
batampos– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) 008 kelurahan Meral Kota, Minggu (18/2). Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun, Jumat (16/2) lalu.
” Alhamdulillah, proses pencoblosan berjalan lancar. Tinggal perhitungan suara saja oleh KPPS kelurahan Meral Kota sedang berlangsung,” jelas Komisioner KPU Karimun Tiuridah Silitonga.
Sedangkan, pantauan dilapangan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 249 orang dan yang hadir hanya 163 orang. Kemudian yang terdaftar di DPTb 7 orang, namun tidak hadir dan DPK hanya 4 orang. Untuk jumlah suara sendiri atau yang menggunakan hak pilihnya ada 167 orang, tidak hadir 86 orang.
” Untuk penghitungan suara presiden dan wakil presiden pasangan nomor 1 Anis-Muhaimin memperoleh 31 suara, nomor 2 Prabowo-Gibran yang akrab disapa Gemoy memperoleh suara sebanyak 112 suara dan nomor 3 pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 20 suara,” kata Ketua PPS Kelurahan Meral Kota Raja Hidayat.
BACA JUGA: Bawaslu Tanjungpinang Rekomendasikan PSU di 8 TPS
Sebelumnya, Bawaslu Karimun telah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) 008 kelurahan Meral Kota.
” Proses penghitungan surat suara di 781 TPS telah usai. Namun, untuk di TPS 008 kelurahan Meral Kota terjadi pelanggaran yang dilaporkan oleh Panwaslu kecamatan Meral dan kita langsung merekomendasikan agar TPS tersebut melakukan pemungutan suara ulang atau PSU kepada penyelenggara dalam hal ini KPU Karimun,” terang Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar.
Hal tersebut, dikarenakan adanya lebih dari satu pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau suket. Dan, pemilih tersebut tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. Sehingga, harus dilakukan PSU terhadap berdasarkan pasal 80 ayat (2) PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum.
” Selain ditemukan pemilih tidak memiliki KTP-eL dan sebagainya. Pengawas TPS juga menemukan terjadi pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan,” ungkapnya.(*)
Reporter: Tri Haryono







batampos – Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif telah dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu. Sampai saat ini, rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu Calon Legislatif (Caleg) masih tengah berlangsung di tingkat kecamatan (PPK).



