Rabu, 24 Juni 2026
Beranda blog Halaman 3731

Syarat Terbaru Pembuatan SIM dan Perpanjangan Belum Berlaku di Batam

0
Bimbel SIM Gratis e1667811122651
Personel Satlantas Polresta Barelang memberikan pelatihan bimbel pembuatan SIM di Mapolresta Barelang. Foto. Cut Putri untuk Batam Pos

batampos – Polri akan memberlakukan aturan baru dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Syaratnya, pemohon wajib menunjukkan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif.

Kanit Regiden Polresta Barelang, Iptu Latifa Andika Nur Sabrina mengatakan aturan baru ini belum berlaku di Batam.

“Di Batam belum diberlakukan. Karena masih uji coba di 7 provinsi,” ujarnya, Selasa (4/6).

Baca Juga: Pipa dan Jaringan Kabel Menghambat Aliran Air di Drainase Induk

Ketentuan ini nantinya akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024. Adapun 7 provinsi yang dilakukan uji coba, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Nanti pemberlakuan di Kepri khususnya di Batam menunggu arahan pimpinan,” kata Latifa.

Syarat itu tertuang di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.

Baca Juga: Peminat PPDB Jalur Afirmasi Terhalang Surat Domisili dan Kartu PKH dan PIP

Sebelumnya, Polresta Barelang juga memberlakukan syarat baru penerbitan SKCK dengan BPJS Kesehatan, Kamis (1/3). Persyaratan baru ini dalam rangka uji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat nasional.

Selain Polresta Barelang, uji coba ini juga diberakukan di Mapolsek Batuaji. Dalam pengajuan, peserta nanti didampingi Tim BPJS Kesehatan.

“Sejauh ini baru pembuatan SKCK saja dengan BPJS Kesehatan. SIM belum,” ujar Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Pemkab Alokasikan Anggaran Rp 2 Miliar untuk Beasiswa bagi Mahasiswa di Bintan

0
Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyapa anak-anak muda saat kegiatan di salah satu sekolah di Tanjunguban, belum lama ini. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mengalokasikan anggaran sekira Rp 2 miliar lebih pada tahun 2024 untuk beasiswa bagi mahasiswa di Bintan.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengatakan, alokasi anggaran sekira Rp 2 miliar lebih untuk beasiswa bagi mahasiswa di Bintan. Hal ini dilakukan dalam mendukung kualitas pendidikan perguruan tinggi bagi mahasiswa di Kabupaten Bintan.

BACA JUGA: Beasiswa Mahasiswa Prestasi dan Kurang Mampu Jadi Program Prioritas Elyza Riani

“Ini komitmen kita dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Bintan,” ungkap Roby.

Beasiswa itu akan dialokasikan untuk mahasiswa yang menempuh jenjang pendidikan strata 1 dengan besaran sekira Rp 1 miliar dan Rp 1 miliar lagi dialokasikan untuk beasiswa bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan jenjang diploma 1 pariwisata.

Dia berharap, beasiswa yang diberikan dapat mendorong mahasiswa penerima beasiswa lebih semangat lagi dalam meraih pendidikan di jenjang perguruan tinggi tanpa terkendala lagi dengan masalah keuangan.

“Semoga ini menciptakan peluang bagi anak-anak muda di Bintan untuk mengembangkan potensi dan kontribusinya di berbagai bidang ilmu,” tukasnya. (*)

 

Reporter: Slamet N

Rizki Faisal Sebut Event Drag Race Penting Difasilitasi untuk Kurangi Balap Liar

0
Event Drag Race dan Drag Bike dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78. (istimewa)

batampos – Anggota DPR RI terpilih Rizki Faisal mengatakan bahwa event Drag Bike dan Drag Race baik untuk mengurangi angka balapan liar di Indonesia. Hal itu ia sampaikan sehubungan dengan perhelatan Kapolda Cup Kepri Drag Bike dan Drag Race yang diikuti lebih dari 800 pembalab pada Minggu (2/6) lalu.

Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kepri itu mengatakan, event Drag Bike dan Drag Race tidak hanya menjadi wadah positif bagi pecinta balap kendaraan bermotor, tetapi juga sebagai upaya untuk mengurangi aksi balap liar di jalanan yang dapat membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri dan juga Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Try Yulianto yang telah menyelenggarakan Drag Race dan Drag Bike ini dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78,” kata Rizki Faisal, Rabu (5/6).

Kegiatan balap serta pembukaan event Drag Rice dan Drag Bike ini sendiri dilakukan di sirkuit NP Temenggung Abdul Jamal. Event ini diharapkan dapat menjadi ajang tahunan yang mampu menyalurkan hobi balap masyarakat Kepri ke jalur yang lebih aman dan terorganisir.

Selain itu, ia menyebut bahwa acara ini juga menunjukkan sinergi yang baik antara IMI Kepri dan Polda Kepri dalam menciptakan kegiatan positif yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Semoga apa yang diharapkan bapak Kapolda Kepri yakni mengurangi aksi balap liar bisa tercapai,” ucap Rizki.

“Bila perlu juga tidak ada lagi balap-balap liar di Provinsi Kepri khususnya di Kota Batam,” sambung politisi Golkar tersebut.

Selama berlangsungnya Kapolda Cup, peserta dan penonton menikmati berbagai kompetisi balap yang berlangsung dengan sportif dan penuh semangat. Ajang itu, sambung anggota DPR RI terpilih Faisal, menjadi bukti bahwa dengan kerja sama dan dukungan yang tepat. Hobi balap bisa diarahkan ke kegiatan yang lebih positif dan aman.

“Di event ini, lebih dari 800 starter yang ikut. Ini menunjukkan antusias tinggi. Dan ini sangat positif bagi kita semuanya,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Yan Fitri Halimansyah berharap Anggota DPR RI terpilih dari Dapil Kepri Rizki Faisal dapat mengangkat nama Kepri sebagai pusat otomotif nasional.

“Saya bangga terhadap perkembangan dunia balap dan dunia otomotif di Kepri yang didukung secara total politisi kita, Rizki Faisal. Saya juga berharap Rizki Faisal dapat mengangkat nama Kepri di tingkat nasional sebagai Pusat Otomotif Indonesia,” pungkasnya. (*)

Cabuli Siswi Berulang Kali, Guru Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara

0
SIDANG
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

batampos – Buya Restu, guru pesantren di kawasan Nongaa divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/6). Ia dinilai terbukti mencabuli siswinya berulangkali.

Modus yang digunakan Restu yakni menjalin hubungan asmara dan berjanji akan menikahi. Namun perbuatan terdakwa diketahui orang tua korban dan melaporkan ke polisi.

Dalam amar putusan yang dijatuhi majelis hakim, menyebutkan perbuataan terdakwa Buya Restu tak ada alasan pemaaf dan pembenar. Hal itu dikarenakan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak didik.

Baca Juga: Terbukti Setrika Keponakan, Mantan Dosen di Universitas Swasta di Batam Divonis 8 Bulan Penjara

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak, yakni membujuk rayu anak atau mengancam anak untuk melakukan persetubuhan.

“Perbuatan terdakwa sah dan menyakinkan bersalah, sehingga harus dihukum sesuai perbuatannya,” ujar hakim Twis.

Dikatakan hakim Twis, yang memberatkan perbuataan terdakwa, karena merusak masa depan korban. Kemudian terdakwa juga seorang guru. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang.

“Memperhatikan unsur pasal yang telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 15 tahun penjara, kemudian denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan penjara,” jelas hakim Twis.

Atas putusan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Christopher menyatakan pikir-pikir. “Terdakwa pikir-pikir yang mulia,” ujar Cris. Begitu juga dengan jaksa.

Baca Juga: Truk Gandeng Bawa Alat Berat Terbakar

Vonis terhadap terdakwa sama persis dengan tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.

Usai sidang, Christopher menjelaskan bahwa antara terdakwa dan siswi tersebut telah menjalani hubungan selama 6 bulan. Dimana terdakwa berstatus sebagai guru baru di pesantren dan jatuh cinta dengan siswi tersebut.

“Mereka melakukan tak ada paksaan, hanya bujuk rayu saja,” sebut Christopher.

Diketahui pencabulan yang terjadi pada siswi pesantren kawasan Nongsa atas laporan orang tua. Sebab anak mereka yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP di cabuli berkali-kali oleh guru di pesantren tersebut. (*)

Reporter: Yashinta

Hyundai Luncurkan Pre-Booking All-New KONA Electric: Kendaraan Listrik Canggih dengan Harga Mulai 500 Jutaan

0

batampos – PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) hari ini secara resmi membuka pre-booking untuk kendaraan listrik terbaru mereka, all-new KONA Electric. Mobil listrik inovatif ini menawarkan all-electric range (AER) hingga lebih dari 600 km dan dibanderol dengan harga kompetitif mulai dari Rp500 jutaan. Konsumen kini dapat melakukan pre-booking secara eksklusif melalui situs resmi Hyundai Motors Indonesia.

Woojune Cha, President Director PT Hyundai Motors Indonesia, menyampaikan, “All-new KONA Electric merupakan mobil listrik pertama di Indonesia yang menggunakan baterai produksi lokal. Kami yakin bahwa melalui produk terbaru ini, Hyundai akan semakin mengukuhkan posisinya sebagai pionir dan pemimpin EV di Indonesia, sekaligus mendorong percepatan elektrifikasi di tanah air.”

Fransiscus Soerjopranoto, Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia, menambahkan, “Sejak pertama kali diperkenalkan awal tahun ini, all-new KONA Electric telah menerima sambutan luar biasa dari masyarakat Indonesia. Mobil ini hadir dengan desain futuristis, teknologi konektivitas terdepan Hyundai Bluelink, dan berbagai fitur canggih lainnya. Kami menawarkan produk ini dengan harga yang kompetitif sekitar Rp500 jutaan, siap memenuhi kebutuhan konsumen akan mobil listrik di Indonesia tanpa perlu menunggu lama.”

All-new KONA Electric pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada Februari lalu di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024. Sejak itu, antusiasme masyarakat terhadap kendaraan ini terus meningkat. Berikut beberapa fitur utama yang ditawarkan oleh all-new KONA Electric:

Desain Eksterior Futuristis dan Stylish
All-new KONA Electric mengusung desain futuristis dan stylish dengan profil clean dan aerodinamis. Pixelated Seamless Horizon Lamp yang membentang di bagian depan dan belakang menciptakan tampilan ikonis dari mobil ini. Twin headlamp dengan lampu projector Full LED dan Seamless Horizon Lamp di kap mesin menciptakan sorotan cahaya yang eye-catching. Wheel arch sewarna bodi serta permukaan parametrik diagonal yang tegas menambah kesan tangguh dan dinamis, sementara Active Air Flap di bumper depan meningkatkan efisiensi energi dan memberikan pendinginan yang dibutuhkan komponen kendaraan.

Fitur Konektivitas dan Keamanan Terdepan
Hyundai turut melengkapi all-new KONA Electric dengan berbagai inovasi teknologi. Fitur konektivitas terdepan dari Hyundai Bluelink memberikan kemudahan lebih bagi pengguna dalam menikmati pengalaman mobilitas harian. Pengguna juga bisa mendapatkan versi software terkini di EV ini dengan lebih praktis melalui sistem over-the-air (OTA) update. All-new KONA Electric juga dilengkapi dengan Hyundai SmartSense, yang menjamin pengalaman berkendara yang aman dan nyaman bagi pengguna.

Varian dan Warna
All-new KONA Electric akan hadir di Indonesia dalam empat varian, yaitu Signature Long Range, Signature Standard Range, Prime Long Range, dan Prime Standard Range. Pilihan warna eksteriornya meliputi Optic White Matte, Creamy White Pearl, Creamy White Pearl Two-tone, Titan Grey Metallic, Magnetic Silver Metallic, Magnetic Silver Metallic Two-tone, Dragon Red Pearl, Dragon Red Pearl Two-tone, dan Midnight Black Pearl.

Penawaran Pre-Booking Eksklusif
Konsumen dapat melakukan pre-booking all-new KONA Electric secara eksklusif melalui situs resmi Hyundai mulai hari ini. Sebagai bagian dari penawaran spesial, 500 pemesan pertama akan menikmati keuntungan berupa free charging selama satu tahun dalam bentuk e-wallet senilai Rp5 juta yang dapat digunakan untuk mengisi daya kendaraan listrik baik di rumah maupun di stasiun pengisian daya umum.

Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi yang pertama merasakan masa depan berkendara dengan all-new KONA Electric! Untuk informasi lebih lanjut tentang produk dan kegiatan terbaru dari HMID, kunjungi situs resmi HMID di www.hyundai.com/id/id atau ikuti kanal media sosial Hyundai Motors Indonesia di Instagram, Youtube, Facebook, dan X @HyundaiMotorID. (*) 

Pemulung Curi Obat Senilai Rp 10,4 Juta

0
2c67b1d7 fd4d 48f3 a9b2 db1da97b07d6 1
Anggota Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap Sipian Pardede.

batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap Sipian Pardede, warga Pasar Angkasa, Lubukbaja, Selasa (5/6) dini hari. Pria 38 tahun ini mencuri di toko distributor obat senilai Rp 10,4 juta.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah menerima laporan korban dari PT Haris 24 Sejahtera.

“Dari laporan itu, kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di sekitat Pasar Angkasa,” ujarnya.

Pencurian tersebut dilakukan pelaku pada pertengahan Mei lalu. Pelaku yang kesehariannya sebagai pemulung ini menggasak 3 kotak dan 1 kantong plastik obat dari mobil yang terparkir di depan toko.

“Obatan itu di daam mobil yang akan menyuplai atau mendistribusikan ke toko-toko,” katanya.

Kepada polisi, Sipian mengaku mencuri karena melihat pintu belakang mobil yang terbuka saat parkir. Kemudian ia membawa hasil curian tersebut dengan becak motor yang digunakan untuk memulung.

“Obatan itu dijual untuk biaya kehidupan sehar-hari,” ungkap Marihot.

Sementara Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Tetap waspada. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku, karena kejahatan itu bisa terjadi karena ada kesempatan,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman  penjara paling lama 5 tahun. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Eks Mentan SYL Minta Hakim Buka Blokir Rekeningnya

0
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) . (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

batampos – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuka rekening yang diblokir oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan SYL menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/6).

“Saya mohon rekening saya atau rekening istri dibuka Pak, saya engga bisa bayar ini (menunjuk tim hukum di sebelahnya), ini sudah mau tinggalkan saya semua,” kata SYL dalam sidang.

Kepada Majelis Hakim, SYL memohon terkakt pembukaan rekening yang telah disampaaikan dapat dipertimbangkan dengan baik. Apalagi, banyak kebutuhan hidup yang harus dibayar dengan uang dari rekening yang diblokir oleh KPK.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu mengaku, uang yang berada dalam rekening murni pendapatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Saya enggak main-main dengan ini Pak, oleh karena itu mohon dipertimbangkan.
Untuk hidup kami, khusus untuk membayar, barangkali ini perlu menjadi pertimbangan kemanusiaan saja,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.

Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)

Sumber: JP Group

Pengendara Motor Ditemukan Tewas di Jalan Diponegoro, Kanit Gakkum: Korban Laka Tunggal

0
4e91d7cf 140c 463d a22b f1110fac5242
Polisi menunjuk motor korban yang diduga laka tunggal.

batampos– Warga Sekupang digegerkan dengan penemuan jasad di Jalan Diponegoro atau tepatnya di hutan kawasan Mata Kucing, Selasa (4/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Jasad pria tersebut tergeletak tak jauh dari sepeda motor.

Kanit Gakkum Lantas Polresta Barelang, Iptu Viktor Hutahaean mengatakan dari penyelidikan, jasad berinisial MM tersebut merupakan korban kecelakaan tunggal.

“Sementara ini masih kecelakaan tunggal. Karena tidak nampak adanya pecahan-pecahan (kendaraan) lain di situ,” ujarnya.

Viktor menjelaskan kecelakaan tunggal tersebut diperkuat dengan kondisi motor dan lokasi tewasnya korban. Korban tewas berjarak 8 meter dari jalan.

“Untuk kondisi korban, mengalami luka lecet pada wajah, luka lecet kaki dan tangan, serta benturan kepala hingga helmnya rusak,” katanya.

Kecelakaan ini berawal saat korban melaju dari arah Sekupang menuju Batuaji mengendarai motor Honda Beat Street BP 4450 CA. Namun, korban diduga hilang kendali hingga masuk ke dalam parit di dalam hutan.

“Jasad dibawa ke RSUD Embung Fatimah dan sudah diambil pihak keluarga,” ungkapnya.

Informasi yang didapatkan, jalan tersebut kerap dijadikan lintasan drag. Aktivitas ini biasanya berlangsung setiap malam atau tepatnya pada dini hari.

“Memang disitu banyak kendaraan ngebut-ngebut. Kalau malam jadi lintasan drag,” kata Tomi, salah seorang warga Batuaji. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Begini Prosedur Terbaru Pembuatan Surat Izin Mengemudi

0
Foto ilustrasi SIM dan KTP dengan latar belakang kendaraan yang melintasi tol Tangerang-Tomang kemarin (24/5). (MUHAMAD ALI/JAWA POS)

batampos – Korlantas Polri sedang melakukan uji coba pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memiliki BPJS Kesehatan atau JKN yang aktif. Selain itu, ada syarat sertifikat mengemudi yang akan diberlakukan sebagai syarat.

Ketentuan dan tata cara pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dan berlaku nasional. Masyarakat yang hendak membuat SIM bisa langsung mendatangi Satpas di kota masing-masing.

Adapun persyaratan pembuatan SIM ada beberapa yang harus di penuhi. Untuk syarat usia paling rendah 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI. 18 tahun untuk SIM CI. 19 tahun untuk SIM CII. 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI. 21 tahun untuk SIM BII. 22 tahun untuk SIM BI umum; dan 23 tahun untuk SIM BII umum.

Kemudian untuk syarat administrasi meliputi mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik di Satpas. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli. Sertifikat ini harus dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

Pemohon kemudian melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata. Setelah semua dilengkapi, pemohon menyerahkan bukti pembayaran SIM.

Selain syarat di atas, pemohon SIM juga harus melakukan tes kesehatan dan psikologi. Tes ini bisa dilakukan di Satpas pembuatan SIM dengan dokter yang mendapat rekomendasi dari Polri.

Tes Kesehatan jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain. Sedangkan tes rohani meliputi kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian.

Setelah semua dokumen dan tahapan si atas dilalui, pemohon SIM akan melakukan ujian teori ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik.

Pemohon dinyatakan lulus ujian teori dan keterampilan di simulator jika mendapatkan nilai paling rendah 70. Bagi pemohon yang dinyatakan tidak lulus maka diberi kesempatan untuk mengikuti tes ulang paling banyak 2 kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung 1 hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Sementara, pemohon dinyatakan lulus ujian praktik, jika tidak melakukan kesalahan pada setiap materi yang diujikan. Setelah dinyatakan lulus semua, maka SIM pemohon akan diterbitkan.

Sebelumnya, Korlantas Polri akan melakukan uji coba pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memasukan syarat kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif. Uji coba akan dilakukan di beberapa Polda.

“Akan dilakukan uji coba,” kata Kepala Seksi Binyan Subdirektorat SIM Dit Regident Korps Lalu Lintas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, Senin (3/6).

Uji coba dimulai pada 1 Juli sampai 30 September 2024. Syarat kepemilikan BPJS sendiri mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Inpres itu mengatur perihal kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Uji coba bakal dilakukan di tujuh wilayah Indonesia. “Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” jelasnya. (*)

Sumber: JP Group

Ditagih Pajak Air Permukaan Senilai Rp48 Miliar, ATB Tunjuk OC Kaligis & Associates sebagai Kuasa Hukum

0
Dam Seiladi Dalil Harahap
Waduk Seiladi. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dinyatakan memenangkan sengketa pajak air permukaan melawan PT Adhya Tirta Batam (ATB).

Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Pajak yang sebelumnya menolak gugatan ATB.

Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah memutuskan untuk memperkuat putusan Pengadilan Pajak yang sebelumnya menolak gugatan dari PT ATB.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, sekaligus memperkuat putusan dari Pengadilan Pajak,” ujar Diky, Rabu (5/6).

Bapenda Kepri kini meminta PT ATB untuk segera melunasi kewajibannya terkait pajak air permukaan yang kurang bayar untuk periode Juli 2016 hingga Juni 2018.

“Jumlah total yang harus dibayar, termasuk sanksi administrasi, mencapai Rp48 miliar lebih,” jelasnya.

Menurut Diky, pelunasan hutang ini tidak hanya akan menyelesaikan kewajiban PT ATB kepada Bapenda Kepri, tetapi juga akan membawa manfaat signifikan bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan masyarakat Kepri secara keseluruhan.

“PAD yang diperoleh dari pelunasan hutang PT ATB dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah yang berkelanjutan. Hal ini akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah Kepri,” tambahnya.

Dalam upaya penagihan pajak, Bapenda Kepri akan terus menegakkan peraturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 33 Ayat (1) menyatakan bahwa penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak sekurang-kurangnya Rp100.000.000,00 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 mengatur tempat dan tata cara penyanderaan, rehabilitasi nama baik penanggung pajak, dan pemberian ganti rugi dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa.

“Kami berharap hasil putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya agar senantiasa taat dan patuh dalam membayar pajak sehingga menghindari sanksi yang akan diberikan,” tutup Diky.

Sementara itu dari pihak PT Adhya Tirta Batam (ATB) menanggapi hasil putusan Makamah Agung (MA) perihal kewajiban membayar tunggakan pajak permukaan air kepada Pemerintah Kepri.

Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus menyampaikan terkait informasi yang beredar mengenai putusan tersebut, pihaknya sudah menunjuk kuasa hukum, guna mengawal hasil putusan tersebut.

“Sehubungan dengan berita yang beredar terkait sengketa Pajak Air Permukaan antara Bapenda Provinsi Kepri dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB), dengan ini kami informasikan bahwa ATB secara resmi telah menunjuk OC Kaligis & Associates sebagai kuasa hukum,” kata dia dalam pesan whatsapp.

Maria menyampaikan untuk segala bentuk informasi dan klarifikasi yang dibutuhkan, silahkan menghubungi kantor hukum OC Kaligis & Associates (*)

Reporter: AZIS MAULANA