Sabtu, 9 Mei 2026
Beranda blog Halaman 3885

Honorer dan Perangkat Desa Dipastikan Tak Dapat THR

0
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. (Gilang Galiartha/Antara)

batampos – Pemerintah memastikan pegawai honorer dan perangkat desa tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, kedua jabatan itu secara status tidak termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, THR hanya akan diberikan kepada honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).

BACA JUGA: Ada Kapolda yang akan Dijadikan Saksi oleh TPN Ganjar-Mahfud, Kapolri Mengaku Belum Tahu Sosoknya

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa, termasuk kepala desa bukanlah ASN.

Sehingga, kata Tito, seluruhnya tidak berhak untuk mendapatkan THR sebagaimana biasa diperoleh oleh PNS, CPNS, hingga TNI/Polri yang secara status kepegawaian diakui oleh undang-undang yang berlaku. Salah satunya, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Aturannya tidak ada dalam UU Desa itu perangkat desa itu bukan ASN, sama dengan kepala desa, itu bukan ASN. Baik dalam UU ASN dan UU Desa statusnya jelas bukan ASN,” tegas Tito.

Untuk diketahui, tak hanya PNS, THR juga akan diberikan kepada sejumlah pejabat negara, TNI/Polri hingga para staf khusus di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L). Adapun daftar penerima THR 2024, meliputi PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Wakil Menteri, Staf Khusus di lingkungan K/L, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan dan Anggota DPRD, Hakim Ad hoc.

Lalu, Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Lembaga Nonstruktural (LNS), Pimpinan dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada BLU, Pimpinan dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Penyiaran Publik.

Kemudian, Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta, Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. (*)

Sumber: JP Group

Tips Inspirasi Sambut Ramadhan ala INFORMA

0

informa33batampos – Bulan suci Ramadan akan segera datang dan membawa kesempatan berharga untuk beribadah, serta membawa momen-momen sarat makna yang mempererat kebersamaan. Untuk membantu menjalani berbagai aktivitas dalam menjalani Ramadan dengan khidmat, INFORMA, pusat furnitur dan gaya hidup terlengkap untuk hunian dan bisnis di bawah naungan PT Home Center Indonesia yang juga merupakan bagian dari Kawan Lama Group, berbagi inspirasi dan tips untuk segala persiapkan suasana Ramadhan di setiap ruangan rumah, serta menghadirkan ragam penawaran istimewa dalam kampanye #pastiketemu untuk dinikmati para pelanggan.

Bertha Hapsari, Vice President of Marketing Communication INFORMA menuturkan, “Ramadan selalu menjadi momen yang kian dinanti setiap tahunnya, karena menjadi bulan penuh makna yang jadi momen terbaik untuk berkumpul bersama keluarga. Mulai dari momen berpuasa, dimana kita menikmati Sahur dan Berbuka bersama, hingga kumpul keluarga besar di momen Hari Raya. INFORMA menyediakan berbagai kebutuhan persiapan Hari Raya, mulai dari furnitur hingga dekorasi stylish untuk percantik rumah di momen spesial ini. Karena itu, kami mempersembahkan kampanye Indahnya Hari Raya bersama Keluarga, #pastiketemu di INFORMA, yang berisi ragam penawaran menarik untuk produk home living favorit, untuk dinikmati pelanggan hingga 23 April 2024 nanti.”

Berikut tips inspiratif dari INFORMA Batam Center untuk menjalani Ramadhan dan persiapan Hari Raya semakin penuh makna:

1. Siapkan Hidangan Sahur dan Berbuka Praktis dengan KELS
Mudah dan praktis siapkan Sahur dan Berbuka, dengan berbagai elektronik dapur stylish dari KELS. Mulai dari Oven, Toaster, 4in1 Blender Set hingga Air Fryer, bikin masak jadi menyenangkan. Jangan lupa, pentingnya food preparation dengan berbagai wadah penyimpanan dari INFORMA.

2. Sajikan Santapan dengan Cantik untuk Momen Makan bersama Keluarga
Momen makan bersama di Hari Raya adalah momen yang paling ditunggu. Sajikan makanan khas keluarga dengan peralatan makan dan penyajian cantik untuk suasana makin meriah. Mulai dari berbagai toples estetik untuk kue kering, piring gelas set, hingga berbagai pilihan serving bowl untuk berbagai menu khas Hari Raya

3. Hadirkan Suasana Baru di Ruang Favorit di Rumah
Refresh suasana ruangan di rumah dengan furnitur baru yang bisa bikin suasana lebih meriah. Percantik ruang makan dengan mix and match kursi makan, tambahkan sofa recliner di ruang keluarga dengan warna cerah untuk ruangan terlihat lebih ceria.

4. Siapkan Bingkisan Manis sebagai Bentuk Rasa Syukur
Momen Hari Raya merupakan momen yang tepat untuk berbagi dengan keluarga dan kerabat. Berikan bingkisan dengan kesan manis di Hari Kemenangan dengan set Hampers INFORMA yang dapat disesuaikan isi hadiah, gift box dan kartu ucapannya sesuai dengan selera pelanggan.

“Dengan mempersiapkan rumah sesuai dengan selera dan kebutuhan bersama INFORMA, kami berharap setiap pelanggan dapat menjalani Ramadan dengan lebih khidmat dan berarti. Mari sambut Ramadan dengan hati yang tulus dan suasana yang hangat di rumah kita masing-masing.” tutup Bertha.

Menjelang awal bulan Ramadan ini, INFORMA Batam Center menghadirkan berbagai penawaran istimewa untuk memanjakan para pelanggan di seluruh store INFORMA, maupun berbelanja secara online, mulai dari potongan harga istimewa hingga 50 persen untuk aneka gaya furnitur aksesoris rumah untuk setiap ruangan rumah, seperti sofa, coffee table, lemari, meja kerja, dan berbagai furnitur multifungsi lainnya, penawaran harga terbaik, Belanja Gratis Pakai Poin, dan cicilan 0% hingga 24 bulan. Semua penawaran menarik tersebut dapat dimanfaatkan hingga 23 April 2023.

INFORMA memberi kemudahan bagi pelanggan untuk mengakses produk dengan praktis & kapan saja melalui Mobile App INFORMA atau di ruparupa selaku platform Omnichannel Kawan Lama Group. Untuk Sobat Informa yang ada di Kota Batam, Segera kunjungi Store kami di Informa Batam Center yang beralamat di Jl. Raja Ali Haji Fisabilillah. Atau dapat menghubungi store kami melalui pesan Whattsap (0877-9097-4490) (*/rilis)

Ada Kapolda yang akan Dijadikan Saksi oleh TPN Ganjar-Mahfud, Kapolri Mengaku Belum Tahu Sosoknya

0
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Mabes Polri untuk JawaPos.com)

batampos – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku tidak tahu sosok kapolda yang akan dijadikan saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pihak Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud. Sejauh ini, belum ada pemberitahuan resmi dari pihak TPN.

“Lah saya justru menunggu namanya siapa,” kata Sigit kepada wartawan, Jumat (15/3).

Dia pun membolehkan bila seorang kapolda menjadi saksi di MK. Namun, harus jelas terlebih dahulu keterlibatan kapolda tersebut.

BACA JUGA: Rumah Hingga Apartemen Milik Istri Rafael Alun Dirampas Negara

“Ya kalo memang ada, ya boleh-boleh saja, tapi kan harus ada buktinya,” kata Sigit kepada wartawan, Jumat (15/3).

Meski begitu, sampai saat ini belum ada permintaan resmi dari TPN Ganjar-Mahfud. Sehingga Polri pun belum mengambil langkah apapun.

“Ya kita lihat, kapolda ini siapa, kan harus bisa dibuktikan oke,” jelasnya.

Sebelumnya, TPN Ganjar-Mahfud mengklaim akan mengajukan seorang Kapolda sebagai saksi dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, sampai saat ini, belum diketahui sosok kapolda yang dimaksud.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pada dasarnya Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan. Termasuk dalam hal menjaga netralitas.

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pada kesempatan tiap kegiatan terkait dengan netralitas Polri. Tetap terjaga dan diawasi oleh lembaga lembaga pengawas dan kontrol sosial lainnya,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (14/3).

Trunoyudo mengatakan, hal itu menjadi komitmen Polri. Oleh karena itu, Polri tidak masuk dalam ranah politik praktis.

“Dalam rangka mewujudkan demokrasi, memelihara dan menjaga profesionalisme Polri tentu dalam memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Artinya, komitmen ini bersikap netral. Polri bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis selama tahapan pemilu 2024,” jelasnya. (*)

Sumber: JP Group

Pacu Prestasi Atlet Panjat Tebing, Buana Center Park Hadirkan Wall Climbing di Pakuba

0
panjat
Warga Batam saat memcoba Wall Climbing di Pasar Kuliner Batam (Pakuba) di Buana Center Park Batuaji, Sabtu (9/3). Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Satu lagi wahana olahraga di Kota Batam yang patut Anda kunjungi, Khususnya bagi pecinta cabang olahraga panjat tebing. Telah dibangun Wall Climbing di Pasar Kuliner Batam (Pakuba) di Buana Center Park Batu Aji, Sabtu (9/3).

Direktur Utama PT Buana Cipta Propetindo Ajong mengatakan panjang tebing menjadi olahraga yang cukup banyak diminati masyarakat Batam. Ia berharap dengan hadirnya wall climbing ini bisa menjadi pusat latihan panjat tebing masyarakat Batam, sehingga ke depan bisa melahirkan atlet-atlet profesional.

“Selain wall climbing ini ke depan di lokasi tersebut juga akan kita bangun dengan skala yang besar, sehingga lokasi ini nanti bisa menjadi pusat latihan panjat tebing di Batam,” ujarnya.

Wall climbing baru ini juga didesain istimewa. Pra sarana latihan ini memiliki kontur dan point model terbaru. Hal ini bisa menjadi tantangan tersendiri bagi para atlet panjat tebing Kota Batam utamanya dalam mengasah skill kemampuan mereka.

“Kita juga akan terus berpastisipasi supaya olahraga ini bisa semakin dicintai dan kami mensupport penuh,” ucap Ajong.

Ketua Umum Pengurus Provinsi FPTI Kepri Wahyu Wahyudin mengucapkan terima kasih kepada Buana Center Park yang telah membangunkan wall climbing. Ia bersama Koni bertekad untuk menghadiahkan prestasi di kejuaraan provinsi, termasuk juga di kancah nasional seperti pekan olahraga nasional (PON).

“Tahun ini ada 2 atlet Indonesia yang ikut Olimpiade panjat tebing di Paris, Prancis. Dan ini adalah satu peluang bagi atlet khususnya di Batam untuk bisa bersaing dengan atlet lain baik di kancah nasional maupun internasional, ” ujarnya.

Kepala Dispora Batam Zulkarnain mengaku sangat berbahagia Batam memiliki pusat olahraga panjat tebing yang baru. Menurutnya, tidak semua stakeholder care dengan olahraga dan ini dibuktikan dengan PT Cipta Group dengan menghadirkan wall climbing bagi masyarakat Kota Batam.

“Kita harapkan ke depan pihak lain juga ikut berpartisipasi mendukung cabang olahraga di Batam. Selamat dan terimakasih pada pak Ayong dan ke depan olahraga semakin berjaya di Batam,” tutup Kadispora Batam. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Fajar/Rian ke Perempat Final All England

0
Ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto saat berlaga di 32 besar All England Open 2024 di Birmingham, Inggris. (PP PBSI/Antara )

batampos – Ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto maju ke babak perempat final All England Open 2024. Pasangan itu dipaksa kerja keras melalui rubber game alot melawan Akira Koga/Taichi Saito dari Jepang dalam partai 16 besar pada Jumat (15/3) WIB.

Fajar/Rian menang 18-21, 21-17, 21-18 dalam tempo 1 jam 12 menit pada pertandingan di Utilita Arena, Birmingham, Inggris, tersebut. Juara All England 2023 itu mengakui masih banyak hal yang perlu dievaluasi dari pertandingan pada babak kedua tersebut.

”Evaluasi dari hari ini adalah mengurangi kesalahan-kesalahan sendiri karena beberapa kali masih kami lakukan. Sesuatu hal yang tidak perlu sebenarnya,” ungkap Fajar dalam keterangan singkat PP PBSI seperti dilansir dari Antara.

Kedua ganda putra itu bertarung sengit dengan saling berkejaran angka, terutama pada gim pertama. Baik Fajar/Rian maupun Koga/Saito sudah sering bertemu pada turnamen-turnamen lainnya, sehingga keduanya sudah saling mengerti antisipasi yang diperlukan saat adu reli.

”Mereka pasangan yang rapi dan ulet secara permainan. Power-nya memang tidak terlalu kuat tapi sangat safe jadi kami beberapa kali kesulitan menembusnya,” kata Fajar.

Pada gim kedua, perebutan poin berlangsung sengit, namun Fajar/Rian berhasil mempertahankan fokus dan memasang pertahanan yang solid, sehingga memaksakan gim ketiga dimainkan.

Pada gim itu, kedua pasangan berusaha memimpin kedudukan. Fajar/Rian mencoba tidak jatuh dalam tekanan dan beralih bermain dengan lebih sabar dan aman.

”Lawan bermain sangat baik, mereka di gim pertama tidak menyerah walau sempat tertinggal dan akhirnya membalikkan keadaan,” kata Rian.

”Tapi setelah itu kami coba buat lebih mengontrol permainan. Tidak terburu-buru untuk menyerang dan coba agar bolanya masuk dulu,” tambah dia.

Fajar/Rian selanjutnya bertemu peraih medali emas Olimpiade 2020 Tokyo asal Taiwan, Lee Yang/Wang Chi-Lin, pada babak delapan besar. Indonesia total meloloskan enam wakil pada babak delapan besar kejuaraan bulu tangkis tertua di dunia itu.

Sebelum Fajar/Rian, sudah ganda putra Bagas Maulana/Muhammad Shohibul Fikri, tunggal putra Anthony Sinisuka Ginting dan Jonatan Christie, tunggal putri Gregoria Mariska Tunjung, dan ganda campuran Dejan Ferdinansyah/Gloria Emanuelle Widjaja. (*)

 

Optimalkan Penerimaan Retribusi Parkir, Penarikan Non Tunai Siap Diterapkan

0
Parkir Tepi Jalan ffff Iman Wachyudi
Ilustrasi. Parkir tepi jalan. Foto: Iman Wachyudi/Batam Pos

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam bersiap menerapkan parkir non tunai dengan aplikasi QRIS bersama salah satu bank di Batam.

Kepala Dishub Kota Batam, Salim menjelaskan saat ini lagi proses pembahasan perjanjian kerja sama (PKS) untuk penggunaan Qris pada parkir tepi jalan umum, dan penggunaan Virtual Account/VA utk wajib retribusi/parkir mandiri.

“Alhamdulillah, prosesnya masih berjalan. Step by step progres menuju parkir non tunai ini mulai ada titik terangnya,” kata dia usai rapat bersama Bapenda Kota Batam, Jumat (15/3) pagi.

Baca Juga: DPRD Minta Dishub Terus Tingkatkan Pelayanan Parkir

Ia menjelaskan apabila non tunai ini diterapkan maka akan berdampak terhadap penerimaan parkir tepi jalan. Beberapa poin yang menjadi catatan dalam PKS ini adalah sistem pengembalian nominal, jika pemilik kendaraan tidak sengaja mengetik angka melebihi tarif parkir.

“Setiap kelebihan yang masuk dalam penerimaan daerah ada prosesnya. Jadi ini juga menjadi perhatian kami. Misalnya antisipasi kelebihan bayar, bagaimana penyelesaiannya nanti,” ungkapnya.

Dalam PKS tersebut disampaikan akan ada 100 titik parkir non tunai. Sistem penarikan parkir mengunakan aplikasi QRIS milik mandiri. Penarikan tarif parkir ini akan menggunakan QRIS statis.

“Rencana masih sama untuk 100 titik parkir di Nagoya dan Batamcenter. Tinggal mematangkan rencana saja lagi. Kami juga sudah bertemu dengan legal dari Bank Mandiri untuk membahas PKS ini,” jelasnya.

Diharapkan akan ada peningkatan penerimaan parkir, usai diterapkan parkir via QRIS ini. Salim menambahkan untuk juru parkir (jukir) juga dalam tahap sosialisasi dan edukasi.

Nantinya, jika benar diterapkan akan ada 100 jukir yang akan menerima gaji bulanan, dan tidak diberlakukan lagi setoran.

“Kalau sudah 100 persen non tunai, mereka tidak menerima uang lagi, karena semua masuk ke Kasda. Mereka akan digaji per bulan. Ini juga masih kami kaji, agar tidak menyalahi aturan. Bertahap lah kami lakukan perbaikan pelayanan parkir ini,” terangnya.

Ia mengakui perbaikan soal parkir masih terus diupayakan. Salah satunya dengan penerapan parkir non tunai ini. Diharapkan tranparansi penerimaan retribusi parkir bisa lebih terpetakan dengan inovasi ini.

“Target Rp15 miliar bisa terwujud dengan non tunai ini seharusnya. Karena retribusi langsung masuk ke Kasda,” imbuh mantan kepada Diskominfo Batam ini. (*)

Reporter: Yulitavia

Pekerjakan Anak Bawah Umur, Pengelola Bintang Bar Dituntut 4 Tahun

0
bintang bar
Lia Novianti, pengelola Bintang Bar (BB) Batam saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Foto. Yashinta/ Batam Pos

batampos – Lia Novianti, pengelola Bintang Bar (BB) Batam dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam. Ibu dari 3 orang anak ini dinilai terbukti mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pelayan bar atau waiters.

Tuntutan hukuman terhadap Lia Novianti yang berstatus terdakwa dibacakan JPU Nanik di depan majelis hakim Monalisa didampingi hakim anggota David P Sitorus dan Benny Dharma Yoga.

Dalam amar tuntutan, jaksa menilai, terdakwa Lia terbukti bersalah Pasal 88 jo 76 I UU No.17/2016 tentang perlindungan anak, sehingga menjatuhkan pidana 4 tahun penjara. Tak hanya pidana pokok, jaksa juga menjatuhkan denda Rp 50 juta yang apabila tak dibayar diganti subsider 3 bulan.

Baca Juga: Pekerjakan Anak Bawah Umur, Hakim Nilai Pengelola Bar Pura-Pura Bingung dalam Sidang

Atas tuntutan itu, majelis hakim memberi waktu kepada kuasa hukum terdakwa menyampaikan pembelaan satu Minggu. Dan terdakwa di perintahkan untuk kembali ke rumah karena berstatus tahanan rumah.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan tuntutan hukuman 4 tahun penjara terhadap terdakwa karena sudah ada perdamaian dengan korban. Dimana saat ini, korban sudah dikembalikan ke kampung halamannya.

“Terdakwa dituntut 4 tahun. Dan sudah ada perdamaian antara korban dan terdakwa,” ujar Andreas.

Diketahui, Lia Novianti, mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pelayan. Di persidangan ia berdalih tidak tahu jika korban masih di bawah umur karena sudah pernah menikah secara siri.

Selama satu bulan bekerja, korban bekerja melayani tamu yang datang, mengantarkan makanan dan minuman serta menemani tamu minum. Proses rekrutmen korban juga dilakukan berdasarkan Vidio Call yang mana korban hanya melampirkan kartu keluarga. (*)

Reporter: Yashinta

Akhir Maret, Pendaftaran Fuel Card 5.0 Dimulai

0
Antri Pertalite di SPBU Aviari f Iman Wachyudi
Ilustrasi. Kendaraan mengisi bahan bakar di SPBU Kota Batam. Foto: Iman Wachyudi/Batam Pos

batampos – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam akan mulai membuka pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai alat transaksi pembelian pertalite di Kota Batam. Pendaftaran bisa dilakukan di seluruh SPBU hingga kantor Disperindag Kota Batam.

Setelah pendaftaran, proses berlanjut dengan membuka rekening di bank yang telah ditunjuk, dalam hal ini ada 3 bank PT. KB Bank, PT. Bank Sumut, PT Bank CIMB Niaga.

Untuk diketahui, pembelian Pertalite menggunakan Fuel Card 5.0 dikhususkan hanya untuk mobil. Sedangkan untuk sepeda motor, masih bebas mengisi seperti biasa di SPBU mana saja.

Baca Juga: Ditunjuk Sebagai Penyedia Fuel Card 5.0 di Batam, 3 Bank Swasta Nyatakan Siap dan Jaga Keamanan

Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau mengatakan sudah menunjuk 3 bank swasta untuk menyediakan kartu Fuel Card 5.0. Dimana masyarakat bebas memilih memakai bank mana untuk pendaftaran Fuel Card 5.0.

“Untuk bank ada 3, masyarakat bebas memilih mau bank mana. Kami juga tak memberi kuota untuk masing-masing bank, bebas saja,” jelas Gustian.

Menurut Gustian, untuk pendaftaran Fuel Card 5.0 akan dimulai pada akhir Maret 2024 ini. Pendaftaran bisa dilakukan di SPBU dan online, bahkan bisa mendatangi kantor Disperindag Kota Batam

“Untuk pendafataran akhir Maret ini. Sehingga 31 Juli mendatang, kartu Fuel Card 5.0 sudah launching dan bisa digunakan,” ungkap Gustian.

Pihaknya juga telah mendata jumlah kendaraan mobil yang bisa mengisi pertalite, yakni 210 ribu. Jumlah itu terdiri dari mobil umum hingga mobil pribadi.

“Nah untuk kuota per mobil dan jenis mobil ini yang belum kami putuskan,” kata Gustian lagi.

Masih kata Gustian, pada akhir Maret nanti, seluruh bank yang telah bekerjasama wajib melayanan pembukaan rekening khusus Fuel Card 5.0. Begitu juga sistem yang akan digunakan sudah harus siap.

“Jadi saat sudah kami bilang mulai, masyarakat bisa langsung buka rekening di salah satu bank yang kami tunjuk,” jelas Gustian

Untuk jenis kartu, menurut Gustian bentuk dan desainnya sama semua. Semua kartu berwarna biru, hanya saja yang membedakan nama bank yang mengeluarkan kartu.

“Untuk model dan desain kartu sama. Warna biru. Cuma beda nama bank yang mengeluarkan saja,” pungkas Gustian. (*)

Reporter: Yashinta

Ilyas Sabli, Hadi Chandra, dan Makmur Dijebloskan ke Penjara, Terpidana Korupsi Tunjangan Rumah Dinas Natuna

0
Kejati Kepri mengeksekusi tiga terpidana korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna. F. Penkum Kejati Kepri

batampos– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah melakukan eksekusi tiga terpidana korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna. Tiga terpidana yakni Ilyas Sabli, Hadi Chandra dan Makmur kini dijebloskan ke penjara.

Eksekusi Ilyas Sabli berdasarkan Putusan MA Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 3 November 2023. Ilyas divonis bebas pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, divonis Hakim MA 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Eksekusi Hadi Chandra Putusan MA Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 10 November 2023. Hadi yang sebelumnya divonis bebas pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, divonis Hakim MA 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Membayar Uang Pengganti (UP) Rp 345 juta subsider 1 tahun penjara.

Eksekusi Makmur berdasarkan Putusan MA Nomor 5914 K/Pid.Sus/2023 27 November 2023. Makmur yang sebelumnya divonis bebas pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, divonis Hakim MA 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

BACA JUGA:

“Tiga terpidana sudah kami eksekusi pada Kamis (14/3) sore,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, Jumat (15/3).

BACA JUGA: Jaksa Segera Eksekusi Hadi Candra dan Ilyas Sabli, Terpidana Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna

Tiga terpidana, kata Denny, bersikap kooperatif datang bersama eksekutor Kejari Natuna dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dokter Kejati Kepri.

“Tiga terpidana dinyatakan sehat. Selanjutnya ditahan di LP (Lembaga Permasyarakatan) Tanjungpinang,” jelas Denny.

Dalam kasus ini, Kejati Kepri menetapkan lima tersangka korupsi Rumah Dinas DPRD Natuna pada 31 September 2017 silam. Lima tersangka yaitu mantan Bupati Natuna, Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Sekwan Makmur serta mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra.

Penyidik menemukan bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015. Sehingga dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 miliar. (*)

Reporter: Yusnadi Nazar

Rumah Hingga Apartemen Milik Istri Rafael Alun Dirampas Negara

0
Istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke Torondek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8). (Ridwan/JawaPos.com)

batampos – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menetapkan sejumlah aset berupa rumah milik istri mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara. Demikian termuat dalam putusan perkara banding Rafael di PT DKI Jakarta nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI.

“Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita, sedangkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai dengan nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai dengan 418 dirampas untuk negara,” sebagaimana amar putusan PT DKI Jakarta, Jumat (15/3).

Adapun aset yang dirampas untuk negara terdiri dari rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan luas 324 meter persegi atas nama Ernie Meike Torondek. Rumah di Jalan Raya Srengseng Nomor 36 RT 003 RW 02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan luas 1.369 meter persegi atas nama Ernie Meike Torondek.

Selanjutnya, satu bidang tanah seluas 236 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 12. Satu bidang tanah seluas 245 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 11.

Satu bidang tanah seluas 237 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok DD Nomor 6B. Serta, satu unit Apartemen seluas 35,24 meter persegi lantai 09, Nomor Unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.

“Menetapkan dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09 dan satu unit mobil VW Carravelle Nomor Polisi AB 1253 AQ disita kemudian dirampas untuk negara,” tulis putusan PT DKI Jakarta.

Sementara, barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike. Aset tersebut diminta hakim untuk dikembalikan.

Rafael Alun Trisambodo tetap divonis dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst, pada 8 Januari 2024.

Putusan tingkat banding itu dibacakan pada Kamis, 7 Maret 2024. Putusan perkara nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI diadili oleh hakim ketua majelis Tjokorda Rai Suamba, Tony Pribadi dan Erwan Munawar selaku hakim-hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo selaku hakim-hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon.

Rafael Alun juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 10.079.095.519, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Rafael bersama-sama dengan istrinya Ernie Meike Torondek terbukti menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16,6 miliar. Penerimaan gratifikasi itu melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.

Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga terbukti melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5,1 miliar dan penerimaan lain sejumlah Rp 31,7 miliar. Sementara, pada periode 2011-2023 sebesar Rp 11,5 miliar dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14,5 miliar.

Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.

Rafael terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)