Rendi memberikan klarifikasi dan meminta maaf karena menyebarkan hoaks soal begal. F. Tangkapan layar
batampos– Membuat hoaks soal begal di Dompak Tanjungpinang, warga Tanjungpinang bernama Rendi, akhirnya mengaku salah dan minta maaf.
Hoaks soal begal di Dompak Tanjungpinang karangan Rendi tersebut, telah membuat khawatir dan resah masyarakat Tanjungpinang.
Rendi akhirnya memberikan klarifikasi dan meminta maaf. Ia mengaku menyebar hoaks dengan menjadi korban begal, karena mempunyai masalah dalam keluarga.
Dalam video klarifikasi, Rendi mengaku bahwa kejadian pembegalan dan menjadi korban begal itu tidak benar. Ia hanya mengarang cerita bohong.
“Kejadian tersebut tidak benar adanya. Saya memohon maaf atas kejadian yang saya lakukan,” kata Rendi.
Karena membuat resah dan khawatir, Rendi meminta maaf kepada seluruh masyarakat Tanjungpinang, karena telah membuat kisruh atas isu begal yang ia ceritakan.
“Saya meminta maaf kepada masyarakat Tanjungpinang, kepada keluarga dan Kepolisan Republik Indonesia,” jelas Rendi.
Sementara itu Kapolsek Bukit Bestari AKP Yuhendri membenarkan, bahwa kejadian pembegalan yang dialami Rendi di Dompak, sama sekali tidak pernah terjadi.
Kapolsek menerangkan, alasan Rendi berbohong dan mengarang cerita begal hingga menyebarkannya karena sempat mengalami masalah dengan orang tuanya dan keluarga.
“Dia bohong karena ada masalah sama orang tuanya,” tegas Yuhendri.
Kapolsek menambahkan, luka di bagian tangan Rendi, bukanlah terkena sabetan senjata tajam pembegal. Melainkan, luka setelah memukul speedometer motor.
“Dia pukul speedometer motornya di dompak dan terluka. Dia sudah meminta maaf atas kebohongannya,” kata Kapolsek.
Sebelumnya diberitakan, kepada petugas Polsek Bukit Bestari, Rendi mengaku menjadi korban begal bersenjata tajam di Dompak Tanjungpinang, Minggu (5/5/2024) lalu.
Rendi juga mengaku sempat melawan dua begal tersebut. Saat melawan itu dua begal, Rendi pun mengaku terkena sabetan pisau dan terluka.
Namun setelah diinterogasi secara intensif oleh petugas Polresta Tanjungpinang, Rendi akhirnya mengaku bahwa ia berbohong dan mengarang cerita soal kejadian yang dialaminya. (*)
Api yang membakar Rumah Susun (Rusun) Badan Pengusahaan (BP) Batam di Muka Kuning tepatnya di Blok G.
batampos – Kebakaran terjadi di Rumah Susun (Rusun) Badan Pengusahaan (BP) Batam di Muka Kuning, Rabu (8/5) malam. Api menghanguskan satu ruangan yang dijadikan gudang penyimpanan kasur bekas atau tepatnya di Blok G.
Kapolsek Seibeduk, Iptu Fikri Rahmadi mengatakan laporan kebakaran tersebut didapati dari pedagang sekitar. Kemudian pihaknya mendatangi petugas BP Batam dan Damkar.
“Petugas yang tiba di lokasi segera melakukan pengamanan jalur dan tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya.
Ia mengatakan kebakaran tersebut menyebabkan kasur bekas terbakar dan api langsung membesar. Oleh petugas, api dapat dipadamkan dalam waktu satu jam.
“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Kerugian materil, hanya barang di dalam gudang,” katanya.
Fikri menambahkan pihaknya masih menyelidiki penyebab gudang tersebut terbakar. Namun, dari pemeriksaan awal, api diduga berasal dari korsleting listrik atau arus pendek.
“Gedung itu kosong. Sudah 5 tahun tidak berpenghuni,” ungkapnya.
Dengan kejadian ini, Fikri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Jika meninggalkan rumah, listrik dalam kondisi mati,” tutupnya. (*)
batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, menyebutkan sebanyak 70 petugas dari Arab Saudi akan ke Bandara Soetta untuk membantu pihaknya melakukan pemeriksaan administrasi keberangkatan calon haji Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi di Tangerang, Kamis, menuturkan bahwa pengiriman petugas dari Arab Saudi tersebut untuk membantu kelancaran ibadah haji tahun ini.
Subki Miuldi mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan banyak persiapan pada perjalanan musim haji tahun ini. Pasalnya, Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta hanya memastikan calon haji sampai menaiki pesawat.
“Ditambah lagi ada petugas-petugas haji dari Arab Saudi yang membuka jalur fast track (cepat). Jalur tersebut dinamakan ‘Makah Road’ sebagai lokasi yang akan menangani pemeriksaan secara keseluruhan perlengkapan perjalanan calon haji,” ujarnya.
Untuk penanganan paspor calon haji, kata dia, tidak dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta karena dilakukan di wilayah masing-masing embarkasi.
Ia menjelaskan bahwa pemberangkatan calon haji di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Di lokasi itu pun telah bersiap 70 petugas dari Arab Saudi guna melancarkan ibadah haji tahun ini. (*)
Kondisi jalan menuju Pelabuhan Sagulung masih rusak belum diperbaiki pemerintah. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
batampos – Kerusakan akses Jalan menuju Pelabuhan Sagulung kian bertambah parah. Beberapa titik yang memang sudah lama berlubang dan rusak kini nyaris tak beraspal lagi. Aspal jalan semuanya sudah pecah dan menyisakan lubang yang merata di seluruh bahu jalan.
Akses jalan tersebut sangat tidak nyaman untuk dilalui. Saat hujan, jalan jadi becek dan berlumpur. Saat panas terik, jalan berdebu.
Masyarakat setempat kembali mempertanyakan janji Wali Kota Batam HM Rudi beberapa waktu lalu yang menemui masyarakat di sana dengan janji perbaikan jalan tersebut.
“Kemarin pak wali kota sendiri yang janji mau perbaiki di tahun 2024 ini. Tolong ini segera diperbaiki, sudah sangat parah kerusakan, ” ujar Mumun, warga Kampung Seibinti, Sagulung.
Dampak dari kerusakan jalan ini sebut warga sangat banyak. Selain kecelakaan lalu-lintas sampai merenggut korban nyawa, sesama pengendara kerap terlibat cek cok.
Pagi dan sore hari atau jam sibuk semua pengendara ingin cepat dan itu sering bergesekan di lokasi jalan rusak, karena sama-sama berebut menghindari lokasi jalan berlubang atau lumpur. Nah kadang pengendara berpapasan sehingga terlibat adu mulut bahkan perkelahian.
“Yang nonjok-nonjok juga sering pak. Sore hari pulang kerja karena lapar terus gesekan di lokasi jalan rusak ini jadilah (berantem), ” ujar Andre, warga lainnya.
Lurah Seibinti Jamil sebelumnya mengatakan, rencana jalan sudah masuk dalam usulan prioritas Musrenbang dan akan dikerjakan di tahun 2024 ini.
“Rencana perbaikan sudah ada. Dalam Musrenbang sebelumnya sudah masuk prioritas itu. Semoga secepatnya terealisasi, ” ujar Jamil.
Selain itu kerusakan yang parah juga terjadi di jalan Ahmad Dahlan Seitemiang. Jalan lintas dari Seitemiang ke Tanjungriau ini juga sudah banyak berlubang dan bergelombang.
Pengendara tak nyaman dan rawan terjadi kecelakaan jika buru-buru. Saat malam hari situasi jalan juga sangat menyeramkan sebab lampu penerangan jalan sudah lama pada. Lubang pada ruas jalan jadi jebakan bagi pengendara. (*)
Sidang mantan Perwira Polda Kepri, Kombes Agus Fajar Sutrisno SIK yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Batam. Foto: Yashinta/ Batam Pos
batampos – Sidang dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu 3,64 gram, mantan perwira Polda Kepri, Kombes Agus Fajar Sutrisno SIK di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (8/5) ditunda. Alasan penundaan, karena dua majelis hakim berhalangan hadir.
Dimana agenda sidang adalah pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. Sebelumnya, sidang pembelaan ini juga ditunda hingga dua Minggu karena kuasa hukum tengah menunggu surat dari rehabilitasi.
Hakim Yuanne yang membuka sidang sempat menanyakan kondisi kesehatan terdakwa yang tengah menjalani rehabilitasi di Bogor. Dari layar monitor, Agus yang mengikuti sidang online pun mengaku sehat.
“Saya sehat yang mulia,” ujarnya kepada majelis hakim.
Namun hakim Yuanne menyampaikan sidang pembelaan terpaksa ditunda. Alasannya di majelis hakim, termasuk Ketua majelis yang merupakan Ketua PN sedang tugas diluar kota.
“Karena majelis hakim tidak lengkap, maka sidang ditunda hingga Minggu depan,” sebut Yuanne.
Hal itu kemudian disetujui terdakwa dan juga jaksa. Yang kemudian Yuanne mengetuk palu menandakan sidang ditunda.
Sebelumnya, Mantan Perwira Polda Kepri, Kombes Agus Fajar Sutrisno SIK dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti memiliki 3,64 gram narkoba jenis sabu. Selain itu, ia juga diwajibkan menjalani rehabilitasi selama 2 bulan.
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Agus terbukti sebagai pemakai bukan pengedar sebagaimana dakwaan lain jaksa. Hal itu menjadi pertimbangan setelah melihat fakta-fakta persidangan, yang mana menurut ahli, terdakwa merupakan seorang pencandu yang harus mendapat rehabilitasi.
Mantan Perwira Polda Kepri berpangkat Kombes tersebut terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 3,64 gram. Ia yang pernah menjabat sebagai Kepala bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri, saat ini telah berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Batam.
Agus ditangkap Mabes Polri pada bulan Desember lalu setelah memesan sabu kepada Anton (DPO). Dari tangannya, polisi menemukan sabu seberat 3,64 gram yang dibeli seharga Rp 7 juta.
Atas perbuatannya, Agus informasinya di PTDH atau dipecat secara tidak hormat. Saat ini, ia pun masih mengajukan banding atas status tersebut.
Dalam dakwaan jaksa, Agus didakwa dengan beberapa pasal berbeda. Yakni pasal 114 , pasal 112 UU no 35 narkotika tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup penjara. Namun dalam dakwaan, jaksa juga mendakwanya dengan pasal 127 UU Narkotika. (*)
Polisi saat akan evakuasi jasad Ahmad Busra. Foto: Yofi Yuhendri/ Batam Pos
batampos – Warga Perumahan Cipta Emerald, Batam Kota digegerkan dengan tewasnya, Ahmad Busra, Rabu (8/5) malam. Jasad pria 35 tahun ini ditemukan di dalam kamar kosnya.
Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman mengatakan penemuan jasad korban berawal dari kecurigaan adiknya. Sebab, korban tidak ada kabar beberapa hari. “Adik korban datang ke kos, dan menemukan abangnya di dalam kamar,” ujarnya.
Sudirman menjelaskan saat ditemukan, jasad Ahmad tergeletak di atas tikar mengenakan pakaian lengkap. Serta tubuhnya sudah membiru.”Perkiraan sudah meninggal selama 2 hari,” katanya.
Dari pemeriksaan awal, kata Sudirman, tidak ditemukan tanda kekerasan di tubuh Ahmad. Diduga, korban tewas karena sakit yang dideritanya.
“Dugaan tewas karena sakit. Dari keterangan keluarganya juga memiliki riwayat sakit,” ungkapnya.
Oleh polisi, jasad Ahmad dievakuasi ke RS Bhayangkara. Kemudian pihak keluarga mengambilnya untuk dimakamkan di TPU Seitemiang. (*)
Ilustrasi guru honerer saat sedang mengajar di kelas.
batampos – Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 hingga kini banyak yang belum dicairkan. Hingga kemarin (9/5), baru 26 pemerintah daerah (pemda) yang telah menyalurkan dana TPG ke para gurunya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengungkapkan, bahwa pihaknya telah meminta Pemda untuk dapat segera menyalurkan dana TPG ke rekening guru sesuai aturan. Yakni, maksimal 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.
”Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru,” tuturnya, di Jakarta.
Diakuinya, hingga minggu ke-2 bulan Mei 2024, baru terdapat 26 pemda yang sudah menyalurkan dana TPG ke rekening guru-gurunya.Sementara, 297 Pemda lainnya sedang dalam proses penyaluran dana TPG ke rekening para guru.
”Dan sebanyak 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG, mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah. Ini setelah Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah,” jelasnya.
Nunuk berjanji, Ditjen GTK akan terus memastikan kelancaran penyaluran TPG ke depan. Menurutnya, Ditjen GTK juga selalu mengupayakan kesejahteraan bagi guru di seluruh Indonesia. Upaya tersebut didukung dengan hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah.
Selain itu, Nunuk turut mendorong satuan pendidikan untuk terus memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai tenggat waktu. Yang mana jika memenuhi syarat akan diajukan operator Pemda sebagai calon penerima dana TPG. Sehingga, dapat menghindari terjadinya keterlambatan pencairan lagi di kemudian hari.
Sebagai informasi, Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor, guru PNS mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok. Sementara, bagi guru non PNS akan mendapatkan tunjangan sesuai kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.
Kemudian untuk besarannya, merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, disesuaikan dengan golongan dari guru tersebut. Misal, untuk Golongan Ia berkisar Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800, Golongan IIa sekitar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600, Golongan IIIa sekitar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400, dan Golongan IVa Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000. (*)
batampos – Daihatsu Xenia telah menjadi salah satu mobil MPV pilihan keluarga Indonesia selama dua dekade terakhir. Diluncurkan pada tahun 2004, Xenia telah menjadi Sahabat Keluarga dengan lebih dari 730 ribu unit telah dipercayai di seluruh Indonesia.
Dengan dua pilihan mesin yang efisien, yakni 1.3L dan 1.5L berbasis teknologi NR-VE Dual VVT-i, Daihatsu Xenia menawarkan performa bertenaga, akselerasi halus, dan efisiensi bahan bakar yang optimal. Dilengkapi dengan CVT (Continuously Variable Transmission), mobil ini memberikan pengalaman berkendara yang nyaman di berbagai kondisi jalan.
Xenia juga menonjolkan kehandalannya dengan ground clearance setinggi 205 mm, radius putar 4,9 meter, dan sistem kemudi bertipe EPS (Electric Power Steering), membuat manuver di jalanan perkotaan menjadi lebih mudah. Lampu LED modern dan polished alloy wheel yang sporty menjadikan Daihatsu Xenia tampil futuristik.
Di dalamnya, Daihatsu Xenia menawarkan ruang kabin luas dengan 3 baris kursi fleksibel, dapat diatur menjadi sofa mode untuk kenyamanan penumpang selama perjalanan jauh. Fitur AC digital dan double blower modern membuat suhu di dalam kabin tetap nyaman.
Fitur keselamatan menjadi prioritas, dengan teknologi canggih seperti A.S.A (Advanced Safety Assist) yang memiliki 6 fungsi penting untuk memberikan peringatan dan intervensi pada pengemudi, serta fitur-fitur lain seperti ABS, EBD, dan Dual Airbag untuk keamanan maksimal. (*)
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un (kiri) berjabatan tangan dengan Presiden Rusia Vladimir Putin (kanan) saat kedua pemimpin negara melakukan pertemuan historis di Kosmodrom Vostochny di Oblast Amur, Distrik Timur Jauh, Rusia, pada 13 September 2023. ANTARA/KCNA/tm
batampos – Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un mengirim pesan ucapan selamat kepada Presiden Rusia Vladimir Putin atas Hari Kemenangan, atau yang lebih dikenal dengan Vicotry Day, sembari menyatakan dukungan kuat dan solidaritas dengan Moskow.
“Kim menyampaikan ucapan selamat hangat dan salam persahabatan kepada Putin dalam pesan perayaan 79 tahun kemenangan Uni Soviet atas Nazi Jerman pada Perang Dunia II,” kata Kantor Berita Korea Utara KCNA, Kamis.
Kim memuji Putin atas upaya terdepan untuk mempertahankan kedaulatan Rusia terhadap “tantangan jahat dan ancaman kekuatan musuh” yang tampaknya merujuk pada perang Rusia dengan Ukraina.
“Saya menyatakan dukungan tegas dan solidaritas terhadap tujuan suci Rusia, berharap Anda dan tentara serta rakyat Rusia yang pemberani akan meraih kemenangan baru dalam perjuangan mengalahkan kebijakan hegemonik imperialis,” kata Kim seperti dikutip KCNA.
Pada awal pekan ini, pemimpin Korea Utara itu juga mengirimkan pesan ucapan selamat kepada Putin karena secara resmi memulai masa jabatan kelima sebagai pemimpin Moskow.
Putin memulai masa jabatannya yang kelima pada Selasa, memperpanjang masa jabatannya selama 24 tahun hingga enam tahun setelah kemenangan telak dalam pemilu pada Maret.
Korea Utara dan Rusia telah memperdalam kerja sama militer dan memperkuat hubungan bilateral setelah Kim dan Putin mengadakan pertemuan puncak pada September tahun lalu.
Kementerian Unifikasi Korea Selatan mengatakan Kim telah mengirim pesan ucapan selamat Hari Kemenangan kepada Putin selama tiga tahun berturut-turut sejak perang Rusia dengan Ukraina dimulai pada 2022.
Padahal sebelumnya Korea Utara hanya melakukannya pada hari peringatan Rusia yang angka akhirnya berakhir pada angka lima atau nol.
“Korea Utara tampaknya berusaha menunjukkan kedekatan dengan Rusia dan menciptakan suasana (untuk mempersiapkan) perjalanan Putin ke Korea Utara,” kata seorang pejabat Kementerian Unifikasi Korsel, yang tidak mau disebutkan namanya, kepada wartawan. (*)
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba berjalan dengan kawalan petugas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
batampos – Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba didakwa telah menerima suap sebesar Rp 5 miliar dan gratifikasi Rp 99,8 miliar. Ihwal adanya hal ini dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
“Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 Miliar dan 30 ribu dolar AS,” kata Ali, dikutip dari Antara, Kamis (9/5).
Hal tersebut disampaikan Ali setelah tim jaksa KPK merampungkan pelimpahan berkas perkara Abdul Ghani Kasuba ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu (8/9).
Meski penahanan terdakwa telah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor, saat ini belum dilakukan pemindahan tempat penahanan. Hal ini karena tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal sidang.
Ali menerangkan agenda pembacaan surat dakwaan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim.
“Saat ini (Abdul Ghani Kasuba) masih ditahan pada Rutan Cabang KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.
Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.
AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.
Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.
Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.
Kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.
Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.
Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.
Uang-uang tersebut kemudian digunakan, antara lain, untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Tersangka AGK, RI, dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)