Rabu, 1 April 2026
Beranda blog Halaman 3783

Erdogan Sebut PBB dan Barat hanya Menonton Kejahatan Israel di Gaza

0
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.  (F Antara)

batampos – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan berikan kritikan pedasnya terhadap PBB dan negara-negara Barat, pada hari Sabtu (24/2) lalu.

Menurut Erdogan, PBB dan Barat hanya menonton kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel di Gaza selama 140 hari terakhir.

Dilansir melalui Anadolu Agency, Senin (26/2), pernyataan Erdogan disampaikan saat berbicara dalam pertemuan Partai Keadilan dan Pembangunan (AK) di provinsi barat laut Turkiye, Sarkaya.

Ia mengungkapkan penilaianya bahwa PBB dan negara Barat tidak memiliki keseriusan dalam mengupayakan gencatan senjata.

“Sedemikian rupa sehingga Dewan Kemanan PBB tidak dapat menyerukan gencatan senjata segera,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menilai bahwa negara-negara Barat maupun PBB tidak membuat upaya yang berguna untuk mencegah kekerasan yang dilakukan oleh Israel.

“Baik kekuatan Barat maupun Dewan Keamanan PBB tidak membuat upaya yang berguna untuk mencegah kekerasan Israel di Gaza,” tambahnya.

Sebelumnya pada sidang DK PBB hari Selasa, Amerika Serika memberikan veto untuk ketiga kalinya dalam menggagalkan upaya pembicaraan gencatan senjata oleh negara-negara Arab yang di pimpin oleh Aljazair.

Pemungutan suara di dewan tersebut beranggotakan 15 negara, 13 negara yang mendukung, sedangkan Inggris Abstain dan AS menjadi satu-satunya negara yang menentang rancangan itu.

Kondisi di Gaza kini semakin kritis yang telah menewaskan 29.000 lebih nyawa dan Rafah menjadi daerah terakhir tempat warga Gaza untuk mencari perlindungan yang juga kini terus digempur oleh tentara Israel dimana lebih dari 1,4 juta orang ada disana.

Perang Israel di Gaza telah mendorong 85% populasi wilayah itu ke dalam perpindahan internal di tengah kekuarangan makanan, air bersih dan juga obat-obatan dan telah menewaskan lebih sementara itu 60% infrastruktur kantong telah rusak dan hancur menurut laporan PBB.

Israel telah menghantam Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas. Untuk pertama kalinya sejak didirikan pada tahun 1948, Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional badan peradilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa atas perang Gaza.

Keputusan sementara pada bulan Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan Tindakan genosida dan mengambil Langkah-langkah untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. (*)

Sumber: JP Group

Jimly Asshiddiqie Soal Hak Angket Jangan Melebar ke Pemakzulan Presiden atau Pembatalan Hasil Pemilu

0
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

batampos – Pelaksanaan hak angket dapat dilakukan bersamaan dengan penyelesaian pelanggaran di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, hak angket atau penyelidikan sebagai sarana pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap jalannya pemerintahan adalah jalan konstitusional.

Opsi itu, lanjut mantan ketua MK tersebut, bahkan selalu digunakan DPR di masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono. Justru di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), hak angket DPR belum pernah digunakan.

”Hak angket oleh DPR mencerminkan berjalannya fungsi checks and balances antarcabang kekuasaan eksekutif versus legislatif,” ujarnya kemarin (25/2).

BACA JUGA: AHY Ngaku Tak Ada Pembicaraan Khusus saat Salaman dengan Moeldoko

Karena itu, rencana penggunaan hak angket sebagai proses politik di parlemen harus dilihat secara positif saja. Pendapat tersebut senada dengan yang sebelumnya disampaikan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). JK menyebut hak angket DPR baik untuk kedua pihak (penggugat dan tergugat).

Hak angket, lanjut JK, juga dapat digunakan pihak tergugat untuk melakukan klarifikasi terhadap kecurigaan kecurangan pemilu. Karena itu, JK menyarankan pihak tergugat tidak perlu khawatir jika memang tidak merasa bersalah.

Jimly melanjutkan, meski ada proses di DPR, proses hukum di peradilan seperti di Bawaslu hingga MK harus pula dimanfaatkan untuk menyalurkan aspirasi ketidakpuasan terhadap proses dan hasil pemilu. Dua proses itu sama-sama penting dan punya peran untuk memastikan pemerintahan terpilih legitimate.

Namun, Jimly mengingatkan, anggota DPR harus memahami batas-batas kewenangannya. Jangan sampai melebar dan jadi bola liar. ”Tidak melebar kepada isu-isu liar seperti pemakzulan presiden, pembatalan hasil pemilu, dan lain-lain yang dapat dinilai memenuhi unsur sebagai tindakan makar yang diatur dalam KUHP,” imbuhnya.

Karena itu, tambah dia, aspek jadwal ketatanegaraan yang telah ditentukan benar-benar tidak terganggu. ”Untuk menjamin jangan sampai terjadi kevakuman kekuasaan menurut UUD 1945,” kata mantan ketua Mahkamah Kehormatan MK itu.

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menekankan, pelaksanaan pemilu sangat boleh diuji dengan menggunakan hak angket oleh DPR. ”Kalau bolehnya sangat boleh. Ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara-juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok. Siapa bilang tidak cocok,” kata Mahfud di Sleman, Jogjakarta, kemarin.

Dia menekankan, angket yang diberlakukan DPR bukan untuk pemilunya. Melainkan untuk kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu. Karena itu, yang bisa diangket adalah pemerintahnya.

”Kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh kan kebijakan kemudian dikaitkan dengan pemilu,” kata Mahfud.
Mahfud menegaskan, hak angket bukan untuk hasil pemilu. Sebab, hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memang memiliki jalur sendiri.

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu memang tidak bisa dilakukan angket. Tapi, yang dibolehkan untuk dilakukan angket tidak lain pemerintah, termasuk jika itu memiliki kaitan dengan pelaksanaan pemilu.

Terpisah, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menilai tidak ada urgensi menggulirkan angket. Selain penghitungan masih berlangsung, selisih paslon pemenang dengan lainnya sangat jauh.

”Saya tidak melihat ada sesuatu yang sangat aneh di situ karena memang jaraknya jauh,” ujarnya.

Meskipun, Demokrat menghormati tokoh mana pun yang ingin menggunakan hak konstitusionalnya. Ketimbang angket, AHY berpendapat ada hal lain yang penting. Yakni, merajut kembali rekonsiliasi bangsa sehingga tidak terlalu lama terjebak pascapemilu. AHY berharap delapan bulan ini jadi waktu yang penting untuk mempersiapkan transisi kepemimpinan nasional dan itu harus dikawal dengan baik. (*)

Sumber: JP Group

14 Unit Ruko Milik Andhi Pramono di Tanjungpinang Disita KPK

0
Penyidik KPK menyita ruko di Tanjungpinang. F. KPK

batampos– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset bernilai ekonomis di Tanjungpinang. Aset tersebut diduga milik tersangka gratifikasi dan pencucian uang yakni mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang berlokasi di Tanjungpinang.

Sebanyak 14 unit ruko yang disita KPK itu ada di sejumlah kawasan di Tanjungpinang, Kamis (22/2) lalu.

Jubir KPK Ali Fikri membenarkan penyidik KPK telah melakukan penyitaan aset tersangka Adhi Pramono di Kepri termasuk di Tanjungpinang.

Selain di Tanjungpinang, penyidik juga menyita satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 meter di Komplek Grand Summit at Southlinks, Tiban Indah, Sekupang, Batam.

Kemudian satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Batam. Satu bidang tanah seluas 1.674 meter di Batu Besar, Nongsa, Batam.

BACA JUGA: Pengusaha Karimun Setor ke Pejabat Bea Cukai Rp 2,4 M

“14 unit ruko yang berlokasi di Tanjungpinang,” kata Ali Fikri, Senin (26/2) dalam keterangannya.

Penyitaan ini, kata Ali, mengikutsertakan Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto dalam rangka untuk menjaga dan perawatan aset sitaaan serta kelancaran koordinasi dengan pihak terkait lainnya.

“Aset-aset yang disita ini nantinya dibawa ke persidangan untuk dibuktikan terkait dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka asset recovery,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Jaksa KPK mendakwa Adhi Pramono menerima gratifikasi sebesar Rp 58 miliar saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (*)

Reporter: Yusnadi Nazar

Kelompok Massa Bantah Preman Hingga Aksi Bakar Ban Saat Demo di Depan Kantor ICW

0
Sekelompok massa yang menamakan Forum Masyarakat Pemuda Mahasiswa Timur Cinta NKRI menggeruduk kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Senin (26/2). (Muhamad Ridwan)

batampos – Sekelompok massa yang menamakan Forum Masyarakat Pemuda Mahasiswa Timur Cinta NKRI, menggeruduk kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), di Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Senin (26/2). Mereka mengklaim merasa diintimidasi.

Koordinator Lapangan Abdul Aziz Fadirubun menegaskan, dirinya bukan kelompok preman. Ia menyuarakan agar isu pemakzulan yang disuarakan masyarakat sipil untuk dihapus.

“Saya kuliah cape, saya bukan preman, seperti yang disampaikan Lokataru,” kata Aziz saat menyampaikan orasi di depan kantor ICW, Jakarta.

BACA JUGA: AHY Ngaku Tak Ada Pembicaraan Khusus saat Salaman dengan Moeldoko

Ia menekankan, narasi pemakzulan terhadap Presiden harus dihapus. Ia khawatir ada yang menunggangi isu pemakzulan tersebut.

“Narasi pemakzulan harus dihapus, karena nanti ada capres-cawapres yang memanfaatkan,” teriak Aziz.

Selain menyuarakan orasi di depan kantor ICW, massa aksi juga melakukan aksi bakar ban. Mereka pun turut membawa spanduk yang bertuliskan antirasisme.

Peneliti ICW Wana Alamsyah sebelumnya merasa heran dengan penjagaan ratusan aparat kepolisian di depan kantornya. Pasalnya, kantor ICW yang berlokasi di Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, dikabarkan akan digeruduk sejumlah massa yang menamakan Forum Masyarakat Pemuda Mahasiswa Timur Cinta NKRI.

“Kalau dilihat dari kronologisnya, jadi kami itu baru dapat informasi bahwa ada sejumlah kepolisian yang datang, yang ingin mengamankan kantor ICW. Menurut informasi yang disampaikan pihak kepolisian, mereka menjaga dan mengamankan karena ada informasi bahwa terdapat satu kelompok masyarakat yang ingin melakukan demo ke ICW, dengan isu membahas mengenai rasisme di Papua,” ujar Wana Alamsyah ditemui di kantor ICW, Jakarta, Senin (26/2).

Wana merasa heran, kantornya yang akan digeruduk massa dengan isu rasisme Papua. Padahal, ICW tidak pernah membahas isu-isu soal Papua.

“Memang ini yang menjadi kebingungan kami juga sejujurnya, kami secara prinsip tidak melarang siapapun untuk melakukan aksi demonstrasi, karena itu merupakan hak warga negara. Tapi yang kami pertanyakan adalah mengenai isu tersebut yang didesak ke ICW mengenai isu rasisme di Papua,” ucap Wana.

Wana menduga, pengamanan kepolisian di depan kantor ICW, karena belakangan ini kerap kritis terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Yang kami curigai adalah salah satunya adalah terkait isu kecurangan Pemilu. Karena memang beberapa waktu terakhir, kami aktif sejumlah kecurangan Pemilu bersama KontraS dan sejumlah teman-teman masyarakat sipil untuk mengkritisi sejumlah kecurangan pemilu,” ungkap Wana.

Aksi demonstrasi yang menyasar kantor ICW ini disinyalir setelah menyuarakan berbagai kecurangan pada Pemilu 2024. Pasalnya, ICW bersama KontraS sebelumnya mengungkapkan terdapat selisih suara Pilpres 2024 dalam jumlah besar yang disebabkan kerusakan dalam Sirekap. Sebab, jumlah suara dalam formulir C1 yang diunggah ke Sirekap berubah dan mengalami pelonjakan.

“Jumlah suara dalam Formulir C1 yang diunggah melalui Sirekap berubah dan melonjak sehingga tidak mencerminkan perolehan suara yang asli,” ucap Kepala Divisi KontraS Rozy Brilian dalam konferensi pers di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).

Pemantauan sepanjang 14 Februari 2024 – 19 Februari 2024, lanjut Rozy, menemukan adanya selisih antara Sirekap dan formulir C1 pada 339 TPS sebanyak 230.286 suara. Tiga pasangan calon mendapatkan suara yang lebih besar setelah formulir C1 diunggah ke portal Sirekap.

Adapun selisih suara itu yakni, Anies – Muhaimin (01) 65.682 suara atau 28,52 persen, Prabowo – Gibran (02) 109.839 suara atau 47,70 persen dan Ganjar – Mahfud (03) 54.765 atau 23,78 persen.

Ia menegaskan, kegagalan Sirekap dalam menyediakan informasi yang akurat berujung pada kontroversi meluas dan dugaan kecurangan melalui portal tersebut. Terlebih, penghitungan suara sempat dihentikan selama dua hari akibat kisruh Sirekap.

“Perlu dicatat bahwa KPU menyatakan Sirekap tidak dijadikan landasan perhitungan suara, sehingga penundaan perhitungan suara menimbulkan pertanyaan besar. Terlebih lagi penundaan diputuskan melalui proses yang tidak patut, yaitu hanya melalui instruksi lisan. Penundaan perhitungan suara tanpa proses yang patut berpotensi membuka praktik kecurangan perhitungan suara,” pungkasnya. (*)

Sumber: JP Group

78 Pegawai KPK yang Terbukti Lakukan Pungli di Rutan Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

0
Sebanyak 78 pegawai KPK melakukan permintaan maaf terbuka di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/2). (istimewa)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak lanjuti putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap 78 pegawai, yang terbukti menerima pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Putusan etik terhadap 78 pegawai KPK itu berupa permintaan maaf yang disampaikan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/2).

Permintaan maaf dibacakan langsung oleh para pegawai terkait. Pelaksanaan putusan etik dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa.

BACA JUGA: AHY Ngaku Tak Ada Pembicaraan Khusus saat Salaman dengan Moeldoko

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas KPK, serta jajaran struktural KPK turut hadir dan menyaksikan eksekusi putusan etik tersebut.

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” ujar salah satu perwakilan pegawai terperiksa yang diikuti oleh seluruh terperiksa.

Dalam sambutannya, Cahya mengaku berduka atas kasus pungli di rutan KPK yang berujung penjatuhan sanksi etik ini. Dia menegaskan, perbuatan 78 pegawai itu telah menyimpang dari nilai-nilai KPK.

“Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ucap Cahya.

Cahya berharap, pemberian sanksi ini dapat membuat insan KPK mampu melaksanakan tugas dan jabatannya, dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK. Dia juga mengingatkan, agar insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, serta selalu mawas diri.

Sebagaimana diketahui, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung secara terbuka terhadap 78 pegawai KPK yang terbukti menerima pungli di Rutan KPK.

Sementara itu, 12 pegawai KPK sisanya yang juga diduga terlibat menerima pungli diserahkan Dewas kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK. Sebab, 12 pegawai itu melakukan perbuatan pungli pada 2018, yaitu saat Dewas KPK belum dibentuk, sehingga Dewas KPK tidak mempunyai kewenangan.

Adapun pegawai KPK yang saat ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa dipecat begitu saja atas persoalan etik. Namun, Dewas KPK merekomendasikan kepada Sekjen KPK untuk memeriksa dan menjatuhkan hukuman disiplin. (*)

Sumber: JP Group

Harga Sembako Meroket Jelang Ramadan, Cabai Merah Tembus Rp80 Ribu Per Kilogram

0
Cabai Merah f Iman Wachyudi
Pembeli memilih cabai merah di Pasar Bengkong Sadai beberapa waktu lalu. Foto. Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Menjelang bulan suci Ramadan, harga sejumlah bahan pokok di sejumlah pasar tradisional di Batam terpantau naik. Kenaikan paling signifikan terjadi pada jenis cabai dan ayam ras.

Di Pasar Sungai Harapan, Sekupang misalnya, saat ini harga cabai dijual Rp 80 ribu hingga Rp 85 ribu per kilogram. Padahal beberapa pekan yang lalu cabai merah dijual Rp 60 ribu per kg.

“Naik semua sekarang pak, paling tinggi itu cabai merah, sama cabai hijau. Cabai merah saat ini dijual di kisaran harga Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu per seperempat kilo. Kalau cabai hijau Rp 18 ribu sampai Rp 20 ribu per seperempat kg, ” ujar Yono, pedagang di Sungai Harapan, Senin (26/2).

Lebih lanjut Yono menjelaskan, selain harga yang naik stok pasokan juga saat ini mulai mengalami keterbatasan. Biasanya dirinya mendapatkan pasokan 20 hingga 25 kg, saat ini hanya bisa mendapatkan stok cabai sekitar 10 hingga 13 kilogram saja. “Pasokan juga gak banyak. Lagian gak berani juga simpan stok dengan harga sekarang, ” jelasnya.

Selain cabai, harga daging ayam ras juga terpantau naik. Saat ini daging ayam ras segar dijual Rp 42 ribu hingga Rp 45 ribu per kilog. Padahal normalnya Rp 38 ribu per kilo. Sementara itu daging ayam ras es dijual Rp 28 hingga Rp 30 ribu per kilo.

“Banyak yang pilih ayam es dibanding ayam segar setelah harganya naik. Untuk stok masih aman lah, ” ujar Agus, salah satu pedagang ayam ras di pasar Viktoria, Sekupang.

Kenaikan harga bahan pokok ini diakui Rahma, salah seorang pembeli. Ia mengaku kewalahan dengan kenaikan bahan pokok ini. Terlebih lagi hampir semua bahan pokok naiknya hampir berbarengan dan sangat memberatkan masyarakat. “Belum lagi Ramadan sudah pada naik. Kita masyarakat kecil yang pusing karena semuanya naik, ” ujarnya.

Warga Sekupang ini berharap pemerintah dapat mengontrol harga di pasar terkhususnya jelang Ramadan. Apalagi tingkat konsumsi masyarakat akan meningkat di bulan Ramadan. “Kalau perlu ada sembako murah lagi lah, sehingga bisa bantu kami yang memang masyarakat kecil, ” harapnya. (*)

Reporter : Rengga Yuliandra

Agar KUA Bisa Layani Pencatatan Pernikahan untuk Semua Agama, Kemenag Masih Butuh Payung Hukum dan Kesiapan SDM

0
Kantor KUA Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. ( Pradita Kurniawan Syah/Antara)

batampos – Mulai tahun ini, kantor urusan agama (KUA) tak hanya melayani pencatatan nikah untuk umat Islam saja.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa KUA akan melayani pencatatan nikah untuk semua agama.

Rencana itu pun mendapat beragam respons. Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengatakan, pada prinsipnya, KUA bukan lembaga yang berwenang menikahkan. ”KUA itu kewenangannya adalah pencatatan nikah,” katanya kemarin (25/2).

BACA JUGA: AHY Ngaku Tak Ada Pembicaraan Khusus saat Salaman dengan Moeldoko

Karena itu, tokoh Muhammadiyah tersebut mengatakan, tidak ada persoalan ketika pencatatan nikah untuk agama selain Islam juga dilakukan di KUA.

Dia menjelaskan, dalam Islam, yang menikahkan adalah wali nikah dari pihak perempuan. Seperti diketahui, rukun nikah dalam Islam ada empat. Yakni, ada dua mempelai, ijab kabul, wali dari pihak perempuan, dan dua saksi.

Anwar mengatakan, pernikahan bisa dilakukan di mana saja. Baik masjid, rumah pengantin, maupun kantor KUA. Kemudian, petugas KUA yang hadir melakukan pencatatan. Nah, untuk pasangan agama lain, menurut dia, tidak jadi persoalan ketika juga diberi akses pencatatan nikah di KUA.

Namun, harus ada kerja sama atau MoU antara Kemenag dengan lembaga terkait. Dalam hal ini Kemendagri selaku pembina dinas kependudukan dan pencatatan sipil serta Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, kegiatan pernikahan untuk pasangan selain Islam, misalnya Kristen, dilakukan di gereja dengan proses pemberkatan nikah. Setelah pemberkatan nikah, pasangan itu mendaftarkan pencatatan pernikahannya di dispendukcapil setempat.

Nah, ketika nanti pencatatan nikah pasangan nonmuslim bisa dilakukan di KUA, harus ada integrasi data antara KUA dan dispendukcapil, termasuk MA. Supaya secara administrasi kependudukan bisa dipantau dan dicatat secara legal. Selain itu, lanjut Anwar, perlu ada sosialisasi yang baik terkait kebijakan itu. Sebab, membuka layanan nikah untuk pasangan nonmuslim di KUA bisa jadi dinilai tidak lazim. ”Meskipun sesuai namanya, KUA itu tidak hanya untuk umat agama Islam,” tuturnya.

Tetapi, kegiatan pernikahan atau pencatatan nikah non-Islam di KUA yang berada di daerah mayoritas agama Islam tentu menjadi sesuatu yang baru. Sehingga harus ada sosialisasi yang baik agar tidak memicu gejolak.

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi belum bisa berkomentar banyak terkait usulan Menag itu. Dia berdalih belum mendapat penjelasan resmi dari menteri agama. ”Kami bahas dulu,” ujarnya.

Saat ditanya apakah akan berkoordinasi dengan Kemenag untuk membahas hal itu, Teguh belum bisa memastikan. Dia kembali beralasan belum ada komunikasi. ”Saya baru baca di media ini,” imbuhnya.

Di sisi lain, Guru Besar Fakultas Syariah sekaligus Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tholabi Kharlie menyebut gagasan membuka layanan pencatatan nikah untuk semua agama di KUA itu out of the box. Selain itu, ada landasan filosofinya. Sebab, Kemenag adalah kementerian untuk semua agama.

Hanya saja, dia menilai gagasan tersebut perlu dikonsolidasikan. ”Baik itu aspek regulasi, organisasi, maupun kemampuan SDM,” katanya. Sehingga pencatatan nikah untuk semua agama di KUA bisa berjalan lancar dan memenuhi aspek hukum atau legal di Indonesia.

Dia menegaskan, dari sisi regulasi, sampai saat ini pencatatan perkawinan masih ada dua klaster. Yakni, pencatatan perkawinan bagi pasangan muslim dan perkawinan pasangan nonmuslim. Menurut dia, sinkronisasi aturan itu bukan urusan yang enteng. Sebab, terkait dengan banyak undang-undang yang melibatkan lintas kementerian dan peraturan di internal Kemenag.

Dia menambahkan, KUA berada di bawah naungan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Ditjen Bimas Islam Kemenag. Jadi, tidak salah ketika KUA cenderung memberi pelayanan untuk umat Islam saja. Pasalnya, mereka berada di bawah Ditjen Bimas Islam yang khusus memberikan layanan keagamaan untuk umat Islam. Mulai urusan perkawinan, madrasah, hingga soal haji.

Namun, terkait urusan kelembagaan itu, Tholabi menilai bukan persoalan yang pelik. Tinggal diatur di internal Kemenag. Ketika KUA dibuka untuk pelayanan semua agama, maka semua Ditjen Bimas di Kemenag ikut nimbrung di dalam KUA. ”Saya kira urusan internal organisasi di Kemenag tidak terlalu rumit. Tinggal reposisi dan membuat payung hukum saja,” tuturnya.

Persoalan lain yang harus diantisipasi adalah kesiapan SDM. Dia mengatakan, SDM di KUA harus diberi wawasan, peningkatan kapasitas, dan pengetahuan lebih dalam mengenai layanan pencatatan pernikahan untuk semua agama.

Seperti diketahui, gagasan membuka layanan pencatatan perkawinan semua agama di KUA itu disampaikan langsung oleh Menag Yaqut saat raker Ditjen Bimas Islam di Jakarta pada Jumat (23/2) malam. Dia mengatakan, KUA selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat Islam, juga direncanakan jadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-Islam. ”Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA akan dijadikan sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama,” katanya.

Yaqut menuturkan, ketentuan yang berjalan saat ini, umat agama non-Islam mencatatkan pernikahan di dispendukcapil. Padahal, menurut dia, pencatatan perkawinan itu menjadi urusan Kemenag. Dengan inovasi tersebut, menurut Yaqut, data pernikahan dan perceraian untuk seluruh masyarakat Indonesia bisa terintegrasi dengan baik. Dengan aturan yang ada sekarang, Kemenag hanya memiliki data pencatatan nikah untuk umat Islam saja.

Selain urusan pernikahan, lanjut Yaqut, aula atau gedung di KUA juga bisa digunakan untuk tempat ibadah sementara umat non-Islam. Khususnya nonmuslim yang masih kesulitan memiliki rumah ibadah sendiri. Baik itu karena belum memiliki dana pembangunan rumah ibadah maupun faktor lainnya.

Pada kesempatan itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyatakan, mereka akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama. KUA saat ini menjadi unit pelaksana teknis (UPT) dari Ditjen Bimas Islam Kemenag. KUA saat ini sudah tersebar di 5.917 kecamatan. Tapi, dalam praktiknya, KUA melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan. (*)

Sumber: JP Group

 

 

WNA Bangladesh Tinggal 20 Tahun di Batam, Ketahuan Saat Buat Paspor

0
IMG 20240226 111333 scaled e1708942397326
Tersangka MH digiring petugas Imigrasi saat konfrensi pers, Senin (26/2).

batampos – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang mengamankan HM, Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Bangladesh.

Identitas pria yang mengaku sudah 20 tahun menetap di Sekupang tersebut terungkap saat hendak membuat paspor di kantor Imigrasi Belakang Padang awal Desember 2023 lalu. Ia ditahan atas dugaan pelanggaran tindak pidana Keimigrasian.

Belum diketahui secara pasti cara MH bisa memiliki memiliki identitas kependudukan sebagai WNI. Tim imigrasi pun masih melakukan pendalaman. Bahkan dokumen MH dikuatkan dengan memiliki KTP, Buku Nikah, bahkan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Taksi Online dan Pangkalan Ribut Soal Penumpang di Pelabuhan Batam Center

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, upaya pendeteksian terhadap satu orang WNA asal Bangladesh ini telah didetensi sejak 14 Desember 2023 lalu.

“Dari proses pendalaman yang kami lakukan ternyata HM ini bukan WNI melainkan WNA asal Bangladesh yang sudah lama tinggal dan menetap di Sekupang Batam,” ujar Nyoman saat gelar konfrensi pers di Imigrasi Belakang Padang, Senin (26/2)

Baca Juga: Jaga Citra Batam, KSOP Berharap Sangketa Kapal Tenker CR6 Secepatnya Diselesaikan

Bahkan berdasarkan pendeteksian keimigrasian, MH masih berstatus berkebangsaan Bangladesh. Direktorat keimigrasian melalui kedutaan juga sudah melakukan pengecekan data MH.

“Setelah dilakukan pengecekan dan pencocokan data bahwa yang bersangkutan masih berkebangsaan Bangladesh. Ia melakukan upaya pemalsuan data di Indonesia, sehingga kita amankan,” tambah kepala Kanwil KumHAM Kepri, Nyoman. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

20 Tahun WNA Bangladesh Tinggal di Batam, Ketahuan Saat Buat Paspor

0
IMG 20240226 111333 1 scaled
HM, Warga Negara Asing (WNA) Berkebangsaan Bangladesh saat diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang. Foto. Rengga Yulindra/ Batam Pos

batampos – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang mengamankan HM, Warga Negara Asing (WNA) Berkebangsaan Bangladesh. Identitas pria yang mengaku sudah 20 tahun menetap di Sekupang tersebut terungkap saat hendak membuat paspor di kantor Imigrasi Belakang Padang awal Desember 2023 lalu. Ia ditahan atas dugaan pelanggaran tindak pidana Keimigrasian.

Belum diketahui secara pasti cara MH bisa memiliki memiliki identitas kependudukan sebagai WNI. Tim imigrasi pun masih melakukan pendalaman. Bahkan dokumen MH dikuatkan dengan memiliki KTP, Buku Nikah, bahkan BPJS Kesehatan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, upaya pendeteksian terhadap satu orang WNA asal Bangladesh ini telah didetensi sejak 14 Desember 2023 lalu.

“Dari proses pendalaman yang kami lakukan ternyata HM ini bukan WNI melainkan WNA asal Bangladesh yang sudah lama tinggal dan menetap di Sekupang Batam, ” ujar Nyoman saat gelar konfrensi pers di Imigrasi Belakang Padang, Senin (26/2)

Bahkan berdasarkan pendeteksian keimigrasian, MH masih berstatus berkebangsaan Bangladesh. Direktorat keimigrasian melalui kedutaan juga sudah melakukan pengecekan data MH.

“Setelah dilakukan pengecekan dan pencocokan data bahwa yang bersangkutan masih berkebangsaan Bangladesh. Ia melakukan upaya pemalsuan data di Indonesia, sehingga kita amankan,” tambah kepala Kanwil KumHAM Kepri, Nyoman.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang, Arsi Aditya, menambahkan, WN Bangladesh yang telah menikah dengan WNI berinisial W di Malaysia 30 tahun yang lalu datang ke Indonesia melewati jalur ilegal tanpa pemeriksaan dokumen.

Arsy menerangkan singkat kronologis terungkapnya identitas WNA itu. Hal tersebut bermula pada saat yang bersangkutan mengurus paspor pada Desember lalu. Namun pada saat sesi wawancara oleh petugas Imigrasi Belakang Padang, MA menunjukkan geliat mencurigakan hingga membuat petugas curiga.

Selanjutnya untuk memastikan yang bersangkutan merupakan WN Bangladesh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Bangladesh di Jakarta. Kedutaan pun menyurati kedutaan besar Bangladesh di Jakarta untuk meminta bantuan berupa permohonan verifikasi status WNA serta agar dapat dilakukan interview secara langsung di Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang.

Pendetensian selama 30 hari dilakukan di ruang detensi Kantor Imigrasi Belakang Padang, kemudian pada 5 Februari 2024 Kedutaan Bangladesh mengeluarkan surat jawaban kewarganegaraan dan memberikan akte lahir kebangsaan atas nama MH yang diterima langsung oleh perwakilan Kantor Imigrasi Belakang Padang pada 12 Februari 2024 lalu di Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta. Setelah itu, dilanjutkan dengan koordinasi dan laporan kepada Subdit Penyidikan di Direktorat Jenderal Imigrasi untuk perkembangan kasus itu.

“Jadi ada Warga Negara Bangladesh yang mengajukan pembuatan paspor, namun dari pemeriksaan, dia akhirnya mengaku warga negara Bangladesh. Ia masuk dengan cara ilegal puluhan tahun yang lalu. Kurang lebih sudah 20 Tahun tinggal di sini. Kami berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Banglades untuk mendapatkan jawaban bahwa memang MH WN Banglades. Dengan dasar itulah kami akan menindaklanjuti ke penyidikan dengan dugaan pelanggaran UU Keimigrasian Pasal 126 huruf C,” paparnya.

Terkait identitas MH ini dan pekerjaannya selama puluhan tahun di Indonesia masih didalami. Nyoman menyebut, tujuan pembuatan paspor oleh MH adalah untuk mengurus asuransi di Malaysia. Pihaknya menduga MH adalah warga negara Bangladesh dari gaya bertuturnya yang merepresentasikan ciri khas Warga Negara Bangladesh.

“Terkait identitasnya ini juga kita masih kita terus dalami. Dari pengakuannya, pekerjaannya membantu istri. Untuk identitas MH ini kami masih terus melakukan upaya koordinasi dengan pihak-pihak terkait, ” tambah Arsy.

Selain itu pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan kejaksaan Negeri Batam dalam upaya penegakan hukum. Kini, kasus yang berstatus penyelidikan ini telah ditingkatkan menjadi penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses pralidik sebelumnya.

Atas perbuatannya, MH terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara. Kini ia telah menjadi tahanan Deteni imigrasi. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Sepanjang 2023, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang Terbitkan 8.980 Paspor

0
Gedung Baru Imigrasi Belakangpadang 2
Petugas melayani warga di kantor Imigrasi Belakangpadang. Foto. Yulitavia/ Batam Pos

batampos – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang telah menerbitkan sebanyak 8.980 paspor Republik Indonesia selama periode Januari hingga Desember 2023 di wilayah Kecamatan Belakang Padang, Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang, Arsi Aditya, mengatakan, 8.980 paspor yang diterbitkan sepanjang tahun 2023 lalu terdiri dari permohonan melalui aplikasi M-Paspor, Layanan Eazy Passport, Layanan Paspor Merdeka, Layanan Paspor Simpatik, dan Layanan PORTAL (Paspor di Atas Kapal).

“Imigrasi Belakang Padang juga turut memberikan pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Terbatas sebanyak 3 orang, pemberian dan perpanjangan izin tinggal terbatas perairan sebanyak 234 orang, ” ujarnya, Senin (26/2).

Data perlintasan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang terdiri dari TPI Pelabuhan Belakang Padang dan TPI Terminal Khusus PT. Tritunas Sinar Benua. Pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Belakang Padang tahun 2023 telah dilaksanakan sebanyak 29.883 perlintasan.

Pembukaan Terminal Khusus PT Tritunas Sinar Benua di Pulau Nirup, Kecamatan Belakang Padang yang dilaksanakan bulan Juli 2023 turut menjadi salah satu capaian kinerja Imigrasi Belakang Padang tahun ini. “Dengan dibukanya TPI Terminal Khusus ini, Imigrasi Belakang Padang telah melaksanakan sebanyak 1.111 perlintasan,” tambah Aditya.

Sedangkan dalam fungsi penegakan hukum keimigrasian, sepanjang tahun 2023 telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 44 tindakan, kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sebanyak 2 kegiatan, serta Operasi Gabungan sebanyak 2 kegiatan.

“Atas upaya dan kerja kerasnya selama tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang memperoleh beberapa penghargaan dan apresiasi diantaranya Penghargaan Peringkat ke 3 Satuan Kerja dengan Nilai Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Terbaik Semester I Tahun Anggaran 2023 Kategori Pagu Sedang (Pagu 6-16 M) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) Batam,” tuturnya.

Selain itu, Imigrasi Belakang Padang juga mendapatkan penghargaan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau diantaranya Predikat I Atas Capaian Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Tahun 2023 serta Predikat II Atas Capaian Pengelola Kehumasan dan Teknologi Informasi Terbaik Tahun 2023.

Mengawali tahun 2024, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakangpadang beserta jajaran melakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2024. Penandatanganan dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang pada tanggal 15 Januari 2024.

Telah terbentuk 6 area perubahan, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Akuntabilitas Kinerja, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, yang merupakan pilar pembentuk Zona Integritas dan memiliki tugas dalam pembenahan serta pengawasan melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik sehingga terciptanya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

“Keenam area perubahan yang telah terbentuk merupakan bagian dari Tim ZI (Zona Integritas) yang akan Menyusun dan mengkoordinasikan rencana aksi yang terukur dan memiliki target prioritas yang jelas dalam pembangunan Zona Integritas yang nantinya akan dilaksanakan dengan seluruh anggota unit kerja,” tambahnya.

Dengan adanya Komitmen bersama antara Pimpinan dan Pegawai dalam pembanguan ZI ddiharapka bisa membantu pencapaian sasaran ZI, yaitu mewujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel serta meningkatkan Pelayanan Prima bagi Masyarakat khususnya Belakang Padang.

“Kita berharap seluruhnya dapat tetap berkomitmen, disiplin dan mengedepankan sinergi serta kerja sama untuk mewujudkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang menjadi unit pelayanan publik terbaik, ” pungkasnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra