Sabtu, 20 Juni 2026
Beranda blog Halaman 3874

Pelaku Wisata Sambut Baik Intruksi Bupati Lingga Buka Jalur Langsung Batam-Benan

0

linggabatampos – Dalam waktu dekat akses langsung Batam- Benan, Lingga akan segera dibuka. Hal ini sesuai intruksi langsung Bupati Lingga M Nizar kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga agar menyegerakan dibukanya perjalanan langsung Batam-Benan. Hal ini tentunya menjadi kabar gembira untuk masyarakat dan pelaku wisata di Kepri.

Dimana intruksi itu disampaikan Bupati saat kunjungan tiga asosiasi pariwisata kepri yaitu, ASPABRI, ASITA dan ASPPI, berkaitan dengan kegiatan Famtrip yang dilaksanakan oleh dinas pariwisata lingga pada 28 – 30 april 2024. Dari ASPBRI dipimpin Surya Wijaya selalu Ketua, dari ASITA di wakilkan Febriansyah dan ASPPI di wakilkan oleh Irwandi Azwar saat berdialog dengan Bupati Lingga.

Ketua Asosiasi Pariwisata Bahari Indonesia (ASPABRI) Kepri , Surya Wijaya mengatakan saat berkunjung ke Kantor Bupati Lingga pada akhir bulan April lalu ia menyampaikan beberapa kendala yang dirasakan pelaku wisata di Kepri. Salah satunya terkait sulitnya akses ke Benan. Dimana untuk sampai ke Benan, Lingga harus terlebih dahulu ke Daek, Lingga. Dari Daek Lingga kemudian harus melakukan cater kapal yang minimal berisi 24 orang.

“Saat kami berkunjung ke Kantor Bupati, kami menyampaikan beberapa kendala yang dirasakan selama ini. Diantaranya, akses kapal reguler langsung Batam-Benan tak ada. Harus Carter kapal dulu, minimal 24 orang,” ujar Surya.

Padahal, Benan adalah pulau kecil yang sangat indah. Selain tempat bermukim warga, di Benan juga terdapat resort yang sangat indah. Resort dengan kearifan lokal itu mempekerjakan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Jatah Beli Pertalite Menggunakan Fuel Card 5.0

“Nah ini masalah krusial, tempat yang indah dan merupakan milik pemerintah namun sulit diakses. Padahal tempatnya keren dan lengkap. Ada 230 KK yang bermukim disana,” sebut Surya.

Menurut dia, saat itu Bupati Lingga langsung memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepri agar menyegerakan dibukanya akses langsung kapal reguler Batam-Benan. Intruksi Bupati itu pastinya menjadi angin segar bagi pelaku pariwisata, yang semakin bisa menjual wisata bahari Kepri ke wisatawan domestik hingga asing.

“Kami menyambut baik hal itu, dan ini kabar gembira juga karena tak harus mengumpulkan banyak orang terlebih dahulu untuk bisa sampai ke Benan. Satu keluarga dari Batam kalau memang mau langsung ke Benan sudah bisa,” ungkap Surya.

Karena itu, ia berharap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga bisa menyegerakan terwujudnya akses kapal reguler Batam-Benan. Apalagi hal itu sudah sesuai intruksi langsung Bupati.

“Semoga segera direalisasikan kan. Selain untuk tujuan wisata lebih mudah, juga membantu perekonomian warga sekitar. Yang pasti biaya wisata ke daerah itu bisa lebih murah,” pungkasnya . (*)

 

Reporter: Yashinta

 

KPU Karimun Perpanjang Penerimaan PPK untuk 3 Kecamatan

0
Komisioner KPU Kabupaten karimun, Suhermita Riadi memasang pamflet di Pelabuhan Rakyat Sri tanjung Gelam

batampos– KPU Kabupaten Karimun mengeluarkan memperpanjang masa pendaftaran penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri dan Bupati dan Wakil Bupati Karimun. Perpanjangan ini dilakukan, karena dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun, 3 kecamatan belum terpenuhi kuotanya..

”Pada pengumuman pertama sebelumnya batas waktu pendaftaran untuk menjadi PPK itu berakhir pada Senin (29/4). Namun, tidak semua kecamatan terpenuihi. Melainkan, hanya 11 kecamatan yang sudah terpenuuhi. Sedangkan, tiga kecamatan lagi belum cukup atau belum terpenuhi kuotanya. Untuk itu, dilakukan perpanjangan sampai Kamis (2/5) pukul 23.59 WIB,” ujar Komisioner KPU Karimun, Suhermita Riadi, Rabu (1/5).

BACA JUGA: KPU Karimun Buka Lowongan PPK dan PPS untuk Pilkada

Tiga kecamatan tersebut, tambahnya, Kecamatan Meral Barat, Buru dan Kecamatan Kundur Barat. Dalam hal ini kita mengajak seluruh elemen masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ikut bergabung menjadi anggota PPK dalam Pilkada serentak 2024. Ada 9 persayaratan yang harus dilengkapi para calon anggota PPK. Dan, syaratnya sama dengan persyaratan menjadi PPK saat Pemilu lalu.

”Persyaratannya, berusia minimal 17 tahun, setia terhadap Pancasila dan UU Dasar 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Kemudian, memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik. Atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun. Yang paling penting juga pelamar berdomisili di wilayah kecamatan tempat mendaftar,” ungkapnya.

Dikatakannya, doküman lamaran dapat dikirim melalui cara online atau daring ke situs siakba.kpu.go.id. Dan, untuk dokumen dalam bentuk hard copy atau fisik diantar paling lambar sebelum pelaksanaan tes tertúlia nanti. Untuk informasi lebih lanjut bisa ditanyakan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Karimun yang terletak di Jalan Soerkarno-Hatta, Poros, Kecamatan Meral. (*)

Reporter: Sandi

Polsek Nongsa Ringkus Pencuri Motor

0

polisibatampos – Unit reskrim Polsek Nongsa telah meringkus pelaku pencurian motor (curanmor) milik warga di Batubesar, Nongsa. Pelaku yakni, EB, 23, tega menggasak motor yang terparkir di depan rumah warga diwaktu siang pada Sabtu lalu. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 19 juta.

Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, tim Opsnal Polsek Nongsa langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Pelaku kami ringkus pada Selasa lalu di daerah
Kaveling Sambau, Bakau Serip Kelurahan Sambau,” ujarnya, Kamis (2/5).

Guchy menerangkan kepada polisi, EB mengaku baru pertama kali mencuri dan tergoda karena melihat motor dengan kunci kontak masih menempel.

“Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi curanmor. Motor curian tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan pribadi,” terangnya.

Atas peristwa tersebut Polsek Nongsa mengimbau kepada masyarakat di Nongsa agar meningkatkan kewaspadaan atas aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor. Gunakan selalu kunci ganda saat parkir,” ujar Kompol Guchy.

Terhadap pelaku ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun, dan saat ini telah ditahan di Polsek Nongsa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, EB dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya. (*)

 

Reporter ; AZIS MAULANA

Toko Rumah Cantik Kiki Riana di Tanjunguban Tetap Buka, Pekerja Ngaku Tak Lagi Jual Skincare

0
Toko Rumah Cantik Kiki Riana milik pengusaha KR, di jalan Permaisuri, Tanjunguban terlihat buka pada Selasa (30/4/2024) siang. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Toko Rumah Cantik Kiki Riana milik pengusaha KR, di jalan Permaisuri, Tanjunguban tetap buka setelah digeledah Loka BPOM Tanjungpinang atas dugaan produksi skincare ilegal.

Sebelumnya, Loka BPOM Tanjungpinang mengeledah rumah mewah milik pengusaha skincare KR di seberang jalan Perumahan Citra Onyx, Tanjunguban pada Selasa (23/4/2024) lalu.

Akhir dari pengeledahan, Rabu (24/4/2024) dini hari, petugas BPOM membawa puluhan kardus diduga berisikan skincare dan bahan-bahan untuk pembuat skincare serta barang perkakas untuk menunjang produksi skincare.

Pantauan di lapangan pada Selasa (30/4/2024) siang, toko Rumah Cantik Kiki Riana buka. Dua orang pekerjanya terlihat sedang bekerja di dalam toko.

Pekerjanya, Nina dan Izah mengaku, toko buka meski sempat tutup satu hari setelah pengeledahan.

“Satu hari saja tutup, besoknya buka,” katanya.

Katanya, pemilik toko sudah lama tidak pernah datang ke toko.

“Biasanya kalau ramai, ibu ada ke toko tapi ini sudah lama tidak datang ke toko,” katanya.

Dia mengatakan, toko menjual skincare, aksesoris hingga pakaian untuk wanita. Selain itu, ada salon dan SPA.

Namun sejak digeledah, toko tidak lagi menjual skincare.

“Sudah tidak lagi (menjual skincare), setelah digeledah itu,” ujarnya.

Diakuinya, skincare memang paling banyak dibeli. Pembelinya tidak hanya datang ke toko namun ada yang membeli produk skincare melalui media sosial.

Sejak pengeledahan, dia mengaku omset penjualan di toko menjadi turun karena sepinya pengunjung.

“Satu dua orang saja yang datang, biasanya ramai,” katanya.

Sementara itu, pantauan rumah mewah KR di seberang jalan Perumahan Citra Onyx Tanjunguban sepi.

BACA JUGA: BPOM Sita Puluhan Kardus dan Alat Penunjang Produksi Skincare dari Rumah Mewah di Citra Onyx Tanjunguban

Ketua RT 005 RW 002 Tanjunguban Selatan, Suharni mengatakan, pemilik rumah sedang berada di Batam.

“Bawa anaknya berobat ke Batam,” katanya.

Dia tau KR menjual skincare namun tidak tau KR memproduksi skincare di rumah tersebut.

“Dia (KR) buat skincare, kita tidak tau. Taunya dia jual skincare. Warga di sini juga tidak ada yang menggunakan skincarenya,” ujarnya.

Bagaimana keseharian KR di tengah masyarakat?

“Orangnya kurang bergaul. Suaminya juga,” katanya.

Dia mengatakan, tiga kali surat panggilan dari BPOM untuk KR. Karena rumah KR kosong, suratnya diberitahukan ke pihaknya.

“Kita kasih tau keluarganya, malah kita yang dimarahi,” katanya. (*)

 

Reporter: Slamet N

Relokasi dan Penyambungan Pipa di Tangki Ozon Selesai

0

updatebatampos – PT Air Batam Hilir menginformasikan kepada segenap pembaca Batam Pos, bahwa pekerjaan Relokasi dan Penyambungan Pipa di Tangki Ozon Bukit Senyum, Seraya telah selesai dilakukan pada : Kamis, 02 Mei 2024 Pukul 06.00 WIB.

Proses normalisasi suplai air pelanggan membutuhkan waktu beberapa saat, dan secara bertahap aliran air akan normal kembali.

ABHi menyiagakan mobil tangki air bersih untuk pelanggan yang mengalami gangguan suplai air hingga 1×24 jam, yang dapat dikoordinir oleh Ketua RT/ RW/ Kelurahan setempat, lalu menyampaikannya melalui layanan saluran resmi kepelangganan Air Batam Hilir  dengan nomor WA 0811 778 0155

Jatah Beli Pertalite Menggunakan Fuel Card 5.0

0
kartu bbm
Pengurusan fuel card sudah bisa dilakukan. (F. Cecep Mulyana / Batam Pos)

batampos – Fuel Card 5.0 akan dilaksanakan hingga 31 Juli mendatang. Nantinya pembelian Pertalite akan dilakukan non tunai. Pemilik kendaraan cukup membawa kartu Fuel Card 5.0 ketika mendatangi SPBU. Pemberlakuan inovasi ini guna memeratakan penyaluran Pertalite.

Penyaluran Pertalite akan diatur.

  • Untuk kendaraan roda 4 sampai dengan mesin 1.400 cc 20 liter per hari.
  • Roda 4 di atas 1.400 cc 15 liter per hari.
  • Kendaraan umum roda 4 sebanyak 35 liter
  • Kendaraan motor online 30 liter per hari.
  • Kendaraan operasional untuk kebutuhan masyarakat 30 liter
  • Mobil barang 20 liter.

(*)

 

Reporter: Yulitavia / Batam Pos

UAS Isi Tausiah di Kundur Barat

0
Ustad Abdul Somad

batampos– Dai kondang Ustad Abdul Somad (UAS) akan mengisi tausiah di acara Tabligh Akbar di halaman Kantor Camat Kundur Barat, Kamis (2/5) sekira pukul 20.00 WIB.

Kegiatan yang digelar Pemerintah Kabupaten Karimun disejalankan dengan malam halal bihalal.

“Insha Allah, UAS mengisi tausiah malam ini (Kamis, red) di Kundur,” ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setkab Karimun, Baginda Malin Siregar, Rabu (1/5).

Dikatakan Baginda, tabligh akbar dilaksanakan sejalan dengan acara halal bihalal. Kali ini, kegiatan dipusatkan di Pulau Kundur.

BACA JUGA: Gubernur Ansar Ajak Umat Islam Mengaktualisasikan Nilai- Nilai Al Qur’an Pada Peringatan Nuzulul Qur’an

“Tabligh akbar dan halal bihalal Pemkab Karimun bersama UAS kita pusatkan di halaman Kantor Camat Kundur Barat pukul 20.00 WIB,” sebut Baginda.

Mewakili Pemerintah Karimun, Baginda mengundang masyarakat untuk hadir pada acara tersebut. Karena acaranya terbuka untuk umum.

Selain itu, tabligh akbar dan halal bihalal yang digelar menjadi momentum penting bagi masyarakat Bumi Berazam untuk mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan kebersamaan.

“Acaranya terbuka untuk umum. Silakan hadir beramai-ramai dengan menggunakan pakaian muslim berwarna putih atau menyesuaikan,” seru Baginda.

UAS juga dijadwalkan akan mengisi ceramah Jumat di Masjid Agung Tanjungbalai Karimun. (*)

Reporter: Ichwanul Fahami

Targetkan ASN, Disperindag Buka Konter Pelayanan Fuel Card 5.0 di Kantor Wali Kota Batam

0
fuel card
Disperindag Kota Batam membuka konter pendaftaran Fuel Card 5.0 di kantor Pemko Batam. (F. Yulitavia / Batam Pos)

batampos – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam menargetkan aparatur sipil negara (ASN) ikut program Kartu kendali Fuel Card 5.0. Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau mengatakan, ASN memang menjadi salah satu target untuk menyukseskan program kartu kendali Fuel Card 5.0 khusus bahan bakar minyak Pertalite ini.

Pihaknya menyampaikan ada beberapa petugas yang ditempatkan di tiga konter pelayanan di Kantor Wali Kota Batam.

Mereka bertugas memberikan pelayanan kepada ASN menyangkut informasi terkait Fuel Card 5.0 Pertalite ini.

“Help desk ini mempercepat sosialisasi tentunya. Jadi kebutuhan apa yang diperlukan untuk pengurusan Fuel Card 5.0 akan dilayani. Jadi silakan datang saja ke konter pelayanan di lantai dasar Kantor Wali Kota Batam,” ujar Gustian, Kamis (2/5).

Ia mengaku lokasi yang ramai untuk pendaftaran yaitu BCS mall, Kantor Wali Kota Batam, ada juga beberapa SPBU yang sudah membuka pelayanan ini.

“Kami berharap ASN bisa jadi percontohan untuk program ini. Makanya kami dorong ASN untuk daftar Fuel Card 5.0 ini,” tambahnya.

Reporter: Yulitavia

Jefridin : Hardiknas Momen Tuntaskan Persoalan Pendidikan di Batam 

0
bang jef
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid (kiri) menyerahkan piagam penghargaan kepada SMP 34 Kota Batam. (F. Yulitavia / Batam Pos)

batampos – Persoalan pendidikan di Batam menjadi salah satu konsentrasi di Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang digelar di Dataran Engku Putri, Kota Batam, Kamis (2/5).  Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan persoalan membludaknya pendaftaran ke sekolah negeri secara nasional hanya terjadi di Kota Batam.
Hal ini disebabkan karena dua faktor, pertama migrasi penduduk yang cukup tinggi di Kota Batam ini. Kedua tingkat pertumbuhan di Kota Batam yang cukup tinggi.

“Karena Batam ini jadi destinasi pencari kerja. Jadi sangat berpengaruh terhadap dunia pendidikan. Sementara sarana dan prasarana belum mencukupi secara keseluruhan,” kata Jefridin usai upacara Hardiknas.

Jefridin mengakui persoalan pendidikan ini belum juga terselesaikan, meskipun Pemko Batam sudah melaksanakan amanat undang-undang tentang pendidikan, setiap tahun APBD dianggarkan di atas 20 persen.

“Batam bahkan mengganggarkan 30 persen untuk sektor pendidikan. Ternyata belum mampu menyelesaikan kekurangan daya tampung ini,” jelas pria yang pernah menjadi tenaga pengajar ini.

Baca Juga: Aksi Balap Liar Hingga Subuh, Warga Legenda Ancam Turun Tangan

Kebijakan membebaskan biaya pendidikan tingkat SD hingga SMP negeri membuat data tarik ke sekolah negeri tinggi. Sementara sekolah swasta juga banyak, tapi orangtua terkendala biaya.

“Ini juga menjadi persoalan yang harus dituntaskan. Makanya di hari pendidikan ini saya berharap ke depan ada solusi jangka panjang yang bisa kami rumuskan, sehingga terjadi pemerataan peserta didik, dan tidak ada kesenjangan sekolah negeri dan swasta,” beber Jefridin.

Salah satu solusi jangka panjang yang bisa dicoba adalah memberikan subsidi atau beasiswa bagi siswa yang mau bersekolah ke swasta. Tentunya ini juga harus dikaji untuk syarat dan ketentuannya.

“Karena kalau sarana cukup. Jika semua berkolaborasi  tidak ada masalah itu. Karena kalau misalnya SPP di swasta kita bantu, itu bisa menjadi salah satu solusi dalam memeratakan pendidikan. Sehingga persoalan terbatasnya ruang belajar bisa diminimalisir,” jelasnya.

Jefridin mengakui saat ini masih ada sekolah- sekolah negeri yang belajar dua sif. Ini adalah persoalan kekurangan ruang belajar. Hal ini akan mengganggu tentunya, kekurangan waktu belajar, dan menggangu kualitas belajar mengajar.

“Ini adalah kendala yang harus dituntaskan dalam waktu dekat ini, agar pendidikan Batam bisa lebih baik ke depannya. Sehingga rapor merah pendidikan bisa dihapuskan,” bebernya.

Sesungguhnya, pendidikan itu tanggungjawab dari tiga lembaga pertama informal yaitu orangtua, kedua swasta, dan ketiga pemerintah.

“Kalau ketiganya berkolaborasi, maka persoalan daya tampung ini akan tuntas,” tutup Jefridin. (*)

 

Reporter : YULITAVIA

Prestasi Ditresnarkoba Polda Kepri Mengungka Tindak Pidana Narkotika

0
kapolda
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah saat konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan narkoba di Polda Kepri, Senin (29/5) lalu . (F. Azis Maulana / Batam Pos)

batampos – Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap tiga kasus besar dan mengamankan 15 tersangka selama periode Januari sampai April 2024. Barang bukti yang telah disita ada sabu kristal 29,75 kg, sabu cair 13,20 liter, dan ekstasi 100 butir. Sementara barang bukti yang telah di musnahkan sabu kristal seberat 50 kilogram, sabu cair 13 liter, ekstasi: 1.106 butir serta ganja kering 1,8 kilogram.

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, menegaskan komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau. Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata upaya tersebut.

“Polisi akan terus berupaya memberantas jaringan narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif membantu. Mari bersama-sama ciptakan Kepri yang bebas dari ancaman narkoba!” tegas Kapolda Kepri, Kamis (2/5).

Yan menyebut dengan 15 tersangka yang berhasil ditangkap, yang keseluruhannya Warga Negara Indonesia (WNI).

“Ungkap kasus dilakukan kepolisian serta hasil kerjasama dengan stake holder terkait seperti Bea Cukai Batam dan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam dari bahaya narkoba untuk terwujudnya Kepri bersih dari narkoba,” sebutnya.

Baca Juga: Marlin vs Amsakar di Pilwako Batam

Sementara bagi para tersangka mereka dijerat dalam Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun,” terangnya.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti konkret dari komitmen polda kepri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepri.

“Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika,”tutupnya. (*)

 

Reporter: AZIS MAULANA