialis. Kehadiran dokter WNA untuk transfer ilmu sesuai kebutuhan RS dan pelayanan kesehatan untuk jenis spesialisasi yang belum ada dokternya.
Surat itu menimbulkan polemik. Akhirnya, pada 13 Juni terbit SE kedua. Isinya, memberikan penjelasan terkait isi surat yang pertama. Dalam surat bernomor DG.03.02/D/4173/2024 itu dijelaskan usulan dari direktur RS vertikal sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebutuhan dokter WNA untuk transfer ilmu. Sebab, dokter dengan kompetensi dan keahlian tersebut tidak tersedia di RS. Lalu, transfer ilmu dalam rangka penguasaan bidang keah-lian tertentu seperti transplantasi jantung.
Ari menyebut apa yang diucapkan Prof Bus, sapaan Budi Santoso, sebenarnya bisa menjadi masukan dalam penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) maupun peraturan menteri. “Isu yang harus dipastikan adalah adanya dokter asing tetap harus melindungi masyarakat. Misalnya dilihat apakah dokternya kompeten,” tuturnya.
Menurut Ari, sudah umum dokter luar negeri datang ke Indonesia untuk bertukar ilmu. Selain itu, umum juga dokter asing yang akan bekerja di sebuah negara harus melalui proses ujian.
“Alumni kami (Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, red) ada yang bekerja di Jepang dan dia harus lulus ujian untuk menjadi dokter. Harus menguasai bahasa Jepang yang tinggi,” bebernya. Menurut Ari, poin-poin itu yang coba diingatkan oleh Prof Bus.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya sebelumnya memberikan penjelasannya.
“Di surat sudah jelas (dokter WNA yang dihadirkan ke Indonesia, red) untuk transfer of knowledge seperti untuk transplantasi hati, jantung, atau yang lain yang masih langka dan jumlah (tenaga medisnya) terbatas di Indonesia,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada Jawa Pos (grup Batam Pos).
Azhar menegaskan bahwa kegiatan transfer of knowledge sudah lama dilakukan. Sehingga tidak perlu aturan turunan dari UU Kesehatan yang baru untuk kembali melaksanakannya. Artinya, cukup pakai surat edaran. “Terkait kenapa SE dikeluarkan lagi, ini karena banyak RS vertikal yang ragu untuk mendatangkan dokter asing untuk transfer of knowledge,” terang dia.
Namun, anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengkritik cara Kemenkes tersebut. Menurut dia, kegaduhan terjadi lantaran belum keluarnya aturan turunan. Dalam UU Kesehatan sudah dijelaskan, tenaga medis dan tenaga kesehatan asing hanya berlaku untuk spesialis dan subspesialis. Terhadap mereka juga harus dilakukan evaluasi oleh kementerian terkait, konsil, dan kolegium.
“Untuk itu, saya terus-menerus meminta ada aturan turunan yang memerincikan dan menjadi pedoman bagaimana tata laksana program ini. Jangan hanya berdasar pernyataan menteri atau surat edaran saja,” tegasnya.
Edy mendukung adanya pemerataan layanan kesehatan. Salah satunya dengan pemenuhan spesialis. “Negara kita ini mengalami ketidakadilan sosial di bidang kesehatan,” cetusnya.
Komisi X DPR Sorot Pemberhentian Prof. Budi
Sementara itu, pencopotan Budi Santoso dari jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) mengundang perhatian Komisi X DPR RI. Wakil rakyat menyebut pemberhentian itu dapat mengancam kebebasan berpendapat di wilayah kampus.
Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes mengatakan pemberhentian Budi jadi preseden buruk. Dia khawatir, kampus-kampus akan menjadi kerdil ketika pemberhentian dengan modus semacam itu dibiarkan. (*)
batampos – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita akan naik dalam waktu dekat dan peraturan barunya segera diterbitkan.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Bambang Wisnubroto, mengatakan, kajian pembahasan mengenai kenaikan HET MinyaKita telah delapan kali dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta pelaku usaha.
”Kenaikan HET memang sudah fixed akan dinaikkan, sudah delapan kajian pembahasan dengan kementerian dan lembaga, public hearing juga sudah dilakukan,” ujar Bambang dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual di Jakarta, Senin (8/7).
Lebih lanjut, Bambang menyebut, rancangan peraturan terkait HET saat ini sudah dirumuskan untuk selanjutnya dilakukan harmonisasi.
”Saat ini kami sedang berproses menunggu pengajuan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Jadi dalam waktu dekat akan segera terbit peraturan baru terkait HET minyak goreng,” katanya.
Bambang menyampaikan, pada peraturan baru tersebut nantinya pemerintah tidak lagi mewajibkan produsen untuk melakukan domestic market obligation (DMO) untuk minyak curah. Menurutnya, kewajiban DMO hanya akan berlaku bagi program MinyaKita saja.
Minyak goreng kemasan bersubsidi MinyaKita di salah satu Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, beberapa waktu lalu. F. Dery Ridwansah/ JawaPos.com
Oleh karena itu, Kemendag meminta kepada petugas berwenang di daerah melakukan pengecekan dan inspeksi guna mengantisipasi aksi spekulasi yang menahan penjualan minyak goreng.
”Kami mohon agar melakukan sidak-sidak ke pasar untuk mengantisipasi aksi spekulasi yang menahan penjualan minyak goreng, terutama MinyaKita sambil menunggu regulasi terbit,” ucap Bambang.
Diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengatakan, pihaknya mengusulkan relaksasi HET minyak goreng rakyat atau MinyaKita naik menjadi Rp15.700 per liter.
Mendag saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/6), mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait kenaikan HET MinyaKita sebesar Rp1.700 dari harga sebelumnya Rp14.000 per liter.
”Ya kita lagi nunggu Permendag, sementara saya minta Dirjen Kemendag untuk relaksasi harga Rp15.700 per liter,” kata Mendag.
Menurut dia, kenaikan harga itu kemungkinan akan naik dalam waktu yang tidak lama ini, setelah hasil Permendag yang diusulkan pihaknya selesai. (*)
Kapal patroli milik Bakamla RI, KN Bintang Laut-401 menggeledah dan menangkap tiga kapal dari Perkumpulan Rezeki Anak Melayu yang diduga melakukan penambangan pasir laut ilegal di Karimun.
batampos – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang sempat melakukan penindakan terhadap 3 unit kapal yang terkait dengan penambangan pasir laut yang diduga ilegal milik Perkumpulan Rezeki Anak Melayu sudah menyerahkan penanganan terhadap 3 kapal tersebut ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.
Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara yang dikonfirmasi Batam Pos membenarkan bahwa sudah dilakukan penyerahan 3 kapal bersama kru kapal ke PSDKP Batam untuk ditindaklanjuti.
”Benar, sudah diserahkan dari Bakamla RI ke PSDKP Batam pada Selasa (2/7). Penyerahan 3 kapal bersama kru-nya. Saat ini sudah di PSDKP,” ujarnya.
Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Turman Hardianto yang dikonfirmasi Batam Pos secara pisah juga membenarkan penyerahan 3 unit kapal dari Bakamla RI. ”Benar (penyerahan 3 kapal, red),” ungkapnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sebagaimana berita di Batam Pos, pada Jumat (28/6) KN Bintang Laut -104 Bakamla RI melakukan penangkapan terhadap terhadap 3 kapal yang diduga melakukan aktifitas penambangan pasir laut secara ilegal di Perairan Pulau Babi, Kabupaten Karimun.
Ketiga kapal yang diamankan dan dibawa ke Batam adalah KM Nurul Yakin Baru, KM Hary dan KM Cinta Damai. Dalam penangkapan tersebut ikut diamankan nakhoda dan kru dari masingmasing kapal yang berjumlah 9 orang.
Ketika dilakukan penangkapan oleh KN Bintang Laut-104 ditemukan di atas KM Cinta Damai pasir laut hasil penambangan 30 ton. Pasir laut tersebut disedot KM Nurul Yakin. Dan satu kapal lagi yang ada di lokasi saat penangkapan KM Hary masih kosong.
Pelanggaran yang dilakukan terhadap 3 kapal tersebut karena melaksanakan kegiatan penambangan pasir laut diluar area, yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Tuang Laut Nomor B.1060/MEN-KP/VII/2023. Serta, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu. (*)
KOMISIONER KPU RI Idham Holik (kiri) memimpin Focus Group Discussion (FGD) bersama anggota KPU Daerah, LSM dan DKPP di Jakarta, Senin (8/7). Diskusi dilakukan terkait Putusan Mahkamah Agung NOmor 23P/Hum/2024 atau batas usia calon kepala daerah. F. FEDRIK TARIGAN/JAWA POS
batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD soal fasilitas. KPU mengklaim bahwa penggunaan fasilitas mobil dan jet pribadi sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku.
Sebelumnya Mahfud melalui akun X mengkritik fasilitas mewah pimpinan KPU. Mulai tiga mobil dinas, penggunaan jet pribadi, hingga fasilitas asusila di daerah.
Plt Ketua KPU M. Afifuddin menyampaikan terima kasih. Bagi dia, itu merupakan bukti besarnya perhatian dan ungkapan rasa sayang terhadap KPU dan proses demokratisasi.
”Sekaligus pengingat bagi kita semua untuk senantiasa profesional serta menjaga integritas,” ujarnya.
Terkait tudingan fasilitas yang berlebihan, Afif (sapaan Afifuddin) menepisnya. Khusus-nya terkait fasilitas asusila di daerah. Dia mengaku tidak paham apa yang dimaksud Mahfud.
Sementara untuk fasilitas tiga mobil, Afif mengamini ada tiga mobil yang tersedia untuk operasional komisioner. Kemudian, untuk jet pribadi, Afif mengakui memang pernah digunakan KPU saat Pemilu 2024. Namun, konteks penggunaannya untuk kebutuhan logistik. Karena harus memantau situasi di daerah-daerah yang jauh dengan waktu singkat. (*)
batampos – Tiga partai politik atau Parpol yang memiliki kursi di parlemen DPRD Kota Batam sudah menentukan arah koalisinya di Pilkada Batam 2024. Sementara itu beberapa partai politik lain masih belum menentukan sikap politik dan menunggu putusan DPP.
Keriga parpol tersebut yakni Gerindra, PKB, dan PPP yang sepakat mengusulkan pasangan Amsakar Ahmad – Li Claudia Candra untuk maju di Pilwako Batam tahun 2024. Sementara itu partai poltik lain seperti PDIP-P, PKS dan PAN mengaku menunggu keputusan di DPP.
Dari partai politik tersebut PDI-P yang masih ditunggu oleh banyak pihak. Pasalnya, partai tersebut memiliki tujuh kursi di DPRD Batam. Artinya secara kursi mereka hanya butuh koalisi tiga kursi lagi untuk mengusulkan calon yang akan diusung. Sementara PKS mendapat enam kursi dan PAN memiliki tiga kursi di DPRD Batam.
Ketua DPC PDI-P Batam Nuryanto mengatakan, PDI-P dalam mempersiapkan Pilkada sudah melalui mekanisme dan tahapan-tahapan. Dimana diawali dari penjaringan bakal calon sampai dengan penjaringan calon, baik itu dari internal maupun eksternal partai.
“Artinya ini sudah kita jalankan. Nah kewenangan di DPC Kota Batam hanya sebatas menjaring, kita laporkan di Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) untuk selanjutnya dilaporkan ke DPP PDI-P,” kata pria yang menjabat Ketua DPRD Batam itu.
Menurutnya, dari 12 calon hasil penjaringan ini selanjutnya disaring jadi tiga kandidat untuk calon wali kota Batam dan empat orang untuk calon wakil walikota Batam. Dari tiga calon wali kota yang diusung PDI-P ini seluruhnya berasal dari luar partai seperti Marlin Agustina, Amsakar Ahmad dan Li Claudia.
Sementara untuk calon wakil walikota tiga nama yang disiapkan berasal dari internal seperti Putra Respati, Udin P. Sihaloho dan Budi Mardianto. Sementara satu calon eksternal yakni Sekretaris Daerah Kota Batam saat ini yakni Jeffridin.
“Siapa yang diputuskan DPP kita masih nunggu dan kemungkinan sudah keluar dalam minggu ini,” kata Nuryanto.
Bila melihat tiga calon internal yang disiapkan, politisi PDI-P itu berharap, PDI-P bukan hanya sebagai partai pendukung tapi sebagai partai pengusung pada Pilkada 2024 ini. Namun lagi-lagi semua keputusan tersebut berada di tangan DPP.
“Pasti ada sikap partai. Tak hanya pendukung tapi kita pengusung. Kewenangan kami memberikan masukan secara komprehensif ke DPP, keputusan akhir tetap di DPP,” ucapnya
Hal senada dikatakan Ketua DPD PKS Yusuf. Ia mengatakan, saat ini masih menunggu dan melihat dinamika politik Pilkada Batam. Pihaknya mengaku, masih melakukan komunikasi dengan berbagai partai untuk menggali komitmen antar partai.
“Lagi proses. Yang sudah kami ajukan ke DPP itu Marlin dan Pak Amsakar, masih kami kaji di DPP,” kata dia.
Pihaknya mengaku, masih melakukan kesepakatan politik antara calon wali kota dengan kader PKS. Menurut dia, PKS adalah partai besar dengan basis suara real di Kota Batam.
“Kalau kami maunya harus ada pengusung. Bukan cuma mendukung. Maunya harus ada kader dari partai PKS. Kan bisa dilihat kalau kader PKS sudah maju semuanya pasatu bergerak. Baik kader maupun simpatisan,” kata dia.
Meski begitu, semua keputusan tersebut berada di DPP PKS pusat. DPP juga melihat hasil survei untuk menentukan rekomendasi calon Wali Kota Batam.
“Hasil survei juga menjadi pertimbangan walaupun itu bukan satu-satunya. Tapi belum ada tanda-tanda apalagi buk Marlin sudah punya wakil Jefridin. Kami tidak ingin hanya mendukung tapi harus ada pengusung. Kendaraan PKS bisa dilihat. Ini harus jadi pertimbangan para kandidat, ” katanya.
Senada dengan PKS, Partai Amanat Nasional Kota Batam juga belum bisa memastikan siapa yang akan diusung oleh partai pimpinan Zulkifli Hasan pada pemilukada 27 November 2024 mendatang. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Batam Safari Ramadan menjelaskan semua nama-nama yang mendaftar di DPD PAN Kota Batam direkomendasikan ke DPP.
“Belum kita masih menunggu SK (Surat Keputusan) dari DPP PAN,” ujar Safari.
Menurutnya perkembangan politik saat ini yang masih dinamis sangat memungkinkan ketiga nama yang direkomendasikan DPD PAN diusung oleh DPP PAN Pusat. Selain itu ia juga tetap berharap rekomendasi dari internal PAN bisa bergabung dan berkoalisasi dengan nama-nama yang di usung dari eksternal.
“Kalau kader PAN diajak insyallah kita siap. Harapan kita ada tergantung calon Wali kotanya. Kita tetap berharap bisa mendampingi buk Marlin ataupun pak Amsakar, ” kata Safari. (*)
Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. (JawaPos)
batampos – Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan akan mengambil langkah hukum lanjutan usai memenangkan gugatan praperadilan kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya di Cirebon. Tim kuasa hukum berupaya agar Pegi bisa dipulihkan naman baiknya.
“Tindak lanjut kami akan meminta pemulihan nama baiknya pegi, ganti rugi, baik materil maupun immateril,” kata Pengacara Pegi, Iswandi Marwan kepada wartawan, Selasa (9/7).
Namun, Iswandi belum merinci langkah hukum seperti apa yang akan diambil. Dia juga belum mengungkap nominal ganti rugi yang akan diajukan.
“Itu tergantung kan ada aturannya, kita tinggal ikuti aja. Untuk sementara ini fokus pada masalah ini dulu,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
“Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
“Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.
Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.
“Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon,” jelas Eman. (*)
Ilustrasi kawasan industri di Kota Batam. Foto: BP Batam untuk Batam Pos
batampos – Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, mengatakan bahwa pencabutan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berdampak pada banyak sektor, baik industri elektronik, baja, plastik, penerbangan, juga energi baru terbarukan.
Katanya, ada masukan dari industri penerbangan yang kesulitan memenuhi suku cadang akibat aturan TKDN. Itu terjadi karena industri penerbangan dalam negeri belum berkembang. Namun, hal itu harusnya menjadi pendorong untuk mengembangkan industri dalam negeri.
”Selain itu, aturan TKDN juga seharusnya tidak kaku. Mungkin ada kelonggaran bagi industri yang belum begitu berkembang. Tapi bagi industri yang sudah berkembang baik, aturan TKDN harus ditegakkan secara maksimal,” ujarnya.
Selain industri penerbangan, ada industri dalam negeri-energi baru terbarukan, juga belum begitu tumbuh dan berkembang. Untuk industri seperti ini, katanya, perlu diberi kelonggaran TKDN untuk sementara.
”Kelonggaran ini sampai nanti industrinya sudah tumbuh dengan baik, maka aturannya perlahan-lahan diketatkan seperti industri lain yang sudah berkembang,” kata Rafki.
Menurutnya, dampak TKDN bagi industri dalam negeri akan sangat besar. Para pe-ngusaha sudah melihat efeknya dari serbuan produk impor di Thailand.
”Industri kita tentunya perlu dilindungi dari serbuan barang-barang impor murah ini. Karena ada perusahaan yang disubsidi oleh negaranya. Sehingga ketika masuk ke negara kita, harga jualnya begitu murah. Jika industri dalam negeri tidak dilindungi dengan kebijakan TKDN, maka kita khawatir industri dalam negeri bisa hancur,” katanya.
Spesifik di Batam, tak sedikit perusahaan atau industri bergerak di sektor-sektor yang diterangkan di atas tadi. Ke-khawatiran muncul, kemung-kinan terburuk berlaku buat lini industri di Batam.
Namun demikian, Apindo Batam belum mendapat berapa jumlah perusahaan di Batam yang jadi pemasok untuk perusahaan-perusahaan besar atau Penanaman Modal Asing (PMA). Begitu pula dengan berapa jumlah karyawannya.
”Terkait itu belum kami petakan. Namun yang jelas ketika industri dalam negeri tidak dilindungi, maka produk impor akan menyerbu. Sehingga insentif PMA melakukan investasi di Indonesia termasuk di Batam, akan hilang. Kita khawatir hilangnya insentif PMA akan membuat investasi ke Batam akan menurun. Akibatnya pengangguran akan melonjak,” katanya.
Terpisah, Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk, mengatakan, penerapan TKDN akan melindungi pengusaha dan indus-tri yang ada di dalam negeri. Tetapi pemerintah juga harus bisa mendorong bagaimana perusahaan yang ada di Batam bisa mendapatkan harga bahan baku atau raw material dengan harga murah dan kualitas standar internasional.
”Batam itu adalah daerah border, bagaimana perusahaan-perusahaan yang ada di Batam ini banyak membutuh-kan material dari luar negeri dengan standar asing. Tetapi di sisi lain, akan banyak perusahaan yang terdampak kalau TKDN dihapus. Nah, sekarang bagaimana pemerintah menyiapkan material dengan local content tetapi pastinya berkualitas dan bisa diterima di perusahaan asing yang ada di Batam,” katanya.
Dan yang paling utama saat ini adalah bagaimana pemerintah bisa memberikan kemudahan bagi para industri dan pengusaha yang ada di Batam seperti insentif pajak. Termasuk kemudahan perizinan.
”Kenapa kalau di Tiongkok sana produknya diterima di seluruh dunia, karena memang pemerintah memberikan insentif kepada UMKM dan pengusahanya mulai dari hulu ke hilir. Pelaku usaha dibina masalah teknologi dan segala sesuatunya. Makanya, produk Tiongkok saat ini ada di mana-mana karena harga murah dan kualitas terjamin,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid me-ngatakan, pencabutan TKDN dapat membunuh industri dalam negeri. Bukti nyatanya di negara jiran, Thailand. Di Negeri Gajah Putih itu banyak perusahaan dalam negeri yang gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan produk dari negara luar. Secara harga lebih murah, dan dianggap masyarakat memiliki kualitas lebih bagus.
Kebijakan TKDN ini juga membuat banyak perusahaan asing harus membangun pab-riknya di Indonesia. Perusahaan asing buka pabrik, efek-nya adalah pembukaan lapangan kerja. ”TKDN ini efek positifnya lebih besar, industri tumbuh dan lapangan kerja semakin terbuka luas,” tutur Rafki.
Rafki mengatakan, di Batam, banyak industri elektronik yang hidup dengan adanya kebijakan TKDN. Penanaman Modal Asing (PMA) yang hadir di Batam harus bermitra dengan industri-industri lokal sebagai pemasok komponen untuk memenuhi kewajiban TKDN. Rafki khawatir, jika TKDN dihilangkan, maka investasi ke Batam akan menurun. Kebijakan tentang TKDN pertama kali ditetapkan pemerintah pada 2014. Tujuan utamanya adalah melindungi industri dalam negeri dan agar Indonesia tidak hanya menjadi penonton dalam pasar global, tapi juga menjadi pemain utama. (*)
Ketua Apindo Kota Batam Rafky Rasyid (ANTARA/Jessica)
batampos – Setelah banyak perusahaan tekstil kolaps akibat kelangkaan bahan baku, kini giliran maskapai penerbangan yang ketar-ketir gegara tak bisa mengimpor suku cadang.
Peraturan Menteri Perdagangan No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Impor, memberlakukan larangan dan pembatasan untuk impor komponen atau suku cadang pesawat. Alasan utama kebijakan ini adalah melindungi industri dalam negeri, sejalan dengan program unggulan Presiden Joko Widodo mengoptimalkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk berbagai produk. Namun, belum setahun berlaku, regulasi ini diubah karena protes pelaku industri.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024, pemerintah membuka kembali impor komponen pesawat. Masalah berlanjut sebab butuh aturan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak/juknis) peraturan tersebut. Alhasil, impor komponen pesawat tertahan.
Pencabutan TKDN diakui berdampak pada banyak sektor, baik industri elektronik, baja, plastik, penerbangan, juga energi baru terbarukan. Hal demikian disampaikan oleh Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, Senin (8/7).
Katanya, memang ada masukan dari industri penerbangan yang kesulitan memenuhi suku cadang akibat aturan TKDN. Itu terjadi karena industri penerbangan dalam negeri belum begitu berkembang. Namun, hal itu harusnya menjadi pendorong untuk mengembangkan industri dalam negeri.
“Selain itu, aturan TKDN juga seharusnya tidak kaku. Mungkin ada kelonggaran bagi industri yang belum begitu berkembang. Tapi bagi industri yang sudah berkembang baik, aturan TKDN harus ditegakkan secara maksimal,” ujarnya.
Sememangnya, masalah itu muncul akibat salah kaprah penerapan TKDN. Jika diterapkan dengan benar dan tepat sasaran, efektif untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk impor. Tetapi, industri lokal belum mampu menyediakan komponen dari permintaan.
Selain industri penerbangan, ada industri dalam negeri–energi baru terbarukan, juga belum begitu tumbuh dan berkembang. Untuk industri seperti ini, mungkin perlu diberikan kelonggaran TKDN untuk sementara.
“Kelonggaran ini sampai nanti industrinya sudah tumbuh dengan baik, maka aturannya perlahan lahan diketatkan seperti industri lain yang sudah berkembang,” kata Rafki.
Dampak TKDN bagi industri dalam negeri akan sangat besar. Para pengusaha sudah melihat efeknya dari serbuan produk impor di Thailand.
“Industri kita tentunya perlu dilindungi dari serbuan barang barang impor murah ini. Karena ada perusahaan yang disubsidi oleh negaranya. Sehingga ketika masuk ke negara kita, harga jualnya begitu murah. Jika industri dalam negeri tidak dilindungi dengan kebijakan TKDN, maka kita khawatir industri dalam negeri bisa hancur,” katanya.
Spesifik di Batam, tak sedikit perusahaan atau industri bergerak di sektor-sektor yang diterangkan di atas. Kekhawatiran muncul, takutnya kemungkinan terburuk berlaku buat lini industri di Bandar Dunia Madani ini.
Mengenai berapa jumlah perusahaan di Batam yang jadi pemasok buat perusahaan-perusahaan besar atau Penanaman Modal Asing (PMA), Apindo Batam belum mendapat jumlahnya. Begitu pula dengan berapa jumlah karyawannya.
“Terkait itu belum kita petakan. Namun yang jelas ketika industri dalam negeri tidak dilindungi, maka produk impor akan menyerbu. Sehingga insentif PMA melakukan investasi di Indonesia termasuk di Batam, akan hilang. Kita khawatir hilangnya insentif investasi itu akan membuat investasi ke Batam akan menurun. Akibatnya pengangguran akan melonjak,” ujarnya. (*)