Senin, 6 April 2026
Beranda blog Halaman 3785

Polsek KKP Ringkus Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

0
TKI
Petugas dari Polairud memulangkan jenazah PMI ilegal akibat kapal yang ditumpanginya tenggelam dalam perjalanan menuju Malaysia.

batampos – Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam berhasil meringkus sindikat pelaku pengiriman PMI ilegal Malaysia Sabtu, (18/11/2023) lalu. Tak tanggung-tanggung, empat pelaku langsung diamankan dan ditahan di Polsek KKP.

Para pelaku diamankan di empat lokasi berbeda. Andi Julianto ditangkap di perumahan Golden Prima, Tanjungbuntung, Batam. Lalu, Hanifa alias Mami Desi di Batumerah, Batuampar, dan Fery Rikardo di Taman Eiren Blok Tiban Baru, Sekupang, serta Wira Ardiansyah di Perumahan Tiban Anggrek, Tiban.

Keempatnya memiliki tugas masing-masing. Andi memiliki peran menjemput calon korban di Pelabuhan Domestik Sekupang. Setelah sampai di Batam, ia juga bertugas membuatkan paspor.

Kapolsek KKP Batam melalui Kanit Reskrim Polsek KKP Batam Iptu Noval Putra Adimas menga-takan, setelah dilakukan pengem-bangan terhadap pelaku Andi, Unit Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku lain yakni Hanifa alias Mami Desi di Batumerah. Hanifa berperan sebagai perekrut korban dari kampung halaman dan membelikan tiket kapal dari kampung halaman sampai ke Kota Batam.

Baca Juga: Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Ria Saptarika

”Mami Desi memerintah Andi menjemput korban,” ujar Iptu Noval, Rabu (28/2).

Setelah menangkap keduanya, polisi juga memburu pelaku lainnya. Dalam hal ini dua pelaku yang baru diamankan berperan mengirim korban Yuli lewat jalur tikus.
Dia adalah Fery Rikardo. Saat ditangkap, Fery sempat melakukan perlawanan hingga polisi membekuknya hingga keok.

Fery berperan sebagai penjem-put korban dari rumah pelaku lainnya, Hanifa alias Mami Desi, dan mengantarkan korban ke sebuah perumahan sebelum diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Tak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan terhadap pelaku lain dan berhasil mengamankan Wira Ardiansyah.

”Keempat pelaku ini masih dalam rangkaian kasus korban. Kami mengusut tuntas para pelaku yang terlibat,” tegasnya.

Dikatakan Iptu Noval, Wira berperan sebagai orang yang menye-diakan penginapan dan menampung korban di rumahnya. Ia juga yang mengantarkan korban ke pelabuhan rakyat Sagulung untuk diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal dengan menggunakan boat kecil.
Kini, keempatnya mendekam di sel tahanan Polsek KKP Batam. Seperti diketahui, Yuliana, 42, warga asal Dumai, Riau, harus ditahan di penjara di Malaysia selama tiga bulan lantaran masuk secara nonprosedural alias PMI ilegal. Setelah selesai menjalani masa hukumannya, sejak November lalu, Yuli pun akhirnya dideportasi dari Malaysia.

Baca Juga: Transformasi Kebijakan Impor: BP Batam Sosialisasikan Permendag Nomor 23 dan 36 Tahun 2023

Dipulangkan ke Batam via Pelabuhan Internasional Batam Center. Yuli tiba di Batam pada Rabu (21/2) lalu.

Korban mengungkapkan tragedi buruk yang dilaluinya setelah ia dideportasi ke Batam. Polisi mengetahui informasi Yuli saat ia dibawa ke Shelter BP4MI Batam. Berkat koordinasi BP4MI, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam atas pengalaman buruk Yuli yang dipermainkan sindikat ini.

Kepada polisi, Yuli menceritakan singkat perjalanan yang ia lalui. Itu bermula pada pada November lalu, ia ditawari pekerjaan menjadi IRT di Malaysia. Bahkan ia diiming-imingi upah yang layak. Tertarik dengan janji pekerjaan itu, Yuli pun berangkat dari Dumai menuju Batam.

Tiba di Batam, para pelaku me-ngurus dokumen Yuli untuk berangkat ke Malaysia. Namun perjalanan Yuli tak mulus.

Baca Juga: Polda Kepri Bakal Tindak Tegas Jika Ada Oknum Polisi Terbukti Terlibat Penyelundupan Mikol

Pada Rabu (15/11) lalu sekira pukul 13.44 WIB, di Pelabuhan Ferry Internasional Harboubay Batuampar Batam, Yuliana diberangkatkan ke Malaysia. Namun setiba di Malaysia, ia ditolak masuk lantaran identitas paspor yang dimiliki berstatus ganda. Ia pun terpaksa kembali ke Batam.

Niat para pelaku untuk memberangkat Yuli ke Malaysia tak berhenti di situ. Meski Yuli ditolak masuk, Fery dan Mami Desi pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 20.30 WIB mengirim Yuli ke Malaysia lewat jalur tikus. (*)

 

Reporter : RENGGA YULIANDRA

 

Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Ria Saptarika

0
wawancara Pak Ria e1706256193404
Ria Saptarika saat berkunjung ke Redaksi Batam Pos, Kamis (25/1) sore

batampos – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri), secara resmi menghentikan kasus dugaan politik uang yang melibatkan calon anggota DPD RI, Ria Saptarika dan anaknya, calon anggota DPRD Batam, Zhafir Saptarika.

Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril mengatakan, berdasarkan rapat pleno bersama sentra Gakkumdu, Kejaksaan Tinggi dan Polda Kepri serta mengadirkan para saksi-saksi, menyatakan bahwa kasus politik uang yang melibatkan Ria Saptarika dan anaknya tidak memenuhi unsur pidana. ”Berdasarkan hasil rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kepri disepakati bahwa temuan dugaan tindak pidana pemilu belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan,” ujar Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril, dalam rilisnya yang disampaikan Rabu (28/2).

Menurutnya, penghentian kasus politik uang itu sudah berdasarkan hasil kesepakatan rapat pleno yang digelar pada tinggal 27 Februari 2024 kemarin. Adapun bukti-bukti yang dimiliki Bawaslu Kepri tidak dapat membuktikan bahwa Ria Saptarika dan anaknya bersalah telah melakukan politik uang.

”Kasusnya telah dihentikan,” tegasnya.

Dengan dihentikannya kasus itu, Ria dan anaknya masih bisa ikut dalam kontestasi Pemilu 2024. Seperti diketahui, Ria Saptarika saat ini masih menempati posisi kedua teratas suara terbanyak calon anggota DPD RI Dapil Kepri. Berdasarkan penghitungan suara melalui real count KPU, Rabu (28/2), jumlah suara yang terkumpul oleh calon DPD RI petahana ini mencapai 50.693. Sementara posisi pertama dipegang calon DPD Dharma Setiawan dengan 84.482 suara.

Baca Juga: Terkait Mikol 1 Kontainer, BC Batam Enggan Berkomentar Adanya Keterlibatan Aparat

Berdasarkan data yang ditampilkan di website pemilu2024.kpu.go.id, hingga Rabu siang, progres suara DPD RI yang masuk ke versi real count sudah berada di angka 54,01 persen atau 3.194 TPS dari total 5.914 TPS di Dapil Kepri.

Sementara itu di posisi ketiga berdasarkan data rekapitulasi yang sudah masuk di KPU, ada mantan Gubernur Kepri pertama yang juga mantan Kepala BP Batam, Ismeth Abdullah. Ia berpeluang menjadi anggota DPD RI dengan perolehan suara yang tipis dengan Ria Saptarika yakni 49.221 suara.

Selanjutnya di posisi keempat ada putri Soerya Respationo, Dwi Ajeng Sekar Respaty dengan 44.742 suara. Selisih antara posisi kedua, ketiga dan keempat ini sangat tipis. Kejar mengejar suara pun masih terus terjadi. Seperti diketahui, jatah kursi DPD RI di daerah pemilihan Kepri hanya berjumlah empat kursi saja.

Sebelumnya, calon anggota DPD RI Dapil Kepri yang juga anggota DPD RI, Ria Saptarika, membantah soal kasus dugaan money politic yang tengah disampaikan Bawaslu. Dia menepis ada money politic di kegiatannya yang dilaksanakan di Kelurahan Sekanak Raya, Belakangpadang, Batam.

Ria menyebut bahasa money politic yang dilaporkan Bawaslu itu tidak mendasar dan terkesan sepihak. Pasalnya pada saat itu dia tengah melak-sanakan kegiatan sosialisasi MPR 4 Pilar.

 

Baca Juga: Buntut Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, 4 Pelaku Ditangkap Polsek KKP Batam

”Artinya mereka (panwaslu) sepihak menggunakan bahasa money politic yang sungguh tidak sedap didengar,” ujar Ria.

Ria menjelaskan dalam aturan MPR RI setiap anggota DPD RI yang melakukan kegiatan reses bisa memberikan uang transportasi kepada para peserta. Ia juga menjelaskan amplop yang berisi uang transportasi itu juga distempel atas nama dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

”Karena ada aturan dan panduan di MPR serta diatur mekanisme beserta rincian uang transportasi ini. Pada amplop uang transport itu distempel nama saya sebagai anggota DPD RI, bukan sebagai calon DPD RI,” ujarnya.

Menanggapi putusan Gakkumdu Kepri terkait penghentian kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon DPD RI dapil Kepri, Ria Saptarika, LSM Makari segera melaporkan Bawaslu Kepri ke DKPP dan Sentra Gakkumdu Pusat atas dasar kejanggalan putusan perkara pelanggaran pemilu No. Register: 002/Reg/TM/PL/Prov/10/II/2024.

Menurut Ketua LSM Makari, putusan perkara dugaan pelanggaran pemilu ini sa-ngat merugikan upaya penegakan hukum pemilu ke depan, mengingat putusan ini bisa dijadikan yurisprudensi atau sumber hukum ke depan untuk kasus serupa.

 

Baca Juga: Buntut Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, 4 Pelaku Ditangkap Polsek KKP Batam

“Putusan ini saya kira sangat membahayakan penegakan hukum Pemilu ke depan. Bisa dijadikan sumber hukum bagi peserta Pemilu dalam menyalahgunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Yang bersangkutan secara jelas dan nyata telah memanfaatkan fasilitas negara berupa kegiatan reses untuk berkampanye yang dibuktikan dengan keberadaan alat peraga kampanye di lokasi acara,” tegas Amrizal.

Seperti diketahui, Ria Saptarika, dilaporkan ke Bawaslu Kepri oleh Panwascam Belakangpadang atas dugaan pelanggaran Pemilu sehubungan dengan kegiatan Reses MPR yang digelar di Kelurahan Sekanak Raya. Di lokasi acara terpasang Alat Peraga Kampanye (APK) Ria Saptarika yang memuat foto calon, nomor urut, dan ajakan mencoblos. (*)

 

Reporter : GALIH ADI SAPUTRO / RENGGA YULIANDRA

Pemkab Bintan Buka Job Fair, Dibutuhkan 793 Tenaga Kerja

0
Bupati Bintan, Roby Kurniawan. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mengandeng PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI) membuka job fair mulai 1 hingga 3 Maret 2024.

Kegiatan ini digelar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang tepatnya di aula gedung pusat area komersial dan budaya (KEK) PT. BAI di Kampung Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.

Kadisnaker Bintan, Ii Santo ketika dihubungi Rabu (28/2/2024) membenarkan job fair akan dilaksanakan di KEK Galang Batang PT. BAI.

“Lokasi job fair di PT. BAI,” ujarnya.

BACA JUGA: Pemkab Karimun Buka Lowongan Seleksi Calon Direktur BUMD Perusda Bumi Berazam Jaya

Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengatakan, job fair digelar selama tiga hari mulai 1 sampai dengan 3 Maret 2024 mendatang.

Disebutkannya, tanggal 1 Maret khusus untuk unit kerja alumina, sedangkan tanggal 2 Maret khusus untuk lowongan unit kerja PLTU dan tanggal 3 Maret khusus untuk unit kerja gas plant dan pelabuhan.

Dia mengatakan, job fair ini dibuka untuk lulusan SMA/SMK, diploma hingga sarjana.

“Tenaga kerja yang dibutuhkan lebih kurang 793 orang,” ujarnya.

Dia mengajak masyarakat Bintan meraih kesempatan baik ini sesuai bakat dan kompetisi dengan mempersiapkan diri. (*)

Reporter: Slamet N

Pertumbuhan Ekonomi Batam Capai 7,04 Persen

0
pelabuhan batuampar batam
Pelabuhan bongkar muat, Batu Ampar, Batam (F. istimewa)

batampos – Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam terus menjadi katalis pengembangan kawasan dengan produktivitas ekonomi yang tinggi dalam mendukung perekonomian nasional. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pertumbuhan ekonomi Batam yang tumbuh sebesar 7,04% di tahun 2023, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,05% dan Provinsi Kepulauan Riau sebesar 5,20%.

Sebelumnya, pada 2022, pertumbuhan ekonomi Batam diangka 6,84% dan di tahun 2021, ekonomi Batam berada diangka 4,75%.

Kepala BP Batam Muhammad Rudi, mengapresiasi semua pihak yang terus mendukung kebangkitan ekonomi Batam. Sepanjang tahun 2023, telah dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan ekonomi Batam. Salah satu upaya dalam mendukung kebangkitan ekonomi tersebut, adalah dengan pembangunan infrastruktur yang ada.

Pembangunan infrastruktur menjadi fokus utama dikarenakan sebagai nadi dari distribusi barang dan jasa yang ada di Batam. Keberadaan infrastruktur di Kota Batam harus berada dalam keadaan prima. Hal ini bertujuan untuk membuat siklus perekonomian berjalan dengan lancar.

“Apabila infrastruktur di Batam mengalami gangguan, hal ini akan membawa dampak yang kurang menyenangkan bagi berbagai pihak,” ujar Muhammad Rudi.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2023 lalu sejumlah kegiatan telah diselesaikan oleh BP Batam. Seperti pembangunan pada konektivitas darat, diantaranya Jalan Koridor Utama Pelabuhan Batu Ampar-Bandara, mulai dari Ruas Jalan Yos Sudarso Seraya Atas hingga Simpang Laluan Madani, selanjutnya Simpang Laluan Madani hingga Simpang Bandara dan Simpang Batu Besar. Kemudian, telah selesai juga pembangunan Jalan Hang Jebat ruas dari Simpang Batu Besar-Simpang Turi.

Selanjutnya untuk konektivitas laut, BP Batam telah selesai pengadaan Container Crane; revitalisasi Dermaga Utara dan Selatan Pelabuhan Batu Ampar; penggantian Fender Pelabuhan Kabil, serta Penggantian Ponton Pelabuhan Punggur.

Terakhir pada konektivitas udara, telah diselesaikan pembangunan gedung VVIP dan Landscape Bandara Hang Nadim serta revitalisasi pipa Avtur dari Bundaran Punggur ke Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Bandara Hang Nadim.

“Dengan adanya pembangunan infrastruktur, membawa keuntungan yang bagi masyarakat. Batam sekali lagi mampu membuktikan menjadi magnet bagi para investor. Pembangunan yang dilakukan oleh BP Batam menjadikan investor semakin nyaman, percaya dan mantap berinvestasi di Batam,” tuturnya.

Rasa kepercayaan yang tumbuh di antara para investor meningkat. Hal ini mengakibatkan semakin banyaknya aliran modal yang masuk ke Batam. Sehingga masyarakat semakin dapat menambah kesehahteraan Kota Batam. Begitu juga daerah di sekitar Batam juga semakin terkoneksi dan terdongkrak aktivitas perekonomiannya. Kehadiran infrastruktur yang dibangun oleh BP Batam sangat membantu semua pihak.

“Kini Batam sedang dikembangkan menjadi hub logistik nasional. Ini akan dinikmati oleh daerah lain juga di Kepri. Agar dinikmati oleh seluruh masyarakat Kepri,” tutup Muhammad Rudi. (59/Feb)

Pertumbuhan Ekonomi Batam Capai 7,04 Persen

0
pelabuhan batuampar batam
Pelabuhan bongkar muat, Batu Ampar, Batam (F. istimewa)

batampos – Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam terus menjadi katalis pengembangan kawasan dengan produktivitas ekonomi yang tinggi dalam mendukung perekonomian nasional. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pertumbuhan ekonomi Batam yang tumbuh sebesar 7,04% di tahun 2023, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,05% dan Provinsi Kepulauan Riau sebesar 5,20%.

Sebelumnya, pada 2022, pertumbuhan ekonomi Batam diangka 6,84% dan di tahun 2021, ekonomi Batam berada diangka 4,75%.

Kepala BP Batam Muhammad Rudi, mengapresiasi semua pihak yang terus mendukung kebangkitan ekonomi Batam. Sepanjang tahun 2023, telah dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan ekonomi Batam. Salah satu upaya dalam mendukung kebangkitan ekonomi tersebut, adalah dengan pembangunan infrastruktur yang ada.

Pembangunan infrastruktur menjadi fokus utama dikarenakan sebagai nadi dari distribusi barang dan jasa yang ada di Batam. Keberadaan infrastruktur di Kota Batam harus berada dalam keadaan prima. Hal ini bertujuan untuk membuat siklus perekonomian berjalan dengan lancar.

“Apabila infrastruktur di Batam mengalami gangguan, hal ini akan membawa dampak yang kurang menyenangkan bagi berbagai pihak,” ujar Muhammad Rudi.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2023 lalu sejumlah kegiatan telah diselesaikan oleh BP Batam. Seperti pembangunan pada konektivitas darat, diantaranya Jalan Koridor Utama Pelabuhan Batu Ampar-Bandara, mulai dari Ruas Jalan Yos Sudarso Seraya Atas hingga Simpang Laluan Madani, selanjutnya Simpang Laluan Madani hingga Simpang Bandara dan Simpang Batu Besar. Kemudian, telah selesai juga pembangunan Jalan Hang Jebat ruas dari Simpang Batu Besar-Simpang Turi.

Selanjutnya untuk konektivitas laut, BP Batam telah selesai pengadaan Container Crane; revitalisasi Dermaga Utara dan Selatan Pelabuhan Batu Ampar; penggantian Fender Pelabuhan Kabil, serta Penggantian Ponton Pelabuhan Punggur.

Terakhir pada konektivitas udara, telah diselesaikan pembangunan gedung VVIP dan Landscape Bandara Hang Nadim serta revitalisasi pipa Avtur dari Bundaran Punggur ke Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Bandara Hang Nadim.

“Dengan adanya pembangunan infrastruktur, membawa keuntungan yang bagi masyarakat. Batam sekali lagi mampu membuktikan menjadi magnet bagi para investor. Pembangunan yang dilakukan oleh BP Batam menjadikan investor semakin nyaman, percaya dan mantap berinvestasi di Batam,” tuturnya.

Rasa kepercayaan yang tumbuh di antara para investor meningkat. Hal ini mengakibatkan semakin banyaknya aliran modal yang masuk ke Batam. Sehingga masyarakat semakin dapat menambah kesehahteraan Kota Batam. Begitu juga daerah di sekitar Batam juga semakin terkoneksi dan terdongkrak aktivitas perekonomiannya. Kehadiran infrastruktur yang dibangun oleh BP Batam sangat membantu semua pihak.

“Kini Batam sedang dikembangkan menjadi hub logistik nasional. Ini akan dinikmati oleh daerah lain juga di Kepri. Agar dinikmati oleh seluruh masyarakat Kepri,” tutup Muhammad Rudi. (59/Feb)

Upaya Wujudkan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam – Ombudsman RI Gelar FGD

0
ombudsman
Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Pendampingan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di lingkungan BP Batam pada Rabu (28/2/2024) di Balairungsari BP Batam.

batampos – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Humas, Promosi, dan Protokol bersama Ombudsman Republik Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Pendampingan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di lingkungan BP Batam pada Rabu (28/2/2024) di Balairungsari BP Batam.

Dibuka oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, FGD ini menghadirkan narasumber Asisten Muda Ombudsman RI, Maulana Putra beserta tim.

Dalam sambutannya, Wahjoe menjelaskan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khususnya di lingkungan BP Batam.

“Dengan mengedepankan prinsip dan asas pelayanan publik, implementasi Undang-Undang tentang Pelayanan Publik wajib kita jadikan landasan sebagai dasar bagi kita untuk melayani masyarakat maupun investor,” ujar Wahjoe.

Ia turut menjelaskan bahwa Ombudsman RI adalah lembaga yang berwenang untuk menilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Badan Publik dan momen ini menjadi kesempatan emas bagi BP Batam untuk mengevaluasi penilaian sebelumnya.

“Terima kasih kepada Ombudsman RI sudah mengagendakan pendampingan penilaian kepada BP Batam, bagi kami kesempatan ini sangat berharga dan kami tentu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik kami dengan harapan akan meningkatkan hasil penilaian BP Batam oleh Ombudsman RI kedepannya,” terang Wahjoe.

Setelah FGD yang diikuti oleh 12 Unit Pelayanan dan Badan Usaha di lingkungan BP Batam ini selesai digelar, Tim Ombudsman RI didampingi Tim Humas BP Batam melangsungkan kunjungan lapangan ke Pusat Perencanaan Program Strategis, Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum, Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan, serta Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu guna mengecek kesiapan pelayanan pada masing-masing Unit Kerja tersebut.

Sementara itu, di kesempatan berbeda Kepala BP Batam, Muhammad Rudi turut menjelaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga dapat memudahkan masyarakat hingga investor dalam mengurus kepentingannya di BP Batam.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan harapan dapat memudahkan masyarakat dan investor mengurus berbagai perizinan serta kebutuhan lainnya sehingga ekonomi dan pembangunan Batam akan terus bertumbuh positif,” pungkas orang nomor satu di Batam ini. (*/rilis)

Upaya Wujudkan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam – Ombudsman RI Gelar FGD

0
ombudsman
Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Pendampingan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di lingkungan BP Batam pada Rabu (28/2/2024) di Balairungsari BP Batam.

batampos – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Humas, Promosi, dan Protokol bersama Ombudsman Republik Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Pendampingan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di lingkungan BP Batam pada Rabu (28/2/2024) di Balairungsari BP Batam.

Dibuka oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, FGD ini menghadirkan narasumber Asisten Muda Ombudsman RI, Maulana Putra beserta tim.

Dalam sambutannya, Wahjoe menjelaskan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khususnya di lingkungan BP Batam.

“Dengan mengedepankan prinsip dan asas pelayanan publik, implementasi Undang-Undang tentang Pelayanan Publik wajib kita jadikan landasan sebagai dasar bagi kita untuk melayani masyarakat maupun investor,” ujar Wahjoe.

Ia turut menjelaskan bahwa Ombudsman RI adalah lembaga yang berwenang untuk menilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Badan Publik dan momen ini menjadi kesempatan emas bagi BP Batam untuk mengevaluasi penilaian sebelumnya.

“Terima kasih kepada Ombudsman RI sudah mengagendakan pendampingan penilaian kepada BP Batam, bagi kami kesempatan ini sangat berharga dan kami tentu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik kami dengan harapan akan meningkatkan hasil penilaian BP Batam oleh Ombudsman RI kedepannya,” terang Wahjoe.

Setelah FGD yang diikuti oleh 12 Unit Pelayanan dan Badan Usaha di lingkungan BP Batam ini selesai digelar, Tim Ombudsman RI didampingi Tim Humas BP Batam melangsungkan kunjungan lapangan ke Pusat Perencanaan Program Strategis, Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum, Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan, serta Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu guna mengecek kesiapan pelayanan pada masing-masing Unit Kerja tersebut.

Sementara itu, di kesempatan berbeda Kepala BP Batam, Muhammad Rudi turut menjelaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga dapat memudahkan masyarakat hingga investor dalam mengurus kepentingannya di BP Batam.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan harapan dapat memudahkan masyarakat dan investor mengurus berbagai perizinan serta kebutuhan lainnya sehingga ekonomi dan pembangunan Batam akan terus bertumbuh positif,” pungkas orang nomor satu di Batam ini. (*/rilis)

Transformasi Kebijakan Impor: BP Batam Sosialisasikan Permendag Nomor 23 dan 36 Tahun 2023

0
transhipment
Foto bersama saat sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 dan 36 Tahun 2023

batampos – Kepala BP Batam Muhammad Rudi membuka acara sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 dan 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Impor di KPBPB Batam, pada Selasa (27/2/2024).

Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Aston Batam itu dihadiri lebih dari 300 pelaku usaha di bidang ekspor dan impor.

Dalam kesempatan itu, Muhammad Rudi, menegaskan pentingnya peran sektor ekspor dan impor dalam memajukan perekonomian di Kota Batam dan nasional.

Ia berharap para pelaku usaha di KPBPB Batam dapat turut serta berkontribusi dalam upaya tersebut.

Lebih lanjut, Rudi menyampaikan harapannya agar realisasi dari aturan tersebut dapat segera dieksekusi dan dilimpahkan kepada para pelaku usaha.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menyederhanakan proses perijinan dan memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha,” ungkap orang nomor satu di Batam itu.

Ditambahkan, percepatan dalam proses pengurusan izin ekspor-impor diharapkan dapat memudahkan para pelaku usaha untuk berusaha di kota Batam, terutama karena Batam merupakan zona perdagangan bebas yang strategis.

“Pelaksanaan aturan ini harus dilakukan dengan disiplin, dan jika terdapat kendala, maka kita harus segera dudukan bersama permasalahan tersebut untuk mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Adapun salah satu pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border, serta relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau 10 Maret 2024.

Untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang peraturan tersebut, sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Arif Sulistiyo; Perancang Peraturan Perundang-undagan Ahli Madya Kementerian Perdagangan, Widdiyanti Dwi Maynarni; Kepala Seksi Fasilitas Perdagangan Bebas, Direktorat Fasilitas Kawasan Khusus, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Hendra Kurnia

Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Arif Sulistiyo selaku narasumber mengatakan, di dalam peraturan tersebut mengatur perubahan pengawasan dari post-border ke border.

“Pengetatan juga dilakukan melalui pelarangan dan pembatasan (lartas) impor dari yang semula dipersyaratkan Laporan Surveyor (LS) ke persyaratan berupa Persetujuan Impor (PI) dan LS,” sebutnya. (*/rilis)

Dugaan DPT Bocor, KPU Kembali Disidang Etik

0

batampos – Dugaan kebocoran data daftar pemilih tetap (DPT) di tengah tahapan pemilu berujung kasus etik. Tujuh komisioner KPU RI kembali diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penye-lenggara Pemilu (DKPP) dalam perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024.

Dalam sidang, Rabu (28/2), pengadu Rico Nurfiansyah Ali menyebut kasus kebocoran data DPT yang disinyalir Menkominfo sebagai data Pemilu 2024 adalah hal yang fatal. Berdasar Pasal 39 ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi, pengendali data wajib mencegah data pribadi diakses secara tidak sah.

Kemudian, pasal 46 ayat 1 dalam hal terjadi kegagalan perlindungan data pribadi, pengendali data wajib memberi tahu secara tertulis paling lambat 3 x 24 jam pada subjek data pribadi dan lembaga. Namun, pengadu menilai mekanisme itu tidak dilakukan.

”Teradu patut diduga kuat melanggar prinsip akuntabel sesuai ketentuan pasal 6 ayat 2 huruf b serta prinsip profesional yang diatur dalam pasal 6 ayat 3 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu,” ujarnya, kemarin.

Karena itu, Rico meminta DKPP memberi sanksi berupa pemberhentian tetap.
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menepis tudingan tersebut. Dia menegaskan, KPU telah melakukan upaya pencegahan. Upaya itu juga sesuai standar dalam peraturan perundang-undangan.

Saat serangan terjadi, gugus tugas keamanan siber beserta tim pengembang aplikasi kepemiluan pada 6 Desember 2023 melakukan langkah-langkah perbaikan. Selain itu, penyelidikan kasus tersebut masih berproses di Bareskrim Polri.

Menurut dia, akses ilegal pada aplikasi Sidalih tak serta-merta bisa dinyatakan sebagai kegagalan perlindungan data pribadi. ”Sebagai upaya maksimal untuk mengidentifikasi pelaku, para teradu telah melakukan pelaporan ke kepolisian,” ujarnya.

Betty menilai dalil-dalil pengadu tidak berdasar. Sehingga cukup alasan bagi majelis DKPP untuk menolak seluruh dalil pengadu. (*)

 

Sumber: JP group

Polda Kepri Bakal Tindak Tegas Jika Ada Oknum Polisi Terbukti Terlibat Penyelundupan Mikol

0
image0 4 e1702032220755
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Zahwani Pandra Arsyad. F. Humas Polda Kepri

batampos – Ada dugaan keterlibatan oknum polisi Polda Kepri dalam kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar yang disita Bea Cukai Batam. Saat ini penyidik Bea Cukai telah menetapkan dua tersangka.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menuturkan, penyidikan itu harus jelas dan pihak Bea Cukai membuat surat ke Polda Kepri bahwa ada keterlibatan oknum polisi.

“Artinya harus ada pernyataan resmi pihak PPNS Ditjen Bea Cukai yang menerangkan dugaan adanya oknum yang terlibat,” ujarnya, Rabu (28/2).

Ia menegaskan tentunya Polda Kepri akan menindak tegas apabila ada oknum Polda Kepri yang terlibat.

Baca Juga: Terkait Mikol 1 Kontainer, BC Batam Enggan Berkomentar Adanya Keterlibatan Aparat

Sebelumnya, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah, menjelaskan hingga saat ini penyidik masih bekerja untuk mengungkap kasus ini dan berkomitmen akan menindak seluruh orang yang terlibat.

”Penyidik masih terus bekerja. Penambahan tersangka lagi kemungkinan ada,” katanya.

Diketahui, sebelumnya penyidik BC Batam sudah menetapkan AN, pemilik mikol sebagai tersangka.

Kepada penyidik AN mengaku pemilik mikol jenis Rio Sparkling Drink yang dikirim melalui jasa pengiriman PT Legend Marine Indonesia dari Singapura menuju Batam.

AN menyebutkan mikol di dalam kontainer tersebut juga milik rekannya berinisial HR yang berstatus sebagai aparat kepolisian.

Baca Juga: Ini Kasus yang Menyebabkan 4 Pelaku Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Ditangkap Polsek KKP Batam

Terkait BAP ini, Rizki mengatakan belum bisa berkomentar. ”Saya belum bisa berkomentar karena belum pernah membacanya secara langsung,” katanya.

Namun, menurut Rizki, BAP tersebut bersifat rahasia dan hanya dipegang oleh penyidik dan tersangka.

”Harus dipastikan dulu BAP sebenarnya. Jadi tidak boleh disebarluaskan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Azis Maulana