Selasa, 12 Mei 2026
Beranda blog Halaman 3676

Ditolak Gelora Masuk Koalisi Prabowo-Gibran, Begini Respons PKS

0
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. (Dok JawaPos.com)

batampos – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera merespons penolakan Partai Gelora yang menolak partainya untuk bergabung ke dalam koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang memenangkan Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Mardani dalam akun Instagram pribadinya @mardanialisera yang menampilkan pembicaraan bersama istrinya yang juga kader PKS, Siti Oniah, pada Senin (29/4).

“Oposisi apa koalisi? Ha-ha-ha,” tanya Mardani ke istrinya.

Siti pun menjawab Mardani. Dia menyindir Partai Gelora yang perolehan suara pilegnya tak mencapai Parliamentary Threshold sebesar 4 persen, sehingga tak lolos ke DPR.

“Aduh ya, dengar berita yang menolak PKS untuk koalisi. Aduh, terima kasih ya, itu partai apa ya? Nggak lolos PT gitu loh, masyaallah tabarakallah. Nol koma sekian loh,” ucap Siti.

Sementara, Mardani menegaskan proposal yang dimiliki PKS dan Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta berbeda.

“Proposalnya kita sama Mas Anis beda, dan visinya beda,” tegas Mardani.

Anggota Komisi II DPR RI ini menyatakan, sikap partainya lebih cenderung untuk menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Kalau saya, oposisi, sehat kok, sekalian kita jaga pemerintah biar betul-betul bekerja buat rakyat,” cetus Mardani.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik mengatakan, pihaknya menolak bila PKS bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, PKS dalam proses pencalonan Prabowo-Gibran kerap menyerang keduanya, sehingga tak elok bila mereka masuk ke dalam koalisi.

“Seingat saya selama proses kampanye, di kalangan PKS banyak muncul narasi sangat ideologis dalam menyerang sosok Prabowo-Gibran,” papar Mahfuz dalam keterangannya, Minggu (28/4).

“Jika sekarang PKS mau merapat karena alasan proses politik sudah selesai, apa segampang itu PKS bermain narasi ideologisnya? Apa kata pendukung fanatiknya? Sepertinya ada pembelahan sikap antara elite PKS dan massa pendukungnya,” imbuhnya. (*)

Cegah Balap Liar, Pemerintah Didorong Sediakan Sirkuit Non Permanen

0
Lantas Razia Dalil Harahap 6 e1701621493659
Satlantas Polresta Barelang saat razia balap liar dan knalpot brong di simpang Kara, Batamcenter beberapa waktu lalu. Foto. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Aksi balap liar di jalanan Batam hampir setiap malam ditemukan. Aktivitas ini didominasi motor yang menggunakan knalpot brong dan dikendarai anak remaja.

Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kepulauan Riau, Usep RS mengatakan pencegahan balap liar ini harus ada peran pemerintah dan bukan hanya tugas kepolisian saja.

“Harusnya di Batam ada sirkuit non permanen yang bisa digunakan anak-anak ini, bukan di jalanan. Ini peran pemerintah, dan kita dorong ini,” ujarnya, Senin (29/4).

Baca Juga: WN Singapura Nyaris Diamuk Massa, Disangka Menculik Anak

Usep menjelaskan di sirkuit non permanen, anak-anak bisa menyalurkan hobinya, seperti pada akhir pekan. Nantinya, dari sirkuit itu bisa timbul bibit baru untuk olahraga balap sepeda motor.

“Kan memang ada atlet kita (Kepri) muncul dari balap-balap (liar) itu. Apalagi Juni mendatang kita ada kejuaraan,” katanya.

Hal senada dikatakan Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari. Untuk mencegah balap liar ini, Ia juga meminta peran pemerintah untuk menyediakan wadah bagi anak remaja menyalurkan hobinya dalam balap motor tersebut.

“Harapan kita pemerintah bisa menyiapkan wadah bagi adik-adik ini untuk menjalankan hobinya di tempat yang tepat. Sehingga jalanan umum ini tidak digunakan balap liar,” katanya.

Baca Juga: DPRD Akan Panggil Pihak Sekolah Yos Sudarso Batuaji untuk RDP

Selain itu, dibutuhkan peran aktif para orangtua. Cut meminta oara orangtua untuk membatasi jam malam anak keluar rumah. Sebab, para pebalap liar dan pengguna knalpot brong ini mayoritas anak remaja.

“Tolong jam malam itu dibatasi. Karena kumpul-kumpul itu menjadi faktor dan terpengaruh aksi trek-trekan,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Rapat Pleno Kedua 2024 KONI Kepri Bahas Persiapan Tim Kepri ke PON ACEH-Sumut 2024

0
Ketua KONI Kepri Usep RS saat memimpin rapat pleno kedua 2024 KONI Kepri

batampos-Menjelang Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh- Sumut tanggal 8-20 September 2024 mendatang, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kepri terus mempersiapkan perencanaan dan persiapan terhadap atletnya yang lolos ke PON.

Persiapan demi persiapan demi mengangkat nama Kepri di ajang olahraga tingkat nasional itu terus dilakukan. Selain itu, untuk pemberangkatan tim Kepri ke Aceh dan Sumut September mendatang pun terus dimatangkan.

Saat ini setidaknya ada 107 atlet dari 30 cabor mulai Mei mendatang akan masuk ke pusat latihan.

Dan kesiapan tim Kepri ke PON Aceh-Sumut jadi agenda utama dalam rapat pleno kedua tahun 2024 Pengurus KONI Kepri, Sabtu (27 April/4/2024) di Kantor KONI Kepri.

BACA JUGA: Amanah Anggaran Dasar, KONI Kepri Gelas Rakerprov Tahun 2024 di AP Premier Hotel, Batam

Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua Umum KONI Kepri Usep RS ada beberapa poin yang dihasilkan.

“Dari kesepakatan rapat diputuskan beberapa agenda. Yang pertama untuk kesiapan enter by name atlet yang telah lolos PON,” kata Usep RS.

Berikutnya, ujar Usep, rapat juga membahas tentang enter by name dan enter by number yang telah disetujui PB PON.
”Kami juga membahas tentang KONI kabupaten/kota yang sudah sampai waktunya supaya menyesuaikan jadwal untuk segera melaksanakan muskot dan muskab,” ujar Usep RS.

Usep RS juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk para Atlit yang berhasil lolos ke PON Aceh-Sumut 2024.

“Insya Allah sesuai dengan komunikasi dengan pak gubernur Kepri (Gubkepri) akan diberikan dana apresiasi oleh pemprov melalui KONI Kepri di Bulan Mei,” ujar Usep RS.

Dalam rapat pleno, KONI Kepri juga membahas tentang kesiapan atlet untuk melakukan tes fisik, training centre(tc ) dan TC terpusat, dan try out.

Dengan ketersediaan waktu selama 4 bulan ini, kata Usep KONI Kepri juga akan membentuk satuan tugas atau satgas KONI. “Satgas ini nanti akan diseuaikan dengan lokasi pelaksanaan PON di Aceh dan Sumatera Utara,” ujarnya lagi.

Usep RS mengharapkan doa restu dari masyarakat Kepri agar memberikan dukungan terhadap 107 atlet yang akan diberangkatkan mewakili 30 cabor lolos PON yang akan merebut emas di 130 nomor pertandingan. (*)

Brigadir Ridhal Jadi Ajudan Pengusaha Lalu Bunuh Diri Ternyata Tak Miliki Izin Kapolres Manado

0
Anggota Satlantas Polresta Manado, Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan. Dia tewas di dalam mobil Alphard warna hitam. (Ist)

batampos  – Brigadir Ridhal Ali Tomi dipastikan memiliki pekerjaan tambahan sebagai ajudan atau sopir seorang pengusaha di Jakarta. Namun, dia dipastikan tidak memiliki izin dari satuan atau pimpinan di Polresta Manado.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, buntut peristiwa ini, Bid Propam Polda Sulawesi Utara memutuskan memeriksa Kapolres dan Kasatlantas Polresta Manado. Mereka dimintai keterangan mengenai keberadaan Ridhal di Jakarta.

“Pak Kapolda memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap atasanya, baik Kasatlantas, Kapolrestanya untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan keberadaan Brigadir RAT di Jakarta,” kata Michael saat dihubungi, Senin (29/4).

Sejauh ini Kapolresta dan Kasatlantas tidak menberikan penugasan untuk mengawal pengusaha. Ridhal disebut bekerja tanpa izin pimpinan.

“Hasil pendalaman kita di sini dari hasil pemeriksaan Propam di sini ternyata yang bersangkutan ketika menjadi driver atau ajudan itu tidak dilengkapi surat tugas maupun izin dari kesatuan,” jelas Michael.

Sebelumnya, Anggota Satlantas Polresta Manado, Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan. Dia tewas di dalam mobil Alphard warna hitam.

Kabar tewasnya Brigadir Ridhal dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Saat ini kasus sudah ditangani Polsek Mampang.

“Polsek mampang Polrestro Jaksel Polda Metro Jaya telah menangani sejak awal proses penyelidikan ini,” kata Trunoyudo.

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengidentifikasi kematian Brigadir Ridhal karena bunuh diri, bukan pembunuhan. “Bukan penembakan ya,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (26/4).

Ade menuturkan, korban tewas dengan menembakan senjata api ke kepalanya sendiri. Korban ditemukan sudah tak bernyawa di dalam mobilnya. “Iya bunuh diri menembak kepalanya menggunakan senpi,” tegasnya. (*)

Sumber: JP Group

Bea Cukai Beberkan Hal Ini, Bantah Baru Bertindak Usai Viral

0
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani saat ditemui di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (28/5). (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

batampos – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani membantah kasus terkait pelayanan bea cukai baru ditangani usai viral di media sosial. Menurutnya, penanganan yang dilakukan Bea Cukai sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Enggak ada itu (viral dulu baru ditangani). Semua kita jalan,” kata Askolani saat ditemui usai konferensi pers di Gedung DHL Express Service Point – JDC, Tangerang, Senin (29/4).

Lebih lanjut, anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani ini membeberkan terkait langkah perbaikan terkait layanan barang kiriman di Bea Cukai. Utamanya, agar hal-hal yang dikeluhkan oleh netizen dan kasus yang ramai di media sosial akhir-akhir ini tidak lagi terulang.

Askolani menyebut, ke depan pihaknya akan terus memperkuat sistem komunikasi di Bea Cukai dan pihak-pihak terkait. Terlebih, di tengah kritikan yang datang pihaknya telah menampung banyak masukan.

“Kita terus perkuat (komunikasi), intinya masukan tadi sudah saya bilang. Ini hanyalah satu part daripada masukan teman teman di sana yang ribuan lebih komunikasi, dan itu dengan sistem komunikasi kita yang bagus kita bisa selesaikan,” jelasnya.

Selain itu, Askolani juga menyebut akan melakukan edukasi terhadap Perusahaan Jasa Titipan (PJT), para pelaku usaha, hingga pelaku Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

Tak hanya itu, perbaikan juga perlu dilakukan oleh PJT dengan memperbaiki Perjanjian tingkat layanan (SLA). Hal itu, kata Askolani, sebagai bentuk bahwa perbaikan terkait layanan barang kiriman ini tidak hanya bisa diselesaikan oleh satu pihak.

“Ini mungkin kita ingatkan sama-sama ya. Perbaikan dan penguatan insya Allah terus kita lakukan, termasuk kita mengedukasi PJT, mengedukasi para pelaku usaha, pelaku PJPK, termasuk memperbaiki SLA mereka,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sepanjang bulan April 2024 ada sejumlah kasus viral yang mencuat di media sosial terkait pelayanan Bea Cukai. Diantaranya, persoalan sepatu impor seharga Rp 10 juta yang dikenakan bea masuk sebesar Rp 31 juta.

Lalu, tertahannya alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional dari Korea Selatan yang diharuskan membayar bea masuk sebesar Rp 116 juta hingga melampiran surat kuasa, NPWP sekolah, dan lampiran bukti bayar pembelian.

Terakhir, mainan berupa action figure (Robotic) yang merupakan kiriman bagi influencer RI untuk keperluan review yang sempat tertahan di Bea Cukai dan rusak. Kasus ini hampir mirip dengan sepatu impor yang dikenakan denda karena diduga melakukan praktik under invoicing karena nilai barang yang diinformasikan pihak ekspedisi tidak sesuai dengan harga sebenarnya. (*)

Sumber: JP Group

Viral, Pria yang Mengaku Saudara Jenderal Kabur usai Menyiksa Anak, Polisi Minta Segera Menyerahkan Diri

0
Ilustrasi penganiayaan./Pexels (Karolina Grabowska)

batampos – Polrestabes Bandung masih memburu pria berinisial Y yang menganiaya anak berinisial N, 14. Pelaku diduga kabur setelah kasusnya ramai beredar di media sosial.

“Belum (tertangkap),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahmah saat dihubungi, Senin (29/4).

Rahman memastikan, pelaku akan diburu sampai dapat. Dia pun meminta kepada Y agar bersikap kooperatif terkait kasus tersebut.

“Saya mengimbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengab video yang beredar agar menyerahkan diri,” jelasnya.

Sebelumnya, viral aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pria berinsial Y kepada N, 14 di Kota Bandung, Jawa Barat. Kejinya pelaku bahkan sampai melakukan siaran langsung saat pebganuayaan terjadi.

Dalam video terlihat korban sampai menjerit-jerit saat dipukul. Dia juga dikabarkan diancam menggunakan pisau yang diletakan di area perut korban.

Dalam aksi siaran langsungnya, pelaku mengaku sebagai keponakan anggot TNI, Mayjen TNI Rifky Nawai.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahmah memebernarkan adanya perundungan tersebut. Korban pun telah membuat laporan polisi.

“Korban terkait yang viral di atas baru membuat laporan polisi kemarin siang di Satreskrim Polrestabes Bandung,” kata Rahman saat dihubungi, Senin (29/4).

Rahman mengatakan, saat ini terduga pelaku masih dalam pengajaran. Polisi mendesak kepada Y untuk segera menyerahkan diri. (*)

Sumber: JP Group

PAPDI Meluncurkan Rekomendasi Terbaru: Vaksin PCV15 Ditambahkan dalam Jadwal Vaksinasi Dewasa 2024

0
Dr. dr. Sukamto Koesnoe, SpPD-KAI, FINASIM, (kiri) selaku Ketua Satgas Imunisasi Dewasa PAPDI; Dr. dr. Sally Aman Nasution SpPD, K-KV, FINASIM, FACP  (tengah) selaku Ketua Umum PB PAPDI; dan dr. Ceva Wicaksono Pitoyo, SpPD, K-P, FINASIM, KIC, (kanan) selaku Anggota Bidang Pengembangan Profesi dan Penelitian PAPDI berbincang di sela kegiatan konferensi pers Pembaruan Rekomendasi Jadwal Vaksinasi Dewasa oleh PAPDI, di Jakarta (29/4).

batampos – Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) telah mengumumkan pembaruan signifikan terhadap rekomendasi jadwal vaksinasi dewasa tahun 2024 dengan penambahan vaksin Pneumokokal Konjugat 15-valent (PCV15). Keputusan ini, diambil sebagai respons terhadap masalah kesehatan masyarakat terkait pneumonia di Indonesia.

Vaksin PCV15, yang melindungi terhadap 15 serotipe bakteri pneumokokus, kini disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pemberian kepada dewasa. Ini melengkapi daftar 22 jenis vaksin yang direkomendasikan PAPDI untuk kelompok usia 18 tahun hingga lansia, guna meningkatkan perlindungan terhadap penyakit menular.

Dr. dr. Sally Aman Nasution SpPD, K-KV, FINASIM, FACP, Ketua Umum PB PAPDI, menjelaskan, “Rekomendasi kami terus berkembang seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Penambahan vaksin PCV15 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia dan menekan beban penyakit seperti pneumonia.”

Anggota Bidang Pengembangan Profesi dan Penelitian PAPDI, dr. Ceva Wicaksono Pitoyo, SpPD, K-P, FINASIM, KIC., menyoroti manfaat vaksinasi dewasa, “Vaksinasi PCV tidak hanya melindungi dari pneumonia, tetapi juga dari penyakit serius lainnya seperti meningitis dan bakteremia.”

Satuan Tugas Imunisasi Dewasa PAPDI, Dr. dr. Sukamto Koesnoe, SpPD-KAI, FINASIM, menambahkan, “Pemberian PCV15 pada rekomendasi vaksinasi dewasa PAPDI 2024 menunjukkan komitmen kami untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya vaksinasi dewasa di Indonesia.”

PAPDI juga memberikan perhatian khusus terhadap para jamaah Haji dan Umroh. Prof. Dr. dr. Samsuridjal Djauzi, Sp.PD-KAI, FINASIM, Penasihat Satuan Tugas (Satgas) Imunisasi Dewasa PAPDI, menyarankan, “Para jamaah diharapkan mendapatkan vaksin PCV minimal 1 dosis sebagai langkah pencegahan terhadap pneumonia selama musim ibadah.”

Rekomendasi terbaru ini didorong oleh upaya PAPDI untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia melalui vaksinasi yang efektif dan berbasis bukti ilmiah. (*)

Ternyata Nunggak Pajak Rp 119,2 Juta, Ferrari Milik Harvey Moeis yang Disita Kejagung

0
Mobil milik tersangka Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung di Kejagung, Jakarta. Kejaksaan Agung kembali menyita tiga mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis yakni dua unit Ferrari dan satu Marcedes Benz terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

batampos – Mobil Ferrari 458 Speciale nomor polisi B 2 MKL milik tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah, Harvey Moeis menjadi sorotan. Pasalnya, setelah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), mobil tersebut diduga belum bayar pajak.

Berdasarkan penelusuran laman resmi Samsat Banten, mobil tersebut masih memiliki masa berlaku STNK sampai 2025. Namun, jejak pembayaran pajaknya sudah menunggak selama 4,5 bulan.

Tunggakan pajak yang belum dibayarkan mencapai Rp 119.291.100. Pajak tersebut belum dibayarkan sejak 16 Desember 2023.

Nilai tersebut didapat sudah dijumlahkan dengan denda yang dibebankan. Dengan rincian denda PKB sebesar Rp 10.825.300 dan denda SWDKLLJ sebesar Rp 70.000. Dengan begitu total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 119.291.100.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Dia menjadi tersangka usai nenjalani serangkaian pemeriksaan.

“Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di kantornya, Rabu (27/3) malam.

Harvey keluar dari ruang pemeriksaan Kejagung menggunakan rompi pink. Dia pun langsung dikenakan penahanan.

Baca Juga: Usai Viral, Hibah Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Tertahan Sejak 2022 Akhirnya Diserahkan ke Pihak Sekolah

“Untuk kepentingan penyidikan, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan,” jelas Kuntadi.

Harvey sendiri sekarang dikabarkan menjadi pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT). Dia menjadi tersangka ke-16 yang ditetapkan oleh Kejagung dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Sumber: JP Group

Minta Suara PSI jadi Nol di Dapil Papua Tengah, MK Sebut Tak Cukup Bukti

0
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

batampos – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, PDI Perjuangan kurang mengantongi alat bukti terkait isi permohonan yang meminta suara PSI jadi 0, pada Pileg 2024 di daerah pemilihan (dapil) Papua Tengah. Sebab, PDIP mempersoalkan perolehan suara di lima dapil, yakni Dapil Papua Tengah 3, Papua Tengah 5, Puncak 2, Puncak 3, serta Puncak 4.

Sebab, PDIP meyakini pemungutan suara di lima dapil itu menggunakan sistem noken alias sistem ikat. Namun, hakim konstitusi Guntur Hamzah bertanya apakah memang di lima dapil tersebut menggunakan sistem noken.

“Sistem ikat ini murni atau masih ada komponen dari dapil Saudara (kuasa humum PDIP) yang menggunakan sistem one man one vote? Itu belum bisa dijawab ya? Oke,” kata Guntur saat menyidangkan PHPU Pileg 2024 di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (29/4).

Ia lantas mengaku tidak bisa menemukan cukup bukti terkait petitum PDIP yang ingin menihilkan suara PSI di Dapil Papua Tengah 5.

“Saudara nol-kan itu, di Dapil Papua Tengah 5 untuk PDI-Perjuangan, nah ini saudara nol-kan suara PSI, nah ini saudara, saya cari bukti-bukti pendukung apakah benar ini Anda sudah, karena ini sistem ikat menurut Saudara ya, nah saya tidak melihat itu ada bukti data untuk meng-nol-kan itu,” urai Guntur.

Ia kemudian meminta pihak kuasa hukum PDIP untuk menyertakan bukti tambahan terkait permintaan menihilkan suara PSI di Dapil Papua Tengah 5. Penyertaan bukti dilakukan agar KPU RI selaku pihak terkait dan Bawaslu RI bisa diminta tanggapan.

Sementara, hakim konstitusi Arief Hidayat selaku ketua panel menyubutkan, pemohon bisa menyertakan alat bukti hingga sebelum sidang putusan PHPU Pileg 2024. Namun, penyertaan alat bukti yang dilakukan selain pada hari ini akan menjadi penilaian oleh hakim MK. Sebab, pihak KPU RI dan Bawaslu RI bisa jadi tidak memberikan tanggapan ketika ada alat bukti baru.

“Alat bukti pemohon kalau tidak disampaikan di sidang pertama, sidang pendahuluan, maka akan menjadi penilaian hakim dalam sidang putusan. Karena apa? Karena itu tidak bisa diverifikasi dan tidak bisa ditanggapi oleh pihak terkait dan termohon atau Bawaslu. Jadi, pemohon hendaknya dalam sidang ini sudah melengkapi bukti-bukti tambahan,” pungkas Arief. (*)

Sumber: JP Group

KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar Terkait Bupati Labuan Batu Erik Adtrada

0
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

batampos – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp48,5 miliar yang tersebar dalam beberapa rekening dan dalam bentuk tunai yang diduga terkait perkara dugaan tindak pidana Korupsi dengan tersangka Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR).

“Tim penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp48,5 miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ali menerangkan salah satu rekening tersebut atas nama Erik Adtrada Ritonga, namun tidak menjelaskan lebih detail soal jumlah uang yang ditemukan dalam rekening tersebut.

Tim penyidik selanjutnya langsung melakukan pemblokiran sekaligus penyitaan terhadap akun rekening bank dimaksud dengan berkoordinasi pada pihak bank terkait.

Penyitaan uang tersebut dilakukan juga dalam rangka melengkapi berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR dan kawan-kawan.

“Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery,” kata Ali.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 12 Januari 2024, mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) serta dua pihak swasta, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).

Penetapan tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tindak lanjut atas laporan dan informasi masyarakat soal dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, berupa pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Pada Kamis, 11 Januari 2024, tim penyidik KPK mendapatkan informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR.

Atas informasi tersebut, KPK langsung bergerak untuk mengamankan para pihak yang berada di Kabupaten Labuhan Batu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp1,7 miliar.

Tersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Sumber: Antara